Laporan Magang Industri-Alhamdulillah Acc [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG INDUSTRI IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN ARRUM BPKB PADA PT PEGADAIAN SYARIAH UNIT PEGADAIAN SYARIAH (UPS) AHMAD YANI BREBES



Disusun Oleh: Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG 2022



LAPORAN MAGANG INDUSTRI IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN ARRUM BPKB PADA PT PEGADAIAN SYARIAH UNIT PEGADAIAN SYARIAH (UPS) AHMAD YANI BREBES



Diajukan sebagai salah satu Syarat untuk Pemenuhan Tugas pada Program Studi Sarjana Terapan Perbankan Syariah Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang



Disusun Oleh: Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG 2022



HALAMAN PENGESAHAN INTERNAL



Tempat Magang



: PT Pegadaian Syariah UPS Ahmad Yani Brebes.



Alamat



: Jl. Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan Brebes, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah.



Judul



: Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB Pada PT Pegadaian Syariah Unit Pengadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



Waktu Pelaksanaan



: 21 Februari 2022 -12 Maret 2022.



Semarang, 1 Juli 2022



Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11



Mengetahui,



Menyetujui,



Ketua Program Studi



Pembimbing Internal



Perbankan Syariah



Sam’ani, S.E., M.M. NIP. 196710251997021003



Dr. Sartono, S.E., M.Si. NIP. 196108191990031001



ii



HALAMAN PENGESAHAN EKSTERNAL



Tempat Magang



: PT Pegadaian Syariah UPS Ahmad Yani Brebes.



Alamat



: Jl. Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan Brebes, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah.



Judul



: Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB Pada PT Pegadain Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



Waktu Pelaksanaan



: 21 Februari 2022-12 Maret 2022.



Brebes, 1 Juli 2022



Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11



Mengetahui,



Menyetujui,



Kepala Unit



Pembimbing Eksternal



RR D. A Menara Indah NIKP. 81648



RR D. A Menara Indah NIKP. 81648



iii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan ridhaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Magang Industri yang berjudul “Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes ”. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang ini. Semoga kita semua mendapatkan syafaatnya di hari akhir kelak.



Penulisan Laporan magang ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi produk pembiayaan Arrum BPKB dalam usaha mikro dan kecil (UMK) di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes, mengetahui pengaplikasian produk pembiayaan Arrum BPKB di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dan mengetahui secara langsung mengenai proses administrasi pembiayaan Arrum BPKB di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes. Selain itu, untuk mengaplikasikan teori dan pengalaman praktik selama perkuliahan, mengetahui praktik setiap bagian kerja, membantu untuk mempersiapkan diri masuk ke dunia industri, dan menjalin kerja sama yang baik antara Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes dengan Politeknik Negeri Semarang. Selain itu, laporan ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Program Sarjana Sains Terapan Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang. Dalam penyusunan laporan ini, tidak lepas dari dukungan, bimbingan dan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Prof. Dr. Totok Prasetyo, B. Eng (Hons), MT, IPU, ACPE selaku Direktur Politeknik Negeri Semarang. 2. Siti Arbainah, S.E., M.M, selaku Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang.



iv



3. Sam’ani, S.E,. M.M, selaku Ketua Program Perbankan Syariah Politeknik Negeri Semarang. 4. Embun Duriany Soemarso, S.E., M.Si., selaku Wali Kelas Perbankan Syariah Politeknik Negeri Semarang. 5. Dr. Sartono, S.E, M.Si., selaku dosen pembimbing Magang Industri internal yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan Magang Industri maupun dalam penyusunan laporan Magang Industri. 6. RR. D.A Menara Indah, selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes, sekaligus selaku pembimbing Magang Industri Eksternal Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes yang telah memberikan kesempatan penulis untuk melaksanakan Magang Industri serta memberikan bimbingan dan ilmu yang bermanfaat selama proses pelaksanaan Magang Industri. 7. Orang tua tercinta yang senantiasa mendukung dan mendoakan pelaksanaan Magang Industri serta menjadi motivator dan semangat yang kuat saat Magang Industri. 8. Semua pihak yang telah mendukung dan membantu penulisan dalam menyelesaikan laporan Magang Industri.



Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan laporan ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun agar dijadikan bahan evaluasi kedepannya. Semoga laporan Magang Industri ini dapat bermanfaat bagi para pembaca akademis maupun yang membutuhkan referensi. Semarang, 30 Juni 2022



Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11



v



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN PENGESAHAN INTERNAL................................................ ii HALAMAN PENGESAHAN EKSTERNAL ............................................



iii



KATA PENGANTAR ..................................................................................



iv



DAFTAR ISI.................................................................................................



vi



DAFTAR TABEL.........................................................................................



ix



DAFTAR GAMBAR ....................................................................................



x



DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................



xi



BAB 1 PENDAHULUAN.............................................................................



1



1.1. Latar Belakang Masalah ..........................................................................



1



1.2. Ruang Lingkup ........................................................................................



4



1.3. Tujuan......................................................................................................



4



1.4. Manfaat....................................................................................................



4



1.4.1. Bagi Mahasiswa ............................................................................



4



1.4.2. Bagi Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes ..........



5



1.4.3. Bagi Politeknik Negeri Semarang.................................................



5



1.5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang Industri ..................................



6



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN .......................................



7



2.1. Sejarah PT Pegadaian Syariah.................................................................



7



2.2. Identitas Perusahaan ................................................................................



9



2.3. Manajemen Pegadaian Syariah ...............................................................



10



2.3.1. Visi Pegadaian Syariah .................................................................



11



2.3.2. Misi Pegadaian Syariah.................................................................



11



2.3.3. Budaya Perusahaan .......................................................................



11



2.3.4. Nilai Nilai Dasar Sumber Daya Insani..........................................



12



2.3.5. Manfaat Yang Hendak Dicapai.....................................................



14



2.3.6. Sasaran Yang Hendak Dicapai......................................................



14



2.3.7. Makna Logo dan Motto PT Pegadaian .........................................



14



2.3.8. Susunan Manajemen .....................................................................



16



2.3.9. Struktur Organisasi Perusahaan ...................................................



16



2.3.10. Job Descriptions .........................................................................



17



vi



2.4. Sistem ......................................................................................................



18



2.5. Produk .....................................................................................................



18



2.5.1. Rahn ..............................................................................................



19



2.5.2. Non Rahn ......................................................................................



22



2.5.3. Investasi ........................................................................................



25



2.5.4. Produk Lainnya .............................................................................



26



2.6. Pengertian Pembiayaan ...........................................................................



27



2.7. Dasar Hukum Pembiayaan ......................................................................



28



2.8. Unsur-Unsur Pembiayaan .......................................................................



30



2.9. Pengertian Gadai Syariah (Rahn) ............................................................



30



2.10. Landasan Hukum Gadai Syariah...........................................................



30



2.11. Rukun dan Syarat Rahn.........................................................................



32



2.12. Tujuan dan Manfaat Rahn .....................................................................



33



2.13. Risiko Rahn ...........................................................................................



34



BAB III HASIL PELAKSANAAN MAGANG .........................................



35



3.1. Deskripsi Pelaksanaan Magang Industri .................................................



35



3.2. Pelaksanaan Magang ...............................................................................



43



3.2.1. Kegiatan Rutin ..............................................................................



43



3.2.2. Aktivitas Selama Magang Industri................................................



43



BAB IV IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN ARRUM BPKB



44



4.1. Pembiayaan Arrum BPKB ......................................................................



44



4.2. Akad Pembiayaan Arrum BPKB.............................................................



44



4.3. Syarat Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB .........................................



45



4.4. Proses Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB .........................................



46



4.5. Proses Analisis Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB ...........................



47



4.6. Pencairan Pembiayaan Dana Arrum BPKB ............................................



49



4.7. Jaminan Pembiayaan Arrum BPKB ........................................................



49



4.8. Skema Pembiayaan Arrum BPKB ..........................................................



50



4.9. Tarif Pembayaran Mu’nah/Ujroh ............................................................



50



4.10. Pelunasan Pembiayaan Arrum BPKB ...................................................



51



4.11. Keterlambatan pembayaran dalam Pembiayaan Arrum BPKB ............



51



4.12. Realisasi Pelelangan Marhun Bih .........................................................



52



vii



4.13. Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK)...................................................................



53



4.14. Ilustrasi Pembiayaan Arrum BPKB ......................................................



55



4.14.1. Studi Kasus Pembiayaan .............................................................



55



4.14.2. Marhun Bih .................................................................................



55



4.14.3. Mun’ah ........................................................................................



55



4.14.4. Angsuran Pembiayaan ................................................................



56



4.15. Risiko Pembiayaan Arrum BPKB.........................................................



58



BAB V PENUTUP........................................................................................



59



5.1. Kesimpulan..............................................................................................



59



5.2. Implikasi ..................................................................................................



59



5.2.1. Implikasi Teoritis ..........................................................................



59



5.2.2. Implikasi Manajerial .....................................................................



60



5.3. Keterbatasan ............................................................................................



60



5.4. Rekomendasi ...........................................................................................



60



5.4.1. Bagi Pegadaian..............................................................................



61



5.4.2. Bagi Mahasiswa ............................................................................



61



5.4.3. Bagi Politeknik Negeri Semarang.................................................



61



DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................



62



LAMPIRAN ..................................................................................................



64



CURRICULUM VITAE ................................................................................



80



viii



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.1. Daftar UPS Cabang Ponolawen Pekalongan…………………….



10



Tabel 3.1. Laporan Kegiatan Magang Pada UPS Ahmad Yani Brebes…….



36



Tabel 4.1. Perhitungan Pembiayaan Arrum BPKB Ibu Warkonah…………



57



ix



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 2.1. Logo Budaya Perusahaan……………………………………..



12



Gambar 2.2. Logo Pegadaian Syariah………………………………………



15



Gambar 2.3. Struktur Perusahaan UPS Ahmad Yani Brebes……………….



17



Gambar 4.1. Skema Pembiayaan Arrum BPKB .............................................



50



x



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1. Surat Bukti Pelaksanaan Magang Industri.................................



65



Lampiran 2. Laporan Kegiatan Harian Magang Industri ..............................



66



Lampiran 3. Dokumentasi Doa Pagi .............................................................



71



Lampiran 4. Dokumentasi Input Data Nasabah ............................................



71



Lampiran 5. Dokumentasi ke Brangkas Barang Gadai .................................



72



Lampiran 6. Dokumentasi Pembagian brosur ke Pasar Limbangan Brebes .



72



Lampiran 7. Dokumentasi Kunjungan ke UPS Sumur Panggang.................



73



Lampiran 7. Dokumentasi Penyerahan Kenang-Kenagan ............................



73



Lampiran 9. Brosur Pembiayaan Arrum BPKB............................................



74



Lampiran 10. Formulir Permohonan Pembiayaan ........................................



76



Lampiran 11. Ilustrasi Pembiayaan Arrum BPKB Ibu Warkonah................



79



xi



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah Pendidikan Perguruan Tinggi dengan sistem vokasi



yang bertujuan untuk



memajukan Pendidikan vokasional yaitu mendidik mahasiswa untuk dominan melaksanakan praktik atau implementasi dari teori-teori yang telah dipelajari. Hal tersebut juga diterapkan di Perguruaan Tinggi Negeri Politeknik Negeri Semarang Jurusan Akuntansi Program Studi Perbankan Syariah. Selain mahasiswa dididik untuk menguasai materi perkulihan, mahasiswa juga dibekali dengan jam praktik yang lebih banyak dengan tujuan terbangunnya skill yang mumpuni di samping peningkatan knowledge dan attitude (Ashari, 2020).



Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Negeri Semarang diperlukan kegiatan yang mendukung secara nyata implementasi dan peningkatan skill, knowledge, dan attitude, maka diadakan kegiatan Praktik Magang Industri. Upaya tersebut dilakukan agar mahasiswa siap bekal pengetahuan dan ketrampilan ketika menghadapi dunia kerja. Magang Industri atau dengan istilah lain Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Politeknik Negeri Semarang mengacu pada Peraturan Akademik Nomor 844/K10/SK/2010 pasal 13 ayat 2 yang menyatakan bahwa program pendidikan terdiri dari kuliah teori dan praktik sesuai dengan kurikulum, termasuk Praktik Kerja Lapangan, dan termuat dalam prosedur mutu Politeknik Negeri Semarang Nomor 7.5.06.



Adapun instrumen lain dalam pelaksanaan kegiatan magang ini sesuai dengan peraturan Direktur Politeknik Negeri Semarang Nomor 0754/PL4.6.1/SK/2015 tentang Peraturan Akademik Politeknik Negeri Semarang yang dimuat pada pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa program pendidikan terdiri dari kuliah teori dan praktik sesuai dengan kurikulum serta pasal 14 ayat 3 yang menyatakan direktur menetapkan pedoman penyelenggaraan kuliah kerja lapangan, praktik kerja lapangan, magang industri, dan tugas akhir/skripsi. Pelaksanaan PKL atau Magang diselenggarakan pada akhir semester 5 (lima) atau semester 7 (tujuh) untuk program



1



2



Sarjana Terapan dijadwalkan secara khusus, tetapi bukan sebagai kegiatan tatap muka seperti mata kuliah yang lain (Akuntansi Polines, 2014).



Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari lembaga keuangan perbankan dan lembaga keungan non bank. Lembaga keuangan memiliki peran yang cukup penting dalam perekonomian di Indonesia. Selain itu lembaga keuangan juga berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi antara pihak yang surplus dana dengan pihak yang defisit dana. Pegadaian syariah merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang diperbolehkan menyalurkan pembiayaan.



Pegadaian merupakan tempat bagi konsumen untuk meminjam uang dengan barang-barang pribadi konsumen sebagai jaminannya. Mengusung slogan “ Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, Pegadaian bahkan dinilai sebagai ekonomi kerakyatan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat kelas bawah pun bisa memanfaatkan jasa gadai dari Pegadaian ini.



Pegadaian merupakan satu satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dalam bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai. Produk pembiayaan di pegadaian syariah dan pegadaian konvensional tidak hanya menyediakan jasa gadai saja. Dalam perkembangannya pegadaian memiliki produk layanan lainnya seperti jasa taksiran, jasa titipan, pembiayaan konsumsi, pembiayaan produksi, dan tabungan emas.



Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes sebagai lembaga keuangan merupakan salah satu oulet cabang Ponolawen Pekalongan. Selain letaknya yang strategis di pinggir jalan raya tepatnya Jl. Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan Brebes, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah. Unit Pegadaian Syariah Yani Brebes adalah outlet dengan produk pembiayaan Arrum BPKB yang banyak diminati nasabah. Hal ini dapat diketahui dari jumlah nasabah pada tahun 2021 tercatat sebanyak 90 nasabah yang mengajukan pembiayaan Arrum BPKB di PT Pegadaian UPS Ahmad Yani Brebes. Selain itu produk ini juga merupakan salah satu alternatif yang mudah bagi pengusaha mikro untuk memperoleh tambahan dana selain di lembaga



3



keuangan perbankan. Sebagai lembaga keuangan yang fokus pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah pegadaian mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor maupun pembiayaan produktif, seperti modal untuk usaha mikro, kecil dan menengah.



Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kategori bisnis berskala kecil yang dipercaya mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian indonesia, terutama saat krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1998 sampai dengan periode 2000an UMKM dianggap mampu bertahan pada krisis dimana puluhan perusahaan besar mengalami kebangkrutan. Dari berbagai kontribusi Usaha Mikro diatas tidak membuat usaha mikro terlepas dari masalah. Ada beberapa masalah umum yang dihadapi oleh pengusaha mikro seperti keterbatasan modal kerja dan modal investasi, keterbatasan teknologi, keterbatasan bahan baku, keterbatasan sumber daya manusia dan masalah dalam pemasaran.



Namun, diantara masalah yang ada di atas yang paling sering dialami oleh pengusaha mikro adalah masalah modal untuk mengembangkan usahanya. Karena pengusaha mikro tidak mampu menyediakan persyaratan untuk mengajukan pembiayaan baik di bank syariah maupun konvensional. Pegadaian syariah merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh kebutuhan dana sebagai modal usaha atau kebutuhan konsumtif. Produk Arrum BPKB merupakan salah satu produk untuk pembiayaan Usaha Mikro.



Berdasarkan uraian di atas penulis perlu melakukan pembelajaran dan observasi secara langsung mengenai Implementasi pembiayaan produk Arrum BPKB pada Pegadaian Syaraiah dibangku perkulihan formal dapat menjadi pengantar bagi penulis dalam melakukan pembelajaran di tempat magang. Pada kesempatan ini penulis telah melaksanakan magang dan dapat melaporkan hasil kegiatan magang dengan judul “Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB Pada PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes”.



4



1.2. Ruang Lingkup Kegiatan Praktik Kegiatan Lapangan dilaksanakan pada PT Pegadaian Syariah Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan Brebes, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan Magang Industri yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2022-12 Maret 2022 di PT Pegadaian Unit Syariah Ahmad Yani Brebes, penulis berfokus pada implementasi produk pembiayaan Arrum BPKB yang dimiliki dari Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes.



Disisi lain dalam pelaksanaan magang penulis juga mempelajari mengenai produk pembiayaan Arrum BPKB secara terperinci. Dilihat dari kondisi Kantor sendiri yang memungkinkan banyaknya akan kebutuhan serbaguna yang bersifat konsumtif dan produktif masyarakat, sehingga menyebabkan produk pembiayaan Arrum BPKB menarik untuk dibahas.



1.3. Tujuan Tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui Implementasi produk pembiayaan Arrum BPKB dalam usaha mikro dan kecil (UMK) di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes. 2. Mengetahui pengaplikasian produk pembiayaan Arrum BPKB di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes. 3. Mengetahui secara langsung mengenai proses administrasi pembiayaan Arrum BPKB di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



1.4. Manfaat Manfaat dari pelaksanaan kegiatan Magang Industri adalah sebagai berikut: 1.4.1. Bagi Mahasiswa Adapun manfaat dari pelaksanaan Magang Industri bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:



5



1. Mengetahui proses gadai syariah dalam produk pembiayaan Arrum BPKB dalam meningkatkan usaha mikro kecil di Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes. 2. Memahami produk produk yang ada di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes. 3. Mengimplementasikan ilmu yang didapat selama masa perkulihan serta membandingkan secara langsung, teori diperkulihan dengan praktik di lapangan. 4. Memperluas



pengetahuan,



meningkatkan



kualitas,



ketrampilan,



serta



pengalaman mahasiswa yang akan menghadapi dunia kerja. 5. Meningkatkan skill dalam bekerja berdasarkan SOP dalam operasional lembaga keuangan syariah. 6. Melatih mahasiswa untuk cakap dalam bekerja sama, berkomunikasi, dan memecahkan masalah. 1.4.2. Bagi Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes Adapun manfaat dari pelaksanaan Magang Industri bagi Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes sebagai berikut: 1. Sarana untuk membentuk kerja sama antara perusahaan dengan perguruan tinggi. Sehingga dapat menilai kualitas lulusannya, yang bisa menjadi sumber daya manusia yang potensial serta untuk menetapkan dan memberikan kriteria tenaga kerja yang kompeten. 2. Mendapatkan informasi akan masukan dari mahasiswa kepada perusahaan. Supaya menjadi bahan pertimbangan demi kemajuan perusahaan dimasa yang akan datang. 3. Membekali calon generasi muda agar lebih berpengalaman dengan memberi masukan kompetensi yang sesuai, sehingga akan membantu meningkatkan kemampuan lulusan yang dibutuhkan dunia kerja dan meningkatkan peran terhadap dunia pendidikan. 1.4.3. Bagi Politeknik Negeri Semarang Adapun manfaat dan pelaksanaan Magang Industri bagi Politeknik Negeri Semararang adalah sebagai berikut:



6



1. Meningkatkan dan memperluas kerja sama antara Politeknik Negeri Semarang dengan PT Pegadaian. 2. Membantu Politeknik Negeri Semarang mencetak mahasiswa yang kompeten dan berkualitas. 3. Sebagai bahan masukan dan evaluasi program pendidikan di Jurusan Akuntansi Program Studi Perbankan Syarih untuk menghasilkan tenaga kerja terampil, profesional dan berintegritas sesuai kebutuhan dunia kerja. 4. Sebagai referensi kurikulum untuk menentukan pembelajaran yang tepat bagi mahasiswanya berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan. Supaya dapat mencetak lulusan yang lebih terampil di dunia kerja. 1.5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang Industri Kegiatan Magang Industri dilaksanakan pada: Waktu Pelaksanaan



: 21 Februari 2020-12 Maret 2022.



Tempat



: PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



Alamat



: Jl. Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah.



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN



2.1. Sejarah PT Pegadaian Syariah Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah (Indrawati, 2014).



Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “culture stelsel” dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.



Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Seiring dengan perubahan perundang-undangan di Indonesia pegadaian mengkuti aturan yang dibuat oleh



7



8



pemerintah mulai pada tahun 1961 merubah bentuk badan hukum dari JAWATAN menjadi PN berdasarkan Peraturan Pemerintah Penggantin. Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 yang diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961. Dan pada tahun 1969 bentuk badan hukum merubah dari PN menjadi PERJAN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969. selanjutnya pada 1990 terjadi perubahan bentuk badan hukum dari PERJAN menjdai PERUM atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000, dan pada tanggal 1 April 2012 diubah lagi bentuk badan hukum dari PERUM menjadi PERSERO berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011 hingga sampai saat ini (www.pegadaiansyariah.co.id.).



Pendirian Pegadaian Syariah tidak terlepas dari keinginan untuk mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya. Selain itu juga karena keinginan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat yang ekonomi menengah kebawah serta mendukung program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional. Sejarah Pegadaian Syariah juga terdorong dari keinginan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan, salah satunya transaksi gadai. Masyarakat ingin melakukan transaksi gadai sesuai dengan prinsip syariah, selain itu juga didukung oleh kebijakan pemerintah dalam mengembangkan lembaga keuangan berbasis syariah.



Pegadaian Syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula 4 Kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah (Indrawati, 2014).



9



Saat ini Pegadaian Syariah telah berbentuk sebagai lembaga sendiri dibawah naungan PT Pegadaian dan sepenuhnya dikelola oleh PT Pegadaian. Dengan dikelola oleh PT Pegadaian diharapkan gadai syariah pada Pegadaian Syariah dapat meningkatkan kinerja, memudahkan operasional dan mengembangkan usahanya sehingga dapat mengalami peningkatan setiap tahunnya baik dari segi jumlah nasabah untuk pembiayaan serta produk lain yang ditawarkan, jumlah Kantor cabang syariah dan jumlah unit pegadaian syariah di Indonesia. Secara garis besar data Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pelayanan Syariah Ahmad Yani Brebes sebagai berikut : Nama



: PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



Alamat



: Jl. Gajah Mada No. 61 Limbangan Wetan Brebes, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah.



Telepon



: 0283673020



2.2. Identitas Perusahaan Pegadaian Syariah adalah salah satu produk dari PT Pegadaian Syariah yang merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank. Produknya mengikuti syariat Islam dan memberikan solusi pendanaan dengan berbasis gadai. Akad utama yang digunakan dalam gadai syariah adalah akad Rahn. PT Pegadaian Syariah bertujuan memberikan pembiayaan tercepat, termudah, aman serta memastikan pemerataan pelayanan infrastruktur dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan dan membantu



pemerintah



meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat



golongan



menengah ke bawah.



Kantor Pegadaian Syariah UPS Ahmad Yani Brebes mulai didirikan dan beroperasi sejak tahun 2014. Kantor ini merupakan Unit Pegadaian Syariah di bawah naungan Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen dan berkedudukan di Jl. KH.M. Mansyur No. 166 Medono, Pekalongan Barat, Pekalongan, Jawa Tengah. Adapun beberapa Unit Pegadaian Syariah (UPS) yang berada di bawah naungan Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen dapat dilihat pada Tabel 2.1.



10 Tabel 2.1. Daftar UPS Cabang Ponolawen Pekalongan No 1.



Nama UPS UPS Wonoyoso



Alamat Jl. Raya Wonoyoso No.4, Paweden, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.



2.



UPS Kajen



Jl. Pahlawan No. 9D, Tanjung Kulon, Kajen Pekalongan, Jawa Tengah



3.



UPS Warungasem



Jl. Raya Warungasem No.60 Pejambon, Warungasem Batang, Jawa Tengah



4.



UPS Veteran



Jl. Veteran No. 84A, Krato Kidul,



Pekalongan



Pekalongan Barat, Kota Pekalongan,



Telp (0285)4415031



(0285)381664



(0285)4417931



(0285)420018



Jawa Tengah. 5.



UPS Wahid



Jl. Ahmad Yani No.158,



Hasyim



Mangkukusuman, Kec, Tegal Timur,



(0283)321188



Kota Tegal, Jawa Tengah 6.



7.



UPS Pasar Induk



Jl. Jendral Sudirman No.41 Mulyoharjo



Pemalag



Pemalang, Pemalang, Jawa Tengah



UPS Ahmad Yani



Jl. Gajah Mada No.61, Limbangan



Brebes



Wetan, Kec. Brebes, Kab. Brebes, Jawa



(0284)321355



(0283)673020



Tenagah 8.



UPS Pasar



Jl. Cipto Mangunkusumo



Sumurpanggang



Sumurpanggang, Margadana Tegal, Jawa



(0283)341744



Tengah.



Sumber: www.pegadaiansyariah.co.id.



2.3. Manajemen Pegadaian Syariah Pada bagian ini berisi tentang visi, misi, budaya perusahaan, nilai dasar sumber daya insani, manfaat yang hendak dicapai, sasaran yang hendak dicapai, dan struktur organisasi dan job descripsion dari PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



11



2.3.1. Visi Pegadaian Syariah Dalam mewujudkan tujuan Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brrebes terdapat satu visi yaitu “Pegadaian Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan sebagai Agen Inklusi keuangan pilihan utama masyarakat”.



2.3.2. Misi Pegadaian Syariah Adapun misi pegadaian syariah adalah sebagai berikut: 1. Memberikan



manfaat dan keuangan optimal bagi seluruh pemangku



kepentingan dengan mengembangan bisnis inti. 2. Membangun bisnis yang lebih beragam dengan mengembangkan bisnis baru untuk menambah proposal nilai ke nasabah dan pemangku kepentingan. 3. Memeberikan service excelence dengan fokus nasabah melalui: a. Bisnis proses yang lebih sederhana dan digital. b. Teknologi informasi yang handal dan mutakhir. c. Praktik manajemen risiko yang kokoh. d. SDM yang profesional berbudaya kinerja baik.



2.3.3. Budaya Perusahaan Untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Perseroan, maka telah ditetapkan budaya perusahaan yang harus selalu dipelajari, dipahami, dihayati, dan dilaksanakan oleh seluruh insan Pegadaian yaitu jiwa AKHLAK yang terdiri dari: 1. Amanah adalah perusahaan memegang teguh kepercayaan yang diberikan. 2. Kompeten adalah perusahaan terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. 3. Harmonis adalah perusahaan saling peduli dan menghargai perbedaan. 4. Loyal adalah perusahaan berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. 5. Adaptif adalah perusahaan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan. 6. Kolaboratif adalah perusahaan membangun kerja sama yang sinergis. Adapun budaya perusahaan BUMN dapat dilihat pada Gambar 2.1.



12



Gambar 2.1. Logo Budaya Perusahaan



Sumber: www.pegadaiansayriah.co.id.



2.3.4. Nilai Nilai Dasar Sumber Daya Insani PT Pegadaian Syariah diunggulkan oleh adanya sumber daya insani yang profesional dan mengedepankan nilai-nilai Sumber Daya Insani (SDI) sebagai berikut: 1. Integrity Memiliki prinsip moral yang kuat, jujur, tulus objektif, serta kesesuaian antara pikiran, ucapan dan tindakan. Misalnya, bekerja dengan ikhlas sepenuh hati untuk kepentingan perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi. 2. Professional Selalu mengembangkan diri dan meningkatkan keahlian dengan komitmen tinggi untuk melakukan pekerjaan secara efektif dan efisien. Misalnya, tanpa menggu



arahan



berinisiatif



untuk



memperbaiki



keadaan



dan cepat



menyesuaikan dengan perusahaan eksternal dan internal untuk mengambil tindakan atau keputusan. 3. Mutual Trust Menciptakan keyakinan bersama secara terbuka, transaparan, kolaboratif, dan tidak sungkan serta memelihara budaya saling menghargai diantara karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan. Misalnya, bersedia menerima masukan, kritikan dan saran dari rekan kerja maupun atasan.



13



4. Customer Focus Memberikan layanan terbaik kepada pelanggan (internal dan eksternal) dan menjadikan kebutuhan serta harapan pelanggan sebagai fokus utama. Misalnya, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melebihi yang diharapkan. 5. Social Value Bertindak berlandakan manfaat untuk peduli dan memberi nilai tambah bagi lingkungan serta nama baik perusahaan. Misalnya, dalam bekerja selalu mempertimbangkan dampak dan manfaatnya bagi lingkungan maupun sektor masyarakat.



Nilai-nilai G-Values ini terdapat didalam perilaku utama Insan Pegadaian Syariah yaitu: 1. Senantiasa bersikap jujur, tulus, dan objektif. 2. Bersikap konsisten antara pikiran, ucapan, dan tindakan. 3. Senantiasa memiliki inisiatif, gesit dalam menyesuaikan perubahan kondisi untuk penyempurnaan dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi terkini. 4. Memiliki jiwa entrepreneurship dan global mindset dalam mengambil keputusan bisnis. 5. Menyelesaikan tugas dengan hasil terbaik penuh komitmen, serta tetap dalam koridor aturan yang berlaku. 6. Menciptakan keyakinan bersama, terbuka dan transparan dalam mencapai tujuan perusahaan. 7. Mengutamakan semangat kolaboratif untuk sinergi dan saling menghargai antar karyawan. 8. Tidak sungkan memberikan atau menerima masukan dan kritik. 9. Fokus pada pelayanan bagi pelanggan untuk memberikan solusi terbaik melebihi kebutuhan dan harapan pelanggan. 10. Peduli dan memberikan manfaat kepada lingkungan serta nama baik perusahaan.



14



2.3.5. Manfaat Yang Hendak Dicapai Manfaat yang hendak dicapai oleh PT Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut: 1. Manfaat Sosial Terciptanya solidaritas dan kerja sama antara anggota pegadaian sehingga terbentuk komunikasi ekonomi anggota yang lebih produktif. 2. Manfaat Ekonomis a. Terwujudnya lembaga keuangan yang bisa membiayai usaha-usaha di sektor kecil dan menengah. b. Menumbuhkan usaha-usaha yang dapat memberi nilai lebih, sehingga meningkatkan kemampuan ekonomi umat Islam. c. Meningkatkan kepemilikan asset ekonomi bagi masyarakat Islam.



2.3.6. Sasaran Yang Hendak Dicapai Sasaran yang hendak dicapai PT Pegadaian Syariah : 1. Sasaran Pembiayaan Membangun ekonomi masyarakat melalui pembiayaan modal untuk usaha kecil yang tidak memiliki modal dan peluasan usaha bagi masyarakat yang kekurangan modal dalma hal pembiayaan dengan tujuan sebagai peningkatan terhadap pendapatan. 2. Sasaran Funding Sasaran Funding dalam pembiayaan modal usaha adalah masyarakat umum (individu).



2.3.7. Makna Logo dan Motto PT Pegadaian Setiap perusahaan senantiasa dilengkapi dengan lambang atau simbol perusahaan. Lambang mempunyai arti penting karena lambang merupakan identitas bagi seriap perusahaan. Adapun logo perusahaan PT Pegadaian Syariah dapat dilihat pada Gambar 2.2.



15



Gambar 2.2. Logo Perusahaan PT Pegadaian Syariah



Sumber :www.pegadaiansyariah.co.id. Berdasarkan Gambar 2.2. Arti logo di atas adalah sebagai berikut: 1. Tiga bentuk lingkaran berderet berwarna hijau. Warna hijau melambangkan keteduhan. Sedangkan



gambar timbangan di lingkaran paling kanan



melambangkan keadilan. Font atau bentuk huruf Pegadaian juga berubah untuk menumbuhkan kesan rendah hati. Simbol tiga lingkaran yang saling bersinggungan mewakili tiga layanan utama, yaitu: Pembiayaan Gadai dan Mikro, Emas dan Aneka Jasa. a. Pertama, atau yang paling kiri menggambarkan fungsi pegadaian yang melayani pembiayaan gadai dan fudusia dengan produk seperti gadai KCA, kreasi, krasida, gadai syariah, krisna, amanah, dan arrum b. Lingkaran kedua atau bagian tengah menggambarkan pegadaian yang melayani bisnis emas dengan produk logam mulia dan G-lab. c. Lingkaran ketiga menunjukan pegadaian yang melayani aneka jasa dengan produk multi-payment online untuk pembayaran listrik, air, telepon, dan kiriman uang. 2. Warna hijau melambangkan keteduhan, senantiasa tumbuh kembang melindungi dan membantu masyarakat. 3. Simbol timbangan merepresentasikan keadilan dan kejujuran. 4. Perpaduan huruf besar di awal dan huruf kecil pada logo “Pegadaian” berkesan lebih ringan, sesuai dengan maknanya, yaitu rendah hati, tulus, dan ramah dalam melayani.



16



5. Kata “Syariah” yang berarti menunjukkan bahwa dalam kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan sebagai pembeda dengan pegadaian konvensional. 6. Motto yang ditampilkan “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, yang bermakna bahwa PT Pegadaian sebagai salah satu perusahaan dibidang jasa mampu mengatasi masalah keuangan dengan cara yang mudah dan waktu yang relatif singkat. Cara pelayanannya yang sederhana dan target operasionalnya yang melayani nasabah dari berbagai kalangan masyarakat, menjadikan PT Pegadaian Syariah sebagai alternatif dalam mengatasi masalah keuangan tanpa mengalami masalah. Jadi dengan menyertakan Kartu Tanda Pengenal maka setiap masalah dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang relatif singkat. Maka atas dasar inilah PT Pegadaian dapat menjadi suatu bagian yang penting dalam kehidupan perekonomian.



2.3.8. Susunan Manajemen Berikut adalah susunan personalia Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes: Pimpinan Unit



: RR D.A Menara Indah



Kasir Unit



: Moh. Diky Khoirul Ashvia



Satpam



: Karso



2.3.9. Struktur Organisasi Perusahaan Unit Pegadaian Syariah hanya memiki 3 (Tiga) orang karyawan yaitu 1 (satu) orang sebagai Kepala Unit sekaligus penaksir barang jaminan, 1 (satu) sebagai Kasir administrasi, 1 (satu) orang sebagai Penjaga Keamanan Kantor. Berikut struktur organisasi Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dapat dilihat pada Gambar 2.3.



17 Gambar 2.3. Struktur Perusahaan UPS Ahmad Yani Brebes Pimpinan UPS RR D. A Menara Indah



Penaksir RR D. A Menara Indah



Kasir Moh.Diky Khoirul Ashvia



Keamanan Karso



Sumber: Struktur Kantor UPS Ahmad Yani Brebes.



2.3.10. Job Descriptions Berikut merupakan penjabaran tugas dari setiap jabatan pada Unit Pegadaian Syariah Yani Brebes: 1. Pengelola UPS a. Mengkordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional Unit Pegadaian Syariah (UPS). b. Menetapkan besarnya taksiran dan Marhun bih pinjaman sesuai dengan batas kewenangan. c. Menangani marhun bermasalah dan marhun jatuh tempo. d. Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban dan kebersihan serta pembuatan laporan kegiatan operasional. e. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan lelang yang dilaksanakan di unit. f. Melakukan pengawasan melekat secara terprogram sesuai kewenangannya. g. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pekerjaan. h. Melaksanakan tugas pekerjaan lain yang terkait bidang tugasnya yang diberikan. 2. Penaksir a. Melaksanakan kegiatan penaksiran marhun secara cepat, tepat dan akurat dan marhun bih sesuai dengan kewenangannya. b. Menyerahkan penaksiran terhadap marhun yang akan dilelang.



18



c. Merencanakan dan menyiapkan marhun yang akan disimpan agar terjamin keamanannya. d. Melaksanakan tugas pekerjaan lain yang terkait bidang tugasnya yang diberikan oleh atasan. 3. Kasir a. Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang. c. Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Melakukan pembayaran segala pengeluaran yang terjadi di Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS). e. Melakukan pencatatan dan pengadministrasian lainnya yang ditugaskan atasan. f.



Melaksanakan tugas pekerjaan lain yang diberikan oleh atasan.



4. Petugas keamanan a. Melaksanakan ketertiban dan keamanan Kantor Unit Pegadaian Syariah. b. Memberikan informasi kepada nasabah apabila diperlukan.



2.4. Sistem Sistem yang digunakan oleh Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes baik dalam produk pendanaan maupun pembiayaan adalah dengan sistem syariah (bagi hasil). Di mana sistem tersebut menggunakan akad rahn yang memiliki arti tetap atau lama. Akad rahn ini menjadikan barang- barang berharga yang kita miliki menjadi punya nilai yang dijadikan sebagai jaminan utang piutang.



2.5. Produk Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank yang berfungsi majemuk, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya Pegadaian Syariah mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarakat berupa:



19



2.5.1. Rahn Produk Rahn terdiri dari: 1. Gadai Emas Syariah Gadai Emas Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan berupa emas batangan atau perhiasan. Keunggulan dari pegadaian syariah gadai emas adalah: a. Pelayanan gadai emas tersedia di lebih dari 600 outlet pegadaian syariah di seluruh Indonesia. b. Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari Rp 50.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,- ke atas. c. Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening. d. Prosedur pengajuan sangat mudah. e. Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali. f. Peneriman marhun bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah. g. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mun’ah selama masa pinjaman. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah: a. Fotokopi KTP atau kartu identitas resmi lainnya. b. Memiliki marhun (barang jaminan). c. Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR). 2. Pembiayaan Porsi Haji (Arrum Haji) Pembiayaan pendaftaran porsi haji dengan cara menggadaikan emas senilai 3,5 gr dengan jangka waktu fleksibel hingga lima tahun dan biaya pemeriharaan (mu’nah) terjangkau hanya 0,95 % dari nilai taksiran emas yang digunakan. Ketentuan umum: a. Syarat nasabah adalah beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftarkan atau maksimal 65 tahun saat pembiayaan lunas. b. Menggunakan jaminan emas yang dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas.



20



c. Emas dan dokumen haji berupa SA Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH) aman tersimpan di Pegadaian. Keunggulan: a. Mempermudah proses menunaikan ibadah haji dengan membantu nasabah mendapat nomor antrian haji resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. b. Aman karena emas dan dokumen haji disimpan oleh pegadaian. c. Ketika nasabah selesai melunasi biaya pendaftaran porsi haji melalui pegadaian, jaminan emas akan dikembalikan. Jaminan emas yang telah kembalikan dapat nasabah pergunakan untuk menutup kekurangan pelunasan biaya haji keseluruhan atau kebutuhan lainnya. Persyaratan: a. Memenuhi syarat sebagai pendaftar haji. b. Fotokopi KTP. c. Fotokopi KK. d. Jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gr atau emas perhiasan berkadar minimal 70 % dengan berat sekitar 7 gr. 3. Gadai Emas Angsuran Syariah Gadai Emas Angsuran Syariah adalah produk pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah. Keunggulan: a. Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-. b. Plafon 95 % dari taksiran. c. Jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan. d. Biaya admin Rp.70.000,- dan biaya mun’ah 0,95 % perbulan dari nilai taksiran Persyaratan: a. Fotokopi KTP/SIM/Paspor. b. Menyerahkan jaminan berupa emas dan atau berlian terikat perhiasan emas. c. Menandatangani perjanjian/akad.



21



4. Rahn Hasan Layanan pinjaman dengan prinsip syariah. Pelayanan Rahn Hasan tersedia lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia Pinjaman (Marhun bih) makismal Rp 500.000,- tanpa biaya pemeliharaan (mu’nah pemeliharaan). Berlaku untuk marhun bih (pinjaman) golongan A. Barang jaminan menggunakan emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Keunggulan: a.



Tarif mu’nah pemerliharaan sebesar 0 %.



b. Berjangka waktu (tenor) hingga 60 hari. c. Aman karena barang agunan juga diasuransikan. d. Biaya administrasi atau mu’nah akad sangat ringan. e. Proses cepat dan mudah hanya butuh 15 menit. f. Dapat diperpanjang atau dicicil. g. Penerimaan marhun bih dalam bentuk tunai atau dapat ditransferkan ke rekening nasabah. 5. Rahn Fleksi Pinjaman syariah dengan barang jaminan berupa emas, barang elektronik, dan kendaraan bermotor. Jangka waktu 10, 30, 60 hari dan minimal 5 hari. Plafon pinjaman tinggi dan biaya pemeliharaan (mu’nah) harian. Keunggulan: a. Plafon pinjaman tinggi, 96 %, 94 % dan 93 % nilai jaminan. b. Diskon ongkos titip untuk pinjaman dibawah plafon tertinggi. c. Uang pinjaman diterima utuh tanpa potongan. d. Mudah karena tersedia dilebih dari 600 outlet pegadaian syariah di Indonesia. e. Bisa diperpanjang, cicil atau tambah pinjaman. f. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman. g. Penerimaan marhun bih dalam bentuk tunai atau dapat ditransfer ke rekening nasabah.



22



6. Rahn Bisnis Rahn Bisnis merupakan produk pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Keunggulan: 1. Pinjaman mulai dari Rp 100.000.000,- sampai lebih dari Rp 1 000.000.000,(BMPK). 2. Mun’ah mulai dari 0,38-0,55 % per 10 hari. 3. Plafon 87 % dari taksiran. 4. Jangka waktu 4 bulan. 5. Mun’ah akad Rp 100.000,-. Persyaratan: 1. Fotokopi KTP/Paspor. 2. Menyerahkan jaminan berupa emas (batangan/perhiasan). 3. Menandatangani perjanjian/akad.



2.5.2. Non Rahn 1. Cicilan Kendaraan Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Keunggulan: a. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI. b. Proses pengajuan mudah. c. Angsuran tetap perbulan. d. Dapat dilunasi sewaktu-waktu. e. Bebas pilih dealer. f. Barang jaminan aman dan di asuransikan. Persyaratan: a. Fotokopi KTP suami/istri. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM.



23



d. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha. e. SK pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan). f. Pas foto3x4 suami istri. g. NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50.000.000,-. h. Slip gaji dua bulan terakhir. i. Foto tempat kerja dan tempat tinggal. 2. Pinjaman Usaha Syariah (Arrum BPKB) Pinjaman Usaha Syariah adalah pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dengan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor sedangkan unit kendaraan bermotor tetap dapat digunakan nasabah. Marhun bih (uang pinjaman) mulai dari Rp 3.000.000,sampai dengan Rp 200.000.000,-. Pembayaran angsuran dapat dilakukan seluruh outlet pegadaian syariah. Cara memperoleh pinjaman: a. Nasabah siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB. b. Nasabah datang ke cabang atau Unit Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (Agunan). c. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan. d. Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survei. e. Tim Mikro atau Kuasa Pemutus Kredit menyetujui besar pinjaman. f. Nasabah menerima uang pinjaman. Keunggulan: a. Proses transaksi berprinsip syariah yang adil dan menetramkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI. b. Mudah karena tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. c. Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan. d. Pegadaian memberikan tarif (mu’nah) menarik dan kompetitif. e. Pegadaian hanya menyimpan BPKB, kendaraan dapat digunakan nasabah.



24



Ketentuan umum: a. Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun dan memiliki Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pejabat yang berwenang. b. Jangka waktu pinjaman berupa BPKB kendaraan bermotor. c. Marhun bih mulai dari Rp 1.000.000,-. Persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan pasangan. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Fotokopi STNK. d. Fotokopi surat nikah atau surat cerai. e. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (BPKB). f. Fotokopi rekening listrik. g. BPKB kendaraan asli. h. Surat keterangan domisili (jika ada). i.



Surat Keterangan Usaha (SKU).



j.



Bukti cek fisik kendaraan.



3. Gadai Sertifikat Gadai Sertifikat Syariah adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat terutama golongan ekonomi lemah hingga menengah untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif yang memiliki penghasilan tetap/rutin dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan SGB. Keunggulan: a. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI. b. Proses pengajuan mudah. c. Dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu. d. Fitur pembayaran bervariasi. Persyaratan: a. Fotokopi KTP suami/istri. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Fotokopi surat nikah/surat cerai. d. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan UP diatas Rp.100.000.000,e. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).



25



f. Surat keterangan domisili (jika ada). g. Sertifikat asli. h. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil dan KTA untuk profesional/surat SK untuk karyawan. i.



Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.



j.



Memiliki pendapatan rutin dibuktikan dengan slip gaji dua bulan terakhir.



2.5.2. Investasi 1. Cicil Emas Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Keunggulan: a. Jaminan emas 24 karat bersertifikat. b. Angsuran tetap meski harga emas naik. c. Uang muka ringan mulai dari 15 %. d. Pilihan berat beragam mulai dari 0,5 gr- 1 kg. e. Mudah dicairkan kembali (jual atau gadai). Persyaratan: a. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/passport). b. Membayar uang muka senilai minimal 15 %. 2. Tabungan Emas Tabungan Emas adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Keunggulan: a. Tersedia diseluruh outlet pegadaian dan melalui aplikasi pegadaian syariah digital service maupun agen pegadaian syariah. b. Harga jual dan buyback yang kompetitif. c. Biaya administrasi dan pengelolaan ringan. d. Dijamin karatase 24 karat. e. Nasabah dapat melakukan buyback mulai dari 1 gr.



26



f. Order cetak emas dapat dilakukan mulai dari kepingan 1 gr. g. Nasabah dapat melakukan transfer ke rekening tabungan emas mulai dari 0,1 gr. h. Dikelola secara profesional dan transparan. i.



Nasabah dapat melakukan pembelian tabungan emas (Top Up) mulai dari 0,1 gr.



j.



Nasabah dapat melakukan pembelian tabungan emas(Top Up) mulai dari 0,1gr.



2.5.3. Produk Lainnya 1. Pegadaian Remittance Jasa pengiriman uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan remitansi berskala internasional. Keunggulan: a. Proses transaksi aman dan terpercaya. b. Biaya kompetitif. c. Pengirim dan penerima tidak harus memiliki rekening bank. d. Transaksi secara realtime. e. Jaringan channel luas dan mudah dijangkau. Persyaratan: 1. Persyaratan kirim uang a. Pengirim wajib mengisi formulir penerima uang serta membubuhkan tanda tangan. b. Untuk nasabah baru wajib mengisi formulir data nasabah. c. Pengirim wajib mengisikan tujuan pengiriman uang. d. Pengirim wajib mengisikan sumber dana. e. Pengirim wajib menunjukan identitas valid dan masih berlaku serta melampirkan fotokopi identitas tersebut. 2. Persyaratan Terima Uang a. penerima wajib mengisi formulir penerimaan uang.



27



b. Penerima wajib memberikan identitas (KTP atau passport) yang valid dan masih berlaku serta melampirkan fotokopi identitas tersebut. c. Untuk pencairan di atas Rp 50.000.000,- atau dirasa meragukan wajib melampirkan ID tambahan. d. Penerima wajib menuliskan dengan benar kode transfer/DTC/No Pin pada formulir. e. Penerima wajib menuliskan dengan benar nama lengkap pengirim. f. Penerima wajib menuliskan dengan benar kota atau negara asal pengirim uang. g. Penerima wajib menyatakan perkiraan nominal uang yang akan diterima dari kurs rupiah. 2. Multi Pembayaran Online Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran berbagai tagihan bulanan, pembelian pulsa, pembelian tiket, pembayaran finance, pembayaran premi BPJS, dan lain-lain. Keunggulan: a. Pembayaran secara realtime, sehingga memberi kepastian dan kenyamanan bertransaksi. b. Biaya kompetitif. c. Pembayaran dapat dilakukan dalam satu loket layanan. d. Dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pegadaian digital. e. Setiap nasabah dapat melakukan pembayaran untuk lebih dari satu tagihan. f. Prosedur sangat mudah, nasabah tidak harus memiliki rekening di bank. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan pembiayaan adalah nasabah cukup datang ke outlet pegadaian di seluruh Indonesia membawa dan menyerahkan nomor pelanggan untuk tagihan listrik, telepon, pulsa ponsel, PDAM, tiket kereta api, dan lain sebagainya.



2.6. Pengertian Pembiayaan Menurut Kasmir (2006) pembiayaan (financing) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai



28



untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut Muhammad (2005) pembiayaan merupakan sumber pendapatan utama bagi bank syariah. Tujuan pembiayaan yaitu guna memenuhi kepentingan dan kebutuhan para stakeholder yaitu: 1. Pemilik Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank, sehingga para pemilik bank mengharapkan akan memperoleh dari proses pembiayaan yang dilakukan oleh bank. 2. Pegawai Para pegawai mengharapkan akan memperoleh kesejahteraan dari bank melalui pendapatan yang diterima bank dalam berbagai proses pembiayaan yang mereka lakukan. 3. Masyarakat a. Pemilik Dana, masyarakat yang memiliki dana tentu mengharapkan adanya pendapatan dari dana yang mereka investasikan berupa bagi hasil. b. Debitur yang bersangkutan, produk pembiayaan yang ada akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya/pembiayaan konsumtif dan untuk menjalankan usahanya dalam sektor yang produktif. c. Masyarakat umum atau disebut sebagai konsumen, dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan. 4. Pemerintah Pemerintah mendapatkan penghasilan dari pajak atas pendapatan yang dihasilkan melalui pembiayaan bank syariah. 5.



Bank Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan akan dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.



2.7. Dasar Hukum Pembiayaan Islam tidak melarang hubungan pinjam meminjam dalam suatu kegiatan ekonomi, bahkan kegiatan tersebut sangat dianjurkan karena bertujuan untuk saling tolong



29



menolong dalam mengerjakan kebaikan. Adapun dasar hukum diperbolehkannya pinjam meminjam dalam pembiayaan tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 245:



Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan



ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan



melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu kembalikan”. Pegadaian syariah memiliki tujuan dalam memperoleh pendapatan dengan salah satu cara memberikan pembiayaan dengan dasar membantu nasabah atau masyarakat yang membutuhkan dana dalam mengembangkan usahanya agar perekonomian di Indonesia menjadi sejahtera.. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah (5) ayat 2:



Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiarsyiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalanghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada



30



mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”



2.8. Unsur-Unsur Pembiayaan Adapun unsur-unsur dalam pembiayaan (Muhammad, 2005), yaitu : 1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pegadaian syariah bahwa prestasi yang diberikannya benar-benar dapat diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. 2. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian pembiayaan dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Untuk itu pemberian pembiayaan Arrum ditentukan maksimal 2 tahun. 3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian pembiayaan dengan kontraprestasi yang akan diterimanya dikemudian hari. Semakin lama jangka waktu pembiayaan yang diberikan semakin tinggi pula risikonya.



2.9. Pengertian Gadai Syariah (Rahn) Ar- Rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Pengertian Ar-Rahn dalam Bahasa Arab adalah as-subut wa addwam, yang berarti “tetap” dan “kekal”. Pengertian “tetap” dan “kekal” dimaksud, merupakan makna yang tercakup dalam kata al-habsu, yang berarti menahan. Pengertian Rahn (gadai syariah) secara istilah adalah menahan salah satu harta milik nasabah sebagai barang jaminan (marhun) atas utang atau pinjamn (marhun bih) yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menhan atau penerima gadai (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh attau sebagian piutangnya. (Antonio, 2001).



2.10. Landasan Hukum Gadai Syariah Landasan hukum yang berhubungan dengan gadai syariah terdapat dalam ayatayat Al-quran, Hadist, Ijtihad Ulama dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.



31



1. Al-Quran Q.S. Al-Baqarah ayat 283



Artinya: “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” 2. Hadist HR Al Bukhari No. 2513 dan Muslim No. 1603



Artinya: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya.” 3. Ijtihad Ulama Dasar ijma adalah bahwa kaum muslimin sepakat diperbolehkan Rahn (gadai) secara syariat ketika bepergian (safar) dan ketika di rumah (tidak bepergian) kecuali mujahid berpendapat yang berpendapat Rahn (gadai) hanya berlaku ketika bepergian berdasarkan ayat di atas. Akan tetapi, pendapat mujahid ini dibantah dengan argumentasi hadits di atas. Di samping itu, penyebutan safar (bepergian) dalam ayat di atas keluar dari yang umum (kebiasaan). 4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, dijelaskan tentang pemanfaatan Marhun sebagaimana dalam fatwa berikut, marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Marhun tidak boleh



32



dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatanya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatanya. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Hal ini sejalan juga dengan maqasid disyariatkanya Rahn yaitu sebagai istisyaq (jaminan atas utang),karena sebagai jaminan, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai).



2.11. Rukun dan Syarat Rahn Menurut Nurhayati (2014) Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun dan syarat, antara lain yaitu: 1. Aqidain, yaitu orang yang menggadaikan atau yang berutang (rahin) dan yang



menerima gadai (marhun). Adapun syarat orang yang berakad ialah mempunyai kecakapan dalam melakukan akad (ahliyah al-tasharruf), yaitu baligh, berakal, cerdas, dan tidak terhalang melakukan akad seperti orang sedang dipenjara, serta mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai. Pendapat tersebut sepakat dikemukakan mayoritas ulama kecuali Hanafiyah yang menyatakan baligh tidak menjadi syarat. Oleh karena itu, anak yang mumayyiz asalkan ada izin orang tuanya, sah melakukan akad. 2. Barang yang digadaikan atau dijadikan jaminan (marhun), syarat pada benda



yang dijadikan jaminan ialah: a. Dapat dijual apabila pada waktunya utang tidak terbayar yang nilainya seimbang dengan utang. b. Bernilai harta dan boleh dimanfaatkan. c. Dapat diketahui dengan jelas pada waktu akad. d. Dapat diserahterimakan pada waktu akad. Oleh karena itu utang yang berada dalam tanggungan tidak sah dijadikan marhun. e. Milik orang yang menggadaikan atau orang yang berutang. Atau apabila milik orang lain harus ada izin darinya.



33



3. Hutang (Marhun bih)



Marhun bih adalah suatu hak yang karenanya barang gadaian diberikan sebagai jaminan rahin. Menurut Hanifah, marhun bih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Marhun bih harus berupa hak yang wajib diserahkan kepada pemiliknya, yaitu rahin, karena tidak perlu memberikan jaminan tanpa ada barang yang dijaminnya. b. Pelunasan utang memungkinkan untuk diambi dari marhun bih. Apabila tidak memungkinkan pembayaran utang dari marhun bih, maka Rahn hukumnya tidak sah. c. Hak marhun bih harus jelas (ma’lum), tidak boleh majhul (samar/ tidak jelas). 4. Ijab dan qabul (sighat)



Ijab yaitu ungkapan menyerahkan barang yang digadaikan dari orang yang berutang atau pemilik barang (Rahn). Qabul yaitu ungkapan kesediaan memberi utang dan menerima barang yang digadaikan dari penerima barang gadai (murtahin).



2.12. Tujuan dan Manfaat Rahn Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan layanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik (Sorepno, 2018). Oleh karena itu, pegadaian bertujuan sebagai berikut: 1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangun nasional, pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai. 2. Pencegah praktik ijon, penggadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. 3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga. 4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.



34



Adapun manfaat pegadaian antara lain: 1. Bagi nasabah, tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapatkan manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya. 2. Bagi perusahaan pegadaian a. Penghasilan yang bersumber dari sewa tempat penyimpanan barang gadai. b. Penghasialan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah akan mendapatkan keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas. c. Melaksanakan misi Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaa berupa dana dengan prosedur yang relatif sederhana.



2.13. Risiko Rahn Adapun risiko Rahn (Trianti et al., 2013), adalah sebagai berikut: 1. Risiko tidak terbayarnya utang nasabah (Wanprestasi). 2. Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak. 3. Risiko pemalsuan barang gadai. 4. Risiko pembiayaan bermasalah.



Risiko ini merupakan pembiayaan macet yang disebabkan karena ketidakmampuan nasabah akibat perubahan kondisi ekonomi. Dan berdampak pada salah satu sumber dana yang dipergunakan untuk pembiayaan gadai yaitu modal perusahaan.



BAB III HASIL PELAKSANAAN MAGANG



3.1. Deskripsi Pelaksanaan Magang Industri Nama



: Dinia Nur Alfani



Objek Magang



: Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes



Kegiatan magang yang penulis laksanakan di Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes berlangsung selama 3 (tiga) minggu terhitung sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai 12 Februari 2022. Hari aktif magang sendiri mulai dari hari Senin hingga Jum’at pada pukul 08.00- 15.30 WIB, dan ada satu tambahan 1(satu) hari magang pada hari sabtu pukul 08.00-12.00 WIB untuk kegiatan perpisahan. Selama pelaksanaan magang, peserta diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan perusahaan. Adapun kegiatan yang penulis lakukan selama magang sebagai berikut: 1. Membantu bagian Penaksir, diantaranya yaitu membantu input data nasabah baru, memasukkan barang gadai emas, dan melayani nasabah. 2. Membantu bagian Kasir, diantaranya yaitu mengangkat telepon dari nasabah yang memesan barang gadai yang akan diambil dan mencetak laporan kas harian. 3. Membantu bagian Marketing, diantaranya yaitu dengan membagikan brosur ke pasar dan menawarkan produk pegadaian syariah kepada masyarakat. 4. Membantu bagian keamanan, diantaranya yaitu frontliner dengan mengarahkan nasabah untuk mengisi formulir, mengarahkan nasabah untuk pengambil Nomor Antrian. 5. Membantu bagian operasional, diantaranya yaitu membantu mengurutkan formulir dan memisahkan formulir gadai Rahn dan gadai fleksi. 6. Berperilaku dan bersikap yang sopan dan santun kepada semua orang, terutama di dunia kerja karena perika yang kita lakukan mencemerminkan kepribadian kita sehari-hari. Kegiatan magang yang dilaksanakan dapat dilihat lebih rinci pada Tabel 3.1.



35



36



Tabel 3.1. Laporan Kegiatan Harian Magang Pada UPS Ahmad Yani Brebes



No 1.



Hari, Tanggal Senin, 21 Februari 2022



Kegiatan 1. Perkenalan pengarahan pembimbing.



Capaian Kerja dan Mengetahui bahwa di Kantor dari Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani terdapat beberapa petugas yaitu, penaksir sekaligus pimpinan unit, kasir dan petugas keamanan.



2. Mempelajari produk Mengetahui produk Pegadaian Pegadaian Syariah. Syariah secara umum, yaitu Rahn, Arrum, dan Tabungan Emas. 3. Mengamati cara kerja Mengetahui cara kerja yang di Pegadaian Syariah dilakukan oleh keamanan dengan memberikan arahan kepada nasabah. 4. Frontliner menerima 1. Setiap nasabah diarahkan pengarahan serta untuk mengisi formulir pemahaman dalam hal sesuai dengan transaksi yang pelayanan nasabah dilakukan. Jika nasabah Pegadain syariah. mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines. 2. Membantu untuk fotokopi apabila nasabah tidak membawa persyaratan transaksi yang dilakukan yaitu fotokopi KTP. 2.



Selasa, 22 Februari 2022



1. Frontliner Menerima 1. Setiap nasabah diarahkan pengarahan serta untuk mengisi formulir pemahaman dalam hal sesuai dengan transaksi yang pelayanan nasabah dilakukan. Jika nasabah Pegadain syariah. mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu poleh mahasiswa dari .Polines. Bersambung…



37 Tabel 3.1. (Lanjutan 1) 2. Membantu untuk Fotokopi apabila nasabah tidak membawa persyaratan transaksi yang dilakukan yaitu Fotokopi KTP. 3. Membungkus barang gadai (emas). 2. Mengamati cara penaksir dalam menerima dan menaksir barang gadai yang masuk. 3.



Mengetahui cara kerja yang dilakukan oleh penaksir yaitu dengan melihat berat dan juga jumlah karat yang ada pada kandungan emas tersebut.



Rabu, 23 1. Frontliner menerima 1. Setiap nasabah diarahkan Februari pengarahan serta untuk mengisi formulir 2022 pemahaman dalam hal sesuai dengan transaksi yang pelayanan nasabah dilakukan. Jika nasabah Pegadaian syariah. mengalmi kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines. 2. Membantu untuk fotokopi apabila nasabah tidak membawa persyaratan transaksi yang dilakukan yaitu fotokopi KTP. 2. Memasukan data nasabah yang mengadaikan barang gadai emas melalui sistem Pegadaian Syariah.



Mengetahui cara penaksiran nilai emas, ciri-ciri berlian dan cara perhitungan taksiran nilai emas dengan memasukan berat emas, karat dan ciri-ciri barang yang digadaikan oleh nasabah.



3. Mengamati cara kerja Mengetahui alat- alat taksir: penaksir. 1. Lup/Stateskop untuk melihat kadar karat (Emas). 2. Batu untuk pengecekan keasliaan Emas. 3. Timbangan untuk penimbangan beratnya Emas Bersambung…



38 Tabel 3.1. (Lanjutan 2) 4. Kamis, Mahasiswa magang diajak 24 ke Kantor Pegadaian Februari Cabang Brebes oleh 2022 pegawai untuk membantu menaruh barang gadai (Motor). Membantu penaksir dalam penulisan kode barang gadai (Rahn & Fleksi). 5.



Jumat, 25 Frontliner menerima Februari pengarahan serta 2022 pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegdaian syariah. Menyusun pendaftaran Emas.



6.



Mahasiswa magang mengetahui tempat penyimpanan barang gadai nasabah.



Mahasiswa mengetahui cara memberikan kode penomeran pada barang gadai sesuai dengan kriteria golongan pinjaman. Setiap nasabah diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines.



formulir Mengetahui syarat- syarat yang Tabungan harus di persiapkan oleh nasabah ketika membuka rekening tabungan emas.



Sabtu, 26 Frontliner menerima 1. Setiap nasabah diarahkan Februari pengarahan serta untuk mengisi formulir 2022 pemahaman dalam hal sesuai dengan transaksi yang pelayanan nasabah dilakukan. Jika nasabah Pegadaian syariah. mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines. 2. Membantu untuk fotokopi apabila nasabah tidak membawa persyaratan transaksi yang dilakukan yaitu fotokopi KTP. Belajar kasir menjalakan penghitung uang.



dengan Mahasiswa belajar cara mesin menggunakan mesin penghitung uang yang benar.



Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara gadai. melayani nasabah dengan baik Bersambung…



39 Tabel 3.1. (Lanjutan 3) 7. Selasa, 1 Frontliner menerima Maret pengarahan serta 2022 pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegadaian syariah.



Setiap nasabah diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalmi kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines.



Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara gadai. melayani nasabah dengan baik. Membantu penaksir dalam Mahasiswa mengetahui cara penulisan kode barang memberikan kode penomeran gadai (Rahn & Fleksi). pada barang gadai sesuai dengan kriteria golongan pinjaman.



8.



Memasukan data nasabah yang mengadaikan barang gadai emas melalui sistem Pegadaian Syariah.



Mengetahui cara penaksiran nilai emas, ciri-ciri berlian dan cara perhitungan taksiran nilai emas dengan memasukan berat emas, karat dan ciri-ciri barang yang digadaikan oleh nasabah.



Rabu, 02 Frontliner Menerima Maret pengarahan serta 2022 pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegadaian syariah.



Setiap nasabah diarhkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalmi kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines.



Membantu penaksir dalam Mahasiswa mengetahui cara penulisan kode barang memberikan kode penomeran gadai (Rahn & Fleksi). pada barang gadai sesuai dengan kriteria golongan pinjaman. Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara gadai. melayani nasabah dengan baik. Belajar Marketing Arrum Mahasiwa mengetahui Haji. bagaimana cara mempromosikan produk Pegadaian Syariah kepada nasabah dengan baik agar nasabah tertarik. Bersambung…



40 Tabel 3.1. (Lanjutan 4) 9. Jum’at, Frontliner menerima 04 Maret pengarahan serta 2022 pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegadaian syariah. Memasukan data nasabah yang mengadaikan barang gadai emas melalui sistem Pegadaian Syariah



Setiap nasabah diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines. Mengetahui cara penaksiran nilai emas, ciri-ciri berlian dan cara perhitungan taksiran nilai emas dengan memasukan berat emas, karat dan ciri-ciri barang yang digadaikan oleh nasabah.



Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara gadai. melayani nasabah dengan baik. 10.



Sabtu , 05 Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai Maret mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara 2022 gadai. melayani nasabah dengan baik. Membantu kasir dalam Mahasiswa mengetahui mencetak rekap rekening bagaimana proses dalam koran dan kas besar. rekapatulasi harian yang dilakukan oleh kasir.



11.



12.



Senin, 07 Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai Maret mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara 2022 atau gadai. melayani nasabah dengan baik. Frontliner menerima pengarahan serta pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegadaian syariah.



Setiap nasabah diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines.



Memasukkan data nasabah yang telah mengambil/menebus barang gadai melalui sistem Pegadaian Syariah



Mengetahui cara penonaktifan data nasabah yang telah menebus barang gadai dengan memasukkan nomor SBR yang tertera di Surat Bukti Rahn.



Selasa, Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai 08 Maret mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara 2022 atau gadai. melayani nasabah dengan baik. Bersambung…



41 Tabel 3.1. (Lanjutan 5) Membantu penaksir dalam Mahasiswa mengetahui cara penulisan kode barang memberikan kode penomeran gadai (Rahn & Fleksi). pada barang gadai sesuai dengan kriteria golongan pinjaman. 13.



Rabu, 09 Frontliner menerima Maret pengarahan serta 2022 pemahaman dalam hal pelayanan nasabah Pegadaian syariah.



Setiap nasabah diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Jika nasabah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir dibantu oleh mahasiswa dari Polines.



Membantu penaksir dalam Mahasiswa mengetahui cara penulisan kode barang memberikan kode penomeran gadai (Rahn & Fleksi). pada barang gadai sesuai dengan kriteria golongan pinjaman. Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara atau gadai. melayani nasabah dengan baik. 14.



Kamis, Memasukkan data nasabah 10 Maret yang menggadaikan barang 2022 gadai Emas melalui sistem Pegadaian Syariah.



Mengetahui cara penaksiran nilai emas, ciri- ciri berlian dan cara perhitungan taksiran nila emas dengan memasukkan berat emas, karat dan ciri-ciri barang yang digadaikan oleh Nasabah.



Melakukan pengarsipan Mengetahui bagaimana cara transaksi yang terjadi setiap pengarsipan transaksi setiap hari hari. yang benar sesuai dengan mekanisme arsip Pegadaian Syariah. Dokumen yang diarsipkan meliputi Daftar Pencairan, Daftar Pelunasan, Daftar Perpanjangan, dan Daftar Serah Terima Marhun. Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara atau gadai. melayani nasabah dengan baik. Seperti, menjelaskan jumlah pinjaman dan jatuh tempo. 15.



Jumat 11 Memasukkan data nasabah Mengetahui cara penaksiran Maret yang menggadaikan barang nilai emas, ciri- ciri berlian dan 2022 cara perhitungan taksiran nila emas dengan memasukkan berat Bersambung…



42 Tabel 3.1. (Lanjutan 6) gadai Emas melalui sistem emas, karat dan ciri-ciri barang Pegadaian Syariah. yang digadaikan oleh Nasabah. Melayani nasabah yang Mahasiswa sudah mulai mengajukan pembiayaan mengerti bagaimana cara atau gadai. melayani nasabah dengan baik. Seperti, menjelaskan jumlah pinjaman dan jatuh tempo. 16.



12 Maret Doa pagi bersama dan Siap melaksanakan 2022 Brefing. dalam satu hari. Menyiapkan brosur untuk dibagikan ketika promosi ke Pasar Limbangan Brebes.



kegiatan



Mahasiswa magang menjadi lebih mengerti bagaimana mekanisme promosi yang dilakukan Pegadaian Syariah Pasar Limbangan Brebes.



Melakukan wawancara Mahasiswa lebih memahami pada pegawai pemasaran mekanisme pemasaran dan mengenai mekanisme pembiayaan Arrum BPKB. pemasaran dan penjelasan lebih detail mengenai produk. Sumber: Laporan Kegiatan Magang Harian, 2022. Brebes, 12 Maret 2022 Mengetahui Pembimbing Eksternal



RR D. A Menara Indah NIKP 81648



43



3.2. Pelaksanaan Magang Uraian hasil dari pelaksanaan kegiatan Magang pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Syariah adalah sebagai berikut: 3.2.1. Kegiatan Rutin Kegiatan operasional pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dimulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-15.30 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.30 WIB. Adapun agenda kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh karyawan dan karyawati Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes setiap pagi sebelum kegiatan kerja dimulai atau sebelum Kantor dibuka pada pukul 08.00 adalah sebagai berikut: 1. Pembacaan doa pagi. 2. Menyanyikan yel-yel pegadaian. 3. Penyampaian target dan tugas yang harus dilakukan.



3.2.2. Aktivitas Selama Magang Industri Selama melaksanakan Magang industri di UPS Ahmad Yani Brebes ada beberapa materi yang diperoleh antara lain: 1. Mengetahui macam-macam produk yang ada di UPS Ahmad Yani Brebes. 2. Mengetahui cara pengisian formulir pengajuan gadai yang benar sesuai dengan



ketentuan UPS Ahmad Yani Brebes. 3. Mengetahui kelengkapan apa saja yang harus disiapkan nasabah ketika



mengajukan gadai baik dari dalam kota maupun luar kota. 4. Mengetahui kelengkapan apa saja yang harus disiapkan nasabah ketika



mengusulkan gadai. 5. Mengetahui cara menjadi marketing yang baik dan profesional sesuai dengan



prinsip syariah. 6. Mengetahui bagaimana mekanisme pemasaran dan pembiayaan produk. 7. Mengetahui hal apa saja yang masuk dalam kriteria analisis pembiayaan. 8. Mengetahui sistematika pencairan pembiayaan. 9. Mengetahui tugas dari penaksir, kasir dan keamanan.



BAB IV IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN ARRUM BPKB



4.1. Pembiayaan Arrum BPKB Arrum merupakan singkatan dari Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk mengembangkan usaha dengan berprinsip syariah. Produk Arrum BPKB di Pegadaian Syariah membantu para pengusaha kecil untuk memperoleh modal usaha dengan jaminan BPKB. Kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung usaha sehari- hari. Selain itu Arrum BPKB juga merupakan salah satu jalan bagi pengusaha kecil untuk mendapat tambahan modal yang jumlahnya tidak terlalu besar.



Jadi, pembiayaan Arrum BPKB merupakan pembiayaan khusus untuk pengusaha mikro sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha yang dimiliki dengan jaminan berupa BPKB mobil atau sepeda motor. Dari pembiayaan ini pengusaha memperoleh dana sebesar 70 % dari taksiran marhun. 4.2. Akad Pembiayaan Arrum BPKB Setiap lembaga keuangan yang berlandaskan syariah tentu tidak akan melupakan intisari terpenting dari sebuah transaksi yang terjadi. Hal tersebut adalah akad. Akad adalah intisari terpenting dalam sebuah transaksi. Akad juga menjadi penegasan baik secara hukum negara maupun hukum agama bahwa perikatan kedua belah pihak adalah didasari oleh keikhlasan hati. Secara teknis pembiayaan Arrum BPKB menggunakan akad Rahn dan akad ijarah. Aplikasi akad Rahn yaitu nasabah menggunakan barang berupa BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan atas utang yang diberikan pegadaian syariah yang mana barang tersebut dapat digunakan pembayar apabila nasabah tidak mampu untuk membayar hutangnya. Dari akad Rahn akan ada proses penyimpanan marhun sehingga akan timbul biaya untuk penyimpanan barang (marhun), dari sini akad ijarah dengan akad Rahn di pegadaian syariah tidak dapat dipisahkan kerena dari akad ijarah pegadaian akan memperoleh ujrah dari nasabah atas pinjaman yang diberikan, besarnya tarif ujrah di pegadaian syariah Kantor Unit Pegadaian Syariah ditentukan berdasarkan besar



44



45



jumlah pinjaman. “tarif ujrah Rahn itu berdasarkan besar pinjaman yang diterima nasabah, makanya setiap orang berbeda tergantung berapa dana yang diterima nasabah”.



4.3. Syarat Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB Syarat untuk mengajukan pembiayaan Arrum BPKB yang dilakukan PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Nasabah harus mempunyai usaha produktif yang telah berdiri minimal satu tahun dari pengajuan dan memenuhi kriteria kelayakan yang sudah ditetapkan oleh pegadaian syariah. 2. Calon nasabah pembiayaan Arrum BPKB tidak sedang menjadi nasabah Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) di pegadaian konvensional dan tidak menjadi nasabah Arrum di Kantor cabang pegadaian syariah lain. Hal ini tidak diperbolehkan karena mencegah terjadinya pembiayaan macet yang dapat diketahui dari portofolio nasabah di Pegadaian Syariah dan juga bisa melalui BI checking. 3. Jenis usaha yang dimiliki nasabah tidak termasuk usaha yang dilarang dalam syariat Islam. Misalnya jenis usaha nasabah adalah penjual minuman keras atau yang lainnya yang dilarang di dalam syariat Islam. 4. Tempat usaha nasabah tidak berada di daerah yang terlarang dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat di sekitarnya. Misalnya pedagang yang tidak memiliki kios atau tempat usaha yang pasti. 5. Persyaratan yang berhubungan dengan identitas nasabah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah bagi yang sudah berkeluarga. 6.



Jarak antara tempat usaha dengan Kantor pegadaian syariah tidak kurang dari 15 km untuk memudahkan Pegadaian Syariah dalam memantau perkembangan usaha nasabah. Ketujuh, persyaratan mengenai barang jaminan, yaitu fotocopy STNK dan BPKB dengan kriteria jika kendaraan roda dua maka maksimal usia kendaraan adalah 5 tahun sampai dengan masa kredit lunas. Jika kendaraan



46



roda empat usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun sampai dengan masa kredit lunas.



4.4. Proses Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB Pembiayaan Arrum BPKB yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes sesuai prosedur sehingga beberapa proses dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Nasabah datang ke Pegadaian Syariah untuk mengisi form pengajuan pembiayaan yang disediakan oleh marketing mikro dan melengkapi data-data. 2. Pegadaian Syariah menerima berkas yang telah dibawa oleh calon nasabah yang mengajukan pembiayaan Arrum BPKB. Adapun berkas yang diajukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani, yaitu: a. Fotokopi KTP Suami dan Istri. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Foto Surat Nikah. d. Fotokopi Rekening Listrik. e. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). f. Fotokopi STNK dan pajak hidup. g. Fotokopi BPKB. h. Surat Keterangan Usaha (SKU). Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun. i.



Mengisi formulir pembiayaan Arrum BPKB.



3. Tahapan selanjutnya yaitu petugas Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes melampirkan dokumen-dokumen persyaratan calon nasabah yang telah diajukan untuk diinput ke sistem. 4. Pengecekan kembali berkas calon nasabah yang dilakukan oleh tim analis mikro. 5. Setelah berkas dicek ulang maka tim analis mikro selanjutnya akan melakukan survei secara langsung ke tempat lokasi usaha yang sedang dijalankan oleh calon nasabah serta barang yang akan dijadikan sebagai jaminan.



47



4.5. Proses Analisis Pengajuan Pembiayaan Arrum BPKB Proses Pengecekan Pengajuan Pembiayaan bertujuan membuktikan apakah layak atau tidak pembiayaan yang diajukan calon nasabah. Untuk meminimalisir terjadinya kredit macet, PT Pegadaian Syariah memiliki beberapa tahapan pengecekan pengajuan pembiayaan sebagai berikut: 1. Survei



Survei adalah pengumpulan data dan informasi calon nasabah untuk mengetahui kelayakan atas permohonan pengajuan pembiayaan, selain itu kegiatan survei juga merupakan metode untuk mendekatkan diri dengan anggota calon nasabah pembiayaan. Kegiatan survei ini dilakukan dengan cara mengunjungi tempat tinggal dan mengunjungi tempat usaha. Dalam pengecekan juga harus memenuhi syarat, yaitu barang jaminan motor atau mobil yang harus diperiksa yaitu nomor polisi, nomor rangka serta mesin, dipastikan STNK dengan fisik barang jaminan apakah sudah sesuai atau belum dan juga pajak kendaraan masih aktif atau tidak. Dengan kriteria kendaraaan dalam kondisi yang bagus dan umur kendaraan roda dua maksimal usia kendaraan adalah lima tahun sampai dengan masa kredit lunas. Jika kendaraan roda empat usia maksimal kendaraan adalah sepuluh tahun sampai dengan masa kredit lunas. Setelah dilakukan survei, tim analis mikro akan ada penilaian terhadap calon nasabah untuk dapat dianggap layak mendapatkan pembiayaan Arrum BPKB yang berdasarkan kriteria 5C dan BI Checking sebagai berikut: a. Karakter (Character) Penilaian karakter ini erat kaitannya dengan citra dari calon nasabah di masyarakat. Guna mengetahui karakter calon nasabah, penilaian dapat dilihat dari lingkungan sekitar nasabah. b. Kondisi Usaha (Condition) Penilaian kondisi usaha yang dilakukan yaitu mengetahui kondisi sekitar lingkungan usaha nasabah seperti keadaan ekonomi, sosial, politik yang akan mempengaruhi perkembangan usaha calon nasabah.



48



c. Kemampuan (Capacity) Menilai kemampuan calon nasabah dapat dilihat dari cara pengelolaan usaha yang sedang dijalankan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang harus dibayar sesuai jadwal dan jumlah yang telah ditetapkan. d. Jaminan (Collateral) Jaminan yang digunakan dalam pembiayaan Arrum BPKB adalah kendaraan yang memiliki kriteria dengan usia maksimal 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda dua dan usia maksimal 10 (sepuluh) tahun untuk kendaraan roda empat. Pajak kendaraan dengan kondisi sudah dibayar atau hidup. e. Modal (Capital) Penilaian modal dilakukan tim analis mikro berdasarkan kondisi usaha yang telah dijalankan oleh calon nasabah. Pihak Pegadaian Syariah melihat bagaimana distribusi modal yang dilakukan pengusaha, apakah segala sumber yang ada dapat berjalan dengan baik. f.



BI Cheking Penilaian selanjutnya yaitu memastikan status calon nasabah tidak pernah melakukan pembiayaan bermasalah atau kredit macet pada lembaga keuangan lainnya dengan cara mengecek data nasabah pada program Bank Indonesia yaitu BI Cheking.



2. Laporan Hasil Survei



Laporan hasil survei bertujuan untuk memutuskan apakah sebuah pengajuan pembiayaan diapprove atau tidak. Adapun yang berwenang untuk memberi keputusan atas pengajuan pembiayaan yaitu Kepada Analis Mikro, tim analis mikro memberikan laporan hasil survei kepada kepala analis. Kemudian kepala analis menerima hasil survei dan akan menentukan pembiayaan calon nasabah diapprove atau tidak. Jika disetujui oleh kepala analis mikro maka langkah selanjutnya adalah untuk kontrak perjanjian/akad. Proses akad ini merupakan kontrak perjanjian antara pihak Pegadaian Syariah dengan nasabah. Nasabah akan mengetahui besaran pinjaman yang didapat, kemudian memastikan nasabah dapat melakukan setoran tiap bulan selama jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam proses akad ini kepala analis mikro, notaris, dan nasabah menandatangi lembaran akad pembiayaan Arrum BPKB.



49



4.6. Pencairan Pembiayaan Dana Arrum BPKB Pencairan pembiayaan dana Arrum BPKB pada PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes memiliki langkah-langkah, yaitu sebagai berikut: 1. Nasabah menerima dan menandatangi formulir Akad Pembiayaan Arrum, Bukti Penerimaan Uang rangkap 3 dan Kartu Angsuran Arrum Marhun Bih (nilai pembiayaan) Arrum. 2. Menghubungi kasir untuk Pencairan pembiayaan dana dilakukan melalui kasir Pegadaian Syariah kepada nasabah. Nasabah dapat menerima dana secara tunai atau non tunai (transfer bank). 3. Menerima uang sebagai pencairan marhun bih setelah dipotong biaya biaya berikut: a. Formulir Bukti Penerimaan Uang Lembar 3 (Tiga). b. Formulir Akad Pembiyaan Arrum Lemabar 2 (Dua). c. Kartu Angsuran Arrum. 4.7. Jaminan Pembiayaan Arrum BPKB Adapun jaminan dalam pembiayaan Arrum BPKB yang berlaku pada PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes sebagai berikut: 1. Jaminan pembiayaan Arrum BPKB adalah BPKB kendaraan roda dua maupun



roda empat, dengan kriteria umur kendaraan roda dua maksimal lima tahun sampai masa kredit lunas sedangkan kendaraan roda empat maksimal umur kendaraan sepuluh tahun sampai masa kredit lunas dan kendaraan bermotor milik sendiri, dimana nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPKB. Jika bukan milik sendiri atau mobil bekas maka menyerahkan kuitansi pembelian dengan materai 6000. 2. Pegadaian dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat



dipegang.



50



4..8. Skema Pembiayaan Arrum BPKB Dalam proses pembiayaan Arrum BPKB pada PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes perlu adanya skema yang dapat dilihat pada Gambar 4.1. Gambar 4.1. Skema Pembiayaan Arrum BPKB Rahin



Pengajuan pembiayaan melengkapi persyaratan.



Mikro (Sales Profesional)



dengan



Analisis Kredit Menganalisis hasil survei untuk memutuskan apakah nasabah bisa mendapatkan pembiayaan atau tidak (untuk pembiayaan dibawah 25 juta ).



Input data Rahin tahap awal.



Mikro (Team Surveior) Melakukan survei ke rumah nasabah.



Outlet



Pimpinan Cabang/ Unit Menganalisis hasil survei untuk memutuskan apakah nasabah bisa mendapatkan pembiayaan atau tidak (khusus pembiayaan antara 25-100 juta).



Melakukan pencairan dari hasil survei atas pembiayaan yang diajukan oleh Rahin.



Rahin



Deputi Bisnis menganalisis hasil survei untuk memutuskan apakah nasabah bisa mendapatkan pembiayaan atau tidak (khusus pembiayaan diatas 100 juta).



Menerima uang atas pencarian pembiayaan yang diterima .



Sumber: www.pegadaiansyariah.co.id.



4.9. Tarif Pembayaran Mu’nah/Ujroh Tarif administrasi yang dibayar nasabah pada saat awal pembiayaan jika sepeda motor Rp 70.000,- dan mobil Rp 200.000,-. Tarif administrasi berbeda dengan tarif ujrah. Tarif ujrah adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah atas sewa tempat dan pemeliharaan marhun. Tarif ujrah produk pembiayaan Arrum BPKB diperoleh dari: Tarif ujrah = taksiran x 0,7 % x jangka waktu (bulan)



51



Marhun bih Rp 1-100 juta = 0,7 % X taksiran Marhun bih > Rp 100 juta = bebas Mu’nah Akad



4.10. Pelunasan Pembiayaan Arrum BPKB Pelunasan pembiayaan Arrum BPKB pada PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes memiliki langkah-langkah sebagai berikut: 1. Nasabah melakukan membayar pelunasan di Kasir dan menerima lembar1 (satu) Form Bukti Pembayaran Angsuran Pembiayaan Arrum dan Kartu Angsuran Arrum yang telah dicap “lunas”, kemudian menghubungi penyimpan untuk mengambil Bukti Kepemilikan Barang. 2. Menandatangi berita acara penyelesaian hutang piutang yang di bagian dalam form kartu angsuran Arrum BPKB. 3. Menerima kembali dokumen (BPKB, Faktur dll).



4.11. Keterlambatan pembayaran dalam Pembiayaan Arrum BPKB Untuk mengetahui tingkat keterlambatan angsuran dan jumlah Ta’widh (denda) sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam surat edaran (4 % dari angsuran), maka pegadaian syariah membagi tingkat kelancaran angsuran menjadi 5 (lima) bagian: 1. Angsuran lancar. 2. Dalam perhatian khusus. 3. Kurang lancar. 4. Diragukan. 5. Macet.



Apabila surat somasi telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan rahin masih tidak mampu melunasi tunggakannya, maka pegadaian syariah berhak melakukan sita pada barang gadai yang diberikan oleh rahin. Pembayaran keterlambatan dibayar bersamaan dengan angsuran bulan sebelumnya dan dibayarkan pada angsuran bulan berikutnya. Adapun simulasi perhitungan untuk keterlambatan pembayaran angsuran dengan menggunakan formulasi berikut ini: Keterlambatan = (4 % x Angsuran) + Angsuran Keterlambatan = (4 % x Rp784.000,-) + Rp784.000,- = Rp815.360,-



52



Untuk menghindari keterlambatan pembayaran perlu adanya upaya dalam mengatasi kredit macet adalah sebagai berikut: a. Sering-sering melakukan pengawasan, setiap tanggal jatuh tempo melakukan peringatan dan sebelum tanggal jatuh tempo melakukan penagihan. b. Apabila nasabah telah berturut- turut melakukan penunggakan dan tidak mampu membayar kredit karena usahanya mengalami kerugian, maka nasabah berkewajiban menyelesaikan



tunggakan sesuai dengan kemampuannya



biasanya alternatif penyelesaian memperpanjang waktu. c. Apabila langkah diatas tidak sesuai maka perusahaan berhak mengesekusi angsuran secara baik-baik ataupun lelang untuk tujuan mendapatkan harga yang sesuai.



4.12. Realisasi Pelelangan Marhun Bih Pelelangan marhun bih disebabkan karena pihak rahin tidak mampu membayar seluruh utangnya beserta biaya-biaya yang harus ditanggungnya. Karena itu pihak murtahin diperbolehkan untuk menjual atau melelang barang yang telah digadaikan kepada murtahin. Sebelum marhun dijual, pihak pemberi gadai (murtahin) akan memberitahukan kepada rahin terlebih dahulu. Pemberitahuan disampaikan kepada rahin paling lambat 5 hari sebelum tanggal penjualan, melalui surat pemberitahuan ke masing-masing alamat, pemberitahuan melalui telepon, papan pengumuman yang ada di Kantor cabang atau unit, dan informasi di Kantor kelurahan/kecamatan. Adapun Penjualan Marhun adalah sebagai berikut: 1. Apabila jatuh tempo murtahin harus segera mengingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. 2. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya maka marhun dijual/dieksekusi. 3. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan, dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. 4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban.



53



4.13. Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Produk pembiayaan untuk pengusaha mikro di Pegadaian Syariah dengan pegadaian konvensional tidak jauh berbeda, jika di pegadaian konvensional menggunakan produk kreasi tetapi di pegadaian syariah menggunakan produk Arrum, kedua produk ini sama-sama menggunakan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.



Di PT Pegadaian Syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Syariah produk Arrum BPKB merupakan produk yang diminati selain produk rahn dan Arrum Haji. Produk rahn merupakan layanan gadai menggunakan akad rahn dan ijarah dengan menggunakan barang berharga sebagai jaminan, seperti emas, perak, elektonik dan lain-lain. Sedangkan produk Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan yang memberikan kemudahan untuk pendaftaran dan pembiayaan haji dengan menggunakan jaminan emas minimal senilai Rp 1.900.000,- dan nasabah akan memperoleh pinjaman dana senilai Rp 25.000.000,-. Berikut adalah penjelasan dalam mehamami pokok bahasan: 1. Pembiayaan Arrum BPKB Arrum merupakan skim peminjaman yang menggabungkan dua akad, yaitu akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn disini nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan. Akibat yang muncul dari proses penyimpanan barang tersebut adalah timbulnya biaya-biaya yang



meliputi biaya investasi tempat



penyimpanan, biaya perawatan, dan biaya operasional transaksi. Sedangkan akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah atau sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya (Astuti & Budiman, 2020).



Minimal pembiayaan Arrum BPKB mulai Rp 3.000.000,- sampai Rp 200.000.000,- jika pembiayaan diatas Rp 200.000.000,- bisa dilakukan tetapi melaui persetujuan dari pusat dan proses tersebut memakan waktu yang lama. Hal ini berdasarkan dengan pernyataan dari Sales Profesional Marketing di



54



Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes “mulai Rp 3.000.000,sampai Rp 200.000.000,-. Apabila pinjaman di atas Rp 200.000.000,- bisa, namun menunggu lumayan lama karena harus minta persetujuan dari Kantor pusat terlebih dahulu”. 2. Usaha Mikro Kecil (UMK) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produkrif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun kriteria usaha mikro dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa: a. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).



Produk Ar-Rum hadir sesuai dengan sifat kebutuhan para pedagang kecil yang membutuhkan sumber pembiayaan yang cepat serta mudah. Mudah berarti tanpa persyaratan surat-surat yang menyulitkan, dan cepat diambil bila diperlukan tanpa harus menunggu lebih lama, serta prosedur yang fleksibel, dengan menggunakan



prinsip



yang berbasis syariah



yang dianggap



menentramkan karena bebas bunga dan riba.



Perkembangan usaha mikro bisa dilihat dari modal usaha, yaitu kemampuan finansial perusahaan dalam menjalankan operasional usaha untuk memproduksi barang atau jasa. Selain itu dari omset penjualan, yaitu jumlah total hasil produksi yang dapat dijual dalam sekali bakulan atau penjualan yang dihasilkan oleh pengusaha UMK. Dan keuntungan yaitu, jumlah produk yang telah laku terjual, dibeli konsumen dan hasil penjualan dibagi dengan keuntungan penjualan yang ditawarkan.



55



Dari kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan usaha mikro bisa dilihat dari modal usaha, omset penjualan dan keuntungan yang diperoleh. 4.14. Ilustrasi Pembiayaan Arrum BPKB Pada bagian ini berisi tentang studi kasus pembiayaan, perhitungan marhun bih, mun’ah, angsuran pembiayaan beserta dengan perjanjian akad pinjaman Arrum Emas pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes.



4.14.1. Studi Kasus Pembiayaan Arrum BPKB Ibu Warkonah melakukan permohonan pembiayaan Ar‐Rum di UPS Ahmad Yani Brebes dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak Pegadaian Syariah, dengan menjaminkan BPKB sepeda motor Scoopy X tahun 2021 dan mengambil jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan. Jaminan tersebut telah dinilai layak untuk dijadikan jaminan pembiayaan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp 7.470.000,‐.



4.14.2. Marhun Bih Marhun bih adalah sejumlah pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada rahin (Ibu Warkonah). Berdasarkan studi kasus 4.14.1 maka besarnya marhun bih yang akan diterima Ibu Warkonah adalah sebagai berikut: 70 % x Nilai Taksiran Jaminan Nilai taksiran jaminan x Rp 7.470.000,‐. 70 %



x Rp 7.470.000,‐.



Maka, pinjaman yang diterima Ibu Warkonah adalah



= Rp 5.229.000,= Rp 5.000.000,-



4.14.3. Mu’nah Mun’ah adalah jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun milik rahin yang disimpan oleh UPS Ahmad Yani Brebes sebagai jaminan pembiayaan Arrum BPKB. Berdasarkan besarnya marhun bih yang diterima Warkonah yaitu sebesar Rp 5.000.000,- maka besarnya mun’ah adalah: Taksiran x 0,7 % x Jangka Waktu (Tenor)



56



Tarif Ujroh/ Mu’nah



= Rp 7.470.000,- X 0,7 % X 24 Bulan = Rp 1.254.960,-



Tarif Ujroh/ Mu’nah



=



Rp 1.254.960, 24 Bulan



(Bulan) = Rp 52.290,-



4.14.3. Angsuran Pembiayaan Angsuran pembiayaan Arrum BPKB yang dibayarkan adalah sebesar jumlah marhun bih ditambahkan dengan besarnya mun’ah yang dibebankan. Berdasarkan hasil perhitungan diatas maka: Total Pinjaman/ Jangka Waktu Angsuran Pokok Perbulan



= Rp 5.000.000,-/24 bulan



= Rp 208.333,Angsuran pokok selama 23 Bulan dibayarkan sebesar



= Rp 208.410,-



Maka Sisa Marhun Bih atau sisa pokok 1 (satu) Bulan



= Rp 206.570,-



(dibayarkan pada bulan ke 24) Angsuran Pokok + Tarif Ujroh (Mu’nah) Biaya Angsuran



= Rp 208.410,- + Rp 52.290,= Rp 260.700,-



Jadi, besar pinjaman yang diterima oleh Ibu Warkonah adalah Rp 5.000.000,- dan biaya ujroh/mu’nah yang harus dibayar Ibu Warkonah dalam setiap bulannya adalah Rp 52.290,- ditambah dengan biaya angsuran poko setiap bulan yang telah disepakati diawal perjanjian yakni sebesar Rp 208.410,- selama 23 Bulan kemudian bulan ke 24 dibayarkan dari sisa Marhun Bih Rp 206.570,-. Berikut ini tabel perhitungan angsuran yang harus dibayarkan Ibu Warkonah dapat lihat Tabel 4.1.



57



Tabel 4.1. Perhitungan Pembiayaan Arrum BPKB Ibu Warkonah



1



Pokok Rp 208.410



Mu’nah Rp 52.290



Angsuran Sisa Marhun Bih Rp 260.700 Rp 4.791.590



2



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 4.583.180



3



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 4.374.770



4



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 4.166.360



5



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 3.957.950



6



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 3.749.540



7



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 3.541.130



8



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 3.332.720



9



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 3.124.310



10



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 2.915.900



11



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 2.707.490



12



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 2.499.080



13



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 2.290.670



14



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 2.082.260



15



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 1.873.850



16



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 1.665.440



17



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 1.457.030



18



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 1.248.620



19



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp 1.040.210



20



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp



831.800



21



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp



623.900



22



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp



414.980



23



Rp 208.410



Rp 52.290



Rp 260.700 Rp



206.570



24



Rp 206.570



Rp 52.290



Rp 258.860



Bulan



Total



Rp 5.000.000 Rp 1.254.960 Rp 6.254.960



Sumber: Tabel Perhitungan Pembiayaan Arrum BPKB.



-



58



4.15. Risiko Pembiayaan Arrum BPKB Adapun risiko pembiayaan Arrum BPKB apabila terjadi pada PT Pegadaian Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes adalah sebagai berikut: 1. Risiko Pembiayaan Risiko pembiayaan muncul akibat kegagalan nasabah memenuhi kewajiban kepada PT Pegadaian sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Tujuannya untuk mengelola risiko pembiayaan untuk terjadinya risiko gagal bayar yang sangat besar dan mengakibatkan kebangkrutan PT Pegadaian. 2. Risiko Pasar Risiko pasar muncul akibat pergerakan harga di pasar. Contohnya harga kendaraan roda dua mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian. 3. Risiko Kredit Risiko kredit muncul akibat adanya counter party gagal memenuhi kewajibanya kepada perusahaan PT Pegadaian. Contohnya timbulnya kredit macet, presentase piutang meningkat. 4. Risiko Operasional Risiko Operasional disebabkan pada kegiatan operasioanal yang tidak berjalan dengan lancar. Contohnya terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor karena berbagai hal termasuk faktor yang disebabkan terjadinya kecelakaan.



BAB V PENUTUP



5.1. Kesimpulan Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan sebagai pembahasan Laporan Magang Industri, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Implementasi Produk Pembiayaan Arrum BPKB pada Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dalam penerapannya berjalan dengan baik sehingga memudahkan pengusaha mikro, kecil, bahkan menengah dalam memperoleh tambahan modal usaha dengan sistem dan proses yang cukup mudah. Selain itu juga tidak memerlukan waktu lama serta adanya barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor atau mobil, dan kendaraan tersebut dapat digunakan dalam menunjang nasabah menjalankan usahanya sehingga membantu dalam pengembangan UMKM dan berdampak baik dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. 2. PT Pegadaian syariah Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dalam menyalurkan pembiayaan Arrum BPKB memiliki proses tersendiri, diantaranya melengkapi persyaratan dengan memiliki usaha yang produktif dan bersedia untuk disurvei, serta memiliki barang sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman. Pembiayaan Arrum BPKB di Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes berjalan dengan baik, dalam menentukan tarif ujrah di pegadaian syariah berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah. 3. Proses administrasi dalam pembiayaan Arrum BPKB terdiri dari beberapa proses mulai dari proses Pengajuaan, Pencairan, Pembayaran, dan Pelunasan pembiayaan Arrum BPKB. 5.2. Implikasi Implikasi Magang Industri pada Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes dijabarkan sebagai berikut: 5.2.1. Implikasi Teoritis Implikasi teoritis yang diperoleh selama pelaksanaan Magang Industri di PT Pegadaian Kantor Unit Pegadaian Syariah antara lain: 59



60



1. Mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengamati dan membandingkan antara teori dan praktik operasional penghimpun dana dan pembiayaan yang didapat di bangku kuliah dengan kondisi nyata pada lembaga keuangan syariah. 2. Mahasiswa memahami produk-produk yang ada di Unit Pegadaian Syariah Ahmad Yani Brebes. 3. Mahasiswa memahami prosedur pembiayaan yang ada di Unit Pegadaian Syariah. 5.2.2. Implikasi Manajerial 1. Mahasiswa membantu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah. 2. Mahasiswa memberikan masukan terhadap PT Pegadaian Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes dari berbagai aspek sehingga dapat meningkatkan kualitas. 3. Dengan adanya mahasiswa magang Industri, PT Pegadaian Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes terbantu memperkenalkan PT Pegadaian di kalangan mahasiswa dan meningkatkan brand identity terhadap masyarakat sekitar.



5.3. Keterbatasan Selama kegiatan Magang Industri di PT Pegadaian Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes berlangsung, penulis telah dilibatkan berbagai aktivitas kerja yang tentunya terdapat keterbatasan yang dihadapi, diantaranya. 1. Kurangnya pengetahuan mahasiswa mengenai beberapa teknologi pada Kantor tersebut sehingga ketika salah satu pegawai meminta tolong kepada mahasiswa tidak dapat mengoperasikannya. 2. Kurangnya pengetahuan mahasiswa mengenai beberapa materi pendampingan sehingga tidak bisa memberikan materi yang sesuai pada saat pendampingan nasabah. 3. Kurangnya memperoleh pengalam secara langsung bagian kasir, karena mungkin terdapat data yang bersifat confidensial.



61



5.4. Rekomendasi Dari pelaksanaan magang industri yang telah dilaksanakan, penulis ingin menyampaikan beberapa saran sebagai sumbangan ide atau pikiran yang dapat dijadikan pertimbangan dan bermanfaat bagi PT Pegadaian Syariah Kantor Unit Pegadaian Syariah (UPS) Ahmad Yani Brebes. Adapun saran dari kegiatan magang industri sebagai berikut: 5.4.1. Bagi Pegadaian 1. Memberikan bimbingan dari pegawai kepada mahasiswa yang melaksanakan magang industri dengan baik dan jelas. 2. Memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. 3. Diharapkan untuk melakukan pendampingan atau melakukan survei secara berkala dengan tujuan untuk menanggulangi agar dana pembiayaan Arrum BPKB tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif.



5.4.2. Bagi Mahasiswa 1. Meningkatkan disiplin kerja untuk memanajemen waktu lebih baik lagi dan meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan serta tugas yang diberikan. 2. Mahasiswa lebih mengenal pekerjaan yang ditekuni sehingga dapat bekerja secara maksimal. 3. Meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dalam pekerjaan. 4. Sebelum melaksanakan magang sebaiknya mahasiswa mempersiapkan diri dengan baik guna lebih memahami tugas yang akan dikerjakan.



5.4.3. Bagi Politeknik Negeri Semarang 1. Menjalin hubungan yang baik serta kerja sama dengan perusahaan tempat mahasiswa melaksanakan magang. 2. Memberikan



pengarahan dan bimbingan



bagi mahasiswa yang akan



melaksanakan magang. 3. Menjaga komunikasi dengan mahasiswa agar kegiatan magang berjalan dengan lancar.



DAFTAR PUSTAKA



Akuntansi Polines. 2014. Pedoman Pelaksanaan KKL dan Magang Kerja Mahasiswa. Semarang: Politeknik Negeri Semarang. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001.Bank Syariah Dari Teori dan Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. Arini L. A & Charisma. E. 2021. Analisis Pembiayaan Arrum Pada Usaha Mikro Kecil Di Pegadaian Syariah Kota Palopo. Jurnal Economic, Management and Accounting. Vol. 4. No. 1. Astuti, D. I., & Budiman, A. M. 2020. Peran Pembiayaan Arrum Pegadaian Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro di Banjarmasin. Journal of islamic Economics, business and finance. Vol. 10. No. 2. Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Hamidah, Nurul. 2021. Rekrutmen Karyawan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Surabaya Ditinjau dari Perspektif Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis islam. Vol.1. No.2. Indrawati, Desi. 2014. Laporan Praktik Kerja Lapangan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta: Jakarta. Karim, Adiwarman. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kasmir, 2006. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kasmir, 2008. Manajemen Perbankan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Muftifiandi. 2015. Peran Pembiayaan Produk Ar-rum Bagi UMKM Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Simpang Patal Palembang. Jurnal Raden Fatah Islamic Finance. Vol. 1. No. 1. Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Nasution, Racmat Saleh. 2016. Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1. No. 2. Nisfi, L. 2016. Pengaruh Pembiayaan Arrum Pegadaian Syariah Terhadap Pendapatan Umkm Nasabah Dan Pendapatan Pegadaian Syariah (Studi Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Syariah Landungsari Kota Malang). Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya. Nurhayati, Sri & Wasilah. 2014. Akuntansi Syariah Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Pegadaian. 2021. Booklet Produk Pegadaian Syariah.



62



63



Polines. 2019. Buku Pedoman Tahun Akademik 2019-2020. Semarang: Politeknik Negeri Semarang Rena. Y & Ainil.F. 2019. Penerapan Nilai-Nilai Syariah Pada Pegadaian Syariah Unit Kampung Solok Muara Bungo. Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah. Vol. 1. No. 2. Sorepno. 2018. Studi implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol.1. No.2. Sulistyawati, A. I., Asmaraputri, A. A., & Santoso, A. 2019. Profit Distribution Management Determinant (Empirical Study in Indonesian Sharia Banks). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol.5. No.3. Sumar’in. 2021. Implementasi Pembiayaan Pada Produk Arrum PT. Pegadaian Syariah Cabang Singkawang. Jurnal Financing. Vol. 4. No.2. Trianti. E, Meutia. I, Aspahani, A. 2013. Analisis Sistem Pembiayaan Arrum (ArRahn USAha Mikro dan Kecil) pada PT. Pegadaian Cabang Syariah Simpang Patal Kota Palembang. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Akuntansi. Vol.7. No. 2. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://www.pegadaian.co.id/profil/sejarah-perusahaan (diakses 4 April 2022 pukul 09.30). https://pegadaiansyariah.co.id/web/lokasi-cabang/search/Ponolawen (diakses pada 7 Juni 2022 pukul 20.15). https://www.pegadaian.co.id/berita/detail/228/pegadaian-internalisasi-akhlakwujudkan-bumn-untuk-indonesia (diakses pada 7 Juni 2022 pukul 16.30). https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/507928/implementasikanbudaya-akhlak-pegadaian-gandeng-nu-dan-mui ( diakses pada 8 Juni 2022 pukul 15.10). https://news.detik.com/berita/d-5360303/terapkan-nilai-akhlak-pegadaian-undangustaz-isi-kegiatan-agama (diakses pada 8 Juni 2022 pukul 19.30).



LAMPIRAN



64



65



Lampiran 1. Surat Bukti Pelaksanaan Magang Industri



66



Lampiran 2. Laporan Kegiatan Harian Magang Industri



67



68



69



70



71



Lampiran 2. Dokumentasi Doa Pagi



Lampiran 3. Dokumen Input Data Nasabah



72



Lampiran 4. Dokumen ke Brangkas Barang Gadai



Lampiran 5. Dokumentasi Pembagian brosur ke Pasar Limbangan Brebes



73



Lampiran 6. Dokumentasi Kunjungan ke UPS Sumur Panggang



Lampiran 7. Dokumentasi Penyerahan Kenang-Kenangan



74



Lampiran 8. Brosur Pembiayaan Arrum BPKB



75



76



Lampiran 9. Formulir Permohonan Pembiayaan



77



78



79



Lampiran 10. Ilustrasi Pembiayaan Arrum BPKB Ibu Warkonah



CURRICULUM VITAE



I. Data Pribadi



Nama Lengkap



: Dinia Nur Alfani



NIM



: 4.42.19.0.11



Tempat, Tanggal Lahir



: Brebes, 19 Mei 2001



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Pelajar/ Mahasiswa



Perguruan Tinggi



: Politeknik Negeri Semarang



Alamat Rumah



: Jl. Pemuda RT.05/RW.02 Kel. Kaligangsa Kulon, Kec. Brebes, Kab. Brebes Jawa Tengah.



No. Telp



: 0895378387443



E-mail



: [email protected]



II. Riwayat Pendidikan 2006-2007



TK Pertiwi Kaligangsa Kulon Brebes.



2007-2013



SD Negeri 2 Kaligangsa Kulon Brebes.



2013-2016



MTS Negeri Model Brebes.



2016-2019



SMA Negeri 2 Brebes.



2019-Sekarang



Politeknik Negeri Semarang Program Studi Perbankan Syariah.



III. Pengalaman Organisasi 2016-201 2017-2018



Organisasi PMR. Organisasi Saka kalpataru Pramuka.



80



81



2020-2021



Staff Departemen Riset (Kelompok Studi Ekonomi Jazirah.



KSEI Islam)



2021-2022



DPO KSEI (Dewan Pengawasan Operasisonal Kelompok Studi Ekonomi Islam).



2021-Sekarang



Staff Departemen minat dan bakat Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama (IPPNU).



IV. Pelatihan



2019



Latihan Dasar Kedisiplinan (LDK) Mahasiswa Baru Polines di Rindam IV/Diponegoro.



2019



Pendidikan Karakter Spiritual Mahasiswa Polines.



2019



Wawasan Almamater dan Orientasi Akademik (WARNA) pengenalan kampus Politeknik Negeri semarang.



Pengembangan (PESIMA) di



V. Kemampuan Lainnya



Microsoft Word



Sangat Menguasai



Microsoft Prentasion



Sangat Menguasai



Microsoft Excel



Menguasai



Microsoft Visual Basic



Menguasai



Demikian Curriculum Vitae ini saya buat dengan sebenarnya. Semarang, 1 Juli 2022



Dinia Nur Alfani NIM 4.42.19.0.11