12 0 1 MB
LAPORAN HASIL UJIAN KOPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) IT INDRA BANGSA TAHUN PELAJARAN 2020-2021
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) IT INDRA BANGSA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER JARINGAN Jl. Kh. Mustofa No.27, RT.007/RW.013, Poris Gaga Baru, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten 15122
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga penyusunan
LAPORAN HASIL UJI
KOPETENSI KEAHLIAN (UKK) dapat terselesaikan dengan baik. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan.Mudahmudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Tangerang, Maret
Ketua
Kusmiadi S.KOM
Kepala Sekolah
Samlani S.E
2021
Sekretaris
Mengetahui
Hastian Y.A S.KOM
Kabid Kurikulum
Rudy Sulistyanto S.Pd
DAFTAR ISI
Halaman Sampul (cover) --------------------------------------------------------------------------Kata Pengantar--------------------------------------------------------------------------------------- ii Daftar Isi--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iii BAB I PENDAHULUAN----------------------------------------------------------------------------------- 1
1.1 Latar Belakang ------------------------------------------------------------------------- 1 1.2 Dasar ------------------------------------------------------------------------------------- 1 1.3 Maksud dan Tujuan -------------------------------------------------------------------- 3 BAB II URAIAN HASIL PELAKSANAAN
2.1 Hasil Pelaksanaan ---------------------------------------------------------------------- 5 BAB III PENGORGANISASIAN ------------------------------------------------------------------------- 7
3.1 Susunan Panitia ------------------------------------------------------------------------ 7 3.2 Tugas Panitia --------------------------------------------------------------------------- 7 BAB IV PEMBIYAYAAN --------------------------------------------------------------------------------- 9
4.1 Daftar Rincian Pemasukan dan Pengeluaran --------------------------------------- 9 BAB V PENUTUP ------------------------------------------------------------------------------------------- 10 LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sebagai bagian akhir dari seluruh proses pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah pelaksanaan Ujian Akhir yang meliputi : Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Kemajemukan SMK sudah barang tentu menjadi perhatian tersendiri dalam berbagai pelaksaan rangkaian Ujian Akhir tersebut. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional untuk jenjang SMK di Jawa Timur secara keseluruhan sudah dilaksanakan dengan model Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan (UPK) dan Ujian Teori Kejuruan yang dilaksanakan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) merupakan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh. Proses pelaksanaan UPK dalam pelaksanaannya memerlukan waktu yang sangat panjang khususnya pada SMK yang terdiri dari berbagai Kompetensi Keahlian. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan POS USBN. Demi keberhasilan pelaksanaan keseluruhan Ujian Akhir tersebut diatas maka diperlukan Pedoman Teknis (Domnis) agar pelaksanaan UN, UKK, USBN dan US dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis penyelenggaraan UN, UKK, USBN dan US SMK ini perlu dibuat, sebagai acuan sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.
1.2 Dasar Domnis Pelaksanaan Ujian Akhir SMK (UN, UKK, USBN dan US) Tahun pelajaran 2017/2018 ini didasarkan pada : 1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2010
tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen; 5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Islam; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; 11.Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan; 12. Peraturan BNSP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi bagi lulusan SMK; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 14. Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BNSP/XI/2017 tengan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018; 15. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0283/SKEP/BSNP/I/2018, tentang KISI-KISI Ujian Ssekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018; 16. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0045/BSNP/II/2018 Tanggal 7 Februari 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018; 17. Surat BSNP Nomor : 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 18. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2017/2018 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yaitu: 1.
Untuk menguji dan mengasah kemampuan peserta didik dalam perakitan. PC
(Personal
Computer). 2.
Menguji kemampuan peserta didik dalam pengoperasian komputer sever berserta peasanganya.
3.
Mengasah kemampuan peserta didik dalam penginstallan system operasi maupun penginstallan jaringan serta menkoneksikan jaringan berbasis LAN (Local Area Network).
4.
Adapun yang ikut dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi keahlian (UKK) dari kelas XII TKJ (Teknik Komputer Dan Jaringan) SMK DARUN NAJAH yaitu 29 orang.
Tujuan diadakannya Ujian Kompetensi Keahlian ini antara lain, yaitu: 1.
Membantu siswa (calon tamatan/ alumni) SMK mendapatkan sertifikat kompetensi, agar yang bersangkutan lebih mudah dikenal atau diterima oleh pihak industri.
2.
Mengetahui sejauh mana pencapaian prestasi kompetensi siswa SMK bila diukur dari sisi standar kerja industri.
BAB II URAIAN HASIL PELAKSANAAN UJI KOPETENSI KEJURUAN TA 2020/2021 2.1 Hasil Pelaksanaan 1. Peserta ujian yang mengikuti UKK Peserta Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) adalah siswa SMK IT INDRA BANGSA Kelas XII TKJ yang berjumlah 27 siswa. NO
NO.INDUK
1
1819100001
2
NAMA SISWA
NO
NO.INDUK
Abdul Haris
16
1819100015
Noval Julio
1819100002
Abdul Syawalmin Gamsyahij
17
1819100016
Rahmat Fauzi
3
1819100003
Achmad Nurfuadi
18
1819100017
Rhido Maulana
4
1819100004
Alipah Tun Hasanah
19
1819100018
Riski Alfiansyah
5
1819100005
Andriansyah
20
1819100019
Rizki Elhadik
6
1819100006
Dinda Nurmala
21
1819100020
Safira Fitri
7
1819100007
Diva Kanaya Putri Selvinda
22
1819100021
Siti Aisyah
8
1920110030
Imroatun Fauziah
23
1819100022
Siti Hawa
9
1819100009
Indri Okto Fiana
24
1819100024
Siti Nuraisyah
10
1920110029
Intan Tiara Agustin
25
1819100023
Siti Nurfajriah
11
1819100010
M.Arifin Ilham
26
1819100026
Somad
12
1819100012
Mahmudah
27
1819100028
Tamara Sakura
13
1920110031
MAULANA FAJRIN
28
14
1819100013
Muhammad Haris Saputra
29
15
1819100014
Niken Eka Widyanti
30
NAMA SISWA
Dalam pelaksanaan UKK. Sebanyak 1 siswa Tidak dapat mengikuti Ujian UKK diantaranya, 1) Dinda Nurmala dengan NISN 1819100006
2. Panitia Ujian
Panitia Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) tahun Pelajaran 2020/2021 adalah panitia yang diberi tugas sesuai dengan keputusan dari kepala sekolah SMK IT INDRA BANGSA. Dalam hal ini panitia telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan bagian masing masing sehingga kegitan uji kompetensi kejuruan berjalan dengan lancar. 3. Bahan Ujian Soal ujian yang di keluarkan oleh dinas pendidikan terkait yakni direktorat pembinaan SMK, dengan jenis soal paket 2, dikarenakan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada pada SMK IT INDRA BANGSA. 4. Pelaksanaan Ujian Pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) telah sesuaikan dengan jadwal jam yang telah ditentukan. Yakni Uji Kompetensi Kejuruan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 07.00 s/d 16.30 Wib. 5. Ruang Pelaksanaan Ujian Ruang Pelaksanaan Ujian dilaksanakan di LAB Komputer SMK IT INDRA BANGSA. 6. Penguji Ujian Penguji Uji Kompetensi Keahlian internal dilakukan oleh guru kaprodi TKJ. Dan Uji Kompetensi Keahlian eksternal dilakukan oleh lembaga yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah yakni Pt Telekomunikasi Indonesia. 7. Hasil nilai Uji Kompetensi Keahlian. Nilai siswa yang yang telah mengikuti uji kompotensi keahlian akan dikirimkan ke pusat sebagai nilai pendukung Ujian Nasional dan berupa sertipikat yang dikeluarkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesi sebagai lembaga yang menguji.
BAB III
PENGORGANISASIAN
3.1 Susunan Panitia 1. Penanggung jawab
: Kepala
2. Koordinator
: Vitachul
3. Ketua
: Vitachul
4. Sekertaris
: Muhammad
5. Bendahara
: Renny
Sekolah SMK Darun Najah Ulum, S.Kom. Ulum, S.Kom. Yahya, S.Kom. Farida, S.Si. 6. Anggota
: Ita Musrifah, S.Pd. Luqman
Hakim Afandy, S.T. Muchammad Saifurrachman, S.ST. Dian Nurian Indah, S.Si. Yuni Fitri Handayani, S.Pd.
3.2 Tugas Panitia Penanggung Jawab/Kepala Sekolah
A.
Tugas Penanggung Jawab Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Memonitor persiapan , pelaksanaan dan pembuatan laporan Ujian Pemantapan B.
Ketua panitia
Tugas Ketua Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Meminpin Rapat Panitia dalam rangka :
Penyusunan Program Kerja,
Penyusunan panitian UKK
Penetapan Peserta Ujian Pemantapan,
Pembuatan administrasi lainya.
2. Mensosialisasikan Program kerja Panitia Ujian Pemantapan kepada guru, pegawai dan siswa. 3. Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada Pengawas Ujian Pemantapan . 4. Memberikan pengarahan kepada peserta ujian Pemantapan
C.
Sekretaris
Tugas Sekretaris Ujian Kopetensi Kejuruan Membuat administrasi seperti : 1. SK.Panitia 2. Daftar hadir Panitia 3. Daftar hadir siswa 4. Tata Tertib Panitia, dan Peserta Ujian Kopetensi Kejuruan 5. Nomor peserta dan ruang 6. Menerima naskah, soal UKK 7. Mengecek jumlah dan keabsahan siswa. D.
Bendahara
Tugas Bendahara Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Membuat rincian pendapatan dan pengeluaran Ujian Kopetensi Kejuruan 2. Membayar honor Panitia, pengawas, transport, dan biaya konsumsi 3. Membuat laporan biaya Ujian Ujian Kopetensi Kejuruan E.
Anggota
Tugas Anggota Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Mengatur ruang ujian Pemantapan 2. Memasang nomor peserta ujian 3. Memasang nomor ruang 4. Menyiapkan konsumsi 5. Pembuatan / pemasangan Foto di Kartu Peserta
BAB IV PEMBIAYAAN
4.1 Daftar Rincian Pemasukan Dan Pengeluaran A. Pembiayaan Kegiatan Uji Kompeensi Kejuruan bersumber dari : 1
Iuran siswa Rp 495.000 x 29 siswa
Rp 14.355.000 Catatan : Keterangan pemasukan di atas akan
terlampir rincian
B. Anggaran yang telah dikeluarkan 1 2 3 4 5 6 7
Penguji ekternal UKK (LPK Icon) Penguji internal UKK Konsumsi Siswa dan Panitia Panitia UKK (12 Orang) Pembekalan UKK 2 Orang ATK Pengadaan Alat Praktik 1 Tang crimping (Rp 55.000 x 5) 2 Conector RJ45 3 DVD-R Blank 1 Slop 4 Testes Lan (Rp 55.000 x 5) 5 USB Hub 6 Token Listrik
Total
Rp 1.450.000 Rp 800.000 Rp 1.319.000 RP 820.000 Rp 480.000 Rp 280.000 Rp Rp Rp Rp Rp Rp
275.000 40.000 75.000 275.000 45.000 55.000
Rp 5.914.000
C.REKAPITULASI 1 2
Pemasukan Pengeluaran Sisa
Rp 14.355.000 Rp 5.914.000 Rp 8.441.000
BAB V PENUTUP Demikian laporan pelaksanaan program kegiatan Ujian Kompetensi keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2017-2018 kami sampaikan seabagai pertanggung jawaban kepada instansi dan pemerintah, mudah-mudahan hasil pelaksanaan UKK yang dilakukan memberikan gambaran bagaimana kemampuan siswa dalam menyerap ilmu yang selama ini disampaikan dan Hasil Belajar siswa ini menjadi umpan balik dalam perbaikan pembelajaran selanjutnya. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMK Darun Najah, dengan adanya pelaporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dijadikan pemetaan kemampuan siswa dan sebagai sarana acuan pembinaan selajutnya. Mudah-mudahan pelaporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Amin.
Lampiran-lampiran 1. Daftar Rincian pemasukan untuk UKK Internal dan Ekternal
2. Soal UKK 2017-2018