5 0 255 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Perusahaan 1. Sejarah berdirinya PT. Taspen (Persero) Pegawai negeri dapat dikatakan sebagai unsur di dalam aparatur negara dan merupakan abdi masyarakat yang menjadi salah satu sumber daya penting dalam proses pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan nasional. Berhasil atau
tidaknya
pegawai
negeri
dalam
mensukseskan
pembangunan nasional ditunjang oleh beberapa faktor antara lain dengan adanya kesejahteraan atau jaminan sosial hari tua untuk para pegawai negeri beserta keluarganya. Sejak tahun 1960 pemerintah telah berusaha mulai memikirkan kesejahteraan hari tua bagi para pegawai negeri beserta keluarganya. Usaha tersebut dimulai dengan adanya konferensi kesejahteraan pegawai negeri yang banyak dihadiri oleh semua kepala urusan pepegawaian negeri dari seluruh departemen. Konferensi tersebut diadakan di Jakarta pada tanggal 25 – 26 Juli 1960 di ibukota Jakarta. Didalam konferensi tersebut, keputusannya secara resmi di tuangkan dalam: Keputusan Menteri Pertama Rebuplik Indonesia No. 338/MB/1960 yang tertanggal 25 Agustus 1960. Keputusan Menteri Pertama Repubik Indonesia tersebut antara lain menetapkan tentang perlunya pembentukan Jaminan Asuransi Sosial Pegawai Negeri sebagai bekal pegawai negeri dan keluarganya yang akan mengakhiri pengabdiannya kepada negara.
Keputusan
Menteri
Pertama
Repubik
Indonesia
tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah 1
No. 9 Tahun 1963 yang mengatur tentang pembelanjaan kesejahteraan pegawai negeri, dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963 tentang Tabungan Hari Tua dan Asuransi Pegawai Negeri. Sedangkan iuran wajib pegawai negeri maupun haknya ditetapkan berlaku sejak 1 Juli 1961. Melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1963, dibentuklah badan hukum yang menyelenggarakan program Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) pada tanggal 17 April 1963. Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1963 tentang 3 (tiga) bentuk golongan perusahaan negara maka pada tahun 1970 yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 749/MK/IV/1970, maka PN Taspen berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum Taspen). Selanjutnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dengan Akte Notaris Ny. Imas Fatimah, SH No. 4 Tahun 1982 yang tertanggal 4 Januari 1982 berubah menjadi perusahaan perseroan (Persero), sehingga sebutan Perum Taspen sesuai dengan Anggaran Dasar diganti menjadi PT. Taspen (Persero) dan berlangsung hingga saat ini. 2. Tempat kedudukan PT. Taspen (Persero) PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta terletak di Jalan Veteran Nomor 305A Surakarta. Kantor Cabang ini berdiri di atas tanah seluas 2.216 m2 dan memiliki bangunan tiga lantai seluas 1.600 m2.
2
3. Maksud dan Tujuan Didirikannya PT. Taspen (Persero) a. Maksud didirikannya PT. Taspen (Persero) adalah sebagai berikut : 1) meningkatkan kesejahteraan para pesertanya, yaitu Pegawai Negeri Sipil 2) menumbuhkan kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan
berkemampuan
untuk
memenuhi
kewajiban. b. Tujuan didirikannya PT. Taspen (Persero) adalah sebagai berikut : 1) untuk
memberikan
kesejahteraan
pada
melalui pembayaran nilai manfaat (benefit) 2) untuk meningkatkan kesejahteraan
peserta pegawai
perusahaan 3) untuk berperan dalam melaksanakan tanggungjawab sosial dan kepentingan lingkungan secara selaras dan seimbang. 4. Visi dan Misi PT. Taspen (Persero) Visi PT. Taspen adalah “Menjadikan Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) berkelas dunia yang bersih, sehat dan benar dengan pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi.” Secara lebih rinci, bentuk pelayanan yang dimaksud dalam visi PT. Taspen (Persero) adalah sebagai berikut : a. Tepat Orang Manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli warisnya yang sah dengan identitas penerima yang dibuktikan dengan kartu identitas KTP atau SIM, dan sesuai dengan identitas peserta meliputi NIP, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status, penghasilan, instansi dan domisili yang tercantum pada Kartu Peserta Taspen (KPT), Kartu
3
Identitas Pensiun (KARIP), Kartu Pegawai dan dokumen kepagawaian lainnya yang sah. b. Tepat Waktu Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya setelah
permohonan
klim
diterima
dan
dinyatakan
memenuhi syarat serta dibayarkan kepada pemohon dalam waktu
tidak lebih dari
1 (satu) jam untuk Syarat
Permohonan Pembayaran (SPP) langsung dan tidak lebih dari 2 (dua) jam untuk SPP tidak langsung. c. Tepat Jumlah Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya setelah dihitung berdasarkan persyaratan, jumlah dan tata cara pembayaran manfaat yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau sesuai ketentuan yang berlaku dan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang terterapada tanda penerimaan uang (tanpa dikurangi oleh biaya-biaya lain atau dalam bentuk apapun). d. Tepat Tempat Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya pada Kantor Bayar yang sesuai dengan pemohon atau klim. Kantor bayar tersebut dapat berupa Kantor Pos, Bank Mitra Kerja TASPEN, maupun kantor taspen itu sendiri. e. Tempat Administrasi Setiap pemohonan/klim diterima, diperiksa, dibayarkan dan diadministrasikan menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi, sehingga dapat dengan mudah dan cepat diketemukan,
serta
aman
dari
bahaya
kebakaran,
kebanjiran dan kehilangan.
4
Visi tersebut kemudian dijabarkan kedalam Misi dari PT. Taspen, yaitu “Mewujudkan hari-hari yang indah bagi Peserta melalui pengelolaan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) secara profesional dan Akuntabel dengan berlandaskan Etika serta Integritas yang tinggi.” 5. Program PT. Taspen (Persero) PT. Taspen (Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program yaitu Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. a. Program Tabungan Hari Tua (THT) Program THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian (ASKEM). Asuransi Dwiguna adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan
jaminan
keuangan
bagi
peserta
Taspen/Pegawai Negeri Sipil, ketika yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta Taspen/Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia sebelum usia pensiun. Asuransi Kematian (ASKEM) merupakan asuransi jiwa seumur
hidup
bagi
PNS
peserta
Taspen
dan
suami/isterinya kecuali janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, ASKEM merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak yaitu tidak lebih dari 25 tahun (dengan catatan belum menikah dan belum bekerja) maksimum untuk 3 (tiga) kali kejadian. Kepesertaan
program
THT
dimulai
sejak
yang
bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti. Tujuan dari adanya THT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya
5
dengan
memberikan
jaminan keuangan pada waktu
mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun. b. Program Pensiun Program pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang duka wafat setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagi berikut : 1) mencapai usia Pensiun 2) meninggal pada masa aktif yang diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berusia 25 tahun. Tujuan Program pensiun adalah untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai
negeri/peserta
setelah
yang
bersangkutan
memberikan pengabdian kepada Negara. 6. Struktur Organisasi PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta Struktur organisasi PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta terdiri atas : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
Kepala Cabang Kepala Bidang Pelayanan Kepala Seksi Data Peserta dan Pemasaran Kepala Seksi Penetapan Klim Kepala Bidang Personalia dan Umum Kepala Seksi Personalia Kepala Seksi Umum Kepala Bidang Keuangan Kepala Seksi Kas Kepala Seksi Administrasi Keuangan Fungsional Pengendali Bagian-bagian
dalam
struktur
organisasi
tersebut
mempunyai tugas sebagai berikut : a. Kepala Cabang 6
1) Merencanakan dan mengendalikan kegiatan kantor cabang. 2) Mengelola kegiatan operasional kantor cabang. 3) Menyelenggarakan tugas yang dapat mendukung mutu pelayanan demi kepuasan peserta untuk kantor cabang, yang meliputi tinjauan manajemen, audit mutu internal, tindakan koreksi dan pencegahan, mengontrol dokumen dalam data, teknik statistik dan pengendalian catatan mutu. 4) Melaksanakan Pembinaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di unit kerjanya. b. Kepala Bidang Pelayanan 1) Merencanakan dan mengkoordinasi
pelaksanaan
kegiatan Pelayanan dan Pemasaran. 2) Mengelola kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data peserta Program Taspen. 3) Menyetujui atas keabsahan dan pembayaraan manfaat klim yang diajukan oleh peserta. 4) Menetapkan besarnya tagihan premi peserta Program Taspen. 5) Mengelola
kegiatan
pelayanan
sesuai
dengan
prosedur yang telah ditetapkan, memverifikasi dan pelaporan kepada manajemen Kantor Cabang. 6) Meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Cabang. 7) Menindaklanjuti terhadap keluhan pelayanan yang diterima dengan tindakan koreksi dan pencegahan guna memperbaiki mutu pelayanan. c. Kepala Seksi Data Peserta dan Pemasaran 1) Administrasi dan memelihara data peserta Program Taspen. 2) Menyajikan data peserta Program Asuransi dan Program Pensiun di Kantor Cabang yang akurat dan up to date. 3) Mengkoordinasikan pengiriman atau penerimaan data dari dan ke Kantor Pusat dan antar Kantor Cabang dan atau instansi terkait. 4) Menganalisis dan mengendalikan
data
peserta
Program Taspen. 7
5) Menetapkan besarnya tagihan premi peserta Program Taspen. 6) Mengkoordinasikan
dan
melaksanakan
kegiatan
pemasaran atas produk Program Taspen. d. Kepala Seksi Penetapan Klim 1) Mengesahkan kebenaran pengajuan klim manfaat Program Taspen. 2) Menyelenggarakan perhitungan hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3) Pelayanan pembayaran klim Pensiun dan Asuransi. 4) Menetapkan besarnya klim manfaat Program Taspen. e. Kepala Bidang Personalia dan Umum 1) Mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian ke Unit-unit Kerja di Lingkungan Kantor Cabang sesuai kebutuhan unit kerja. 2) Mengkoordinasi dan evaluasi pengelolaan fasilitasfasilitas kerja di Kantor Cabang. 3) Mengelola kegiatan Kesekretariatan, Kehumasan dan Keamanan, Kearsipan, Pendidikan dan Latihan Non Kedinasan lainnya. 4) Dokumentasi terhadap seluruh kegiatan sistem mutu yang telah disepakati. f. Kepala Seksi Personalia 1) Menyelenggarakan kegiatan administrasi personalia Kantor Cabang serta penetapan pemberian fasilitas bagi karyawan dan keluarga. 2) Penyimpanan dan pemeliharaan keakuratan serta kerahasiaan data atau dosir karyawan. 3) Mengkoordinassi pembayaran hak-hak karyawan di Kantor Cabang, seperti gaji, tunjangan, penggantian biaya pengobatan, dan lain sebagainya. 4) Menyelenggarakan pendidikan dan
latihan,
pembinaan mental karyawan, olahraga dan kegiatan non kedinasan lainnya. 5) Menyusun daftar gaji dan kompensasi lainnya serta pajak penghasilan. g. Kepala Seksi Umum 1) Menyelenggarakan
kegiatan
Kesekretariatan,
Kehumasan dan Kearsipan di Kantor Cabang. 8
2) Koordinasi pemeliharaan, perawatan dan perbaikan atas aset perusahaan, termasuk pengamatan atas semua dokumen milik Perusahaan di Kantor Cabang. 3) Mengendalikan pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, distribusi peralatan kantor dan komputer di Kantor Cabang. 4) Melaksanakan kegiatan pengamatan karyawan dan aset perusahaan di Kantor Cabang.
h. Kepala Bidang Keuangan 1) Merencanakan dan
mengendalikan
fungsi-fungsi
keuangan di Kantor Cabang. 2) Merencanakan dan mengendalikan anggaran Kantor Cabang. 3) Menyelenggarakan
kegiatan
akuntasi
di dan
penyusunan laporan keuangan Kantor Cabang. 4) Menyelenggarakan kegiatan perbendaharaan
di
Kantor Cabang. i. Kepala Seksi Kas 1) Merencanakan dan mengendalikan penerimaan dan pengeluaran (cash flow) Kantor Cabang. 2) Penerimaan dan pembayaran atas perintah Kepala Bidang Keuangan. 3) Verifikasi sebagai
langkah
pre-audit
keuangan di Kantor Cabang. 4) Menyimpan uang dan surat-surat berharga. 5) Menagih premi Kantor Cabang. j. Kepala Seksi Administrasi Keuangan 1) Menyusun Laporan Keuangan dan
transaksi
Laporan
Manajemen Keuangan. 2) Menyelenggarakan administrasi aktiva tetap Kantor Cabang. 3) Rekonsiliasi Bank dan pengecekan terhadap catatan pembukuan Program Taspen. 4) Mengkaji dan menganalisis
Laporan
Keuangan
Kantor Cabang. k. Fungsional Pengendali
9
1) Merencanakan kerja pengendali mutu operasional Kantor Cabang. 2) Meneliti, menganalisa penilaian atas penyimpanan kegiatan operasional serta penyimpanan saran-saran perbaikan. 3) Menyusun Laporan Bulanan kepada Kepala Kantor Cabang Utama.
B. Tujuan Magang 1. Tujuan Operasional Penulis ingin mengetahui proses pelayanan Program Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta. 2. Tujuan Fungsional Penyusunan
laporan
magang
ini
bertujuan
untuk
memberikan gambaran yang bermanfaat mengenai proses pelayanan Program Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta pada semua pihak, serta memberikan masukan bagi PT.
Taspen
(Persero)
dalam
melaksanakan
kegiatan
operasionalnya. 3. Tujuan Individual Penyusunan
laporan
magang
ini
dilakukan
untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Magang Mahasiswa” di Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta.
10
C. Manfaat Magang Proses kegiatan magang dan penulisan laporan magang ini sekiranya dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Penulis dapat merasakan aktivitas dunia kerja yang sebenarnya 2. Penulis dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses pelayanan Program Pensiun dalam PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta 3. Memberikan suatu gambaran yang jelas kepada semua pihak mengenai proses pelayanan Program Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta 4. Menjadi media untuk memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses pelayanan Program Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta.
11
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG
A. Deskripsi Lokasi Magang Kegiatan magang ini dilaksanakan di PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta. Pada kegiatan magang ini penulis bekerja di Seksi Pelayanan PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta berlokasi di Jalan Veteran Nomor 305A Surakarta.
B. Jadwal Magang Kegiatan magang ini dilaksanakan dari tanggal 2 September 2013 sampai tanggal 30 September 2013. Deskripsi kegiatan harian penulis selama magang disertakan dalam lampiran.
C. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Magang 1. Deskripsi Tugas dari Seksi Pelayanan Seksi pelayanan di PT. Taspen (Persero) merupakan seksi yang bertugas menerima dan memproses data administrasi dari para pemohon pensiun. Seksi pelayanan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu bagian pelayanan yang bertugas menerima dan melayani berbagai keluhan dan pertanyaan dari pihak pensiunan, serta menetapkan besaran klim pensiunan; dan bagian pelayanan yang bertugas menerima dan memproses berkas administrasi dari para klien, baik pemohon pensiunan baru maupun pensiunan
lama
yang
hendak
memperbaharui
data
administrasinya.
12
Pada kegiatan magang ini, penulis ditugaskan untuk membantu di seksi pelayanan yang bertugas menerima dan memproses berkas administrasi pensiunan. Berikut adalah tabel proses pelayanan di PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta : No. 1
Kegiatan Menerima
Dokumen dan Berkas SPP
Penanggungjawab Customer Service
mengagendakan Surat
Permohonan
Pembayaran (SPP) 2
Pensiun Meneliti kebenaran Berkas SPP dan
keabsahan
berkas
dan
menetapkan
3
waktu
mulainya
proses
SPP Melakukan
update Berkas SPP
data 4
teknis
perhitungan Melakukan hak
peserta
dan
Petugas Perekaman Data
Berkas SPP
perhitungan mencetak
Petugas Perhitungan
Lembar
Pehitungan 5
Petugas Penelitian
Hak
(LPH) Melakukan penelitian
Berkas
SPP, Petugas Verifikasi
atas LPH
kebenaran 6
perhitungan hak Melakukan pengecekan
Berkas dan LPH
SPP, Kepala
Seksi
Penetapan Klim
membubuhkan tanda tangan atas pengesahan 13
7
Membubuhkan tanda sebagai atas
Berkas
SPP, Kepala
tangan LPH
Bidang
Pelayanan
otorisator perhitungan
hak
Dari berbagai tahapan proses pelayanan di atas, penulis ditugaskan membantu petugas penelitian dan petugas perekaman data untuk melakukan : a. Penelitian kebenaran dan keabsahan berkas SPP b. Update data teknis perhitungan 2. Deskripsi Tugas dari Seksi Keuangan Seksi keuangan di PT. Taspen (Persero) merupakan seksi yang bertugas mengelola dan mencatat segala aktivitas keuangan perusahaan. Pada kegiatan magang ini, meskipun untuk sebagian besar waktu penulis ditempatkan di seksi pelayanan, penulis juga sempat ditugaskan membantu di seksi keuangan. Berikut adalah tabel proses pembayaran klim di PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta : No. 1
Kegiatan Mencetak voucher
Dokumen Penanggungjawab Voucher, kartu Seksi Bidang
2
Meregistrasi voucher
SPP Keuangan Voucher, kartu Seksi
Bidang
3
Melakukan verifikasi
SPP dan LPH Keuangan Voucher, kartu Seksi
Bidang
4
SPP dan LPH Keuangan Pengesahan Kepala Voucher, kartu Kepala
Bidang
5
Bidang Keuangan Melakukan posting
Bidang
SPP dan LPH Keuangan Voucher, kartu Seksi SPP dan LPH
Keuangan Kasir 14
6
Melakukan
Voucher, kartu Seksi
pembayaran
SPP dan LPH
Bidang
Keuangan Kasir
Dari berbagai proses pembayaran klim di atas, penulis ditugaskan untuk membantu Seksi Bidang Keuangan Kasir untuk melakukan posting dan penelusuran pengeluaran kas.
BAB III PEMBAHASAN HASIL KEGIATAN MAGANG
A. Sistem
Pengeluaran
Kas
PT
Taspen
(Persero)
Cabang
Surakarta
15
Sistem Pengeluaran Kas pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta adalah untuk pembayaran Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun. Setelah memperoleh dana dari PT. Taspen Pusat
kemudian
PT.
Taspen
(Persero)
Cabang
Surakarta
membayarkan kepada peserta Taspen. Prosedur Pengeluaran Kas pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta akan dijelaskan sebagai berikut : 1. Fungsi Yang Terkait Fungsi-fungsi yang terkait dalam sistem pengeluaran kas dalam hal ini terhadap pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta adalah sebagai berikut : a. Bagian Customer Service Bagian ini bertugas memberikan pelayanan kepada peserta Taspen dan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atau data peserta sebelum dibawa ke bagian data peserta. b. Bagian Data Peserta Bagian ini bertugas : 1) Meneliti keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen yang diterima dari Customer Service. 2) Merekam data dalam komputer tentang perubahan status diri peserta, golongan atau pangkat peserta dan
jumlah
anggota
keluarga
yang
menjadi
tanggungan peserta. c. Bagian Penetapan Klaim
16
Bagian ini bertugas mengecek ulang perhitungan hak peserta dan menetapkannya, setelah itu memintakan otorisasi kepada Kepala Bagian Pelayanan. d. Bagian Keuangan Bagian Keuangan terdiri dari : 1) Seksi Penetapan Voucher Bertugas mengeluarkan voucher pengeluaran kas sesuai
dengan
besarnya
hak
peserta
dan
mengotorisasi Lembar Perhitungan Hak Peserta (LPHP). 2) Seksi Kasir Bertugas mengeluarkan voucher sejumlah uang sesuai dengan yang tercantum dalam voucher dan menyerahkan
kepada
peserta
serta
membuat
Laporan Kas Harian (LKH). e. Bagian Administrasi Keuangan Bagian ini bertugas mencocokkan dan meneliti Laporan Kas Harian dengan voucher-voucher yang dikeluarkan setelah itu membukukannya ke dalam jurnal pengeluaran kas.
2. Dokumen Yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem pengeluaran kas pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta adalah sebagai berikut : a. SP4A (Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Peserta)
17
SP4A yaitu merupakan bukti bagi peserta THT dan Pensiun untuk mengajukan permohonan pembayaran THT dan Pensiun. b. Lembar Perhitungan Hak Peserta (LPHP) LPHP digunakan untuk menghitung hak peserta Program THT dan Pensiun yang dibuat oleh Bagian Pelayanan (Bagian Data Peserta). c. Voucher Voucher
adalah
dokumen
yang
dibuat
oleh
Bagian
Keuangan dan digunakan untuk memerintahkan Bagian Kasir untuk membayarkan uang sejumlah yang tertera dalam voucher. d. Laporan Kas Harian (LKH) LKH adalah dokumen yang dibuat oleh Bagian Keuangan untuk mencatat pengeluaran kas yang digunakan untuk pembayaran THT dan Pensiun. 3. Catatan Akuntansi Catatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat pengeluaran kas adalah jurnal pengeluaran kas berdasarkan LPHP, voucher, dan LKH.
4. Jaringan Prosedur a. Pencatatan data peserta, penghitungan THT dan Pensiun dan Penetapan Klaim. Prosedur ini dilakukan oleh Bagian Pelayanan yang terdiri dari Bagian Customer Service, Bagian Data Peserta dan Bagian Penetapan Klaim melalui kegiatan sebagai berikut : 18
1) Bagian Customer Service i. Menerima SP4A rangkap dua dan lampiranlampiran masing-masing rangkap dua dari peserta THT. ii. Memeriksa kelengkapan pengisian SP4A dan lampirannya. iii. Mendistribusikan SP4A beserta lampirannya ke Bagian Data Peserta. 2) Bagian Data Peserta i. Menerima SP4A rangkap dua dan lampirannya dari Bagian Customer Service. ii. Meneliti keabsahan dan keaslian SP4A dan lampiran-lampirannya,
antara
lain
tentang
otorisasi dan cap instansi terkait dan keaslian tanda tangan peserta. iii. Merekam semua perubahan yang terjadi pada diri peserta, golongan atau pangkat peserta, jumlah
anggota
keluarga
(anak/istri/suami/orangtua). iv. Menghitung hak peserta dan membuat LPHP rangkap
tiga,
penghitungan
ini
dilakukan
dengan menggunakan komputer. v. Mendistribusikan
LPHP
dan
memintakan
otorisasi ke Bagian Penetapan Klaim beserta SP4A dan lampiran-lampirannya. 3) Bagian Penetapan Klaim
19
i. Menerima
SP4A
rangkap
dua,
lampiran-
lampiran masing-masing rangkap dua dan LPHP rangkap tiga dari Bagian Data Peserta. ii. Mengotorisasi Penetapan
LPHP Klaim
oleh dan
Kepala Kepala
Seksi Bidang
Pelayanan. iii. Menyimpan SP4A lembar II dan LPHP lembar II serta lampiran-lampiran lembar II, menurut NIP (Nomor Induk Pegawai) Pegawai Negeri. iv. Mendistribusikan SP4A lembar I, lampiranlampiran lembar I dan LPHP lembar I dan lembar III ke Bagian Keuangan. b. Pembayaran THT dan Pensiun Proses ini dilakukan oleh Bagian Keuangan melalui kegiatan sebagai berikut : 1) Menerima SP4A lembar I, lampiran-lampiran lembar I dan LPHP lembar I dan lembar III dari Bagian Penetapan Klaim. 2) Mengotorisasi LPHP lembar I dan lembar III oleh Kepala Bidang Keuangan sebagai bukti persetujuan atas pembayaran hak peserta. 3) Membuat voucher pengeluaran kas rangkap tiga oleh Seksi Penetapan Voucher dan memintakan otorisasi kepada Kepala Bidang Keuangan. 4) Menyimpan SP4A lembar I, lampiran-lampiran lembar I dan voucher lembar III.
20
5) Seksi Kasir mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengan
jumlah
yang
tertera
dalam
voucher
pengeluaran kas dan menyerahkan uang hak peserta tersebut sesuai dengan nama yang tertera dalam voucher. 6) Membubuhkan cap “lunas” pada voucher dan LPHP sebagai bukti telah diserahkannya uang hak peserta. 7) Menyerahkan voucher lembar I dan LPHP lembar I kepada peserta sebagai bukti pembayaran atau kuitansi. 8) Membuat Laporan Kas Harian kasir rangkap dua oleh Seksi Kasir. Lembar I disimpan sebagai arsip dan lembar II didistribusikan ke Bagian Administrasi Keuangan beserta LPHP lembar III dan voucher lembar II yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan jurnal kas keluar. c. Pencatatan pengeluaran kas untuk pembayaran THT dan Pensiun. Prosedur ini dilakukan oleh Bagian Administrasi Keuangan melalui kegiatan sebagai berikut : 1) Menerima LPHP lembar III, Laporan Kas Harian lembar II dan voucher lembar II dari Bagian Keuangan. 2) Mencocokkan tanggal transaksi, jumlah nominal yang tertera dalam voucher lembar II, Laporan Kas Harian lembar II dan LPHP lembar III. 3) Setelah dianggap cocok maka selanjutnya akan dibukukan dan dicatat dalam jurnal pengeluaran kas.
21
4) Menyimpan Laporan Kas Harian lembar I, voucher lembar II dan LPHP lembar III menurut NIP (Nomor Induk Pegawai) Pegawai Negeri. 5. Bagan alir Untuk dapat memperjelas proses pengeluaran kas terhadap pembayaran Program THT dan Pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta dapat dilihat pada gambar 2.2
Bagan
Alir
Prosedur
Pengeluaran
Kas
Terhadap
Pembayaran THT dan Pensiun di bawah ini :
22
23
24
25
26
B. Evaluasi
Pengendalian
Internal
terhadap
Prosedur
Pengeluaran Kas pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta sudah menerapkan pengendalian internal terhadap prosedur penerimaan kas dengan baik. Berdasarkan hasil pengujian atribut terhadap dokumendokumen pengeluaran kas, ditemukan atribut-atribut berikut : 1. Adanya SP4A (Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Peserta) yang merupakan bukti bagi peserta taspen (THT dan Pensiun) untuk mengajukan permohonan pembayaran THT dan Pensiun. 2. Adanya Lembar Perhitungan Hak Peserta PT. Taspen (LPHP) yang berfungsi sebagai permintaan pengeluaran kas dari Bagian Pelayanan. 3. Adanya cek di PT. Taspen disebut voucher yang berfungsi sebagai perintah pengeluaran kas kepada Bagian Keuangan. 4. Adanya bukti kas keluar di PT. Taspen Cabang disebut sebagai Laporan Kas Harian (LKH) yang berisi rekapitulasi pengeluaran kas. 5. Dokumen
yang
memudahkan
digunakan
selalu
penelusuran
dibuat
apabila
rangkap
terjadi
agar
kesalahan
perhitungan. 6. Adanya otorisasi pada setiap dokumen yang dibuat dari Pejabat Yang Berwenang. 7. Adanya dokumen yang bernomor urut cetak. PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta juga sudah menerapkan unsur-unsur pokok sistem pengendalian internal dengan baik, yaitu dalam bentuk : 1. Struktur
organisasi
yang
memisahkan
tanggung
jawab
fungsional secara tegas. a. Telah dipisahkan tiga fungsi pokok berikut: fungsi operasi, fungsi penyimpanan, dan fungsi akuntansi. Di PT.
Taspen
(Persero)
Cabang
Surakarta,
bagian
keuangan (penyimpanan), bagian pelayanan (operasi) 27
dan bagian administrasi keuangan (pencatatan) sudah terpisah. b. Suatu fungsi tidak boleh diberi tanggung jawab penuh untuk melaksanakan semua kegiatan transaksional. Dalam PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta, masingmasing bagian sudah mempunyai tugas dan fungsi sendiri. Jadi setiap bagian hanya melakukan satu transaksi saja. 2. Sistem wewenang dan prosedur pencatatan Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Tidak ada satu pun transaksi yang terjadi yang tidak diotorisasi oleh yang memiliki wewenang untuk itu. Otorisasi terjadinya transaksi dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan oleh manajer yang memiliki wewenang untuk itu, pada dokumen sumber atau dokumen pendukung. Dalam
PT.
Taspen
(Persero)
Cabang
Surakarta
dokumen-dokumen dalam prosedur pengeluaran kas telah diotorisasi oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengotorisasi, sistem wewenang diatur sebagai berikut : a. LPHP
(Lembar
Perhitungan
Hak
Peserta)
dan
Rancangan Proyeksi diotorisasi oleh Kepala Bagian Pelayanan. Proyeksi, SPB (Surat Perintah Bayar) serta voucher diotorisasi oleh Kepala Bagian Keuangan. b. Dalam prosedur pengeluaran kas pencatatan ke dalam catatan akuntansi berdasarkan atas LPHP (Lembar Perhitungan Hak Peserta) dan voucher yang telah diterima Bagian Administrasi Keuangan dari Bagian Penetapan Klaim serta telah dicocokkan antara jumlah uang yang tertera dalam LPHP dengan yang tertera dalam voucher.
28
c. Pencatatan ke dalam catatan akuntansi telah dilakukan oleh karyawan yang diberi wewenang untuk itu yaitu Bagian Administrasi Keuangan. 3. Praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi Pembagian tanggung jawab fungsional dan sistem wewenang serta prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak diciptakan caracara untuk menjamin praktik yang sehat dalam pelaksanaannya. Adapun cara-cara yang ditempuh oleh PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta dalam menciptakan praktik yang sehat dalam prosedur penerimaan dan pengeluaran kas adalah : a. Penggunaan dokumen bernomor urut tercetak. b. Rancangan proyeksi dibuat setelah bagian pelayanan benar-benar
melakukan
melalui LPHP. c. Proyeksi dibuat
oleh
penghitungan Bagian
hak
peserta
Keuangan
setelah
rancangan proyeksi mendapatkan otorisasi dari Kepala Bagian Pelayanan. d. Fungsi pencatatan (Bagian Administrasi Keuangan) melakukan pencatatan setelah menerima LKH (Laporan Kas Harian) dan membandingkannya dengan proyeksi yang ada. e. Terdapat pengecekan terhadap keabsahan dan keaslian SP4A (Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Peserta) untuk selanjutnya ditetapkan klaim atas THT dan Pensiun. f. Bukti pembayaran atau kuitansi dicap “Lunas” oleh Bagian Keuangan setelah diotorisasi Kepala Bagian Keuangan dan LPHP diserahkan kepada peserta. 4. Karyawan yang berkualitas
29
Hampir 95% pejabat dan karyawan PT. Taspen (Persero) Cabang
Surakarta
telah
mengantongi
sertifikasi
service
excellent atau pelayanan prima bahkan dengan mind tune up.
C. Analisis
Hasil
Evaluasi
Pengendalian
Internal
terhadap
Prosedur Pengeluaran Kas pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta Setiap perusahaan memiliki tujuan tertentu yang ingin di capai. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu sistem yang
baik,
agar
dapat
memperlancar
jalannya
kegiatan
perusahaan. Oleh karena itu PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta
membuat
sistem
yang
tepat
sehingga
dapat
memperlancar jalannya kegiatan perusahaan. Walaupun sistem tersebut sudah dibuat sedemikian rupa, akan tetapi terdapat kelebihan dan kelemahan dari sistem tersebut. Setelah mengevaluasi sistem pengendalian internal pada penerimaan kas dan pengeluaran kas yang ada di PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta, maka penulis menemukan adanya kelebihan dan kelemahan dari sistem tersebut. Kelebihan dan kelemahan dari sistem tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kelebihan dari Sistem Pengendalian Internal pada Pengeluaran Kas a. Dalam prosedur pengeluaran kas, PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta telah melakukan pembayaran secara tunai kepada peserta dan juga melalui giro dan rekening bank
sehingga
menjamin
diterimanya
pembayaran
tersebut oleh peserta Taspen. b. Proses pengeluaran kas dari awal sampai akhir tidak dilakukan oleh satu orang atau satu bagian saja. c. Karyawan yang kompeten, sampai dengan saat ini hampir 95% pejabat dan karyawan PT. Taspen (Persero)
30
Cabang Surakarta telah mengantongi sertifikasi excellent service atau pelayanan prima. d. Dokumen yang digunakan selalu dicek dan diotorisasi oleh bagian yang berwenang. e. Pencatatan ke dalam catatan akuntansi dilakukan oleh karyawan yang diberi wewenang dan didasarkan atas dokumen sumber yang dilampiri dokumen pendukung. f. Adanya badan pemeriksa intern yag disebut AMI (Audit Mutu Internal) PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta yang
bertugas
memeriksa
sebagai
seluruh
pemeriksa
kinerja
intern
masing-masing
untuk bagian
apakah telah benar-benar melaksanakan kinerja sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan. 2. Kelemahan dari
Sistem
Pengendalian
Internal
pada
Pengeluaran Kas a. Belum adanya dana cadangan atau dana kas kecil pada PT.
Taspen
(Persero)
Cabang
pembayaran THT dan Pensiun. b. Belum adanya pengawasan
Surakarata
yang
ketat
untuk
terhadap
dokumen yang berkaitan dengan pengajuan klaim. c. Pada pembuatan rancangan proyeksi maupun proyeksi dalam prosedur pengeluaran kas berdasarkan pada pengeluaran kas dua tahun lalu, sehingga apabila terjadi selisih lebih ataupun selisih kurang perlu dilakukan revisi lagi yang mungkin bisa menimbulkan kecurangan serta menimbulkan
ketidakefisienan
dan
ketidakefektifan
operasi perusahaan.
31
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan Setelah melakukan analisis mengenai aktivitas dan evaluasi mengenai sistem pengendalian internal terhadap prosedur sistem pengeluaran kas di PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta, maka penulis menarik kesimpulan bahwa PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta sudah menerapkan pengendalian intern dengan baik terhadap prosedur pengeluaran kas sebagai berikut : 32
1. Struktur
organisasi
yang
memisahkan
tanggung
jawab
fungsional secara tegas. Ini dapat dilihat dengan adanya pemisahan tanggung jawab antara Bagian Customer Service, bagian Data Peserta, Bagian Penetapan Klaim, Bagian Keuangan dan Bagian Administrasi Keuangan pada sistem pengeluaran kas. 2. Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan yang cukup dapat memberikan
perlindungan
terhadap
harta
kekayaan
perusahaan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya otorisasi untuk setiap dokumen pengeluaran kas oleh pejabat berwenang dan pencatatan ke dalam catatan akuntansi yang didasarkan atas dokumen sumber dan disertai dokumen pendukung. 3. Praktek yang sehat juga telah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap bagian organisasi. Hal ini dapat dilihat dengan sudah diterapkannya dokumen bernomor urut cetak sehingga dapat dipertanggung jawabkan pemakaiannya oleh fungsi terkait. 4. Adanya badan pemeriksa intern yang disebut Audit Mutu Internal (AMI) PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta yang bertugas sebagai pemeriksa intern untuk memeriksa seluruh kinerja masing-masing bagian apakah telah benar-benar melaksanakan kinerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. 5. Sudah dilakukannya rolling pegawai pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta sehingga dapat menghindarkan kecurangan yang dilakukan oleh pegawai PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta serta untuk menghindari kejenuhan dalam bekerja.
B. Saran Setelah melakukan analisis mengenai aktivitas sistem pengendalian internal terhadap pengeluaran kas yang ada pada PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta serta berdasarkan atas
33
kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya, maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah : 1. Sebaiknya dibentuk dana cadangan atau dana kas kecil untuk pembayaran THT dan pensiun sehingga tidak perlu diadakan koreksi apabila terjadi pembayaran diluar proyeksi. 2. Perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengajuan klaim untuk menghindari penyalahgunaan
oleh
pihak-pihak
yang
tidak
bertanggungjawab. 3. Sebaiknya pada pembuatan rancangan proyeksi maupun proyeksi dalam prosedur pengeluaran kas benar-benar dihitung dengan cermat oleh Bagian Pelayanan, sehingga apabila terjadi selisih lebih maupun selisih kurang tidak perlu diadakan revisi yang mungkin dapat menimbulkan kecurangan.
34