Laporan Kaji Banding Malang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran IX : Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor : 16 Tahun 2018 Tanggal : 9 Juli 2018 Tentang : Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Lombok Tengah



LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS I. Dasar Perjalanan Dinas (SPD) 1. 2. 3. 4.



Tanggal Waktu Tempat Tujuan Maksud Perjalanan Dinas



: 15 April 2019 : 3 Hari dari tanggal 25 s/d 27 April 2019 : Dinas Kesehatan Kota Malang Provinsi Jawa Timur : Study Banding dalam rangka pelaksanaan Manajemen Puskesmas BLUD



5. Peserta 1. Drg. Ummi Kalsum NIP (19841116201101012012) 2. Dr.Hj. Desi Jumianita AH NIP (197701201994031001) 3. Hanif Masruri, S.Kep NIP ( 19860204 200801001 ) 4. Hendra Eka Putra,Amd.Kep NIP ( 198707042009011003 ) 5. Adi Putra,S.Kep NIP ( 198012312007011013 ) II.



Hasil Perjalanan Dinas A. Pokok Bahasan: Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, maka pedoman manajemen puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada. Melalui pola penerapan manajemen Puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh puskesmas di Indonesia, maka tujuan akhir pembangunan jangka panjang bidang kesehatan yaitu masyarakat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadilan, dipastikan akan dapat diwujudkan. Berkaitan dengan hal tersebut, study banding tentang Manajemen Puskesmas ini sangat penting dilakukan dan lokasi yang menjadi tujuan Kaji banding adalah Dinas Kesehatan Kota Malang dan Puskesmas Janti Kota Malang Provinsi Jawa Timur. B. Hasil Pertemuan/Konsultasi 2) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas pada pasal 2 disebutkan bahwa : Ruang Lingkup Pedoman Manajemen Puskesmas meliputi : a). Perencanaan; b). Penggerakkan dan Pelaksanaan; c). Pengawasan, pengendalian, dan penilaian



3)



4)



5)



6)



kinerja; dan d). Dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam manajemen puskesmas. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas, Puskesmas harus melaksanakan manajemen puskesmas secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidance based). Sedangkan efisien berarti bagaimana puskesmas memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat melaksanakan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang ditetapkan. Untuk terselenggaranya upaya kesehatan bermutu bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Janti Kota Malang, maka Tim Puskesmas harus mampu bekerja dengan profesional, di bawah koordinasi kepala puskesmas yang menjalankan fungsi kepemimpinannya secara baik dan tepat. Upaya kesehatan yang diberikan harus selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan, dan harapan masyarakat sebagai konsumen (mendapatkan pelayanan gratis bagi penduduk Kota Malang yang memiliki KTP elektronik), kepentingan dan kepuasan dari seluruh staf puskesmas (penghasilan/ gaji karyawan yang memadai), serta pemerintah daerah Kota Malang sebagai pemilik/ owner. Untuk mewujudkan upaya kesehatan bermutu di wilayah kerja puskesmas, diperlukan sumber daya yang memadai baik dalam jumlah maupun fungsi dan kompetensinya sesuai standar yang ditetapkan, dan tersedia tepat waktu pada saat diperlukan. Dalam kondisi ketersediaan sumber daya yang terbatas, maka sumber daya yang tersedia dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menghambat pelayanan yang akan diberikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan beberapa kebijakan yang mendukung pelaksanaan upaya kesehatan bermutu, diantaranya a). Program Customer Service Excellence; b). Program Akreditasi Puskesmas; serta c). Pelayanan 24 Jam di Puskesmas Rawat Inap. Dalam upaya mencakup seluas mungkin sasaran masyarakat yang harus dilayani, serta mengingat ketersediaan sumber daya yang terbatas, maka pelayanan kesehatan harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi baik lintas program maupun lintas sektor. Untuk pelayanan kesehatan lintas program terintegrasi telah dilakukan melalui pelaksanaan Posyandu Terintegrasi (Balita, KB, Lansia, dan lain-lain). Selain itu, Kepala Puskesmas Janti Kota Malang telah berhasil membangun kerjasama, komunikasi yang baik, dan mengkoordinasikan program di internal dan eksternal puskesmas dengan mitra lintas sektor diantaranya Camat, Lurah, Kepolisian, maupun dari sektor pendidikan. Gebrakan yang juga berdampak positif di wilayah kerja Puskesmas Janti Kota Malang: © Program SMS Gateway yaitu Media Informasi untuk mengkomunikasi jadwal pelayanan ANC dan yang lainnya kepada Ibu hamil, 2 hari sebelum jadwal pelaksanaan © Program Jembatan Mas yaitu Deteksi dini ibu hamil yang dilakukan oleh Kader untuk memonitoring kesehatan ibu dan janin.



© Pos Pantau Bunda GIA yaitu Kegiatan Sadar Bunda untuk Masalah Kesehatan Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk, serta Ibu Hamil Gizi kurang dengan dibuatkan Jadwal Makan Bersama untuk pemberian Makanan Tambahan jika ada kasus. © Brexit adalah Program layanan untuk memberikan Kemudahan pada pasien tunanetra dan difabel sehingga adanya kemandirian untuk mendapatkan pelayanan, beberapa contoh diantaranya resep dengan tulisan boiler, dll Koordinasi dengan lintas sektor sangat diperlukan, karena latar belakang masalah kesehatan tertentu kemungkinan hanya dapat diselesaikan oleh mitra lintas sektor. 7) Dalam tahapan proses perencanaan puskesmas, agar dapat merumuskan kebutuhan pelayanan dan pemenuhan harapan masyarakat yang rasional sesuai dengan keadaan wilayah kerja puskesmas, dibutuhkan informasi mengenai keadaan dan mengidentifikasi masalah kesehatan di masyarakat. Informasi tersebut bisa didapatkan melalui pengolahan data yang diperoleh dari pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Setiap keluarga pada wilayah kerja Puskesmas akan terpantau kondisi status kesehatannya yang diukur melalui 12 (dua belas) indikator. Data yang sudah diolah dan dianalisis akan menghasilkan Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, desa/ kelurahan, dan tingkat puskesmas. Hasil perhitungan IKS selanjutnya dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu : a). Keluarga Sehat (IKS > 0,800); b). Keluarga Pra-Sehat (IKS 0,500 – 0,800); c). Keluaga Tidak Sehat (IKS < 0,500). Hasil perhitungan IKS dan data kesehatan lain yang telah dikumpulkan dapat dijadikan informasi sebagai landasan penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Malang menggiatkan Program PIS-PK yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pada tahun berikutnya. 8) Dalam pengelolaan keuangan, untuk kegiatan yang dilaksanakan diawal tahun, Puskesmas Pamulang telah melakukan MoU dengan penyedia kegiatan, dengan maksud kegiatan tetap dapat dilaksanakan dan untuk penyelesaian administrasinya akan diselesaikan setelah anggaran pada tahun berjalan sudah disahkan. Semua hal yang berkaitan dengan pembiayaan diselesaikan melalui sistem Non-Tunai, seperti pembayaran gaji, pembayaran kegiatan dan pembayaran kapitasi. Untuk masyarakat yang tidak berdomisili di Kota Malang tetapi ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah di wilayah Kota Malang, tetap dapat dilayani dengan dikenakan biaya retribusi yang dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. C. Kesimpulan 1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 pada pasal 2 menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi : a). Perencanaan, b). Penggerakkan dan Pelaksanaan, c). Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja, dan d). Dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam manajemen puskesmas.



2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas, Puskesmas harus melaksanakan manajemen puskesmas secara efektif dan efisien. 3) Upaya kesehatan yang diberikan harus selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai konsumen (mendapatkan pelayanan gratis bagi penduduk Kota Malang Selatan yang memiliki KTP elektronik), kepentingan dan kepuasan dari seluruh staf puskesmas (penghasilan/ gaji karyawan yang memadai), serta pemerintah daerah Kota Malang sebagai pemilik/ owner. 4) Pemerintah Kota Malang mengeluarkan beberapa kebijakan yang mendukung pelaksanaan upaya kesehatan bermutu, diantaranya a). Program Customer Service Excellence; b). Program Akreditasi Puskesmas; serta c). Pelayanan 24 Jam di Puskesmas Rawat Inap. 5) Untuk pelayanan kesehatan lintas program terintegrasi telah dilakukan melalui pelaksanaan Posyandu Terintegrasi (Balita, KB, Lansia, dan lain-lain). Untuk lintas sektor, Kepala Puskesmas Janti Kota Malang telah berhasil membangun kerjasama, komunikasi yang baik, dan berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepolisian, maupun dari sektor pendidikan. 6) Hasil perhitungan IKS dan data kesehatan lain yang telah dikumpulkan dapat dijadikan informasi sebagai landasan penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas. 7) Dalam pengelolaan keuangan, penyelesaian administrasinya dilakukan dengan cara Non-Tunai. Untuk masyarakat yang tidak berdomisili di Kota Malang tetapi ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah di wilayah Kota Malang, tetap dapat dilayani dengan dikenakan biaya retribusi yang dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang 8) Beberapa Program inovasi dipuskesmas Janti Kota malang: © Program SMS Gateway yaitu Media Informasi untuk mengkomunikasi jadwal pelayanan ANC dan yang lainnya kepada Ibu hamil, 2 hari sebelum jadwal pelaksanaan © Program Jembatan Mas yaitu Deteksi dini ibu hamil yang dilakukan oleh Kader untuk memonitoring kesehatan ibu dan janin. © Pos Pantau Bunda GIA yaitu Kegiatan Sadar Bunda untuk Masalah Kesehatan Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk, serta Ibu Hamil Gizi kurang dengan dibuatkan Jadwal Makan Bersama untuk pemberian Makanan Tambahan jika ada kasus © Brexit adalah Program layanan untuk memberikan Kemudahan pada pasien tunanetra dan difabel sehingga adanya kemandirian untuk mendapatkan pelayanan, beberapa contoh diantaranya resep dengan tulisan boiler



Yang melaksanakan Perjalanan Dinas : 1. Drg. Ummi Kalsum NIP (19841116201101012012) 2. Dr.Hj. Desi Jumianita AH NIP (197701201994031001) 3. Hanif Masruri, S.Kep NIP ( 19860204 200801001 4. Hendra Eka Putra,Amd.Kep NIP ( 198707042009011003 ) 5.Adi Putra,S.Kep NIP ( 198012312007011013 )