13 0 3 MB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) PENGAMATAN BIDANG K3 KESEHATAN KERJA, K3 LINGKUNGAN KERJA BERBAHAYA DAN BERACUN, DAN K3 ELEVATOR & ESKALATOR SECARA VIRTUAL PADA FURAYA HOTEL JL. SUDIRMAN NO. 72-74, PEKANBARU
PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM KELOMPOK IV 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Dennis Suliandy Rudy Edward Siagian Erick Hardian Giovanni Welly Sholba Hendri Rinaldi Dira Atmaja Jepri Irawan Lumbantoruan Dedi Hermawan
PENYELANGGARA PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri Jakarta, 22 Februari 2023
KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Ahli K3 umum secara virtual dan menganalisa pada bidang K3 tepatnya di Furaya Hotel yang terletak di jalan Sudirman No. 72-74, Pekanbaru yang merupakan sebagai salah satu persyaratan penilaian AK3 Umum. Laporan praktek kerja lapangan ini merupakan bentuk aplikasi dari pelatihan yang dilaksanakan oleh PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri dan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dari tanggal 22 Januari 2023 s.d 04 Februari 2023. Laporan PKL ini adalah hasil pengamatan yang berisi tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Akhirnya, tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terselesaikannya penyusunan laporan PKL ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Hormat kami, Kelompok IV
i
DAFTAR ISI Kata Pengantar............................................................................................................i Daftar Isi......................................................................................................................ii Daftar Tabel...............................................................................................................iii BAB I..........................................................................................................................1 PENDAHULUAN......................................................................................................1 1.1 Latar Belakang..........................................................................................1 1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................2 1.2.1 Maksud.............................................................................................2 1.2.3 Tujuan..............................................................................................2 1.3 Ruang Lingkup..........................................................................................3 1.4 Dasar Hukum............................................................................................3 1.4.1 Dasar Hukum Kesehatan Kerja....................................................3 1.4.2 Dasar Hukum Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun.......4 1.4.3 Dasar Hukum Elevator dan Eskalator..........................................5 BAB II..........................................................................................................................6 KONDISI DAN FAKTA LAPANGAN.....................................................................6 2.1 Gambaran Umum dan Fakta Lapangan................................................6 2.2 Profil Perusahaan......................................................................................7 2.3 Temuan Hasil.............................................................................................7 2.3.1 Temuan Positif.................................................................................7 2.3.2 Temuan Negatif.............................................................................11 BAB III....................................................................................................................16 KESIMPULAN.......................................................................................................10 SARAN....................................................................................................................11 REFERENSI.................................................................................................13
ii
DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Temuan Positif K3 Kesehatan Kerja berdasarkan hukum perundang – undangan...................................................................................................................7 Tabel 1.2 Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan........................................................9 Tabel 1.3 Temuan Positif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan .........................................................................................10 Tabel 2.1 Temuan Negatif K3 Kesehatan Kerja berdasarkan Hukum perundang – perundangan ..........................................................................................................11 Tabel 2.2 Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan .....................................................13 Tabel 2.3 Temuan Negatif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum Perundang – undangan ........................................................................................14
iii
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan perkembangan sektor industry yang semakin kompleks maka banyak menimbulkan sumber sumber yang berpotensi untuk terjadinya bahaya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini perlu dicegah dengan melakukan suatu upaya penmgendalian terhadap sumber Bahasa terutama pada Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Sebagai Calon AK3 Umum diharapkan dapat melakukan identifikasi terhadap sumber bahaya yang ada di tempat kerja seperti Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Selain identifikasi, diharapkan juga mampu menemukan solusi atau pengendalian dari sumber bahaya tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang
Ketenagakerjaan.
Penerapan
teknologi
pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan menciptakan kenyamanan dan keselamatan kerja yang tinggi serta meningkatkan produktifitas pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional, dan psikologi. Hotel adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya. Pelayanan yang ada di hotel diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut maupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. Salah satu faktor yang sangat diperlukan dan diperhatikan
1
yaitu bangunan harus dilengkapi dengan sarana keamanan kebakaran yang handal serta struktur bangunan yang aman serta terdiri atas ruang-ruang dan
1
fasilitas yang nyaman bagi pengguna. Fasilitas pendukung pelayanan harus dijamin aman dan nyaman. Oleh karena hal di atas, maka guna menghasilkan caloin AK3 Umum yang berpengalaman perlu dilakukan Praktik Kerja Lapangan secara virtual. Besar harapan setelah kegiatan virtual ini akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang implementasi K3 pada tempat kerja masing masing 1.2 Maksud dan Tujuan 1.2.1
Maksud Maksud dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini adalah untuk mempelajari
penerapan materi pembelajaran
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) yang telah diterima di Pelatihan AK3 Umum. 1.2.2
Tujuan Tujuan Dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan untuk melihat keseuaian Peraturan Perundang – undangan K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator. Selain identifikasi, diharapkan juga mampu menemukan solusi atau pengendalian dari sumber bahaya tersebut.
Tujuan PKL dilakukan sebagai berikut: •
Penerapan materi pembelajaran sesuai teori yang telah diberikan.
•
Pendokumentasian hal yang positif dan negatif sesuai dengan K3 bidang Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun, Elevator & Eskalator.
•
Pengidentifikasian dan Penganalisaan potensi bahaya yang mungkin terjadi.
•
Memberikan rekomendasi terhadap penanggulangan potensi bahaya yang timbul di Hotel Furaya sesuai dengan Peraturan Perundangundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2
1
1.3 Ruang Lingkup Pengamatan K3 di Lingkungan Kerja : Furaya Hotel Jl. Sudirman, Pekanbaru mencakup: 1. Kesehatan Kerja 2. Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun 3. Elevator & Eskalator
1.4 Dasar Hukum 1.4.1
Dasar Hukum Kesehatan Kerja Sebagai Dasar Hukum dari K3 Kesehatan Kerja adalah:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial. 3. Permen LH no. 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 4. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek. 5. Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek. 6. Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan Kesehatan kerja di lingkungan pekerjaan. 7. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja. 8. Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja,
Transmigrasi
dan
Koperasi
No.
Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter
3
Perusahaan. 9. Peraturan
Menteri
Per-01/Men/1979
Tenaga tentang
Kerja,
Transmigrasi
Kewajiban
Latihan
dan
Koperasi
Hygiene
No.
Perusahaan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. 10. Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja. 11. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban MelapoR Penyakit Akibat Kerja. 12. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 13. Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 14. Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Republik
Indonesia
Nomor
:
Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 15. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 16. Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan. 17. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. 18. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. 19. Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
4
4
1.4.2
Dasar Hukum Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun Sebagai Dasar Hukum dari K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun adalah:
1.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
2.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan
Transmigrasi No. Per-
08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 1.4.3
Dasar Hukum Elevator dan Eskalator Sebagai Dasar Hukum dari K3 Elevator dan Eskalator adalah:
1. Permenaker RI No 6 Tahun 2017 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator . 2. Permenaker No.8/Men/2010 Tentang alat Pelindung diri. 3. Permenaker No.8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. 5. Permenakertrans No.02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las. 6. Undang undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 7. Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
5
BAB II KONDISI DAN FAKTA LAPANGAN 1.1 Gambaran Umum dan Fakta Lapangan Untuk menjadi bagian dalam pembangunan kota Pekanbaru, maka didirikanlah Hotel Furaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 72-74 Pekanbaru. Dibangun diatas area : Panjang 52, Lebar 24 meter dan tinggi 30.4 meter. Disekitar Hotel terdapat Pertokoan, Supermarket, Bank, Telkom, Kantor Pos, Giro, Rumah Sakit, karena letaknya yang strategis dan berada ditengah tengah kota, ini sangat menguntungkan bagi tamu yang menginap di hotel tersebut. Menurut predikatnya, Hotel Furaya tergolong dalam “Hotel Sedang”. Sedangkan jenis tamu yang menginap termasuk dalam “Hotel Bisnis”. Ditinjau dari lokasinya tergolong dalam “City Hotel”(berlokasi di area perniagaan). Hotel ini diberi nama “ HOTEL FURAYA “ karena berasal dari sebuah nama perusahaan induk yang bernama “ PURA NUSA MAYA “ yang bergerak di bidang jasa. Hotel ini beroperasi pada tanggal 14 Desember 1993, pertama kalinya hotel tersebut beroperasi sebanyak 30 kamar dengan status Hotel Melati. Pada tahun 1997 Hotel Furaya melengkapi fasilitasnya dengan Pub/Karaoke serta Meeting Room atau ruang rapat. Pada tanggal 8 Februari 1999, Hotel Furaya diklasifikasi menjadi bintang dua sampai pada tahun 2004. Pada tahun 2005, Hotel Furaya diklasifikasi menjadi bintang tiga sampai pada tahun 2013. Pada tahun 2003, Hotel Furaya menambah bangunan baru dengan 8 lantai dengan total jumlah kamar yang beroperasi sampai tahun 2005 berjumlah 193 kamar, dilengkapi dengan fasilitas Laundry, Travel, Business Centre, Senapelan Coffe Shop, Restaurant Chinesse Food, Karaoke “Sago KTV & Music Room”, Fumart Swalayan, Ef Lounge, Spa dan Sauna. Hotel Furaya Memiliki ruangan terbesar dengan kapasitas 1.500 orang yaitu Lancang Kuning Ball Room berada di lantai Satu. Hotel Furaya juga dilengkapi dengan beberapa ruangan Meeting yang berkapasitas 50 orang s/d 200 orang
6
1.2 Profil Perusahaan Hotel bintang 3 yang terletak di Jl.Jendral Sudirman No.72 - 74, Kota Pekanbaru. Hotel Furaya dirancang untuk tujuan berbisnis maupun berlibur. Kami menyediakan layanan dan fasilitas terbaik seperti 24 Jam kedai kopi, 24 Jam mini market, spa dan pusat kebugaran serta restoran di mana anda dapat menemukan campuran lezat masakan Indonesia, Internasional dan Cina. Rasakan kenyamanan menginap bersama kami. 1.3 Temuan Hasil Berdasarkan Hasil Analisis pada video diperoleh temuan sebagai berikut : 1. Kesesuaian terhadap peraturan perundang – undangan (positif) yang akan dijelaskan di dalam Tabel 2. Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang – undangan (negative) yang akan dijelaskan di dalam Tabel 1.3.1
Temuan Positif Tabel 1.1 Temuan positif K3 Kesehatan kerja berdasarkan hukum perundang – undangan
No
Lokasi
Temuan Positif
foto
Dasar Hukum
Temuan 1
Didalam
Adanya ditemukan hal
permenakertrans No.8 Tahun 2010 Tentang alat pelindung diri pasal 2 (pengusaha/pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh ditempat kerja).
Ruangan yang positif berupa Ear Genset
Muff
alat
pelindung
telinga didalam ruangan genset
2
Didalam
Adanya Ditemukan hal
Ruangan yang Genset
positif
himbauan
Peraturan UU No. 23 Tahun 2014.
petunjuk
penggunaan
genset didalam ruangan genset
7
3
Area
Ditemukan
Tempat
positif dimana terdapat
UU
kerja
rambu-rambu peringatan
Tentang Keselamatan Kerja.
hal
yang
Pasal yang mengatur adalah No.1
Tahun1970
di area tempat kerja sehinnga membuat para tenaga kerja lebih sadar lagi
dan
mematuhi
peraturan yang ada
4
Ruang
Adanya ditemukan hal
genset
yang positif berupa Apar
permen No.4/MEN/1980 (Pemasangan Apar Harus
didalam ruangan genset
Sesuai dengan jenis serta
sesuai dengan aturan
5
penggolongan kebakaran)
Area
Sudah
Pintu
pengendalian
Masuk
Virus Covid-19 yang telah
utama
ditetapkan
menerapkan
Permenaker No. 5 Pasal Pasal 22 Ayat 7 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
terhadap mejadi
pandemi yaitu dengan menggunakan pelindung
alat
diri
yang
sesuai (sarung tangan, masker dan face shield) dan
menyediakan
fasilitas pencuci tangan dengan
air
mengalir
menggunakan sabun dan hand sanitizer.
6
Dapur
Posisi kerja para Pekerja
Permenaker No. 5 Pasal Pasal 23 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
sudah baik, dan tempat kerja dengan alat bantu berupa
meja
sudah
medukung untuk Pekerja
z
dalam pemenuhan standar Ergonomi.
8
7
Tabel 1.2 Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan
No
Lokasi
Temuan Positif
foto
Dasar Hukum
Temuan 1
Gudang
Adanya
pengelolaan
yaitu
limbah
menginformasikan
Tentang
berbahaya
tempat penyimpanan
Teknis
dan beracun
limbah
hal
SK Direktur PNK3 No.
positif
banner
yang
001/PPK-PNK3/V/2014
bahan
berbahaya
Luar Area Hotel
Adanya hal
berupa
Bahaya
Instalasi/Fasilitas Perusahaan SE. Menaker No. SE.
ditemukan
yang
Penetapan
Potensi
dan
beracun (B3)
2
Petunjuk
positif
140/Men/PPK-KK/II/20
Himbauan
04
berbahaya dilingkungan
kerja
sesuai dengan aturan
3
Luar
area Adanya
Hotel
hal
ditemukan
yang
berupa
Undang-undang Nomor 1
positif
Tahun 1970
Himbauan
berbahaya dilingkungan
kerja
sesuai dengan aturan
4
Area
Adanya ditemukan
Keputusan
Penyimpana
hal positif berupa
Kep.187/Men/1999
n B3
penyimpanan bahan
Tentang Pengendalian
B3 dengan rapi
Bahan Kimia Berbahaya
Menteri
di Tempat Kerja
9
5
Gudang
Adanya ditemukan
Keputusan
Penyimpana
hal positif berupa
Kep.187/Men/1999
n B3
penyimpanan
Tentang Pengendalian
alat
alat B3
Menteri
Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
Tabel 1.3 Temuan Positif K3 Elevator Dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan No
Lokasi
Temuan Positif
foto
Dasar Hukum
Temuan 1
Ruang
Terdapat hal yang positif
Elevator
dimana
UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
pemasangan
rambu-rambu peringatan pada hampir setiap tempat kerja hal tersebut penting agar pekerja lebih hati-hati
2
Ruang
Adanya di temukan hal
pasal 2 Ayat (2) UUNo.22 hun
Elevator
yang
2009
positif
terdapat
di
APAR
Pelindung
mana (
Diri)
Alat dalam
lingkungan kerja sehingga membuat aman
pekerja ketika
lebih terjadi
sesuatu atau hal yang berbaya seperti kebakaran dan lain-lain
3
Ruang Elevator
Terdapat hal positif yaitu adanya operator yangn mempunyai lisensi K3 operator elevator dan eskalator yang valid
Undang
-
Undang
13/2003 Ketenagakerjaan
10
No.
Tentang
4
Luar
Terdapat hal positif yaitu
Permenaker No. 8 tahun
Ruangan adanya himbauan tidak
2020
Elevator
Angkat dan Pesawat Angkut
menggunakan
elevator
tentang
Pesawat
jika ada terjadi gempa
Undang - Undang No. 1
bumi atau bencana alam
Tahun
1970
Tentang
Keselamatan Kerja
5
Luar
Terdapat hal positif yaitu
Permenaker No. 8 tahun
Ruangan adanya himbauan tidak
2020
Elevator
Angkat dan Pesawat Angkut
menggunakan
elevator
tentang
Pesawat
jika ada terjadi gempa
Undang - Undang No. 1
bumi atau bencana alam
Tahun
1970
Keselamatan Kerja
11
Tentang
1.3.2
7
1.3.3
Temuan Negatif Tabel 2.1 Temuan Negatif K3 Kesehatan kerja berdasarkan hukum perundang – undangan
N
Lokasi
Temuan Negatif
foto
o
Temuan
1
Ruanga
Adanya ditemukan hal yang
n
negative berupa kotak P3K
Ketika ada suatu kejadian karyawan mengalami kecelakaan kerja akan mengalami resiko yang sangat parah apabila kebutuhan pertolongan pertama tidak dapat dipenuhi
Laundry yang berada di ruangan loundry memenuhi
terlihat syarat
Potensi Bahaya
tidak yang
standart
12
Rekomendasi Memastikan Isi Kotak P3K sesuai dengan standar dan membuat kartu stok untuk pengecekan secara berkala mana isi yang habis dan perlu di isi ulang
Dasar Hukum Permenkertrans.15/MEN/ VIII/2008 Pasal 1 ayat 3 (Fasilitas Kesehatan ditempat kerja ialah semua peralatan,perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K ditempat kerja).
2 Dapur
Adanya ditemukan hal yang
berakibat
negative berupa pekerja yang
jatuh/terpeleset
tidak memakai safety boots
lantai yang licin.
yang berada di ruangan dapur
terjadinya Dipersiapkan safety boots Undang-undang Nomor 1 Tahun karena dan ditetapkan standar 1970, Seluruh tempat kerja setiap K3 pada area dapur untuk ruangan mengurangi
kecelakaan tertutup
dalam bekerja
atau
lapangan
maupun
baik
terbuka,
bergerak atau tetap. Dimana pekerja bekerja atau yang sering di
masuki
pekerja
untuk
keperluan sesuatu dan dimana terdapat sumber bahaya).
3 Ruanga
Pekerja tidak memakai APD
n
yaitu
sarung
renovasi
masker, aktivitas
karena
tangan
Kerusakan Paru-paru Memakai APD karena terhirup debu dan masker dan kulit ruam terpapar tangan. bahan kimia.
dan
mekalukan
pekerjaan
di
lingkungan yang berdebu dan bersentuhan dengan material berbahan kimia.
13
berupa Permenaker No. 5 Pasal 21 Tahun sarung 2018 Tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
4 Ruanga n
Terdapat hal yang negative
Dapat terpapar bahan Diperlukan alat apd yaitu permen
dimana
kimia dari bahan untuk berupa minimal masker
pekerja
Laundry menggunakan
APD
tidak saat
No.08/Men/2010
Tentang Alat Pelindung Diri.
mencuci baju laundry
sedang bekerja.
dan
sehingga
memperbesar terjadinya
kecelakaan
di tempat kerja ada baiknya pekerja dapat mematuhi peraturan yg ada agar tidak terjadi hal yg tidak di inginkan 5 Ruanga n
Ditemukan hal yang negative
kurang efisien sehingga Diperlukan
di area pekerjaan dimana
mengganggu
Laundry tempat
baju
atau
bahan
mobilitas ruang yang lebih baik Tentang Lingkungan Kerja.
pekerja untuk melakukan
kurang teratur dengan baik
manajemen Permenaker No.5 Tahun 2018
untuk mengurangi resiko
pekerjaan di lingkungan di lingkungan kerja area kerja area laundry
14
laundry
Tabel 2.2 Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja Berbahaya dan Beracun berdasarkan hukum perundang – undangan No
Lokasi
Temuan Negatif
foto
Potensi Bahaya
Rekomendasi
Dasar Hukum
Temuan 1
2
Diluar
Adanya ditemukan hal
APAR yang terkena sinar Pemasangan APAR yang diletakkan
permen
Ruangan B3
yang
Negatif
berupa
matahari
yang di dalam ruangan yang sejuk untuk
4/MEN/1980
Apar
yang
berada
dapat
menyebabkan menjaga kualitas isi dari APAR
(Pemasangan
Gudang
dibawah diluar ruangan
menurunnya
B3 tidak sesuai dan
dari APAR dan potensi diluar ruangan disarankan untuk
terletak di luar ruangan
lebih
dan
menyebabkan
terkena
sinar
matahari langsung
meledak
Adanya
Pekerja
Penyimpanan hal B3
langsung
Ditemukan
yang
negatif
kualitas
parahnya
tidak
dapat dilindungi
aware Alat
bahan yang mudah
dan
terbakar
potensi bahaya
perlu
serta
tutup penggolongan
berupa SK Direktur PNK3
dibenahi
atau
meningkatkan penyimpanan
bahan
di No.
001/PPK-
Gudang PNK3/V/2014 kimia Tentang
Petunjuk
sedemikian rupa yang akan Teknis Penetapan dijadikan
benar
jenis kebakaran).
pemberitahuan
kimia mudah meledak ruangan
dengan
dengan
APAR pengaman.
berupa pemberitahuan
menempel
penunjuk
tanda Potensi
adanya bahan kimia berbahaya
Bahaya
Instalasi/Fasilitas Perusahaan
15
Apar
isi tersebut dan jika ditempatkan Harus Sesuai dengan
dengan adanya bahan banner
tidak
No.
3
Gudang
Adanya
Penyimpanan hal B3
ditemukan
yang
Tempat
negative
berupa penyimpanan
beracun
bahan B3 yang tidak
dengan rapi dan dapat seperti
teratur
menyebabkan
yang
dapat
Kesehatan
kerja
tenaga
Penyimpanan hal B3
tidak
tertata dibuatkan
ditemukan
yang
terkontaminasi mengurangi
tempat
yang
Gudang
tempat
ventilasi udara dan tidak
bahan
ada tanggul disekeliling
B3 yang tidak layak
dapat
tempat
terbatas tidak
tanggul
menyebabkan
bahaya yang serius bagi
dan
para
tidak adanya ventilasi dan
tempat SE.01/MEN/PPK/20
resiko
bahaya Keputusan Menteri 9
terlalu penyimpanan bahan beracun Kerja
sempit dan tidak adanya
yang
atau
bahan kimia
berupa ruangan atau
dikarenakan
lemari
khusus Transmigrasi RI No.
Kurangnya pencahayaan, Ruangan atau Gudang pada SE.Menteri Tenaga
negative
penyimpanan
tempat
dan
tenaga penyimpanan yang tepat agar 12
kimia
Adanya
Bahan SE.Menteri Tenaga
dengan bau dari bahan karyawan yang dapat terpapar Kep.187/Men/199
kerja Gudang
penyimpanan
bahan kimia atau bahan kimia atau bahan beracun perlu Kerja
membahayakan
4
penyimpanan Tempat
adanya untuk
mengantisipasi
16
yang
memasuki
ruang
penyimpanan
bahan
kimia
bahan
beracun
tumpahan dari bahan
pekerja
atau
diperlukan tempat yang lebih besar dan juga diperlukan ventilasi untuk pertukaran udara supaya udara pada ruangan atau Gudang tidak terkontaminasi dari bahan kimia yang menyengat dan juga diperlukan penerangan yang cukup dan diperlukan tanggul disekeliling ruangan dan spill untuk mengatasi tumpahan
dan
Transmigrasi RI No. SE.01/MEN/PPK/20 12 Keputusan Menteri Kep.187/Men/199 9
kimia
7
Tabel 2.3 Temuan Negatif K3 Elevator dan Eskalator berdasarkan hukum perundang – undangan No
Lokasi
Temuan Negatif
foto
Potensi Bahaya
Rekomendasi
Dasar Hukum
Ruangan Adanya ditemukan hal
Kurangnya
Tempat control room elevator Permenaker No. 05 /
Kontrol
negative yaitu tempat
pendingin ruangan perlu diberikan cat epoxy dan Men/ 2018 tentang
Elevator
mesin control elevator
yang
yang tidak layak
menyebabkan alat ruangan berupa air conditioner Permenaker No. 8
Temuan 1
dapat diperlukan
juga
pendingin LINGKUNGAN KERJA
control mengalami dengan jumlah yang cukup dan tahun 2020 tentang overheat
dan menyejukkan udara ruangan Pesawat Angkat dan
dinding yang masih supaya belum epoxy
17
ada
dapat
mengurangi Pesawat Angkut
cat resiko alat control yang dapat menyebabkan overheat
2
Ruangan Adanya ditemukan hal
Atap plafon yang Bahan atap plafon perlu diganti Permenaker No. 05 /
Kontrol
negative yaitu tempat
menggunakan
Elevator
ruang control elevator
bahan dasar dari tetap menjaga suhu ruangan LINGKUNGAN KERJA
room yang tidak layak
seng
dikarenakan
menyebabkan suhu terpengaruh dari suhu luar dan tahun 2020 tentang
yang
plafon
menggunakan
seng
yang
dapat
mempengaruhi
suhu
ruangan
dapat tetap menjadi juga
sejuk
dan
mencegah
tidak Permenaker No. 8 adanya Pesawat Angkat dan
panas dikarenakan kebocoran air pada saat musim Pesawat Angkut
membuat
pengaruh dari suhu hujan luar saat siang hari
ruangan pada siang hari
dan
dan pendingin mesin
ada
resiko
kebocoran air pada
yang memakai kipas 3
yang
dengan bahan dari semen agar Men/ 2018 tentang
saat musim hujan
Ruangan Adanya ditemukan hal
Kurangnya
Kontrol
negative yaitu tempat
pencahayaan yang penerangan yang cukup untuk Men/ 2018 tentang
Elevator
ruangan control yang
cukup
tidak
kondusif
yaitu
menerangi ruangan
Permenaker No. 8
belum
adanya
epoxy
control yang dapat
tahun 2020 tentang
menyebabkan
Pesawat Angkat dan
pada dinding
penglihatan
Diberikan
untuk menerangi sebuah ruangan
dari
pekerja berkurang
18
lampu
atau Permenaker No. 05 / LINGKUNGAN KERJA
Pesawat Angkut
7
4
Ruangan
Adanya ditemukan
Tidak diberikan cat Diberikan cat epoxy Permenaker No. 05 /
Kontrol
hal negative yaitu
epoxy
Elevator
ruangan
dikarenakan
control
putih, supaya cat menjaga
dapat Men/
2018
tentang
suhu LINGKUNGAN KERJA
yang dimana plafon
epoxy
tidak di selesaikan
merupakan cat yang dan dingin
tahun
dapat menjaga suhu
Pesawat
ruangan
Pesawat Angkut
dengan baik
putih ruangan tetap sejuk Permenaker
ruangan control
19
pada
No.
2020
8
tentang
Angkat
dan
BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari hasil Pengamatan pada praktek kerja lapangan secara virtual yang telah kami
laksanakan pada Furaya Hotel, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan dan budaya K3 di Furaya Hotel masih harus banyak ditingkatkan jika ditinjau dari aspek K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan kerja berbahaya dan beracun K3 Elevator dan Eskalator. Masih ada beberapa potensi bahaya yang belum ditangani dengan baik sesuai dengan perundang–undangan yang ada dan belum ada usaha penerapan SMK3 di lingkungan hotel. Temuan negatif disertai saran perbaikan dapat menjadi bahan koreksi agar resiko yang mungkin timbul dapat segera ditindaklanjut. Temuan positif merupakan pendorong dan acuan perbaikan ke depannya. Hal ini bertujuan agar diadakannya penerapan SMK3 dalam perusahaan tercapai dan tidak menimbulkan dampak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. 3.2 Saran 1. Apar yang terletak diluar ruangan perlu dibuatkan tempat khusus apar di dalam ruangan untuk mencegah terjadinya bahaya pada lingkungan kerja 2. Alat P3K perlu di berikan alat pertolongan utama dan tidak kosong seperti dari hasil investigasi dan perlu di cek secara berkala untuk kekosongan pada alat pertolongan utama mana yang perlu di isi ulang 3. Area Kerja Laundry diperlukan manajemen tempat lebih baik lagi dikarenakan area kerja laundry yang masih belum rapi dan dapat mengurangi mobilitas dari pekerja 4. Ruangan Genset diperlukan manajemen kabel untuk lebih rapi lagi supaya tidak membahayakan para teknisi atau pekerja dalam melakukan pengecekan genset secara berkala
20
5. Pegawai atau staff yang tidak menggunakan APD dalam bekerja perlu diberikan APD secara cuma cuma untuk memenuhi persyaratan K3 lingkungan kerja dan kesehatan kerja 6. Tempat Penyimpanan Bahan Beracun perlu dibuatkan tempat khusus seperti lemari atau tempat penyimpanan yang tepat dan sejuk agar mengurangi resiko bahaya karyawan yang dapat terpapar bahan kimia 7. Ruangan atau Gudang pada penyimpanan bahan beracun diperlukan tempat yang lebih besar dan juga diperlukan ventilasi untuk pertukaran udara supaya udara pada ruangan atau Gudang tidak terkontaminasi dari bahan kimia yang menyengat 8. Alat pemberitahuan berupa banner perlu di benahi di ruangan atau Gudang penyimpanan bahan kimia sedemikian rupa yang nantinya akan dijadikan informasi bagi pekerja bahwa untuk menandakan adanya bahan kimia berbahaya 9. Ruangan atau Gudang penyimpanan bahan kimia diperlukan lampu agar membantu para pekerja bisa melihat dengan cahaya cukup dan membantu para pekerja Ketika bekerja dalam keadaan malam hari 10. Tempat control room elevator perlu diberikan epoxy dan lampu yang cukup pada dinding supaya memudahkan para pekerjanya untuk melakukan aktifitas bekerja pada ruangan control elevator 11. Tempat control room elevator diperlukan juga pendingin berupa Air Conditioner yang memadai dan sejuk supaya dapat mengurangi resiko alat control yang dapat menyebabkan overheat
21
7
REFERENSI
22
23
24
25
26
27
28