I Gede Wahyu Wira Darma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AUNTANSI KEUANGAN



OLEH I Gede Wahyu Wira Darma (1907341052) Perpajakan 2



PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2020



Soal Akuntansi Keuangan 4. Dalam pengembangan suatu gedung, entitas mengunakan dana pinjaman dari bank. Apakah biaya pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi dalam nilai gedung, apa syaratnya dan kapan kapitalisasi dapat dilakukan Jawaban : Ya, dapat di kapitalisasi dalam nilai gedung. Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetapadalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : 1. pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 2. pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat dikapitalisasi tidak hanya di lihat dari jenis belanja yang digunakan melainkan dari jenis pekerjaan dan nilai yang dibelanjakan, dengan kata lain suatu belanja pemeliharaan dapat dikapitalisasi jika: 1. Pengeluaran tersebut rnengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki. 2. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya. 5. Apa Dasar ( Pertimbangan ) untuk memilih model biaya atau model revaluasi ? Jawaban : Dasar pertimbangan untuk memilih model biaya atau model revaluasi yaitu metode revaluasi juga digunakan sebagai metode penghitungan aset tetap. Ini diputuskan guna terjadinya aset tetap yang sesuai dengan nilai wajar (harga pasar yang andal). Namun metode biaya perolehan juga masih tetap digunakan dengan mempertimbangkan nilai wajar aset tetap yang juga dinilai secara teratur. Untuk mengkaji lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan tersebut.



7. Dalam suatu peruahaan aset tetap, bagaimana entitas menentukan nilai aset tetap yang diterima ? Jawaban : Dengan cara ini, aset tetap yang diperoleh dinilai sebesar nilai wajar. Bila tidak diperoleh nilai wajar aset tetap, maka didasarkan pada nilai pasar sekuritas. 1. Pembelian Tunai Aktiva tetap yang diperoleh dari pembelian tunai dicatat dalam pembukuan dengan jumlah sebesar uang yang dikeluarkan. 2. Pembelian Angsuran



Apabila aktiva tetap diperoleh dari pembelian angsuran, maka dalam harga perolehan aktiva tetap tidak boleh termasuk bunga. 3. Ditukar dengan Surat-surat Berharga Aktiva tetap yang diperoleh dengan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan.  8. Jika entitas mengunakan model revaluasi, apakah entitas harus melakukan penilaian aset tetap setiap tahun ? Jelaskan Jawaban : Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya.



10. Apakah tanah sebagai aset tetap disusutkan ? Dalam kondisi apa tanah disusutkan ? Jawaban : Pada umunya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur manfaat tanah terbatas misalnya tanah yang ditambang dan tanah digunakan untuk tempat pembangunan akhir. Dalam beberapa kasus, tanah itu sendiri memiliki umur manfaat yang terbatas , dalam hal ini disusutkan dengan cara yang mencerminkan manfaat yang diperoleh dari tanah tersebut.