19 0 1 MB
LAPORAN HASIL
UJI KOMPETENSI DIII KEBIDANAN PERIODE MARET TAHUN 2015
STIKES MUHAMMADIYAH SIDRAP 2015 KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Mahas Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kita, gabungan dari berbagai profesi kesehatan dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjadi satu dalam kepanitian uji kompetensi nasional untuk program studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Profesi Ners. Kesadaran akan pentingnya uji kompetensi secara nasional telah muncul dalam profesi tenaga kesehatan sebagai bagian dari proses kredensialing. Berbagai praktik baik (best practice) tentang uji kompetensi nasional dan internasional menjadi landasan prosedur penyelenggaraan penyelenggaraan uji kompetensi ini. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang membantu dan mendukung persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi yang telah diselenggarakan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2015, untuk program Diploma III Kebidanan. Tak ada gading yang tak retak, segala upaya terbaik telah dicurahkan, untuk itu mohon selalu dibukaan pintu maaf atas berbagai kekurangan. Semoga uji kompetensi yang diselenggarakan dapat memberi masukan terhadap institusi pendidikan. Selanjutnya, diharapkan uji kompetensi dapat meningkatkan standard kompetensi dan relevansi kompetensi tenaga kesehatan bagi kepentingan pelayanan kesehatan di masyarakat Indonesia. Pangkajene Sidrap, 15 April 2018 Panitia Penanggung Jawab Lokal ttd Nurjanna, S.ST.,M.Keb. NBM : 1135519 DAFTAR ISI
ii
Halaman Sampul .........................................................................................
i
Kata Pengantar ...........................................................................................
ii
Daftar Isi
..............................................................................................
iii
BAB I
Pendahuluan ........................................................................
1
A. Latar Belakang ................................................................
1
B. Tujuan .............................................................................
3
C. Pendaftaran Calon Peserta..............................................
3
D. Waktu dan Tempat .........................................................
4
BAB II
Hasil Uji Kompetensi ............................................................
5
BAB III
Penutup ................................................................................
6
A. Kesimpulan .....................................................................
6
B. Saran ..............................................................................
6
LAMPIRAN – LAMPIRAN KEGIATAN
iii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem pelayanan kesehatan. Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan
tenaga kesehatan
berkualitas
dan
memiliki
kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem pelayanan kesehatan. Salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan meningkatkan kendali mutu lulusan pendidikan. Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamakan pencapaian relefansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan masyarakat. Berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 44 telah dijelaskan tentang kewenangan pemberian sertifikat kompetensi, namun belum dijelaskan mekanisme
proses
sertifikasinya.
Untuk
itu
Pemerintah
berkewajiban
menyediakan standar sistem uji kompetensi yang berlaku secara nasional untuk menjamin mutu pelaksanaan uji kompetensi. Secara lebih teknis, telah diterbitkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan No.3/VII/PB/2004 dan 52/2014 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners. Sejalan dengan UU No 12 tahun
1
2012 tentang pendidikan tinggi, UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, secara lebih tegas mengamanatkan adanya uji kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi ini dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 306/M/Kp/IV/2015. Panitia Penyelenggara terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Kesehatan Koordinasi Bidan (PPNI),
Kementerian Perguruan
Indonesia
Kesehatan,
Tinggi
Swasta
Perwakilan
Daya
Manusia
Perguruan
(KOPERTIS),
Tinggi,
Perwakilan
Ikatan
(IBI), Perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Perwakilan
Asosiasi
Institusi
Pendidikan
Kebidanan
Indonesia
(AIPKIND), Perwakilan Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma III Keperawatan Indonesia (AIPDIKI), dan Perwakilan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dan himpunan Perguruan TInggi Swasta Kesehatan (HPTSK). Pelaksanaan uji kompetensi bekerjasama dengan institusi pendidikan berizin.
Pengawasan
Penyelenggaraan
uji
kompetensi
dilakukan
oleh
Inspektorat Jenderal dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKP) sesuai kewenangan masing - masing. Biaya pelaksanaan ujian ditetapkan dalam Keputusan
Menteri
Riset,
Teknologi
dan
Pendidikan
Tinggi
No.
307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners tahun 2015. Untuk memperjelas pelaksanaan Uji Kompetensi bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi
Ners
Tahun
2015
perlu
disusun
Panduan
Pelaksanaan
Uji
Kompetensi sebagai acuan bagi semua pihak terkait meliputi Panitia
2
Penyelenggara, institusi pendidikan asal peserta dan peserta serta pihak lain yang terlibat. Dalam panduan ini diuraikan tugas panitia, pengelolaan keuangan, tahap pelaksanaan Uji Kompetensi mulai Pra Uji, Pelaksanaan Uji dan Paska Uji, peran dan fungsi serta kewajiban dan tanggungjawab dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari setiap tahap penyelenggaraan uji kompetensi. B. Tujuan Tujuan dari uji kompetensi adalah memberikan pengakuan atas kompetensi lulusan program DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan profesi Ners. Pengakuan kompetensi harus didasarkan pada penguasaan lulusan terhadap kompetensi lulusan yang relefan dengan kompetensi kerja untuk dapat menjamin keselamatan pasien dalam praktik. Selain hal tersebut, uji kompetensi nasional dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan. C. Pendaftaran Calon Peserta Syarat kepesertaan uji kompetensi pada saat di daftarkan: 1. Peserta
Uji
Kompetensi
adalah:
(a)
mahasiswa
yang
telah
menyelesaikan program pendidikan dari institusi pendidikan yang memiliki izin
operasional program studi dari Dirjen Dikti yang masih berlaku. (b)
mahasiswa yang lulus sejak 1 Agustus 2013, sudah memiliki ijazah namun belum lulus uji kompetensid (retaker). 2. Jumlah SKS
yang telah diselesaikan untuk Program
Diploma III
kebidanan program regular 6 semester atau telah menempuh minimal 110 SKS dengan kurikulum 2002 atau 96-110 SKS dengan kurikulum 2011. Untuk program khusus telah menempuh 4 semester atau minimal 80 SKS. 3. Melampirkan berita acara yudisium dan kalender akademik 3
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan uji kompetensi D III Kebidanan berlangsung di kampus Universitas Muhammadiyah Parepare pada hari Senin – Selasa tanggal 4 – 5 Oktober 2015.
4
BAB II HASIL UJI KOMPETENSI A. Hasil Uji Kompetensi Rekapitulasi hasil Uji kompetensi D III Kebidanan Periode Oktober tahun 2015 yang diselenggarakan pada Hari Senin 5 Oktober 2015 dimulai tepat pukul jam 09.00 WITA di Universitas Muhammadiyah Parepare. Jumlah Peserta 184 orang dari STIKES Muhammadiyah Sidrap, terdiri dari : a. first taker 165 orang b. selain first taker 19 orang Jumlah kelulusan 1. Peserta Kompeten
:102 orang (55 %)
-
Firs taker
: 100 ( 61 %)
-
selain first taker
: 2 (10%)
2. Peserta Tidak Kompeten
:82 orang (45 %)
5
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Adapun yang dapat dijadikan kesimpulan dalam kegiatan Uji Kompetensi pada Periode Maret tahun 2015` yaitu : 1. Kehadiran peserta/mahasiswa untuk mengikuti kegiatan Breefing pada hari Jum’at 95 %. 2. Kegiatan Uji Kompetensi ini berjalan Aman dan Tertib.
B. Saran 1. Diharapkan semua panitia mempersiapkan kegiatan jauh sebelum hari pelaksanaannya. 2. Diharapkan kegiatan Uji Komptensi ini dihadiri langsung Ketua STIKES Muhammadiyah Sidrap.
6
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DOKUMENTASI KEGIATAN UJI KOMPETENSI PERIODE MARET DI STIKES MUHAMMADIYAH SIDRAP
Gambar 1. Pelaksanaan Breefing H-1 secara tertutup yang dipandu langsung oleh Pengawas Pusat dihadapan Penanggung Jawab Lokal,Pengawas Lokal dan Admin Lokal
Gambar 2. Pelaksanaan Breefing H-1 secara terbuka yang dipandu langsung oleh Pengawas Pusat sekaligus Pengawas Lokal melakukan penempelan foto disetiap absen peserta pada hari Breefing
10
Gambar 3. Penyegelan ruangan ujian yang dilakukan langsung oleh Pengawas Pusat didampingi Penanggung Jawab Lokal Dan Pengawas Lokal.
Gambar 5. Foto bersama yang dilakukan di ruangan pengawas sebelum pembukaan koper
11
Gambar 6. Pembukaan segel koper langsung dilakukan oleh pengawas pusat dan disaksikan Penanggung Jawab Lokal, Pengawas Lokal, Admin Lokal serta 2 orang peserta.
Gambar 7. Pengawas pusat melakukan pengecekan isi koper yang di dampingi langsung Penanggung Jawab Lokal, Pengawas Lokal, Admin Lokal serta 2 orang peserta.
12
Gambar 10. Penyegelan koper ujian Pasca ujian dilaksanakan yang dilakukan langsung oleh Penanggung Jawab Lokal serta disaksikan oleh Pengawas Pusat.
13
14