Laporan Keuangan PT Bank Bukopin Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEUANGAN PT BANK BUKOPIN SYARIAH Unsur-Unsur Laporan Keuangan Syariah a. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas. b. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari’ah tersebut. Penilaian Risiko Pengembangan manajemen risiko yang dilakukan Perseroan selalu berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah. Pelaksanaan manajemen risiko tersebut wajib dilakukan pada seluruh lingkup aktivitas Perseroan dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi operasional bisnis dengan pengelolaan risiko. Penilaian sendiri (self assessment) terhadap profil risiko dilakukan untuk profil risiko Perseroan yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) Risiko, yaitu : Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Reputasi, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi. Komposit hasil penilaian peringkat risiko inheren yang mencerminkan potensi timbulnya risiko pada Perseroan, dan peringkat atas penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control system), menghasilkan 5 (lima) peringkat risiko komposit, yaitu: low, low to moderate, moderate, moderate to high, serta high. sekali.



a. Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterpary credit risk, dan settlement risk. Perseroan telah menyusun kerangka kerja dan menjalankan upaya mitigasi risiko atas seluruh aspek bisnis dengan eksposur risiko kredit di dalamnya, baik berupa bisnis pembiayaan mikro, UMKM, komersial maupun konsumer, penempatan antar perseroan maupun pembelian surat berharga. b. Risiko Pasar Mengingat produk-produk Perseroan sebagai Bank Buku 1 masih sangat terbatas pada produk-produk perbankan syariah pada umumnya, maka Perseroan belum terekspos risiko pasar yang signifikan. c. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan. Permasalahan likuiditas tersebut dapat timbul akibat adanya ketidakcocokan sumber dana saat jatuh tempo (maturity mismatch) antara aset dan kewajiban d. Risiko Operasional Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan. Di dalam mengelola risiko operasional, risk taking unit



bertanggung jawab atas risiko yang terjadi pada unitnya masing-masing. Adapun tata cara pengendalian risiko tersebut diatur dalam kebijakan Perseroan secara menyeluruh dan prosedur pada setiap unit. e. Risiko Reputasi Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Untuk mitigasi risiko dari pemberitaan dan persepsi negatif, Perseroan secara rutin memantau berita di berbagai media massa. Untuk memastikan pengendalian risiko reputasi, telah dilakukan langkah antisipasi antara lain: Adanya Unit Kerja Pelayanan; Penggunaan Complain Tracking System untuk memonitor penyelesaian keluhan nasabah; Penerapan Service Level Agreement (SLA) di tiap unit kerja untuk memastikan standar waktu layanan; Kerja sama dengan pihak independen dalam melakukan survei pelayanan dibandingkan dengan pesaing; dan pelaksanaan pelatihan karyawan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan. f. Risiko Hukum Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini dapat disebabkan karena adanya gugatan hukum, ketiadaan hukum yang jelas dan mendukung, atau adanya kelemahan dalam kontrak, klaim, atau agunan. g. Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah. Risiko ini dapat dimitigasi dengan upaya preventif, yaitu dengan penerapan budaya kepatuhan bagi seluruh karyawan dan setiap bagian di Perseroan yang merupakan nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan terhadap Risiko Kepatuhan dilakukan oleh Divisi Kepatuhan melalui evaluasi yang mendalam terhadap aspek kepatuhan. h. Risiko Stratejik Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. i. Risiko Imbal Hasil Risiko Imbal Hasil adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi prilaku nasabah dana pihak ketiga. j. Risiko Investasi Risiko Investasi adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing. Sistem Pengendalian Intern Sistem pengendalian internal Perseroan dilaksanakan untuk memastikan dan meyakini bahwa aktivitas Perseroan telah berjalan sebagaimana yang telah direncanakan dalam mencapai tujuan utama Perseroan.Hal ini tercermin pada kebenaran dan keakuratan laporan yang dihasilkan, baik yang berupa laporan keuangan maupun kinerja operasional yang terukur dan sesuai dengan target serta tujuan utama Perseroan. Adapun upaya pengendalian internal yang



dilakukan bersifat preventif (ex-ante) maupun (ex-post) agar mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu. MATERIALITAS Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi, yang bergantung pada ukuran dan sifatnya serta apabila terjadi kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan, bai secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas untuk tujuan agregasi dlam peraturan ini adalah sebagai berikut: a. 5% dari jumlah seluruh aset untuk pos-pos aset. b. 5% dari jumlah seluruh liabilitas untuk pos-pos liabilitas. c. 5% dari jumlah seluruh ekuitas untuk pos-pos ekuitas. d. 10% dari penadapatan untuk pos-pos laba rugi komprehensif. e. 10% dari laba operasi yang dilanjutkan sebelum pajak, untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi. Kinerja Keuangan Perusahaan Untuk pembahasan dan analisis mengenai kinerja keuangan dan operasional Perseroan untuk tahun buku 2016 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Bank yang disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia (PSAK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Aidil Yuzar, SE.Ak., CPA dengan izin usaha No. 288/KM.1/2012 dan Registrasi Akuntan Publik No. AP0608. Terkait kondisi dan kinerja keuangan ini disajikan dalam 6 (enam) bagian, sebagai berikut: 1. Aset; 2. Liabilitas; 3. Ekuitas; 4. Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain; 5. Laporan Arus kas; 6. Rasio Keuangan Utama. Aset Pada tahun 2016, total aset yang berhasil dibukukan sebesar Rp7,02 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 20,46% jika dibandingkan dengan tahun 2015.



Risiko Salah Saji Material Bukti Audit