Laporan Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Puskesmas merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar yang bertanggung



jawab



terhadap



pembangunan



kesehatan



di



wilayah



kerjanya,



serta



menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan persaingan bebas, maka diperlukan peningkatan mutu pelayanan agar bisa memenuhi tuntutan masyarakat di bidang kesehatan. Untuk menjamin mutu, peningkatan kinerja, dan penerapan manajemen resiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen resiko .Pendekatan yang dipakai adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Manual Mutu yang disusun akan memberikan informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar gedung tentang sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Buana pemaca dan menjadi pedoman UPTD Buana pemaca dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanannya.



1.



Profil UPTD Puskesmas Buana pemaca a. Gambaran Umum UPTD Puskesmas Buana pemaca



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca b. Kondisi Geografis a. Luas Wilayah UPTD Puskesmas Buana pemaca b. Batas Wilayah Adapun batas-batas wilayah kerja UPTD Puskesmas Buana pemaca adalah: 1. Sebelah Barat



: Kecamatan



2. Sebelah Utara



: Kecamatan



3. Sebelah Timur



: Kecamatan



4. Sebelah Selatan



: Kecamatan



PETA WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA



Gambar 1.1 DATA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU DAN POSKESDES DI WILAYAH KECAMATAN BUANA PEMACA TAHUN 2018 Puskesmas : unit



Puskesmas Pembantu : unit Poskesdes : unit



Gambar 1.2



DATA KENDARAAN UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA TAHUN 2018



 



Kendaraan roda 4



: unit



Kendaraan roda 2



: unit



c. Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai dan Motto UPTD Puskesmas Buana pemaca 1. Visi Terwujudnya Pelayanan Kesehatan yang Optimal dan mandiri di wilayah kerja Puskesmas Buana pemaca.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



2. Misi a. Meningkatkan Kualitas Kesehatan untuk memberikan Pelayanan Prima pada masyarakat. b. Meningkatkan Pengetahuan dan Kemandirian Untuk Hidup sehat bagi individu, Keluarga dan Masyarakat di wilayah Kecamatan Buana pemaca. c. Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan yang berkesinambungan. d. Meningkatkan kemitraan Lintas Program dan lintas sektoral.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



3. Tujuan Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja UPTD Puskesmas Buana pemaca.



4. Tata Nilai R



: RAMAH (Sikap sopan santun dalam Prilaku dan tutur kata)



A : AKTIF (Giat bekerja sesuai tupoksi) N



: NYAMAN (Membuat Pasien / masyarakat merasa nyaman n tenang)



A



: AMANAH (Jujur dapat di percaya)



U



: UTAMA (Mengutamakan kepentingan masyarakat dari kepentingan pribadi



5. Motto Motto UPTD Puskesmas Buana pemaca “KETI SIHAT SIKAM MUHANJAK “ d. Komitmen Petugas UPTD Puskesmas Buana pemaca 1.



Memahami dan menerapkan konsep manajemen mutu sebagai landasan dalam merubah pola fikir dan pola kerja yang berfokus pada mutu



2.



Menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan StandarOperasional Prosedur yang sudah disahkan.



3.



Melakukan monitoring, evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan dalam kegiatan program dan layanan.



4.



Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan tata nilai yang berlaku di UPTD Puskesmas Buana pemaca.



e. Struktur Organisasi Puskesmas Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Buana pemaca disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.Bagan struktur organisasi yang dimaksud sebagaimana dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Manual Mutu ini. 2.



Kebijakan Mutu Kepala UPTD Puskesmas Buana pemaca dan seluruh staf bertekad untuk memberikan pelayanan Prima dan terbaik sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara terus menerus dan berkesinambungan.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



3.



Proses Pelayanan Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, UPTD Puskesmas Buana pemaca memenuhi kebutuhan tersebut melalui Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan Perorangan : a.



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. 1.



UKM Essensial meliputi : Pelayanan Promosi Kesehatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pelayanan KIA/KB Pelayanan gizi Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit UKM Essensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM Kabupaten OKU Selatan di bidang kesehatan



2.



UKM Pengembangan Merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif, dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. UKM Pengembangan terdiri dari : Pelayanan Kesehtan Usila Pelayanan PKPR Pelayanan Upaya Kesehatan Jiwa Pelayanan Upaya Kesehatan Sekolah Pelayanan Upaya Yankestrad Pelayanan PTM Pelayanan Diare Pelayanan Ispa Pelayanan TB Pelayanan DBD Pelayanan Malaria Pelayanan Kusta Pelayanan HIV



b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan. UKP dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, dan tindakan gawat darurat. Kegiatan UKP terdiri dari : 1. Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Pelayanan Pemeriksaan Umum 3. Pelayanan Laboratarium



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 4. Pelayanan MTBS 5.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 6. Pelayanan KIA-KB dan Imunisasi 7. Pelayanan Gawat Darurat 8. Pelayanan Farmasi 9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 10. Pelayanan TB 11. Pelayanan Persalinan 12. Pelayanan Konsultasi dan Konseling



ALUR PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA PASIEN DATANG



PENDAFTARAN



UNIT PELAYANAN:







RUJUK RS







POLI UMUM/BP MTBS



  



KIA/KB PKPR LANSIA



PEMERIKSAAN PENUNJANG:  LABORATORIUM



KONSELING GIZI



APOTEK



PASIEN PULANG



B. Ruang Lingkup Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan persyaratan ISO 9001:2008 dan standar akreditasi puskesmas yang meliputi persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya (peningkatan SDM), sarana prasarana, sumber dana, proses pelayanan yang meliputi dari upaya kesehatan masyarakat yang terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) baik UKM essensial maupun UKM Pengembangan, dan Upaya Kesehatan



Perseorangan



(UKP)



/Pelayanan



klinis.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Dalam penyelenggaraan UKM dan UKP/pelayanan klinis memperhatikan keselamatan sasaran / pasien dengan menerapkan manajemen resiko.



C. Tujuan Manual Mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen mutu baik dalam penyelenggaraan UKM maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis (UKP) yang akan diberlakukan di UPTD Puskesmas Buana pemaca.



D. Landasan Hukum dan Acuan a. Landasan Hukum yang digunakan adalah: 1. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktis Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi



E.



Istilah dan Definisi a. Pelanggan



Pelanggan adalah seorang individu atau kelompok yang membeli produk fisik atau jasa dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga, kualitas, tempat pelayanan, dsbnya berdasarkan keputusan mereka sendiri



b. Pasien Pasal 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca c. Koreksi Koreksi adalah pembetulan, perbaikan, pemeriksaan: --terhadap diri sendiri akan menumbuhkan sikap rendah hati dan tidak cepat menyalahkan orang lain; (Kamus Besar Bahasa Indonesia) d. Tindakan Korektif Tindakan Korektif adalah tindakan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang potensial atau situasi potensial lain yang tidak dikehendaki. e. Tindakan Preventif Tindakan Preventif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang potensial atau situasi potensial lain yang tidak dikehendaki. f. Manual Mutu Manual Mutu adalah acuan seluruh pegawai dalam mengimplementasikan sistem manajemen mutu dengan penekanan adanya perbaikan berkelanjutan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. g. Dokumen Dokumen adalah segala benda yang berbentuk barang, gambar, ataupun tulisan sebagai bukti dan dapat memberikan keterangan yang penting dan absah. (G.J Renier :University Collage Londan 1997;104) h. Rekaman Rekaman adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa sesuatu hasil telah dicapai atau suatu bukti kegiatan telah dilaksanakan. i. Efektivitas Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas, dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggiefektivitasnya, (Hidayat; 1986) j. Efisiensi Menurut H. Emerson : Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara input dan output, antara keuntungan dengan biaya, antara hasil pelaksanaan dengan sumber-sumber yang digunakan dalam pelaksanaan, seperti halnya juga maksimum yang dicapai dengan penggunaan sumber yang terbatas, (Drs. Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilimu Administrasi danManajemen,1990, hal 15) k. Proses Proses adalah kumpulan kegiatan saling terkait atau saling interaksi yang mengubah masukan menjadi keluaran. l. Indikator Mutu Indikator Mutu adalah target dari masing-masing bagian/departemen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan Mutu adalah aktivitas pengembangan produk dan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. m. Sarana



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat mencapai maksud dan tujuan. n. Prasarana Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN



A. Persyaratan Umum UPTD Puskesmas Buana pemaca menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan



telah



diterapkannya



persyaratan



pengendalian



terhadap



proses-proses



penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat baik penyelenggaraan upaya puskesmas maupun pelayanan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.



B. Pengendalian Dokumen Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi : Dokumen level 1: kebijakan, dokumen level 2 : pedoman/manual mutu, dokumen level 3 : standar operasional prosedur, dokumen level 4 : rekaman-rekaman sebagai catatan akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur. Pengendalian dokumen di UPTD Puskesmas Buana pemaca dibagi menjadi dua yaitu pengendalian dokumen perkantoran dan pengendalian dokumen akreditasi. 1.



Sistem Pengendalian Dokumen Perkantoran a. Surat Masuk Puskesmas 1) Penomoran Surat Masuk Surat masuk diterima oleh Unit Tata Usaha Puskesmas yang langsung dibukukan kedalam buku agenda surat masuk. Kemudian diteruskan ke Kasubbag Tata Usaha. Surat yang bersifat tindak lanjut segera diberikan lembaran disposisi yang di beri nomor sesuai nomor agenda diteruskan ke Kepala UPTDPuskesmas Buana pemaca. Setelah Kepala Puskesmas mengisi disposisi dikembalikan ke Tata Usaha untuk diarsipkan (diagendakan), dan akan diteruskan ke orang/petugas yang didisposisikan dengan batas waktu maksimal 1 hari.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Sedangkan surat yang bersifat pemberitahuan akan ditempelkan di papan informasi Puskesmas/disampaikan dalam komunikasi Internal. b. Surat Keluar Puskesmas 1) Penomoran Surat Keluar Surat keluar adalah surat yang dibuat oleh Puskesmas baik dalam berupa undangan, pemberitahuan dan laporan. “Nomor kode surat/Nomor surat 3 (tiga) digit tanpa spasi/Nama Puskesmas/Tahun surat” Contoh Format



: 800/001/ADMEN/SK/III/2018



Keterangan



:



800



: Kode Surat



01



: Nomor Surat



ADMEN



: Kode Kelompok Kerja (Pokja)



SK



: Kode Jenis Dokumen



III



: Bulan Pembuatan SK



2018



: Tahun dokumen



2) Pengkodean dokumen kelompok pelayanan : a. ADMEN



: Administrasi Manajemen



b. UKM



: Upaya Kesehatan Masyarakat



c. UKP



: Upaya Pelayanan Klinis



3) Pengkodean dokumen berdasarkan jenis dokumen : a. SK



: Surat Keputusan



b. MM



: Manual Mutu



c. PDM



: Pedoman



d. KAK



: Kerangka Acuan Kegiatan



e. SOP



: Standar Operasional Prosedur



f. DT



: Daftar Tilik



g. Dok-Eks



: Dokumen Eksternal



h. AI



: Audit Internal



i. AE



: Audit Eksternal



j. SU



: Survey



k. TM



: Tinjauan Manajemen



l. PKS



: Perjanjian Kerjasama



m. CL



: Check list



n. IMUT



: Indikator Mutu



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



2) Pengkodean BAB Instrumen akreditasi I



: Untuk Kode Bab I



II



: Untuk Kode Bab II



III



: Untuk Kode Bab III



IV



: Untuk Kode Bab IV



V



: Untuk Kode Bab V



VI



: Untuk Kode Bab VI



VII



: Untuk Kode Bab VII



VIII



: Untuk Kode Bab VIII



IX



: Untuk Kode Bab IX



X



:Untuk kode dokumen yang tidak ada padainstrument akreditasi



Apabila dokumen merujuk pada upaya kesehatan/pelayanan tertentu bisa ditambahkan kode sesuai pelayanannya, antara lain : KIA



: Kesehatan Ibu dan Anak / 2012 Kesehatan



GZ



: Pelayanan Perbaikan Gizi



P2P



: Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



PK



: Promosi Kesehatan



KL



: Kesehatan Lingkungan



PU



: Poli Umum



LB



: Laboratorium



PDF



: Pendaftaran



LS



: Program Lansia



UF



: Unit Farmasi



IM



: Imunisasi



KB



: Program Keluarga Berencana



PJ



: Program Jiwa



POR



: Program Olah Raga



UKS



: Usaha Kesehatan Sekolah



TU



: Tata Usaha



Untuk dokumen revisi, penomoran sesuai acuan penomoran yang berlaku dan diurutkan sesuai dokumen terakhir yang tertulis dalam buku nomor kode dokumen yang telah direvisi, ditarik dari distribusi namun tetap disimpan di Sekretariat. 2) Alur Surat Keluar Adapun alur surat keluar sebagai berikut :



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Konsep surat keluar terlebih dahulu dikoreksi oleh Unit Tata Usaha. Kemudian dilanjutkan ke Kepala Puskesmas untuk di cek (merubah/menambah jika ada) selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas. Setelah itu dikembalikan ke Tata Usaha untuk didokumentasikan dengan penomoran dan dikirim ke alamat yang dituju oleh ekspeditor (pengarsipan dan buku eskpedisi) c.



Penyimpanan Dokumen Perkantoran 1) Dokumen Rekam Medis inaktif wajib disimpan sekurang kurangnya lima (5) tahun untuk family folder, untuk status RM sementara dua (2) Tahun, terhitung dari tanggal terakhir pasien berkunjung, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui, dan Pasien Meninggal rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus disimpan dengan jangka waktu (10) tahun, terhitung dari tanggal kunjungan. 2) Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal dua (2) tahun. 3) Administrasi dan manajemen (Admen) menyimpan master dokumen semua kelompok pelayanan dan upaya. 4) Petugas memasukkan dokumen dalam file folder yang ada diantaranya folder rujukan, folder surat tugas, folder surat masuk, folder surat keluar.



d.



Pencarian kembali dilakukan dengan mengidentifikasi penomoran dokumen perkantoran.



Dokumen akreditasi adalah dokumen yang dibuat oleh Puskesmas didalam peningkatan mutu Puskesmas dalam mempersiapkan akreditasi.Dokumen akreditasi dibagi menjadi dua yakni dokumen internal dan dokumen eksternal. Dokumen internal adalah dokumen yang dibuat oleh Puskesmas yang meliputi kebijakan pimpinan, pedoman/panduan, kerangka acuan, SOP, dan bukti-bukti kegiatan. Dokumen eksternal adalah dokumen pendukung dalam pembuatan dokumen internal yang bersumber dari Undang-undang, Kebijakan kementerian, Peraturan-Peraturan yang berlaku. a.



Penomoran Dokumen Akreditasi Penomoran dokumen dilakukan oleh Sekretariat Akreditasi dibantu pokja-pokja disesuaikan dengan sistem pengkodean yang telah ditentukan. 1)



Penomoran dokumen diurutkan sesuai dengan tanggal mulai berlaku dokumen . Dengan format : “Nomor kode surat/Nomor dokumen 3 (tiga) digit tanpa



spasi/Kode



kelompok kerja/ Kode jenis dokumen/ Bab instrumen akreditasi /Tahun dokumen Contoh Format : 005/ /PKM.BPRRT/2018 (Undangan) :



//UKM,UKP,ADMEN/SO/2018 (SOP)



: / /UKM,UKP,ADMEN/DT/2018 (DAFTAR TILIK)



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



: /UKM,UKP,ADMEN/SK/2018 (SK) : /UKM,UKP,ADMEN/R/ 2018 Keterangan 005



: Kode undangan



IV



: Bulan



2018



: Tahun



UKM,UKP,ADMEN



: Pokja



PKM.BPR RT



: Nama Puskesmas



DT



: Daftar Tilik



000 : Umum 100 : Pemeribtahan 200 : Politik 300 : Keamanan dan Ketertiban 400 : Kesejahteraan 500 : Perekonomian 600 : Pekerjaan Umum dan Ketenagaan 700 : Pengawasan 800 : Kepegawaian 900 : Keuangan



Pola Klasifikasi umum 000 : Umum 005 Undangan



010 : Urusan Dalam 1.



Upacara Bendera



2.



Tata tempat



21 3.



Pemasangan Gambar Presiden /wakil presiden Audiensi / Menghadap Pimpinan



032. Aset Daerah



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 047. Websiete 048. Pengolahan data 049. Jaringan komunikasi data 50 Perencanaan 13 Bappeda



1. Program kerja 061 Organisasi intansi Pemerintahan ( struktur organisasi ) 1.



Susunan dan tata kerja



2.



Tata tertib kantor, jam kerja di bulan



puasa 065 Ketatalaksanaan / tata naska/ system 066 Stempel dinas 067 Pelayanan Umum/ Pelayanan publik/Analisa 069 Standar Pelayanan Minimal 070 Penelitian 71 Riset 72 Survey 73 Kajian 74 Kerjasama Penelitian dengan perguruan tinggi 77 Propinsi 78 Kabupaten/ Kota 79 Kecamatan/ Desa 084 Intansi Lainnya



090 Perjalanan Dinas 440



: KESEHATAN



441



: Pembinaan Kesehatan



.1



: Gizi



.2



: Mata



.3



: Jiwa



.4



: Kanker



.5



: Usaha Kegiatan Sekolah (UKS)



.6



: Perawatan



.7



: Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM)



.8



: Pekan Imunisasi Nasional



442 .1



: Obat – obatan : Pengadaan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



.2



: Penyimpanan



443



: Penyakit Menular



.1



: Pencegahan



.2



: Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular Langsung (P2ML)



.21



: Kusta



.22



: Kelamin



.23



: Frambosia



.24



: TBC / AIDS / HIV



.3



: Epidemiologi dan Karantina (EPIDKA)



.31



: Kholera



.32



: Imunisasi



.33



: Survailense



.34



: Rabies (Anjing Gila) Antraks Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular Sumber



.4



: Binatang (P2B)



.41



: Malaria



.42



: Dengue Faemorrhagic Fever ( Demam Berdarh HDF)



.43



: Filaria



.44



: Serangga



.5



: Hygiene Sanitasi Tempat – tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan dan



.51



: Minuman (TPPMM)



.52



: Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga (Samijaga)



.53



: Pestisida



444



: Gizi



.1



: Kekurangan Makanan Bahaya Kelaparan, Busung Lapar



.2



: Keracunan Makanan



.3



: Menu Makanan Rakyat



.4



: Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD)



.5



: Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Rumah Sakit, Balai Kesehatan, PUSKESMAS



445



: Puskesmas Keliling, Poliklinik



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 446



: Tenaga Medis



448



: Pengobatan Tradisional



.1



: Pijat



.2



: Tusuk Jarum



.3



: Jamu Tradisional



.4



: Dukun / Paranormal



800



: BIDANG KEPEGAWAIAN Klasifikasi di sini kebijakan kepegawaian 4. Prencanaan 5. Pengaduan



811



: Lamaran 1. Testing 2. Skrining 3. Panggilan



812



: Pengujian Kesehatan



814



: Pengangkatan tenaga lepas 1.Pengangkatan tenaga bulanan/Tenaga Kontrak 6. Pengangkatan Tenaga Harian 7. Pengangkatan Tenaga Pensiunan



820



: Mutasi



822



: Kenaikan Gaji Berkala 1. Pegawai Golongan 1 2. Pegawai Golongan 2 3. Pegawai Golongan 3 4. Pegawai Golongan 4



823



: Kenaikan Pangkat/ Pengangkatan 1. Pegawai Golongan 1 2. Pegawai Golongan 2 3. Pegawai Golongan 3 4. Pegawai Golongan 4



824



: Pemindahan/Pelimpahan/ Pembantu 1. Pegawai Golongan 1 2. Pegawai Golongan 2 3. Pegawai Golongan 3 4. Pegawai Golongan 4



828



:Pemindahan/Pelimpahan/Perbantuan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



850



: Cuti meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti hamil,cuti naik gaji,cuti di luar tanggungan Negara,dan cuti alas an lain. 851 : Cuti tahunan 852 : Cuti Besar 853 : Cuti Sakit 854 : Cuti Hamil 855 : Cuti Naik Haji/ Umroh 856 : Cuti di luar tanggungan Negara 857 : Cuti alasan lain/ Alasan Penting



628



: Hukuman 1.Teguran Peringatan 2. Penundaan Kenaikan Gaji 3. Penurunan Pangkat



900



: Keuangan 901 : Nota Keuangan 903 : APBD 910 : Anggaran 911 : Rutin 912 : Pembangunan 913 : Anggaran Belanja Tambahan 914 : Daftar Isian Kegiatan (DIK) 1 : Daftar Usulan Proyek 915 : Daftar Isian Proyek (DIP) 1 : Daftar Usulan proyek (DUP) 2 : Daftar Isian Penggunaan Anggaran 916 : Revisi Anggaran



920



: Otorisasi / SKO 921 : Rutin 922 : Pembangunan 923 : SIAP 924 : Ralat SKO 930 : Verevikasi 931 : SPM Rutin ( Daftar p8) 932 : SPM Pembangunan ( Daftar p8 ) 933 : Penerimaan ( Daftar p6.p7 ) 934 : SPJ Rutin 935 : SPJ Pembangunan



(DIPA)



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 936 : Nota Pemeriksaan 937 : SP Pemindahan Pembukuan 940



: Pembukuan 941 : Penyusunan Perhitungan Anggaran 942



: Permintaan data anggaran laporan fisik Pembangunan



943 : Laporan Fisik Pembangunan 950



: Perbendaharaan 951 : Tuntutan Ganti Rugi ( ICW Pasal 74) 952 : Tuntutan Bendaharawan 953 : Penghapusan Kekayaan Negara 954



: Pengangkatan / Penggantian pemimpin proyak Dan



pengangkatan/



Pemberhentian



Bendaharawan 955 : Spesimen tanda tangan 956 : Surat Tagihan Piutang,Ikhtisar Bulanan 960



: Pembinaan Kebendaharaan 961:Pemeriksaan Kas dan Hasil pemeriksaan kas 962:pemeriksaan Administrasi Bendaharawan 963:Laporan Keuangan Bendaharawan S



970



: Pendapatan 971 : Perimbangan Keuangan 972 : Subsidi 973 : Pajak , Ipeda, IHH, IHPH 974 : Retrebusi 975 : Bea 976 : Cukai 977 : Pungutan/ PNBP 978 : Bantuan Presiden, Mantri dan Bantuan Lainya



990



: Bendaharaan 991 : SKPP/ SPP 992 : Teguran SPJ



b. Pengesahan Pengesahan dilakukan oleh Kepala Puskesmas setelah dikoreksi oleh tim akreditasi. c. Pemberlakuan Pemberlakuan dokumen setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan diberi cap “Asli”.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca d. Distribusi e. Copy dokumen akreditasi didistribusikan oleh Sekretariat dan disimpan pada masing masing Pokja dan pelaksanaan pelayanan diberi cap “Terkendali”, Dokumen yang didistribusikan ke masing - masing Pokja dicatat dalam buku distribusi dokumen terkendali, yang berisi informasi tentang jenis dokumen, nomor dokumen, copy ke berapa dan distribusi kemana. f. Penyimpanan Dokumen Akreditasi 1) ADMEN Warna Map Dokumen



:Biru(disatukan



per kriteria



dari instrumen



Akreditasi) Keranjang Dokumen



: Biru



2) UKM Warna Map



: Merah(disatukan



perkriteria dari instrumen



Akreditasi) Keranjang Dokumen



: Merah



3) UKP Warna Map Dokumen



:Hijau(disatukan per kriteria dari instrumen Akreditasi)



Keranjang Dokumen



: Hijau



4) Menggunakan Sampul Dokumen g. Dokumen Rekam Medis inaktif wajib disimpan sekurang-kurangnya lima (5) tahun untuk personal folder, terhitung tanggal terakhir pasien berkunjung, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui, dan atau pasien meninggal, h. Rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus disimpan dengan jangka waktu sepuluh (10) tahun, terhitung dari tanggal kunjungan i. Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal dua (2) tahun j. Sekretariat menyimpan dokumen asli, semua dokumen akreditasi/mutu k. Pencarian kembali Pencarian kembali dilakukan dengan mengidentifikasi penomoran dokumen akreditasi.



C. Pengendalian Rekam Implementasi Dokumen yang diisyaratkan oleh sistem manajemen mutu harus dikendalikan. Semua dokumen yang diperlukan dikelompokkan dalam satu buku seperti buku Notulen Pertemuan, buku Komunikasi Internal, buku Monitoring dan Evaluasi kegiatan, buku untuk Umpan Balik, buku akses masyarakat, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya (foto, copy ijazah, sertifikat pelatihan , dan sertifikat kalibrasi). 21



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN



A. Komitmen Manajemen Kepala Puskesmas, jajaran Tim Manajemen Mutu dan seluruh karyawan UPTD Puskesmas Buana pemaca berkomitmen untuk melaksanakan Manual Mutu secara komprehensif dan berkesinambungan. B. Fokus pada sasaran/ Pasien Pelayanan yang disediakan oleh UPTD Puskesmas Buana pemaca dengan berorientasi pada pelanggan.Pelanggan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. C. Kebijakan Mutu Kepala UPTD Puskesmas Buana pemaca dan seluruh staf bertekad untuk memberikan pelayanan Prima dan terbaik sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara terus menerus dan berkesinambungan. D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu 1. Sasaran Mutu Sasaran mutu ditetapkan berdasarkan standar kinerja/standar pelayanan minimal yang mengacu pada standar kinerja/standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan yang meliputi indikator-indikator pelayanan klinis dan indikator penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat. Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi : a. Penilaian kinerja UKM dan Kinerja UKP dengan tindak lanjut b. Penilaian pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien c. Kinerja dan perilaku SDM pemberi layanan klinis d. Penyusunan dan monitoring pelaksanaan pedoman praktis klinis e. Pelaporan dan tindak lanjut jika terjadi insiden keselamatan pasien (KTD, KPC, KNC) f. Penyelenggaraan diklat mutu dan keselamatan pasien untuk praktisi klinis g. Penerapan manajemen risiko klinis pada area prioritas h. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien laboratorium i. Peningkatan mutu dan keselamatan obat j. Evaluasi kontrak kerja klinis (PKS Klinis) E. Tanggung Jawab, Wewenang dan Komunikasi Tanggung jawab dan Wewenang Kepala Puskesmas :



1. Menetapkan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu kinerja



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 2. Mengadakan Tinjauan Manajemen secara berkala 3. Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu 4. Memastikan seluruh persyaratan pelanggan dan peraturan yang terkait dengan pelayanan telah dipahami oleh pihak terkait 5. Memastikan adanya pengembangan dan perbaikan berkesinambungan dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas 6. Mengesahkan Struktur Organisasi, mengangkat Wakil Manajemen Mutu 7. Memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang dikomunikasikan ke pelaksana terkait di dalam Puskesmas 8. Memeriksa dan meninjau struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang



Koordinator ADMEN, Koordinator UKM dan Koordinator UKP: 1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan 2. Memastikan bahwa personil yang dibawahnya melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan 3. Mensosialisasikan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Kinerja kepada karyawan terkait. Baik lintas program maupun lintas sektoral



Karyawan : Tugas, tanggung jawab dan wewenang diatur dengan jelas dan terdokumentasi khususnya karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan mutu dan kepuasan pelanggan. 1. Setiap karyawan dipastikan memahami tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. 2. Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang dibuat Kepala Puskesmas dibantu oleh Unit Tata Usaha. 3. Dokumen uraian tugas dipegang oleh karyawan yang bersangkutan dan salinan disimpan oleh Unit Tata Usaha. 4. Dokumen uraian tugas harus dikendalikan, isinya diperbarui bila terjadi perubahan pekerjaan. 5. Uraian tugas dibuat berdasarkan nama-nama posisi yang ada dalam struktur organisasi pada masing-masing unit. 6. Penggunaan nama posisi / job title dikoordinasikan oleh Unit Tata Usaha.



F. Wakil Manajemen Mutu / Penanggung Jawab Manajemen Mutu Wakil manajemen mutu adalah seorang karyawan UPTD Puskesmas Buana pemaca yang ditunjuk oleh Kepala UPTD Puskesmas Buana pemaca dan bertanggung jawab menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. Wakil Manajemen Mutu mendapat otoritas yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sbb : 1. Mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai persyaratan standar. 2. Menjamin system dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. 3. Menjamin sistem manajemen mutu dipertahankan.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 4. Melaporkan hasil/kinerja sistem manajemen mutu kepada Kepala Puskesmas. 5. Menjamin system manajemen mutu diperbaiki terus menerus 6. Mengupayakan peningkatan kesadaran/pemahaman karyawan dalam system manajemen mutu. 7. Membina hubungan dengan pihak eksternal untuk hal-hal yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu 8. Menyelenggarakan program pendukung untuk membudayakan kesadaran mutu keseluruh karyawan. 9. Mengusulkan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh karyawan. 10. Melakukan komunikasi mengenai mutu kepada seluruh karyawan 11. Mengkoordinasikan kegiatan internal audit.



G. Komunikasi Internal Komunikasi internal antara Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Mutu, Penanggung Jawab Upaya, dan Pelaksana dilakukan dengan cara : 1.



Rapat pemegang program dengan pelaksana program



2.



Minilokakarya bulanan



3.



Rapat Tinjauan Manajemen 6 bulan sekali



4.



Diskusi kelompok kerja



5.



Pemberitahuan di papan informasi



6.



Pemberitahuan lewat media elektronik : telepon, e-mail, BBM group dan WA group



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN A. Umum Pedoman ini mencakup pelaksanaan Tinjauan Manajemen dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai standar Akreditasi Puskesmas, Pertemuan tinjauan manajemen adalah proses evaluasi di UPTD Puskesmas Buana pemaca terhadap kesesuaian dan efektivitas penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan organisasi.



B. Masukan Tinjauan Manajemen Setelah diadakan audit internal maka temuan audit dikumpulkan oleh tim mutu dan dibuat perencanaan untuk mengadakan rapat tinjauan manajemen untuk mencarai apakah hambatan dan usulan untuk perbaikan indikator mutu dalam rangka peningkatan kinerja puskesmas dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, masukan tinjauan manajemen meliputi : 1.



Hasil Audit



2.



Umpan balik / keluhan pelanggan



3.



Kinerja proses



4.



Pencapaian Sasaran Mutu



5.



Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan



6.



Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu



7.



Perubahan terhadap Kebijakan Mutu



8.



Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu / sistem pelayanan.



C. Luaran Tinjauan Hasil yang diharap dari tinjauan manajemen adalah peningkatan efektivitas system manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahanperubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA



A. Penyediaan Sumber Daya Kepala Puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Penyediaan sumber daya meliputi : alat kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan UKM maupun UKP. 1. Alat Kesehatan Analisa kebutuhan dengan membandingkan antara standar alat kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku dengan ketersediaan yang ada di Puskesmas .Selisih kekurangan alat kesehatan diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan untuk rencana pengadaan, sementara untuk pengadaan sendiri oleh Puskesmas dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Alat yang telah dibeli dan diterima oleh Puskesmas dikelola oleh Bendahara / Pengurus Barang (Buku inventaris, dan Kartu Inventaris Barang). Alat diserahkan ke petugas Poli/Unit yang membutuhkan, disertai pelatihan cara penggunaan dan pemeliharaan alat (lengkap dengan SOP Pemakaian, SOP Pemeliharaan, jadwal pemeliharaan). 2. Obat dan Perbekalan Kesehatan Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan berdasarkan jenis kegiatan dan besarnya



sasaran/target,



yang dibutuhkan



untuk



penyelenggaraan



UKM



maupun



UKP.Besarnya kebutuhan diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, atau melalui pembelian sendiri dengan anggaran yang ada di Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku.



B. Manajemen Sumber Daya Manusia 1. Perencanaan Perencanaan kebutuhan dilakukan dengan melakukan analisis kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, sehingga muncul pola ketenagaan yang ada dan kebutuhan tenaga baik secara kuantitatif maupun kualitatif (jenis pendidikan). 2. Proses pemenuhan kebutuhan Setelah perencanaan kebutuhan tenaga di analisis maka timbullah berapa tenaga yang lebih dan yang kurang berdasarkan beban kerja dan kompetensi, kekurangan tenaga, Puskesmas mengusulkan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, dan selanjutnya Dinas Kesehatan yang akan meneruskan pengajuan dalam bentuk pengadaan formasi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang ada. \3. Pengorganisasian



Pengorganisasian dilakukan dengan menetapkan tugas pokok dan fungsi masingmasing pegawai dengan SK Kepala Puskesmas baik tugas secara fungsional maupun tugas secara struktural / pemegang program seperti yang tertuang dalam struktur



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca organisasi Puskesmas yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes No. 75 tahun 2014.



4. Pengarahan dan Pengendalian. Pengarahan dan pengendalian petugas dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanan uraian tugas masing-masing pegawai dalam kegiatan mini lokakarya, dll.Hal ini dilakukan juga dalam rangka meningkatkan koordinasi



dan



pengintegrasian



kegiatan



antar



petugas



maupun



antar



unit



kerja/pelayanan.



C. Infrastruktur (Sarana dan Prasarana) Manajemen infrastruktur dilakukan dengan penjadwalan kegiatan pemeliharaan / perawatan berkala oleh tenaga inventaris dan kesehatan. Jadwal dipasang di setiap ruang dan setiap petugas yang telah melakukan pemeliharaan wajib mengisi jadual tersebut sebagai bukti bahwa pemeliharaan dan pemeriksaan infrastruktur telah dilakukan.



D. Lingkungan Kerja UPTD Puskesmas Buana pemaca menetapkan dan mengelola lingkungan kerja yang dibutuhkan mencapai kesesuaian dengan persyaratan pelayanan puskesmas, antara lain : 1. Menetapkan bahwa lingkungan fisik di dalam dan luar gedung Puskesmas merupakan daerah bebas asap rokok, bersih dan aman. 2. Mengelola lingkungan kerja sesuai Prosedur Kegiatan Tata Graha dengan menerapkan Prinsip 5R ( Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin). 3. Pemantauan pelaksanaan kegiatan kebersihan dengan monitoring melalui checklist kegiatan yang harus di isi setiap hari setelah selesai melaksanakan pekerjaan. Monitoring dapat di lakukan langsung oleh penanggung jawab dengan melakukan pemeriksaan kondisi kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Puskesmas.



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



A. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Jenis pelayanan UKM dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu : 1.



UKM Essensial, meliputi : 1) Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS 2) Pelayanan Kesehatan Lingkungan 3) Pelayanan KIA/KB yang bersifat UKM 4) Pelayanan gizi yang bersifat UKM 5) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit UKM Essensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM Kabupaten OKU Selatan di bidang Kesehatan.



2. UKM Pengembangan Merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif, dan atau bersifat ekstensifikasi dan insentifikasi pelayanan, disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. UKM pengembangan terdiri dari : a) Pelayanan kesehatan usila b) Pelayanan Pos Pembinaan Terpadu c) Pelayanan PKPR d) Pelayanan UKGS e) Pelayanan BATRA f) Pelayanan Upaya Kesehatan Jiwa g) Pelayanan Upaya Kesehatan Sekolah h) Pelayanan Upaya Kesehatan Mata



1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Perencanaan kegiatan UKM : a) Berdasarkan pencapaian indicator kinerja UKM sebelumnya, umpan balik masyarakat/sasaran, analisis kebutuhan masyarakat, peluang pengembangan /inovasi, dan kebijakan kota/propinsi. b) Seluruh data/informasi tersebut dibahas antara Penanggung Jawab UKM dan pelaksana upaya untuk menyusun usulan kegiatan UKM. c) Usulan kegiatan UKM disusun dalam format RUK UKM yang memuat 5W1H (what, who, why, when, where, how).



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca d) Usulan tersebut menjadi bahan pembahasan Perencanaan Tingkat Puskesmas oleh Tim PTP. e) Untuk perencanaan tahun berjalan setelah diketahui persetujuan anggaran, dilakukan bersama antara PJ UKM dan pelaksana dengan skala prioritas yang digunakan untuk penentuan/pemilihan kegiatan. f) Kegiatan terpilih disusun dalam bentuk RPK UKM tahunan yang disertai RPK UKM bulanan. a)



Rencana kegiatan yang telah tertuang dalam RPK disosialisasikan /komunikasikan ke masyarakat sasaran melalui pertemuan mini lokakarya bulanan/lintas program, minilokakarya lintas sektor, atau melalui komunikasi internal.



b) Penyusunan jadual pelaksanaan kegiatan UKM disusun bersama antar pelaksana Puskesmas dengan sasaran. c)



Kepastian pelaksanaan kegiatan sesuai jadual yang ditetapkan, dan menginformasikan bila terjadi perubahan jadual kegiatan.



d) Informasi umpan balik (mutu/kinerja, kepuasan sasaran) diperoleh melalui sms, kotak saran, SMD/MMD, survey kepuasan, atau wawancara langsung setelah pelaksanaan kegiatan. a) Pengukuran kinerja dilakukan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan. b) Penanggung jawab UKM bersama dengan pelaksana menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja. Perbaikan kinerja UKM dilaksanakan secara berkesinambungan. c) Pelaksana monitoring pencapaian kinerja UKM dilakukan setiap bulan oleh PJ UKM kepada pelaksana melalui pertemuan yang dilaksanakan waktu pelaksanaan mini lokakarya bulanan



2.



Proses yang berhubungan dengan sasaran: a). Penetapan persyaratan sasaran Penetapan sasaran kegiatan UKM dilakukan berdasarkan pedoman program masingmasing UKM dengan mempertimbangkan peta masalah berbasis wilayah (by name by address). b). Tinjauan terhadap persyaratan sasaran Pelaksana kegiatan melakukan tinjauan persyaratan sasaran kegiatan sebelum dan sesudah kegiatan, untuk mengevaluasi ketepatan sasaran kegiatan.Apabila dimungkinkan terjadi ketidaktepatan sasaran, maka pelaksana segera melakukan tindakan preventif jika kegiatan belum dilaksanakan dengan mengubah sasaran.Apabila terjadi ketidaktepatan sasaran maka pelaksana UKM melakukan tindakan korektif. c). Komunikasi dengan sasaran



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Komunikasi kepastian jadual pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana UKM terhadap mayarakat/sasaran melalui surat resmi, atau kunjungan koordinasi. Apabila terjadi perubahan jadual dikomunikasikan melalui sms, atau telepon.



3. Pembelian 1. Pembelian untuk kegiatan UKM dapat melalui anggaran Dinas Kesehatan dan juga menggunakan dana Puskesmas bila anggaran di Dinas Kesehatan tidak tersedia. Untuk pembelian melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas mengajukan daftar alat-alat/bahanbahan yang dibutuhkan ke Dinas Kesehatan dengan menggunakan anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan. Apabila alat/bahan-bahan yang dibutuhkan tidak tersedia di Dinas Kesehatan maka Puskesmas mengadakan pembelian alat-alat/bahan-bahan yang menggunakan dana Puskesmas untuk keperluan kegiatan UKM mengacu pada SOP pembelian barang dan peraturan yang ada. 2. Pelaksana kegiatan UKM membuat usulan permintaan barang yang dibutuhkan kepada Bendahara Inventaris Puskesmas. 3. Bendahara Inventaris merekap kebutuhan barang 4. Bendahara Inventaris mengajukan persetujuan rekap permintaan barang kepada Kepala Puskesmas untuk diteliti dan disesuaikan dengan keadaan keuangan Puskesmas. 5. Kepala Puskesmas menyampaikan daftar barang yang disetujui untuk di beli kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. 6. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa membuat surat pesanan barang ke toko 7. Toko menyampaikan surat penawaran harga barang yang dibutuhkan Puskesmas ke Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. 8. Setelah sepakat harga, toko mengantar barang pesanan ke Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menerima dan memeriksa keadaan barang pesanan. 9.



Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kesesuaian pesanan barang dan harga yang dipesan.



10. Kepala Puskesmas memerintahkan bendahara pengeluaran membayarkan pesanan barang ke toko sesuai dengan kuitansi pembelian. 11. Bendahara Pengeluaran membayarkan pesanan barang ke toko sesuai dengan kuitansi pembelian 12. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menyerahkan barang ke bendahara inventaris untuk didokumentasikan. 13. Bendahara inventaris mendistribusikan dan mendokumentasikan barang ke pelaksana program yang membutuhkan.



4. Penyelenggaraan UKM a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca - Pengendalian proses pelaksanaan UKM dilakukan dengan menetapkan pedoman/panduan program, kerangka acuan program/kegiatan dan SOP pelaksanaan kegiatan. -



Penanggung jawab dan pelaksana UKM melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman/panduan/kerangka acuan/SOP/rencana kegiatan yang telah disusun, dan berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.



-



Penanggung Jawab UKM memastikan jadual kegiatan dan petugas pelaksana yang kompeten.



b. Validasi proses penyelenggaraan upaya - Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan kegiatan UKM kepada Jawab



Penanggung



UKM maksimal satu minggu setelah kegiatan. -



Penanggung Jawab UKM memeriksa laporan apakah selaras dengan kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan dan SOP kegiatan.



-



Secara sampling dan berkala Penanggung Jawab UKM melakukan observasi pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan checklist (daftar tilik) dengan target CR SOP minimal 70%.



c. Identifikasi dan mampu telusur Penanggung jawab dan pelaksana upaya bertanggung jawab atas proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut seluruh kegiatan termasuk pendokumentasian rekaman. Sehingga penanggung jawab UKM dan pelaksana setiap upaya mampu mengidentifikasi dan mampu telusur atas seluruh kegiatan masing-masing upaya, baik telusur sistem maupun telusur dokumen. d. Hak dan kewajiban sasaran. Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya akan menetapkan hak dan kewajiban sasaran setiap upaya yang diselenggarakan. Penetapan hak dan kewajiban sasaran disusun bersama dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas. e. Pemeliharaan barang milik pelanggan Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas tidak menyimpan, memelihara barang milik pelanggan karena Kartu Menuju Sehat (KMS) milik pelanggan tersebut dikembalikan/dibawa pelanggan pulang ke rumah masingmasing setelah menerima pelayanan dari pelaksana program. f. Manajemen resiko dan keselamatan Manajemen resiko adalah proses mengenal, mengevaluasi, mengendalikan, meminimalkan resiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh. Manajemen resiko dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya resiko yang bisa terjadi dalam setiap kegiatan. Proses manajemen resiko dalam pelayanan UKM meliputi menetapkan lingkup manajemen dengan kriteria 3H 1P (high risk, high volume, high cost, potensial



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca problem), kajian resiko/risk assessment (identifikasi resiko, analisis resiko, evaluasi resiko). Hasil evaluasi resiko untuk menentukan perlu atau tidak tindakan perbaikan/tindak lanjut. Tindakan perbaikan bisa berupa perbaikan input, proses atau perbaikan output. Analisis resiko dilakukan terhadap prosedur pelayanan di area prioritas, dengan menggunakan metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) atau Analisis Modus Kegagalan dan Dampaknya (AMKD). Resiko yang telah teridentifikasi kemudian ditetapkan tindakan preventif atau pencegahan agar kegagalan yang dimungkinkan tidak terjadi.



5 Pengukuran, analisis dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM a. Umum Dalam rangka monitoring dan evaluasi mutu dan kinerja UKM, maka perlu ditetapkan indicator yang bisa diukur dan menggambarkan suatu kondisi sebenarnya dari hasil proses kegiatan.



b. Pemantauan dan Pengukuran 1) Kepuasan Pelanggan Kepuasan pelanggan dinilai menggunakan kuesioner terhadap sasaran setiap UKM secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.Kepuasan pelanggan dilakukan untuk mengetahui mutu layanan UKM dari aspek kepuasan pelanggan. Kuesioner dibagikan kepada pelanggan UKM melalui pertemuan atau langsung setelah kegiatan usai. Data diolah, dan dianalisis menjadi informasi tingkat kepuasan pelanggan UKM.Hasil analisis tersebut diinformasikan kepada pelanggan UKM melalui desinformasi pada saat pertemuan/kegiatan UKM atau melalui pemasangan di papan informasi. 2) Audit Internal Untuk mengevaluasi penerapan dan efektivitas sistem manajemen mutu di UPTD Puskesmas Buana pemaca maka dilakukan Audit Internal secara berkala, minimal dua kali dalam setahun. Dalam melaksanakan audit internal ini Puskesmas Buana pemaca mempertimbangkan : a. Status dan pentingnya proses dan bidang yang diaudit b. Kriteria, lingkup, dan metode audit c. Auditor yang independen (tidak meng-audit unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya). 3) Pemantauan dan pengukuran proses Pemantauan dan pengukuran proses dilakukan sepanjang kegiatan/proses untuk mengetahui



apakah



pelaksanaan



kegiatan



sesuai



dengan



kebijakan



,



pedoman/panduan, kerangka acuan dan SOP upaya yang ditetapkan, termasuk



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca ketaatan terhadap jadwal. Jika saat monitoring proses identifikasi penyimpangan atau kecenderungan tidak tercapai tujuan, maka bisa segera dilakukan perbaikan. Perbaikan yang bisa segera dilakukan meliputi perbaikan jadwal, perbaikan metode, sasaran, SOP, dll. Perbaikan ditujukan untuk melakukan tindakan korektif sehingga tujuan atau kinerja yang ditargetkan akan tetap tercapai. Pemantauan dilakukan secara berkala dan terintegrasi lintas program, melalui pertemuan mini lokakarya lintas sektor( 3 bulan sekali ) dengan menggunakan indikator kinerja proses yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas pada awal tahun. 4. Pemantauan dan pengukuran hasil layanan Pemantauan dan pengukuran hasil layanan dengan menggunakan indikator kinerja/SPM dilakukan di akhir tahun untuk mengetahui apakah target tercapai, dan bandingkan kecenderungan dengan pencapaian tahun sebelumnya (menurun, meningkat, atau tetap). c. Pengendalian jika hasil tidak sesuai Apabila terdapat indikator/hasil UKM yang tidak sesuai, maka perlu dilakukan penetapan ulang target untuk tahun berikutnya dengan memperhatikan rencana lima tahunan puskesmas. d. Analisa data Hasil yang tidak sesuai atau tidak tercapai dilakukan analisis penyebab masalah, dengan tahapan identifikasi masalah, tetapkan prioritas masalah, tentukan penyebab masalah, tentukan alternatif pemecahan masalah, buat keputusan pemecahan masalah yang akan direncanakan untuk tahun depan, melalui mekanisme penyusunan perencanaan tingkat puskesmas. e. Peningkatan berkelanjutan Mekanisme yang harus dilakukan untuk mengendalikan peningkatan berkelanjutan dengan manajemen mutu dengan tahapan/siklus : perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan tindak lanjut untuk semua penyelenggaraan secara terus-menerus.



f.



Tindakan korektif. Dari hasil analisis masalah tersebut, diidentifikasi penyebab kegagalan tahun sebelumnya



g. Tindakan Preventif Pada saat perencanaan perlu ditentukan kegiatan antisipatif agar kegagalan tidak terulang kembali.



B. Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perorangan) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan. UKP dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, tindakan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care),home care. Kegiatan UKP terdiri dari : a.



Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik



b.



Pelayanan Poli Umum



c.



Pelayanan KIA-KB



d.



Pelayanan Gawat Darurat



e.



Pelayanan Laboratorium



f.



Pelayanan Farmasi



g.



Pelayanan MTBS



h.



Pelayanan Gizi



i.



Pelayanan PKPR



j.



Pelayanan DOTS TB



1.



Perencanaan Pelayanan Klinis Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, dan melakukan tindak lanjut.



2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan. a. Pelanggan melakukan pendaftaran di unit pendaftaran b. Pelanggan menuju unit pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan c. Pelanggan menerima pelayanan di poli/unit yang dituju d. Apabila Apabila dibutuhkan dilakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan laboratorium e. Apabila jenis pelayanan yang dibutuhkan pelanggan tidak ada, dan juga ketiadaan fasilitas kesehatan, maka pelanggan di rujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut f. Pelanggan menerima obat dari unit farmasi dan pulang



3 Pembelian /Pengadaan Barang Terkait dengan Pelayanan Klinis a. Proses pembelian Pembelian untuk kegiatan UKP dapat melalui Dinas Kesehatan.Untuk pembelian melalui Dinas Kesehatan Puskesmas mengajukan daftar alat-alat/bahan-bahan yang dibutuhkan ke Dinas Kesehatan dengan menggunakan anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan. Apabila alat-alat/bahan-bahan yang dibutuhkan tidak tersedia dari Dinas Kesehatan maka Puskesmas mengadakan pembelian alat-alat/bahan-bahan yang menggunakan dana Puskesmas yang mengacu pada SOP Pembelian Barang dan peraturan yang ada. Dengan alur belanja barang sebagai berikut :



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 1.



Poli/unit membuat usulan permintaan barang yang dibutuhkan kepada Bendahara Inventaris Puskesmas.



2.



Bendahara Inventaris meneliti dan merekap kebutuhan barang.



3.



Bendahara Inventaris mengajukan persetujuan persetujuan rekap permintaan barang kepada Kepala Puskesmas untuk diteliti dan disesuaikan dengan keadaan keuangan puskesmas



4.



Kepala Puskesmas menyampaikan daftar barang yang disetujui untuk dibeli kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa



5.



Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa membuat surat pesana barang ke toko



6.



Toko menyampaikan surat penawaran harga barang yang dibutuhkan puskesmas ke Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa



7.



Setelah sepakat harga, toko mengantar barang pesanan ke Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menerima dan memeriksa keadaan barang pesanan



8.



Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kesesuaian pesenan barang dengan harga barang yang dipesan



9.



Kepala Puskesmas memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarkan pesenan barang ke toko sesuai dengan kuitansi pembelian barang



10. Bendahara pengeluaran membayarkan pesanan barang ke toko sesuai dengan kuitansi pembelian 11. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menyerahkan barang ke bendahara inventaris untuk didokumentasikan 12. Bendahara Inventaris mendistribusikan dan mendokumentasikan barang ke pelaksana program yang membutuhkan.



b. Verifikasi barang yang di beli Memakai Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang dikeluarkan penanggung jawab barang/inventaris. c. Kontrak dengan pihak ketiga Untuk memenuhi kebutuhan puskesmas baik pengadaan alat tulis kantor, bahan habis pakai,dan alat-alat kesehatan dilakukan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga dan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Puskesmas



4. Penyelenggaraan Proses Pelayanan Klinis a. Pengendalian proses pelayanan kesehatan perorangan (UKP) - Membuat SOP yang baku untuk setiap pelayanan klinis yang diberikan kepada pelanggan - Mempunyai buku pedoman petunjuk klinis di tiap poli/unit pelayanan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca - Melakukan self assessment terhadap kepatuhan pelaksanaan SOP oleh tim Audit Internal secara berkala. b. Validasi proses pelayanan, melihat kembali proses layanan dalam rekam medis c. Identifikasi dan ketelusuran Menggunakan rekam medis pelanggan, buku register tiap poli/unit pelayanan, inform consent, SOP pelayanan klinis d. Hak dan Kewajiban Pasien Hak dan Kewajiban pasien sesuai dengan UU Kesehatan no.36 tahun 2004 e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (spesimen, rekam medis dll) Menggunakan SOP pemeliharaan barang ; melalui register pelayanan dan rekam medis pelanggan f. Manajemen Resiko dan Keselamatan Pasien Berdasarkan hasil analisis resiko adanya kejadian KTD, KTC, KPC, dan KNC.Upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti. 5. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien a.



Penilaian Indikator kerja Klinis dilakukan dengan mengukur/menilai kinerja klinis dengan menilai tergantung jumlah pasien di puskesmas tersebut. Juga dengan pengumpulan data kepuasan pelanggan melalui kotak saran dan kuisioner. Dilakukan pengukuran tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan SOP melalui pengadaan self assessment oleh Tim Audit Internal.



b. Pengukuran Pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien Melakukan manajemen resiko yaitu mengidentifikasi resiko yang mungkin terjadi di masing-masing unit layanan dan lingkungan Puskesmas untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja baik terhadap pasien maupun tenaga medis. c. Pelaporan



Insiden



Pasien



Membuat



Keselamatan pelaporan



manajemen resiko



d. Analisis dan Tindak Lanjut Menganalisis hasil laporan manajemen resiko dan menentukan rencana tindak lanjut manajemen resiko. e. Penerapan Manajemen Resiko Menerapkan sesuai dengan SOP manajemen resiko



6. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan 1. Umum Melakukan pengumpulan data kepuasan pelanggan melalui kotak saran dan kuisioner. 2. Pemantauan dan Pengukuran a. Kepuasan Pelanggan Pengumpulan data melalui kotak saran dan kuisioner b. Audit Internal



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca -



Melakukan Audit Internal terhadap kepatuhan pelaksanaan SOP oleh tim Audit Internal secara berkala.



-



Menggunakan Daftar Tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SOP dalam langkah-langkah kegiatan.



-



Melakukan pengukuran hasil kinerja kepuasan pelanggan dengan rumus sebagai berikut. Compliance Rate (CR) = Σ Ya



x 100 %



Σ Ya + Tidak c. Pemantauan dan Pengukuran Proses, Kinerja -



Melalui tingkat kepatuhan terhadap SOP.



d. Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan -



Melalui indikator kepuasan pelanggan



-



Dari hasil pelaporan terjadinya KTD, KTC, KPC, dan KNC.



3. Pengendalian Jika Ada Hasil yang Tidak Sesuai - Dilakukan pengumpulan data. - Dilakukan identifikasi permasalahan. 4. Analisis Data Mencari prioritas permasalahan yang beresiko. 5. Peningkatan Berkelanjutan Menyelesaikan permasalahan sesuai urutan prioritas 6. Tindakan Korektif. Melakukan analisis ulang permasalahan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. 7. Tindakan Preventif Melakukan tindakan preventif untuk mencegah timbulnya masalah.



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



INDIKATOR PRIORITAS MANUAL MUTU DI UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA



A. INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS ADMEN No



2



3



3



Jenis Pelayanan



Pendaftaran



Farmasi



KIA



4 BP/Pelayanan Umum



Indikator Terdapat prosedur pendaftaran Tersedia alur pendaftaran Petugas memahami Dan melaksanakan prosedur pendaftaran Tersedia media informasi ditempat pendaftaran Terdapat bukti / catatan evaluasi penyampaian informasi ditempat pendaftaran Terdapat bukti / catatan evaluasi petugas memberikan tanggapan terhadap pertanyaan pelanggan Tersedia informasi tentang hak dan kewajiban pasien Sesuai Persyaratan kompetensi,pola ketenangan,kesesuaian persyaratan Tersedia bukti / catatan sosialisasi hak dan kewajiban pasien (brosur,leaflet) Tersedia jenis dan jadwal pelayanan puskesmas Jenis-jenis pelayanan tersedia diruang apotik sesuai dengan yang ditetapkan Peralatan yang tersedia diruang apotik sesuai dengan standar Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi Petugas apotik memeriksa ulang identitas dan alamat pasien Petugas apotik menjelaskan kepada pasien tentang cara penggunaan obat sesuai dengan label yang telah ditulis Petugas apotik mencatat resep di buku bulanan Peralatan yang tersedia diruang KIA sesuai dengan standar Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi Petugas melakukan pemeriksaan pasien sesuai standar Petugas melakukan rujukan internal ke laboratorium terhadap ibu hamil yang membutuhkan tes laboratorium Petugas menganjurkan ibu hamil untuk memeriksakan kembali kehamilannya Petugas merujuk pasien kerumah sakit jika penyakit pasien tidak dapat ditangani dipuskesmas Peralatan yang tersedia di ruang BP /Pelayanan Umum sesuai dengan standar Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi



Standar 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 50% 80% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 100% 50% 75 %



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Petugas melakukan pemeriksaan pasiensesuai standar100%



Petugas melakukan rujukan internal ke 100%



Laboratorium terhadap pasien yang membutuhkan tes laboratorium Petugas melakukan rujukan internal ke ruang konseling terhadap pasien yang membutuhkan konsultasi gizi. Petugas melakukan rujukan internal ke ruang tindakan terhadap pasien yang membutuhkan tindakan Petugas merujuk pasien ke rumah sakit jika penyakit pasien tidak dapat ditangani di puskesmas Jenis-jenis pelayanan yang tersedia di labolatorium sesuai dengan yang ditetapkan Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan 6 Laboratorium



7 MTBS



standar kompetensi Petugas tertib mengunakan APD Penyerahan hasil labolatorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku Peralatan yang tersedia diruang MTBS sesuai dengan Standar Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi Petugas melakukan pemeriksaan pasien sesuai standar



100% 100% 100% 100% 100 % 90 % 100 % 50 % 100 % 100 %



B. INDIKATOR UKM 1. Indikator Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 2018 No 1.



2.



indikator



Upaya Promkes



Kesehatan Lingkungan



Survey RT PHBS



Standar (%) 100



RT Sehat



100



Survey PHBS sekolah



100



Institusi sekolah sehat



100



Survey PHBS sarana kesehatan



100



Sarana kesehatan sehat



100



Survey PHBS TTU



100



Institusi TTU sehat



100



Survey PHBS tempat kerja



100



Institusi tempat kerja sehat



100



Cakupan rumah sehat



100



Akses air minum memenuhi syarat



100



Cakupan Jamban yang memenuhi syarat



100



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



3.



KIA/KB



Cakupan penduduk yang menggunakan akses jamban



85



Cakupan desa yang melakukan STBM



100



Cakupan TTU yang memenuhi syarat



70



Cakupan TPM yang memenuhi syarat



70



Cakupan K1 Ibu Hamil



100



Cakupan K4 Ibu Hamil



95



Cakupan ibu hami l resiko tinggi ditemukan/dirujuk



80



Cakupan ibu hamil komplikasi kebidanan yang ditangani



95



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



4.



GIZI



95



Cakupan pelayanan nifas



96



Cakupan KN1



95



Cakupan KN lengkap



90



Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani



90



Kematian bayi



0



Cakupan SIDDTK Anak Balita



90



Cakupan SIDDTK Anak Pra Sekolah



100



Cakupan KB Aktif



80



Kematian Ibu



0



Cakupan ibu hamil Resti di tolong Nakes



20



Cakupan ibu hamil Resti di tolong masyarakat



10



Cakupan bumil KEK yang mendapat makanan tambahan



100



Bumil yang dapat TTD



100



Bayi kurang 6 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif



100



Cakupan balita yang di timbang D/S



100



Balita gizi buruk mendapat perawatan



100



Vitamin A merah 12-59 bulan



100



Vitamin A biru 6-11 bulan



100



TTD anak remaja



100



Rumah tangga mengkonsumsi Garam yodium



100



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Vitamin A Bufas



95



Balita Kurus yang mendapat makanan tambahan



100



BBL yang mendapat IMD



100



Balita yang mendapat buku KIA



100



BBLR Balita yang ditimbang naik berat badan



a.



b.



c.



Imunisasi Dasar



Imunisasi Lanjutan



Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit



100



Ibu hamil Anemia



0



Balita dibawah garis merah (BGM)



0



Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 s/d 24 bulan keluarga miskin P2P



5.



0



80



Cakupan Imunisasi BCG



100



Imunisasi HB 0



100



Cakupan Imunisasi Pentabio 1



100



Cakupan Imunisasi Pentabio 2



100



Cakupan Imunisasi Pentabio 3



100



Cakupan Imunisasi polio 1



100



Cakupan Imunisasi polio 2



100



Cakupan Imunisasi polio 3



100



Cakupan Imunisasi polio 4



100



Cakupan Imunisasi campak



100



Boster Penta



100



Boster Campak



100



Cakupan Bias DT



100



Cakupan Bias TD



100



Cakupan Bias Campak



100



Cakupan Pelayanan Imunissi Ibu Hamil TT 2+



100



Desa / kelurahan UCI



100



Cakupan Penemuan Pasien Baru TB BTA +



70



Cakupan Kesembuhan penderita TB BTA +



100



Cakupan Penderita DBD yang ditangani



100



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca Menular



Cakupan temuan Diare



100



Cakupan temuan ISPA



100



Cakupan penemuan penderita pneumonia balita



100



Cakupan temuan Malaria



100



HIV/AIDS d.



0 100



6.



Pengendalian Kunjungan Pemeriksaan IVA Penyakit Tidak Kunjungan Peserta Prolanis Menular UPAYA PENGEMBANGAN



a.



Yankestrad



Pendataan Dukun Bayi dan dukun Patah tulang



100



Pembinaan dukun bayi dan patah tulang



100



Pemanfaatan toga di desa



100 100



b.



PKPR



Pelayanan Kesehatan remaja



c.



Upaya Kesehatan Sekolah



Persentase pelaksanaan penjaringan siswa baru untuk pesertadi kelas 1 Persentasepelaksanaan penjaringan siswa baru untuk peserta didik kelas 7 dan 10 Persentase pembinaan Dokter Kecil (DOKCIL) Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Kelompok



d. e.



Kesehatan Usila Kesehatan Jiwa



Usia Lanjut (Posyandu Usila)



100



100 100 100 100



Cakupan deteksi dini gangguan Kesehatan Jiwa



100



Cakupan Penanganan terdeteksi gangguan kesehatan Jiwa



100



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



C. DAFTAR INDIKATOR MUTU KLINIS (UKP) No



Jenis Pelayanan



1



Rawat Jalan



2



Farmasi



3



Gizi



4



Rekam medic



6



Laboratorium



7



UGD



Indikator Pemberi pelayanan di poli lansia, poli umum, poli MTBS adalah Dokter Pemberi pelayanan di KIA adalah Bidan Kepuasan pasien Waktu tunggu pelayanan obat  Non Racikan (2-10 menit)  Racikan (5-13 menit) Tidak adanya kejadian salah pemberian obat Kepuasan pasien Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada balita BGM (gizi kurang) Kepuasan pasien Waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan (≤ 10 menit ) Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan Kelengkapan pengisianinformed consent pada pasien yang mendapat tindakan medis tertentu Kepuasan pasien Angka kejadian hematoma setelah pengambilan darah vena Waktu tunggu hasil pemeriksaan BTA ≤ 1 jam Kepuasan pasien Kejadian infeksi luka pasca tindakan jahit luka Kepuasan pasien



Standar 90 % 100% ≥ 75% 100 % 100 % 100% ≥ 75% 90 % ≥ 75% 100 % 100% 100% ≥ 75% < 10% 100 % ≥ 75% ≤1% ≥ 75%



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN MANAJEMEN MUTU ADMEN, UKM DAN UKP UPTD PUSKESMAS BUAY PEMATANG RIBU RANAU TANGAH 1. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan Manajemen Mutu Admen No Kegiatan pokok 1 Penilaian kinerja Menejemen pelayanan klinis



2 3



4



5



7



Sasaran keselamatan pasien Pendaftaran



Peningkatan mutu pelayanan Rawat jalan/Bp Peningkatan mutu pelayanan Farmasi



Peningkatan mutu Pelayanan KIA



Rincian kegiatan Memilih dan menetapkan indikator mutu Menejemen Menyusun Laporan penilaian kinerja Menejemen pelayanan Klinis Mencatat data Melaksanakan penilaian kinerja Menejemen pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja Menejemen pelayanan klinis Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerjaMenejemen pelayanan klinis Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut Menyediakan informasi tentang hak dan kewajiban pelanggan, Usulan ke dinas tentang pelatihan petugas pendaftaran, Membuat brosur leaflet hak dan kewajiban pasien Analisis dan tindak lanjutnya Melakukan usulan ke dinas Peralatan diruang Bp yang belum sesuai dengan standar Analisis dan tindak lanjutnya Melakukan usulan alkes dan Melakukan usulan ke dinas petugas Apoteker Analisis dan tindak lanjutnya Melakukan usulan ke dinas Peralatan diruang KIA yang belum sesuai dengan standar Analisis dan tindak lanjutnya



2. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan UKM No Kegiatan Pokok 1 KIA /KB



2



Promkes



3



Gizi



4



P2



5



Kesling



6 7



Jiwa Olahraga Usila



8  



Rincian Kegiatan  Kelas ibu hamil  P4K  Kunjungan bumil resti  Pembinaan dan pemantauan rumahtangga belumber PHBS  Promosi kesehatan di kelompok masyarakat  Refresing kader  PMT Pemulihan Bumil KEK  Pemberian vitamin A  Penyakitberpotensiwabah PIN POLIO 2016  Foging focus DBD  Penjaringanpasien TB paru  Pembinaan TPU atau TPM  Pembinaan kantinSekolah  Kunjungan rumah pasien jiwa  Pembinaan dan penyuluhan kebugaran masyarakat  Pendataan pralansia dan lansia  Pelayanan di posyandu lansia



2. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan UKP No Kegiatan pokok 1 Penilaian kinerja



Rincian kegiatan Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca pelayanan klinis



2



Sasaran keselamatan pasien



3



Manajemen risiko



4



DIKLAT PMKP



5



Peningkatan mutu pelayanan laboratorium Peningkatan mutu pelayanan Farmasi



6



sasaran keselamatan pasien Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan Klinis Membuat panduan system pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD, dan KNC Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut Melaksanakan identifikasi risiko pelayanan obat Melakukan analisis risiko pelayanan obat Menyusun rencana tindak lanjut Melaksanakan tindak lanjut Menyusun rencana diklat PMKP Melaksanakan diklat PMKP Identifikasi risiko pelayanan laboratorium Analisis risiko dan tindak lanjutnya Identifikasi risiko pelayanan obat Analisis risiko dan tindak lanjutnya Pemantauan kebersihan penyediaan obat



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



RINCIAN KEGIATAN, SASARAN KHUSUS, CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN MANAJEMEN MUTU ADMEN, UKM DAN UKP UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA



1. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan Manajemen Mutu Admen No Kegiatan Sasaran Rincian kegiatan Sasaran Cara pokok umum melaksanakan kegiatan 1 Penilaian Kinerja Memilih dan Tersusun Pertemuan kinerja Menejemen menetapkan indikator Mutu pembahasan Menejemen pelayanan indikator mutu Menejemen indikator mutu pelayanan klinis diukur Menejemen Menejemen klinis pada semua pelayanan klinis pelayanan unit klinis Menyusun Laporan Tersusun Laporan Pertemuan pelayanan penilaian kinerja penilaian kinerja pembahasan klinis Menejemen Menejemen panduan pelayanan klinis pelayanan klinis penilaian kinerja Menejemen Pelayanan klinis Mencatat data Terkumpulnya Pencatatan data Data Melaksanakan Terkumpulnya Pertemuan penilaian kinerja data indikator pembahasan Menejemen Kinerja capaian pelayanan klinis Menejemen indikator pelayanan klinis Menejemen pelayanan klinis Melakukan analisis Hasil analisis RTL kinerja Menejemen Kinerja pelayanan klinis Menejemen pelayanan klinis Melaksanakan Laporan RTL tindak lanjut hasil Pelaksanaan analisis kinerja tindak lanjut Menejemen pelayanan klinis 2



3



4



Sasaran keselamatan pasien



Manajemen Mutu



Peningkatan mutu pelayanan Rawat jalan/Bp



Tercapainya sasaran mutu pasien



Identifikasi analisis



Tercapainya sasaran mutu pelayanan Rawat jalan/Bp



Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut Menyususn rencana tindak lanjut Melakukan tindak lanjut



Peralatan yang tersedia di ruang BP /Pelayanan Umum sesuai dengan standar



Hasil analisis kejadian KTD dan KNC Laporan Pelaksanaan tindak lanjut Laporan rencana tindak lanjut Laporan Pelaksanaan tindak lanjut



RTL



Belum sesuai standar, Peralatan yang tersedia di ruang BP/ Pelayanan Umum



Pengajuan Peralatan yang tersedia di ruang BP sesuai dengan standar



RTL



RTL RTL



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



5



Peningkatan mutu pelayanan /Farmasi



7



Peningkatan mutu pelayanan /KIA



Tercapainya sasaran mutu pelayanan /Farmasi



Tercapainya sasaran mutu pelayanan /KIA



Peralatan yang tersedia diruang apotik sesuai dengan standar



Belum sesuai standar Peralatan yang tersedia diruang apotik



Melakukan usulan ke dinas peralatan yang sesuai standar



Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi



Tenaga yang Memberikan pelayanan belum sesuai dengan Standar Kompetensi



Melakukan



Peralatan yang tersedia diruang KIA sesuai dengan standar



Peralatan yang tersedia diruang KIA belum sesuai dengan standar



Pengusulan Peralatan diruang KIAyang belumsesuai dengan standar



usulan ke dinas petugas apoteker



2. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan UKM No



Kegiatan pokok



Sasaran umum



Rincian kegiatan



Sasaran



1



Penilaian kinerja pelayanan klinis



Kinerja pelayanan klinis diukur pada semua unit pelayanan klinis



Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Menyusun pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis Melaksanakan



Tersusun Indikator pelayanan klinis dan sasaran Keselamatan Pasien Tersusun Pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Terkumpulnya data melalui sensus harian Terkumpulnya data indikator kinerja pelayanan Klinis Hasil analisis kinerja pelayanan Klinis Laporan



Cara melaksanakan kegiatan Pertemuan pembahasan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Pertemuan pembahasan panduan penilaian kinerja klinis Pencatatan sensus harian Pertemuan pembahasan capaian indikator pelayanan klinis PDCA



PDCA



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



2



3



Sasaran keselamatan pasien



Manajemen risiko



Tercapainya sasaran mutu pasien



Identifikasi analisis risiko pelayanan obat



4



Diklat PMKP



Terlaksananya diklat PMKP



5



Peningkatan mutu pelayanan laboratorium



Tercapainya sasaran mutu pelayanan laboratorium



tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis Membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD dan KNC Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut Melaksanakan identifikasi analisis risiko pelayanan obat Melakukan analisis risiko pelayanan obat Menyususn rencana tindak lanjut Melakukan tindak lanjut Permintaan ke Dinkes untuk pelaksanaan diklat PMKP Identifikasi risiko pelayanan laboratorium



Analisis dan tindak lanjut



Pengendalian bahan berbahaya di laboratorium Pemantauan



Pelaksanaan tindak lanjut



Tersusunnya Panduan pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien



Pembuatan form pelaporan insiden keselamatan pasien



Sasaran mutu tiap unit pelayanan klinis



Monitoring sasaran mutu pada setiap unit pelayanan klinis Mencatat data kejadian sentinel, KTD dan KNC



Terkumpulnya data kejadian sentinel, KTD dan KNC Hasil analisis kejadian KTD dan KNC Laporan Pelaksanaan tindak lanjut Teridentifikasinya risiko – risiko pelayanan obat Hasil analisis risiko – risiko pelayanan obat Laporan rencana tindak lanjut Laporan Pelaksanaan tindak lanjut Terlaksananya diklat PMKP



PDCA



PDCA



Pertemuan pembahasan risiko - risiko pelayanan obat PDCA



PDCA



PDCA



Permintaan ke Dinkes untuk pelaksanaan diklat PMKP Teridentifikasinya Pertemuan risiko – risiko pembahasan Pelayanan risiko - risiko Laboratorium pelayanan laboratorium Hasil analisis dan PDCA tindak lanjut risiko pelayanan Laboratorium Terkendalinya Permintaan ke bahan berbahaya Dinkes untuk di laboratorium pengendalian bahan berbahaya di laboratorium Petugas Dilakukan audit



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



penggunaan APD di laboratorium Pelaksanaan pemantapan mutu internal Pelaksanaan pemantapan mutu eksternal



6



Peningkatan mutu pelayanan obat



7



Peningkatan mutu pelayanan ANC



Tercapainya sasaran mutu pelayanan obat



Tercapainya sasaran mutu pelayanan ANC



Identifikasi risiko pelayanan obat Analisis risiko dan tindak lanjut Pemantauan kebersihan penyediaan obat Monitoring pelaksanaan prosedur ANC Meningkatkan kemampuan deteksi dini risiko persalinan



Laboratorium memakai APD



pengguunaan APD tiap 3 bulan



Peralatan Laboratorium



Kaliberasi alat tiap 3 bulan sekali Petugas Mengikuti Laboratorium pelatihan atau seminar tentang pelaksanaan laboratorium Teridentifikasinya Pertemuan risiko – risiko pembahasan pelayanan obat risiko - risiko pelayanan obat Hasil analisis dan PDCA tindak lanjut Petugas apotek



Audit tiap 3 bulan sekali



ANC dilakukan oleh tenaga Kebidanan Peningkatan Keterampilan tenaga kesehatan



Audit tiap 3 bulan sekali Pelatihan persalinan tenaga kebidanan



3. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan UKP No Kegiatan pokok 1



Penilaian kinerja pelayanan klinis



Sasaran umum



Rincian kegiatan



Sasaran



Kinerja pelayanan klinis diukur pada semua unit pelayanan klinis



Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Menyusun pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis Melaksanakan



Tersusun Indikator pelayanan klinis dan sasaran Keselamatan Pasien Tersusun Pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Terkumpulnya data melalui sensus harian Terkumpulnya data indikator kinerja pelayanan Klinis Hasil analisis kinerja pelayanan Klinis Laporan



Cara melaksanakan kegiatan Pertemuan pembahasan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Pertemuan pembahasan panduan penilaian kinerja klinis Pencatatan sensus harian Pertemuan pembahasan capaian indikator pelayanan klinis PDCA



PDCA



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



2 Sasaran keselamatan pasien



3 Manajemen risiko



Tercapainya sasaran mutu pasien



Identifikasi analisis risiko pelayanan farmasi



4 Diklat PMKP



Terlaksananya diklat PMKP



5 Peningkatan mutu pelayanan laboratorium



Tercapainya sasaran mutu pelayanan laboratorium



tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis



Pelaksanaan tindak lanjut



Membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD dan KNC Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut



Tersusunnya Panduan pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien



Pembuatan form pelaporan insiden keselamatan pasien



Sasaran mutu tiap unit pelayanan klinis



Monitoring sasaran mutu pada setiap unit pelayanan klinis Mencatat data kejadian sentinel, KTD dan KNC



Melaksanakan identifikasi analisis risiko pelayanan obat Melakukan analisis risiko pelayanan obat Menyususn rencana tindak lanjut Melakukan tindak lanjut Permintaan ke Dinkes untuk pelaksanaan diklat PMKP Identifikasi risiko pelayanan laboratorium



Analisis dan tindak lanjut



Pengendalian bahan berbahaya di laboratorium 52



Terkumpulnya data kejadian sentinel, KTD dan KNC Hasil analisis kejadian KTD dan KNC Laporan Pelaksanaan tindak lanjut Teridentifikasinya risiko – risiko pelayanan obat Hasil analisis risiko – risiko pelayanan obat Laporan rencana tindak lanjut Laporan Pelaksanaan tindak lanjut Terlaksananya diklat PMKP



PDCA



PDCA



Pertemuan pembahasan risiko - risiko pelayanan obat PDCA



PDCA



PDCA



Permintaan ke Dinkes untuk pelaksanaan diklat PMKP Teridentifikasinya Pertemuan risiko – risiko pembahasan Pelayanan risiko - risiko Laboratorium pelayanan laboratorium Hasil analisis dan PDCA tindak lanjut risiko pelayanan Laboratorium Terkendalinya Permintaan ke bahan berbahaya Dinkes untuk di laboratorium pengendalian bahan berbahaya di laboratorium



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca



6 Peningkatan mutu pelayanan obat



Tercapainya sasaran mutu pelayanan obat



Pemantauan penggunaan APD di laboratorium Identifikasi risiko pelayanan obat Analisis risiko dan tindak lanjut Pemantauan kebersihan penyediaan obat



Petugas Laboratorium memakai APD



Dilakukan audit pengguunaan APD tiap 3 bulan



Teridentifikasinya Pertemuan risiko – risiko pembahasan pelayanan obat risiko - risiko pelayanan obat Hasil analisis dan PDCA tindak lanjut Petugas apotek



Audit tiap 3 bulan sekali



JADWAL KEGIATAN MANAJEMEN MUTU ADMEN, UKM DAN UKP UPTD PUSKESMAS BUAY PEMATANG RIBU RANAU TANGAH 1. Jadwal Kegiatan Manajemen Mutu Admen No 1



2



3



4



5



6 11



14



Kegiatan Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Menyusun Pedoman penilaian kinerja Menejemen pelayanan klinis Mencatat data indikator Monitoring pelaksanaan sasaran mutu tiap unit kerja Analisis kinerja Manejemen pelayanan klinis Tindak lanjut hasil analisis Membuat permintaan ke Dinkes untuk diklat PMKP Tindak lanjut hasil analisis pelayanan tiap bulan



Jan Feb Mar Apr



2018 Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca 2.



Jadwal Kegiatan UKM



No . Kegiatan 1



Ja n



Fe b



Pembentukan Tim Mutudan Keselamatan Pasien Memilih dan menetapkan indikator prioritaspenilaiankinerja Penilaian kinerja UKM Pelaporan penilaian kinerja UKM Melakukan analisis dan tindak lanjutidentivikasimasala h UKM Menyusun kebijakan dan prosedur PMKP Membuat form pencatatan dan pelaporan Melakukan analisa masalah bila ada Melaksanakan identifikasi dan analisis risiko klinis Tindak lanjut hasil analisis risiko klinis Sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan Monitoring pelaksanaankegiatan Pembinaan dan pengawasan sanitasi lingkungan



2



3 4 5



6 7



8 9



10 11 12 13



3.



Kegiatan



1



Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Menyusun pedoman penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data indikator melalui



3



Ap r X



Me i



2018 Ju Ju n l



X



Ag s



Se p



Ok t



No v



De s



X



X



X X X



X



X X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X X



X



X



X



X



X



X X



X



X



X X



X



X



X



X



Okt Nov



Des



Jadwal Kegiatan UKP



No



2



Ma r



Jan Feb Mar



2016 Apr Mei Jun Jul Ags Sep X



X



X 54



X



X



X



X



X



X



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca sensus harian



4



5 6 7



8 9



10



11



12



13



14



15



Monitoring pelaksanaan sasaran mutu tiap unit kerja Analisis kinerja pelayanan klinis Tindak lanjut hasil analisis Pertemuan pembahasan risiko - risiko pelayanan obat Analisis risiko pelayanan obat Menyusun tindak lanjut analisis risiko pelayanan obat Melaksanakan tindak lanjut analisis risiko pelayanan obat Membuat permintaan ke Dinkes untuk diklat PMKP Pertemuan pembahasan risiko - risiko pelayanan laboratorium Menganalisis risiko - risiko pelayanan laboratorium Tindak lanjut hasil analisis risiko - risiko pelayanan tiap bulan Pemantauan penggunaan APD di laboratorium



X



X



X



X



X X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca EVALUASI MANUAL MUTU UPTD PUSKESMAS BUANA PEMACA



1. EVALUASI PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU MANAJEMEN ADMEN NO KEGIATAN 1 Pembentukan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien 2 Memilih dan menetapkan indikator Menejemen Mutu 3 Mengukur indikator Menejemen mutu 4



Melakukan analisis penilaian kinerja Menejemen Mutu Menyusun kebijakan dan prosedur PMKP Membuat form pencatatan dan pelaporan KTD/KNC Melakukan analisa masalah bila ada KTD/KNC Sesuai persyaratan kompetensi,pola ketenagan,kesesuaian persyaratan Tersedia bukti / catatan sosialisasi hak dan kewajiban pasien (brosur,leaflet) Peralatan yang tersedia diruang apotiksesuai dengan standar Tenaga yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kompetensi



5 6 7 8 9 10 11



HASIL EVALUASI Telah terbentuk Tim Peningkatan Menejemen Mutu Telah dibuat indikator Menejemen mutu pada bulan April Telah dilakukan pengukuran indikator Menejemen mutu Telah dilakukan penilaian kinerja pelayanan klinis per unit pelayanan sejak Juli 2018 Telah dilakukan pada bulan April Telah dilakukan pada bulan April Telah dilakukan tindak lanjut dari analisa setiap 3 bulan sekali Usulan ke dinas tentang pelatihan petugas Pendaftaran Telah Membuat brosur leaflet hak dan kewajiban pasien Melakukan usulan ke dinas peralatan yang sesuai standar Melakukan usulan ke dinas petugas apoteker



2. EVALUASI PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU UKM NO



KEGIATAN



HASIL EVALUASI



1 2 3



Pembentukan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien Memilih dan menetapkan indikator UKM Mengukur indikator UKM



4



Melakukan analisis penilaian



Telah terbentuk Tim Peningkatan Menejemen Mutu Layanan Klinis dan Kselamatan Pssien Telah dibuat indikator dan sasaran Telah dilakukan pengukuran indikator dan SPM Telah dilakukan penilaian kinerja UKM sejak April 2018



5 6 7 8



pencapaian kinerja UKM Menyusun kebijakan dan prosedur UKM Membuat form pencatatann dan pelaporan UKM Melakukan analisa masalah UKM



9 10



Identifikasi dan analisis UKM Tindak lanjut hasi analisis UKM



11



Sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan UKM Monitoring kegiatan UKM Menyusun rencana tindak lanjut



12 13



Telah dilakukan pada bulan April Telah dilakukan pada bulan April Telah di lakukan tindak lanjut dri analisa setiap 3 bulan sekali Telah di lakukan analisis risiko Telah di lakukan tindak lanjut dari analisis Risiko Telah di lakukan sosialisasi program UKM esensal dan UKM pengembang Sudah di lakukan monitoring kegiatan UKM Belum dilkukan



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca EVALUASI PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Kegiatan Pembentukan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien



Hasil Evaluasi



Telah terbentuk Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien Telah dibuat indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien pada bulan juli Telah dilakukan pengukuran indikator mutu Mengukur indikator mutu layanan klinis layanan klinis Melakukan analisis penilaian kinerja pelayanan Telah dilakukan penilaian kinerja pelayanan klinis klinis per unit pelayanan sejak Juli 2018 Melakukan penilaian perilaku mandiri dan Sudah dilakukan penilaian perilaku mandiri rekan dan rekan pada bulan ……. 2018 Menyusun kebijakan dan prosedur PMKP Telah dilakukan pada bulan April Membuat form pencatatan dan pelaporan Telah dilakukan pada bulan April KTD/KNC Telah dilakukan tindak lanjut dari analisa Melakukan analisa masalah bila ada KTD/KNC setiap 3 bulan sekali Identifikasi dan analisis risiko klinis Telah dilakukan analisis risiko Telah dilakukan tindak lanjut dari analisis Tindak lanjut hasil analisis risiko klinis risiko Telah dilakukan sosialisasi 7 langkah cuci Sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan PPI tangan setiap apel pagi Sudah dilakukan monitoring penggunaan Monitoring penggunaan APD APD dalam pelayanan sehari-hari Menyusun rencana diklat PMKP Dalam tahap pengusulan kedinkes Latihan internal penanggulangan kebakaran Dalam tahap pengusulan kedinkes



Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca BAB VII PENUTUP



Dengan selesainya Manual Mutu UPTD Puskesmas Buana Pemaca ini, diharapkan bahwa proses pelaksanaan sistem manajemen mutu baik dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang akan diberlakukan di UPTDPuskesmas BPR Ranau Tengahdapat berjalan sesuai ketentuan yang sudah dibuat, bahwa Pelayanan yang disediakan oleh UPTD Puskesmas Rawa Bening dilakukan dengan berorientasi pada pelanggan. Pelanggan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. Seluruh Staf UPTD Puskesmas Buana pemaca diharapkan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang berorientasi pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan, dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Akhirnya diharapkan sistem manajemen mutu yang diterapkan di Puskesmas Buana pemaca akan senantiasa dapat terukur, akan selalu dimonitoring, sehingga dapat mengendalikan berjalannya sistem, dapat terpelihara dan akan selalu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.



Kepala UPTD Puskesmas Buana Pemaca



Aria Faratama Kusumawati, SST, M.Kes