Laporan Kepaniteraan RSUD Bantul - 79 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIKUM KEPANITERAAN RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL ANGKATAN 79



Disusun oleh : 1. Aulida Arum. M 2. Anteng Laras. P 3. Dewinta Lastri. N 4. Dewi Ayu. K 5. Sifra Kristina. H 6. Galuida Winarta Tito. I 7. Gilang Jati. P 8. Nadya Cahya. P 9. Yuninda Lintang. D 10. Andhini Bellatrix Utami. S 11. Indra Prasetyanti 12. Khasanah Lusi Daniati. S



KG/8788 KG/ 8590 KG/ 8633 KG/ 8603 KG/ 8956 KG/ 8620 KG/ 8812 KG/ 8601 KG/ 8701 KG/ 8595 KG/ 8783 KG/ 8692



DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN GIGI PENCEGAHAN DAN ILMU KESEHATAN GIGI MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI YOGYAKARTA 2016



i



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIKUM KEPANITERAAN RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL ANGKATAN 79



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Aulida Arum. M Anteng Laras. P Dewinta Lastri. N Dewi Ayu. K Sifra Kristina. H Galuida Winarta Tito. I Gilang Jati. P Nadya Cahya.P Yuninda Lintang. D Andhini Bellatrix Utami. S Indra Prasetyanti Khasanah Lusi Daniati. S



KG/8788 KG/ 8590 KG/ 8633 KG/ 8603 KG/ 8956 KG/ 8620 KG/ 8812 KG/ 8601 KG/ 8701 KG/ 8595 KG/ 8783 KG/ 8692



Yogyakarta, Juni 2016 Menyetujui, Dosen Pembimbing



drg. Rosa Amalia, M.Kes



ii



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ii DAFTAR ISI .....................................................................................................iii DAFTAR TABEL ............................................................................................. vi DAFTAR GAMBAR .......................................................................................vii BAB I. PENDAHULUAN .................................................................................. 1 1. Pengertian Rumah Sakit .......................................................................... 1 2. Sejarah RSUD Panembahan Senopati ..................................................... 3 3. Macam-macam Tipe Rumah Sakit .......................................................... 4 4. Struktur organisasi rumah sakit............................................................. 11



BAB II. PERENCANAAN STRATEGI RUMAH SAKIT .............................. 17 1. Pengertian perencanaan rumah sakit ..................................................... 17 2. Gambaran perencanaan strategik RSUD Panembahan Senopati .......... 18



BAB III. MANAGEMEN SUMBER DAYA MANUSIA .............................. 32 1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia .................................... 32 2. Kegiatan Manajemen Ketenagaan di RS............................................... 33 3. Gambaran Ketenagaan di RSUD Panembahan Senopati Bantul .......... 36 4. Penilaian Kinerja dan Pengembangan Staf ........................................... 38



BAB IV. MANAJEMEN LOGISTIK ............................................................... 41 1. Pengertian Manajemen Logistik ........................................................... 41 2. Fungsi Manajemen Logistik Rumah Sakit ............................................ 42 3. Peran Logistik Di RSUD Panembahan Senopati ................................. 44 4. Penilaian Mutu Logistik ........................................................................ 45



BAB V. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ............................................. 47 iii



1. Pengertian Sistem Informasi ManajemenPeranSistem Informasi Manajemen di RS ................................................................. 47 2. Gambaran SIM di RSUD Panembahan Senopati Bantul ...................... 48



BAB VI. MARKETING RUMAH SAKIT ....................................................... 50 1. Pengertian Marketing Rumah Sakit ...................................................... 50 2. Usaha yang Dilakukan RSUD Panembahan Senopati Bantul .............. 50



BAB VII. MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT ........................................ 53 1. Pengertian Tentang Mutu Pelayanan Kesehatan ................................... 53 2. Gambaran Mutu Pelayanan Rumah Sakit ............................................. 54 3. Indikator Mutu Pelayanan .................................................................... 54 4. Kegiatan Evaluasi / PenilaianMutu Pelayanan Rumah Sakit ................ 61 5. SOP dan SPM........................................................................................ 62 6. Implementasi Patient Safety.................................................................. 69 7. Implementasi Control iInfeksi .............................................................. 72



BAB VIII. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan Rumah Sakit ................... 75 1. PengertianManajemen Keuangan dan Pembiayaan Rumah Sakit ........ 75 2. Gambaran Umum Sumber Dana Rumah Sakit ..................................... 76 3. Dampak Kebijakan Bentuk Rumah Sakit terhadap Manajemen Keuangan............................................................................................... 78 4. GambaranAlokasi Jasa dan Sarana dalam Tarif.................................... 92 5. Model Pelayanan Asuransi.................................................................... 96 6. BPJS dan INA-CBG’s ......................................................................... 102



BAB IX. System dan Proses Operasional RSUD Panembahan Senopati Bantul109 1. Pencatatan dan Pelaporan Rumah Sakit .............................................. 109 2. Proses Pelayanan (Alur Pelayanan Pasien) ......................................... 113 3. Alur Rekam Medik .............................................................................. 116 4. Sistem Rujukan Medik ........................................................................ 118



iv



BAB X. PELAYANAN MEDIK RSUD PANEMBAHAN SENOPATI ....... 122 1. Jenis Pelayanan Medisdi RSUD untuk Fasilitas Pendidikan dan Non Pendidikan .......... ..................................................................122 2. Pelayanan Kegawatdaruratan RSUD Panembahan Senopati .............. 130



BAB XI. PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK ......... 132 1. Pengertian Pelayanan Penunjang ........................................................ 132 2. Gambaran Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik di RSUD ... 133 3. Peran dan Fungsi Penunjang Medik dan non Medik di RSUD Panembahan Senopati ......................................................................... 139 4. Sarana Pembuangan Limbah ............................................................... 142



Bab XII. MANAJEMEN FARMASI RUMAH SAKIT ................................. 145 1. Gambaran Pengadaan Obat di Instalasi Farmasi ................................. 145 2. Metode Distribusi Obat di RSUD Panembahan Senopati ................... 146 3. Monitoring dan Evaluasi Obat diRSUD Panembahan Senopati ......... 149



KESIMPULAN DAN SARAN ....................................................................... 149 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 149 NOTULENSI .................................................................................................. 156



v



DAFTAR TABEL



Tabel



Halaman



Tabel 1 ............................................................................................................... 66 Tabel2 ................................................................................................................ 84 Tabel 3 ............................................................................................................... 86 Tabel4. ............................................................................................................... 93



vi



DAFTAR GAMBAR



Gambar



Halaman



Gambar 1 ............................................................................................................. 4 Gambar 2 ........................................................................................................... 11 Gambar 3 ........................................................................................................... 19 Gambar 4 ........................................................................................................... 20 Gambar 5 ........................................................................................................... 37 Gambar 6 ........................................................................................................... 37 Gambar 7 ........................................................................................................... 58 Gambar 8 ........................................................................................................... 58 Gambar 9 ........................................................................................................... 59 Gambar 10 ......................................................................................................... 59 Gambar 11 ......................................................................................................... 60 Gambar 12 ......................................................................................................... 60 Gambar 13 ......................................................................................................... 72 Gambar 14 ......................................................................................................... 72 Gambar 15 ......................................................................................................... 78 Gambar 16 ......................................................................................................... 87 Gambar 17 ......................................................................................................... 89 Gambar 18 ......................................................................................................... 90 Gambar 19 ......................................................................................................... 91 Gambar 20 ......................................................................................................... 96 Gambar 21 ......................................................................................................... 97 Gambar 22 ......................................................................................................... 97 Gambar 23 ......................................................................................................... 98 Gambar 24 ......................................................................................................... 98 Gambar 25 ....................................................................................................... 105 Gambar 26 ....................................................................................................... 106 Gambar 27 ....................................................................................................... 115 vii



Gambar 28 ....................................................................................................... 115 Gambar 29 ....................................................................................................... 116 Gambar 30 ....................................................................................................... 119 Gambar 31 ....................................................................................................... 126 Gambar 32 ....................................................................................................... 128 Gambar 33 ....................................................................................................... 134 Gambar 34 ....................................................................................................... 134 Gambar 35 ....................................................................................................... 137 Gambar 36 ....................................................................................................... 143 Gambar 37 ....................................................................................................... 147



viii



BAB I PENDAHULUAN



1. Pengertian Rumah Sakit Rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 adalah sebuah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sementara menurut Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008 Rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta gawat darurat. Dari pengertian tersebut, rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan. Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurangkurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan,



1



rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, laundry, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan limbah (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010). Menurut Undang-undang No 44 tahun 2009 tujuan rumah sakit adalah sebagai berikut : 1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan 2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan SDM di rumah sakit 3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit 4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM rumah sakit.



Adapun fungsi rumah sakit sendiri menurut UU No 44 tahun 2009adalah: 1 Penyelenggaran pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 2 Pemeliharaan



dan



peningkatan



kesehatan



perorangan



melalui



pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.



2



3 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 4 Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.



2. Sejarah RSUD Panembahan Senopati Bantul RSUD Panembahan Senopati Bantul merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang pertama kali berdiri pada tahun 1953 sebagai Rumah Sakit darurat penanganan HO / Honger Oedeem / busung lapar. Pada tahun 1957, rumah sakit yang semula merupakan rumah sakit darurat tersebut kemudian berubah menjadi Rumah Sakit Umum Kabupaten dengan 60 tempat tidur, yang bertambah lagi pada tahun 1967 menjadi 90 tempat tidur. Pada tahun 1978 berdasarkan Surat Keputusan kantor Wilayah Departemen



Kesehatan



Provinsi



Daerah



Istimewa



Yogyakarta



No.



02028/Kanwil/Izin/1978, Rumah Sakit Bantul menjadi Rumah Sakit Umum Daerah yang berstatus tipe D. Pada tanggal 26 Februari 1993 Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



dengan



Surat



Keputusan



No.



202/Menkes/SK/II/1993 menetapkan peningkatan RSUD tipe D menjadi RSUD tipe C. RSUD lulus akreditasi penuh pada bulan November 1998 untuk 5 kelompok kerja.



3



Gambar 1. RSUD Kabupaten Bantul pada tahun 2001



Pada tanggal1 Januari 2003 RSUD resmi menjadi RS Swadana dengan Perda No.8 tanggal 08 Juni 2002. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan brand image masyarakat terhadap RSUD Kabupaten Bantul, RSUD Kabupaten Bantul berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati pada tanggal 29 Maret 2003 yang diresmikan oleh diresmikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kemudian RSUD Panembahan senopati bantul menerapkan tarif Unit-Cost pada tanggal 1 September 2004 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 tahun 2004. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 142/Menkes/SK/I/2007, tanggal



31 Januari 2007 Kelas RSUD



Panembahan Senopati Milik Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta meningkat dari tipe C menjadi tipe B Non Pendidikan. Kemudian menjadi LTD bentuk Badan melalui Perda No. 17 Tahun 2007. RSUD Panembahan Senopati Bantul pernah menjadi Rumah Sakit Rujukan



4



Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 414/Menkes/SK/IV/2007. Selain itu ditetapkan pula Logo Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul pada tahun 2007 sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 tahun 2007 . Pada tanggal 21 Juli 2009 Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai Keputusan Bupati Bantul No.195 Tahun 2009. Kemudian, RSUD Bantul lulus Akreditasi 12 Pelayanan pada Bulan Desember 2010 dengan status Penuh Berkelanjutan. RSUD Panembahan Senopati Bantul ditetapkan sebagai RS Pendidikan sesuai SK Menkes RI Nomor: HK.03.05/III/413/12 pada 13 Maret 2012. RSUD Panembahan Senopati Bantul kemudian lulus akreditasi RS versi 2012: PARIPURNA (BINTANG 5) pada bulan Maret 2015.



3. Macam-Macam Tipe Rumah Sakit Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 BAB VI bagian kesatu mengatur mengenai jenis dan klasifikasi rumah sakit. Pasal 18 menyebutkan bahwa rumah sakit



dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan



pengelolaannya, pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa berdasarkan pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum berdasar ayat 1 yaitu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan



5



pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Dalam UU RI No. 44 tahun 2009 pasal 20 disebutkan pembagian Rumah Sakit berdasarkan pengelolaanya dapat dibagi menjadi 2, yaitu : 1. Rumah Sakit publik yaitu Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit public yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan penglolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialuhkan menjadi Rumah Sakit privat. 2. Rumah Sakit privat diatur dalam UU No. 44 tahun 2009 pasal 21 yaitu Rumah Sakit yang dikelola badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.



Rumah Sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Hal ini telah diatur dalam UU No. 44 tahun 2009 pasal 23 Rumah Sakit pendidikan yaitu Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran,



pendidikan kedokteran



berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya. Dalam UU No. 44 tahun 2009 BAB VI pasal 24 menyebutkan bahwa pengklasifikasian Rumah



6



Sakit ditujukan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. Klasifikasi Rumah Sakit Umum yakni : 1. Rumah Sakit Umum Kelas A 2. Rumah Sakit Umum Kelas B 3. Rumah Sakit Umum Kelas C 4. Rumah Sakit Umum Kelas D



Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010 BAB III pasal 5 mengatur tentang klasifikasi Rumah Sakit Umum berdasarkan : 1. Pelayanan 2. Sumber Daya Manusia 3. Peralatan 4. Sarana dan Prasarana 5. Administrasi dan Manajemen



Klasifikasi Rumah Sakit Umum diatur dalam Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010 BAB IV : 1. Rumah Sakit Umum Kelas A a. Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12



7



Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 Pelayanan Medik Sub Spesialis. b. Kriteria fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik c. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah. 2. Rumah Sakit Umum Kelas B a. Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. b. Kriteria fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat,



8



Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. c. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah. 3. Rumah Sakit Umum Kelas C a. Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. b. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.



9



c. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah. 4. Rumah Sakit Umum Kelas D a. Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. b. Kriteria fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. c. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.



10



Klasfikasi Rumah Sakit Khusus dalam UU No. 44 tahun 2009 BAB VI pasal 24 : 1. Rumah Sakit Khusus kelas A 2. Rumah Sakit Khusus kelas B 3. Rumah Sakit Khusus kelas C



4. Struktur Organisasi Rumah Sakit (Gambaran, Peran dan Tata Kerja termasuk Komite Medik) Susunan organisasi Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul adalah sebagai berikut :



Gambar 2. Struktur Organisasi RSUD Panembahan Senopati Bantul



11



Struktur Organisasi RSUD Panembahan Senopati tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007. Diatur dalam Peraturan Bupati Bantul nomor 14 tahun 2013 rincian tugas dan fungsi secara garis besar dari masing-masing jabatan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Direktur



bertugas mengkoordinasi pelaksanaan upaya kesehatan



secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan melaksanakan upaya rujukan Berta, pelaksanaan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Sedangkan fungsinya yaitu untuk : a. Pengkoordinasian pelayanan medis b. Pengkoordinasian pelayanan penunjang medis dan non medis c. Pengkoordinasian pelayanan dan asuhan keperawatan d. Pengkoordinasian pelayanan rujukan medis dan non medis e. Pengkoordinasian pelayanan pendidikan dan pelatihan f. Pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemasaran g. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi, keuangan, hukum, dan kehumasan 2. Wakil



Direktur



Pelayanan



dan



Penunjang



betugas



dan



berfungsimelakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi mutu pelayan RSUD, melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal, standar pelayan publik, dan standar



12



prosedur operasional, melakukan percepatan pencapaian kode etik medik,



kode etik paramedik, dan kode etik rumah sakit. Dan



Mengkoordinasikan bidang pelayanan medik, bidang penunjang medik, dan bidang keperawatan dan mutu. 3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan bertugas dan berfungsi Melaksanakan pengembangan manajemen sumber daya manusia, Melaksanakan



pembinaan,



pengendalian



dan



pengawasan



pentausahaan keuangan, Mengkoordinasikan bagian keuangan, bagian pengembangan dan bagian umum. 4. Bagian pengembangan bertugas dan berfungsi untuk Mendistribusikan tugas dan sumber daya kepada sub bagian pendidikan dan penelitian, sub bagian hukum, pemasaran dan kemitraan dan unit kerja terkait, dan Mengkoordinasikan sub bagian pendidikan dan penelitian dan sub bagian hukum, pemasaran, dan kemitraan 5. Sub Bagian Pendidikan dan Penelitian bertugas dan berfungsi untuk Menyelenggarakan dan memfasilitasi penelitian di bidang klinik dan non klinik, dan Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan RSUD internal maupun eksternal. 6. Sub Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan bertugas dan berfungsi untuk Melaksanakan penyusunan naskah perjanjian kerjasama dan urusan hukum, Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga lain dalam rangka memasarkan dan memajukan RSUD, Melakukan pemasaran kepada masyarakat secara proaktif, Membantu



13



menyelesaikan keluhan pelayanan, dan Melaksanakan advokasi terhadapa tuntutan hukum kepada pelayanan RSUD. 7. Bagian Keuangan bertugas dan berfungsi Mengkoordinasi sub bagian perbendaharaan. 8. Sub Bagian Perbendaharaan dan aset bertugas dan berfungsi untuk menyusun



kegiatan,



system,



dan



prosedur



perkoordinasian,



pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi anggaran dan kegiatan perbendaharaan. 9. Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi bertugas dan berfungsi untuk menyusun



kegiatan,



system,



dan



prosedur



perkoordinasian,



plaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan verifikasi dan akuntanasi. 10. Bagian umum bertugas dan berfungsi untuk memberikan pelaynan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja dan leksanakan penyusunan perencanaan rumah sakit. 11. Sub bagian umum dan kepegawaian tugas dan fungsi untuk melaksanakan urusan umum dan kepegawaian 12. Sub bagian program bertugas dan berfungsi untuk melaksanakan penyusunan perencanaan program rumah sakit. 13. Bagian



pelayanan



medic



bertugas



dan



berfungsi



untuk



mengkoordinasikan seksi pelayanan medik penunjang dan bedah sentral, serta seksi rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.



14



14. Seksi pelayanan medik penunjang bertugas dan berfungsi untuk Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium,



Instalasi Rehabilitasi medik, dan Instalasi Bedah



Sentral 15. Seksi Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Gawat Darurat bertugas dan berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat dan pelayanan medical check up. 17. Bidang



Penunjang



Medik



bertugas



dan



berfungsi



untuk



Mengkoordinasikan seksi penunjang klinik dan seksi penunjang non klinik 18. Seksi



Penunjang



Klinik



bertugas



dan



berfungsi



untuk



Mengkoordinasikan pelayanan instalasi farmasi, instalasi gizi, instalasi rekam medik, instalasi rawat intensif, unit CSSD dan pelayanan darah, serta sistem informasi manajemen. 19. Seksi Penunjang Non Klinik bertugas dan berfungsi untuk Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan kendaraan dinas dan ambulance, pengadaan laundry dan linen, serta fasilitas umum seperti kamar mandi umum, masjid, kantin, dll.



15



20. Bidang Keperawatan dan Mutu bertugas dan berfungsi untuk Mengkoordinasikan



tugas



pelayanan



seksi



keperawatan



dan



kebidanan, seksi mutu dan audit klinik, serta instalasi. 21. Seksi Keperawatan dan Kebidanan bertugas dan berfungsi untuk Merencanakan dan membuat usulan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga keperawatan dan kebidanan. 22. Seksi Mutu dan Audit klinik bertugas dan berfungsi untuk Melakukan monitoring dan evaluasi standar prosedur operasional, pencapaian standar pelayanan minimal, dan indeks kepuasan masyarakat.



16



BAB II PERENCANAAN STRATEGI RUMAH SAKIT



1. Pengertian Perencanaan Strategi Perencanaan strategik merupakan alat penting yang menjadi panduan kerja suatu organisasi. Berdasarkan Dix dan Mathews (2002) perencanaan strategik merupakan proses yang menghasilkan visi dan misi sebuah organisasi dan merupakan alat yang menentukan alur dan langkah yang harus ditempuh sehingga dapat membawa kemungkinan yang terbaik bagi organisasi tersebut sesuai dengan visi dan misi yang telah ditentukan. Rencana strategik akan membantu menjaga fokus, visi jangka panjang dari misi dan tujuan organisasi, dan membantu dalam pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya manusia dan keuangan organisasi. Kerzner (2001) menyebutkan bahwa perencanaan strategik merupakan sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk memproyeksikan kondisi yang akan datang, sehingga rencana strategik merupakan panduan yang dapat digunakan organisasi yang didasari kondisi saat ini, untuk panduan kerja hingga 5-10 tahun ke depan. Perencanaan strategik dapat dilakukan oleh berbagai jenis organisasi dan lembaga, termasuk rumah sakit sebagai suatu organisasi penyedia pelayanan kesehatan masyarakat, guna melakukan proyeksi atau perubahan kondisi rumah sakit yang lebih baik di masa datang. Perencanaan strategik yang dilakukan di rumah sakit meliputi pembahasan konsep, prinsip, dan proses perencanaan



17



kesehatan di rumah sakit, mulai dari analisa situasi hingga penyusunan evaluasi yang berbasis kebutuhan masyarakat.



2. Gambaran Perencanaan strategik RSUD Panembahan Senopati Bantul Visi dari RSUD Panembahan Senopati Bantul adalah “Terwujudnya Rumah Sakit yang unggul dan menjadi pilihan utama masyarakat Kabupaten Bantul dan sekitarnya.” Misi dari RSUD Panembahan Senopati Bantul terdiri atas 6 penjabaran, yaitu : 1. Memberkan “Pelayanan Prima” pada customer 2. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia 3. Melaksanakan peningkatan mutu berkelanjutan (continous quality improvement) 4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan institusi terkait 5. Melengkapi sarana dan prasarana secara bertahap 6. Menyediakan pelayanan pendidikan dan penelitian



RSUD Panembahan Senopati Bantul memiliki tujuan menjadi Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat sesuai standar pelayanan rumah sakit dan didukung sumber daya manusia yang profesional. Tujuan tersebut adalah : 1. Terwujudnya proses pelayanan yang berkualitas 2. Terwujudnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan



18



3. Terwujudnya karyawan yang produktif dan berkomitmen 4. Terwujudnya proses pelaporan dan akses informasi yang cepat dan akurat 5. Terwujudnya rumah sakitsebagai jejaring pelayanan pendidikan dan penelitian 6. Terwujudnya pelayanan non fungsional untuk kepuasan pelanggan



Gambar3. Tujuan Strategik RSUD Panembahan Senopati Bantul



19



a. Budaya Kerja Budaya kerja yang harus dimiliki oleh seluruh sumber daya manusia di RSUD Panembahan Senopati antara lain : a. Nilai-nilai dasar yang meliputi profesionalisme, kepedulian, kepuasan pelanggan, kewirausahaan, transparansi, efisiensi, dan keadilan b. Keyakinan



dasar



yang



meliputi



kejujuran,



kebersamaan,



kemandirian, optimisme, dan keramahan. Sifat pelayanan yang diterapkan adalah manusiawi, profesional, dan holistik



Gambar 4. Rencana Strategik RSUD Panembahan Senopati Bantul



20



2. Program Kerja Rencana pencapaian Standart Pelayanan Minimal RSUD Panembahan Senopati Bantul akan dicapai melalui Sasaran dengan diadakannya program dan kegiatannya sebagai berikut : a. Program Pelayanan Prima : - Sasaran “Meningkatnya kualitas proses pelayanan yang terukur”  Program Standarisasi Pelayanan  Peningkatan knowledge, skill dan attitude kepada customer  Peningkatan skill hubungan interpersonal melalui kegiatan sosialisasi program pelayanan  Program evaluasi dengan kegiatan mengevaluasi SPM yang telah dibuat - Sasaran “Terintegrasinya Proses Pelayanan”  Program kerjasama dengan unit terkait  Program terintegrasinya proses pelayanan - Sasaran “Meningkatnya Kepercayaan Pelanggan”  Promosi Rumah Sakit dan Kesehatan melalui publikasi,informasi dan media periklanan  Program Peningkatan Pelayanan Kepada Pelanggan dengan melaksanakan pendaftaran pasien perjanjian  Program Kemitraan kepada pelanggan dengan mengadakan pertemuan dengan pelanggan



21



 Program kecepatan layanan kepada pelanggan melalui peningkatan kecepatan dalam melayani pendaftaran pasien - Sasaran “Meningkatnya Kepuasan Pelanggan”  Program manajemen keluhan melalui pesan singkat (SMS) maupun survey  Program pelaksanaan SAK (Standart Asuhan Keperawatan) sesuai pedoman melalui pendampingan dan role play pelaksanaan SAK - Sasaran “Meningkatkan Kualitas Jenis Layanan”  Program Pelayanan Baru / Unggul seperti poli paru, poli geriatric, Yankestrad dan lainnya  Program optimalisasi pelayanan seperti rawat gabung, rawat isolasi H5N1/H1N1, pelayan emergensi dan pelayanan false emergency  Program meningkatkan kepercayaan kepada pelanggan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas dengan menambah jenis dan pendukung pelayanan  Program pengembangan MPKP (Model Praktek Keperawatan Profesional) keseluruh perawat dengan kegiatan pendampingan  Program pelaksanaan budaya komunikasi teraupetik kepada seluruh perawat



22



 Program survey kepuasan internal (Pegawai Rumah Sakit) dengan kegiatan pelaksanaan survey kepuasan para pegai PNS maupun non PNS b. Peningkatan Profesional Sumber Daya Manusia - Sasaran “Meningkatkan Jumlah Karyawan yang Terlatih”  Program pendidikan dan pelatihan melalui In House Training, Outbound dan sebagainya  Program peningkatan kualitas pelayanan sesuai IPTEK dan standar pelayanan dengan pelaksanaan alih teknologi pemaparan setelah pelatihan (Penyusunan / merevisi SOP)  Peningkatan Kualitas Asuhan Keperawatan dengan pengadaan alih pengetahuan perawat terlatih kepada perawat yang belum terlatih - Sasaran “Meningkatkan Keselamatan Pasien”  Program PPI dengan pelatihan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)  Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan Bencana dengan pelatihan K3  Program Hospital Disaster Plane dengan penyusunan buku pedoman petugas dan mengintegrasikan program HDP  Program pelatihan Patient Safety dan pengaktifan tim Patient Safety



23



 Program pembinaan karyawan dengan peningkatan disiplin melaluin pemeriksaan kelengkapan dan absensi - Sasaran “Peningkatan Disiplin Karyawan” Program pembinaan karyawan dengan peningkatan disiplin karyawan melalui evaluasi jabatan fungsional, pemberlakuan system Remunerasi serta pemeriksaan kelengkapan dan absensi - Sasaran “Kelengkapan, Ketepatan dan Keakuratan Pelayanan Administrasi” Program pengembangan SIM-RS diantaranya dengan evaluasi program SIM-PEG, Pengembangan SIM seperti Simbada, Keuangan, Program RS Web base, dan integrasi SIMRS dan SIRS c. Pelaksanaan Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continous Quality Improvement) - Sasaran “Meningkatkan Jenis Pelayanan yang Terakreditasi” Program pengembangan layanan dilakukan dengan sosialaisasi akreditasi baru dan assessment akreditasi - Sasaran “Meningkatkan Reviews dan Evaluasi Pelayanan dengan Monitoring dan Evaluasi”  Program monitoring dan evaluasi dengan melalui penyusunan LAKIP, evaluasi program tahunan, reviews kematian ibu dan lainnya



24



 Program pemaparan hasil penelitian keperawatan dan kebidanan dengan kegiatan paparan hasil penelitian dengan materi penelitian yang terkait  Evaluasi pelaksanaan tugas dan Evaluasi kepuasan kerja kepala ruang PN (Primary Nurse) dan AN (Assosiate Nurse) dengan menggunakan instrument dalam MPKP  Evaluasi Kepuasan mutu asuhan keperawatan dengan menggunakan MPKP  Program evaluasi hubungan professional antar DokterDokter, Dokter-Perawat, Dokter-Klien, Perawat-Klien, Perawat-Perawat dengan pelaksanaan evaluasi dengan menggunakan instrument dalam MPKP - Sasaran “Meningkatnya Keselamatan Pasien” Program proses bimbingan kllinik mahasiswa keperawatan/ kebidanan disetiap ruang dengan evaluasi pelaksanaan sesuai MPKP d. Peningkatan jalinan kerjasama dengan institusi terkait - Sasaran “Meningkatkan Kemitraan Antar Rumah Sakit”  Program peningkatan kerjasama dengan jejaring rumah sakit pendidikan dan instansi terkait, melalui pengiriman dan penerimaan penawaran kerjasama



25



 Program Mapping institusi pendidikan profesional dan pendidikan dengan level komponen tertentu dengan Sub. Bag Diklat dengan pengadaan rapat koordinasi - Sasaran “Meningkatnya Kerjasama yang Saling Menguntungkan” Program



peningkatan



kualitas



pendidikan



SDM



dengan



menyelenggarakan pengiriman karyawan untuk melanjutkan pendidikan e. Melengkapi Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Secara Bertahap - Pengadaan Sarana dan Prasarana  Pengadaan sarana informasi dengan pembuatan papan nama dan jaringan informasi  Pengadaan alat non medis seperti ATK, sarana komunikasi, alat transportasi dan sebagainya  Pengadaan Bahan Penunjang Kegiatan meliputi pemulasaran jenazah, kegiatan KesLing, kegiatan transportasi dan kegiatan listrik  Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi hydrant dan jaringan listrik  Pengadaan obat  Kebutuhan kantor (ATK dan cetakan)  Melengkapi sarana dan prasarana PPI - Program Pembangunan dan Renovasi



26



 Penambahan ruang jamkesmas  Penambahan ruang penyimpanan berkas Rekam Medis  Doorlop ke Gedung Fisioterapi  Gedung Rehabilitasi M edik  Gudang O2 Liquid  Gedung Elektro Medik  Doorlop ke kamar jenazah  Penangkal petir  Perluasan IPAL  Gedung Rumah Tangga  KM/WC  Parkir  Pos Satpam  Gedung Dapur  Gedung Kantin  Gedung Olahraga  Gedung Wisma Tamu  Gedung TPA  Gedung Mess Mahasiswa - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit  Pemeliharaan alat medis dengan pemeliharaan secara berkala, perbaikan, dan kalibrasi



27



 Pemeliharaan alat non medis dengan pemeliharaan secara berkala dan perbaikan  Pemeliharaan mekanikal dan elektrikal meliputi jaringan intalasi listrik, computer, telepon, penangkal petir dan hydrant - Pengadaan Sarana Rekam Medis (Barcode, Tracer, Form, dan Map Rekam Medis) f. Melaksanakan Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian RSUD Panembahan Senopati Bantul selain sebagai Rumah Sakit juga digunakan sebagai tempat pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa. Untuk mewujudkan Rumah Sakit sebagai jejaring pelayanan pendidikan dan penelitian maka diadakan program dengan kegiatan sebagai berikut : - Program peningkatan pengetahuan sikap dan praktek calon profesi kesehatan melalui bimbingan dan pelatihan mahasiswa praktek atau magang - Program pengembangan penelitian di Rumah Sakit melalui pengembangan hasil penelitian untuk Pelayanan Rumah Sakit - Program pelatihan instruktur klinik perawat dan bidan dengan berkerjasama dengan pembimbing pendidikan semua institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan



28



Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati memiliki rencana strategik yang ditekankan pada pemenuhan standar sehubungan dengan peningkatan kelas rumah sakit serta perubahan struktur kelembagaan rumah sakit.Rencana kegiatan meliputi: 1. Meningkatkan kualitas proses layanan kepada pelanggan difokuskan pada upaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap, melalui upaya: a. Menjaga mutu pelayanan. b. Pemasaran rumah sakit. c. Pelayanan unggulan atau baru. d. Pemenuhan kebutuhan sarana atau prasarana. 2. Meningkatkan kapabilitas dan komitmen petugas, melalui upaya: a. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas b. Meningkatkan sistem monitoring dan pengawasan 3. Mempercepat proses pelaporan dan akses informasi melalui upaya pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. 4. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, melalui upaya: a. Meningkatkan performance rumah sakit b. Terciptanya pelayanan prima



29



Keterangan : 1. SDM Berperan untuk meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Panembahan Senopati berusaha untuk mengoptimalkan SDM yang tersedia, sehingga setiap karyawan yang bekerja ditekankan untuk memiliki komitmen terhadap rumah sakit, misalnya dengan tidak bekerja pada rumah sakit lain. Untuk membangun komitmen pada masing-masing SDM, diperlukan adanya pemberian penghargaan dan insentif dengan harapan karyawan lebih berkomitmen terhadap rumah sakit dan memberikan peningkatan mutu pelayanan. Untuk peningkatan kapabilitas karyawan yang ada, rumah sakit mengikutsertakan karyawan dalam berbagai macam pelatihan. 2. Proses Dengan meningkatkan kualitas SDM serta komitmen yang dimiliki maka akan berpengaruh dalam proses peningkatan kualitas pelayanan dan terintegrasinya pelayanan yang tentu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. 3. Pelanggan (customer) Kepercayaan pelanggan akan meningkat seiring dengan peningkatan SDM dan pelayanan yang ada, didukung oleh kecepatan pelayanan dari Rumah Sakit dan kualitas hubungan antara pelanggan dan pihak Rumah Sakit. 4. Keuangan



30



Peningkatan pendapatan keuangan rumah sakit diharapkan terjadi secara berkala dan biaya produksi Rumah Sakit diharapkan berkurang seiring dengan peningkatan tiga hal tersebut diatas.



31



BAB III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen sumber daya manusia adalah bagian dari ilmu manajemen yang secara khusus mengatur aspek manusianya. Hal ini adalah hasil dari perkembangan ilmu manajemen itu sendiri yang selama ini dikenal memiliki enam unsur, yaitu Men, Money, Methods, Materials, Machines, dan Market. Unsur Men itulah yang membidani lahirnya ilmu manajemen sumber daya manusia. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan, manajemen sumber daya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat (Arifin dan Fauzi, 2007). Sumber daya manusia penting bagi berfungsinya organisasi yang efektif. Sumber daya manusia merupakan suatu alat yang berharga untuk meningkatkan produktivitas. Mendapat sumber daya manusia merupakan suatu bagian penting dari fungsi manajemen sumber daya manusia. Perencanaan sumber daya manusia dimulai dengan analisis pekerjaan dan kemudian berfokus pada kebutuhan masa depan organisasi akan karyawan. Penerimaan dan pemilihan tenaga kerja adalah proses dimana pelamar pekerjaan ditarik, diukur, dan dipekerjakan. Setiap metode yang digunakan untuk memilih seharusnya divalidasi dengan tepat. Organisasi juga harus berusaha untuk mengembangkan sumber daya manusia mereka. Pelatihan dan pengembangan



32



membuat karyawan dapat melaksanakan pekerjaan mereka saat ini secara efektif dan mempersiapkan pekerjaan di masa mendatang (Griffin, 2004). Penilaian kinerja adalah penting untuk memvalidasi alat pemilihan, mengukur dampak dari program pelatihan, mengukur kebutuhan akan pelatihan, validitas dari informasi penilaian selalu menjadi perhatian karena adalah sulit untuk mengevaluasi secara akurat berbagai aspek dari kinerja pekerjaan seseorang. Mempertahankan sumber daya manusia juga penting. Tingkat kompensasi harus adil dibandingkan dengan tingkat pekerjaan lain dalam organisasi dan dengan tingkat untuk pekerjaan yang sama atau serupa di organisasi lain di pasar tenaga kerja. Insentif yang dirancang dengan baik atau sistem pembayaran merit dapat mendorong kinerja yang tinggi, dan suatu program tunjangan yang baik dapat membantu menarik dan mempertahankan karyawan (Griffin, 2004).



2. Kegiatan (Ruang Lingkup) Manajemen Ketenagaan Di Rumah Sakit Sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia, berikut adalah ruang lingkup manajemen ketenagaan di rumah sakit. 1. Perencanaan, rekruitmen, dan pengorganisasian 2. Perencanaan adalah merencanakan tenaga kerja secara efektif serta efisien



agar



sesuai



kebutuhan



perusahaan



dalam



membantu



terwujudnya tujuan, yaitu dengan menetapkan program kepegawaian sesuai



fungsi-fungsi



yang



dimiliki



MSDM



itu



sendiri.



Pengorganisasian dalam hal ini adalah kegiatan mengorganisir semua



33



karyawan melalui menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, pendelegasian wewenang, integrasi, dan koordinasi dalam bagian organisasi. Rekruitmen adalah proses seleksi dan penarikan, penempatan untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses rekruitmen yang menghasilkan karyawan yang sesuai akan membantu terwujudnya tujuan perusahaan (Arifin dan Fauzi, 2007). Proses ini terdiri dari banyak kegiatan, diantaranya adalah kegiatan analisis jabatan, yaitu kegiatan untuk mengetahui jabatan-jabatan yang ada beserta tugas-tugas sehingga dapat menyusun rincian tugas (job description), persyaratan tugas (job spesification), dan standar kinerja (job performance standart). Selanjutnya, hal tersebut dijadikan landasan perencanaan sumber daya manusia yaitu memprediksi dan menentukan jumlah tenaga kerja (Hariandja, 2002). Ruang lingkup manajemen ketenagaan di rumah sakit pada kategori ini adalah analisis pekerjaan di dalam rumah sakit sebelum melakukan perekrutan dan menetapkan metode seleksi pegawai rumah sakit. 3. Pengarahan dan pengendalian 4. Pengarahan adalah kegiatan mengarahkan semua karyawan agar bersedia bekerja sama, bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Pada umumnya pengarahan akan dilakukan oleh atasan dengan menugaskan bawahan agar mengerjakan semua tugasnya dengan baik dan benar.



34



Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan semua karyawan, agar mentaati peraturan-peraturan perusahaan serta bekerja sesuai rencana yang telah ditetapkan perusahaan. Selanjutnya, jika di tengah perjalanan ternyata terdapat penyimpangan atau kesalahan, maka harus



diadakan



tindakan



korektif



penyemmpurnaan



rencana



tersebut.



atau



perbaikan



Kehadiran



serta



karyawan,



kedisiplinan, perilaku, kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, dan menjaga situasi lingkungan pekerjaan adalah hal-hal yang harus dikendalikan oleh perusahaan (Arifin dan Fauzi, 2007). Ruang lingkup manajemen ketenagaan di rumah sakit pada kategori ini adalah pihak rumah sakit mengatur relasi antar pekerja, survei perilaku, bimbingan pegawai, serta menjaga komunikasi pegawai agar tim kerja antar pegawai rumah sakit terjalin baik. Dilakukan juga penilaian prestasi kerja seperti promosi jabatan atau promosi ke bidang tugas lain. a. Pengembangan Pengembangan adalah proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan (training) yang diberikan sesuai kebutuhan pekerja masa kini maupun masa depan (Arifin dan Fauzi, 2007). Ruang lingkup manajemen ketenagaan di rumah sakit pada kategori ini adalah rumah sakit memfasilitasi pendidikan dan pelatihan terhadap pegawainya. b. Pengkompensasian dan perlindungan



35



Program kesejahteraan diberikan kepada pegawai agar dapat mempertahankan dan memelihara semangat kerja dan motivasi. Pegawai juga diberikan perlindungan dari akibat buruk yang mungkin timbul dari pelaksanaan pekerjaan seperti menjaga kesehatan



pegawai.



Sehingga



ruang



lingkup



manajemen



ketenagaan di rumah sakit pada kategori ini adalah pihak rumah sakit mengatur administrasi kompensasi, baik administrasi gaji, prosedur keluhan, serta menjamin keselamatan kerja bagi pegawai rumah sakit berupa asuransi atau program kesehatan lainnya (Hariandja, 2002).



3. Gambaran Ketenagaan Di RSUD Panembahan Senopati Bantul Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul pada tahun 2015 memiliki tenaga kesehatan berjumlah 551 orang yang terdiri dari 332 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 219 pegawai non-PNS sedangkan tenaga nonkesehatan dengan jumlah 285 orang yang terdiri dari 121 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 164 pegawai non-PNS. Adapun rincian SDM RSUD Panembahan Senopati Bantul tertera di gambar berikut.



36



Gambar 5. Jumlah Pegawai RSUD Panembahan Senopati Bantul 5 tahun terakhir



Gambar 6. Jumlah Tenaga Berdasarkan Jenis Pendidikan Tahun 2015



Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul memiliki tenaga kerja lainnya diluar pegawai PNS dan non-PNS yaitu tenaga kerja outsourcing. Tenaga kerja Outsourcing adalah karyawan kontrak yang berasal dari perusahaan penyedia tenaga jasa. Contoh karyawan kontrak adalah karyawanlaundry yang bekerja sama dengan PT. Clean Up, petugas satpam



37



bekerja sama dengan PT. Garuda Merah, petugas informasi (service) bekerja sama dengan PT. Pesona Cipta, sedangkan untuk tenaga pembersih (cleaning service) bekerja sama dengan PT. Sinar Pratama. Karyawan kontrak atau outsourcing ini berawal dari karyawan yang telah direkrut oleh perusahaan penyedia jasa sehingga tidak secara langsung berhubungan dengan rumah sakit. Perusahaan penyedia jasa bekerja sama dengan rumah sakit secara mandiri sehingga pembayaran karyawan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut namun nanti rumah sakit akan membayar kepada perusahaan sesuai kesepakatan kerjasama sebelumnya.



4. Penilaian Kinerja dan Pengembangan Staf Penilaian kinerja (performance appraisal) adalah proses dengannya organisasi mengevaluasi pelaksanaan kerja individu. Dalam penilaian kinerja dinilai kontribusi kepada organisasi selama periode waktu tertentu. Umpan balik kinerja (performance feedback) memungkinkan karyawan mengetahui seberapa baik mereka bekerja jika dibandingkan dengan standar-standar organisasi. Penilaian kinerja adalah tentang kinerja karyawan dan akuntabilitas (Rayadi, 2012). Berdasarkan sumber daya manusianya, RSUD Panembahan Senopati Bantul dibagi menjadi dua jenis penilaian kerja pegawai yaitu penilaian kerja PNS dan non-PNS. Menurut Permenkes RI No. 20 Tahun 2014, penilaian kinerja pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPKBLU dilaksanakan secara: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. Penilaian kinerja



38



didasarkan pada sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.Penilaian sasaran kerja pegawai meliputi: a. ukuran atau jumlah banyaknya hasil kerja yang dicapai; b. ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai; dan c. ukuran lamanya setiap hasil kerja yang dicapai. Berdasarkan peraturan Menpan, pegawai negeri sipil menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk penilaian kinerjanya. Pada awal tahun, setiap pegawai akan diminta untuk menyusun rencana kerja dengan target tertentu secara online. Rencana kerja akan dievaluasi di akhir tahunnya. Selain itu, penilaian perilaku seperti tanggung jawab, kejujuran, kerjasama, prestasi pegawai menjadi poin penilaian kinerja PNS. Penilaian kinerja pegawai non-PNS hampir sama dengan PNS namun penilaiannya diatur dalam surat keputusan direktur, yaitu penilaian perilaku dan beberapa pegawai diberi penilaian khusus berdasarkan sistem target dimana tidak dilakukan secara online. Penilaian tersebut diberikan oleh pimpinan masing-masing. Pengembangan staf di RSUD Panembahan Senopati Bantul dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga



dapat



memperbaiki mutu rumah sakit secara keseluruhan. Program RSUD Panembahan Senopati yang terkait dengan pengembangan staf adalah diadakannya kegiatan pendidikan dan pelatihan atau yang dikenal dengan diklat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul maupun Pemerintah Daerah Bantul. Pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pihak RSUD Panembahan Senopati Bantul adalah program-



39



program diklat yang telah diagendakan sebelumnya, sehingga anggaran sudah ditetapkan dalam Rencana Strategi Bisnis. Program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah Diklat Pimpinan bagi pegawai struktural yang disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing. Pelatihan ini dapat berupa training di dalam maupun luar RSUD Panembahan Senopati Bantul. Selain itu, secara internal, beberapa unit dari RSUD dapat melakukan pengembangan staf pada struktural ataupun manajerial yaitu dengan program pengkaderan sesuai standar kompetensi dan golongan yang telah diatur sesuai SPO.



40



BAB IV MANAJEMEN LOGISTIK



1.



Pengertian Manajeman Logistik Manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya (Stoner, 1996). Manajemen berasal dari kata to manage yang memiliki arti mengatur, sedangkan kata logistik berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Logistikos” yang berarti “terdidik/pandai”



dalam



memperkirakan/berhitung.



Logistik



menurut



Hendayani (2011) adalah proses yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan perawatan bahan atau barang yang dibutuhkan dalam kegiatan di bidang tertentu. Manajemen logistik merupakan bagian dari proses supply chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan efisiensi dan efektifitas penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi terhubung dari titik permulaan (point of origin) hingga sampai pada titik pemakai/titik konsumsi (point of consumption) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan, sehingga manajemen logistik mampu menjawab tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan dengan ketersediaan bahan logistik setiap saat bila dibutuhkan dan dipergunakan secara efisien dan efektif.



41



2. Fungsi Manajemen Logistik Rumah Sakit Fungsi manajemen logistik merupakan suatu proses yang terdiri dari fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan, fungsi penganggaran, fungsi pengadaan, fungsi penyimpanan dan penyaluran, fungsi pemeliharaan, fungsi pengendalian. 1. Fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan Pengertian secara umum adalah proses untuk merumuskan sasaran dan menentukan



langkah-langkah



yang



harus



dilaksanakan



untuk



mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan pengertian perencanaan logistik secara khusus adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh semua calaon pemakai (user) kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masingmasing



organisasi



(Mustikasari,



2007).



Fungsi



perencanaan



manajemen logistik mencakup aktivitas penetapan sasaran-sasaran, pedoman-pedoman, dan pengukuran penyelenggaraan bidang logistik. Sedangkan penentuan kebutuhan dalam manajemen logistik adalah melakukan perincian (detailering)terhadap fungsi perencanaan apabila diperlukan perhitungan faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan kebutuhan. 2. Fungsi penganggaran Penganggaran (budgeting) merupakan suatu kegiatan dan usaha untuk merumuskan perincian kebutuhan dalam suatu skala tertentu/skala standar yaitu skala mata uang dan jumlah biaya (Subagya, 1994;



42



Mustikasari, 2007). Dalam fungsi penganggaran, semua rencana fungsi perencanaan dan penentu kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besarnya biaya dari dana yang tersedia, sehingga anggaran akan menjadi reliabel apabila hambatan-hambatan dan keterbatasan telah dikaji dari awal. 3. Fungsi pengadaan Menurut Subagya (1994), pengadaan adalah semua kegiatan dan usaha untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa berdasarkan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini termasuk dalam usaha untuk tetap mempertahankan sesuatu yang telah ada dalam batas-batas efisiensi, sedangkan menurut Mustikasari (2007), fungsi pengadaan



merupakan



kegiatan



untuk



merealisasikan



atau



mewujudkan yang telah direncanakan atau telah disetujui sebelumnya. 4. Fungsi penyimpanan dan penyaluran Fungsi ini merupakan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran perlengkapan yang telah diadakan melalui fungsi-fungsi terdahulu untuk kemudian disalurkan kepada instansi-instansi pelaksana. 5. Fungsi pemeliharaan Fungsi pemeliharaanadalah usaha atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan daya hasil barang inventaris.Fungsi pemeliharaan berupaya untuk memaksimalkan



43



penggunaan alat-alat dan inventaris yang tersedia, sehingga dapat memaksimalkan daya guna dan meminimalkan kerusakan. 6. Fungsi penghapusan Fungsi penghapusan yaitu berupa kegiatan dan usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban yang berlaku. Dengan kata lain, fungsi penghapusan adalah usaha untuk menghapus kekayaan (assets) karena kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi, dinyatakan sudah tua dari segi ekonomis maupun teknis, kelebihan, hilang, susut dan karena hal-hal lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Fungsi pengendalian Fungsi pengendalian adalah fungsi inti/utama dari pengelolaan logistik.



Fungsi



pengendalian



meliputi



pemonitoran



dan



mengamankan seluruh pengelolaan logistik.



3. Peran Logistik di RSUD Panembahan Senopati Bantul Menurut Tompkins Associates, manajemen logistik akan memiliki peran dalam menurunkan biaya operasional, sehingga pelayanan jasa tidak terputus dan kepuasan konsumen meningkat. Peran manajemen logistik rumah sakit, antara lain: 1. Memastikan bahwa kegiatan logistik dilakukan dengan semestinya. 2. Pengadaan logistik yang dibutuhkan rumah sakit berlangsung tepat waktu.



44



3. Memastikan bahwa kegiatan logistik dilakukan secara tepat biaya. Berdasarkan bidang pemanfaatannya, manajemen logistik RSUD Panembahan Senopati dikelompokan sebagai berikut: 1. Manajemen logistik yang dilaksanakan oleh bagian aset: a. Manajemen logistik alat kesehatan b. Peralatan medis dan non medis c. Sarana dan prasana gedung 2. Manajemen logistik yang dilaksanakan oleh bagian farmasi: a. Obat-obatan b. Bahan-bahan medis habis pakai



Secara umum manajemen logistik di RSUD Panembahan Senopati Bantul dikelola oleh pejabat pelaksana kegiatan (PPK) yang dibentuk oleh manajemen rumah sakit. Pejabat pelaksana kegiatan akan membentuk tim pengadaan kemudian setelah logistik yang dipesan datang bagian aset Rumah Sakit akan menerima, mengecek dan mendistribusikan kepada pengguna (user). Pembuatan anggaran dana logistik Rumah Sakit Panembahan Senopati dilakukan setiap awal tahun, namun jika dalam pelaksanaannya dana yang telah dianggarkan tidak mencukupi maka tim pengadaan logistik akan mengajukan usulan dana dan diambilkan dana dari anggaran biaya tambahan (ABT) Rumah Sakit.



45



4. Penilaian Mutu Logistik di RSUD Panembahan Senopati Bantul Penilaian mutu logistik merupakan salah satu dari fungsi manajerial dalam mengelola logistik. Mutu pelayanan logistik dapat dinilai dari 2 hal yaitu prestasi yang telah dicapai dan biaya yang telah dikeluarkan. Penilaian atas prestasi yang dicapai dapat berupa penyediaan barang, kemampuan waktu pengantaran, konsistensi, dan mutu dari usaha. Biaya logistik berhubungan langsung dengan kebijakan prestasi. Kunci untuk mencapai prestasi logistik yang efektif adalah mengembangkan usaha yang seimbang antara prestasi pelayanan yang diberikan dengan biaya yang dikeluarkan. Pengendalian mutu menekankan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan setiap saat sebelum, selama dan setelah suatu proses dilaksanakan dan berjalan. Penyediaan logistik harus dapat memuaskan konsumen baik karyawan rumah sakit yang menggunakannya maupun pasien yang dilayani, sehingga diperlukannya kualitas manajemen logistik yang baik. Pengendalian mutu logistik RSUD Panembahan Senopati dilakukan oleh bagian aset yaitu dengan cara pemeriksaan setiap barang yang dipesan oleh tim pengadaan barang RSUD Panembahan Senopati sehingga barang yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan berstandar mutu yang baik. Bagian aset RSUD Panembahan Senopati bekerja sama dengan bagian aset Pemerintah Daerah Bantul untuk melakukan sensus barang Rumah Tangga setiap enam bulan sekali, hal ini bertujuan apabila ada barang yang hilang, rusak, kadarluasa atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan maka bagian aset dapat melakukan pengajuan penghapusan barang ke pemerintah daerah Bantul.



46



47



BAB V SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



1. Pengertian Sistem Informasi Manajemen Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah suatu sistem yang menggunakan komputer sebagai dasar untuk menghasilkan informasi yang diperlukan oleh manager. SIM merupakan suatu metode formal untuk menyediakan informasi bagi para manajer secara akurat dan tepat waktu, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi-fungsi operasional secara efektif (Aditama, 2002). Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS)adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan, dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan (Permenkes Nomor 82 Tahun 2013).



2. Peran Sistem Informasi Manajemen di Rumah Sakit Menurut Rowland dan Rowland dalam Syafara (2011), peran SIM di rumah sakit dapat berfungsi secara medik maupun bisnis. SIM dapat berperan baik dalam sistem transaksi, perencanaan operasional, sistem pengawasan serta perencanaan strategis.SIMRS amat berperan dalam akuntansi manajemen serta audit medik. Akuntansi manajemen meliputi penagihan pembayaran pasien,



48



pembayaran gaji dan insentif sesuai dengan beban kerja, pemesanan logistik rumah sakit, pengurusan dengan pihak ketiga dalam asuransi, serta perencanaan keuangan. Berdasarkan Permenkes nomor 82 tahun 2013 pada pasal 4 ayat 2 mengenai



pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS dapat



meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di rumah sakit yang meliputi: 1. Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional 2. Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah



dan



kemudahan



dalam



penyusunan



strategi



dalam



pelaksanaan manajerial 3. Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.



3. Gambaran SIM di RSUD Panembahan Senopati Bantul Sistem informasi manajemen di RSUD Panembahan Senopati sudah mengalami perkembangan menggunakan sistem operasi berbasis windows pada tahun 2015 sehingga RSUD Panembahan Senopati dapat melakukan bridging system. Kelebihan bridging system adalah dapat meningkatkan efektifitas proses masuknya data, efisiensi penggunaan sumber daya, lebih cepat dalam proses pengelolaan. Selain itu, untuk peserta BPJS juga mendapatkan keuntungan dalam bridging system ini, karena dapat mengurangi



49



proses antrian peserta BPJS Kesehatan sehingga peserta BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan lebih cepat. Sistem informasi manajemen di RSUD Panembahan Senopati yang sudah terintegrasi, memudahkan petugas dalam melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai data pasien. Data pasien saat melakukan pendaftaran akan langsung dimasukkan ke dalam komputer. Data tersebut juga akan muncul di komputer klinik yang dituju oleh pasien, rawat inap, kasir, dan juga farmasi rumah sakit. Setelah pasien selesai diperiksa, perawat klinik akan memasukkan anamnesis, diagnosis



berdasarkan



ICD



10



(International



Classification)



untuk



mendiagnosis suatu penyakit, tindakan yang dilakukan, dan obat yang diberikan kepada pasiendimasukkan ke dalam komputer untuk nantinya direkap menjadi data pelaporan. Hambatan yang dapat terjadi pada sistem informasi manajemen adalah gangguan pada perangkat komputer dan padamnya listrik. Antisipasi yang dilakukan untuk menjaga data pada SIM adalah melakukan back-up data pada malam setiap harinya. Untuk mengatasi padamnya listrik, RSUD Panembahan Senopati menyediakan dua buah genset yang langsung menyala 10-15 detik setelah listrik padam.



50



BAB VI MARKETING RUMAH SAKIT



1. Pengertian Marketing Rumah Sakit Pemasaran adalah analisis, perencanaan, implementasi, dan pengendalian dari program yang dirancang secara hati-hati untuk pertukaran nilai dengan target pasar untuk mencapai tujuan organisasi dengan harga, komunikasi, dan distribusi yang efektif. Manajemen pemasaran pelayanan rumah sakit akan merupakan mata rantai yang penting dalam rangka keseluruhan pemasaran rumah sakit, karena dengan manajemen pemasaran yang runtut akan dapat dibuat program pemasaran yang jelas dan dapat diandalkan (Sabarguna,2008). Pemasaran pada pelayanan kesehatan, misalnya rumah sakit bukan bersifat mencari keuntungan (komersial), melainkan edukatif dan informatif. Informasi yang diberikan juga harus memperhatikan keadaan dari konsumen. Oleh karena itu, jasa pemasaran rumah sakit harus berintegrasi dengan waktu operasi rumah sakit untuk mengetahui interaksi sebenarnya dari produsen dan konsumen. Jika interaksi dari hari ke hari tidak dilakukan, kita tidak dapat mengetahui seberapa efektif pelayanan yang diberikan dan apa yang diharapkan konsumen dari pelayanan rumah sakit tersebut (Buckley, 2009).



2. Usaha yang Dilakukan RSUD Panembahan Senopati untuk Pemasaran Sistem pemasaran Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul di bawah pimpinan wakil Direktur bidang Administrasi dan Keuangan, Bagian



51



Pengembangan, Sub Bagian Pendidikan dan Penelitian, Sub Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan. Ada beberapa kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk mengenal RSUD Panembahan Senopati yaitu dengan menggunakan media berupa: 1. Media Cetak 2. Promosi yang dilakukan berupa pembagian leaflet yang berisi tentang profil RSUD Panembahan Senopati dan Pengenalan Pelayanan Medis Baru atau tentang promosi kesehatan. Biasanya leaflet dibagikan ke setiap bagian terutama pendaftaran agar dapat dibaca oleh masyarakat. Leaflet juga dibagi-bagikan ke seluruh desa, kecamatan, dan Puskesmas. 3. Media Elektronik a. Radio. Siaran radio digunakan juga untuk mempromosikan RSUD Panembahan Senopati yang disiarkan setiap sebulan sekali. b. Televisi. Promosi kesehatan di televisi berupa iklan di Jogja TV. 4. Kegiatan Luar Gedung a. Setiap hari ulang tahun RSUD Panembahan Senopati dimanfaatkan sebagai ajang promosi dengan melibatkan masyarakat banyak dalam rangkaian acara perayaan ulang tahun tersebut, misalnya gerak jalan bersama, pemberian doorprize yang menarik, pemeriksaan/pengobatan gratis gerak jalan bersama, pemberian doorprize yang menarik, serta pemeriksaan/pengobatan gratis. b. Penyuluhan-penyuluhan,



yang



52



khusus



dikembangkan



untuk



membantu pasien dan keluarganya untuk menangani kesehatannya, contohnya adalah pertemuan Diabetes Mellitus. Metode dan media penyuluhan di Rumah Sakit di RSD Panembahan Senopati diselenggarakan secara langsung melalui tanya jawab, ceramah serta secara tidak langsung melalui video, slide, poster, leaflet, dan booklet. Sasaran penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit di RSD Panembahan Senopati yaitu : - Sasaran yang sehat - Sasaran pada berbagai tingkat penyakit :  Pasien sakit akut  Pasien dalam penyembuhan  Pasien dengan penyakit kronis - Petugas RS



53



BAB VII MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT



1. Pengertian Tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata serata penyelenggaraannya sesuai dengan standart dan kode etik profesi (Azrul Azwar, 1996). Sedangkan menurut Departemen Kesehatan RI (1998), mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak menimbulkan kepuasaan pada tiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan penduduk, serta pada pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan professional yang telah ditetapkan. Secara umum pengertian mutu pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas secara wajar, efisien, dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai norma, etika, hukum, dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah, serta masyarakat konsumen. (Wijono, 1999).



54



2. Gambaran Mutu Pelayanan di Rumah Sakit Menurut Depkes RI (1992), mutu pelayanan di rumah sakit adalah derajat kesempurnaan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia dirumah sakit dengan wajar, efisien,dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma,etika,dan hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat konsumen. RSUD Panembahan Senopati Bantul menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Perbup No: 87/2008. Gambaran mutu pelayanan terlihat pada sasaran mutu pelayanan rumah sakit dan dijabarkan melalui indikator kinerja pelayanan.



3. Indikator Mutu Pelayanan Mengukur mutu pelayanan kesehatan baik di tingkat lanjut seperti rumah sakit memerlukan indikator mutu yang jelas. Namun menyusun indikator yang tepat tidaklah mudah. Kita perlu mempelajari pengalaman berbagai institusi yang telah berhasil menyusun indikator mutu pelayanan kesehatan yang kemudian dapat digunakan secara efektif mengukur mutu dan meningkatkan mutu



55



Indikator mutu yang ada di Rumah Sakit Panembahan Senopati antara lain : 1. Area klinis meliputi 12 poin yang perlu dinilai a. Assesmen pasien b. Peranan laboratorium c. Peranan radiologi dan diagnostic imaging d. Prosedur bedah e. Penggunaan antibiotika dan obat lainnya f. Medication error dan kejadian nyari cedera g. Penggunaan anestesi dan sedasi h. Penggunaan darah dan produk darah i. Ketersediaan, isi dan penggunaan rekam medis pasien j. Pencegahan dan pengendalian rekam medis pasien k. Pencegahan, pengendalian infeksi surveilans dan pelaporan l. Riset klinik



2. Area manajemen meliputi 9 poin yang perlu dinilai a. Pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien b. Pelaporan aktivitas yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan c. Manajemen risiko d. Manajemen penggunaan sumber daya



56



e. Harapan dan kepuasan pasien dan keluarga f. Harapan dan kepuasan staf g. Demografi pasien dan diagnosis klinis h. Manajemen keuangan serta pencegahan i. Pengendalian dari kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan pasien, keluarga pasien dan staf



3. Sasaran keselamatan pasien meliputi 6 poin yang harus dinilai a. Ketepatan identifikasi pasien b. Peningkatan komunikasi yang efektif c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai d. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan f. Pengurangan risiko pasien jatuh



4. Berdasarkan International Library of Measures Indikator



International



Library



merupakan



indikator



yang



berpatokan dari Joint Commission International (JCI) dan sudah diadaptasi menjadi Standar Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Berdasarkan UU RI No. 44/2009 pasal 40 ayat 1 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib akreditasi minimal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat



57



1 dilakukan oleh suatu lembaga independen dalam/luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku (pasal 40 ayat 2). Indikator mutu terkait bertujuan untuk melihat standar mutu yang terdapat pada negara lain dalam hal ini ialah negara Indonesia. Standar Akreditasi RS memuat keharusan bagi RS untuk menetapkan 11 indikator klinis. Akreditasi JCI mewajibkan Rumah Sakit untuk memilih minimal 5 indikator klinis dari JCI International Library of Measures. Rumah Sakit juga diminta untuk menyusun indikator klinis lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing Rumah Sakit. 5. Berdasarkan SPM sebagai BLUD Rumah



Sakit



Panembahan



Senopati



Kabupaten



Bantul



menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2008 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan pembuatan indikator pelayanan yang ada di Rumah Sakit Panembahan Senopati. Indikator ini memiliki 91 poin yang digunakan untuk 21 pelayanan yang ada di Rumah Sakit. Pada bagian rawat inap, Rumah Sakit Panembahan Senopati menggunakan indikator tersendiri untuk pelayanan rawat inap antara lain, yaitu :



58



1) Bed Occupancy Rate (BOR) = presentasi pemakaian tempat tidur



Bed Occupancy Rate (BOR) 99.37 87.73



97.87 89.28



88.09 73.13



79.86



75.79



77.18 73.68



Standar Bawah Standra Atas



2006



2007



2008



2009



2010



BOR



2011



2012



2013



2014



2015



Gambar 7. BOR di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul



2) Length Of Stay (LOS) = rata-rata lama perawatan seorang pasien



Length Of Stay (LOS) 10 9 8



7 6



4.53



5 4



4.83



4.87



4.87



4.91



4.68



3 Standar Bawah Standar Atas



2 1



4.39 4.37



4.9 4.57



LOS



0 2006



2007



2008



2009



2010



2011



2012



2013



2014



Gambar 8. LOS di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul



59



2015



3) Turn Over Interval (TOI) = lamanya tempat tidur tidak terisi 3.5



Turn Over Interval (TOI)



3



Standar Bawah TOI



2.5 2 1.5 1.36



1 0.5



1.2



1.32



0.90



1.19



0.51



0.65 0.18



0.5 0.03



0 2006



2007



2008



2009



2010



2011



2012



2013



2014



2015



Gambar 9. TOI di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul



4) Bed Turn Over (BTO) = frekuensi pemakaian tempat tidur



Bed Turn Over (BTO) 85.25 70.5 69.39 68.73 61.23 61.08 69.74 77.69 66.39 58.85



90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 22 00 01 6789012345



Standar Bawah Standar Atas



Gambar 10. BTO di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul



60



5) Net Death Rate (NDR) = angka kematian >48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar



Net Death Rate (NDR) Standar Bawah



Standar Atas



30 25 20 15 10 5 0



17.11 16.28 14.11 15.37 18.98 15.04 14.56 12.7815.71



22 00 01 789012345



Gambar 11. NDR di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul



6) Gross Death Rate (GDR) =angka kematian umum untuk tiap- tiap 1000 pasien dirawat



Gross Death Rate (GDR) 50 45 40 35 30 25 20 15 10 5 0



32.5



29.37



30.25 28.82



33.29 35.76



30.65 26.38



24.67



Standar Bawah



2007



2008



2009



2010



2011



GDR



2012



Standar Atas



2013



2014



Gambar 12. GDR di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul 4. Kegiatan Evaluasi / Penilaian Mutu Pelayanan Rumah Sakit



61



2015



Evaluasi pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit sangat diperlukan untuk mengukur keberhasilan dari sebuah tujuan yang ingin dicapai oleh rumah sakit tersebut. Selain itu evaluasi juga merupakan salah satu upaya untuk menilai kinerja dari sebuah pelayanan kesehatan. Terdapat 2 jenis evaluasi yang dilakukan Rumah Sakit Panembahan Senopati yaitu evaluasi eksternal dan internal. Evaluasi dilakukan sekali dalam setahun dengan menghadirkan narasumber dari IKM, FK UGM. Evaluasi internal dilakukan dengan pembagian kuesioner kepada pegawai Rumah Sakit Panembahan Senopati dan Evaluasi eksternal dilakukan dengan pembagian kuesioner kepada pengunjung yaitu pasien. Evaluasi yang dilakukan kepada pengunjung mengenai pelayanan dilakukan



dengan



cara



mensurvei.



Survei



yang



dilakukan



dengan



menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pasien. Lokasi survei tersebut meliputi seluruh instalasi rawat jalan dan instansi radiologi, IGD, instalasi laboratorium, instalasi farmasi dan instalasi rehabilitasi medis, unit hemodialisa, unit kemoterapi dan rawat inap. Peningkatan kapabilitas dan komitmen petugas sebagai peningkatan sumber daya manusia melalui: 1. Mengirim karyawan untuk mengikuti pelatihan fungsional (Teknik Mengukur Kepuasan Pelanggan). 2. Mengadakan pelatihan bagi manajerial (Rencana Mutu Strategik). 3. Mengadakan seminar, workshop, dan lokakarya bagi karyawan. 4. Membangun komitmen antar karyawan Rumah Sakit.



62



5. Peningkatan pendidikan tenaga paramedis perawatan dari D1 menjadi D3. 6. Pembayaran jasa pelayanan lebih awal dan secara bertahap, semua jasa akan diberikan keseluruhan untuk jangka pelayanan 1 bulan untuk kepuasan customer internal.



5. SOP dan SPM Dalam Kepmenkes No. 004 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan disebutkan salah satu tujuan strategis adalah upaya penataan manajemen kesehatan di era desentralisasi. Salah satu langkah kunci dalam tujuan tersebut adalah mengembangkan sub sistem pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan sarana dan alat kesehatan. Dan dalam langkah kunci 28 Kepmenkes tersebut di atas dinyatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan dapat tercapai bila tersedia biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan alat kesehatan yang memadai dan untuk itu haruslah disusun petunjuk teknis dan standart operational procedure (SOP) tentang pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan sarana rumah sakit dan alat kesehatan. (Depkes RI, 2003) Peningkatan efisiensi dan efektifitas tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain adanya suatu guideline atau Standart Operational Procedure (SOP) misalnya, dalam hal pemeliharan dan pemanfaatan sarana kesehatan dan alat kesehatan, kalibrasi dan pemeliharaan rutin, pelatihan tehnisi dan



63



operator alat, sosialisasi SOP pada seluruh unit pemakai sarana dan alat kesehatan di rumah sakit yang bersangkutan serta tersedianya suku cadang. 1. Standard Operating Procedure (SOP) SOP ( Standard Operating Procedure) adalah suatu perangkat instruksi yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses tertentu dan mencakup langkah-langkah yang telah disepakati untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi. Penggunaan SOP dapat membantu mengurangi kesalahan dan pelayanan di bawah standar (substandar). Menurut Kepmenkes No. 4 tahun 2003 keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan dapat tercapai bila tersedia biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan alat kesehatan yang memadai dan untuk itu harus disusun petunjuk teknis dan standard operational procedur (SOP) tentang pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan sarana rumah sakit dan alat kesehatan (Depkes RI, 2003). Jenis dan ruang lingkup Standar Operasional Prosedur mencakup tiga hal, yaitu: a. SOP Profesi (Keilmuan/Teknis) Merupakan



SOP



keilmuan/teknis



untuk



profesi



medis,



keperawatan, dan profesi lainnya. SOP memuat proses kerja untuk diagnostic, terapi, tindakam, asuhan. b. SOP Pelayanan (Manajerial)



64



Mencakup pelayanan medis secara umum. Contoh: Prosedur Dokter Jaga Ruangan, Prosedur Konsultasi Medis, Prosedur Rujukan Keluar RS, Prosedur Masuk/Keluar ICU, Pertemuan Klinik, Seleksi Staf Medik, Pemilihan Ketua SMF, Prosedur Visite/Ronde, Prosedur Sterilisasi, Prosedut Pengelolaan Linen di Kamar Operasi. c. SOP Administrasi SOP yang mengatur tata cara kegiatan dalam organisasi termasuk hubungan



antar



unit



kerja.



dan



kegiatan-kegiatan



non-



medis.Contoh:Prosedur Pendaftaran Pasien, Petunjuk Teknik Penyelenggaraan



Rekam



Medis,



Perencanaan



Program/Proyek/Kegiatan, Keuangan: Billing system Akuntansi.



Rumah sakit wajib memiliki SOP setidaknya dengan 13 jenis standar yang diperlukan yaitu: a. Untuk pelayanan medis. b. Penunjang medis. c. Keperawatan. d. Sumber DayaManusia. e. Keuangan dan Adminitrasi. f. Pelayanan Umum. g. Pemasaran. h. Manajemen infuse.



65



a. Kebersihan. b. Keselamatan kerja. c. Perinasia. d. Kamar bayi. e. Penyebaran bahan berbahaya dari rumah sakit.



2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal BAB I ayat 6 menyatakan: Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Indikator SPM adalah tolok ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasiI dan atau manfaat pelayanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 228 tahun 2002 Standar Pelayanan Mutu Rumah Sakit adalah standar penyelenggaraan pelayanan medic, pelayanan penunjang, pelayanan keperawatab, dan manajemen rumah sakit yang meliputi manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan, manajemen system infolrmasi rumah sakit, sarana prasarana, mutu pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, format SPM untuk Badan



66



Layanan Umum Daerah adalah sebagai berikut. Sebuah Standar Pelayanan Minimal harus memuat komponen: indikator, dimensi mutu, tujuan indikator, rasionalisasi, definisi terminologi yang akan digunakan, dilakukannya



frekuensi



updating



analisis,



(pengumpulan)



numerator



data,



(pembilang),



periode



denominator



(penyebut), standar pencapaian (treshold/target) dan sumber data (nominator dan denominator).



Tabel 1. Standar Pelayanan Minimal untuk Badan Layanan Umum Daerah Indikator



Diisi dengan judul indicator



Dimensi mutu



Diisi dengan dimensi mutu yang mana yang terkait dengan indikator tersebut



Tujuan indicator



Diisi dengan apa yang ingin ditunjukkan dengan indikator tersebut (apa maksud dari penggunaan indikator tersebut), untuk memberi petunjuk/tanda bahwa…….



Rasionalisasi



Diisi dengan latar belakang dan alasan mengapa indikator tersebut perlu diambil sebagai alat pengukuran kinerja



Definisi terminologi yang



Jika ada istilah yang perlu dijelaskan, maka



digunakan



diisikan pada kolom ini



Frekuensi updating data



Diisi dengan kapan pengumpulan data harus



(pengumpulan data)



dilakukan apakah setiap hari, seminggu



67



sekali, tiap bulan sekali atau tiap tiga bulan sekali Periode dilakukan analisis



Diisi dengan kapan indikator tersebut dianalisis untuk kemudian dilaporkan dan difeedback pada unit terkait



Numerator (pembilang)



Pembilang dari indikator tersebut



Dominator (penyebut)



Pembagi dari indikator tersebut



Standar pencapaian



Diisi dengan target yang harus dicapai



(threshold/target) Sumber data numerator dan



Diisi dengan dari mana data dapat diperoleh,



denominator



apakah dari survey, dari data rekam medik, dari register, dsb



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2008 Rumah Sakit Panembahan Senopati sebagai BLUD memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan 21 jenis pelayanan. SPM dilakukan evaluasi secara berkala yang dilaksanakan 2 kali setahun.



Satu kali setahun dengan



menghadirkan narasumber. SPM Rumah Sakit meliputi 21 jenis standar pelayanan pada: a. Pelayanan gawat darurat b. Pelayanan rawat jalan c. Pelayanan rawat inap



68



d. Pelayanan bedah e. Pelayanan persalinan dan perinatologi f. Pelayanan intensif g. Pelayananradiologi h. Pelayanan laboratotium patologi klinik i. Pelayanan rehabilitasi medic j. Pelayanan farmasi k. Pelayanan gizi l. Transfusi darah m. Pelayanan keluarga miskin n. Pelayanan rekam medis o. Penglolaan limbah p. Pelayanan administrasi manajemen q. Pelayanan ambulance/ ambulance jenazah r. Pelayanan pemulasaraan jenazah s. Pelayanan laundry t. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



Pembuatan SOP dan SPM dilakukan oleh tiap-tiap bagian yang terkait yang selanjutnya diajukan kepada Direktur Rumah Sakit kemudian disosialisasikan pada seluruh civitas dan pengunjung Rumah Sakit. Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan



69



Minimal dilakukan revisi setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu bila ada perubahan.



6. Implementasi Patient Safety Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011, Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem pada rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan



suatu



tindakan



atau



tidak



mengambil tindakan yang



seharusnya diambil. Setiap rumah sakit, termasuk RSUD Panembahan Senopati, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 Pasal 7, harus memiliki standar keselamatan pasien, yang meliputi : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan



metode



peningkatan



kinerja



untuk



melakukan



evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien mendidik staf tentang keselamatan pasien



70



6. Komunikasi



merupakan



kunci



bagi



staf



untuk



mencapai



keselamatan pasien. 7. Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit 8. Melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, RSUD Panembahan Senopati melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit tersebut terdiri dari: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.



Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. Hak pasien; 2. Mendidik pasien dan keluarga;



71



3. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan; 4. Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi 5. Dan program peningkatan keselamatan pasien; 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien; 7. Mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan 8. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan 9. Pasien



Salah satu contoh implementasi keselamatan pasien di RSUD Panembahan Senopati Bantul, adalah penggunaan gelang identitas untuk pasien rawat inap. Gelang identitas tersebut berisi identitas pasien dan termasuk didalmanya diagnosis pasien. Setiap tindakan yang akan dilakukan pada pasien tersebut harus melihat terlebih dahulu pada gelang identitas untuk memastikan diagnosis agar mencegah terjadinya kesalahan dalam perawatan atau pengobatan. Implementasi keselamatan pasien lainnya yang terdapat di RSUD Panembahan Senopati adalah pengurangan Resiko Pasien Jatuh. Dalam pelaksanaannya pasien akan diberi tanda berupa stiker yang ditempel. Untuk pengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di rumah sakit, pihak RSUD Panembahan Senopati telah menyiapkan petugas red code. Petugas Red Code memiliki helm khusus dengan warna yang berbeda. Warna merah untuk



72



petugas penanggulangan kejadian, seperti kebakaran. Kuning untuk petugas yang bertugas menyelamatkan alat-alat. Putih untuk melakukan penyelamatan dokumen. Dan warna biru untuk petugas yang bertugas menyelamatkan pasien jika terjadi kejadian red code.



Gambar 13. Helm untuk Petugas saat Keadaan Darurat atau Red Code



Gambar 14. Petunjuk keselamatan pasien



73



7. Implementasi Kontrol Infeksi Implementasi kontrol infeksi di RSUD Panembahan Senopati termasuk di dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang diatur dalam Kepmenkes No : 382/Menkes/SK/III/2007 tentang “Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya”. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah sakit kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pembinaan dalam upaya menurunkan angka kejadian infeksi rumah sakit (IRS) pada pasien atau petugas rumah sakit dan mengamankan lingkungan rumah sakit dari resiko transmisi infeksi yang dilaksanakan melalui manajemen resiko, tata laksana klinik yang baik dan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit. Conroh Inplementasi yang dilakukan di RSUD Panembahan Senopati adalah pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Sebelum berhubungan atau melakukan tindakan terhadap pasien, petugas medis harus melengkapi alat pelindung seperti masker dan handscoon. Selain itu juga melakukan cuci tangan sesuai prosedur sebelum dan setelah berhubungan dengan pasien. Pengurangan resiko infeksi juga dilakukan terhadap pasien yang berkunjung, dengan memberikasn edukasi dan pengadaan Alcuta di setiap keluar dan masuk ruang pemeriksaan. PPI di RSUD Panembahan Senopati juga menangani pencegahan resistensi antimikroba. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2015, Strategi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba dilakukan dengan cara:



74



1. Mengendalikan berkembangnya mikroba resisten akibat tekanan seleksi oleh antibiotik, melalui penggunaan antibiotik secara bijak 2. Mencegah penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.



Dalam pelaksanaannya, RSUD Panembahan Senopati memiliki Program Pengendalian Resistensi Antimikroba yang dilakukan melalui pembentukan tim pelaksana program Pengendalian Resistensi Antimikroba; penyusunan kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik; melaksanakan penggunaan antibiotik secara bijak; dan melaksanakan prinsip pencegahan pengendalian infeksi.



75



BAB VIII MANAJEMEN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT



1. Pengertian Manajemen Keuangan dan Pembiayaan Rumah Sakit Manajemen adalah suatu seni dalam menyelesaikan pekerjaan dengan melalui orang lain. Definisi ini diartikan bahwa para manajer dalam mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai tugas yang mungkin diperlukan, yang bearti tidak dilakukan sendiri (Andikoesoemo, 1995). Manajemen dapat diterapkan dalam berbagai hal dan bidang, salah satunya adalah dalam mengurus keuangan yang disebut sebagai manajemen keuangan. Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan, dimana fungsi manajemen keuangan meliputi penghimpunan dan pendayagunaan dana (Yusanto dan Widjajakusuma, 2002). Manajemen keuangan sangat penting dilakukan dalam perusahaan, salah satunya adalah di Rumah Sakit.Secara operasional manajemen keuangan di Rumah Sakit harus dapat menghasilkan data, informasi dan petunjuk untuk membantu dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan agar mutu pelayanan dapat dipertahankan atau ditingkatkan pada tingkat pembiayaan yang wajar. Manajemen keuangan rumah sakit memiliki beberapa aspek dasar yaitu aspek layanan, aspek kepemilikan, aspek SDM dan aspek finansial. Manajemen keuangan rumah sakit juga terdapat didalamnya mengenai pembiayaan rumah sakit. Pembiayaan rumah sakit adalah suatu hubungan



76



antara berbagai pihak yang terlibat di dalam sektor kesehatan (khususnya rumah sakit) atas dasar prinsip ekonomi dan sosial.Tujuan dari pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdayaguna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Manajemen keuangan dan pembiayaan rumah sakit di RSUD Panembahan Senopati merupakan tanggung jawab kerja Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. Sementara itu, tugas sehari-hari bidang keuangan dilaksanakan oleh staf di Bagian Keuangan. Bagian keuangan juga dalam tugas pelaksanaannya dibagi kedalam sub bagian perbendaharaan dan aset dan sub bagian verifikasi dan akuntansi.



2. Gambaran Umum Sumber Dana Rumah Sakit Manajemen keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul pada awalnya dikelola dengan sistem APBD.Dalam sistem APBD dana yang dimiliki rumah sakit harus disimpan terlebih dahulu ke daerah. Sistem ini dirasa kurang efisien dan kurang efektif sehingga rumah sakit diberi wewenang mengelola sendiri uang dari hasil pendapatannya dengan masih tetap mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan induknya.Selain itu, sistem ini juga memerlukan waktu lama dan birokrasi yang cukup rumit dalam penggunaan dana tersebut. Melihat sistem yang kurang efisien dan efektif ini, pola pengelolaan keuangan RSUD Panembahan Senoparti kemudian menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan



77



Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Panembahan Senopati Bantul diterapkan sejak 21 Juli 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61/2007



tentang Pedoman



Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Keputusan Bupati BantulNo. 195/2009 tentangPenerapan Pola Pengelolaan KeuanganBLUD pada RSUD Panembahan SenopatiBantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 16 A Tahun 2011 tentangPedoman Pelaksanaan Pengelolaan KeuanganBLUD pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Definisi BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendarahan Negara, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Sedangkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini merupakan BLU pada wilayah kabupaten atau kota. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan



umum



dan



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



sebagai



pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.



78



Sumber dana BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pasal 60 dapat berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain (kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD), APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sistem tata kelola BLUD di RSUD Panembahan Senopati Bantul dapat dilihat pada gambar berikut:



Gambar15. Sistem Tata Kelola Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul



Dana jasa layanan diprioritaskan untuk membiayai kegiatan peningkatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Alokasi anggaran diwujudkan dalam bentuk anggaran belanja langsung dan tidak langsung. Anggaran belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja



79



modalBLUD, belanja modal (DAK dan DBHCHT). Anggaran belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai. Hasil kerjasama digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan. Pendapatan RSUD Panembahan Senopati juga dilakukan melalui kewirausahaan rumah sakit. Program dan kerjasama yang terdapat di dalam kewirausahaan RSUD Panembahan Senopati dibagi kedalam Core Bisnis RS dan non core Bisnis RS. Yang terdapat di dalam core bisnis RS adalah poliklinik sore dan kerjasama operasional. Contoh kerjasama operasional yang dilakukan RSUD Panembahan senopati adalah pelayanan Hemodialisis yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu beberapa pemeriksaan Laboratorium dan radiologi juga menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan yang terdapat di dalam non core bisnis RS adalah kerjasama kantin, kerjasama perbankan, kerjasama parkir dan kerjasama koperasi rumahsakit. RSUD Panembahan Senopati dalam kerjasama parkir bekerjsama dengan dengan pihak Java Parking melalui pendapatan parker. Mitra perbankan seperti BPD, BRI, dan Bank Bantul dalam penerimaan pembayaran rawat jalan dan rawat inap setiap harinya. Selain itu RSUD Panembahan Senopati juga bermitra dengan Bank Mandiri. Pengelolaan keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul berada di bawah wakil direktur umum dan keuangan yang membawahi Sub Bagian Perbendaharaan dan Aset, dan Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi. Tugas bagian keuangan antara lain sebagai berikut: 1. Menyusun rencana kegiatan bagian



80



2. Menyiapkan bahan kerja 3. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data keuangan sebagai bahan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen 4. Menyelanggarakan penatausahaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah 5. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada wakil direktur administrasi dan keungan mengenai langkah atau tinndakan yang diambil sesuai bidang tugasnya 6. Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wakil direktur administrasi dan keuangan sesuai bidang tugasnya 8. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.



Tugas sub bagian verifikasi dan akuntansi antara lain: 1. Menyusun rencana kegiatan 2. Menyiapkan bahan kerja 3. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data keuangan sebagai bahan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen



81



4. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data-data keuangan sehingga menjadi informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen 5. Mengkoordinasikan penyusunan DPA-SKPD 6. Melaksanakan penatausahaan keuangan dengan sistem akuntansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 8. Melaksanakan inventarisasi, verifikasi, dan pelaporan pelaksanaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kepada pengelola keuangann atau pengadministrasi keuangan 9. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang tugas pembantuan 10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan triwulan dan akhir tahun pelaksanaan dana tugas pembantuan 11. Melaksanakan



administrasi,



inventarisasi,



dan



laporan



pertanggungjawaban pengelolaan aset 12. Mengusulkan penghapusan barang milik daerah 13. Melakukan



kegiatan



verifikasi



sumber-sumber



pendapatan



fungsional Rumah Sakit Umum Daerah sebelum ditetapkan menjadi pendapatan rumah sakit, berdasar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku 14. Melakukan fungsi akuntansi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



82



15. Melakukan penagihan pembayaran pengobatan/ perawatan pasien dengan jaminan kepada pihak penjamin/ pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku 16. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Bagian mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya 17. Menginventarisasi,



mengidentifikasi



dan



menyiapkan



bahan



pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya 18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian sesuai bidang tugasnya 19. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.



Tugas sub bagian perbendaharaan dan aset antara lain: 1) Menyusun rencana kegiatan 2) Menyiapkan bahan kerja 3) Menyusun rencana anggaran pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah 4) Menyusun rencana anggarann belanja maupun pembiayaan sesuai dengan kebijakan rencana strategis dan rencana kerja Rumah Sakit Umum Daerah 5) Melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



83



6) Menerima dan menyetorkan pendapatan yang berasal dari retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7) Melaksanakan administrasi penerimaan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku 8) Menerima dan membukukan pendapatan fungsional Rumah Sakit Umum Daerah dan melaksanakan penyetoran pendapatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 9) Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Bagian mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya 10) Menginventarisasi,



mengidentifikasi,



dan



menyiapkan



bahan



pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian sesuai bidang tugasnya 12) Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.



Sumber pendapatan fungsional RSUD Panembahan Senopati berasal dari pasien umum, pasien ASKES, pasien Jamkesmas, pasien Jamkesos, pasien Jampersal, pasien Jamkesda, pasien Jamsostek, dan pasien asuransi lainnya. Target sumber pendapatan fungsional rumah sakit ditetapkan setiap tahunnya dan dilakukan evaluasi pada akhir tahun. Perkembangan pendapatan fungsional RSUD Panembahan Senopati Bantul dari tahun 2001 tahun 2015 dapat dilihat pada tabel 2 dan 3.



84



Tabel2. Perkembangan Pendapatan Fungsional RSUD Panembahan Senopati Bantul tahun 2001-2015 No



Tahun



Target



Realisasi



1



2001



1.948.500.000,00



1.959.125.260,00



2



2002



2.500.000.000,00



2.632.210.972,00



3



2003



7.000.000.000,00



7.516.131.495,00



Keterangan



Mulai Swadana 4



2004



8.868.000.000,00



8.229.206.821,00



5



2005



12.150.000.000,00



12.972.088.436,00



6



2006



12.635.000.000,00



14.352.499.817,00



7



2007



17.000.000.000,00



19.312.906.215,00



8



2008



20.000.000.000,00



24.157.100.928,00



9



2009



35.000.000.000,00



43.670.260.805,00 INA DRG



10



2010



44.000.000.000,00



35.649.612.750,00



menjadi INA CBGs



11



2011



54.000.000.000,00



61.742.891.142,00



12



2012



60.000.000.000,00



68.099.457.000,00 Transisi ke



13



2013



90.000.000.000,00



81.453.541.803 BPJS



14



2014



115.000.000.000,00



85



137.256.541.986



15



2015



130.000.000.000,00



138.970.400.844



Dari tabel 2 dapat dilihat pendapatan RSUD Panembahan relatif melampaui target yang ditetapkan dan mengalami peningkatan setiap tahunnya kecuali pada tahun 2004, 2010 dan 2013. Pada tahun 2003 RSUD Panembahan senopati mulai menjadi rumah sakit swadana. Pada tahun 2005 sampai 2009 pendapatan fungional RSUD Panembahan Senopati Bantul kembali dapat melampaui target bahkan mengalami peningkatan yang cukup baik. Tahun 2010 pendapatan fungional RSUD Panembahan Senopati Bantul gagal mencapai target, hal ini disebakan karena perubahan sistem perubahan sistem INA DRG menjadi INA CBGs. Tahun 2011 hingga 2012 pendapatan fungional RSUD Panembahan Senopati Bantul kembali memenuhi target. Tahun 2013 ketika transisi ke BPJS pendapatan fungsional RSUD Panembahan Senopati tidak dapat memenuhi target. Tahun 2014 dan 2015 pendapatan fungional RSUD Panembahan Senopati Bantul kembali memenuhi target yang diharapkan. Dari tabel 3 dapat dilihat pada tahun 2015 rata-rata pendapatan setiap



bulan



RSUD



Panembahan



11.580.866.737.



86



Senopati



Bantul



adalah



sebesar



Tabel3. Jumlah Pendapatan Tiap Bulan RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Tahun 2015 No



Bulan



Pendapatan



1



Januari



10.906.170.082



2



Februari



10.357.444.968



3



Maret



12.638.136.731



4



April



11.358,242.243



5



Mei



10.655.662.765



6



Juni



10.302.248.908



7



Juli



12.117.501.225



8



Agustus



12.037.204.906



9



September



9.976.996.266



10



Oktober



10.674.501.598



11



November



13.429.730.028



12



Desember



14.516.561.129



Jumlah



138.970.400.844



Rata-rata



11.580.866.737



3. Dampak Kebijakan Bentuk Rumah Sakit terhadap Manajemen Keuangan Sistem tata kelola keuangan yang digunakan oleh RSUD Panembahan Senopati saat ini adalah sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Pada



87



tahun 2009 hingga sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 tahun 2009, RSUD Panembahan Senopati Bantul telah memiliki sistem tata kelola keuangan menjadi BLUD. Skema sistem BLUD RSUD Panembahan Senopati Bantul dapat dilihat pada gambar berikut :



Gambar 16. Sistem Tata Kelola Keuangan RSUD Panembahan Senopati sebelum menjadi BLUD



RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan pola pengelolaan keuangan BLUD



telah



menerapkan



sistem



anggaran



berbasis



kinerja



dengan



menggunakan seluruh penerimaan pendapatan jasa layanannya untuk membiayai belanja operasionalnya. Berikut Pola Penerapan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) RSUD Panembahan Senopati Bantul:



88



1. Peningkatan kinerja pelayanan 2. Peningkatan kinerja keuangan 3. Peningkatan kinerja manfaat.



Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 61 tahun 2007 pasal 4, persyaratan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) layak melakukan PPK-BLUD



adalah



terpenuhinya



persyaratan



substantif,



teknis,



dan



administratif. Persyaratan substantif yang dimaksud adalah tugas dan fungsi SKPD tersebut secara operasional mampu memberikan pelayanan umum yang menghasilkan semi-barang/jasa publik, yaitu pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum yang meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan. Dampak penerapan tata kelola BLUD yang sangat terasa adalah RSUD Panembahan Senopati Bantul dapat mengelola sendiri pendapatannya tanpa perlu disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah sehingga rumah sakit dapat lebih cepat melakukan tindak lanjut atas keluhan maupun kebutuhan pasien.



89



Gambar 17. Alur Dokumen Belanja RSUD Panembahan Senopati



Terkait dengan perencanaan alokasi anggaran dan pengelolaan keuangan, RSUD Panembahan Senopati Bantul memetakan bagian-bagian rumah sakit yang menjadi cost center (pusat pengeluaran dana) dan revenue center (pusat pemasukan dana) untuk lebih memudahkan dalam mengelola keuangan.



90



Gambar 18. Pemetaan Cost center dan revenue center di RSUD Panembahan Senopati Bantul



Sistem pengelolaan keuangan BLUD menjadikan RSUD Panembahan Senopati menjadi rumah sakit yang lebih mandiri dari sebelumnya. Namun dalam pengadaan barang, RSUD Panembahan Senopati harus tetap menerapkan prinsip dan peraturan daerah yaitu dengan cara membuka lelang. Sebelum menjadi rumah sakit dengan tata kelola keuangan BLUD, sistem tata kelola keuangan RSUD Panembahan Senopati adalah dengan sistem pencatatan dan pelaporan Rencana Keuangan Anggaran (RKA) melalui kas daerah. Kelemahan sistem tersebut adalah pihak rumah sakit kesulitan dalam melakukan pengembangan fasilitas maupun pelayanan karena sistem pencatatan dan pelaporan RKA yang harus melalui kas daerah. Pada sistem ini, pendapatan langsung disetor setiap hari ke kas daerah maksimal setiap 1 x 24



91



jam. Saat rumah sakit membutuhkan biaya untuk pembelian bahan-bahan/biaya operasional, pihak rumah sakit harus mengajukan permohonan dana ke pemerintah



daerah



dan



akan



ditandatangani



oleh



Bupati,



sehingga



menyebabkan lambatnya pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Hal ini menyulitkan prosedur pengadaan barang yang dibutuhkan secara cepat dan segera.



Gambar 19. Skema sistem pengelolaan keuangan non-BLUD



Penggunaan pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD membuat alur keuangan menjadi lebih fleksibel dan mempermudah pengalokasian dana. Dengan menggunakan sistem BLUD, anggaran dana RSUD Panembahan



92



Senopati Bantul dapat digeser untuk memenuhi prioritas kebutuhan barang pada saat tertentu.



4. Gambaran Alokasi Jasa dan Sarana dalam Tarif RSUD Panembahan Senopati Bantul sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berhak memungut biaya kepada masyarakat sebagai upah atau imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang telah diberikan. Penentuan tarif Rumah Sakit diambil dari hasil rapat, yang berdasarkan pada pedoman penyusunan tarif, yaitu: 1. Perhitungan Unit Cost (Bahan dan alat habis pakai) 2. Jasa Sarana (Dokter dan Rumah Sakit) 3. Kemampuan masyarakat dan pesaing Proses penentuan tarif di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada awalnya diusulkan oleh user atau para dokter/dokter gigi berdasarkan pertimbangan jasa sarana (alat dan bahan yang digunakan dalam setiap jenis pelayanan) dan jasa pelayanan (jasa dokter dan staf RSUD). Pada



bulan



Februari 2012, kemudian dengan mempertimbangkan pedoman penyusunan tarif tersebut di atas, Tim Tarif RSUD merundingkan dan memperhitungkan besaran tarif RSUD. Hasil perumusan tarif tersebut kemudian diusulkan kepada Bupati Bantul oleh Direktur RSUD dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Besaran tarif yang telah ditetapkan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dalam sidang komisi



93



bidang kesehatan sebagai laporan secara umum berapa persen besar kenaikan tarif. Jasa pelayanan merupakan upah atau imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien baik dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi visite, rehabilitasi medis, dan atau pelayanan lainnya. Jasa sarana prasarana merupakan upah atau imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana prasarana termasuk seperti bahan kimia, bahan radiologi, alat pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya. Pembagian besaran jasa pelayanan yang ada di dalam tarif di RSUD Panembahan Senopati Bantul disesuaikan dengan kesepakatan antara dokter/operator dan pelaksana/instalasi/unit dengan hasil sebagai berikut:



Tabel 4. Pembagian besaran jasa pelayanan medik di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Pelaksan Jasa



Dokter/



a/



Pelayanan



Operator



Instalasi/



No. Jenis Pelayanan



Unit 1.



Dokter Umum: a. Pemeriksaan/Visite



100 %



75 %



25 %



b. Tindakan Kolaborasi/IGD



100 %



40 %



60 %



c. Tindakan Pendelegasian



100 %



60 %



40 %



94



2.



3.



4.



5.



Dokter Spesialis: a. Pemeriksaan/Visite/Konsul



100 %



77,5 %



22,5 %



b. Tindakan



100 %



77,5 %



22,5 %



c. Tindakan Kolaborasi



100 %



40 %



60 %



d. Tindakan Pendelegasian



100 %



60 %



40 %



a. Pemeriksaan/Visite/Konsul



100 %



77,5 %



22,5 %



b. Tindakan



100 %



65 %



35 %



c. Tindakan Pendelegasian



100 %



60 %



40 %



a. Tindakan Dokter/Operator



100 %



100 %



0%



b. Tindakan Tim/Staf



100 %



0%



100 %



c. Tindakan Pendelegasian



100 %



30 %



70 %



100 %



0%



100 %



100 %



45 %



55 %



100 %



0%



77,5 %



- Pelaksana Obat



12,5 %



0%



- Dokter Pembuat Resep



5%



0%



- Tindakan Bersama



0%



5%



Dokter Spesialis Gigi/Dokter Gigi:



Bedah Sentral



Perawat (Askep) a. Pelayanan Unit/Ruang



6.



Radiologi a. Pemeriksaan/Konsul



7.



Farmasi a. Resep



8.



Laboratorium



95



a. Pemeriksaan/Konsul



100 %



30 %



65 %



0%



5%



100 %



35 %



65 %



a. Pemeriksaan



100 %



77,5 %



22,5 %



b. Tindakan Kolaborasi



100 %



40 %



60 %



100 %



40 %



60 %



a. Tindakan Dokter/Operator



100 %



100 %



0%



b. Tindakan Tim/Staf



100 %



0%



100 %



c. Tindakan Pendelegasian



100 %



40 %



60 %



100 %



60 %



40 %



a. Pelayanan



100 %



30 %



70 %



b. Konsul



100 %



70 %



30 %



a. Pemeriksaan/Pelayanan



100 %



70 %



30 %



b. Surat keterangan diagnose



100 %



70 %



30 %



c. Kelengkapan Asuransi



100 %



70 %



30 %



- Pengambilan spesimen/sample 9.



Rehabilitasi Medik a. Tindakan



10.



11.



Elektromedik



Hemodialisa a. Tindakan Pendelegasian



12.



13.



Ruang Bersalin



Elektrokardiografi a. Tindakan Pendelegasian



14.



15.



16.



Gizi



Visum et Repertum



Ambulance



96



17.



a. Pelayanan



100 %



70 %



30 %



Pangkrukti Jenasah



100 %



70 %



30 %



Gambar 20. Foto tarif pelayanan RSUD Panembahan Senopati Bantul yang dipajang di dinding Rumah Sakit



5. Model Pelayanan Asuransi Prinsip dan dasar asuransi kesehatan adalah penghimpunan dana, paket pertanggungan, kontrak dan itikad baik. Terdapat dua model pelayanan asuransi kesehatan yaitu: 1. Traditional Health Insurance



97



2. Managed Care: diselenggarakan oleh PT Askes, BPJS, atau Jamkes. Tipe model pelayanan asuransi kesehatan secara umum sebagai berikut: a. Konvensional, yaitu peserta atau pasien membayar langsung atas pelayanan yang telah diterimanya.



Gambar 21. Gambaran model pelayanan konvensional



b. Asuransi Ganti Rugi, yaitu peserta mengklaim ke perusahaan asuransi atas biaya perawatan yang sudah dikeluarkannya.



Gambar 22. Gambaran model pelayanan asuransi ganti rugi



c. Asuransi tagihan provider, yaitu biaya diklaim oleh PPK ke badan pengelola atau asuransi, dan hanya untuk tindakan kuratif.



98



Gambar 23. Gambaran model pelayanan asuransi tagihan provider



d. Managed Care, yaitu ada kesepakatan antara PPK dan badan penyelenggara, untuk jenis pelayanan menyeluruh



Gambar 24. Gambaran model pelayanan managed care



Karakteristik pelayanan asuransi managed care diantaranya adalah:  Pelayanan diberikan oleh PPK tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan  Sistem “gate keeper” dan rujukan



99



 Melakukan upaya promotif dan preventif  Pembayaran pelayanan oleh badan asuransi bukan oleh peserta  Sistim pembiayaan secara prospektif



Terdapat beberapa prinsip penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagai berikut: 1. Pelayanan menyeluruh sesuai kebutuhan medis 2. Pelayanan berjenjang diawali dengan pelayanan tingkat pertama, kemudian berjenjang menjadi pelayanan spesialistik atas rujukan 3. Pelayanan obat: obat terseleksi (DPHO) diberikan melalui apotik yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan. 4. Kendali mutu dan kendali biaya.



Pelayanan asuransi kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul sendiri mencakup hal-hal sebagai berikut : 1. Asuransi Kesehatan (Wajib)



: berupa asuransi kesehatan PNS



2. Asuransi Kesehatan Sukarela : berupa asuransi kesehatan untuk perusahaan swasta (asuransi BUMIDA, PT YTI, Puri Asih, In Health, BPD DIY, BNI 46, dll) 3. Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin (Jamkesmas) 4. Jaminan Kesehatan Keluarga Rentan Miskin (Jamkesos Propinsi DIY) 5. Jaminan



Kesehatan



Keluarga



Kabupaten Bantul)



100



Miskin



(Jamkesda



Banyankes



6. Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS).



Pelayanan yang ditanggung oleh asuransi milik pemerintah dengan asuransi milik swasta berbeda. Pelayanan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati yang dijamin dan tidak dijamin oleh JKN diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 pasal 59 yaitu antara lain rawat jalan tingkat lanjutan berupa administrasi pelayanan yang terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan alat kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik klinik meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik, pelayanan jenazah diberikan terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati, perawatan inap intensif dan perawatan inap non intensif. Pelayanan yang tidak dijamin JKN antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak



101



bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas; pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, dll. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh asuransi kesehatan milik swasta berbeda-beda sesuai dengan MOU yang telah disetujui sebelumnya dengan masing-masing badan usaha. RSUD Panembahan Senopati Bantul tidak memiliki paket pelayanan tertentu karena sistem paket seperti ini sudah tidak digunakan lagi. Sistem pembiayaan atau pembayaran pelayanan kesehatan melalui asuransi di RSUD Panembahan Senopati Bantul yaitu sebagai berikut : 1. Sistem Kapitasi untuk pelayanan RJTP, penetapan alokasi biaya total per jiwa peserta per bulan 2. Sistem Paket beberapa jenis tindakan dan bahan dibayar dalam satu harga, terdiri dari : a. Paket Pemeriksaan Dokter Spesialis (P1) b. Paket Pemeriksaan Lab (P2A) c. Paket Pemeriksaan Radiologi (P2B) d. Paket Pemeriksaan Elektromedis (P2C) e. Paket Tindakan Medis (P3) f. Paket Operasi g. Paket Hemodialisa



102



3. Sistem Perdiem untuk pembiayaan rawat inap, besaran tarif rawat inap meliputi biaya: a. Akomodasi b. Pemeriksaan Dokter c. Pemeriksaan Penunjuang Diagnostik Sederhana d. Bahan dan alat habis pakai. 4. Diagnostik Related Groups (DRGs)  penetapan besaran tarif berdasarkan diagnosa tanpa memperhatikan hari rawat/tindakan/bahan yang digunakan. Biasanya diterapkan pada: a. Persalinan b. Pelayanan jantung tertentu 5. Fee For Services (FFS)Biaya pelayanan sesuai tindakan dan tarif.



6. BPJS dan INA-CBG’s RSUD Panembahan Senopati Bantul melayani jenis-jenis asuransi kesehatan, baik milik pemerintah maupun milik swasta seperti JAMKESDA Kabupaten Bantul, ASKES, JAMKESMAS, JAMKESOS, JAMSOSTEK, JKN dari BPJS, asuransi BUMIDA, PT.YTI, Puri Asih, In Health, BPD DIY, BNI 46, PT. Madukismo dan perusahaan swasta lainnya. Pelayanan yang ditanggung oleh asuransi milik pemerintah dengan asuransi milik swasta berbeda-beda.



103



Pelayanan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati yang dijamin dan tidak dijamin oleh JKN diatur dalamPeraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 pasal 59. Pelayanan yang dijamin JKN antara lain: 1. Rawat jalan tingkat lanjutan berupa administrasi pelayanan yang terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien 2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis 3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 4. Pelayanan alat kesehatan 5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis 6. Pelayanan darah 7. Pelayanan kedokteran forensik klinik (meliputi visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik) 8. Pelayanan jenazah (diberikan terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan tempat pasien dirawat), berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati, perawatan inap intensif dan perawatan inap non intensif.



104



Pelayanan yang tidak dijamin JKN antara lain: 1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku 2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan bpjs, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja 3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas 4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik 6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas 7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) 8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 9. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment), 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)



105



11. Alat kontrasepsi 12. Kosmetik 13. Makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga 14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).



Preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidak layakan alat dan lain-lain sebagaimana kecuali komplikasi penyakit terkait, biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014).



Gambar 25. Alur pelayanan pasien di RSUD Panembahan Senopati



RSUD Panembahan Senopati Bantul melalui bridging system telah mempermudah alur pelayanan pasien BPJS. Pasien dapat mendaftarkan diri



106



melalui “satu pintu” pendaftaran dan mendapat surat eligibilitas secara langsung. Sistem ini baru diterapkan pada tahun 2015,



bertujuan untuk



mempercepat pelayanan yang ditujukan kepada pasien BPJS.



Gambar 26. Alur pelayanan pasien BPJS di RS



Tarif pasien BPJS di RSUD Panembahan Senopati Bantul mengikuti tarif INA-CBG’s



yang



telah



ditetapkan



oleh



pemerintah.



Berdasarkan



PERMENKES No. 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs), yaitu pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem pembiayaan prospektif ini menjadi pilihan karena : 1. Dapat mengendalikan biaya kesehatan - mendorong pelayanan kesehatan tetap bermutu sesuai standar



107



2. Membatas pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan berlebihan atau under use 3. Mempermudah administrasi klaim 4. Mendorong provider untukmelakukan cost containment



Di Indonesia, metode pembayaran prospektif dikenal dengan Casemix (case based payment) dan sudah diterapkan sejak tahun 2008 sebagai metode pembayaran pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sistem Casemix merupakan pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip atausama dan penggunaan sumber daya atau biaya perawatan yang mirip atau sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan software grouper. Pada sistem INA-CBGs, RSUD Panembahan Senopati Bantul masih tetap menggunakan standar ketetapan ICD-10 untuk diagnosis. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dengan INA-CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yaitu tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Untuk tarif yang berlaku pada 1 Januari 2014, telah dilakukan penyesuaian dari tarif INACBG Jamkesmas dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.



108



Tarif INA-CBGs yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014 diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, dengan beberapa prinsip pengelompokan tarif 7 kluster rumah sakit, yaitu : 1. Tarif Rumah Sakit Kelas A 2. Tarif Rumah Sakit Kelas B 3. Tarif Rumah Sakit Kelas B Pendidikan 4. Tarif Rumah Sakit Kelas C 5. Tarif Rumah Sakit Kelas D 6. Tarif Rumah Sakit Khusus Rujukan Nasional 7. Tarif Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional



109



BAB IX SISTEM DAN PROSES OPERASIONAL RSUD PANEMBAHAN SENOPATI



Sistem merupakan prosedur formal dan informal, termasuk sistem inovasi, sistem kompensasi, sistem informasi manajemen, dan sistem alokasi modal yang menentukan aktivitas setiap hari. Proses merupakan serangkaian tahap



kegiatan



mulai



dari



menentukan



sasaran



sampai



berakhirnya



sasaran/tercapainya tujuan.Sistem dan proses operasional rumah sakit dapat diartikan sebagai sistem yang mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya yang bertujuan untuk memanfaatkan fungsi atau nilai dari suatu barang atau jasa melalui suatu perubahan dari inovasi yang ada. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati diperlukan adanya Prosedur Standar Operasi (Standard Operating Procedure)/SOP Pelayanan Medis sehingga mampu menjaga kinerja yang bermutu dan kepuasan pelanggan.



1. Pencatatan dan Pelaporan Rumah Sakit SIM merupakan penerapan sistem informasi di dalam organisasi untuk mendukung informasi-informasi yang dibutuhkan oleh semua tingkat manajemen, dalam hal ini termasuk pencatatan dan pelaporan rumah sakit sebagai proses pendokumentasian semua informasi medis seorang pasien ke



110



dalam catatan medis atau rekam medis. RSUD Panembahan Senopati menggunakan sistem pelaporan yang sesuai dengan ketetapan Permenkes Nomor1171/Menkes/Per/VI/2011



Tentang



Sistem



Informasi



Rumah



Sakitbahwa sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No. 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) merupakan suatu sistem



teknologi



informasi



konmunikasi



yang



memproses



dan



mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan, dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan. Pihak internal yang membutuhkan informasi kesehatan adalah direktur rumah sakit dan unit dalam fasilitas pelayanan kesehatan, seperti farmasi, keuangan, klinik, bangsal, dan manajemen. Pihak luar (eksternal) rumah sakit yang membutuhkan informasi kesehatan adalah yayasan, pemilik rumah sakit, asuransi, pasien, dan pemeritah (Andani dan Rochmah, 2013). Pelaporan rumah sakit akan dilapoekan kepada dinas kesehatan setempat. Secara garis besar, jenis pelaporan rumah sakit dibedakan menjadi 2, yaitu: 1. Laporan internal rumah sakit Laporan internal rumah sakit disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, meliputi semua catatan hasil kegiatan yang dilakukan oleh



111



rumah sakit. Laporan ini dibuat dan dimanfaatkan oleh rumah sakit itu sendiri (Andani dan Rochmah, 2013). Data intern di RSUD Panembahan Senopati Bantul yang dilaporkan setiap bulan meliputi data penderita rawat jalan, data penderita rawat inap, data laporan diagnosis rawat jalan, dan laporan analisa kuantitatif berkas rekam medis 2. Laporan eksternal rumah sakit Laporan eksternal adalah laporan yang ditujukan kepada instansi yang berwenang di atas rumah sakit. Terdapat tiga instansi tujuan laporan, yaitu Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan eksternal dibuat dalam bentuk Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) (Andani dan Rochmah, 2013). Berdasarkan Juknis SIRS 2011, formulir pelapoan SIRS terdiri dari 5 Rekapitulasi Laporan (RL), antara lain: a. RL 1, berisi tentang Data Dasar Rumah Sakit yang dilaporkan setiap terjadi perubahan data dasar rumah sakit. b. RL 2, berisi tentang Data Ketenagaan yang dilaporkan secara periodik setiap tahun. c. RL 3, berisi tentang Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit yang dilaporkan secara periodik setiap tahun. d. RL 4, berisi tentang Data Morbiditas dan Mortalitas Pasien yang dialporkan secara periodik setiap tahun.



112



e. RL 5 atau Data Bulanan, berisi tentang data kunjungan dan 10 besar penyakit yang dilaporkan periodik setiap bulan.



Data ekstern di RSUD Panembahan Senopati, antara lain: 1. Laporan dengan tujuan Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten a. Data Penderita Rawat Jalan b. Data Penderita Rawat Inap c. Data 10 besar penyakit rawat jalan d. Data 10 besar penyakit rawat inap e. Data penderita klinis DHF f. Data penderita keracunan g. Data penderita tetanus h. Data penderita dirawat dan meninggal i. Data jumlah hari perawatan dan indikator rumah sakit 2. Laporan dengan tujuan Kementrian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten a. Data dasar rumah sakit (setiap waktu apabila ada perubahan) b. Data ketenagaan (setiap 1 tahun) c. Surveilans Terpadu Rumah Sakit Rawat Jalan d. Surveilans Terpadu Rumah Sakit Rawat Inap e. Morbiditas dan Mortalitas Pasien Rawat Inap Rumah Sakit f. Morbiditas Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit (setiap 1 tahun) g. Data Kunjungan dan 10 besar penyakit



113



3. Laporan dengan tujuan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas setempat a. Laporan W1/KDRS (setiap ada KLB) b. Laporan Survailans AFP atau Acut Flaccid Paralisis (jika ada kasus) c. Laporan Survailans campak (jika ada kasus) 4. Laporan dengan tujuan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten a. Laporan Mingguan Wabah dan W2 RS (Setiap minggu) b. Laporan HIV/AIDS 5. Laporan dengan tujuan Dinas Kesehatan Kabupaten a. Laporan Kegiatan TB b. Laporan Ibu Bersalin (BULIN) 6. Laporan dengan tujuan kemetrian kesehatan bagian informasi pelayanan medik, Balai Labkesda Provinsi DIY, Bupati Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten a. Laporan Hasil Kegiatan Laboratorium



2. Proses Pelayanan (Alur Pelayanan Pasien) Pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati harus melakukan pendaftaran terlebih dengan alur pelayanan pasien yang sudah ditentukan. Proses pendaftaran pasien di RSUD Panembahan Senopati saat ini menggunakan bridging system. Pendaftaran pasien umum yang tidak menggunakan kartu jaminandilakukan dengan



114



mengisi identitas diri di bagian pendaftaran dan menyiapkan beberapa dokumen seperti identitas diri (KTP / SIM) dan surat rujukan (untuk pasien rujukan). Setelah mendaftarkan diri, pasien kemudian akandiarahkan ke klinik yang sesuai dengan keluhan pasien.Setelah melalui prosedur anamnesa hingga dicapainya suatu diagnosa, dokter kemudian memutuskan perawatan berupa rawat jalan atau rawat inap. Pada pasien rawat jalan, pasien akan diarahkan ke bagian farmasi untuk menebus obat dan dilanjutkan dengan pembayaran pada kasir. Pasien yang memerlukan rawat inap akan diarahkan untuk dicarikan ruang untuk rawat inap. Pembayaran dilakukan setelah pasien sembuh dan diperbolehkan pulang. Untuk pasien yang menggunakan jaminan, pasien akan mengikuti alur pelayanan untuk pasien yang menggunakan jaminan kesehatan (BPJS) dan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan (non-BPJS) seperti jamkesda, jamkesos, dll. Perbedaannya ialah dokumen yang harus disiapkan ketika melakukan pendaftaran.



Pasien peserta jaminan kesehatan (BPJS) harus



menyiapkan kartu peserta BPJS, identitas diri (KTP / SIM), dan surat rujukan dari dokter puskesmas, ataupun dokter dari fasilitas kesehatan strata pertama yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika pasien tidak membawa kartu BPJS, maka pasien tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan dan harus membayar perawatan. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, pasien kemudian diarahkan ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan.Peserta BPJS dengan kasus penyakit yang ditanggung oleh BPJS, tidak akan dikenakan biaya perawatan. Pasien dipersilahkan pulang setelah mengambil obat di bagian farmasi.



115



Saat ini, RSUD Panembahan Senopati menggunakan bridging system dalam proses pendaftaran, sehingga pasien peserta BPJS cukup mengantri pendaftaran satu kali saja yaitu pada bagian pendaftaran, tanpa harus mengantri lagi pada BPJS center.



Gambar 27. Alur pelayanan pasien rawat jalan non BPJS



116



Gambar 28. Alur pelayanan pasien rawat jalan BPJS



Pada kasus gawat darurat, pasienakan ditangani langsung oleh petugas medis. Kelengkapan administrasi pasien dan tindakan persetujuan medis dapat dilengkapi oleh keluarga atau pengantar pasien.



Gambar 29. Alur pelayanan pasien IGD Peserta BPJS



117



3. Alur Rekam Medik Menurut Permenkes RI No. 269 Tentang Rekam Medis, rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh petugas kepada pasien. Rekam medis merupakan berkas yang digunakan untuk menuliskan data. Selain itu, rekam medis merupakan rekaman dalam bentuk sistem informasi yang dapat digunakan untuk mengumpulkan segala informasi pasien terkait dengan pelayanan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Unit rekam medis bertanggung jawab terhadap pengelolaan data pasien menjadi informasi kesehatan. Sistem penomoran rekam medis di RSUD Panembahan Senopati menggunakan Unit Numbering System, dimana satu nomor RM berlaku hanya untuk satu pasien. Pendataan dilakukan melalui komputerisasi. Penomoran dilakukan melalui digital. Data-data yang dibutuhkan mencakup data sosial pasien, kunjungan imunisasi, tindakan, dan diagnosa akhir. Pendataan dilakukan untuk pencatatan dan pelaporan. Berdasarkan Permenkes No. 269 Tahun 2008 Pasal 8, rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. setelah batas waktu 5 (lima) tahun, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik. RSUD Panembahan Senopati tidak pernah melakukan pemusnahan pada rekam



118



medis pasien yang sudah diatas 5 tahun, melainkan hanya memisahkan rekam medis pasien yang masih aktif maupun tidak aktif. Rekam medis yang sudah tidak aktif (baik pasien yang sudah tidak berobat atau yang sudah meninggal) disimpan didalam ruang penyimpanan rekam medis. Penyimpanan rekam medis dilakukan pemisahan antara pasien rawat jalan dengan pasien rawat inap. Rekam medis hanya diperbolehkan dikeluarkan oleh petugas rekam medis utuk menjaga keamanannya. Setelah perawatan selesai, rekam medis wajib dikembalikan ke ruang penyimpanan rekam medis. Pengembalian rekam medis pada pasien rawat jalan harus dikembalikan pada hari yang sama, sedangkan pada pasien rawat inap, pengembalian maksimal dilakukan pada 2x24 jam setelah pasien diperbolehkan pulang.



4. Sistem Rujukan Medik Sistem rujukan medik di RSUD Panembahan Senopati mengikuti Permenkes RI No, 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus (Permenkes RI, 2013). Persyaratan sistem rujukan pada pasal 4 Permenkes RI No. 001 Tahun 2012 meliputi:



119



1. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. 2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama 3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. 4. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/ atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.



Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi terjadi kegawatdaruratan, bencana sesuai dengan kriteriam kekhususas permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas .



120



Gambar 30. Sistem Rujukan Berjenjang



Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bagi peserta yang datang ke rumah sakit dengan menunjukkan nomor identitas peserta JKN dan surat rujukan, kecuali kasus emergency tanpa surat rujukan; peserta menerima surat eligibilitas peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan, dan peserta dapat memperoleh pelayana rawat jalan dan atau rawat inap seusai dengan indikasi medis. Sistem rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan (Permenkes RI, 2012). RSUD Panembahan Senopati merupakan fasilitas kesehatan tingkat II. Kasus sulit, kegawat daruratan maupun kasus spesialistik yang tidak dapat ditangani ataupun karena alasan keterbatasan peralatan medis yang ditemukan oleh dokter pribadi maupun dokter puskesmas, dapat dilakukan perujukan yang ditujukan kepada rumah sakit ini. 121



Pelayanan rujukan dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhkan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang bersifat sementara atau menetap. Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Rujukan vertikal dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik atau perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan/atau ketenagaan, sedangkan rujukan vertikal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ke tingkat pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkat pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut, pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi, dan pelayanan jangka panjang, dan perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan (BPJS Kesehatan, t.th). Rumah sakit yang menjadi rujukan horizontal RSUD



122



Panembahan Senopati ialah RS Panti Rapih, RS Bethesda, dll. Sedangkan rujukan vertikal ditujukan ke RSUP Dr. Sardjito. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi yang merpa satu rangkaian perawatan pasien di faskes tersebut. Rujukan parsial dapat berupa pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan



dan pengiriman spesimen untuk pemeriksaan



penunjang. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk (BPJS Kesehatan, t.th). Pemeriksaan penunjang RSUD Panembahan Senopati yang membutuhkan rujukan salah satunya ialah pemeriksaan menggunakan CTScan. Rujukan parsial tersebut ditujukan kepada RSI Hidayatullah atau RS PKU Muhammadiyah Bantul.



123



BAB X PELAYANAN MEDIK RSUD PANEMBAHAN SENOPATI



1. Jenis Pelayanan Medis di RSUD untuk Fasilitas Pendidikan dan Non Pendidikan RSUD Panembahan Senopati merupakan rumah sakit penyedia pelayanan kesehatan dan rumah sakit tipe B pendidikan. Sebagai rumah sakit tipe B pendidikan, RSUD Panembahan Senopati saat ini menjadi tempat belajar bagi mahasiswa profesi dan residen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan akademi kesehatan lainnya. Pelayanan di RSUD Panembahan Senopati meliputi 7 jenis pelayanan, antara lain pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat jalan sore, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan penunjang, dan pelayanan rawat darurat. 1. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan di RSUD Panembahan Senopati dibagi menjadi dua, yaitu pelayanan rawat jalan pagi dan pelayananan rawat jalan sore yang dibuka selama 6 hari kerja (Senin – Sabtu). Pendaftaran untuk pelayanan rawat jalan pagi untuk hari Senin sampai Kamis ialah pukul 07.30 – 12.00 WIB, hari Jumat pukul 07.30 – 10.00 WIB, dan hari Sabtu pukul 07.30 – 11.30 WIB. Pendaftaran rawat jalan sore dibuka pada pukul 12.00 – 18.00 wib. Pelayanan rawat jalan pagi



124



berlangsung pukul 08.00 – 15.00 WIB dan rawat jalan sore berlangsung pukul 15.00 – 20.00 WIB. 2. Pelayanan Rawat Jalan Pagi (Poliklinik Pagi) - Klinik penyakit dalam, buka pada hari kerja dan diampu oleh tiga dokter spesialis penyakit dalam. - Klinik anak, buka pada hari kerja dan diampu oleh tiga dokter spesialis anak. - Klinik tumbuh kembang, buka pada hari Rabu dan Kamis dan diampu oleh dua dokter spesialis anak. - Klinik penyakit bedah, yang terdiri dari bedah umum dan bedah ortopedi. buka pada hari kerja dan diampu oleh dokter spesialis bedah, dokter spesialis bedah ortopedi, dan dokter spesialis bedah onkologi. - Klinik kebidanan dan penyakit kandungan, buka pada hari kerja dan diampu oleh tiga dokter spesialis kandungan. - Klinik penyakit mata, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis mata. - Klinik penyakit THT, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis THT. - Klinik penyakit syaraf, buka pada hari kerja dan diampu oleh dua dokter spesialis syaraf. - Klinik penyakit kulit dan kelamin, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis kulit dan kelamin.



125



- Klinik jiwa, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis kesehatan jiwa. - Klinik gigi, yang terdiri dari klinik gigi dasar, ortodonti, dan bedah mulut. Klinik gigi buka pada hari kerja dan diampu oleh empat dokter gigi yang terdiri dari dua orang dokter gigi umum, satu orang dokter gigi spesialis bedah mulut, dan satu orang dokter gigi spesialis ortodonsia. - Elektromedik, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis syaraf. - Rehabilitasi medik, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. - Klinik umum, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter umum. - Klinik kosmetik medik, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis kulit dan kelamin. - Klinik paru, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis paru. - Laboratorium, buka pada hari kerja dan dan diampu oleh dua dokter spesialis patologi klinik dan satu dokter spesialis patologi anatomi. - Radiologi, buka pada hari kerja dan diampu oleh dua dokter spesialis radiologi. - Anestesi, diampu oleh satu dokter spesialis anestesi.



126



- Medical check up, buka pada hari kerja dan diampu oleh tim medical check up. - Konsultasi gizi, buka pada hari kerja dan diampu oleh 12 ahli gizi. - Konsultasi berhenti merokok, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu perawat. - Klinik pelayanan keluarga berencana, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter spesialis kandungan. - Konsultasi HIV/AIDS, diampu oleh satu dokter spesialis penyakit dalam dan satu dokter spesialis kulit dan kelamin. - Farmasi/apotek, diampu oleh delapan apoteker. -



Unit hemodialisa, buka pada hari kerja



- Unit kemoterapi, buka pada hari kerja. - Pelayanan TB, buka pada hari kerja - Klinik



pelayanan



kesehatan



tradisional,



alternatif,



dan



komplementer (Yankestradkom), terdiri dari akupuntur dan pengobatan herbal yang diampu masing-masing oleh satu dokter umum. 3. Pelayanan Rawat Jalan Sore (Poliklinik sore) a. Klinik penyakit dalam, buka pada hari kerja dan diampu oleh dua dokter spesialis penyakit dalam. b. Klinik penyakit anak, buka pada hari kerja dan diampu oleh dua dokter spesialis anak.



127



c. Klinik penyakit bedah, terdiri dari bedah umum dan bedah onkologi. Klinik penyakit bedah umum buka pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu yang diampu oleh dua dokter spesialis bedah umum dan klinik penyakit bedah onkologi buka pada hari Selasa dan Jumat yang diampu oleh satu dokter spesialis bedah onkologi. d. Klinik kebidanan dan kandungan, buka pada hari kerja dan diampu oleh dua dokter spesialis kandungan. e. Klinik THT, buka pada hari Senin sampai dengan Jumat dan diampu oleh satu dokter spesialis THT. f. Klinik gigi, buka pada hari kerja dan diampu oleh satu dokter gigi spesialis prostodonsia dan satu dokter gigi spesialis konservasi gigi. g. Klinik jiwa, buka pada hari Kamis dan diampu oleh satu dokter spesialis kesehatan jiwa.



178105



201175



192445



175361



206496



2013



2014



128



jumlah Kunjungan Pasien Baru 23070



2012



25290



2011



167155



31135



28287



162972



191259



28091



151941



180032



Jumlah Kunjungan Rawat Jalan



2015



Pasien Lama



Gambar 31. Jumlah kunjungan rawat jalan pasien di RSUD Panembahan Senopati



4. Pelayanan Rawat Inap Pelayanan rawat inap di RSUD Panembahan Senopati terdiri dari VIP, utama, kelas I, kelas II, kelas III, ICU, dan perinatal. Saat ini jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang rawat inap ialah 300 tempat tidur. Terdapat 12 ruang rawat inap, antara lain: a. Ruang Rawat Melati (Bedah) b. Ruang Rawat Alamanda (Kebidanan) c. Ruang Rawat Anggrek (Anak) d. Ruang Rawat Nusa Indah 1 dan 2 e. Ruang Rawat Pavilliun Mawar 1 dan 2 f. Ruang Rawat Pavilliun Wijaya Kusuma g. Ruang Rawat Pavilliun Edelweis h. Ruang Rawat Teratai (Perinatal) i. Ruang Rawat Asoka (ICU) j. Ruang Rawat Flamboyan (Penyakit dalam) k. Ruang Rawat Bakung (Penyakit dalam) l. Ruang Rawat Cempaka (Penyakit dalam)



129



160 145 140 120



VIP Utama Klas I Klas II Klas III Ruang Isolasi Perinatal ICU



100 80 60 42 40 20



40



27 16



14



11



5



0



Gambar 32. Jumlah tempat tidur di masing-masing kelas ruang rawat



5. Pelayanan Bedah Sentral (Elektif dan Emergensi) 6. Pelayanan 24 Jam, yang mencakup: a. Instalasi gawat darurat (IGD) b. Instalasi laboratorium c. Instalasi radiologi d. Instalasi farmasi/apotek e. Instalasi bedah sentral f. Kasir g. Pendaftaran h. Bank darah i. Ambulance j. PKMRS/ informasi k. SIM-RS l. IPSRS



130



m. Gizi n. Pemulasaraan Jenazah 7. Pelayanan Gigi RSUD Panembahan Senopati memberikan pelayaan gigi yang terdiri dari pelayanan gigi umum dan pelayanan gigi spesialistik. Pelayanan yang diberikan oleh dokter gigi umum berupa penumpatan untuk karies gigi (menggunakan bahan komposit dan semen ionomer kaca), perawatan endodontik, gingivektomi, skaling, pembuatan protesa lepasan, pencabutan gigi tanpa komplikasi, reposisi gigi akibat trauma, menerima rujukan atau konsultasi dari poli/bangsal/IGD, puskesmas atau yankes yang sederajat, rujukan vertikal/horizontal dari rumah sakit lain, dan melaksanakan rujukan vertikal dan horizontal untuk kasus selektif. Pelayanan gigi spesialistik yang terdapat di RSUD Panembahan Senopati yaitu spesialis bedah mulut, ortodonsi, konservasi, dan prostodonsia. Pelayanan yang diberikan di bidang bedah mulut di poli berupa pencabutan dengan komplikasi, odontektomi, alveolektomi, gingivektomi, ekstirpasi tumor jinak (seperti epulis, fibroma, osteoma, odontoma, kista, papiloma, ranula, dan mukosel), insisi abses, biopsi, reposisi fraktur, dan debridement. Sedangkan untuk tindakan bedah mulut yang bersifat mayor di laksanakan di kamar operasi dengan tindakan yang mencakup ekstirpasi



tumor



dengan



penanganan



khusus,



biopsi



eksisi,



odontectomy multiple, pasien yang tidak mungkin dianestesi lokal,



131



repsosisi fraktur, labioplasty, palatoplasty, dan serial ekstraksi. Pelayanan ortodonsi yang diberikan berupa tindakan preventive orthodontic, interseptive orthodontic, dan curative orthodontic.



2. Pelayanan Kegawatdaruratan RSUD Panembahan Senopati Berdasarkan Kepmenkes RI No. 865/Menkes/SK/IX/2009, rumah sakit harus memiliki Instalasi Gawat Darurat sehingga dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan penanganan yang tepat. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. Keadaan gawat darurat adalah suatu kondisi yang memerlukan pelayanan medik (Hanafiah dan Amir, 1999). Pelayanan kegawatdaruratan RSUD Panembahan Senopati diwujudkan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pelayanan IGD RSUD Panembahan Senopati dilaksanakan selama 24 jam setiap hari oleh 13 dokter yang terdiri dari 1 dokter spesialis dan 12 dokter umum yang memiliki kompetensi dalam melakukan pertolongan gawat darurat dengan jadwal jaga bergantian. RSUD Panembahan Senopati memiliki 8 ambulance yang diperoleh dari berbagai sumbangan. Pasien yang datang ke IGD untuk kasus true emergency dapat dilayani secara langsung/segera tanpa pendaftaran terlebih dahulu. Administrasi dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan perawatan dan dapat dilakukan oleh pihak pengantar pasien yang bertanggung jawab. Pasien yang datang ke IGD kemudian akan di kelompokan berdasarkan triase kegawatdaruratan untuk



132



penanganan lebih lanjut. Terdapat petunjuk triase kegawatdaruratan berupa warna merah, kuning, hijau dan hitam. Merah menandakan kondisi gawat darurat, pasien dalam keadaan terancam jiwanya, memerlukan tindakan penanganan segera. Apabila tidak dilakukan tindakan dengan segera, akan menyebabkan kematian atau kecacatan. Kuning menandakan kondisi darurat tidak gawat, yaitu pasien memerlukan tindakan penanganan tetapi tidak dalam keadaan mengancam jiwa, namun apabila tidak mendapatkan tindakan penanganan akan menyebabkan kecacatan dalam waktu lama. Hijau menandakan kondisi gawat tidak darurat yautu keadaan dimana pasien dalam keadaan gawat atau terancam jiwanya tetapi tidak ada tindakan segera yang dapat mengatasinya. Hitam menandakan keadaan tidak gawat tidak darurat yaitu pasien tidak memerlukan tindakan segera dan tidak terancam jiwanya. Kasus



kegawatdaruratan



gigi



yang sering dijumpai di



RSUD



Panembahan Senopati ialah perdarahan yang dapat terjadi setelah pencabutan gigi, hipertensi, ataupun kelainan darah. Penanganan yang dapat dilakukan ialah menghentikan perdarahan dengan kompres es, jahit, dan kauter, dapat dilakukan tes penunjang untuk memperoleh perawatan yang sesuai. Selain perdarahan, patah rahang juga sering dijumpai. Kebanyakan kasus patah rahang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kecelakaan lalu lintas.



133



BAB XI PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK



1. Pengertian Pelayanan Penunjang Pelayanan penunjang di rumah sakit ialah pelayanan yang dilaksanakan oleh tenaga medik dan paramedik untuk mendukung penegakan diagnosis dan terapi. Pelayanan penunjang sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/per/iii/2010 pasal 6 ayat 11 dan 12 terdiri atas pelayanan penunjang klinik dan non klinik. Kelompok pelayanan penunjang medis, yakni: 1. Pelayanan intensif 2. Pelayanan darah 3. Pelayanan farmasi 4. Gizi 5. Sterilisasi instrumen 6. Rekam Medis



Kelompok penunjang non medik, mencakup enam jenis pelayanan, yakni: 1. Laundry atau linen 2. Pelayanan pemulasaran jenazah 3. Jasa boga atau binatu 4. Pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana



134



5. Pengelolaan limbah 6. Gudang 7. Ambulance 8. Komunikasi 9. Pengelolaan gas medis 10. Penampungan air bersih.



2. Gambaran Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik di RSUD Pelayanan penunjang yang berada di RSUD Panembahan Senopati terbagi dalam pelayanan penunjang klinik dan non klinik. Selain itu terdapat juga pelayanan penunjang medik diagnostik seperti instalasi radiologi, instalasi laboratorium, instalasi rehabilitasi medik. 1. Pelayanan Penunjang Klinik a. Instalasi Bedah Sentral (IBS) Merupakan



instalasi



khusus



untuk



melaksanakan



tindakan



pembedahan (Operasi) baik yang direncanakan (Efektif) maupun gawat (Emergency) yang kondisi ruangannya selalu steril. Pada tahun 2017 ditargetkan kamar operasi bertambah dari 3 kamar mendjadi 6 kamar. Saat ini 3 kamar tambahan telah jadi namun belum difungsikan.



135



Gambar 33. Instalasi Bedah Sentral



b. Instalasi Rawat Instensif (IRI/ICU) IRI/ICU merupakan instalasi pelayanan khusus di rumah sakit yang menyediakan



pelayanan



yang



komprehensif



dan



berkesinambungan. RSUD Panembahan Senopati memiliki 5 kamar di instalasi ini.



Gambar 34. Instalasi rawat Intensif



136



c. Instalasi Farmasi. Bagian farmasi yang dimiliki RSUD Panembahan Senopati terbagi menjadi empat tempat meliputi, farmasi rawat jalan, farmasi di unit gawat darurat dan farmasi rawat inap. Hal ini dilakukan agar alur pengambilan obat untuk setiap instalasi menjadi lebih efektif d. CSSD (Central Sterile Support Department) CSSD adalah unit yang bertanggung jawab atas pencucian dan distribusi alat yang telah disterilkan di rumah sakit. CSSD terpusat pada satu tempat. Namun, pihak manajemen menyatakan masih ada kendala berupa keterbatasan alat dan kesulitan air bersih e. Instalasi Patologi Klinik/laboratorium f. Instalasi Gizi Terdapat 10 orang ahli gizi yang bertugas untuk mengatur dan menghitung kandungan gizi dalam diet menu harian pasien rawat inap. Menu yang telah diatur dimasak oleh juru masak terlatih. Setiap tahun kesehatan juru masak dites dengan HbsAg dan rectal swab untuk memastikan tidak menderita Hepatitis. g. Instalasi Radiologi h. Rekam Medis. Terdapat petugas rekam medik di beberapa bagian seperti pendaftaran, rawat jalan, rawat inap, pelaporan i. Bank Darah



137



Bank Darah menyimpan drah dari PMI j. Instalasi Rehabilitasi Medik k. Elektromedik Terdapat di Poli Saraf



2. Penunjang Sarana dan Prasarana Non Medis a. Pengelolaan Limbah /ISLRS ISLRS merupakan suatu bagian yang bertugas dalam pengaturan limbah padat, limbah cair, kebersihan lingkungan rumah sakit, taman, air bersih. Instalasi ini berpusat di lantai 1 dan tergabung dengan instalasi IPSRS. Pengaturan limbah padat maupun cair di RSUD Penmbahan Senopati bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT ARAH dan dinas PU. Pengelolaan kebersihan lingkungan dan taman ditangani dengan karyawan dalam RS dan juga pihak ketiga. b. Pelayanan Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas/IPSRS IPSRS merupakan suatu bagian yang menaungi di bidang bangunan, listrik, peralatan baik medis maupun non medis, komputer (pengadaan, pelayanan). Instalasi ini berpusat di lantai 1 dengan gedung yang terpisah.



138



Gambar 35. Gedung IPSRS



c. Laundry/Linen Fasilitas laundry yang ada di RSUD Panembahan Senopati bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Clean Upyang juga berpengalaman dalam laundry dari RS lain. Perusahaan ini melakukan laundry di dalam rumah sakit dengan alat dan sumber daya manusia dari perusaaan serta membayar listrik pada rumah sakit.



139



Gambar 24. Laundry yang berada di RSUD



d. Transportasi (Ambulance). Rumah Sakit Panembahan Senopati cukup sering mendapat bantuan berupa hibah ambulance dari beberapa instansi lain, sehingga total ambulance yang dimiliki 10 buah. e. Pemulasaraan Jenazah. Faslitas untuk menyimpan jenazah sementara apabila terdapat pasien yang telah dinyatakan meninggal oleh dokter yang berawat. Terdapat juga fasilitas untuk memandikan jenazah. f. Rohani. Terdapat Masjid At-Taqwa di Rumah Sakit ini yang saat ini sedang dalam proses renovasi.



140



3. Peran dan Fungsi Penunjang Medik dan Non Medik di RSUD Panembahan Senopati Bidang Penunjang Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang.Bidang Penunjang Medis terdiri dariSeksi Penunjang Medis dan Seksi Penunjang Non Medis. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2008 rincian tugas, fungsi dan tata kerja RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyebutkan tugas Bidang Penunjang medis yaitu: 1. Menyusun rencana kegiatan Bidang 2. Menyiapkan bahan kerja 3. Mendistribusikan tugas dan sumber daya kepada Seksi Penunjang Diagnostik dan Logistik, Seksi Sarana dan Prasarana dan unit kerja terkait, agar tugas tugas terbagi habis dan dapat berjalan dengan lancer 4. Mengkoordinasikan Seksi Penunjang Diagnostik dan Logistik, Seksi Sarana dan Prasarana dan unit kerja agar dapat menjalankan tugasnya dalam jalinan kerjasama yang sinergis dan harmonis 5. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar



pelaksanaan



tugas



berjalan



sesuai



dengan



yang



telah



direncanakan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6. Mengawasi, mengendalikan, dan membina pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Penunjang Medis Rumah Sakit Umum Daerah, agar sesuai



141



dengan standar operasional dan prosedur serta peraturan perundangundangan yang berlaku 7. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier 8. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada wakil direktur pelayanan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya 9. Menginventarisasi,



mengidentifikasi



dan



menyiapkan



bahan



pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wakil direktur pelayanan sesuai bidang tugasnya 11. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.



Bagian penunjang non medis memiliki tugas yakni: 1. Menyusun rencana kegiatan 2. Menyiapkan bahan kerja 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) untuk menyelenggarakan pembangunan, pemeriksaan, peneraan, pemeliharaan, perbaikan secara terus menerus terhadap kondisi fisik sarana dan prasarana rumah sakit, listrik, telepon, air, alat medis kebersihan dan keindahan rumah sakit dan lain lain yang berhubungan dengan kesehatan



142



4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) untuk melakukan pengelolaan limbah cair sesuai standar agar tidak terjadi pencemaran demi kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku 5. Mengkoordinasikan pengemudi untuk menyelenggaranan kendaraan dinas maupun ambulance rumah sakit 6. Menyelenggarakan laundry (pencucian, setrika), distribusi, perbaikan dan pembuatan linen rumah sakit 7. Menyelenggarakan kebersihan dan keindahan rumah sakit; 8. Mengkoordinasikan fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan rumah sakit (mushola, kamar mandi umum, kantin, parkir, penjual/PKL) 9. Menyelenggarakan penyediaan bahan dan alat kebutuhan kantor 10. Menyelenggarakan pemeriksaan, peneraan, pemeliharaan, dan perbaikan secara terus menerus terhadap kondisi peralatan medis rumah sakit dan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menjamin keamanan pemakaian alat-alat medis, akurasi hasil pemeriksaan dan meningkatnya mutu pelayanan medis 11. Menyelenggarakan pemeriksaan, peneraan, pemeliharaan, dan perbaikan secara terus menerus terhadap kondisi peralatan non medis rumah sakit dan pemeliharaan lainnya untuk menunjang kelancaran pelayanan di rumah sakit 12. Melaksanakan penelitian dan pengembangan mutu di Seksi Sarana dan Prasarana



143



13. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Bidang mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya 14. Menginventarisasi,



mengidentifikasi



dan



menyiapkan



bahan



pemecaha permasalahan sesuai bidang tugasnya 15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya 16. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.



4. Sarana Pembuangan Limbah Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman baik fisik, sampah, limbah cair, dan air bersih. Namun menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain budaya/kebiasaan, prilaku masyarakat, kondisi lingkungan, sosial dan teknologi. Untuk itu perlu adanya penangan limbah rumah sakit yang baik sehingga kondisi rumah sakit dapat terjaga kebersihannya dan terhindar dari infeksi yang berbahaya. RSUD Panembahan Senopati dalam pengolahan limbah diatur oleh bagian IPRS dan IPAL serta bekerja sama dengan pihak ketiga seperti PT ARAH dan dinas PU Kabupaten Bantul. Limbahpadat



medis



(infeksius)



contohnya



seperti:



perban



atau



pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-



144



jarum dan semprit bekas, kantong urin dan produk darah, botol infus, ampul, botol bekas injeksi, kateter, plester, dan masker,dibuang dalam plastik/ tong sampah besar berwarna kuning yang tersedia di poliklinik. Setiap hari petugas mengumpulkan semua limbah infeksius tersebut untuk dikumpulkan di TPS (tempat Pembuangan Sementara) yang nanti akan diambil oleh PT. ARAH dengan proses penimbangan sebelum diambil. Setiap hari PT. ARAH akan mengambil limbah infeksius dan melakukan pencatatan serta pengisian kelengkapan data limbah, menimbang, kemudian membawa limbah untuk diolah atau dinetralisir. Limbah infeksius merupakan limbah B3 atau Bahan Beracun Berbahaya yang pelaporan hasil dari proses netralisir harus dipertanggungjawabkan.



Gambar 36. Tempat Penampungan Sementara Sampah Medis



Pengelolaan limbah padat non medis (domestik) meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan, tissue, kaleng, botol,kayu dan logam dengan cara mengumpulkan limbah tersebut ke dalam plastic berwarna hitam yang tersedia di tiap



145



poliklinik, petugas harian akan mengumpulkan dan menyerahkan limbah non medis ke pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul untuk dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Limbah cair juga terdiri dari limbah medis dan limbah non medis. Limbah cair medis sama halnya dengan limbah padat medis dikelola oleh PT ARAH, sementara itu limbah domestik dan limbah klinis dikelola dengan IPAL (Intalasi Pengelolaan Air Limbah). Pengelolaan limbah cair dilakukan dengan cara mengumpulkan semua air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan di RSUD Panembahan Senopati melalui saluran pipa yang terhubung di setiap ruangan ke bak kontrol agar limbah padat tidak masuk ke unit pengolahan limbah. Kemudian air limbah disalurkan ke bak pengurai anaerob yang dibagi menjadi 3 ruang yaitu bak pengendapan, bak pengurai awal biofilter anaerob, dan bak stabilisasi. Selanjutnya dari bak stabilisasi, air limbah dialirkan ke unit pengolahan lanjut. Unit pengolahan lanjut ini terdiri dari beberapa ruangan yang berisi media untuk pembiakan mikroorganisme yang akan menguraikan senyawa polutan yang ada dalam air limbah. Setelah melalui unit pengolahan lanjut, air hasil olahan dialirkan ke bak khlorinasi, di dalam bak ini air limbah dikontakkan dengan khlor tablet supaya seluruh mikroorganisme patogen dapat dimatikan. Dari bak tersebut air limbah sudah dapat dibuang ke sungai atau saluran lingkungan.



146



BAB XII MANAJEMEN FARMASI RUMAH SAKIT



1. Gambaran Pengadaan Obat di Instalasi Farmasi Untuk pengadaan obat di Instalasi RSUD Panembahan Senopati Bantul terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan obat harian dan pengadaan obat bulanan. Hal tersebut berdasarkan penggunaan obat yang dilakukan. Untuk penggunaan obat harian dilakukan untuk obat yang jarang digunakan atau obat untuk kasus yang jarang dan obat yang tergolong mahal. Sedangkan untuk pengadaan obat bulanan dilakukan untuk obat yang banyak diresepkan. Sebagai antisipasi agar pasien tidak kekurangan obat, maka Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul memiliki cadangan obat (safety stock). Cadangan obat tersebut berjumlah 10% dari jumlah obat yang tersedia di Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul. Untuk jalur pengadaan obat dimulai dari pembentukan daftar obat yang akan dipesan oleh apoteker, selanjutnya apoteker akan memberikan daftar obat tersebut kepada paniatia pengadaan, jika disetujui maka selanjutnya dilakukan pemesanan obat ke distributor. Pemesanan obat dilakukan secara manual maupun via internet. Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul terbagi menjadi tiga loket. Yaitu yang pertama adalah loket instalasi farmasi untuk pasien rawat jalan. Yang kedua adalah loket instalasi farmasi untuk pasien rawat inap. Dan yang ketiga adalah loket instalasi farmasi untuk pasien IGD. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan pasien yang



147



biasnnya terjadi di loket instalasi farmasi. Selain itu, Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul juga memiliki gudang farmasi yang berguna untuk



penyimpanan



obat.



Menurut



Kepmenkes



No.



1197/MENKES/SK/X/2004, fungsi pelayanan farmasi rumah sakit sebagai pengelola perbekalan farmasi dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.



2. Metode Distribusi Obat di RSUD Panembahan Senopati Bantul Yang dimakhsud pendistribusian obat di rumah sakit adalah kegiatan yang mendistribusikan perbekalan farmasi/ obat di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi yang diperuntukkan untuk pasien rawat inap, rawat jalan maupun pasien kegawat daruratan/ pasien IGD sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan dan juga dapat menunjang pelayanan medis. Kegiatan pendistribusian obat di RSUD Panembahan Senopati Bantul dirancang sedemikian rupa agar memudahkan pasien dalam mendapatkan obat yang



dibutuhkan.



Pendistribusian



obat



tersebut



dirancang



mempertimbangkan poin-poin tersebut: 1. Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada 2. Metode sentralisasi atau desentralisasidan sistem floor stock. 3. Resep individu 4. Dispensing dosis unit atau kombinasi.



148



dengan



Sistem pendistribusian obat di Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Sistem distribusi obat untuk pasien rawat jalan Distribusi obat untuk pasien rawat jalan di RSUD Panembahan Senopati Bantul menggunakan metode sentralisasi dengan sistem resep perorangan. Yang dimakhsud metode sentralisasi tersebut adalah penyimpanan dan pendistribusian obat terpusat pada satu tempat, yaitu di loket instalasi farmasi pasien rawat jalan. Sistem tersebut bertujuan untuk memudahkan pasien dalam mendapatkan obat dengan cara memberikan pelayanan secara individual terhadap pasien. Untuk bagan dari alur pendistribusian obat untuk pasien rawat jalan di RSUD Panembahan Senopati Bantul adalah sebagai berikut:



Gambar 37. Sistem distribusi obat untuk pasien rawat jalan



2. Sistem distribusi obat untuk pasien rawat jalan Sistem pendistribusian obat untuk pasien rawat jalan di RSUD Panembahan Senopati Bantul menggunakan metode kombinasi resep individual dengan total floor stock dan juga unit dose. Metode tersebut



149



berjalan dengan cara menyimpan obat dengn jumlah yang cukup di ruang perawat sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pasien jika pasien membutuhkan. Sedangkan



yang



dimakhsud



metode



unit



dose



adalah



pendistribusian obat untuk pasien rawat inap dengan cara menyiapkan obat sesuai dosis pasien tersebut, yang digunakan untuk pemakaian 24 jam. Kemudian obat tersebut ditempatkan di plastik kecil dan didistribusikan saat jam makan pasien. Sehingga obat yang tersedia sudah merupakan obat siap pakai. Sistem distribusi yang digunakan untuk pasien rawat inap ini adalah tangguang jawab apoteker, staf medis, perawat dan staff administrasi.



150



3. Monitoring dan Evaluasi Obat di RSUD Panembahan Senopati Bantul Sistem informasi digunakan untuk mencatat obat yang masuk dan obat yang keluar dari apotek maupun dari gudang farmasi. Sistem informasi manajemen farmasi digunakan untuk monitoring dan evaluasi obat di RSUD Panembahan Senopati Bantul yang mendukung banyaknya kegiatan di instalasi farmasi. Monitoring dilakukan tiap bulan dan laporan bulanan penggunaan obat menjadi acuan untuk permintaan obat selanjutnya. Evaluasi obat di bagian farmasi menggunakan sistem kombinasi FIFO (First in First Out) yaitu penyimpanan berdasarkan obat yang pertama kali masuk dan FEFO (First Expired date First Out) yaitu penyimpanan berdasarkan obat dengan tanggal kadarluarsa terdekat. Sistem ini memiliki keuntungan untuk menggunakan obat yang memiliki kadarluarsa terdekat digunakan terlebih dahulu.



151



KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan RSUD Panembahan Senopati Bantul merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang pertama kali berdiri pada tahun 1953 sebagai Rumah Sakit darurat penanganan HO / Honger Oedeem / busung lapar rumah sakit yang telah menggunakan sistem pengelolaan keuangan BLUD dan telah terakreditasi KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) paripurna. RSUD Panembahan Senopati memiliki keunggulan pada pelayanan



poli



sore



sehingga



mengurangi



kepadatan



pasien



yang



memeriksakan diri di waktu pagi dan siang. Sistem CSSD (Central Sterile Support Department)belum berjalan dengan sempurna.



B. Saran Saran yang diberikan kepada RSUD Panembahan Senopati ialah: 1. Menambah lahan parkir untuk kenyamanan pasien 2. Meningkatkan jumlah kursi di ruang tunggu 3. Perlu pengembangan lebih lanjut pada system CSSD RSUD Panembahan Senopati



152



DAFTAR PUSTAKA



Adikoesoemo, S., 1995. Manajemen Rumah Sakit, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal. 29 Aditama, T.Y. 2002.Manajemen Administrasi Rumah Sakit. edisi 2. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Andani, T., dan Rochmah, T. N., 2013, Evaluasi Proses Pembuatan Laporan dan Pemanfaatan, Informasi Rekam Medis di Rumah Sakit USADA Sidoarjo, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 1(4): 282-290 Arifin, J dan Fauzi, A., 2007. Aplikasi Excel dalam Aspek Kuantitatif Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Azwar, Azrul, 1996, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Jakarta, Sinar Harapan. BPJS Kesehatan, t.th, Panduan Praktikus Sistem Rujukan Berjenjang, BPJS Kesehatan. Buckley, P.T. 2009.The Complete Guide to Hospital Marketing. 2nd ed. HCPro Inc. USA. Depkes RI, 1992, Modul Mutu Pelayanan Rumah Sakit Pemerintah, Dirjen Yanmed : Jakarta. Depkes RI, 2006, Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumag Sakit (Patient Safety), Departemen Kesehatan RI. Depkes RI, 1998, Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit, Jakarta : Departemen Kesehatan RI.



153



Dix, J.H dan Mathews, H.L., 2002.The Process of Strategic Planning.Ohio. Bussiness Development Index, Ltd. And The Ohio State University, Columbushttp://fisher.osu.edu/supplements/10/1470/All_Articles.pdf. Griffin, R. W., 2004. Manajemen, Edisi Ketujuh, Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga. Hanafiah, M.Y., dan Amir, A., 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jilid 3, Jakarta: EGC, h. 166. Hariandja, M. T. E., 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Hendayani, Ratih. 2011. Mari Berkenalan dengan Manajemen Logistik, cetakan pertama. Jakarta: Penerbit Alfabeta. Kemenkes No. 631 tahun 2005 tentang pedoman peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) di rumah sakit Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 tahun 2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Keputusan



Menteri



Kesehatan



129/Menkes/SK/II/2008



154



Republik



Indonesia



Nomor



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 856/Menekes/SK/IX/2009, Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013. Jakarta: Kementrian Kesehatan Mustikasari. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta. Peraturan Bupati Bantul nomor 14 tahun 2013tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 16A tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2007tentang Struktur Organisasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Pasal 1(2).



155



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 001 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan



Perorangan, Menteri



Kesehatan Republik



Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 82 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permekes RI No 340 tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit. Rayadi., 2012. Faktor Sumber Daya Manusia Yang Meningkatkan Kinerja Karyawan dan Perusahaan Di Kalbar.Jurnal EKSOS.Volume 8, Nomor 2, Juni 2012 hal 114 – 119. Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta.



156



http://sinforeg.litbang.depkes.go.id/upload/regulasi/PMK_No._20_ttg_Pe ngelolaan_Pegawai_NON_PNS_di_BLU_.pdf (Diakses 11 Mei 2016) Sabarguna. B.S. 2008.Organisasi dan Manajemen Rumah Sakit. Yogyakarta: KonsorsiumRumah Sakit Jateng- DIY. Stoner James. A.F., dkk, 1996, Manajemen, Edisi Bahasa Indonesia, Penerbit PT. Prenhallindo, Jakarta. Subagya, M.S. 1994. Manajemen Logistik. cetakan keempat. Jakarta: PT. Gunung Agung. Syafara, R. 2011.Hambatan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Rumah



Sakit



(SIMRS)



di



RSU



Dr.



http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/25296,



Pirngadi diunduh



Medan. pada



10/05/2016. Tompkins, J. A., et al. 2003. Facilities Planning. New York: Wiley. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Wijono, Djoko. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Surabaya : Universitas Airlangga Yusanto, M. I., dan Widjajakusuma, M. K., 2002. Menggagas Bisnis Islami. Gema Insani, Jakarta, hal. 175



157



NOTULENSI UNIVERSITAS GADJAH MADA – FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI PROGRAM STUDI ILMU KEDOKTERAN GIGI BAGIAN IKGP & IKGM



NOTULEN DISKUSI KELOMPOK KEPANITERAAN IKGP & IKGM ANGKATAN : 79 Materi



: Presentasi RSUD Panembahan Senopati Bantul



Tanggal



: 19 Mei 2016



Jam



: 14.00 – 15.30 WIB



Dosen



: drg. Rosa Amalia, M.Kes



Hasil Diskusi Termin I: Penanya 1



: Nama:



Dessy Pratiwi No. Mhs: 8651



Pertanyaan : Pada presentasi disebutkan adanya rujukan vertikal, horizontal, dan parsial. Mengapa bisa terjadi seperti itu dan kasus apa saja yang pernah dirujuk oleh RSUD Panembahan Senopati?



Jawaban



: Sistem Rujukan HorIzontal merupakan sistem rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan Ddalam satu tingkatan yang sama. RSUD panembahan Senopati melakukan rujukan horizontal biasanya ke rs panti rapih Dan rs Bethesda. Misalnya pada tindakan kesehatan gigi dan mulut ketika ada kasus yang sulit seperti fraktur rahang dengan penyulit yang dimana dokter gigi spesialis bedah mulut di RSUD panembahan Senopati melakukan rujukan ke dokter gigi



158



spesialis bedah mulut di rumah sakit lain dalam tingkatan yang sama yang dianggap lebih mampu.



Pertanyaan



Penanya 2



: Nama: : Sarah



Harfineisya



No. Mhs: 8705



: Siapa dan apa gelar yang dijabat oleh direktur RSUD Panembahan Senopati?



Apa



yang



dimaksud



dengan



logistik



penghapusan?Kendala apa saja yang pernah dialami pada SIMRS RSUD Panembahan Senopati? Jawaban



: Direktur RSUD Panembahan Senopati dijabat oleh seorang dokter umum manajemen kesehatan. Penghapusan logistik bermaksud untuk menyortir barang-barang yang sudah expired atau sudah tidak layak pakai. Barang-barang yang sudah expired atau tidak layak pakai akan dicatat oleh bagian asset manajemen logistik, namun bagian asset manajemen logistik hanya berfungsi dalam manajemennya sedangkan tindakan akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan). Kendala dari SIMRS berupa gangguan pada perangkat komputer dan padamnya listrik. Antisipasi yang dilakukan untuk menjaga data pada SIM adalah melakukan back-up data pada malam setiap harinya. Untuk mengatasi



padamnya



listrik,



RSUD



Panembahan



Senopati



menyediakan dua buah genset yang langsung menyala 10-15 detik setelah listrik padam.



159



Penanya 3



: Nama:



: Citra Adien No. Mhs: 8587



Pertanyaan



:Ada berapa orang dokter gigi yang bekerja di RSUD Panembahan Senopati?



Jawaban



: Terdapat 8 dokter gigi di rsud panembahan senopati. 2 dokter gigi menjabat posisi struktural. Dan terdapat 6 dokter gigi yang bekerja sebagai staf fungsional. 2 dokter gigi umum dan 4 dokter gigi spesialis. 4 dokter gigi spesialis tersebut adalah sp. BM, sp. KG, sp. Ort, sp. Pros.



Hasil Diskusi Termin II: Penanya 4



: Nama: Visofianit Kathrina No. Mhs: 8735



Pertanyaan



: Bagaimana pembagian tugas dokter gigi umum dan spesialis pada RSUD Panembahan Senopati terkait penanganan pasien?



Jawaban



: Untuk pembagian pasiennya disesuaikan dengan kompetensi dokter giginya. Misalnya jika ada pasien yang datang ingin dirawat orto cekat akan di rawat oleh doktergigi spesialis. Untuk pasien tanpa janjian akan ditangani oleh dokter gigi. Di RSUD panembahan senopati pasien dapat memilih dokter gigi yang akan merapat terutama untuk dokter gigi spesialis. Dokter gigi spesialis memiliki ruang dan dental unit sendiri untuk perawatannya.



. Penanya 5



: Nama: Puspa Narendra



No. Mhs: 8581



Pertanyaan



:Apa saja prestasi RSUD Panembahan Senopati?



160



Jawaban



: Prestasi yang dicapai RSUD Panembahan Senopati Bantul adalah RSUD pertama yang mendapatkan akreditasi paripurna d wilayah Jogja da sekitarnya.



Pertanyaan



Penanya 6



: Nama: Indria



Kusuma W



No. Mhs: 8655



: Pada presentasi dikatakan pendapatan RSUD Panembahan Senopati mencapai 11 milyar per bulan. Apakah angka tersebut hanya pendapatan saja atau jumlah keuntungan? Apabila dana berlebih bagaimana penanganannya?



Jawaban



: Angka 11 milyar bukan merupakan keuntungan yang diperoleh RSUD Panembahan Senopati melainkan pendapatan selama satu bulan. Apabila terdapat dana berlebih, maka dana akan masuk ke kas ABT (Anggaran Biaya Tambahan) RSUD Panembahan Senopati. Dana berlebih yang dimasukkan dalam ABT akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang muncul diluar anggaran.



161



Hasil Diskusi Termin III Penanya 7



: Nama:



Arkhia Rakhma



No.Mhs: 8075



Pertanyaan



: Bagaimana fasilitas di Poli Gigi RSUD Panembahan Senopati terkait banyaknya dokter gigi yang bertugas disana? Bagaimana minat terhadap kesehatan gigi dan mulut masyarakat disana?



Jawaban



: Fasilitas di poli gigi rsud panembahan senopati cukup bagus. Setiap dokter gigi spesialis memiliki ruangan dan dental unitnya sendiri. Sebenarnya syarat untuk rumah sakit tipe B adalah minimal memilik doktergigi spesial bedah mulut dan konservasi gigi. Tetapi di rsud panembahan senopati memiliki dokter gigi spesialis bedah mulut, konservasi, prostodonsi dan ortodonsi. Untuk minat, dilihat dari jumlah kunjungan pasien sebenarnya jumlah kunjungan pasien di poli gigi tidak banyak.



1. Penanya 8



: Nama:



Pertanyaan



Lee Zhi Jian



No. Mhs: 8759



: Bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai red



code? Jawaban



: Petugas red code adalah implementasi RSUD Panembahan Senopati terhadap patient safety. Petugas red code bertugas untuk penanggulangan terhadap kejadian tidak terduga. Petugas red code memiliki helm khusus dengan warna yang berbeda-beda yaitu merah, kuning, putih, dan biru. Warna merah untuk petugas penanggulangan kejadian, seperti kebakaran. Kuning untuk petugas 162



yang bertugas menyelamatkan alat-alat. Putih untuk melakukan penyelamatan dokumen. Dan warna biru untuk petugas yang bertugas menyelamatkan pasien.



1. Penanya 9 Pertanyaan



: Nama: Rosita Dewi No. Mhs: 7861



:Apa kelebihan dan kekurangan bridging system di RSUD Panembahan Senopati?



Jawaban



: Kelebihan bridging system adalah dapat meningkatkan efektifitas proses masuknya data, efisiensi penggunaan sumber daya, lebih cepat dalam proses pengelolaan. Selain itu, untuk peserta BPJS juga mendapatkan keuntungan dalam bridging system ini, karena dapat mengurangi proses antrian peserta BPJS Kesehatan sehingga peserta BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan lebih cepat.



163