Laporan PKL Kelompok 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) PENGAMATAN BIDANG K3 KESEHATAN KERJA, K3 LINGKUNGAN KERJA BERBAHAYA DAN BERACUN, DAN K3 ELEVATOR & ESKALATOR SECARA VIRTUAL PADA FURAYA HOTEL JL. SUDIRMAN NO. 72-74, PEKANBARU



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM KELOMPOK IV 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Dennis Suliandy Rudy Edward Siagian Erick Hardian Giovanni Welly Sholba Hendri Rinaldi Dira Atmaja Jepri Irawan Lumbantoruan Dedi Hermawan



PENYELANGGARA PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri Jakarta, 22 Februari 2023



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Ahli K3 umum secara virtual dan menganalisa pada bidang K3 tepatnya di Furaya Hotel yang terletak di jalan Sudirman No. 72-74, Pekanbaru yang merupakan sebagai salah satu persyaratan penilaian AK3 Umum. Laporan praktek kerja lapangan ini merupakan bentuk aplikasi dari pelatihan yang dilaksanakan oleh PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri dan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dari tanggal 22 Januari 2023 s.d 04 Februari 2023. Laporan PKL ini adalah hasil pengamatan yang berisi tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Akhirnya, tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terselesaikannya penyusunan laporan PKL ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Hormat kami, Kelompok IV



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar............................................................................................................i Daftar Isi......................................................................................................................ii Daftar Tabel...............................................................................................................iii BAB I..........................................................................................................................1 PENDAHULUAN......................................................................................................1 1.1 Latar Belakang..........................................................................................1 1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................2 1.2.1 Maksud.............................................................................................2 1.2.3 Tujuan..............................................................................................2 1.3 Ruang Lingkup..........................................................................................3 1.4 Dasar Hukum............................................................................................3 1.4.1 Dasar Hukum Kesehatan Kerja....................................................3 1.4.2 Dasar Hukum Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun.......4 1.4.3 Dasar Hukum Elevator dan Eskalator..........................................5 BAB II..........................................................................................................................6 KONDISI DAN FAKTA LAPANGAN.....................................................................6 2.1 Gambaran Umum dan Fakta Lapangan................................................6 2.2 Profil Perusahaan......................................................................................7 2.3 Temuan Hasil.............................................................................................7 2.3.1 Temuan Positif.................................................................................7 2.3.2 Temuan Negatif.............................................................................11 BAB III....................................................................................................................16 KESIMPULAN.......................................................................................................10 SARAN....................................................................................................................11 REFERENSI.................................................................................................13



ii



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja berdasarkan hukum perundang – undangan...................................................................................................................7 Tabel 1.2 Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan........................................................9 Tabel 1.3 Temuan Positif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan .........................................................................................10 Tabel 2.1 Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja berdasarkan Hukum perundang – perundangan ..........................................................................................................11 Tabel 2.2 Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan .....................................................13 Tabel 2.3 Temuan Negatif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum Perundang – undangan ........................................................................................14



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan perkembangan sektor industry yang semakin kompleks maka banyak menimbulkan sumber sumber yang berpotensi untuk terjadinya bahaya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini perlu dicegah dengan melakukan suatu upaya penmgendalian terhadap sumber Bahasa terutama pada Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Sebagai Calon AK3 Umum diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap sumber bahaya yang ada di tempat kerja seperti Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Selain identifikasi, diharapkan juga mampu menemukan solusi atau pengendalian dari sumber bahaya tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003



Tentang



Ketenagakerjaan.



Penerapan



teknologi



pengendalian



keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan menciptakan kenyamanan dan keselamatan kerja yang tinggi serta meningkatkan produktifitas pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional, dan psikologi. Hotel adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya. Pelayanan yang ada di hotel diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut maupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. Salah satu faktor yang sangat diperlukan dan diperhatikan



1



yaitu bangunan harus dilengkapi dengan sarana keamanan kebakaran yang handal serta struktur bangunan yang aman serta terdiri atas ruang-ruang dan



1



fasilitas yang nyaman bagi pengguna. Fasilitas pendukung pelayanan harus dijamin aman dan nyaman. Oleh karena hal di atas, maka guna menghasilkan caloin AK3 Umum yang berpengalaman perlu dilakukan Praktik Kerja Lapangan secara virtual. Besar harapan setelah kegiatan virtual ini akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang implementasi K3 pada tempat kerja masing masing 1.2 Maksud dan Tujuan 1.2.1



Maksud Maksud dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini adalah untuk mempelajari



penerapan materi pembelajaran



Keselamatan dan



Kesehatan Kerja (K3) yang telah diterima di Pelatihan AK3 Umum. 1.2.2



Tujuan Tujuan Dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan untuk melihat keseuaian Peraturan Perundang – undangan K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Selain identifikasi, diharapkan juga mampu menemukan solusi atau pengendalian dari sumber bahaya tersebut.



Tujuan PKL dilakukan sebagai berikut: •



Penerapan materi pembelajaran sesuai teori yang telah diberikan.







Pendokumentasian hal yang positif dan negatif sesuai dengan K3 bidang Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator.







Pengidentifikasian dan Penganalisaan potensi bahaya yang mungkin terjadi.







Memberikan rekomendasi terhadap penanggulangan potensi bahaya yang timbul di Hotel Furaya sesuai dengan Peraturan Perundangundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



2



1



1.3 Ruang Lingkup Pengamatan K3 di Lingkungan Kerja : Furaya Hotel Jl. Sudirman, Pekanbaru mencakup: 1. Kesehatan Kerja 2. Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun 3. Elevator & Eskalator



1.4 Dasar Hukum 1.4.1



Dasar Hukum Kesehatan Kerja Sebagai Dasar Hukum dari K3 Kesehatan Kerja adalah:



1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial. 3. Permen LH no. 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 4. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek. 5. Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek. 6. Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan Kesehatan kerja di lingkungan pekerjaan. 7. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja. 8. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja,



Transmigrasi



dan



Koperasi



No.



Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter



3



Perusahaan. 9. Peraturan



Menteri



Per-01/Men/1979



Tenaga tentang



Kerja,



Transmigrasi



Kewajiban



Latihan



dan



Koperasi



Hygiene



No.



Perusahaan,



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. 10. Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja. 11. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban MelapoR Penyakit Akibat Kerja. 12. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 13. Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 14. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



Republik



Indonesia



Nomor



:



Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 15. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 16. Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan. 17. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. 18. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. 19. Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja



4



4



1.4.2



Dasar Hukum Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun Sebagai Dasar Hukum dari K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun adalah:



1.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.



2.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja



dan



Transmigrasi No. Per-



08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 3.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja



4.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 1.4.3



Dasar Hukum Elevator dan Eskalator Sebagai Dasar Hukum dari K3 Elevator dan Eskalator adalah:



1. Permenaker RI No 6 Tahun 2017 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator . 2. Permenaker No.8/Men/2010 Tentang alat Pelindung diri. 3. Permenaker No.8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. 5. Permenakertrans No.02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las. 6. Undang undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 7. Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.



5



BAB II KONDISI DAN FAKTA LAPANGAN 1.1 Gambaran Umum dan Fakta Lapangan Untuk menjadi bagian dalam pembangunan kota Pekanbaru, maka didirikanlah Hotel Furaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 72-74 Pekanbaru. Dibangun diatas area : Panjang 52, Lebar 24 meter dan tinggi 30.4 meter. Disekitar Hotel terdapat Pertokoan, Supermarket, Bank, Telkom, Kantor Pos, Giro, Rumah Sakit, karena letaknya yang strategis dan berada ditengah tengah kota, ini sangat menguntungkan bagi tamu yang menginap di hotel tersebut. Menurut predikatnya, Hotel Furaya tergolong dalam “Hotel Sedang”. Sedangkan jenis tamu yang menginap termasuk dalam “Hotel Bisnis”. Ditinjau dari lokasinya tergolong dalam “City Hotel”(berlokasi di area perniagaan). Hotel ini diberi nama “ HOTEL FURAYA “ karena berasal dari sebuah nama perusahaan induk yang bernama “ PURA NUSA MAYA “ yang bergerak di bidang jasa. Hotel ini beroperasi pada tanggal 14 Desember 1993, pertama kalinya hotel tersebut beroperasi sebanyak 30 kamar dengan status Hotel Melati. Pada tahun 1997 Hotel Furaya melengkapi fasilitasnya dengan Pub/Karaoke serta Meeting Room atau ruang rapat. Pada tanggal 8 Februari 1999, Hotel Furaya diklasifikasi menjadi bintang dua sampai pada tahun 2004. Pada tahun 2005, Hotel Furaya diklasifikasi menjadi bintang tiga sampai pada tahun 2013. Pada tahun 2003, Hotel Furaya menambah bangunan baru dengan 8 lantai dengan total jumlah kamar yang beroperasi sampai tahun 2005 berjumlah 193 kamar, dilengkapi dengan fasilitas Laundry, Travel, Business Centre, Senapelan Coffe Shop, Restaurant Chinesse Food, Karaoke “Sago KTV & Music Room”, Fumart Swalayan, Ef Lounge, Spa dan Sauna. Hotel Furaya Memiliki ruangan terbesar dengan kapasitas 1.500 orang yaitu Lancang Kuning Ball Room berada di lantai Satu. Hotel Furaya juga dilengkapi dengan beberapa ruangan Meeting yang berkapasitas 50 orang s/d 200 orang



6



1.2 Profil Perusahaan Hotel bintang 3 yang terletak di Jl.Jendral Sudirman No.72 - 74, Kota Pekanbaru. Hotel Furaya dirancang untuk tujuan berbisnis maupun berlibur. Kami menyediakan layanan dan fasilitas terbaik seperti 24 Jam kedai kopi, 24 Jam mini market, spa dan pusat kebugaran serta restoran di mana anda dapat menemukan campuran lezat masakan Indonesia, Internasional dan Cina. Rasakan kenyamanan menginap bersama kami. 1.3 Temuan Hasil Berdasarkan Hasil Analisis pada video diperoleh temuan sebagai berikut : 1. Kesesuaian terhadap peraturan perundang – undangan (positif) yang akan dijelaskan di dalam Tabel 2. Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang – undangan (negative) yang akan dijelaskan di dalam Tabel 1.3.1



Temuan Positif Tabel 1.1 Temuan positif K3 Kesehatan kerja berdasarkan hukum perundang – undangan



No



Lokasi



Temuan Positif



foto



Dasar Hukum



Temuan 1



Didalam



Adanya ditemukan hal



permenakertrans No.8 Tahun 2010 Tentang alat pelindung diri pasal 2 (pengusaha/pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh ditempat kerja).



Ruangan yang positif berupa Ear Genset



Muff



alat



pelindung



telinga didalam ruangan genset



2



Didalam



Adanya Ditemukan hal



Ruangan yang Genset



positif



himbauan



Peraturan UU No. 23 Tahun 2014.



petunjuk



penggunaan



genset didalam ruangan genset



7



3



Area



Ditemukan



Tempat



positif dimana terdapat



UU



kerja



rambu-rambu peringatan



Tentang Keselamatan Kerja.



hal



yang



Pasal yang mengatur adalah No.1



Tahun1970



di area tempat kerja sehinnga membuat para tenaga kerja lebih sadar lagi



dan



mematuhi



peraturan yang ada



4



Ruang



Adanya ditemukan hal



genset



yang positif berupa Apar



permen No.4/MEN/1980 (Pemasangan Apar Harus



didalam ruangan genset



Sesuai dengan jenis serta



sesuai dengan aturan



5



penggolongan kebakaran)



Area



Sudah



Pintu



pengendalian



Masuk



Virus Covid-19 yang telah



utama



ditetapkan



menerapkan



Permenaker No. 5 Pasal Pasal 22 Ayat 7 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.



terhadap mejadi



pandemi yaitu dengan menggunakan pelindung



alat



diri



yang



sesuai (sarung tangan, masker dan face shield) dan



menyediakan



fasilitas pencuci tangan dengan



air



mengalir



menggunakan sabun dan hand sanitizer.



6



Dapur



Posisi kerja para Pekerja



Permenaker No. 5 Pasal Pasal 23 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



sudah baik, dan tempat kerja dengan alat bantu berupa



meja



sudah



medukung untuk Pekerja



z



dalam pemenuhan standar Ergonomi.



8



7



Tabel 1.2 Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan



No



Lokasi



Temuan Positif



foto



Dasar Hukum



Temuan 1



Gudang



Adanya



pengelolaan



yaitu



limbah



menginformasikan



Tentang



berbahaya



tempat penyimpanan



Teknis



dan beracun



limbah



hal



SK Direktur PNK3 No.



positif



banner



yang



001/PPK-PNK3/V/2014



bahan



berbahaya



Luar Area Hotel



Adanya hal



berupa



Bahaya



Instalasi/Fasilitas Perusahaan SE. Menaker No. SE.



ditemukan



yang



Penetapan



Potensi



dan



beracun (B3)



2



Petunjuk



positif



140/Men/PPK-KK/II/20



Himbauan



04



berbahaya dilingkungan



kerja



sesuai dengan aturan



3



Luar



area Adanya



Hotel



hal



ditemukan



yang



berupa



Undang-undang Nomor 1



positif



Tahun 1970



Himbauan



berbahaya dilingkungan



kerja



sesuai dengan aturan



4



Area



Adanya ditemukan



Keputusan



Penyimpana



hal positif berupa



Kep.187/Men/1999



n B3



penyimpanan bahan



Tentang Pengendalian



B3 dengan rapi



Bahan Kimia Berbahaya



Menteri



di Tempat Kerja



9



5



Gudang



Adanya ditemukan



Keputusan



Penyimpana



hal positif berupa



Kep.187/Men/1999



n B3



penyimpanan



Tentang Pengendalian



alat



alat B3



Menteri



Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



Tabel 1.3 Temuan Positif K3 Elevator Dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan No



Lokasi



Temuan Positif



foto



Dasar Hukum



Temuan 1



Ruang



Terdapat hal yang positif



Elevator



dimana



UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.



pemasangan



rambu-rambu peringatan pada hampir setiap tempat kerja hal tersebut penting agar pekerja lebih hati-hati



2



Ruang



Adanya di temukan hal



pasal 2 Ayat (2) UUNo.22 hun



Elevator



yang



2009



positif



terdapat



di



APAR



Pelindung



mana (



Diri)



Alat dalam



lingkungan kerja sehingga membuat aman



pekerja ketika



lebih terjadi



sesuatu atau hal yang berbaya seperti kebakaran dan lain-lain



3



Ruang Elevator



Terdapat hal positif yaitu adanya operator yangn mempunyai lisensi K3 operator elevator dan eskalator yang valid



Undang



-



Undang



13/2003 Ketenagakerjaan



10



No.



Tentang



4



Luar



Terdapat hal positif yaitu



Permenaker No. 8 tahun



Ruangan adanya himbauan tidak



2020



Elevator



Angkat dan Pesawat Angkut



menggunakan



elevator



tentang



Pesawat



jika ada terjadi gempa



Undang - Undang No. 1



bumi atau bencana alam



Tahun



1970



Tentang



Keselamatan Kerja



5



Luar



Terdapat hal positif yaitu



Permenaker No. 8 tahun



Ruangan adanya himbauan tidak



2020



Elevator



Angkat dan Pesawat Angkut



menggunakan



elevator



tentang



Pesawat



jika ada terjadi gempa



Undang - Undang No. 1



bumi atau bencana alam



Tahun



1970



Keselamatan Kerja



11



Tentang



1.3.2



7



1.3.3



Temuan Negatif Tabel 2.1 Temuan Negatif K3 Kesehatan kerja berdasarkan hukum perundang – undangan



N



Lokasi



Temuan Negatif



foto



o



Temuan



1



Ruanga



Adanya ditemukan hal yang



n



negative berupa kotak P3K



Ketika ada suatu kejadian karyawan mengalami kecelakaan kerja akan mengalami resiko yang sangat parah apabila kebutuhan pertolongan pertama tidak dapat dipenuhi



Laundry yang berada di ruangan loundry memenuhi



terlihat syarat



Potensi Bahaya



tidak yang



standart



12



Rekomendasi Memastikan Isi Kotak P3K sesuai dengan standar dan membuat kartu stok untuk pengecekan secara berkala mana isi yang habis dan perlu di isi ulang



Dasar Hukum Permenkertrans.15/MEN/ VIII/2008 Pasal 1 ayat 3 (Fasilitas Kesehatan ditempat kerja ialah semua peralatan,perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K ditempat kerja).



2 Dapur



Adanya ditemukan hal yang



berakibat



negative berupa pekerja yang



jatuh/terpeleset



tidak memakai safety boots



lantai yang licin.



yang berada di ruangan dapur



terjadinya Dipersiapkan safety boots Undang-undang Nomor 1 Tahun karena dan ditetapkan standar 1970, Seluruh tempat kerja setiap K3 pada area dapur untuk ruangan mengurangi



kecelakaan tertutup



dalam bekerja



atau



lapangan



maupun



baik



terbuka,



bergerak atau tetap. Dimana pekerja bekerja atau yang sering di



masuki



pekerja



untuk



keperluan sesuatu dan dimana terdapat sumber bahaya).



3 Ruanga



Pekerja tidak memakai APD



n



yaitu



sarung



renovasi



masker, aktivitas



karena



tangan



Kerusakan Paru-paru Memakai APD karena terhirup debu dan masker dan kulit ruam terpapar tangan. bahan kimia.



dan



mekalukan



pekerjaan



di



lingkungan yang berdebu dan bersentuhan dengan material berbahan kimia.



13



berupa Permenaker No. 5 Pasal 21 Tahun sarung 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



4 Ruanga n



Terdapat hal yang negative



Dapat terpapar bahan Diperlukan alat apd yaitu permen



dimana



kimia dari bahan untuk berupa minimal masker



pekerja



Laundry menggunakan



APD



tidak saat



No.08/Men/2010



Tentang Alat Pelindung Diri.



mencuci baju laundry



sedang bekerja.



dan



sehingga



memperbesar terjadinya



kecelakaan



di tempat kerja ada baiknya pekerja dapat mematuhi peraturan yg ada agar tidak terjadi hal yg tidak di inginkan 5 Ruanga n



Ditemukan hal yang negative



kurang efisien sehingga Diperlukan



di area pekerjaan dimana



mengganggu



Laundry tempat



baju



atau



bahan



mobilitas ruang yang lebih baik Tentang Lingkungan Kerja.



pekerja untuk melakukan



kurang teratur dengan baik



manajemen Permenaker No.5 Tahun 2018



untuk mengurangi resiko



pekerjaan di lingkungan di lingkungan kerja area kerja area laundry



14



laundry



Tabel 2.2 Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan No



Lokasi



Temuan Negatif



foto



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Dasar Hukum



Temuan 1



2



Diluar



Adanya ditemukan hal



APAR yang terkena sinar Pemasangan APAR yang diletakkan



permen



Ruangan B3



yang



Negatif



berupa



matahari



yang di dalam ruangan yang sejuk untuk



4/MEN/1980



Apar



yang



berada



dapat



menyebabkan menjaga kualitas isi dari APAR



(Pemasangan



Gudang



dibawah diluar ruangan



menurunnya



B3 tidak sesuai dan



dari APAR dan potensi diluar ruangan disarankan untuk



terletak di luar ruangan



lebih



dan



menyebabkan



terkena



sinar



matahari langsung



meledak



Adanya



Pekerja



Penyimpanan hal B3



langsung



Ditemukan



yang



negatif



kualitas



parahnya



tidak



dapat dilindungi



aware Alat



bahan yang mudah



dan



terbakar



potensi bahaya



perlu



serta



tutup penggolongan



berupa SK Direktur PNK3



dibenahi



atau



meningkatkan penyimpanan



bahan



di No.



001/PPK-



Gudang PNK3/V/2014 kimia Tentang



Petunjuk



sedemikian rupa yang akan Teknis Penetapan dijadikan



benar



jenis kebakaran).



pemberitahuan



kimia mudah meledak ruangan



dengan



dengan



APAR pengaman.



berupa pemberitahuan



menempel



penunjuk



tanda Potensi



adanya bahan kimia berbahaya



Bahaya



Instalasi/Fasilitas Perusahaan



15



Apar



isi tersebut dan jika ditempatkan Harus Sesuai dengan



dengan adanya bahan banner



tidak



No.



3



Gudang



Adanya



Penyimpanan hal B3



ditemukan



yang



Tempat



negative



berupa penyimpanan



beracun



bahan B3 yang tidak



dengan rapi dan dapat seperti



teratur



menyebabkan



yang



dapat



Kesehatan



kerja



tenaga



Penyimpanan hal B3



tidak



tertata dibuatkan



ditemukan



yang



terkontaminasi mengurangi



tempat



yang



Gudang



tempat



ventilasi udara dan tidak



bahan



ada tanggul disekeliling



B3 yang tidak layak



dapat



tempat



terbatas tidak



tanggul



menyebabkan



bahaya yang serius bagi



dan



para



tidak adanya ventilasi dan



tempat SE.01/MEN/PPK/20



resiko



bahaya Keputusan Menteri 9



terlalu penyimpanan bahan beracun Kerja



sempit dan tidak adanya



yang



atau



bahan kimia



berupa ruangan atau



dikarenakan



lemari



khusus Transmigrasi RI No.



Kurangnya pencahayaan, Ruangan atau Gudang pada SE.Menteri Tenaga



negative



penyimpanan



tempat



dan



tenaga penyimpanan yang tepat agar 12



kimia



Adanya



Bahan SE.Menteri Tenaga



dengan bau dari bahan karyawan yang dapat terpapar Kep.187/Men/199



kerja Gudang



penyimpanan



bahan kimia atau bahan kimia atau bahan beracun perlu Kerja



membahayakan



4



penyimpanan Tempat



adanya untuk



mengantisipasi



16



yang



memasuki



ruang



penyimpanan



bahan



kimia



bahan



beracun



tumpahan dari bahan



pekerja



atau



diperlukan tempat yang lebih besar dan juga diperlukan ventilasi untuk pertukaran udara supaya udara pada ruangan atau Gudang tidak terkontaminasi dari bahan kimia yang menyengat dan juga diperlukan penerangan yang cukup dan diperlukan tanggul disekeliling ruangan dan spill untuk mengatasi tumpahan



dan



Transmigrasi RI No. SE.01/MEN/PPK/20 12 Keputusan Menteri Kep.187/Men/199 9



kimia



7



Tabel 2.3 Temuan Negatif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan No



Lokasi



Temuan Negatif



foto



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Dasar Hukum



Ruangan Adanya ditemukan hal



Kurangnya



Tempat control room elevator Permenaker No. 05 /



Kontrol



negative yaitu tempat



pendingin ruangan perlu diberikan cat epoxy dan Men/ 2018 tentang



Elevator



mesin control elevator



yang



yang tidak layak



menyebabkan alat ruangan berupa air conditioner Permenaker No. 8



Temuan 1



dapat diperlukan



juga



pendingin LINGKUNGAN KERJA



control mengalami dengan jumlah yang cukup dan tahun 2020 tentang overheat



dan menyejukkan udara ruangan Pesawat Angkat dan



dinding yang masih supaya belum epoxy



17



ada



dapat



mengurangi Pesawat Angkut



cat resiko alat control yang dapat menyebabkan overheat



2



Ruangan Adanya ditemukan hal



Atap plafon yang Bahan atap plafon perlu diganti Permenaker No. 05 /



Kontrol



negative yaitu tempat



menggunakan



Elevator



ruang control elevator



bahan dasar dari tetap menjaga suhu ruangan LINGKUNGAN KERJA



room yang tidak layak



seng



dikarenakan



menyebabkan suhu terpengaruh dari suhu luar dan tahun 2020 tentang



yang



plafon



menggunakan



seng



yang



dapat



mempengaruhi



suhu



ruangan



dapat tetap menjadi juga



sejuk



dan



mencegah



tidak Permenaker No. 8 adanya Pesawat Angkat dan



panas dikarenakan kebocoran air pada saat musim Pesawat Angkut



membuat



pengaruh dari suhu hujan luar saat siang hari



ruangan pada siang hari



dan



dan pendingin mesin



ada



resiko



kebocoran air pada



yang memakai kipas 3



yang



dengan bahan dari semen agar Men/ 2018 tentang



saat musim hujan



Ruangan Adanya ditemukan hal



Kurangnya



Kontrol



negative yaitu tempat



pencahayaan yang penerangan yang cukup untuk Men/ 2018 tentang



Elevator



ruangan control yang



cukup



tidak



kondusif



yaitu



menerangi ruangan



Permenaker No. 8



belum



adanya



epoxy



control yang dapat



tahun 2020 tentang



menyebabkan



Pesawat Angkat dan



pada dinding



penglihatan



Diberikan



untuk menerangi sebuah ruangan



dari



pekerja berkurang



18



lampu



atau Permenaker No. 05 / LINGKUNGAN KERJA



Pesawat Angkut



7



4



Ruangan



Adanya ditemukan



Tidak diberikan cat Diberikan cat epoxy Permenaker No. 05 /



Kontrol



hal negative yaitu



epoxy



Elevator



ruangan



dikarenakan



control



putih, supaya cat menjaga



dapat Men/



2018



tentang



suhu LINGKUNGAN KERJA



yang dimana plafon



epoxy



tidak di selesaikan



merupakan cat yang dan dingin



tahun



dapat menjaga suhu



Pesawat



ruangan



Pesawat Angkut



dengan baik



putih ruangan tetap sejuk Permenaker



ruangan control



19



pada



No.



2020



8



tentang



Angkat



dan



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari hasil Pengamatan pada praktek kerja lapangan secara virtual yang telah kami



laksanakan pada Furaya Hotel, dapat



disimpulkan bahwa pelaksanaan dan budaya K3 di Furaya Hotel masih harus banyak ditingkatkan jika ditinjau dari aspek K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan kerja berbahaya dan beracun K3 Elevator dan Eskalator. Masih ada beberapa potensi bahaya yang belum ditangani dengan baik sesuai dengan perundang–undangan yang ada dan belum ada usaha penerapan SMK3 di lingkungan hotel. Temuan negatif disertai saran perbaikan dapat menjadi bahan koreksi agar resiko yang mungkin timbul dapat segera ditindaklanjut. Temuan positif merupakan pendorong dan acuan perbaikan ke depannya. Hal ini bertujuan agar diadakannya penerapan SMK3 dalam perusahaan tercapai dan tidak menimbulkan dampak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. 3.2 Saran 1. Apar yang terletak diluar ruangan perlu dibuatkan tempat khusus apar di dalam ruangan untuk mencegah terjadinya bahaya pada lingkungan kerja 2. Alat P3K perlu di berikan alat pertolongan utama dan tidak kosong seperti dari hasil investigasi dan perlu di cek secara berkala untuk kekosongan pada alat pertolongan utama mana yang perlu di isi ulang 3. Area Kerja Laundry diperlukan manajemen tempat lebih baik lagi dikarenakan area kerja laundry yang masih belum rapi dan dapat mengurangi mobilitas dari pekerja 4. Ruangan Genset diperlukan manajemen kabel untuk lebih rapi lagi supaya tidak membahayakan para teknisi atau pekerja dalam melakukan pengecekan genset secara berkala



20



5. Pegawai atau staff yang tidak menggunakan APD dalam bekerja perlu diberikan APD secara cuma cuma untuk memenuhi persyaratan K3 lingkungan kerja dan kesehatan kerja 6. Tempat Penyimpanan Bahan Beracun perlu dibuatkan tempat khusus seperti lemari atau tempat penyimpanan yang tepat dan sejuk agar mengurangi resiko bahaya karyawan yang dapat terpapar bahan kimia 7. Ruangan atau Gudang pada penyimpanan bahan beracun diperlukan tempat yang lebih besar dan juga diperlukan ventilasi untuk pertukaran udara supaya udara pada ruangan atau Gudang tidak terkontaminasi dari bahan kimia yang menyengat 8. Alat pemberitahuan berupa banner perlu di benahi di ruangan atau Gudang penyimpanan bahan kimia sedemikian rupa yang nantinya akan dijadikan informasi bagi pekerja bahwa untuk menandakan adanya bahan kimia berbahaya 9. Ruangan atau Gudang penyimpanan bahan kimia diperlukan lampu agar membantu para pekerja bisa melihat dengan cahaya cukup dan membantu para pekerja Ketika bekerja dalam keadaan malam hari 10. Tempat control room elevator perlu diberikan epoxy dan lampu yang cukup pada dinding supaya memudahkan para pekerjanya untuk melakukan aktifitas bekerja pada ruangan control elevator 11. Tempat control room elevator diperlukan juga pendingin berupa Air Conditioner yang memadai dan sejuk supaya dapat mengurangi resiko alat control yang dapat menyebabkan overheat



21



7



REFERENSI



22



23



24



25



26



27



28