Laporan Individu Aldi Hendrawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MANDIRI PRAKTEK KERJA LAPANGAN



Bidang K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tanki Timbun, Instalasi Listrik, Penanggulangan Kebakaran, Konstruksi Bangunan, Lingkungan Kerja, Bahan Kimia Berbahaya, Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN 2023 Disusun Oleh: Aldi Hendrawan



PT. NARADA KATIGA INDONESIA Yogyakarta, 9 Februari 2023



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas



rakhmat dan



karunianya sehingga penulisan laporan PKL ini dapat diselesaikan. Laporan PKL ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Tahun 2023. Dalam penyusunan laporan ini penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT. Primissima, Yogyakarta. Dan selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan , penyusun mendapat bantuan dari berbagai pihak Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada : 1. Seluruh Staff PT. Primissima, yang telah memberikan izin untuk melakukan PKL dan wawancara langsung 2. Seluruh Staff Panitia Narada Indonesia penyelenggara pelatihan Calon Ahli K3 Umum, yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan Kegiatan praktek kerja lapangan ( PKL ) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh pemateri dan Disnaker Yogyakarta yang telah memberikan materi dan ilmu serta pengalamanya kepada kami sebagai peserta Calon Ahli K3 Umum 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum Offline, yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan Kerjasama dengan baik. Dalam penyusunan laporan PKL ini penulis sadar bahwa banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan baik dari isi maupun penyampaiannya, oleh karena itu penulis mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun sehingga tercapainya kesempurnaan isi maupun penulisan laporan PKL ini.



Yogyakarta, 9 Februari 2023



Penyusun ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................................iii BAB I



PENDAHULUAN............................................................................................1



1.1



Latar Belakang..............................................................................................................1



1.2



Maksud dan Tujuan......................................................................................................1



1.3



Ruang Lingkup..............................................................................................................2



1.4



Dasar Hukum.................................................................................................................2



1.4.1



Dasar Hukum Pengawasan K3 Kelembagaan dan Keahlian............................2



1.4.2



Dasar Hukum Pengawasan K3 Kesehatan Kerja..............................................2



1.4.3



Dasar Hukum Pengawasan K3 Sistem Keselamatan Kerja..............................2



1.4.4



Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik..........................................................3



1.4.5



Dasar Hukum Pengawasan K3 Peswat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun..............................................................................................................3



1.4.6



Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan Kerja...........................................3



1.4.7 Dasar Hukum Pengawasan K3 Listrik..............................................................3 1.4.8Dasar Hukum Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran BAB II



KONDISI PERUSAHAAN..............................................................................4



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja.................................................................................4



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja.................................................................................6



2.3



Faktor Bahaya................................................................................................................7



2.4



Temuan Hasil Observasi..............................................................................................7



2.4.1



Temuan Positif..................................................................................................7



2.4.2



Temuan Negatif.................................................................................................9



BAB III



ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH...............................................11



3.1



Temuan Positif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Primissima...................................................................................11



3.2



Temuan Positif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi di PT. Primissima.........14



3.3



Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Primissima ..........................................................................................................17



3.4



Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. Primissima.............18



3.5



Temuan Negatif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki iii



Timbun di PT. Primissima...................................................................................20 3.6



Temuan Negatif K3 Kebakaran, Listrik Dan Konstruksi di PT. Primissima......21



3.7



Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Primissima...........................................................................................................24



3.8



Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. Primissima.............25



BAB IV



PENUTUP.......................................................................................................27



4.1



Kesimpulan..................................................................................................................27



4.2



Saran.............................................................................................................................27



DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................28



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Dalam perkembangannya sektor industri memiliki banyak sumber bahaya yang



berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, baik pada tenaga kerja maupun yang lainnya. Sehingga perlunya suatu upaya guna mengendalikan sumber bahaya tersebut. Hal inilah yang menjadikan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) menjadi isu penting. pada dasarnya setiap perusahaan dan tenaga kerja dimanapun tidak menghendaki terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan. Suatu potensi resiko berupa kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat muncul karena kesalahan dalam penggunaan peralatan, kurangnya informasi terhadap area kerja, dan kemampuan serta keterampilan dari tenaga kerja yang kurang kompeten. Sebagai calon AK3 Umum diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap sumber bahaya yang ada di tempat kerja. Selain itu perlunya upaya dalam menegakan K3 baik secara kelembagaan maupun sikap kerja adalah salah satu cara untuk menciptakan area kerja yang baik, sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman, selamat, dan sejahtera baik selama bekerja maupun setelah selesai melakukan pekerjaan sehingga pada akhirnya tingkat produktifitas pada perusahaan tersebut dapat mencapai level tertinggi Oleh dikarenakan hal diatas, guna mendapat calon AK3 Umum yang berpengalaman perlu dilakukan Praktek Kerja Lapangan. Besar harapan setelah dilakukan kegiatan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang implementasi K3 di tempat kerja. 1.2



Maksud dan Tujuan



Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk : 1.



Membekali para calon Ahli K3 Umum dalam praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Halhal tersebut meliputi : keadaan dan fasilitas tenaga kerja; keadaan mesin-mesin, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya; penanganan bahan kimia berbahaya; proses produksi; sifat pekerjaan dan lingkungan kerja.



2.



Memahami kewajiban dan wewenang Ahli K3 Umum di tempat kerja, sehingga



diharapkan para calon Ahli K3 Umum dapat bertindak secara professional didalam bekerja dan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan, menjaga dan meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja yang menjadi lingkup tanggung jawabnya. 1.3



Ruang Lingkup



Ruang Lingkup Kerja Praktek Lapangan ini adalah : 1.



Pelaksanaan K3 di Bidang Kelembagaan dan Keahlian



2.



Pelaksanaan K3 di Bidang Kesehatan Kerja



3.



Pelaksanaan K3 di Bidang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja



4.



Pelaksanaan K3 di Bidang Mekanik



5.



Pelaksanaan K3 di Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun



6.



Pelaksanaan K3 di Bidang Lingkungan Kerja



7.



Pelaksanaan K3 di Bidang Listrik



8.



Pelaksanaan K3 di Bidang Penanggulangan Kebakaran



9.



Pelaksanaan K3 di Bidang Konstruksi Bangunan



1.4



Dasar Hukum Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Indonesia dengan dasar hukum sebagai berikut :



14.1



Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3 a. UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja b. PERMEN No. 04 Tahun 1987 Tentang P2K3 c. PERMEN No. 2 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3 d. PERMEN No. 04 Tahun 1995 Tentang PJK3



14.2



Dasar Hukum Kesehatan Kerja a.



UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja



b.



PERMEN No. 01 Tahun 1976 Tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan



c.



PERMEN No. 02 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja



d.



PERMEN No. 02 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban 2



dan Wewenang Ahli K3 e.



KEPMENAKER No. 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



f.



PERMENAKERTRANS No. 02 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja



g.



PERMENAKER No. 03 Tahun 1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja



h.



PERMENAKERTRANS No. 01 Tahun 1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygine Perusahaan K3 Bagi Tenaga Medis Perusahaan



i.



PERMENAKERTRANS No. 01 Tahun 1981 Tentang Kewajiban Pelapor Penyakit Akibat Kerja



j.



KEPMENAKERTRANS No. 68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja



k.



Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Tempat Makan



l.



PERMENAKERTRANS No. 15/MEN/VIII/2008 Tentang P3K di Tempat Kerja



m. PERMENAKERTRANS No. 11/MEN/VI/2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika 14.3



Dasar Hukum Pengawasa Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja a.



PERMENAKERTRANS No. 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3



b.



PERMENAKERTRANS No. 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3



c.



PERMENAKER No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



14.4



Dasar Hukum Pengawasa Bidang K3 Mekanik a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. PERMENAKER No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi c. PERMENAKER No 08 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan 3



Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut 14.5



Dasar Hukum Pengawasa Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tanki Timbun a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/MEN/1988 Tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap. b. P e r a t u r a n



Menteri



Per.01/MEN/1992



Tenaga



Tentang



Syarat-Syarat



Kerja



Nomor



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja Pesawat Karbid. c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun 14.6



Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan Kerja



a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. PERMENAKER No 09 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Ketinggian c. PERMENAKER RI No 05 Tahun 2018 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 14.7



Dasar Hukum Pengawasan K3 Listrik a. Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 48/PPK&K3/VIII/2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik. b. Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik. c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalansi Penyalur Petir. d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Per. 02/Men/189 Tentang Pengawasan Instalasi Petir 4



14.8



Dasar Hukum Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. PERMENAKERTRANS No 4 Tahun 1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR c. PERMENAKERTRANS No 2 Tahun 1983 Tentang Instalasi Kebakaran Alarm Automatik d. KEPMENAKER No 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran e. INSTRUKSI MENAKER No 11 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran



14.9



Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan. a. Kepdirjen Binwasnaker No. 74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah b. Keputusan Dirjen PHI dan Wasnaker No. 20/DJPPK/VI/2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan c. Surat Edaran No. : S. 4 Tahun 1997 Dirjen PHI dan Wasnaker Tentang Wajib Lapor Pekerjaan Proyek Konstruksi Bangunan



5



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program



pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat keja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja maupun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini. Undang- Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970 yaitu UU No.1 tahun 1970 yang mulai diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahinya K3. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih produktivitas kerja yang baik pula pekerja yang menuntut produktivitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan yang prima. Sebaliknya, keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyababkan tenaga kerja tidak atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Tempat kerja merupakan ruangan terbuka maupun tertutup, bergerak maupun tidak bergerak, dimana terdapat unsur tenaga kerja, terdapat usaha, dan sumber bahaya. Program K3 ini dibuat oleh pemerintah atas dasar keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat keja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja maupun keluarga pekerja. Program ini dipandang sebelah mata karena frekuensi kecelakan kerja yang tidak begitu banyak. PT Primissima merupakan perusahaan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kain berbahan baku kapas. Perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH 6



PT Primissima berlokasi di Jalan Raya Magelang Km 15, Medari, Sleman, Yogyakarta dan menempati lahan seluas ± 7.5000m² . PT Primissima adalah Perusahaan yang bergerak di industri bidang tekstil dan produk tekstil serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. PT. Primissima memiliki 600 karyawan. Seluruh karyawan PT. Primissima telah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Adapun Visi dan Misi perusahaan, sebagai berikut: VISI Visi perusahaan “ Menjadi produsen tekstil grey dan cambrics halus serta batik yang menjadi referensi kualitas untuk perusahaan sejenis lainnya berlandaskan etika bisnis dan berintegritas ”. MISI a. Sesuai dengan pokok-pokok pembinaan BUMN, misi PT Primissima sebagai perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah RI dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut : b. Menjadi perusahaan yang berperan aktif dalam bidang industri tekstil dan batik, dalam rangka menunjang program pemerintah untuk menggerakkan perekonomian nasional dan peningkatan ekspor non migas. c. Menjadi perusahaan yang mendapat kepercayaan masyarakat, pelanggan dan investor melalui kinerja perusahaan yang baik, penuh integritas dan menjunjung tinggi etika bisnis serta ramah lingkungan. d. Menjadi perusahaan yang menghasilkan produk berkualitas tinggi dan inovatif dengan harga kompetitif, sehingga memperoleh laba yang berkontribusi pada pendapatan negara dan stakeholder lainnya. PT. Primissima juga miliki kebijakan K3 perusahan sebagai berikut : PT. Primissima adalah perusahaan yang menyediakan tempat kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh karyawan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keberhasilan kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama dengan cara menjaga dan menjalankan kebiasaan kerja yang baik dalam bidang K3. Untuk itu manajemen berkomitmen : 7



1. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik tenaga kerja dan orang lain (mitra kerja, kontraktor, pengunjung/tamu) di tempat kerja dan masyarakat sekitar). 2. Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3. 3. Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen K3 untuk meningkatkan budaya K3 di tempat kerja. PT. Primissima memiliki struktur organisasi yang terperinci. Kuasa tertinggi dipegang oleh Direktur yang kemudian dibawahnya terdapat Asisten Direktur. Keduanya memiliki peran yang berbeda dan tanggungjawab yang berbeda. Direktur PT. Primissima memiliki tanggungjawab penuh terhadap kedua pabrik dengan lokasi kantor berada di bagian kulit, sedangkan Asisten Direktur memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembuatan sarung tangan serta kerjasama terhadap pihak asing. Berikut ini adalah bagan struktur organisasi PT. Primissima.



Gambar 2.1 Struktur Organisasi di PT. Primissima



Proses produksi pada PT. Primissima adalah manfaktur penghasil kain dari proses pemintalan benang . Proses bisnis di PT. Primissima yaitu spinning,weaving mulai dari pembuatan benang ke kain persiapan tenun penghanian sizeing tenun hingga finishing yang dilakukan di perusahaan rekanan sebelum di simpan di gudang dan dikirim ke konsumen. 8



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat



menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Primissima yaitu 1.



Terjepit



2.



Terjatuh



3.



Peledakan



4.



Tertimpa Kulit



5.



Terpeleset



6.



Tertabrak



7.



Tersengat aliran listrik



8.



Terpapar bahan Kimia



9.



Tersembur air panas



10.



Kebakaran



2.3



Faktor Bahaya Karyawan akan menghadapi ancaman bahaya yang mengganggu kesehatan di



tempat kerja PT. Primissima, identifikasi bahaya yang dilakukan diseluruh area PT. Primissima : 1.



Faktor Ergonomi



2.



Faktor Biologi



3.



Faktor Fisika



4.



Faktor Kimia



5.



Faktor Psychologi



2.4



Temuan Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi video dan wawancara, diperoleh temuan sebagai



berikut : 2.4.1



Temuan Positif



1.



K3 Kelembagaan Keahlian a. b. c. 9



2.



K3 Kesehatan Kerja a. b.



3.



SMK3 a. b.



4.



K3 Mekanik a. b. c.



5.



K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun a. b. c.



6.



K3 Konsturuksi Bangunan a. b.



7.



K3 Lingkungan Kerja a. b.



8.



K3 Bahan Kimia Berbahaya a. b.



9.



K3 Kesehatan Kerja a. b.



10.



K3 Kelembagaan dan Keahlian a. b.



11.



Sistem Manajemen K3 (SMK3) a. b. 10



2.4.2



Temuan Negatif



1.



K3 Mekanik a. b.



2.



K3 Tangki Timbun a. b.



3.



K3 Sistem Keselamatan Kerja a. b.



4.



K3 Mekanik a. b.



5.



K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun a. b. c.



6.



K3 Lingkungan Kerja a. b. c.



7.



K3 Listrik a. b.



8.



K3 Penanggulangan Kebakaran a. b. c.



9.



K3 Konstruksi Bangunan a. b. c. 11



12



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH Berikut ini temuan positif dan negative di PT. Primissima. 3.1 N o



Temuan Positif K3 Kelembagaan dan Keahlian, Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Saran



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



Kelembagaan dan Keahlian 1



Kantor HSE



Adanya Sertifikat Izin Operator (SIO) forklift kelas II.



Adanya SIO memastikan bahwa operator yang mengoperasikan forklift sudah tersertifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku ( operator dapat mengopersaikan forklift sesuai SOP )



13



Sudah baik dan sebaiknya operator forklift ditambah beserta Sertifikat Izin Operator (SIO).



Permenaker No. 08 Tahun 2020 Pasal 165 Ayat 7 Operator forklift, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang mengoperasikan forklift, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) Ton.



2.



3.



SMK3



14



2



TANGKI MEKANIK 15



1



3.2 No



Temuan Positif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi di PT. Abadi Satria Abadi Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Saran



LISTRIK 1



16



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



2



KEBAKARAN 1



17



2



KONSTRUKSI 1



2



18



3.3 No



Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Abadi Satria Abadi Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Saran



LINGKUNGAN KERJA 1



2



BAHAN KIMIA BERBAHAYA 1



19



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



2



3.4



Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)di PT. Abadi Satria Abadi



No



Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Saran



KESEHATAN KERJA 1



20



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



2



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN 1



2



SMK3 21



1



2



22



3.5 No



Temuan Negatif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Abadi Satria Abadi Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



MEKANIK 1



2.



23



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



BEJANA TEKAN



2



24



TANGKI TIMBUN 1



2



25



3.6 No



Temuan Negatif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi di PT. Abadi Satria Abadi Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



LISTRIK 1



2



26



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



KEBAKARAN 1



2



27



KONSTRUKSI 1



2



28



3.7 No



Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Abadi Satria Abadi Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



LINGKUNGAN KERJA 1



2



29



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



BAHAN KIMIA BERBAHAYA 1



2



30



3.8



Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)di PT. Abadi Satria Abadi



No



Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



KESEHATAN KERJA 1



2



31



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN 1



2



32



SMK3 1



2



33



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Berdasarkan observasi yang dilakukan di PT. Primissima (ASA), ada bagian



kelembagaan K3 sudah menjalankan kegiatanya dengan cukup baik, akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum menerapkan K3 baik di bagian konstruksi bangunan, kelistrikan dan kebakaran. 1.



K3 Mekanik



2.



Pesawat Uap & Bejana Tekan



3.



K3 Listrik



4.



K3 Kontruksi & Bangunan



5.



K3 Kebakaran



6.



K3 Lingkungan Kerja



7.



K3 Bahan Berbahaya



8.



K3 Kesehatan Kerja



9.



Kelembagaan & Keahlian K3



10.



SMK3



4.2



Saran



1.



Berdasarkan Jumlah Temuan Negatif



2. 3. 4. 5.



34



DAFTAR PUSTAKA 1. UU 2. PP/Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah 3. PERMENAKERTRANS 4. KEPMENAKERTRANS 5. Surat Dirjen 6. Surat Edaran 7. Standart2



35



3 6



37