Laporan Kelompok 3 PKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KELOMPOK PRAKTEK KERJA LAPANGAN PT. MANDIRI JOGJA INTERNASIONAL



Bidang K3 Kesehatan, Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN 62 2022 Disusun Kelompok 3: 1. Agas Mulus Rahadi 2. Egi Rizal 3. Ezza Rachmadiva Nurdyanti 4. Muhammad Fathan Anas 5. Patrick Jose Adi Narendra 6. Selvinus 7. Wildan Kusuma Ramadhan



PT. NARADA KATIGA INDONESIA Yogyakarta, 8 Februari 2023



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan karunianya sehingga penulisan laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dapat diselesaikan. Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Online Tahun 2023. Laporan ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Mandiri Jogja International Yogyakarta. Selama penyusunan laporan ini, kami tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yaitu : 1.



Seluruh staff PT Mandiri Jogja International yang telah memberikan izin untuk melakukan PKL dan wawancara langsung



2.



Seluruh staff PT Narada Katiga Indonesia selaku PJK3 yang telah memberikan bimbingan dan saran dalam menyelesaikan pembinaan, kegiatan Praktik Kerja Lapangan, dan penyusunan laporan



3.



Seluruh pemateri dan Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memberikan materi dan ilmu serta pengalamanya kepada kami sebagai peserta



4.



Rekan-rekan peserta pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Angkatan 62 yang telah menjaga kekompakan dan dapat mewujudkan kerjasama dengan baik Akhir kata, dalam penyusunan laporan Praktik Kerja Lapangan ini penulis



menyadari banyak kekurangan baik dari isi maupun penyampaiannya. Kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun agar tercapainya kesempurnaan isi maupun penulisan laporan ini.



Yogyakarta, 8 Februari 2023



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



LAPORAN KELOMPOK...................................................................................................1 KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................................iii BAB I...................................................................................................................................1 PENDAHULUAN...............................................................................................................1 1.1



Latar Belakang.......................................................................................................1



1.2



Maksud dan Tujuan...............................................................................................1



1.3



Ruang Lingkup......................................................................................................2



1.4



Dasar Hukum.........................................................................................................2 1.4.1 Dasar Hukum Pengawasan K3 Kesehatan Kerja.................2 1.4.2 Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan Kerja................3



1.4.3 Dasar Hukum Pengawasan K3 Bahan Berbahaya...............3 BAB II..................................................................................................................................4 KONDISI PERUSAHAAN.................................................................................................4 2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja...........................................................................4



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja...........................................................................6



2.3



Faktor Bahaya........................................................................................................7



2.4



Temuan Hasil Observasi........................................................................................7 2.4.1 Temuan Positif......................................................................7



2.4.2 Temuan Negatif.....................................................................7 BAB III................................................................................................................................8 ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH....................................................................8 3.1 Temuan Positif K3 Mekanik, Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Abadi Satria Abadi......................................................................................8 3.2 Temuan Negatif K3 Mekanik, Bejana Tekan dan Tangki Timbun di PT. Abadi Satria Abadi......................................................................................................12 BAB IV..............................................................................................................................15 PENUTUP..........................................................................................................................15 4.1



Kesimpulan..........................................................................................................15



4.2



Saran....................................................................................................................15



DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................16



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dalam dunia



industri. Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas. Pada satu sisi, tempat kerja tidak lepas dari potensi bahaya dan risiko. Tenaga kerja sebagai salah satu sumber daya perusahaan yang berkaitan dengan tempat kerja juga berpotensi terkena dampak masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Menyadari pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemerintah terus mengeluarkan peraturan mengenai bidang-bidang K3 yang lebih luas dengan dasarnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bidang-bidang K3 tersebut seperti K3 bidang kesehatan kerja, K3 lingkungan kerja, dan juga K3 bahan berbahaya. Penerapan K3 pada berbagai bidang tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Memperhatikan hal tersebut, sebagai calon Ahli K3 Umum diharapkan dapat mengidentifikasi sumber bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja. Hasil identifikasi tersebut lalu dapat ditemukan solusi atau pengendaliannya. Berdasarkan hal di atas, untuk memenuhi kompetensi sebagai calon Ahli K3 umum yang berpengalaman, maka perlu dilakukan PraktIk Kerja Lapangan. Setelah dilakukan kegiatan ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang implementasi K3 di tempat kerja. 1.2



Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk : 1. Membekali para calon Ahli K3 Umum dalam praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang meliputi : keadaan dan fasilitas tenaga kerja; keadaan mesin-mesin, alatalat kerja, instalasi serta peralatan lainnya; penanganan bahan kimia berbahaya; proses produksi; sifat pekerjaan dan lingkungan kerja. 2. Memahami kewajiban dan wewenang Ahli K3 Umum di tempat kerja, sehingga para calon Ahli K3 Umum dapat bertindak secara professional didalam bekerja dan dapat memberikan kontribusi yang bernilai dalam menciptakan, menjaga



dan meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja yang menjadi lingkup tanggung jawabnya. 1.3



Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kerja Praktek Lapangan ini adalah : 1. Pelaksanaan K3 di Bidang Kesehatan Kerja 2. Pelaksanaan K3 di Bidang Lingkungan Kerja 3. Pelaksanaan K3 di Bidang Bahan Berbahaya



1.4



Dasar Hukum Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Indonesia dengan dasar hukum sebagai berikut :



14.1 Dasar Hukum Pengawasan K3 Kesehatan Kerja a. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/1976 Tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Dokter Perusahaan d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Medis Perusahaan e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 Tentang



Pemeriksaan



Kesehatan



Tenaga



Kerja



dalam



Rangka



Penyelenggaraan Keselamatan f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja g. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja h. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 11/Men/VI/2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika i. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



No.



Per.



Transmigrasi



No.



Kep.



05/Men/VIII/2008 Tentang P3K di Tempat Kerja j. Keputusan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



68/Men/IV/2004 Tentang Pencegahan dan Penganggulangan HIV/AIDS di 2



Tempat Kerja. k. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/36/HM.01/IV/2020 Tentang Pedoman Penyusun l. Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01 MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Tempat Makan m. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease n. Surat



Edaran



Direktur



Jenderal



Binwasnaker



dan



K3



Nomor



5/1923/AS.02.03/VI/2020 Tentang Pembinaan K3 dalam masa Pandemi Covid-19 14.2 Dasar Hukum Pengawasan K3 Lingkungan Kerja a. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Ketinggian e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja f. Surat



Edaran



Menteri



No.SE.01/MEN/PPK/IV/2012



Tenaga Tentang



dan Kewajiban



Transmigrasi Syarat-Syarat



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas. 14.3 Dasar Hukum Pengawasan K3 Bahan Berbahaya a. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Berbahaya di Tempat Kerja



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja PT Mandiri Jogja Internasional atau yang biasa disebut MJOINT didirikan pada



tanggal 1 Juni 1997 oleh Rico Yudi Asmoro. PT Mandiri Jogja International berlokasi di Desa Klondangan, Berbah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi tas dan dompet dari bahan kulit (Leather Goods Manufacturer) dengan kapasitas produksi mencapai 3500 tas per bulan. Hal ini menjadikan MJOINT sebagai leader di industri kerajinan kulit di Yogyakarta. Mengawali langkah bisnis dengan mengekspor produk ke beberapa negara seperti Amerika, Jepang, Belanda, dan Australia. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya perusahaan maka mulai muncul permintaan untuk pasar lokal sehingga produk kulit perusahaan mulai dijual di Indonesia pada tahun 2008 dengan merek dagang BUCINI. PT Mandiri Jogja Internasional juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam sehingga turut berkontribusi untuk mendukung adanya Green Campaign dengan menerapkan sistem environmentally friendly yang memproses kulit sapi dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. MJOINT tidak menggunakan logam dalam proses penyamakan kulit, namun menggunakan kulit kayu Akasia dalam proses tersebut. Selain itu, karena lokasi pengolahan kulit terletak berdampingan dengan kawasan tempat tinggal, perusahaan tidak ingin menghasilkan limbah yang dapat mencemari dan membahayakan ekosistem setempat sehingga MJOINT berupaya menghasilkan limbah yang lebih ramah lingkungan. PT. Mandiri Jogja Internasional memiliki luas bangunan 80 x 80 m 2 dan memiliki 150 karyawan. Seluruh karyawan PT. Mandiri Jogja Internasional telah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu untuk pelayanan kesehatan di MJOINT menyediakan klinik perusahaan. Sistem kerja di MJOINT hanya memiliki satu shift kerja yang dimulai pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan tidak ada lembur. Karyawan diberikan cuti selama 1 tahun sebanyak 12 kali. Jika jatah cuti tidak dipergunakan, maka dapat dicairkan ke dalam bentuk uang. Sedangkan untuk Cuti hamil diberikan selama 3 bulan dan tidak termasuk ke jatah cuti sebelumnya. 4



Adapun Visi dan Misi PT. Mandiri Jogja Internasional, sebagai berikut: 1. VISI PT. Mandiri Jogja Internasional memiliki semangat untuk memproduksi produk kulit terbaik dari Indonesia sehingga mengusung visi “To be the best leather manufactur in Indonesia” dan “To be the best leather product brand in Indonesia and world wide recognized”. 2. MISI Visi yang dibuat MJOINT didukung dengan misi “Developing creative economy with art and local potention to produce high quality leather product and participate in developing economy society”. Hingga kini, BUCINI menggandeng pengrajin lokal serta menggunakan bahan baku kulit dari dalam negeri dengan harapan dapat mengembangkan ekonomi kreatif dengan seni dan potensi lokal untuk menghasilkan produk kulit berkualitas yang dapat menunjang penampilan kita. PT Mandiri Jogja Internasional memiliki struktur organisasi yang terperinci. PT Mandiri Jogja Internasional memiliki kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh Direktur. Direktur PT. Mandiri Jogja Internasional memiliki tanggungjawab penuh terhadap Perusahaan. Berikut ini adalah bagan struktur organisasi PT. Mandiri Jogja Internasional.



Gambar 2.1 Struktur Organisasi di PT. Mandiri Jogja Internasional Proses produksi di PT Mandiri Jogja International terdiri dari : 1.



Proses Persiapan Bahan Baku Kulit Proses ini bertujuan untuk mempersiapkan bahan baku kulit yang akan 5



digunakan untuk membuat produk BUCINI. Bahan baku yang akan digunakan diletakkan di ruang dan rak-rak khusus. 2.



Proses Pemotongan (Cutting) Proses pemotongan dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan menggunakan mesin cutting board. Proses ini adalah proses mengubah lebaran kulit menjadi potongan-potongan lebih kecil sesuai dengan produk apa yang akan dibuat.



3.



Proses Quality Control (QC) Proses ini dilakukan dengan mengecek kondisi bahan baku kulit yang digunakan. Hal yang diperhatikan yaitu ada tidaknya kulit yang tidak halus, kulit yang berlubang, dan kerapihan pemotongan.



4.



Proses Seset Proses ini bertujuan memisahkan kulit dari sisa-sisa lemak yang menempel dan sisi kulit yang tidak rata. Sehingga saat proses produksi, kulit menjadi lebih mudah dibentuk.



5.



Proses Labelling Bahan kulit yang sudah dipotong kecil, diberi label menggunakan mesin emboss.



6.



Proses Produksi Proses produksi dengan menggunakan mesin jahit untuk membentuk bahan baku kulit yang sudah siap dibentuk



7.



Proses Finishing Produk yang sudah jadi dicek kembali dalam finishing, hal yang perlu dicek ulang yaitu ketebalan bahan, kekuatan lem pada produk, kualias jahitan, dan jika produk memiliki tali juga diperiksa kekuatannya.



8.



Proses packing Produk yang sudah melewati seluruh proses dan dalam kondisi baik, dipacking dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian dikirim ke tujuan masing-masing.



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat



menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional yaitu 1. Terjepit 6



2. Terjatuh 3. Terpotong 4. Terpeleset 5. Tersengat aliran listrik 6. Terpapar bahan Kimia 7. Kebakaran 2.3



Faktor Bahaya Karyawan akan menghadapi ancaman bahaya yang mengganggu kesehatan di



tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional, identifikasi bahaya yang dilakukan diseluruh area PT. Mandiri Jogja Internasional : 1.



Faktor Ergonomi



2.



Faktor Biologi



3.



Faktor Fisika



4.



Faktor Kimia



5.



Faktor Psychologi



2.4



Temuan Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi video dan wawancara, diperoleh temuan sebagai



berikut : 2.4.1



Temuan Positif



1.



K3 Keseatan Kerja a. Memiliki Kotak P3K dengan Jumlah 4 b. Menerapkan Protokol COVID-19 c. Karyawan telah di ikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan



2.



K3 Lingkungan Kerja a. Terdapat Rambu-rambu menjaga kebersihan di area kerja b. Pencahayaan bagi pekerjaan yang membutuhkan ketelitian sudah baik c. Memiliki toilet dengan jumlah sesuai yaitu 8 unit dan dibedakan berdasarkan jenis kelamin d. Meja mesin cutting sudah sesuai dengan posisi kerja karyawan



3.



K3 Bahan Berbahaya a. b. 7



2.4.2



Temuan Negatif



1.



K3 Kesehatan Kerja a. Terdapat kotak P3K yang kosong b. Beberapa Pekerja tidak menerapkan Protokol COVID-19 seperti tidak memakai masker c. Fasilitas klinik kurang memadai d. Tidak memiliki Dokter atau tenaga medis di perusahaan e. Tidak ada kegiatan pemeriksaaan kesehatan secara berkala f. Tidak memiliki tim hygene, dan kebersihan di kelola oleh indvidu masingmasing



2.



K3 Lingkungan Kerja a. Terdapat suara bising dari mesin pemotongan dan palu b. Pekerja melakukan pekerjaan dengan membungkuk (postur kerja buruk) c. Penggunaan kursi tidak ergonomis d. Gerakan repetitif pekerja yang menggunakan palu e. Tempat sampah tidak layak f. Kondisi langit-langit bangunan kusam dan tidak support kipas angin g. Sirkulasi udara di kantin kurang



3.



K3 Bahan Berbahaya a



Spray glue merupakan aerosol yang mudah terbakar dan mengiritasi kulit



b



Pekerja tidak menggunakan APD (kacamata dan sarung tangan) saat menyemprot spray glue



8



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH Berikut ini temuan positif dan negative di PT Mandiri Jogja Internasional 1. Temuan Positif No



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Manfaat



KESEHATAN KERJA Pekerja dapat Ruang Memiliki kotak dengan mudah persiapan, P3K sebanyak 4 pemotongan, buah dan petugas mengambil obat atau alat dan P3K pertolongan produksi pertama pada luka Seluruh area kerja



Pernyataan narasumber



Seluruh area kerja



Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat ketika pandemi COVID-19



Pekerja telah diikutsertakan



Sara n / Rekomendasi Melakukan pembinaan dan penyediaan secara continuity pada fasilitas dan petugas P3K



Mengurangi Menerapkan protokol risiko terpapar COVID-19 secara COVID-19 dan konsisten menghindari cluster COVID-19 di tempat kerja



Pekerja memiliki 9



Konsisten kepada seluruh pekerja dan



Dasar Huku m (termasuk pasal dan ayat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/VIII/2008 PASAL 2 ayat 1 Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease POIN II nomor 1 Melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan



No



Foto



Lokasi temuan



Temuan BPJS Ketenagakerjaan



Seluruh area kerja



A Manfaat jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja



LINGKUNGAN KERJA Pencahayaan Pekerja tidak secara general dan mengalami lokal (bagi kelelahan mata pekerjaan yang saat bekerja membutuhkan dan hasil kerja ketelitian) sudah juga bagus baik



Sara n / Rekomendasi jika ada pekerja baru yang belum terdaftar juga harus didaftarkan



Melakukan pengecekan terus menerus mengenai kebutuhan pencahayaan bagi pekerja



Dasar Huku m (termasuk pasal dan ayat) Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat 1 (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja PASAL 2 Pcngusaha dan/atau Pcngurus wajib melaksanakan syaratsyarat K3 Lingkungan Kcrja PASAL 18 ayat 1 (1) Pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf b dapat digunakan apabila pencahayaan alami tidak memenuhi standar intensitas cahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 4



10



No



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Manfaat



Ruang pemotongan



Rambu-rambu menjaga kebersihan telah terpasang



Pekerja selalu aware untuk menjaga kebersihan



Seluruh area kerja



Memiliki toilet yang bersih dengan jumlah sesuai (8 unit) dan dibedakan jenis kelamin



Kebutuhan pekerja akan toilet dan kebersihannya tercukupi. Jumlah 150 pekerja dengan 8 jamban.



11



Sara n / Rekomendasi Tidak menghalangi rambu dengan barang lain, jika sudah usang bisa diganti



Menjaga kebersihan toilet secara teratur



Dasar Huku m (termasuk pasal dan ayat)



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja PASAL 34 Toilet sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat 2 huruf a harus : 1. Bersih dan tidak menimbulkan bau 2. Tidak ada lalat, larva, nyamuk, atau serangga lainnva 3. Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik 4. Tersedia air bersih 5. Dilengkapi dengan pintu 6. Memiliki penerangan yang cukup 7. Memiliki sirkulasi udara yang baik 8. Dibersihkan setiap hari



No



Foto



Lokasi temuan



Ruang pemotongan



1.



Temuan Negatif



N o



Foto



Lokasi temuan



Temuan



Meja mesin cutting sudah sesuai dengan posisi kerja karyawan



Temuan



A Manfaat



Pekerja tidak mengalami nyeri punggung (low back pain)



Sara n / Rekomendasi



Menerapkan kesesuaian meja dan kursi di seluruh proses kerja dan membina pekerja agar konsisten menggunakan postur kerja yang baik



A Dampak KESEHATAN KERJA 12



S Rekomendasi



Dasar Huku m (termasuk pasal dan ayat) secara periodik 9. Dapat digunakan selama jam kerja PASAL 34 ayat 5 huruf f dan g f. Untuk 81 sampai 100 orang = 6 jamban g. Setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja PASAL 3 huruf b Syarat-syarat K3 lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi : b. Pengendalian faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi kerja agar memenuhi standar



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat)



N o



Foto



Lokasi temuan Ruang persiapan



Temuan Terdapat kotak P3K yang kosong



A Dampak Fungsi kotak P3K tidak berjalan



S Rekomendasi Melengkapi isi kotak P3K sesuai peraturan



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/VIII/2008 LAMPIRAN II



Seluruh area kerja



Seluruh area kerja



Kotak P3K tidak berdasar putih dan berlambang warna hijau



Tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan



Mengganti kotak P3K dengan yang sesuai standart



Terdapat pekerja yang tidak menggunakan masker



Berisiko terpapar atau menularkan penyakit atau virus COVID-19 serta debu



Menerapkan penggunaan masker kepada pekerja



13



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/VIII/2008 PASAL 10 poin a Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau; SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease



N o



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Dampak



S Rekomendasi



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) POIN II Nomor 3a 2. Memastikan pemakaian alat pelindung diri a. Gunakan masker untuk pekerja



Ruang Terdapat pemotongan pekerja yang tidak menggunakan alas kaki



Berisiko menginjak benda yang tidak diinginkan seperti gunting, cutter, bahan baku, dan tali



Menerapkan kewajiban menggunakan alas kaki terutama jika sedang bekerja mobilitas



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Tentang Alat Pelindung Diri



Klinik perusahaan



Tidak sesuai standar dan tidak bisa memberikan fasilitas kesehatan kerja yang baik bagi pekerja



Melengkapi fasilitas yang ada di klinik sesuai standart



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/VIII/2008



Fasilitas klinik tidak memadai



14



PASAL 6 ayat 1 Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.



PASAL 9 ayat 2 poin e Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan: 1. Wastafel dengan air mengalir 2. Kertas tissue/lap 3. Usungan/tandu 4. Bidai/spalk 5. Kotak P3K dan isi 6. Tempat tidur dengan bantal dan selimut



N o



Foto



Pernyataan narasumber



Lokasi temuan



Klinik perusahaan



Temuan



Tidak ada pelayanan kesehatan kerja di perusahaan



A



S



Dampak



Rekomendasi



Pekerja yang sakit dan/atau terluka tidak bisa ditangani dengan cepat dan harus menuju ke fasilitas kesehatan terdekat



Menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan, jika tidak mampu bisa memilih diantara pilihan yang ada dalam PASAL 4 ayat 1 di samping



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) 7. Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda 8. Sabun dan sikat 9. Pakaian bersih untuk penolong 10. Tempat sampah 11. Kursi tunggu bila diperlukan.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: Per.03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. PASAL 3 ayat 2 Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. PASAL 4 ayat 1 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat: a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.



15



N o



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Dampak



16



S Rekomendasi



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain. c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.



N o



Foto Pernyataan narasumber



Lokasi temuan Klinik perusahaan



Temuan Tidak ada kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala



A Dampak Tidak memenuhi standar dan kondisi kesehatan pekerja tidak termonitor dengan baik



S Rekomendasi Menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan, jika tidak mampu bisa memilih diantara pilihan yang ada Pasal 4 ayat 1 di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: Per.03/Men/1982



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 ayat 2 (2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter jang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. PASAL 3 ayat 2 (2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja



17



N o



Foto



Lokasi temuan



A



Temuan



S



Dampak Rekomendasi LINGKUNGAN KERJA Ruang Terdapat Menimbulkan Melakukan pemotongan suara bising ketidaknyamanan pengukuran dan dari mesin dan berisiko kebisingan dan produksi pemotongan mengganggu mengendalikannya dan palu pendengaran dengan cara pekerja jika meredam mesin berlangsung terus- yang menerus menimbulkan bising serta meredam meja tempat palu digunakan dengan kain Ruang Pekerja pemotongan melakukan pekerjaan dengan membungkuk (postur kerja buruk)



Pekerja mengalami nyeri/kelelahan di punggung (low back pain/muscosceleta l disorder)



Mayoritas Penggunaan seluruh area kursi tidak kerja ergonomis



Pekerja mengalami nyeri/kelelahan di punggung (low 18



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Pasal 10 ayat 2 (2) Tempat kerja yang memiliki sumber bahaya kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat kerja yang terdapat sumber kebisingan terus menerus, terputusputus, impulsif, dan impulsif berulang



Memberikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI pembinaan atau Nomor 5 Tahun 2018 tentang safety talk Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengenai Lingkungan Kerja pentingnya menjaga postur PASAL 23 ayat 2 huruf a kerja dan (3) Potensi bahaya faktor ergonomi memanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat fasilitas yang ada (1) meliputi : seperti kursi dan a. Cara kerja, posisi kerja, dan meja yang sesuai postur tubuh yang tidak sesuai cara kerja saat melakukan pekerjaan Memberikan kursi Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI yang ergonomis Nomor 5 Tahun 2018 tentang dan sama semua Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ditemukan Lingkungan Kerja



N o



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Dampak



back pain/muscosceleta l disorder)



Ruang produksi



Gerakan repetitif pekerja yang menggunakan palu



Ruang produksi



Pekerja tidak menggunakan APD (penggunaan mesin, palu dan, pemanasan mesin seset)



Berisiko pada luka maupun cedera pada pekerja. Terutama pada area tangan dan mata (percikan api)



19



S Rekomendasi beberapa kursi sudah ergonomis sedangkan yang lain belum)



Menggunakan APD berupa sarung tangan, baju berlengan panjang, dan kacamata atau face mask bagi pekerja yang kontak dengan percikan api



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) PASAL 23 ayat 2 huruf a (4) Potensi bahaya faktor ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Tentang Alat Pelindung Diri PASAL 6 ayat 1 Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.



N o



Foto



Lokasi temuan Seluruh area workshop



Tempat sampah tidak layak



Ruang produksi



Kondisi langit-langit bangunan kusam, usang Sirkulasi udara di kantin kurang



Kantin



Pernyataan narasumber



Temuan



Toilet



Ruang Spray Glue



Tidak ada petugas kebersihan khusus, pekerja melakukan tugas kebersihan toilet bergantian



A Dampak Cepat kotor dan tidak efisien karena sama saja menambah sampah kardus



S Rekomendasi Menyediakan tempat sampah permanen di tiap meja kerja yang



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat)



Pekerja tidak nyaman ketika makan Pekerjaan menjadi lebih banyak dan menambah tugas pekerja



Menugaskan petugas kebersihan khusus



BAHAN BERBAHAYA Spray glue Berisiko Menyediakan merupakan menyebabkan MSDS dan label aerosol yang kebakaran dan kemasan mudah mengiritasi kulit disesuaikan terbakar dan kemasan asli iritan 20



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja PASAL 24 ayat 2 huruf d (2) Potensi bahaya faktor psikologis sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi d. beban kerja berlebih secara kuntitatif Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI NO.KEP.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja PASAL 11 ayat 1



N o



Foto



Lokasi temuan



Temuan



A Dampak



S Rekomendasi



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat) Bahan kimia termasuk kriteria cairan sangat mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, d, dan e ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika. PASAL 11 ayat 2b Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21OC dan titik didih > 20OC pada tekanan 1 (satu) atmosfir.



Pekerja tidak menggunakan APD (kacamata dan sarung tangan) saat menyemprot spray glue



Mengenai mata dan kulit dan menyebabkan iritasi



21



1. Pekerja diberikan instruksi/SOP bekerja dengan spray glue 2. Disediakan APD seperti kacamata/face mask dan sarung tangan 3. Pekerja menggunakan baju lengan panjang



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Tentang Alat Pelindung Diri PASAL 6 ayat 1 Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.



22



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Berdasarkan observasi yang dilakukan di PT. Mandiri Jogja Internasional (ASA), ada bagian kelembagaan K3 sudah menjalankan kegiatanya dengan cukup baik, akan tetapi masih ada beberapa hal yang belum menerapkan K3 baik di bagian konstruksi bangunan, kelistrikan dan kebakaran.



1.



K3 Mekanik



2.



Bejana Tekan



3.



Tangki Timbun



4.2



Saran



1. 2. 3. 4. 5.



23



DAFTAR PUSTAKA 1. UU 2. PP/Peraturan Presiden 3. PERMEN 4. KEPMEN 5. Surat Dirjen 6. Standar2



24



LAMPIRAN



25