Laporan Individu I Gede Wirayuda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MANDIRI PRAKTEK KERJA LAPANGAN



DI PT. MANDIRI JOGJA INTERNASIONAL Bidang K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tanki Timbun, Instalasi Listrik, Penanggulangan Kebakaran, Konstruksi Bangunan, Lingkungan Kerja, Bahan Kimia Berbahaya, Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM PERIODE 05 – 17 November 2022



Disusun Oleh: I Gede Wirayuda Gianyar, 17 November 2022



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rakhmat dan karunianya sehingga penulisan laporan PKL ini dapat diselesaikan. Laporan PKL ini disusun sebagai salah satu pemenuhan syarat dalam pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Tahun 2022. Dalam penyusunan laporan ini penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT. Mandiri Jogja Internasional. Dan selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan , penyusun mendapat bantuan dari berbagai pihak Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada : 1. Seluruh Pegawai PT. Mandiri Jogja Internasional, yang telah memberikan izin untuk melakukan PKL dan wawancara langsung. 2. Seluruh anggota Panitia selaku penyelenggara pelatihan Calon Ahli K3 Umum, yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktek kerja lapangan ( PKL ) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh pemateri dan Disnaker Yogyakarta yang telah memberikan materi dan ilmu serta pengalamanya kepada kami sebagai peserta Calon Ahli K3 Umum 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum angkatan online, yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama dengan baik. Dalam penyusunan laporan PKL ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari isi maupun penyampaiannya, oleh karena itu penulis mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun sehingga tercapainya kesempurnaan isi maupun penulisan laporan PKL ini.



Gianyar, 17 November 2022



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..................................................................................................................... ii DAFTAR ISI .................................................................................................................................. iii BAB I............................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN ........................................................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ................................................................................................................. 1



1.2



Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 1



1.3



Ruang Lingkup ................................................................................................................. 2



1.4



Dasar Hukum ................................................................................................................... 2



Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Indonesia dengan dasar



hukum sebagai berikut :2



1.4.1



Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik ...............................................................2



1.4.2



Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap.........................................................2



1.4.3



Dasar Hukum Pengawasan K3 Tangki Timbun dan Bejana Tekan ......................2



1.4.4



Dasar Hukum Pengawasan K3 Listrik ...................................................................3



1.4.5



Dasar Hukum Pengawasan K3 Kebakaran ............................................................3



1.4.6



Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan ...........................................3



1.4.7



Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan dan Bahan Kimia Berbahaya ...........3



BAB II ............................................................................................................................................. 4 KONDISI PERUSAHAAN ............................................................................................................. 4 2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja ...................................................................................... 4



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja ...................................................................................... 7



2.3



Faktor Bahaya .................................................................................................................. 9



2.4



Temuan Hasil Observasi ................................................................................................ 10



2.4.1



Temuan Positif .....................................................................................................10



2.4.2



Temuan Negatif ...................................................................................................11



BAB III .......................................................................................................................................... 13 ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH ............................................................................. 13 3.1 Temuan Positif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Mandiri Jogja Internasional ........................................................................................................... 13 3.2 Temuan Positif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi di PT. Mandiri Jogja Internasional .................................................................................................................................. 15 3.3 Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Mandiri Jogja Internasional .................................................................................................................................. 18 3.4 Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) ......................................................................................... 19 3.5



Temuan Negatif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun. ............. 21



3.6



Temuan Negatif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi. .................................................... 21



3.7



Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya. ............................... 22 iii



3.8 Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). ........................................................................................ 24 BAB IV .......................................................................................................................................... 26 PENUTUP ..................................................................................................................................... 26 4.1



Kesimpulan.......................................................................................................................... 26



4.2



Saran .................................................................................................................................... 26



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................... 27



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Seiring dengan perkembangan sektor industri, terdapat sumber bahaya yang



berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan suatu upaya pengendalian terhadap sumber bahaya tersebut. Apabila tidak dilakukan pengendalian pada lokasi atau area yang terdapat suber bahaya dan menyebabkan potensi bahaya, maka dapat menimbulkan kecelakan kerja. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan upaya penanggulangan kebakaran untuk mencegah terjadinya kebakaran dan sebagai sarana proteksi. Sebagai calon AK3 Umum diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap sumber bahaya yang ada di tempat kerja, agar dikemudian hari diharapkan juga mampu menemukan solusi atau pengendalian dari sumber bahaya. Oleh dikarenakan hal diatas, guna mendapat calon AK3 Umum yang berpengalaman perlu dilakukan Praktek Kerja Lapangan. Besar harapan setelah dilakukan kegiatan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang implementasi K3 di tempat kerja. 1.2



Maksud dan Tujuan



Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk : 1.



Membekali para calon Ahli K3 Umum dalam praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang meliputi : keadaan dan fasilitas tenaga kerja; keadaan mesin-mesin, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya; penanganan bahan kimia berbahaya; proses produksi; sifat pekerjaan dan lingkungan kerja.



2.



Memahami kewajiban dan wewenang Ahli K3 Umum di tempat kerja, sehingga para calon Ahli K3 Umum dapat bertindak secara professional didalam bekerja dan dapat memberikan kontribusi yang bernilai dalam menciptakan, menjaga dan meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja yang menjadi lingkup tanggung jawabnya.



1



1.3



Ruang Lingkup



Ruang Lingkup Kerja Praktek Lapangan ini adalah : 1.



Pelaksanaan K3 di Bidang Mekanik



2.



Pelaksanaan K3 di Bidang Pesawat Uap



3.



Pelaksanaan K3 di Bidang Bejana Tekan



4.



Pelaksanaan K3 di Bidang Tangki Timbun



5.



Pelaksanaan K3 di Bidang Penanggulangan Kebakaran



6.



Pelaksanaan K3 di Bidang Listrik



7.



Pelaksanaan K3 di Bidang Konstruksi Bangunan



8.



Pelaksanaan K3 di Bidang Lingkungan Kerja



9.



Pelaksanaan K3 di Bidang Bahan Kimia Berbahaya



10. Pelaksanaan K3 di Bidang Kesehatan Kerja 11. Pelaksanaan K3 di Bidang Kelembagaan dan Keahlian 12. Pelaksanaan K3 di Bidang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) 1.4



Dasar Hukum Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Indonesia dengan dasar hukum sebagai berikut :



1.4.1



Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik



a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi c. Permenaker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut



1.4.2



Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap



a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1988 tentang kualifikasi dan syarat operator pesawat uap



1.4.3



Dasar Hukum Pengawasan K3 Tangki Timbun dan Bejana Tekan a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.37/Men/2016 tentang K3 BT dan TT 2



1.4.4



Dasar Hukum Pengawasan K3 Listrik a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan c. Kepmenaker No KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan SNI-04-0225-2000 dan PUIL 2000 d. Permenaker 12 tahun 2015 kemudian dirubah menjadi Permen 33 tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja e. Permenaker No PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir



1.4.5



Dasar Hukum Pengawasan K3 Kebakaran a. UU No.1 Tahun 1970 b. Kepmenaker No.186 Tahun 1999 => Unit penanggulangan kebakaran, klasifikasi bahaya kebakaran c. Permenaker No.04 Tahun 1980 => Penggunaan & Pemeliharaan APAR



1.4.6



Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan a.



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



b.



Permen No. 1 Tahun 1980 Tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan



c.



SKB Menaker dan Menteri PU No. 174 Tahun 1986 dan No. 104 Tahun 1986 Tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Beserta Pedoman Pelaksanaan K3 Pada tempat Kegiatan Konstruksi



1.4.7



Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan dan Bahan Kimia Berbahaya a.



Undang undang no 1 tahun 1970



b.



Dasar hukum permenaker 05 tahun 2018



c.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja PT. Mandiri Jogja Internasional atau yang biasa disebut MJOINT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kerajinan kulit. Didirikan pada tanggal 1 Juni 1997, PT. Mandiri Jogja Internasional mengawali langkah bisnis dengan mengekspor produk ke beberapa negara seperti Amerika, Jepang, Belanda, dan Australia. Seiring berkembangnya perusahaan, permintaan untuk pasar lokal pun semakin meningkat sehingga pada tahun 2008 PT. Mandiri Jogja Internasional mulai menjual produk mereka ke pasar lokal dengan merek dagang “BUCINI”. Pada tahun 2010, seiring dengan meningkatnya permintaan maka dibangunlah showroom yang lebih besar dengan kapasitas produksi mencapai 3500 tas per bulan. Hal ini menjadikan MJOINT sebagai leader di industri kerajinan kulit di Yogyakarta. PT. Mandiri Jogja Internasional memiliki jumlah karyawan kurang lebih sebanyak 150 orang yang terbagi kedalam beberapa departemen seperti, yaitu departemen produksi, departemen gudang material, departemen marketing, departemen R&D, dan departemen akutansi. Untuk jam kerja karyawan di PT. Mandiri Jogja Internasional adalah 8 jam perhari yang dimulai dari pukul 07.30 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Dalam seminggu pekerja memiliki waktu 5 hari kerja yaitu senin – jumat. Khusus hari jumat waktu istirahat pekerja adalah dari pukul 11.30 – 13.00 WIB. Pada waktu istirahat perusahaan menyediakan makan siang bagi pekerja yang menjadi salah satu tunjangan untuk pekerja. Selain makan siang, perusahan juga menyediakan beberapa tunjangan seperti tunjangan kesehatan dalam bentuk BPJS, tunjangan kematian, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari raya dan tunjangan tahun baru. Tunjangan – tunjangan tersebut berfungsi untuk meningkatkan semangat kerja karyawan atau pekerja. PT. Mandiri Jogja Internasional memiliki semangat untuk memproduksi produk kulit terbaik dari Indonesia dengan mengusung visi “To be the best leather manufactur in Indonesia” dan “To be the best leather product brand in Indonesia and worldwide recognized”. Visi yang dibuat MJOINT ini tentunya didukung 4



dengan misi “Developing creative economy with art and local potention to produce high quality leather product and participate in developing economy society”. Hingga kini, Bucini menggandeng pengrajin lokal serta menggunakan bahan baku kulit dari dalam negeri dengan harapan dapat mengembangkan ekonomi kreatif dengan seni dan potensi lokal untuk menghasilkan produk kulit berkualitas yang dapat menunjang penampilan kita. Adapun Visi dan Misi perusahaan, sebagai berikut:



1. VISI Menjadikan PT. Mandiri Jogja Internasional perusahaan produsen produk berbahan kulit nomor satu di Indonesia, berkualitas internasional dan diakui dunia 2. MISI Menjadikan PT. Mandiri Jogja Internasional perusahaan produsen produk berbahan kulit nomor satu di Indonesia, berkualitas internasional dan diakui dunia.



PT. Mandiri Jogja Internasional terdapat struktur organisasi yang terdiri dari beberapa departemen, yaitu departemen produksi, departemen gudang material, departemen marketing, departemen R&D, departemen akutansi. Direktur bertanggung jawab langsung pada departemen R&D, departemen akutansi dan kasir, karena kedua departemen dan kasir memiliki fungsi yang berhubungan langsung dengan customer maupun pelanggan. Departemen R&D memiliki tugas yang langsung berhubungan dengan customer untuk membahas desain produk, mengingat PT. Mandiri Jogja Internasional melakukan metode MTO (Make To Order). Kasir memiliki tugas untuk menjaga dan melayani pelanggan yang berada di showroom yang berada pada area perusahaan, namun kasir tidak berkaitan dengan proses produksi pada perusahaan.



5



Gambar 2.1 Struktur Organisasi di PT. Mandiri Jogja Internasional



Proses produksi diawali dengan tahapan persiapan yang didalamnya dilakukan pemilihan bahan produksi (kulit) yang akan digunakan. Setelah melalui proses quality control, kemudian bahan produksi yang telah lolos uji Quality Control kemudian dipotong sesuai dengan model produk yang akan dibuat kemudian dilakukan penyesetan atau penipisan lapisan kulit agar memudahkan pada saat penjahitan dan pengeleman produk tersebut. Setelah proses persiapan bahan produksi selesai, bahan-bahan tersebut kemudian masuk kedalam tahapan produksi yang diawali dengan perakitan yang disesuaikan dengan model yang diminta oleh konsumen. Selanjutnya masuk kedalam proses penjahitan yang terbagi menjadi 2, yaitu proses penjahitan menggunakan tangan (Hand Sewing) dan menggunakan mesin jahit (Sewing Machine). Setelah proses penjahitan produk selesai, kegiatan produksi dilanjut dengan pemasangan aksesoris. Perapihan yang dilakukan di departemen make up. Kegiatan di departemen ini meliputi pembersihan lem pada barang yang selesai diproduksi, pembersihan benang yang masih kurang rapi dan dilakukan uji untuk mengetes kekuatan jahitan. Setelah melewati tahapan dari mulai persiapan, produksi, dan make up barang hasil produksi tersebut selanjutnya masuk kedalam tahapan Quality Control. Pada tahapan ini, seluruh aspek dari barang produksi tersebut dilakukan pengecekan kembali dengan lebih memperhatikan detail kecil seperti pengecekan benang, lem, warna dari kulit dan kebersihan. Selanjutnya apabila barang produksi tersebut sudah selesai dan telah lolos uji quality kontrol, tahapan selanjutnya adalah pengemasan produk (packing) sesuai dengan



6



permintaan atau pesanan. Untuk lebih jelasnya proses produksi basah dan produksi kering dapat dilihat pada bagan dibawah ini:



Dept. persiapan



Dept. Produksi



- Potong kuli



- Perakitan



- Quality kontrol



- Jahit



- Seset kulit



- Pasang Aksesoris



Dept. MAKE UP - pembersihan Lem



-Pembersihan Benang



-Kekuatan Jahit



Dept. QC - Cek Benang -Cek Lem -Cek Warna



Dep. Packing



-Cek Kebersihan



Gambar 2.2 Bagan proses produksi PT. Mandiri Jogja Internasional



Adapun alat-alat kerja yang sering berada di PT. Mandiri Jogja Internasional meliputi: 1. Generator 2. Water Pump 3. cutter 4. Bejana Tekanan 5. Mesin cutting board 6. Mesin seset 7. Mesin Labelling 8. Mesin Jahit 2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat



menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional yaitu 1.



Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang 7



sering terjadi adalah terjepit. Kecelakaan ini dapat berpotensi terjadi pada proses labellin dan pemotongan kulit dengan cutting board yang dimana mungkin disebabkan kulit yang licin. 2.



Terjatuh Potensi bahaya terjatuh sering kali di temukan di tempat kerja . Potensi bahaya ini terjadi karena adanya material atau bahan yang diletakkan tidak pada tempatnya atau tidak



aman,



sehingga



berpotensi



menimbulkan



bahaya



tersandung



yg



mengakibatkan pekerja terjatuh 3.



Terpeleset Tempat kerja yang sangat becek dan tergenang air dapat menimbulkan bahaya terpeleset khsususnya pada proses dyeing dan apabila langit dalam area gedung mengalami kebocoran.



4.



Terpotong/Tersayat Potensi bahaya terpotong dapat terjadi apabila pekerja dalam posisi tidak berhatihati terhadap adanya benda tajam diarea kerja. Apabila pekerja mengabaikan keamanan diri maka dapat berpotensi merugikan diri sendiri.



5.



Tersengat aliran listrik Bahaya tersengat aliran listrik dapat berpotensi terjadi apabil terdapat adanya kabel yang terbuka dengan material lain, ataupun susunan kabel yang tidak rapi yang berkontak dengan material lain yang dapat menyebabkan reaksi tersengat aliran listrik. Apabila terjadi maka akan menggangu kegiatan produksi perusahaan.



6.



Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. Mandiri Jogja Internasional yaitu adanya tabung gas pada area toilet dalam gedung produksi, dan mesin kompressor. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan- bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung dan tidak adanya kegiatan pemeliharaan, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja.



7.



Kebakaran Sumber bahaya kebakaran merupakan potensi terbesar yang dihadapi oleh PT. Mandiri Jogja Internasional dikarenakan banyaknya material dan bahan kulit yang berpotensi mudah terbakar.



8



2.3



Faktor Bahaya Karyawan akan menghadapi ancaman bahaya yang mengganggu kesehatan di



tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional, identifikasi bahaya yang dilakukan diseluruh area PPT. Mandiri Jogja Internasional: 1) Faktor Ergonomi Bahaya ergonomi merupakan bahaya yang disebabkan oleh hubungan antara aktivitas kerja, penggunaan alat/fasilitas, dan lingkungan kerja yang tidak baik sehingga menyebabkan cedera atau penyakit pada pekerja. 2) Faktor Biologi Bahaya biologis dapat merujuk pada organisme maupun bahan-bahan yang berasal dari organisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Ia dapat berupa limbah medis ataupun sampel mikroorganisme, virus, dan racun yang dapat memengaruhi kesehatan manusia. 3) Faktor Fisika Bahaya Fisika meliputi sumber energi yang cukup kuat untuk membahayakan tubuh. Contoh: panas, cahaya, getaran, kebisingan, tekanan atau radiasi. Bahaya ergonomis meliputi: cara kerja, posisi kerja, perlengkapan, peralatan berdesain buruk, atau gerakan monoton berulang. 4) Faktor Kimia Bahaya pekerjaan yang disebabkan oleh paparan bahan kimia di tempat kerja. Paparan bahan kimia di tempat kerja dapat menyebabkan efek kesehatan yang merugikan baik akut maupun jangka panjang. 5) Faktor Psikologi Bahaya psikososial merupakan bahaya non fisik yang dapat timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek desain kerja, tanggung jawab pekerjaan,



9



2.4



Temuan Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi video dan wawancara, diperoleh temuan sebagai



berikut : 2.4.1



Temuan Positif



1.



K3 Mekanik a. Terdapat pemeriksaan pertama. b. Terdapat alat kontrol pada mesin.



2.



K3 Bejana Tekan a. Dilakukan pengosongan isi secara berkala (1 minggu sekali) b. Pressure Gauge mudah terlihat dan terbaca



3.



K3 Listrik a. Terdapat instalasi penyalur petir. b. Terdapat sumber tenaga listrik cadangan.



4.



K3 Penanggulangan Kebakaran a. Terdapat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) b. Terdapat petugas penanggulangan kebakaran 2 orang c. Pintu darurat dilengkapi dengan petunjuk rambu-rambu yang jelas. Jika terjadi kondisi bahaya menyulitkan kegiatan evakuasi d. Terdapat sprinkle di area produksi



5.



K3 Konsturuksi Bangunan a. Atap bangunan PT. Mandir Jogja Internasional sudah menggunakan Solartuff yang membantu meredam panas tanpa mengurangi cahaya yang masuk karena tembus pandang sehingga tenaga kerja mendapatkan penerangan ruangan secara alami.



6.



K3 Lingkungan Kerja a. Adanya Pencahayaan cukup b. Penempatan LPG di area berventilasi terbuka c. Kebutuhan jamban terpenuhi dengan jumlah pekerja 150



10



7.



K3 Kesehatan Kerja a. Adanya kotak P3K di setiap ruang produksi. b. Perusahaan mengikutkan karyawannya dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. c. Perusahaan telah menyediakan Hand Sanitizer di setiap tempat kerja karyawan dan menyediakan Masker untuk setiap karyawan.



8.



K3 Kelembagaan dan Keahlian a. Perusahaan telah memiliki P2K3. b. Adanya petugas penanggulangan kebakaran yang sudah mengikuti simulasi pencegahan kebakaran dari disnakertrans. c. Adanya tenaga Ahli k3 di tempat kerja.



9.



Sistem Manajemen K3 (SMK3) b. Perusahaan telah memiliki P2K3. c. Perusahaan sudah memiliki kebijakan K3.



2.4.2



Temuan Negatif



1.



K3 Mekanik a. Tidak ada tenaga ahli khusus untuk memelihara mesin.



2.



K3 Listrik a.



. Ditemukan pada ruangan genset terdapat benda yang tidak berhubungan dengan kelistrikan (benda tidak diletakkan ditempat semestinya).



3.



K3 Penangulanan Kebakaran a. Tidak terdapat petunjuk cara penggunaan APAR



b.



K3 Konstruksi Bangunan a. Sebagian tembok plafon area produksi sudah keropos



4.



K3 Bahan Kimia Berbahaya 11



a. Tidak diketahui bahaya apa saja yang terdapat pada kandungan lem yg digunakan pada proses produksi 5.



K3 Kesehatan Kerja a. Tidak sesuainya warna dasar kotak dan palang pada kotak P3K



6.



K3 Kelembagaan dan Keahlian a.



7.



Belum adanya petugas P3K ditempat kerja



Sistem Manajemen K3 (SMK3) a. Perusahaan belum melakukan audit internal maupun eksternal SMK3.



12



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH Berikut ini temuan positif di PT. Mandiri Jogja Internasional : 3.1 No



Temuan Positif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Mandiri Jogja Internasional Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



MEKANIK 1



2.



Wawancara



Area produksi



Pemeriksaan awal sebelum penggunaan



Area Produksi



Terdapat handle control pada mesin cutting hydrolic



Adanya pemeriksaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun pertama berguna 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pesawat Tenaga Kerja dan Produksi pasal 132 memastikan bahwa ayat 1 : mesin dalam keadaan ‘Pemeriksaan dan atau pengujian pertama normal dan berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 huruf a sebagaimana dilakukan pada saat sebelum digunakan atau mestinya belum pernah dilakukan pemeriksaan/pengujian’ Handle control 2 tangan sebagai pengamanan tangan dari potensi bahaya terjepit atau terpotong



13



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Kerja dan Produksi pasal 7 ayat 1: ‘Pesawat tenaga dan produksi harus dilengkapi dengan tombol penggerak dan penghenti’



BEJANA TEKAN 1 Wawancara



Area Glue Spray



Pengosongan isi pada compressor secara berkala (seminggu sekali)



Agar menghindari adanya tekanan berlebihan yang berpotensi mengakibatkan adanya bahaya ledakan



2



Area Produksi (labeling)



Pressure Guage Agar dapat terlihat dan terbaca mengetahui tekanan jelas pada pada compressor compressor



14



UU no. 01 Th 1970 BAB III Syarat – syarat keselamatan kerja, pasal 3 ayat 1 poin C : “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syaratsyarat keselamatan kerja untuk : c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan“



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Kerja dan Produksi pasal 22 ayat 1: ‘Bejana tekanan, compressor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin harus dilengkapi dengan petunjuk tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresor atau mesin pendingin selama masih berhubungan secara langsung’



3.2 No



Temuan Positif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi di PT. Mandiri Jogja Internasional Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Peraturan Perundangundangan (termasuk pasal dan ayat)



LISTRIK 1



Atap Perusahaan



Terdapat instalasi penyalur petir



Fungsi utama penyalur petir adalah sebagai media penghantar listrik dari sambaran kilat yang diteruskan ke media lain seperti tanah.



2



Area Panel listrik



Terdapat sumber tenaga listrik cadangan



15



Peraturan Menteri nomor 02/Men/1989 pasal 9 ayat 1 (c): ‘Tempat kerja yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain: Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lainlain’ Terdapat sumber tenaga Permenaker No.12 Tahun 2015 listrik cadangan apabila tentang sumber daya dari PLN Keselamatan dan Kesehatan mengalami gangguan. Kerja Lisrtirk di Tempat Kerja pasal 12: ‘Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang mempunyai sertifikat yang disebutkan oleh lembaga instasi yang berwenang’



KEBAKARAN 1



Area Produksi



Terdapat instalasi APAR Sebagai upaya pada area produksi pemadaman tingkat pertama sebelum api menjadi besar



KEP.186/MEN/1999 Pasal 2 ayat (1) Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.



2



Area Produksi



Terdapat instalasi sprinkle



Sebagai upaya Permen PU no. 26 Th 2008 5.3 pemadaman tingkat Sistem Sprinkle Otomatis sedang Ketika pemadaman api semakin membesar



KONSTRUKSI



16



1



Area kantin



Adanya pencahayaan yang cukup



17



Membantu penglihatan dalam hal pekerjaan produksi



Permenaker 05 tahun 2018 pasal 18 ayat 2



3.3 No



Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Mandiri Jogja Internasional Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



LINGKUNGAN KERJA 1



Area Produksi



Kebutuhan jamban terpenuhi dengan jumlah pekerja 150



Tersedia 8 jamban



Permenaker 05 tahun 2018 pasal 34 ayat 5



18



3.4 No



Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak manfaat



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



KESEHATAN KERJA 1



Area produksi



Terapat kotak P3K Membantu dalam



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan



pertolongan pertama jika



Transmigrasi



terjadi kecelakaan kerja.



Nomor: PER.15 / MEN/ VIII / 2008



Membantu ketika



Tentang Pertolongan Pertama Pada



terjadinya keadaan



Kecelakaan di Tempat Kerja Bab III



darurat di perusahaan.



Fasilitas P3K di Tempat Kerja Pasal 8



Republik



Indonesia



Ayat 1 poin b



2



Wawancara



Lingkup Perusahaan



Perusahaan sudah



l. Memberikan bantuan Permenakertrans No. 03/Men/1982



menyediakan hand



kepada Tenaga Kerja



Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga



sanitizer dan masker



dalam penyesuaian diri



Kerja.



sebagai bentuk



dengan pekerjaannya



langkah preventif



2. Melindungi Tenaga



mencegah penyakit



Kerja thd setiap



akibat kerja



gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau 19



lingkungan kerja.



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN 1



Wawancara



Lingkup perusahaan



Adanya petugas penanggulangan kebakaran



Mampu mengidentifikasi KEMENAKER KEP.186-MEN-1999 dan melaporkan tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Pasal 1 adanya faktor yang dapat ayat 7 menimbulkan bahaya kebakaran;



2



Wawancara



Lingkup Perusahaan



Adanya komite P2K3 Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang K3



20



Permenaker No 04 Tahun 1987



3.5 No



Temuan Negatif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun. Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



MEKANIK 1



3.6 No



Area Produksi



Pemeriksaan berkala tidak dilakukan oleh ahli K3



Jika ada kerusakan tidak pada mesin tidak dapat dideteksi secara dini, kerusakan mesin berpotensi melukai pekerja



Pengadaan tenaga teknisi



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Kerja dan Produksi pasal 137: ‘Pemeriksaan dn atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan oleh: a. Pengawas ketenagakerjaan spesialis b. Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi.’



Saran



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



Temuan Negatif K3 Kebakaran, Listrik dan Konstruksi. Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko LISTRIK



1



Area genset & panel listrik



Terdapat material diarea panel listrik



Akan susah mengases area panel jika terus diletakkan barang diarea panel



Memberi garis batas dilantai untuk batas area panel



21



Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lisrtirk di Tempat Kerja pasal 12: ‘Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang mempunyai sertifikat yang disebutkan oleh lembaga instasi yang berwenang’



KEBAKARAN 1



Area produksi



Tidak ada petunjuk penggunaan APAR



Bagi yang belum tau cara penggunaan APAR akan kesulitan untuk pemakaiannya Ketika terjadi kebakaran



Menempelkan stiker petunjuk penggunaan APAR



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No : Per.04/Men/1980 Pasal 14 Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca dengan jelas



KONSTRUKSI 1



Area produksi



Sisa sisa material Serpihan material beresiko jatuh semen yang menimpa pekerja keropos dari dibawahnya tembok akan jatuh menimpa para pekerja



3.7 No



Segera melakukan perbaikan (penambalan Semen pada bagian yang keropos) sebelum pekerja tertimpa material dari semen yang sudah keropos



Permen Pekerjaan Umum N0. 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Bab 1 Pasal 1 (12)



Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya. Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran 22



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



BAHAN KIMIA BERBAHAYA 1



Area produksi



Botol lem tidak memiliki label



Akan susah mengindentifikasi bahan cairan tersebut



Memberikan label di setiap botol dengan jelas keterangan cairan yang ada dalam botol tersebut



23



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Keputusan Menteri Tenaga Kerja No Kep. 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Bab II tentang Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan dan Label



3.8 No



Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja, Kelembagaan dan Keahlian, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Foto



Tempat temuan



Temuan



Dampak Resiko



Saran



Peraturan Perundang- undangan (termasuk pasal dan ayat)



KESEHATAN KERJA 1



Area produksi



Tidak memenuhi Kotak P3K warnanya tidak regulasi yang sesuai dengan sudah ada. standard



Segera Mengganti dan menyesuaikan terkait warna dasar Kotak P3K yaitu berwarna putih dan warna lambing P3K yaitu warna hijau.



KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN



24



PER/MEN/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di tempat kerja



1



Wawancara



Lingkup perusahaan



Belum ada unit penanggulanagn kebakaran dan petugas P3K



Para pekerja belum mempunyai unit penanggulangan kebakaran dan P3K maka belum terfokusnya para petugas yang di tunjuk untuk menangani masalah kebakaran dan P3K



Segera Kepnaker No.KEP.186/MEN/1999 PASAL 5-6. membentuk unit penanggulangan kebakaran dan petugas P3K agar unsur unsur di “ Unit penanggulangan kebakaran terdiri dari dalam unit penanggulangan - Petugas peran Kebakaran kebakaran dan Petugas P3k - Regu Penanggulangan Kebakaran tersebut terpenuhi - Koordinator Unit Penanggulangan syarat, fungsi dan personel nya. Kebakaran Serta segera Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran menyesuaikan sebagai penanggung jawab teknis ” jumlah petugas peran kebakaran menyesuaikan jumlah pekerja di tempat kerja.



25



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Berdasarkan Jumlah Temuan Negatif Berdasarkan observasi yang dilakukan di PT Mandiri Jogja International , ada



bagian kelembagaan K3 sudah menjalankan kegiatanya dengan cukup baik, akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum menerapkan K3 baik di bagian konstruksi bangunan, kelistrikan dan kebakaran. 1.



K3 Mekanik



2.



Pesawat Uap & Bejana Tekan



3.



K3 Listrik



4.



K3 Kontruksi & Bangunan



5.



K3 Kebakaran



6.



K3 Lingkungan Kerja



7.



K3 Bahan Berbahaya



8.



K3 Kesehatan Kerja



9.



Kelembagaan & Keahlian K3



10.



SMK3



4.2



Saran



1.



Pemeriksaan berkala oleh tenaga ahli



2.



Pemberian batas garis pada area panel



3.



Penambahan stiker petunjuk penggunaan APAR



4.



Perbaikan bangunan yang keropos



5.



Penambahan label pada botol cairan lem



6.



Kotak P3K warnanya disesuaikan sesuai undang - undang



7.



Pengadaan unit regu penanggulangan kebakaran & unit P3K



26



DAFTAR PUSTAKA



Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi Permenaker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.37/Men/2016 tentang K3 BT dan TT UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Kepmenaker No KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan SNI-04-0225-2000 dan PUIL 2000 Permenaker 12 tahun 2015 kemudian dirubah menjadi Permen 33 tahun 2015 tetang K3 listrik di tempat kerja Permenaker No PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Kepmenaker No.186 Tahun 1999 => Unit penanggulangan kebakaran, klasifikasi bahaya kebakaran Permenaker No.04 Tahun 1980 => Penggunaan & Pemeliharaan APAR



Permen No. 1 Tahun 1980 Tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan SKB Menaker dan Menteri PU No. 174 Tahun 1986 dan No. 104 Tahun 1986 Tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Beserta Pedoman Pelaksanaan K3 Pada tempat Kegiatan Konstruksi Dasar hukum permenaker 05 tahun 2018 Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



1. UU 2. PP/Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah 3. PERMENAKERTRANS 4. KEPMENAKERTRANS 5. Surat Dirjen 6. Surat Edaran 7. Standart2 27