Laporan Munas VII PTGMI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • anwar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA SUMATERA BARAT 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA Sekretariat : Jurusan Keperawatan Gigi Jln. Kesehatan Gigi No.26 Panorama Baru – Bukittinggi (08126782919, 081392959676) Email [email protected] Web www.munas7ppgi.com



Sponsored by



SEKAPUR SIRIH Puji syukur kehadiran Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga pelaksanaan Musyawarah Nasional ke 7 Persatuan Perawat Gigi Indonesia di Kryad Bumi Minang Hotel Kota Padang Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 13-16 september 2017 dapat terlaksana. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja keras serta kerjasama antara DPP PPGI, Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan seluruh Ketua DPD PPGI seIndonesia, serta semua pihak yang terlibat dalam MUNAS VII PPGI, untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dan kami memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas terselenggaranya kegiatan besar Terapis Gigi dan Mulut Indonesia ini, maka kami susun laporan kegiatan dimaksud. Kami mohon maaf jika dalam penulisan laporan kegiatan ini jauh dari kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.



Hormat Kami Ketua Panitia Pelaksana



Yannurdin, SKM. MSc



i



DAFTAR ISI SEKAPUR SIRIH ........................................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii DAFTAR TABEL ......................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 A. Latar Belakang ................................................................................................... 1 B. Dasar Penyelenggaraan .................................................................................... 2 C. Tema ................................................................................................................... 2 D. Tujuan ................................................................................................................ 2 E. Dasar Pelaksanaan ............................................................................................ 3 F. Waktu Pelaksanaan ........................................................................................... 3 G. Peserta.................................................................................................................3 BAB II: PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL ...................................... 4 A. Kegiatan Non Persidangan...................................................................................4 B. Kegiatan Inti/ Persidangan MUNAS VII PPGI.................................................. 6 BAB III :PENUTUP .................................................................................................... 15 LAMPIRAN



ii



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Distribusi Jumlah Peserta per DPD Berdasarkan Jenis Kelamin ........... 9 Tabel 2.2 Data Peserta Perkomisi Berdasarkan Jenis Kelamin............................ 12



iii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Dokumentasi Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka MUNAS VII PPGI ................................................................................................... 5 Gambar 2.2 Pembukaan MUNAS VII dan Seminar Nasional ..................................... 8



iv



BAB 1 : PENDAH ULUAN



BAB I PENDAHULUAN 1.1



1.2 Lat ar Belak ang



A. Latar Belakang Pembangunan nasional pada hakekatnya bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Salah satu komponen pembangunan nasional adalah pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam mencapai tujuan itu pemerintah telah terus menerus berupaya untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan yaitu Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada community based dan bersifat promotif dan Preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif. Tuntutan mendasar sebagai konsekuensi logis dengan adanya perubahan orientasi ini adalah disamping menekankan bahwa kesehatan merupakan upaya segenap bangsa, diharapkan tenaga kesehatan mengikuti perubahan tersebut dengan meningkatkan sikap pengabdian dalam suasana kemitraan yang kondusif, integratif dan saling mendukung. Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah membuat tatanan baru dalam kehidupan profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Perawat gigi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1035 tahun 1998 berada pada kelompok keperawatan bersama dengan bidan dan perawat, pada Undang Undang Tenaga Kesehatan mengalami perubahan nomenklatur, Perawat gigi saat ini ada dalam kelompok teknis medis dengan sebutan profesi Terapis Gigi dan Mulut. Kondisi ini mengharuskan perawat gigi menyiapkan diri dengan berbagai upaya peningkatan kompetensi serta paket regulasi profesi. Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) merupakan satu satunya organisasi profesi perawat gigi di Indonesia, didirikan di Ciloto – Jawa Barat pada tanggal 13 September 1996, memiliki tujuan sebagai berikut : 1) Memantapkan persatuan dan kesatuan antar Perawat Gigi ; 2) Meningkatan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan gigi dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat ; 3) Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi 1



2



Perawat Gigi sejalan dengan peningkatan kesejahteraan Perawat Gigi ; 4) Memfasilitasi anggota dalam memperoleh hak perlindungan hokum ; 5) Meningkatan hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain, lembaga dan institusi baik di dalam maupun diluar negeri. Dalam menghadapi berbagai perubahan tatanan kehidupan profesi perawat gigi, PPGI menjadi ujung tombak dari perjuangan perawat gigi di Indonesia. Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2013 – 2017, tanggal 13 – 16 September 207 PPGI diselenggarakan Musyawarah Nasional yang ke tujuh (MUNAS VII) sesuai dengan amanat Anggaran Dasar PPGI, BAB V, Pasal 15 dan Anggaran Rumah Tangga PPGI BAB III, Pasal 17. MUNAS merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat nasional dan paling strategis bagi PPGI dalam menentukan arah organisasi, mengubah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (jika diperlukan, sejalan dengan perubahan nomenklatur menjadi Terapis Gigi dan Mulut), menyusun programprogram kerja terkonstektual, dan memilih pengurus baru Dewan Pengurus Pusat periode 2017-2021. Berikut ini disampaikan laporan penyelanggaraan MUNAS VII PPGI tersebut. 1.3 Dasar penyelengg araan



B. Dasar Penyelenggaraan Dasar penyelenggaran MUNAS PPGI tertuang dalam amanat AD/ART PPGI, berdasarkan hasil sidang pada Munas VI di solo jawa tengah Sumatera Barat ditunjuk menjadi penyelenggara MUNAS VII PPGI. a



1.4 Tem



C. Tema “Melalui Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) VII Kita Perkuat Organisasi Untuk Meraih Kejayaan Profesi”. 1.5



tujuan



D. Tujuan 1. Menyempurnakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan atau menetapkan AD/ART Organisasi Profesi dengan nama Terapis Gigi & Mulut 2. Menetapkan Pedoman-pedoman Pokok organisasi 3. Menetapkan Garis-garis besar program kerja Dewan Pengurus Pusat 4. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPGI Periode 2013 – 2017 Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



3 5. Memilih dan Melantik Ketua Umum DPP PPGI Periode 2017 – 2021, serta perangkat kepengurusan lainnya sesuai dengan AD/ART E. Dasar Pelaksanaan 1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan 4. Permenkes No.20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut 5. AD/ ART Persatuan Perawat Gigi Indonesia 6. Surat Keputusan Ketua Umum DPP PPGI Nomor : 06/ SKP/DPPPPGI/IV/2017



tentang



Revisi



Susunan



Panitia



Penyelenggara



Musyawarah Nasional VII PPGI F. Waktu Pelaksanaan Hari



: Rabu – Sabtu



Tanggal



: 13 – 16 September 2017



Tempat



: Bumi Minang Hotel Padang Jln. Bundo Kanduang Nomor 20-28 Padang Sumatera Barat – 25118 dan Gedung Negara Tri Arga Bukit Cangang Kayu Ramang, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136.



G. Peserta Peserta MUNAS VII PPGI berjumlah 934 orang dengan rincian peserta sebagai berikut: 1. Peserta MUNAS 418 orang 2. Peserta Seminar 516 orang



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB 2 : PELA KSANAAN MUSYAWARA H NA SIONA L



BAB 3 :



BAB II



PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL 3.1.1 Kegiatan Non Persidang 3.2



A. Kegiatan Non Persidangan 1. Bakti Sosial Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di Yayasan PGAI kota Padang yang berlamat di jalan Abdullah Ahmad No. 8 kota Padang pada tanggal 13 september 2017 dengan sasaran kegiatan yaitu siswa siswi diyayasan tersebut (± 4000 siswa). Peserta Bakti Sosial merupakan seluruh peserta MUNAS dan seminar, sedangkan saat pelaksanaannya kebanyakan dari Sumatera Barat dan beberapa peserta seminar dari DPD luar Sumatera Barat yang hadir pada kegiatan tersebut. Acara bakti sosial dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP PPGI 20132017, Ibu Epi Nopiah, SPd, MAP, adapun tamu undangan yang hadir adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Kepala Puskesmas Padang Pasir, Pengurus Yayasan dan majelis guru Tk- SMA yang berada dalam nauangan PGAI. Bentuk kegiatan yang dilakukan sebagai berikut: 1. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut 2. Tindakan preventif dan kuratif terbatas 3. Penyuluhan yang dibagi menjadi 3 (tiga kelompok) a. Penyuluhan pada siswa TK b. Penyuluhan pada siswa SD c. Penyuluhan pada siswa SMP 4. Kegiatan Sikat gigi masal



4



5



Gambar 3.1 Dokumentasi Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka MUNAS VII PPGI



2. Malam Ramah tamah (Gala Dinner) Ramah tamah atau malam gala dinner merupakan suatu rangkaian acara yang dilaksanakan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) PPGI yang ke 21 tahun, yang mana kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 13 september 2017 dimulai dari pukul 19.30 s/d 23.00 WIB. Acara ramah tamah ini dibuka oleh Walikota Padang. Adapun susunan acara ramah tamah adalah: 1. Pembukaan oleh protokol 2. Sambutan ketua DPD PPGI Sumatera Barat 3. Sambutan ketua Umum DPP PPGI 4. Sambutan Walikota Padang Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



6



5. Tari Piriang 6. Perkenalan masing-masing utusan DPD/wilayah/pulau 7. Fashion show dan promo produk



unggulan daerah Sumbar oleh



panitia MUNAS 8. Pemotongan Tumpeng Ulang tahun PPGI ke 21 9. Acara hiburan dan ramah tamah 10. Penutup Undangan yang hadir pada kegiatan malam gala dinner yaitu 1) Walikota Padang 2) Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang 3. Gelar Potensi Daerah Dilaksanakan pada tanggal 13-15 September 2017, gelar potensi ini berupa pameran dan stand produksi yang menempilkan produk khas Sumatera Barat yang dilakukan oleh DPC yang ada dari wilayah propinsi Sumatera Barat. Stand produksi ini juga menampilkan alat dan bahan kesehatan yang dilakukan oleh sponsor serta pihak yang melaksanakan stand produksi ini. 4. Wisata Budaya Wisata budaya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2017 dengan tujuan Istano Basa Pagaruyung. Pada kegiatan ini sebelum peserta pergi ke tempat wisata peserta disambut oleh Pemerintah Daerah Tanah Datar di gedung Indojolito kota Batusangkar. Pada acara ini peserta disambut lansung oleh staff ahli kabupaten Tanah Datar. Acara ini juga dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar, agenda ini berakhir di kota bukittinggi.Inti/ Persidangan MUNAS VII PPG I 3.3



B. Kegiatan Inti/ Persidangan MUNAS VII PPGI 1. Pembukaan MUNAS VII PPGI Pembukaan MUNAS VII PPGI di padang dilaksanakan pada tanggal 14



September 2017 dan berjalan sesuai rencana. Acara pembukaan MUNAS dihadiri oleh Menteri Kesehatan yang mana dalam hal ini diwakili oleh Kepala PUSDIKLAT dan MUTU Kemenkes RI dan Gubernur Sumatera Barat. Acara pembukaan dilakukan dengan pemukulan Gong oleh Gubernur Sumatera Barat



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



7



Susunan acara pembukaan MUNAS VII adalah sebagai berikut: 1. Tari Pasambahan 2. Pembacaan ayat suci alqur’an 3. Lagu Indonesia Raya 4. Lagu Mars PPGI 5. Laporan ketua panitia 6. Sambutan ketua umum DPP 7. Sambutan dan pembukaan MUNAS VII oleh Gubernur Sumatera Barat 8. Sambutan, dilanjutkan Keynote Speech 9. Do’a Undangan yang hadir dalam acara pembukaan yaitu: 1. Gubernur Sumatera Barat 2. PLH kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat 3. Walikota Padang 4. Kepala Dinas Kesehatan dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat 5. Ketua Organisasi profesi kesehatan (IBI, PARI, IFI, PATELKI, ITWI) di Sumatera Barat 6. Direktur Poltekkes Kemenkes RI di Padang yang diwakili oleh Pembantu Direktur I 7. Ceramah ilmiah yang sedianya disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia ketika acara pembukaan pada tanggal 14 September 2017, diwakili oleh Kepala Pusdiklat dan MUTU Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia dengan tema “Peran Terapis Gigi Dan Mulut Dalam Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga”. 8. Seminar nasional dengan pembicara oleh Dr. Bella Monse (senior expert in school health promotion – Deutshe Gesellschaft fur Internationsle Zusammenarbeit) dari jerman



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



8



Gambar 3.2 Pembukaan MUNAS VII dan Seminar Nasional



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



9



2. Persidangan MUNAS Dilaksanakan pada tanggal 14-15 September 2017. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 418 orang dari 32 DPC dan dari DPP dengan sebaran data sebagai berikut: Tabel 3.1 Distribusi Jumlah Peserta per DPD Berdasarkan Jenis Kelamin



DPD ASAL



Jenis Kelamin



Jumlah



Laki-laki



Perempuan



Aceh



10



10



20



Babel



1



4



5



Bali



9



3



12



Banten



3



2



5



Bengkulu



0



1



1



DKI Jakarta



3



8



11



DPP



14



19



33



Gorontalo



2



1



3



Jabar



5



14



19



Jambi



6



4



10



Jateng



28



16



44



Jatim



8



3



11



Kalbar



6



9



15



Kalsel



2



6



8



Kalteng



1



0



1



Kaltim



3



0



3



Kaltara



1



0



1



Kep. Riau



3



0



3



Lampung



2



3



5



Maluku Utara



1



0



1



NTB



1



8



9



NTT



3



9



12



Papua



1



1



2



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



10



Jenis Kelamin



DPD ASAL



Jumlah



Laki-laki



Perempuan



Papua Barat



0



3



3



Riau



1



1



2



Sulselbar



12



13



25



Sulteng



3



1



4



Sultra



0



3



3



Sulut



1



2



3



Sumsel



1



15



16



Sumut



4



7



11



Yokyakarta



2



9



11



Sumbar



15



91



106



152



266



418



Total



Kegiatan munas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Sidang Pleno I Dalam sidang pleno yang dibahas adalah a. Penetapan Kuorum Dalam agenda ini sidang lansung dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPGI, wakil ketua dan sekretaris umum. Jumlah DPD yang mengikuti MUNAS ada 32 DPD dan DPP dengan jumlah peserta sebanyak 418 orang peserta. b. Pemilihan Pimpinan Sidang 1. Pemilihan pimpinan sidang dipimpin oleh Ketua Umum dengan sistem usulan dari masing-masing DPD. 2. Terpilih sebagai pimpinan sidang yaitu Asep Supriadi, AMKG, SKM dari DPD Jawa Barat 3. Pimpinan sidang menunjuk sekretaris dan anggota sehingga terbentuk unsur pimpinan sidang: a) Pimpinan Sidang



: Asep Supriadi, AMKG, SKM (DPD Jawa Barat)



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



11



b) Sekretaris sidang



: Rukmawati, AMKG, SKM (DPD Sumatera Barat)



c) Anggota



: Ida Bagus Putu Putra Kencana, S.S.T.,M.Kes (DPD Bali)



2. Sidang pleno II a. LPJ Ketua Umum periode 2013-2017 LPJ ketua Umum diterima oleh seluruh DPD b. Pembentukan Komisi Peserta MUNAS dari masing-masing DPD dibagi menjadi 3 Komisi yang mana masing-masing komisi memiliki agenda mereka masing-masing: 1. Komisi A Membahas membahas tentang Perubahan Organisasi beserta AD ART nya serta mekanisme pemilihan ketua umum, penetapan calon dewan pertimbangan dan calon majelis kehormatan etik 2. Komisi



B



membahas



tentang



Laporan



Pertanggungjawaban DPP PPGI Periode 2013 – 2017 serta membahas tentang Garis Besar Program Kerja (RENSTRA) organisasi periode berikutnya; 3. Komisi



C



membahas



rekomendasi



mengenai



kompetensi, pendidikan dan pelayanan serta jenjang karir dan kesejahteraan terapis gigi dan mulut. (daftar anggota komisi terlampir) c. Pengesahan Komisi Pimpinan sidang mengesahkan anggota komisi (daftar anggota komisi terlampir)



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



12



Tabel 3.2 Data Peserta Perkomisi Berdasarkan Jenis Kelamin Komisi A DPD ASAL



Lakilaki



Komisi B



Perempuan



Total



Lakilaki



Komisi C



Perempuan



Total



Lakilaki



Perempuan



Total



Aceh



3



3



6



6



0



6



3



3



6



Bali



3



1



4



4



0



4



3



1



4



DKI Jakarta



1



2



3



0



4



4



1



2



3



DPP



2



2



5



2



5



7



3



2



5



Gorontalo



1



0



1



0



1



1



1



0



1



Jabar



1



3



5



2



5



7



2



3



5



Jateng



6



1



7



7



8



15



6



1



7



Kalbar



3



2



5



2



2



4



3



2



5



Kalsel



0



3



3



1



1



2



0



3



3



Kalteng



1



0



1



0



1



1



1



0



1



Kaltim



1



0



1



1



0



1



1



0



1



Kep. Riau



1



0



1



1



0



1



1



0



1



Lampung



1



1



2



1



2



3



1



1



2



NTB



1



2



3



0



3



3



1



2



3



Papua



1



0



1



0



1



1



1



0



1



0



1



1



0



1



1



0



1



1



SUMBAR



4



22



26



3



19



22



4



22



26



Sulselbar



3



6



9



1



7



8



3



6



9



Sulteng



1



0



1



2



0



2



1



0



1



Sultra



0



1



1



0



1



1



0



1



1



Sumut



2



1



3



1



3



4



2



1



3



Yokyakarta



1



3



4



0



4



4



1



3



4



Babel



0



1



1



1



1



2



0



2



2



Banten



1



1



2



1



0



1



1



1



2



Bengkulu



0



1



1



0



0



0



0



0



0



Jambi



2



1



3



2



1



3



2



2



4



Jatim



3



1



4



2



1



3



3



1



4



Papua Barat



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



13



Komisi A DPD ASAL



Laki-



Komisi B



Perempuan



Total



1



0



1



1



0



NTT



1



Riau



Laki-



Komisi C



Perempuan



Total



0



0



0



1



0



0



3



4



1



1



0



1



Sulut



0



1



Sumsel



1



Total



48



laki



Kaltara Maluku Utara



Laki-



Perempuan



Total



0



0



0



0



0



0



0



3



4



1



3



4



0



1



0



0



0



0



1



1



0



1



0



1



1



5



6



0



5



5



0



5



5



68



116



50



79



129



46



67



114



laki



laki



d. Sidang Komisi Komisi yang telah disahkan oleh pimpinan sidang melakukan sidang komisi (dipandu oleh nara sumber dari DPP PPGI) 3. Sidang Pleno III Agenda sidang pleno III yaitu: a. Presentasi hasil sidang komisi Hasil sidang komisi dipresntassikan kepada peserta MUNAS VII PPGI, untuk mendapat masukan dari, setelah itu komisi merumuskan hasil sidang komisi. b. Pengesahan hasil sidang komisi Pimpinan sidang mengesahkan hassil sidang komisi (hasil sidang dan risalah terlampir) 4. Sidang Pleno IV Agenda sidang pleno IV adalah pemilihan ketua umum DPP PTGMI periode 2017-2021, dengan tata cara pemilihan ketua umum yang dibahas oleh komisi A. Hasil pemilihan Ketua Umum PTGMI periode 2017-2021 menetapkan calon tunggal Ibu Epi Nopiah, SPd. MAP sebagai ketua umum PTGMI periode 2017-2021 dengan proses aklamasi.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



14



5. Sidang Pleno V Agenda Sidang Pleno V yaitu: a. Pelantikan Ketua Umum periode 2017-2021 Acara pelantikan ketua Umum dilakukan di gedung Tri Arga Kota Bukittinggi pada pukul 20.00-21.00 WIB oleh ketua sidang. Pelantikan ini dilakukan setelah kegiatan wisata Budaya dan ketua Umum dilantik oleh pimpinan sidang. b. Penutupan sidang Adapun agendanya yaitu: 1. Pidato ketua terpilih 2. Penutupan oleh walikota bukittinggi yang diwakili oleh asisten 1 kota bukittinggi. 3. Malam hiburan



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB 4 : Penutup



BAB 5 :



BAB 6 :



BAB III



PENUTUP



Kegiatan ini berjalan dengan lancar walaupun masih ada kekurangan yang membuat beberapa orang peserta merasa kurang nyaman. Atas kekurangan kami panitia MUNAS VII PPGI memohon maaf kepada seluruh peserta MUNAS. Demikianlah laporan hasil kegiatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya



Hormat kami



Yannurdin, SKM, MSc



15



Daftar lampiran Lampiran 1



Materi Ceramah ilmiah oleh Menkes Materi Seminal Nasional



Lampiran 2



: Hasil Sidang Pleno I



Lampiran 3



Lampiran 4



Lampiran 5 Lampiran 6



a. Penetapan Kuorum Peserta MUNAS VII PPGI b. Pengesahan agenda MUNAS VII PPGI c. Pengesaha Tata Tertib MUNAS VII PPGI d. Pemilihan Ketua Sidang : Hasil sidang pleno II a. LPJ Ketua UMUM Periode 2013-2017 b. Pembentukan Komisi MUNAS VII PPGI c. Pengesahan Komisi MUNAS VII PPGI d. Sidang komisi MUNAS VII PPGI : Hasil sidang pleno III a. Presentasi hasil sidang komisi b. Pengesehan Hasil sidang komisi : Hasil sidang pleno IV a. Penunjukan Ibu Epi Nopiah sebagai ketua umum terpilih periode 2017-2021 : Hasil sidang pleno V a. Risalah sidang pleno V b. Berita acara pelantikan



LAMPIRAN 1 Materi



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MATERI CERAMAH ILMIAH MENTRI KESEHATAN RI



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



LAMPIRAN 2 SIDANG PLENO I



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



BERITA ACARA Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang Kota Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ketujuh, telah terlaksana sidang pleno pertama dan telah menyepakati pemilihan ketua, sekretaris dan anggota sidang Musyawarah Nasional ketujuh Persatuan Perawat Gigi Indonesia sebagai berikut: 1. Ketua Sidang Utusan asal



: Asep Supriadi : DPD PPGI Jawa Barat



2. Sekretaris Sidang Utusan Asal



: Ida Bagus Putu Putra Kencana : DPD PPGI Bali



3. Anggota Utusan asal



: Rukmawati : DPD PPGI Sumbar



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017 PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 RISALAH SIDANG 1. Nama Sidang



: Sidang Pleno I



2. Tempat Sidang



: Ballroom Hotel Kriyad Bumi MInang



3. Hari dan Tanggal



: Kamis, 14 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 14.00 WIB s/d Jam 16.00 WIB



5. Jumlah Peserta Sidang : 32 DPD Peserta ( Lampiran daftar hadir ) 6. Materi Bahasan



: Pemilihan ketua, sekretaris dan anggota



sidang 7. Keputusan dan kesimpulan Sidang



:



Terpilihnya Asep Supriadi sebagai ketua sidang, Ida Putra Kencana sebagai sekretaris dan Rukmawati sebagai anggota 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



:



Pimpinan sidang akan memimpin sidang pleno dengan menghasilkan keputusan-keputusan



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG PLENO I PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG Hari : Kamis Tanggal : 14 Sept 2017 Jam : 13.45 WIB Hotel : Kyriad Bumi Minang Pimpinan : Asep Supriyadi Peserta Sidang : (Daftar hadir terlampir)



1.



Sidang dipimpin oleh ketua umum DPP PPGI didampingi sekretaris



umum, ketua I sebagai anggota. Sidang dibuka dengan salam dan menghitung kuorum dari kehadiran peserta dan keterwakilan DPD. 2.



Ketua sidang mengacu pada hasil pramunas PPGI di Jakarta dengan



musyawarah mengusulkan ketua sidang adalah bapak Asep Supriyadi. 3.



Hasil musyawarah pimpinan sidang mengacu kepada hasil pramunas



yaitu bapak Asep Supriyadi dan kelengkapan sekretaris dan anggota diserahkan kepada Asep Supriyadi



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 PENETAPAN KUORUM PESERTA MUNAS VII PPGI NO



Nama



1



Epi Nopiah, SPD. MAP



2



Zaini Dahlan, S.ST. MPH



3



Emini, S.SiT, M.Kes



4



Amin Mudhar, SKM



5



Yanti Rahayu, S.ST



6



Tenih Noviantini S. S.ST



7



Caecilia Sri Astari, AMKG



8



Yeyeh Nurwanti, AMKG



9



Siti Rahayu, AMKG



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33



Isa Insanuddin S.SiT. M.Kes Sri Wahyu Dwi Astuti SKM. M.Kes Dr. Bejo Santoso S.SiT. M.Kes Yonan Heriyanto S.SiT. M.Kes Endang Purwaningsih SH Darwis Sinring M. Si. M. Kes Deru Marah Laut S.SiT. M. Kes I Nyoman Gejir SPd. S. SiT. M. Kes Dalimin S.Kp. M. Kes Imran AMKG Rina Lucyawati S.Pd. M. Kes Amiratin Nazipah Mustanginah Endang Ruliatin Sg. Ngurah B Nunik Nugraheni Adelina Barus Asri Dyah Noernaningrum Niza Afriza Supiana Tasmono Dwi Hariyanto Ichwansyah M. SALEH



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC) DPP (SC)



DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP DPP



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71



Nama Lina Triana, SKM Asep Supriadi SKM Unay Nurhayati, AMTG Siti Ominar, SKM Naya Nindani, AMKG ENUR NURJANAH, SST RONI IMRONI, S.Sos.,MM DELI LAZULI VINIDA SISKA, SKM Elis Lisda, SST Yogi Mochamad Nurul Hikmah, AMKG, SKM Apip Muhtarom, AMKG Arif Rachman SKM Sya'diyah AMKG Lindha Vironika AMKG Saodah AMKG A.Rina Novera HS.AMKG Fareha AMKG Susi Asrinevi AMKG TRI WIDYASTUTI, SKM, M.EPID SUMARJIYANTO, S,ST TRI HARIANTO, S.ST SRI MULYANI, AMKg Sulur Joyo Sukendro, S.Si.T, M.Kes WAGIATI, S.ST WARLAN, AMKG Nurul Hikmawati, AMKg SUGIYONO, AMKg DONI FIRMANSAH, AMKg SITI SUPRIHATININGSIH, AMKg PURDIYANTI, S.T SUSANTO ARIS FAKIYATI, AMKg DIDIK EKO RISTANTO, S.ST SUKIRNO, AMKg DWI WIHASTUTI, AMKG KUKUH SUPRIBADI, AMKg JOKO BUDHI SANTOSO, AMKg SRIYONO, AMKg



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jabar Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110



Nama MUBIN, SKM PURWOKO, S.ST, M.KES SUGIYATMI MUJIATI DARMADI PUJIYANTO, S.ST SUGIYANTO, AMKg SANTO PRAMONO YASIRAN, S.ST TITIK ISYATI JAMIDI TRIYANTO, AMKG ARI MARTATI, S.ST SIDIQ KIRNANTO, AMKg MUR EKO SATIAWAN, AMKg HENDI KURNIAWAN, AMKg Dharma Wahyu Edhy, SKM Sariyem, S.Si, T, M.Kes Sri Subekti, SKM Widanar Widiharto, S.ST Suprih Utomo, S.ST TRIMISWANTARI, AMKg CM SRI WARTUTIK NGATINAH, S.ST TRI WIYATINI, SKM,M.EPID Arum Sukendah, S.ST, SKM Yuli Rakhmawati, AMKG Wati Kuntari, S.ST Bangun Chrismiarti, S.ST Sri Rahayu Sumarsih, S.ST Didik Nuryono, AMKG Dwi Suyatmi, S.SiT, M.DSc Siti Sulastri, S.SiT, S.Pd, M.Kes Sengganadadi, AMKG Dewi Risnawati,S.ST Anik Indarti, SUTRIS, S.ST HENDRO SUHARNOWO, S.Si.T., M.Kes NUR LUTFIANAH, S.SiT., SKM.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Jateng Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Yokyakarta Jatim Jatim Jatim



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO



140



Nama SITI FITRIA ULFAH, S.ST., M.Kes IMAM SARWO EDI, S.SiT., M.Pd SUNOMO HADI, S.SiT., M.Kes ISNANTO, S.Si.T., M.Kes. AGUS MARJIANTO, S.Si.T., M.Kes HM. TAUFIK ADIKO, S.Si.T. Drs. BAMBANG SURJONO, S.Si.T., M.Kes TRI WAHONO, S.Si.T., M.Psi. Tri Hayatun, AMKG Nurdiansyah, A.Md.KG Susiati Makrifah, A.Md.KG Dekda Sulistyawati, A.Md.KG Tedy Purnama, S.SiT Nurfaizah, A.Md.KG Muh.Saefuddin, AMKG Sri Purwati,SKM Yudia Pratidina, SKM Dwi Sulistiyawati, AMKG Nonny Rachmalia, AMKG Nisa Afriza,AMKG,SKM Jajang, AMKG H.Eli Jumaeli,SKM Rd. Dede Suryanata Permana, SKM Yadi Basuki Zukhrahadi,AMKG Arwin Zaianal, SKM Rosana BR Sinurat, AMKG Yansye Senie Sengka,Amd,KG Yemmi Syanet Kosakoy Kastini Lasiman Syafrin



141



ARMANUSAH, AMKG, SKM



Aceh



142



M.HANAFIAH, AMKG



Aceh



143



ANDRIANI,SKM, M.Kes



Aceh



144



M.SALEH,S.SIT, M.Kes



Aceh



145



NURLAILI, AMKG



Aceh



146



ARMAN, AMKG,SKM,MARS



Aceh



147



AMIRUDDIN, S.SIT,M.Kes



Aceh



148



AINUN MARDIAH,SKM,M.Kes



Aceh



111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Jatim Jatim Jatim Jatim Jatim Jatim Jatim Jatim DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta Banten Banten Banten Banten Banten Papua Papua Papua Barat Papua Barat Papua Barat Maluku Utara



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO



Nama



DPD Asal



149



BUKHARI, SST



Aceh



150



ROHANI M, S.SIT, M.KES



Aceh



151



RATNA WILIS, SKM,M.Kes



Aceh



152



NASRI, S.Si.T, M.Pd



Aceh



153



HERRY IMRAN, SKM, M.Pd



Aceh



154



SAIDATUL HUSNA, AMKG



Aceh



155



NURFARIDA, SST



Aceh



156



ZULFA, SST



Aceh



157



HUSNITA MAHNAINI, SST



Aceh



158



SYAMSIDAR, SST



Aceh



159



Bunaiya,AMKG



Aceh



160



Hafifuddin



Aceh



161



Muchtar Rajagukguk



Sumut



162



Manta Rosma, S.Pd, M.Si



Sumut



163



Rosdiana T.Simare mare, S.Pd, SKM, M.Kes



Sumut



164



Suman Keliat



Sumut



165



Suryani Is, SE



Sumut



166



Jasaris K. Sinaga, AMKG



Sumut



167



Sumiati



Sumut



168



Cut Intan Tursina, AMKG, SKM



Sumut



169



Tio Dame Ambarita, AMKG, SKM



Sumut



170



Nurhamidah, S.SiT, M.Kes



Sumut



171



Sondang, SPd, M.Kes



Sumut



172



Afrila nengsih



Riau



173



Heri Januari, SKM



Riau



174



Kurniati, AMKG



Bengkulu



175



Syamsurijal, SKM



Kep. Riau



176



Ismail, Amd.KG



Kep. Riau



177



AMRI AGUNG



Kep. Riau



178



Ani Yunita



Lampung



179



Budi Setiawan, AMd.KG



Lampung



180



Dian Novita, AMd.KG



Lampung



181



Ernani, AMd. KG



Lampung



182



Rudi Chandra, SKM



Lampung



183



MUSTAPA BIDJUNI, S.Pd, M. Kes JANNYTA JOSEPHIN NELWIN, S. ST, M.Kes YOULA KARAMOY, S.Kp.G., M.KeS ABRIANTO, AMKG DARWIS, A.md.KG



184 185 186 187



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Sulut Sulut Sulut Sulteng Sulteng



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226



Nama FAIDIN, AMKG PUTU HANA KURNIASIH PUSAKA, AMD KG MARIANI BAHRIN, SKM INTAN, AMKG SITI AWING, AMKG KUSNO, S.Sos, MM SRIKANDINATA GUNAWAN HASANIA MOHAMAD DAI JUWITA HUZAINI, S.ST JUMRIANI, S.SiT FATMAWATI YUNUS, AMKG SITI ALFAH, S.SiT MUH. AGUS, S.SiT AGUSTIANI, AMKG ADLINAH TOMMY, AMKG NURJANNAH, A.MD.KG HERAWATI M, S.ST H. ABDUL RAHMAN, AMKG H. M. SABIR, AMKG ERNA BTE GAPAR. S.ST H. YUSUF, S.ST HJ. MARNIANY, AMKG H. ALIMUDDIN, AMKG ANDI NAGAULENG, AMKG HASDINA, S.ST HJ. SYARIFAH.S.ST OTTA HESTIWINA. AMKG ARI IRAMALA. AMKG RAMLI. S.ST ELISABETH MINNI. S.ST IRMAWATI AMIR. S.ST SANGKALA. S.SIT NURLIA. S.SIT Sufie Haswinda, AMKG, SKM Nengsih, AMKG Yunifan Aprilana, Amd. TG Lisda Heni Kusuma Dewi, A.Md.KG Windayani Abidin AMKG, S.Sos Saiun, AMKG



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Sulteng Sulteng Sultra Sultra Sultra Gorontalo Gorontalo Gorontalo Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar Sulselbar NTB NTB NTB NTB NTB NTB



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265



Nama Sri astini, S.Sos Firman, SKM Ida Ayu Purnamawati Sari Rayani, Amd. KG Abdus Syahid, SKM Hilda Nulbeity, Amd. KG Sri Wahyu Astuti, Amd. KG Hj. Erna Suryani, Amd. KG Suparhayati, S.Si.T Nancy Sinarta Damhuji. MPH SYF. Ernariyanti Jumarni, Amd. KG Rosmalina, Amd. KG Hj. Nuryakin, SKM Ahmad Jais, Amd. KG Dirhamzah Ngatta, aMd.KG Sujadi, Amd. KG Ramli Suryono, Amd. KG Ramlan Alamsyah, Amd. KG M. Alkaf Marthin Luther Emilda Ristiawati, AMKG ANDERIFAN SURNA, S. ST HJ. NURBRIANSYAH Dr. WALJUNI ASTU RAHMAN, SKM. MPd HJ. SALASIAH HJ. Siti. NAIDA HJ. NORHAIDA ULPAH MARIANI Ida Bagus Putu Putra Kencana, S.S.T.,M.Kes Anak Agung Gede Agung, SKM.,M.Kes Ni Nyoman Widiari, SKM Ni Ketut Hurartni NI Ketut Sukarji Dewa Ngakan Made Kelaci U I Dewa Ayu Sriningsih I Nyoman Tangi, Amd. KG, S. Sos



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal NTB NTB NTB



Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kalbar Kaltara Kaltim Kaltim Kaltim Kalteng Kalsel Kalsel Kalsel Kalsel Kalsel Kalsel Kalsel Kalsel Bali Bali Bali Bali Bali Bali Bali Bali



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 266 267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305



Nama I Wayan Sudiartana I Nyoman Supasta, AMd. KG I Ketut Sudiarta I Dewa Nyoman Suparta. AMd, KG Agustinus Wali, S. Kp. G, MDSC Mery Noverla Pay S. Kp. G, MDSc Marthina Seran, Amd. KG Musa M Berelaku, Amd. KG Gaudensia Tameon, Amd. KG Elisabet Bota, Amd. KG Yohanes Gewawas Wain, Amd. KG Mariana Nelci Mirda Yuliana Simur, Amd. KG Marten Ogus Bulu, Amd. KG Soleman Dangga Limu, Amd. KG Paulina Mura Nguna, Amd. KG Iswandi, AMKG Risma Melyati Gultom, AMKG Shelly Triyani, AMKG Yeni Siswaty, AMKG Yovi Ropita, AMKG Mariyam Syanariah, SPd. M Kes Mustika Wati Nelawati, SH. Msi Nensi, AMKG Rika Mudrika, AMKG, SKM Dra. Hasma Sukarsiam, AMKG Erlina, AMKG Faridah, AMKG Kalsum Rosada, AMKG, SKM M. Yamin, SIP. Msi Dwi Riyanto, AMKG Peny Aides, AMKG Ismalayani, SKM. M. Kes Jamilah Yulisah, SH, MH Nani Wijaya, AMKG Bahtiar, S. ST Indra Utama, S. ST Maria Yuniati, AMKG, SKM



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Bali Bali Bali Bali NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT NTT



Babel Babel Babel Babel Babel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Sumsel Jambi Jambi Jambi



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO



312



Nama Slamet Riyadi, SKM. M. Pd Sukma Murni, AMKG Zulnismar, S. ST Yuniati Hendry Boy, S.SiT, MDSC Enita Ahmad, S. ST Almuhaimin, AMKG, SKM



313



Elfi Nora, AMKG



Sumbar



314



Maimon Yanti, AMKG



Sumbar



315



Geni Susanti, AMKG



Sumbar



316



Rena Kasmianti, AMKG



Sumbar



317



Yasrianto, AMKG



Sumbar



318



Fitri Yani susilawati, SKM



Sumbar



319



Anggia Damayana, AMKG



Sumbar



320



Rahmy Humairah Amd. KG



Sumbar



321



Refnayetti, AMKG



Sumbar



322



HENDRI DUNAN, AMKG



Sumbar



323



Maidawati, AMKG Fifi Daryenti,AMKG Melly Pertiwi,AMKG Arniwati,AMKG Arni, AMKG Nora Oktavia, AMKG Gito Fernanda Irawadi,A.md.KG Nurabni Oktavia, AMKG ENDANG HANDAYANI, AMKG VIVI VARLINA, AMKG Yessi Yuzar, S. Si. T, M. Kes Pionesa Ramayofel, AMKG Desi Yenti Diana Mayasari, AMKG ROSLILI YANTI, AMKG METRA JUITA, AMKG RIKA OKTARI, AMKG NILA, AMKG DESI MAILIZA, AMKG INDRA NINGSIH, AMKG DONI YANCE ISFA, AMKG RAHMAWATI



Sumbar



306 307 308 309 310 311



324 325 326 327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi



Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO



370



Nama SISKA HARIYANTI, AMKG YENI ERLIANTI, AMKG IRDA, AMKG BASYARIAH, AMKG ERNI YULITA Metrina Melda Karyati Yettria.K, AMTG, SKM Yurna Ningsih.Z SEPTIA ROSA Elmawida, AMKG LIDYA PERMATA LINDA IDWAL ZAMZI NOVA RISANTI, AMKG Febri Hastuti, SKM Tri Oetari Rujiana, A.md.KG Evazuldesti Putri, SKM Aflenda Nelfia Asnidar Emmy Nurita Ami Puji Astuti, AMKG Sri Witati, Amd.KG, SKM Fetrawati Repiol Iswandi, AMKG, SKM Elia Yusmita Wildaningsih



371



FITRI EMI, AMKG



Sumbar



372



AFIFAH, Amd. KG



Sumbar



373



NURVA HILMA, AMKG



Sumbar



374



RINDA SETRI AYU, AMKG



Sumbar



375



Desi Arisanti, S.ST Nel Deprizen, Amd. KG Fitri Wahyuni, Amd. KG Eva Desliana Atik Susana, AMKG El Agusman, AMKG, SKM Ernatation, AMKG FEBBY MEILUSNA, AMD.KG Septina Dewi, AMKG, SKM Wismay Rosyani, AMKG



Sumbar



345 346 347 348 349 350 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 367 368 369



376 377 378 379 380 381 382 383 384



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar



Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 NO 385 386 387 388 389 390 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417 418



Nama Shafwir Azlis, AMKG Syafnimar, AMKG Hadi Zulfitri, AMKG, SKM Darmiyanti, AMKG Erizoni, AMKG EKA PUSPITA, AMKG Arif Fernanda, AMKG Zerry Akmalia, AMKG Wildatul Fajri, AMKG Yeri Firdaus, AMKG Dewi Fitria, AMKG YULIANTI, AMKG Dona Eliza, AMKG Yosi Handayani, AMKG Dina Eva Yanti, AMKG, SKM Evi Novita Rizki Amanda Putri, AMKG Rukmini, AMKG Tedi Andriana, AMKG Yesmarita Yelinda Lismardiani, AMKG YENNOVITA Prasetyo Andikaputra, AMKG, SKM Wilma Sri Wulan, Amd. KG, SKM DEWI FERA SUSANTI Ellsa Belfira, AMKG Yoga Pratama, AMKG Putri Handayani, AMKG Junnah Lini Bachtiar, S.ST Vivi Elfira Jufri, Amd. KG, SKM Weni Novita Sari, AMKG Jasri Ganti, AMKG, SKM Rukmawati, AMKG, SKM Martias, SH



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



DPD Asal Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar Sumbar



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 BERITA ACARA



Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Kyriad Bumi Minang Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ke tujuh, telah terlaksana sidang pleno kedua dan telah menyepakati :



Pengesahan Tata Tertib Sidang sebagai berikut (terlampir)



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya, dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya.



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 RISALAH SIDANG



1. Nama Sidang



: Sidang Pleno II



2. Tempat Sidang



: Kyriad Bumi Minang



3. Hari dan Tanggal



: Kamis, 14 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 15.00 s/d Jam 17.00 WIB



5. Jumlah Peserta Sidang



: 32 DPD PPGI ( Lampiran daftar hadir )



6. Materi Bahasan



: Penetapan Tata Tertib Sidang



7. Keputusan dan kesimpulan Sidang : Telah ditetapkan tata tertib munas PPGI dengan musyawarah dan mufakat (terlampir) 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



: Pelaksanaan Sidang-sidang dengan dasar kepututusan sidang memperhatikan tata tertib yang telah di sahkan



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG PLENO II PENETAPAN TATA TERTIB SIDANG Hari : Kamis Tanggal : 14 Sept 2017 Jam : 14.15 WIB Hotel : Kyriad Bumi Minang Pimpinan : Asep Supriadi Peserta Sidang : (Daftar Hadir Terlampir)



1. Sidang dipimpin oleh ketua sidang, dengan pembahasan materi draft tata tertib dan menyadur AD dan ART yang berlaku 2. Diputuskan pada pasal 9 ,bahwa perutusan DPC tidak dibatasi 3. Dipertegas kembali bahwa Hak bicara berlaku untuk semua peserta dan hak suara diluar pemilihan ketua umum hanya 1 untuk DPP dan 1 untuk DPD 4. Telah dilakukan Pendemisioneran pengurus PPGI 2013 – 2017 termasuk kelengkapannya 5. Disepakati bahwa syarat untuk ketua Umum DPD harus memilik kartu anggota PPGI, Sehat rohani dan jasmani dan telah terdaftar sebagai anggota PPGI minimal 10 tahun, serta Pendidikan terakhir minimal DIII Kesehatan /keperawatan gigi 6. Proses pembentukkan Pengurus Dewan Pertmbangan dan Majelis kehormatan etik dilakukan dengan beberapa ketentuan berikut: Pembentukkan format, Diserahkan kepada ketua terpilih selama 30 hari setelah pemilihan , Berdasarkan AD/ART, Lampirkan susunan acara



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONL VII PTGMI



PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Nama Persidangan adalah Musyawarah Nasional VII Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) Tahun 2017 disingkat manjadi MUNAS VII PPGI 2017, diselenggarakan tanggal 13 s/d 16 September 2017 bertempat di Kyriad Bumi Minang Hotel – Padang – Sumatera Barat Pasal 2 FUNGSI TATA TERTIB Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017 berfungsi sebagai pedoman jalannya Musyawarah Nasional PPGI (ART PPGI Bab III Pasal 13 Ayat 3). Pasal 3 KEDUDUKAN MUNAS Musyawarah Nasional PPGI merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi (AD PPGI Bab IX, Pasal 23 dan ART PPGI Bab III Pasal 13 Ayat 1). Pasal 4 PENANGGUNG JAWAB Penanggung jawab penyelenggaraan MUNAS VII PPGI 2017 adalah Ketua Dewan Pengurus PPGI Pusat (ART PPGI Bab III Pasal 13 Ayat 1). Pasal 5 TEMA Tema MUNAS VII PPGI 2017 adalah ” Melalui MUNAS VII Kita Perkuat Organisasi Menuju Kejayaan Profesi.”



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB II DASAR, TUJUAN, TUGAS, DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL PPGI TAHUN 2017 Pasal 6 DASAR Dasar Penyelenggaraan MUNAS VII PPGI 2017 adalah : 1. Anggaran Dasar PPGI AD PPGI 2009 Bab IX, Pasal 23 dan ART PPGI Bab III, Pasal 13, Ayat 1. 2. Keputusan DPP PPGI Nomor 06/SK/DPP.PPGI/VII/2017 tentang Revisi Panitia MUNAS VII PPGI 2017. Pasal 7 TUJUAN Tujuan Penyelenggaraan MUNAS VII PPGI 2017 adalah melaksanakan ART PPGI Bab III, Pasal 13, Ayat 2. Pasal 8 TUGAS DAN WEWENANG Tugas dan wewenang MUNAS VII PPGI 2017 adalah : 1. Merubah nomenklatur organisasi profesi PPGI disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Menetapkan AD dan ART Organisasi Profesi 3. Menetapkan Garis Besar Program Kerja Dewan Pengurus Pusat Organisasi Masa Bakti selanjutnya 4. Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat PPGI periode 2013 - 2017. 5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Organisasi periode berikutnya 6. Menetapkan Calon Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan 7. Menetapkan Calon Ketua Majelis Kehormatan Etik 8. Menetapkan Kebijakan Organisasi yang diperlukan



BAB III PESERTA DAN HAK SUARA Pasal 9 PESERTA 1. Peserta MUNAS VII PPGI 2017 terdiri atas : a. Peserta Utusan b. Peserta Peninjau c. Undangan



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



2. Peserta Utusan MUNAS VII PPGI 2017 adalah : a. Utusan DPP PPGI b. Utusan DPD PPGI 3. Peserta Utusan adalah Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus PPGI bersangkutan yang mendapat surat mandat dari Pengurus PPGI bersangkutan. 4. Jumlah Peserta Utusan PPGI Pusat adalah minimal 1 orang. 5. Jumlah Peserta Utusan DPP PPGI adalah minimal 1 orang 6. Peserta Peninjau adalah anggota PPGI yang ditunjuk oleh DPP dan atau DPD PPGI 7. Jumlah Peserta Peninjau adalah tidak terbatas 8. Undangan adalah pihak yang diundang khusus oleh Pengurus PPGI Pusat. Pasal 10 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017. 2. Peserta wajib menjaga kelancaran acara dan jalannya persidangan MUNAS VII PPGI 2017. 3. Peserta wajib menjadi salah satu anggota komisi yang dibentuk dalam MUNAS VII PPGI 2017. 4. Peserta wajib mengikuti seluruh persidangan MUNAS VII PPGI 2017. 5. Untuk dapat mengikuti acara MUNAS VII PPGI 2017, setiap Peserta wajib hadir selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah Sidang Pleno pertama resmi dibuka. Apabila seorang Peserta datang terlambat dari waktu yang telah ditetapkan, maka ia akan kehilangan Hak Suaranya dan ia hanya mempunyai Hak Bicara. 6. Peserta Utusan mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara. 7. Peserta Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara. 8. Undangan tidak mempunyai Hak Bicara maupun Hak Suara. Pasal 11 HAK SUARA PESERTA Peserta MUNAS yang mempunyai hak suara ditentukan berdasarkan dengan ketentuan sbb : 1. Peserta/Utusan yang mempunyai Hak Suara adalah berstatus anggota biasa PPGI. 2. DPP memiliki 1 hak suara 3. Setiap DPD mempunyai 1 hak suara 4. Setiap DPC mempunyai 1 hak suara 5. Anggota PPGI Peserta MUNAS yang ditunjuk oleh DPP, DPD atau DPC untuk mewakili hak suaranya harus dinyatakan dengan surat tugas yang ditanda tangani ketua umum/ ketua DPD



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB IV ALAT KELENGKAPAN DAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL Pasal 12 ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Alat kelengkapan Musyawarah Nasional terdiri atas: 1. Panitia Pelaksana 2. Panitia Pengarah 3. Sidang Pleno 4. Sidang Komisi. Pasal 13 PANITIA PELAKSANA Panitia Pelaksana dibentuk oleh Pengurus PPGI Pusat untuk menyelenggarakan MUNAS VII PPGI 2017 (ART PPGI Bab III Pasal 17 Ayat 3). Pasal 14 TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PELAKSANA 1. Panitia Pelaksana bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan MUNAS VII PPGI 2017 dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan. 2. Panitia Pelaksana bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan status peserta MUNAS VII PPGI 2017. 3. Panitia Pelaksana atas permintaan Pimpinan Sidang atau atas inisiatifnya berhak mengambil kebijaksanaan untuk mengatasi segala sesuatu yang dapat mengganggu jalannya MUNAS VII PPGI 2017. 4. Panitia Pelaksana atas permintaan Pimpinan Sidang atau atas inisiatifnya berhak mengambil tindakan terhadap Peserta dan/atau Peninjau yang tidak mengindahkan Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017. 5. Panitia Pelaksana berhak menolak masuk ke dalam ruang persidangan peserta-peserta yang dianggap dapat menghambat kelancaran jalannya MUNAS VII PPGI 2017. Pasal 15 PANITIA PENGARAH Panitia Pengarah dibentuk oleh DPP PPGI untuk persiapkan materi dan pelaksanaan persidangan serta kelancaran jalannya MUNAS VII PPGI 2017.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Pasal 16 TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PENGARAH 1. Mempersiapkan Rancangan Tata Tertib dan Agenda yang akan ditetapkan dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017. 2. Mempersiapkan Materi Persidangan MUNAS VII PPGI 2017 3. SuperVIIsi pelaksanaan persidangan MUNAS VII PPGI 2017 Pasal 17 PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL 1. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 berjumlah 3 orang yang terdiri atas: a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Anggota 2. Sidang Pleno pertama dipimpin oleh Pimpinan Munas yang terdiri dari Ketua Umum DPP PPGI didampingi Ketua/ Perwakilan Panitia Pengarah dan Ketua/ Perwakilan Panitia Pelaksana sampai dengan terpilihnya Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017. 3. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 dipilih dalam Sidang Pleno pertama dan bertugas memimpin Sidang-sidang Pleno selanjutnya. 4. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 adalah dipilih dari unsur Peserta Utusan. Pasal 18 HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL 1. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 berhak mengambil kebijaksanaan untuk mengatasi segala sesuatu yang dapat mengganggu jalannya MUNAS VII PPGI 2017. 2. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 berhak mengambil tindakan pengamanan terhadap Peserta dan/atau Peninjau yang tidak mengindahkan Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017. 3. Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban jalannya Persidangan MUNAS VII PPGI 2017.



BAB V PERSIDANGAN MUSYAWARAH NASIONAL Pasal 19 SIFAT PERSIDANGAN Sifat dari persidangan dalam MUNAS VII PPGI 2017 adalah tertutup.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Pasal 20 JENIS PERSIDANGAN 1. Jenis persidangan dalam MUNAS VII PPGI 2017 adalah: a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi. 2. Sidang Pleno merupakan sidang tertinggi dalam MUNAS VII PPGI 2017 dan semua Keputusan dan Ketetapan yang dihasilkan oleh Sidang Pleno merupakan hasil kesepakatan bersama yang bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. 3. Agenda Sidang Pleno I : a. Pengesahan Agenda MUNAS VII PPGI 2017. b. Pemilihan Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI 2017 4. Agenda Sidang Pleno II a. Pengesahan kuorum MUNAS VII PPGI 2017. b. Pengesahan Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017. 5. Agenda Sidang Pleno III : a. Laporan Pertanggung jawaban Pengurus PPGI 2009 – 2017. b. Penetapan dan Pembagian Komisi 6. Sidang Komisi: a. Membahas secara lebih terarah dan terinci setiap materi bahasan yang telah disiapkan oleh Panitia Pengarah. b. Sidang Komisi terdiri atas: A. Sidang Komisi A : membahas tentang Perubahan Organisasi beserta AD ARTnya serta mekanisme pemilihan ketua umum, penetapan calon dewan pertimbangan dan calon majelis kehormatan etik; B. Sidang Komisi B : membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban DPP PPGI Periode 2013 – 2017 serta membahas tentang Garis Besar Program Kerja (RENSTRA) organisasi periode berikutnya; C. Sidang Komisi C : membahas rekomendasi mengenai kompetensi, pendidikan dan pelayanan serta jenjang karir dan kesejahteraan terapis gigi dan mulut. 7. Agenda Sidang Pleno IV: a. Tanggapan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus DPP PPGI Periode 2013 – 2017 b. Pendemisioneran Pengurus PPGI 2013 – 2017 c. Pengesahan hasil sidang komisi-komisi 8. Agenda Sidang Pleno V : Pemilihan Ketua Umum periode berikutnya a. Penetapan calon Ketua Umum b. Penetapan calon ketua dan anggota Dewan Pertimbangan c. Penetapan calon ketua dan anggota Majelis Kehormatan Etik d. Pemilihan Ketua Umum e. Penetapan/ Pelantikan Ketua Umum



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Pasal 21 RISALAH PERSIDANGAN 1. Dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017, semua risalah sidang terdokumentasi secara tertulis dengan format: a. Nama Sidang b. Tempat Sidang c. Hari dan tanggal, waktu dimulai dan diakhirinya Sidang d. Nama dan tandatangan Pimpinan Sidang e. Absensi Anggota Sidang f. Materi Bahasan g. Keputusan dan kesimpulan Sidang h. Hal-hal lain yang dianggap perlu. 2. Semua risalah sidang diserahkan oleh Pimpinan Sidang pada Ketua Umum PPGI terpilih setelah acara pelantikan dilaksanakan.



Pasal 22 TATA TERTIB PERSIDANGAN 1. Sebelum memasuki ruang persidangan MUNAS VII PPGI 2017 para Peserta diwajibkan untuk mengisi daftar hadir. 2. Selama persidangan MUNAS VII PPGI 2017, para Peserta diwajibkan untuk mengenakan Tanda Peserta yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana MUNAS VII PPGI 2017. 3. Dengan didasarkan oleh efektitas dan efisiensi serta kelancaran persidangan MUNAS VII PPGI 2017, maka materi yang dibahas akan mengacu kepada materi yang telah disusun dan dipersiapkan oleh Panitia Pengarah. 4. Pemandangan umum, pendapat, usulan, saran, atau interupsi dari Peserta di dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017 hanya diperbolehkan melalui atau seijin Pimpinan Sidang. 5. Setiap peserta yang diberi kesempatan menyampaikan pemandangan umum, pendapat, usulan, saran, atau interupsi terlebih dahulu menyebutkan secara jelas identitas dan unsur PPGI yang diwakilinya. 6. Waktu untuk menyampaikan pemandangan umum, pendapat, usulan, saran, atau interupsi dari Peserta di dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017 dibatasi selama-lamanya 3 (tiga) menit atau seijin Pimpinan Sidang. 7. Materi pemandangan umum, pendapat, usulan, saran, atau interupsi dari Peserta harus relevan dengan masalah atau materi yang sedang dibahas dalam persidangan tersebut.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB VII TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 23 SAHNYA MUSYAWARAH NASIONAL 1. Persidangan MUNAS VII PPGI 2017 adalah sah jika memenuhi kuorum sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang disahkan oleh Panitia. 2. Apabila pada waktunya, persidangan pertama MUNAS VII PPGI 2017 tidak mencapai kuorum sesuai Ayat 1 pada pasal ini, maka persidangan MUNAS VII PPGI 2017 ditunda untuk waktu maksimal 60 (enam puluh) menit, setelah itu MUNAS VII PPGI 2017 dapat dilanjutkan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir. Pasal 24 TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Semua Keputusan yang diambil dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017 diusahakan diperoleh melalui cara musyawarah untuk mufakat dengan penuh tanggung jawab dari setiap peserta/utusan. 2. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah dengan suara bulat untuk mencapai mufakat tidak dapat terlaksana, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. 3. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama banyak, maka pemungutan suara diulang untuk menggenapkan yang terpilih setelah dilakukan penundaan persidangan selama 15 (lima belas) menit. 4. Semua keputusan yang diambil dalam persidangan MUNAS VII PPGI 2017 mempertimbangkan semangat kebersamaan dalam suasana kekeluargaan. BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 25 LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PPGI PUSAT 1. Laporan Pertanggungjawaban DPP PPGI pada MUNAS VII PPGI 2017, disampaikan dalam Sidang Pleno oleh Ketua Umum PPGI periode 20132017 2. Laporan Pertanggungjawaban DPP PPGI pada MUNAS VII PPGI 2017 selanjutnya dibahas pada sidang komisi. 3. DPP PPGI periode 2013-2017 Pengurus dapat menggunakan hak jawab seperlunya atas pertanyaan dan hal-hal yang disampaikan oleh anggota komisi yang bersangkutan. 4. Setelah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPP PPGI periode 20132017 disampaikan dan diterima, maka selanjutnya DPP PPGI periode 20092017 dinyatakan demisioner.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



BAB VIIII SYARAT, TATA CARA PENCALONAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KETUA UMUM PPGI PUSAT Pasal 26 SYARAT KETUA UMUM PPGI Syarat untuk mencalonkan diri dan atau dicalonkan sebagai Ketua Umum PPGI adalah: 1. Anggota Biasa PPGI . 2. Sehat jasmani dan rohani. 3. Memiliki jiwa kepemimpinan dan cakap untuk memimpin organisasi PPGI . 4. Dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) DPD yang berbeda 5. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi Ketua Umum PPGI 2017-2017. 6. Hadir pada Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PPGI pada MUNAS VII PPGI 2017. 7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pasal 27 TATA CARA PENCALONAN KETUA UMUM DAN PENETAPAN CALON DEWAN PERTIMBANGAN DAN MAJELIS KEHORMATAN ETIK Ketentuan mengenai Calon Ketua Umum, Dewan Pertimbanagn dan Majelis Kehormatan Etik adalah sebagai berikut: 1. Masing-masing DPD PPGI mengirimkan usulan nama bakal calon kepada Panitia MUNAS VII PPGI 2017 pada periode waktu sebelum MUNAS berlangsung. 2. Selanjutnya Bakal Calon yang diusulkan ditawarkan kesediaannya dan menyatakan secara tertulis apabila bersedia atau tidak bersedia. 3. Panitia MUNAS VII PPGI 2017 melakukan rekapan dan mengumumkan secara terbuka mengenai usulan nama Bakal Calon dan Bakal Calon untuk dapat ditetapkan menjadi Calon apabila mendapatkan minimal 3 suara DPD pengusul. 4. Panitia MUNAS VII PPGI 2017 menyerahkan daftar nama bakal calon tersebut kepada pimpinan sidang untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum, yang akan dipilih dalam mekanisme pemilihan 5. Panitia MUNAS VII PPGI 2017 menyerahkan daftar nama bakal calon Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik kepada pimpinan sidang untuk ditetapkan sebagai calon Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik, yang akan ditetapkan mekanisme pemilihan 6. Pimpinan Sidang/ Panitia Pemilihan menetapkan Calon sebanyak maksimal 3 nama yang mempunyai jumlah suara DPD pengusul terbanyak (suara minimal 3 DPD pengusul), apabila ada kesamaan jumlah, maka dapat dilakukan musyawarah mufakat atau bila perlu voting untuk nama yang bersangkutan.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Pasal 28 TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM 1. Pimpinan Sidang Munas mengumumkan secara terbuka nama-nama Bakal Calon yang telah diusulkan sebelumnya dan menyatakan kesediaannya untuk disahkan sebagai Calon pada Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PPGI . 2. Calon Ketua Umum yang telah disahkan tersebut tidak dapat mengundurkan diri atau diganti. 3. Sebelum pelaksanaan pemilihan setiap Calon diwajibkan menyampaikan Visi serta misinya secara lisan di hadapan Sidang Pleno MUNAS VII PPGI 2017. 4. Pemilihan tahap pertama dilakukan melalui cara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mendapat kesepakatan maka dapat dilakukan pemungutan suara/voting. Pasal 29 TATA CARA PENETAPAN NAMA – NAMA CALON DEWAN PERTIMBANGAN DAN MAJELIS KEHORMATAN ETIK 1.



Pimpinan Sidang Munas mengumumkan secara terbuka nama-nama Bakal Calon yang telah diusulkan sebelumnya dan menyatakan kesediaannya untuk disahkan sebagai Calon pada Sidang Pleno. 2. Calon Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik yang telah disahkan tidak dapat mengundurkan diri atau diganti. 5. Penetapan Calon Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik dilakukan melalui cara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mendapat kesepakatan maka dapat dilakukan pemungutan suara/voting. 6. Calon Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik yang telah ditetapkan akan dipilih dan dilantik menjadi Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik oleh Ketua Umum Terpilih Pasal 30 TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA KETUA UMUM 1. Kartu suara disediakan Panitia Pelaksana MUNAS VII PPGI 2017. 2. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia. 3. Pemilih adalah peserta perwakilan DPP, DPD dan DPC dengan jumlah hak suara masing – masing 1 suara 4. Panitia Pelaksana MUNAS VII PPGI 2017 akan memanggil Peserta/Utusan dari tiap DPD yang hadir untuk mengisi dan memasukkan kartu suaranya ke kotak suara. 5. Perhitungan hasil pemungutan suara akan dilakukan secara terbuka di hadapan saksi-saksi yang disepakati di dalam Sidang Pemilihan Ketua Umum PPGI dan akan menjadi Keputusan dan Ketetapan MUNAS VII PPGI 2017. 6. Apabila hasil pemungutan suara mendapatkan 2 (dua) Calon dengan suara terbanyak yang sama, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua bagi calon tersebut. Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



7. Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak pada tahapan pemilihan akhir ditetapkan sebagai Ketua Umum PPGI Masa Bakti 20172017.



Pasal 31 PELANTIKAN KETUA UMUM 1. Ketua Umum terpilih dilantik oleh Ketua Pimpinan Sidang MUNAS VII PPGI. 2. Pelantikan dilaksanakan pada Sidang Pleno MUNAS VII PPGI. 3. Ketua Umum menyampaikan pidato sambutan.



BAB IX PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 32 1. Ketua Umum terpilih bertanggung jawab membentuk Dewan Pengurus Pusat. 2. Pengurus DPP harus terbentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelantikan Ketua Umum terpilih pada MUNAS VII PPGI 2017. BAB X KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 33 KETENTUAN PERALIHAN Dengan disahkannya Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017 ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017 ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 KETENTUAN PENUTUP 1. Segala sesuatu yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan dan ditetapkan dalam sidang-sidang MUNAS VII PPGI 2017 secara musyawarah untuk mufakat. 2. Acara MUNAS VII PPGI 2017 terlampir pada Tata Tertib ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 3. Tata Tertib MUNAS VII PPGI 2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Ditetapkan di Padang, pada tanggal : 14 September 2017



Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII PPGI 2017



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



LAMPIRAN 3 SIDANG PLENO III



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



BERITA ACARA Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang Kota Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ketujuh, telah terlaksana sidang pleno ketiga telah dilaksanakan:



Pembacaan Pelaporan Pertanggung Jawaban DPP PPGI 2013-2017 (terlampir)



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG PLENO III Hari : Kamis Tanggal : 14 Sept 2017 Jam : 20.00 s.d 23.00 WIB Hotel : Kyriad Bumi Minang Padang Pimpinan : Asep Supriadi Peserta Sidang: Seluruh Peserta Munas (Daftar Hadir Terlampir)



1. Sidang dipimpin oleh bapak Asep Supriadi 2. Dibacakannya LPJ ketua umum DPP PPGI periode 2013-2017 3. Tanggapan LPJ akan dibahas dalam sidang komisi B



RISALAH SIDANG Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



1. Nama Sidang



: Sidang Pleno III



2. Tempat Sidang



: Kyriad Bumi Minang



3. Hari dan Tanggal



: Kamis, 14 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 19.00 s/d Jam 200.00 WIB



5. Jumlah Peserta Sidang



: 32 DPD PPGI ( Lampiran daftar hadir )



6. Materi Bahasan



: Penetapan Tanggapan LPJ DPP periode 2013-2017



7. Keputusan dan kesimpulan Sidang : Telah dilaksanakan pembacaan LPJ oleh Ketua Umum (terlampir) 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



: Materi LPJ ditanggapi oleh ketua DPD



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



Hasil sidang komisi A



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 BERITA ACARA



Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang ( tempat pelaksana sidang ) Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ketujuh, yang dalam sidang komisi A dengan materi AD-ART telah menyepakati: 1. Hasil sidang komisi A membahas AD/ART a. Perubahan Nomenklatur perwat gigi menjadi terapis gigi dan mulut b. Menetapkan IURAN DPP Rp. 3000,- DPD Rp. 5000,- untuk DPC disepakati oleh DPC masing-masing c. Lagu Mars dan Hymne kalimat PPGI diganti PTGMI akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. d. Tidak ada perubahan model dengan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi e. Kop dan cap tetap sama hanya dilakukan perubahan PPGI menjadi PTGMI f. Menetapkan uang pangkal Rp. 100.000,- dengan rincian 50 % DPC, 25 % DPD dan 25 % DPP g. Uang pembangunan secretariat Rp. 100.000,-/ 5 tahun h. Agar dibuat anggaran biaya pengadaan bangunan sekretariat Demikianberita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya Ditetapkandi : Padang PadaTanggal : 14 September 2017 PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



RISALAH SIDANG



1. Nama Sidang



: Sidang Komisi A



2. Tempat Sidang



: Ball Room Hotel Bumi Minang



3. Hari dan Tanggal



: Kamis, 14 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 20.00 s/d 23.00 WIB



5. Jumlah Peserta Sidang



: 33 DPD ( Lampirandaftarhadir )



6. Materi Bahasan



: Sidang Komisi A



7. Keputusan dan kesimpulan Sidang



:



1. Sidang komisi A o Perubahan nomenkloter perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut o Menetapkan iuran DPP Rp. 3.000,- DPD Rp. 5.000,- untuk DPC disepakati masing-masing DPC o Lagu Mars dan Hymne kalimat PPGI diganti PTGMI akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. o Tidak ada perubahan model dengan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi o Kop dan cap tetap sama hanya dilakukan perubahan PPGI menjadi PTGMI o Menetapkan uang pangkal Rp. 100.000,- dengan rincian 50 % DPC, 25 % DPD dan 25 % DPP



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 o Uang pembangunan secretariat Rp. 100.000,-/ 5 tahun o Agar dibuat anggaran biaya pengadaan bangunan sekretariat 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



:



Kesepakatan2 perlu ditindak ditindak lanjuti kepada seluruh anggota Pergantian



nomenklatur



yang



berakibat



berubahnya



pendung



secretariat, segera disosialisasikan keseluruh DPD dan DPC Ditetapkan



: Padang



PadaTanggal : 14 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG KOMISI A Hari



: Kamis



Tanggal



: 14 Sept 2017



Jam



: 20.00- 23.00 WIB



Hotel



: Bumi Minang



Pimpinan



: Bedjo Santoso



Peserta Sidang : Sidang dipimpin oleh : Di presentasikan oleh syamsurijal dan Bapak Bedjo Santoso Hasil Sidang Komisi A a. Perubahan nomenkloter perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut b. Menetapkan iuran DPP Rp. 3.000,- DPD Rp. 5.000,- untuk DPC disepakati masing-masing DPC c. Lagu Mars dan Hymne kalimat PPGI diganti PTGMI akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. d. Tidak ada perubahan model dengan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi e. Kop dan cap tetap sama hanya dilakukan perubahan PPGI menjadi PTGMI f. Menetapkan uang pangkal Rp. 100.000,- dengan rincian 50 % DPC, 25 % DPD dan 25 % DPP



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 g. Uang pembangunan secretariat Rp. 100.000,-/ 5 tahun h. Agar dibuat anggaran biaya pengadaan bangunan sekretariat



Daftar hadir terlampir)



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOMOR : 01 /SK/MUNAS VII PPGI/ IX/2017



TENTANG PERUBAHAN NAMA ORGANISASI PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA (PPGI) MENJADI PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (PTGMI) DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART) PTGMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA Menimbang



Mengingat



: a. bahwa Musyawarah Nasional (MUNAS) PPGI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan terhadap arah organisasi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang serta memperkuat jati diri organisasi profesi perlu dilakukan perubahan nama organisasi dan AD ART; c. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Nasional VII Persatuan Perawat Gigi Indonesia tentang perubahan nama organisasi profesi dan AD ART. : 1. Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 2. Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 20 Tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan Prakti Terapis Gigi dan Mulut



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



Memperhatikan : Hasil Sidang Komisi A dan Sidang Pleno Musyawarah Nasional VII PPGI pada tanggal 14 September 2017 MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



Kedua



Ketiga



: : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA ORGANISASI PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA (PPGI) MENJADI PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (PTGMI) DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART) PTGMI ; : Menetapkan dan mengesahkan perubahan nama organisasi PPGI menjadi PTGMI dan menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) : Mencabut seluruh keputusan yang dibuat pada MUNAS PPGI Sebelumnya Ditetapkan di : Padang, Sumatera Barat PadaTanggal : 14 September 2017 MUSYAWARAH NASIONAL VII



PERSATUAN INDONESIA PIMPINAN SIDANG



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



PERAWAT GIGI



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 Lampiran Keputusan Munas VII Persatuan Perawat Gigi Indonesia VII Nomor : 01 /SK/Munas VII PPGI/IX/2017 Tanggal : 14 September 2017 HASIL SIDANG KOMISI A ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART) PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (TERLAMPIR)



Ditetapkan di : Padang Sumatera Barat Pada Tanggal : 14 September 2017 MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PIMPINAN SIDANG KOMISI A



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



ANGGARAN DASAR PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (PTGMI) MUKADIMAH Bahwa didorong oleh keinginan luhur untuk berperan aktif mengisi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu kepada masyarakat demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan tenaga kesehatan khususnya perawat gigi atau terapis gigi dan mulut, maka perlu dibentuk suatu perkumpulan atau organisasi profesi. Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tangal 13 September 1996 dalam Pertemuan Perwakilan Perawatan Gigi Seluruh Indonesia di Ciloto-Cianjur-Jawa Barat, telah didirikan satu organisasi profesi perawat gigi dengan nama Persatuan Perawat Gigi Indonesia disingkat PPGI yang dibentuk untuk melindungi, mengayomi, membina dan mengembangkan profesi perawat gigi di Indonesia, serta berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, dan profesional. Pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang merubah nama profesi perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, oleh karenanya dipandang perlu adanya penyesuaian nama organisasi profesi PPGI menjadi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI). Atas dasar hal-hal tesebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia sebagai berikut:



BAB I IDENTITAS ORGANISASI Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia disingkat PTGMI



Pasal 2 Bentuk Organisasi PTGMI berbentuk Persatuan, kedaulatan tertinggi ditangan anggota melalui Musyawarah Nasional.



Pasal 3 Sifat Organisasi PTGMI merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan profesi Pasal 4 Pendirian PTGMI merupakan kelanjutan dari PPGI yang didirikan pada hari Jum’at tanggal 13 September 1996 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 5 Kedudukan PTGMI berkedudukan di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Sekretariat Pusat berada di Ibukota Negara. Pasal 6 Atribut Organisasi Atribut organisasi terdiri dari Logo, Panji, Bendera, Seragam dan Perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.



BAB II SIFAT, AZAS DAN TUJUAN Pasal 7 Sifat PTGMI adalah organisasi profesi Terapis Gigi dan Mulut Indonesia yang merupakan wadah pemersatu seluruh Terapis Gigi dan Mulut di Indonesia. Pasal 8 Azas PTGMI berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 9 Tujuan 1) Mempererat kesatuan dan persatuan Terapis Gigi dan Mulut di seluruh Indonesia 2) Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan Terapis Gigi dan Mulut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan.



3) Meningkatkan martabat dan kesejahteraan Terapis Gigi dan Mulut melalui pembinaan pendidikan, pelayanan, karir dan prestasi kerja serta pelaksanaan etika profesi dan perlindungan hukum Terapis Gigi dan Mulut. 4) Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain, lembaga dan institusi baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun diluar negeri. BAB III PERAN DAN FUNGSI Pasal 10 1) PTGMI berperan sebagai pembina, pengayom, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan dan pelayanan terapis gigi dan mulut 2) PTGMI berperan sebagai Pembina, pengayom, serta pengembang ilmu dan teknologi terapi gigi dan mulut 3) PTGMI berperan sebagai pembina, pengayom, pengembang dan pengawas kehidupan berprofesi terapis gigi dan mulut Pasal 11 1) PTGMI berfungsi untuk membina, mengayomi, mengembangkan dan mengawasi mutu pendidikan dan pelayanan terapi gigi dan mulut 2) PTGMI berfungsi untuk membina, mengayomi, mengembangkan ilmu dan teknologi terapi gigi dan mulut 3) PTGMI berfungsi untuk membina, mengayomi, mengembangkan dan mengawasi kehidupan berprofesi terapis gigi dan mulut



BABIV KEANGGOTAAN Pasal 12 Jenis Keanggotaan



Keanggotaan PTGMI terdiri atas ; 1) Anggota Biasa ialah warga negara Republik Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keperawatan gigi/ kesehatan gigi/ terapi gigi dan mulut



2) Anggota Luar Biasa a) ialah mereka yang berminat pada upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat.



b) ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan keperawatan gigi/kesehatan gigi/ terapi gigi dan mulut 3) Anggota Kehormatan ialah mereka yang bukan berasal dari pendidikan keperawatan gigi/kesehatan gigi/ terapi gigi dan mulut yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PTGMI karena dinilai telah berjasa terhadap PTGMI.



BAB V SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI Pasal 13 Susunan Organisasi 1) Susunan organisasi terdiri dari : a. Dewan Pengurus Pusat, b. Dewan Pengurus Daerah c. Dewan Pengurus Cabang 2) Bila diperlukan susunan organisasi dapat dilengkapi dengan : a. Koordinator Wilayah b. Komisariat Pasal 14 Kedudukan Pengurus Organisasi Susunan Pengurus Organisasi terdiri dari : (1) Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara (2) Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi (3) Dewan Pengurus Cabang yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota (4) Koordinator wilayah berkedudukan di salah satu Kabupaten atau Kota yang ditunjuk (5) Komisariat berkedudukan di suatu instansi, institusi atau lembaga. Pasal 15 Komposisi Kepengurusan (1) Komposisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PTGMI. Dewan Pengurus Pusat PTGMI terdiri dari : a. Ketua Umum b. Ketua I c. Ketua II d. Sekretaris Umum e. Sekretaris I f. Sekretaris II g. Bendahara Umum h. Bendahara I i. Bendahara II j. Departemen Departemen : Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.; Departemen Pendidikan dan Latihan (Diklat) dan Pengendalian Mutu Pelayanan Profesi; Departemen Hubungan



Masyarakat (Humas) dan Kerjasama; Departemen Hukum dan Perundang – Undangan; Departemen Pembinaan Kesejahteraan. (2) Komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PTGMI, sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Bidang-Bidang : Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Bidang Diklat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Profesi Bidang Hukum, Humas dan Kerjasama  Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan (3) Komposisi Koordinator Wilayah PTGMI terdiri dari : a. Ketua b. Anggota (4) Komposisi Dewan Pengurus Cabang (DPC) PTGMI, sekurang – kurangnya terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Seksi – Seksi  Seksi Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.  Seksi Diklat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Profesi  Seksi Hukum, Humas dan Kerjasama  Seksi Pembinaan Kesejahteraan (5) Komposisi Komisariat PTGMI terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Anggota Pasal 16 Masa Bakti Kepengurusan 1) Kepengurusan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) dan badan kelengkapannya dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun 2) Ketua Umum DPP, Ketua DPD dan Ketua DPC PTGMI tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat dalam 2 (dua) periode berturut-turut.



BAB VI KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN Pasal 17 Kewenangan 1) Dewan Pengurus Pusat berwenang : a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi ditingkat nasional berdasarkan AD/ART dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional; b. Menghimpun dana baik berupa iuran keanggotaan yang diterima melalui DPD atau dana-dana lainnya yang sah dan mengelola dana-dana tersebut sepenuhnya untuk kepentingan PTGMI; c. Bertindak sebagai perwakilan terapis gigi dan mulut Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan organisasi dan profesi terapis gigi dan mulut baik pada tingkat nasional maupun internasional. d. Menetapkan kompetensi Terapis Gigi dan Mulut e. Menetapkan Susunan Dewan Pengurus Daerah f. Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa terhadap profesi Terapis Gigi dan Mulut untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan. g. Penetapan seperti dimaksud pada ayat (d), (e) dan (f) diatas dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum



2) Dewan Pengurus Daerah berwenang : a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat provinsi berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional, Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah. b. Menghimpun dana baik berupa iuran keanggotaan yang diterima melalui DPC atau dana-dana lain yang sah, serta mengelola dana-dana tersebut sepenuhnya untuk kepentingan PTGMI c. Menetapkan Susunan Dewan Pengurus Cabang. 3) Koordinator Wilayah a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART b. Melaksanakan koordinasi dengan DPD atau DPC di wilayah kerjanya 4) Dewan Pengurus Cabang berwenang : a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi ditingkat Kabupaten / Kota berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional, Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, dan Rekomendasi Musyawarah Cabang serta Rekomendasi Rapat Kerja Cabang. b. Menghimpun dana baik berupa iuran keanggotaan yang diterima langsung dari anggota atau melalui komisariat serta dana-dana lain yang sah serta mengelola dana-dana tersebut sepenuhnya untuk kepentingan PTGMI c. Menetapkan pengurus Komisariat. 5) Pengurus Komisariat berwenang :



a. Melaksanakan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional, Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah, dan Rekomendasi Musyawarah Cabang serta Rekomendasi Rapat Kerja Cabang.. b. Memungut iuran keanggotaan dari anggota komisariat yang bersangkutan. Pasal 18 Kewajiban 1). Dewan Pengurus Pusat berkewajiban : a. Menyampaikan pertangung jawaban organisasi pada Musyawarah Nasional b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART c. Melaksanakan program kerja yang disahkan pada Musyawarah Nasional d. Memberikan pengakuan kompetensi Terapis Gigi dan Mulut Indonesia e. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Dewan Pengurus Daerah, Cabang dan Komisariat. f. Mengelola dana yang dihimpun dari anggota dan dana dari sumber lain yang sah sepenuhnya untuk kepentingan organisasi 2). Dewan Pengurus Daerah berkewajiban : a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Daerah b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART c. Melaksanakan program kerja yang disahkan pada Musyawarah Daerah d. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Cabang sampai ke Pengurus Komisariat e. Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak DPP melalui rekening DPP f. Mengelola dana yang dihimpun dari anggota dan dana dari sumber lain yang sah sepenuhnya untuk kepentingan organisasi 3) Pengurus Koordinator Wilayah a. Menjalankan ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART b. Membantu DPP dalam pembinaan DPD atau DPC diwilayah kerjanya 4) Dewan Pengurus Cabang berkewajiban : a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Cabang b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART c. Melaksanakan program kerja yang disahkan pada Musyawarah Cabang d. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Komisariat sampai ke Anggota e. Menyetorkan iuran keanggotaan yang menjadi hak DPP dan DPD melalui rekening DPD f. Mengelola dana yang dihimpun dari anggota dan dana dari sumber lain yang sah sepenuhnya untuk kepentingan organisasi PTGMI 5) Pengurus Komisariat berkewajiban : a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Anggota Komisariat



b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART c. Melaksanakan program kerja yang disahkan pada Musyawarah Anggota



Komisariat d. Melaksanakan pembinaan anggota e. Menyetorkan iuran keanggotaan yang menjadi hak DPP, DPD dan DPC melalui rekening DPC setempat f. Mengelola dana yang dihimpun dari anggota dan dana dari sumber lain yang sah sepenuhnya untuk kepentingan organisasi PTGMI



BAB VII DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 19 Pembentukan Dewan Pertimbangan dibentuk melalui keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang dengan persetujuan Ketua Terpilih



Pasal 20 Kewenangan Dewan Pertimbangan merupakan badan yang berwenang memberikan arahan, petunjuk dan pertimbangan, saran serta nasihat kepada Pengurus PTGMI sesuai dengan tingkat kepengurusan organisasi



Pasal 21 Susunan 1) Dewan Pertimbangan berada di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang 2) Komposisi Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua dan Anggota. 3) Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan dipilih oleh Ketua Terpilih



Pasal 22 Tugas Pokok Memberikan pertimbangan, arahan, nasehat, saran dan petunjuk kepada Pengurus PTGMI dalam lingkungan kepengurusan yang bersangkutan baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan pengembangan organisasi dan profesi Terapis Gigi dan Mulut.



BAB VIII KOLEGIUM Pasal 23 Kolegium Terapi Gigi dan Mulut dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan pendidikan, pelatihan dan pelayanan terapis gigi dan mulut Pasal 24 Pembentukan Kolegium 1) Kolegium dapat dibentuk oleh DPP PTGMI berdasarkan pertimbangan kebutuhan pendidikan, pelatihan, pelayanan serta perkembangan keilmuan terapi gigi dan mulut. 2) Hal-hal yang terkait dengan pembentukan dan aturan tentang kolegium selanjutnya dapat disusun melalui ketetapan Ketua Umum DPP PTGMI



BAB IX MAJELIS KEHORMATAN ETIK Pasal 25 Pembentukan Majelis Kehormatan Etik dibentuk di tingkat pusat dan provinsi melalui keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Daerah Pasal 26 Kewenangan 1) Melakukan penyelidikan atas laporan pelanggaran kode etik profesi 2) Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada DPP PTGMI berdasarkan hasil penyelidikan 3) Kewenangan Majelis Kehormatan Etik diatur secara rinci dalam Pedoman Majelis Kehormatan Etik Pasal 27 Susunan Majelis Kehormatan Etik Pusat dan Provinsi terdiri dari . a. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang etik dan/atau hukum b. Sekretaris merangkap anggota c. Anggota Pasal 28 Tugas Pokok 1) Menyusun dan/ atau memperbaiki kode etik terapis gigi dan mulut 2) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kode etik terapis gigi dan mulut serta peraturan perundangan lainnya terkait profesi terapis gigi dan mulut 3) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kehormatan Etik Pusat berkoordinasi dengan DPP PTGMI sedangkan Majelis Kehormatan Etik Provinsi berkoordinasi dengan DPD PTGMI



4) Tugas Pokok Majelis Kehormatan Etik diatur secara rinci dalam Pedoman Majelis Kehormatan Etik BAB X MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 29 Musyawarah dan Jenis-jenis Rapat PTGMI adalah ; a. Musyawarah Nasional. b. Rapat Kerja Nasional c. Rapat Pimpinan Nasional d. Musyawarah Daerah . e. Rapat Kerja Daerah f. Rapat Pimpinan Daerah g. Musyawarah Cabang h. Rapat Kerja Cabang i. Musyawarah Anggota Komisariat j. Musyawarah Luar Biasa



BAB XI BADAN-BADAN LAIN Pasal 30 1) Badan-badan lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan perlu diatur dengan Peraturan Organisasi 2) Badan lain seperti dimaksud ayat (1) pasal ini bersifat ad hock dan disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Pusat



BAB XII KEKAYAAN Pasal 31 Kekayaan organisasi dapat berasal dari: a. Uang Pendaftaran Keanggotaan b. Uang iuran anggota c. Hibah dan sumbangan d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat



BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 32 Perubahan Anggaran Dasar



Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional



Pasal 33 Perubahan Organisasi 1) Pembubaran organisasi hanya bisa dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa. 2) Dalam hal ini, apabila Organisasi dibubarkan maka kekayaan Organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB XIV PERATURAN PERALIHAN Pasal 34 Peraturan-peraturan dan badan- badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga. Pasal 35 Penutup 1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar 2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Padang, pada tanggal : 15 September 2017



Ditetapkan di Padang, pada tanggal : 15 September 2017 Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII PPGI 2017



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA 2017



ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA



PENJELASAN UMUM : Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan : 1) Terapis Gigi dan Mulut ialah setiap orang yang telah lulus pendidikan



2)



3)



4)



5)



kesehatan gigi/ keperawatan gigi/ terapis gigi dan mulut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah bentuk pelayanan profesi terapis gigi dan mulut yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau praktik mandiri dengan menerapkan konsep dan proses asuhan kesehatan gigi dan mulut yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia yang selanjutnya disingkat PTGMI adalah wadah tunggal Profesi Terapis Gigi dan Mulut yang semula bernama Perawat Gigi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Oleh karenanya PTGMI merupakan kelanjutan dari organisasi profesi Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) yang didirikan pada tanggal 13 September 1996. Anggota PTGMI adalah seluruh anggota terapis gigi dan mulut yang terdaftar dan memiliki Nomor Tanda Anggota baik yang melaksanakan pelayanan profesi maupun tidak, termasuk pensiunan. Terapis gigi dan mulut sebagai profesi mempunyai kriteria : a) Menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam pelayanan terapis gigi dan mulut yang terus menerus dikembangkan melalui pendidikan, pelatihan serta penelitian; b) Memiliki otonomi profesi. c) Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat d) Mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsi. e) Melaksanakan asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan standar dan kode etik terapis gigi dan mulut.



BAB I ATRIBUT Pasal 1 LAMBANG ORGANISASI Lambang Organisasi mencerminkan perwujudan dari: a. Segilima melambangkan 5 ( lima ) sila Pancasila, berwarna hitam b. Gigi geraham sebagai simbol profesi berwarna putih c. Palang hijau merupakan lambang kesehatan d. Dasar pada segilima berwarna putih melambangkan kesucian, tulisan PTGMI berwarna emas melambangkan kemuliaan Pasal 2 PANJI ORGANISASI Panji PTGMI berebentuk persegi panjang berwarna putih dengan Lambang PTGMI terletak tepat ditengah-tengah dengan diameter 1/3 lebar bendera. Tulisan PTGMI berwarna hitam beradda dibawah lambang, simeteris antar sisi bawah lambang dengan sisi bawah bendera. Panji hanya dibuat untuk Dewan Pengurus Pusat. Pasal 3 BENDERA ORGANISASI Bendera PTGMI berwarna dasar putih, perbandingan panjang dan lebar (3 : 2) dengan ukuran bendera standar 120x80 cm. Lambang PTGMI terletak ditengahtengah dengan diameter 1/3 lebar bendera. Tulisan PTGMI berwarna hitam berada dibawah lambang simeteris antar sisi bawah lambang dengan sisi bawah bendera.



Pasal 4 SERAGAM ORGANISASI Seragam organisasi PTGMI terdiri dari 1) Jas/blazer yang bentuk, warna dan modelnya seragam, berwarna salem dengan lencana PTGMI terdapat di dada sebelah kiri dengan diameter 5 cm. 2) Batik PTGMI Pasal 5 KOP SURAT DAN STEMPEL ORGANISASI (1) Kop surat PTGMI terdiri dari kop surat DPP, DPD, DPC, KORWIL dan KOMISARIAT (2) Pada kop surat PTGMI terdapat lambang organisasi, dengan nama status organisasi bertuliskan DEWAN PENGURUS PUSAT, DEWAN PENGURUS DAERAH, DEWAN PENGURUS CABANG KOORDINATOR WILAYAH DAN KOMISARIAT . Tulisan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia dengan alamat jelas dibawahnya (3) Stempel PTGMI terdiri dari stempel DPP, DPD, dan DPC, Koordinator Wilayah, Komisariat



(4) Stempel PTGMI berbentuk segilima bertuliskan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia melingkar diatasnya, logo di tengah dan tulisan PTGMI dibawah logo, nama DPP, DPD, DPC dibawah. Pasal 6 MARS DAN HYMNE PTGMI Mars dan Hymne PTGMI dinyanyikan pada kegiatan-kegiatan organisasi.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 7 Persyaratan Anggota 1) Anggota Biasa: a. Warga Negara Indonesia b. Lulus pendidikan formal kesehatan gigi/ keperawatan gigi/ terapis gigi dan mulut yang telah disyahkan oleh Pemerintah RI. c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PTGMI melalui proses pendaftaran anggota pada Dewan Pengurus Cabang d. Mengisi dan Menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PTGMI e. Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PTGMI 2) Anggota Luar Biasa : a. Terapis Gigi dan Mulut warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah RI dan telah mengikuti proses adaptasi. Untuk ketentuan adaptasi ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi tingkat pusat. b. Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada institusi pendidikan kesehatan gigi/ keperawatan gigi/ terapi gigi dan mulut yang diakui oleh pemerintah. c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PTGMI melalui proses pendaftaran anggota pada Dewan Pengurus Cabang d. Mengisi dan menandatangani surat persetujuan mengikuti dan menaati AD/ ART PTGMI e. Aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PTGMI 3) Anggota Kehormatan: Mereka yang bukan Terapis Gigi dan Mulut, tapi dianggap telah berjasa terhadap perkembangan Keperawatan gigi dan atau organisasi PTGMI Pasal 8 Tata Cara Penerimaan Anggota 1) Anggota Biasa dan Luar Biasa



a. Mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PTGMI di Sekretariat Dewan Pengurus Cabang b. Mengisi dan menandatangani: Formulir pendaftaran anggota, formulir kesediaan mengikuti kegiatan PTGMI dan mentaati AD/ ART serta formulir kesediaan mentaati Kode Etik Terapis Gigi dan Mulut Indonesia c. Dewan Pengurus Cabang dapat menerima calon anggota tersebut apabila telah memenuhi persyaratan, Pengurus cabang mengusulkan untuk diterbitkannya Nomor Kartu Tanda Anggota dan kartu anggota bagi anggota yang telah diterima kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Daerah 2) Anggota Kehormatan a. Diusulkan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat dan wajib dilengkapi dengan data pendukung bahwa yang berjasa bagi profesi keperawatan gigi dan atau PPGI. Dewan Pengurus Pusat mengadakan rapat pleno khusus untuk membahas usulan calon anggota kehormatan yang diusulkan Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus Cabang. Dalam rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat dapat menerima atau menolak usulan tersebut b. Apabila usulan diterima, maka Dewan Pengurus Pusat wajib mengundang calon anggota kehormatan tersebut untuk mengikuti acara pengesahan dalam forum MUNAS Kepada Anggota kehormatan yang telah disahkan dan diberikan nomor induk anggota kehormatan dan Kartu Anggota kehormatan oleh Dewan Pengurus Pusat Pasal 9 Kewajiban Anggota 1) Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah Profesi Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, Kode Etik Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan/keputusan PTGMI 2) Membayar uang pendaftaran keanggotaan dan iuran anggota bulanan, kecuali anggota kehormatan 3) Menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus. Pasal 10 Hak Anggota 1) Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PTGMI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi 2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PTGMI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih tapi tidak berhak dipilih sebagai pengurus organisasi. 3) Setiap anggota berhak mendapat kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan gigi yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan



4) Setap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi apabila memenuhi: a. Ketentuan organisasi b. AD/ ART c. Kode Etik Terapis Gigi dan Mulut Indonesia d. Standar Kompetensi e. Standar Praktik/ Standar Pelayanan f. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Pasal 11 Pemberhentian Anggota Anggota berhenti/ hilang keanggotaanya apabila: 1) Meninggal dunia 2) Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Pengurus Cabang 3) Diberhentikan oleh Pengurus Pusat atas usul Dewan Pertimbangan dan atau Majelis Kehormatan Etik setelah terbukti berbuat hal-hal yang melanggar kode etik, hukum, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



1)



2)



3)



4)



Pasal 12 Tata Cara Pemberhentian Anggota Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang dimana ia terdaftar, setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan pengurus Kab/ Kota yang membidangi organisasi dan dianjurkan sekurang-kurangnya satu bulan sebelunnya Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada DPD dan DPP Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara Pengurus Kab/ Kota dapat merehabilitasi kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan DPD kepada DPP untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, DPP dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberitahukan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Kab/ Kota



Pasal 13 Pembelaan 1) Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus cabang 2) Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Nasional (MUNAS) 3) Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari jumlah



utusan yang hadir dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Nasional (MUNAS) Pasal 14 Pengkaderan 1) Untuk Kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan PTGMI 2) Kader- kader yang akan dipromosikan telah disaring dengan kriteria: a. Memiliki prestasi dedikasi dan loyal terhadap PTGMI b. Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi c. Telah melalui proses pendidikan dan atau pelatihan khusus untuk itu d. Tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum e. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART PTGMI Pasal 15 Sanksi 1) Bagi anggota yang tidak melaksankan kewajiban organisasi dapat diberikan sanksi 2) Tata cara pemberian sanksi harus diatur lebih lanjut melalui peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat 3) Jenis sanksi yang dapat diberikan berupa: a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pencabutan keanggotaan sementara d. Pencabutan keanggotaan tetap Pasal 16 Kartu Tanda Anggota 1) Kartu anggota dikeluarkan oleh DPD dan ditandatangani oleh Ketua DPD 2) Format KTA dan Nomor Tanda Anggota dikeluarkan oleh DPP sesuai kodifikasi KTA 3) KTA berlaku selama 5 (lima) tahun



BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 17 Musyawarah Nasional 1) Status: a. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat (MUNAS) merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat nasional b. MUNAS diselenggarakan setiap 4 (empat)) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Pusat melalui badan khusus yang disebut Panitia MUNAS yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Pusat



c. Panitia MUNAS terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing



Committee (OC) d. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu MUNAS LUAR



BIASA (MUNASLUB) atas usul sekurang kurangnya 3 (Tiga) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Propinsi yang ada. e. MUNAS dapat menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi 2) Kewenangan a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib Munas b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUNAS c. Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi dan Pernyataan Sikap/Rekomendasi d. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat, apabila pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat telah selesai dinilai maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan selanjutnya personil Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa. e. Memilih dan melantik Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat terpilih f. Menunjuk Ketua Dewan Pengurus Pusat terpilih sebagai Ketua Tim Formatur g. Memilih anggota tim formatur h. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi personel Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Gigi Pusat, setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPGI secara otimatis Tim Formatur dinyatakan bubar i. Memberikan mandat kepada ketua terpilih untuk melantik pengurus pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Majelis Kehormatan Etik Terapis Gigi dan Mulut Pusat dan Kolegium PTGMI yang baru j. Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Pusat k. Menetapkan tempat MUNAS dan RAKERNAS berikutnya 3) Pedoman Umum MUNAS a. Munas diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Panitia MUNAS yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat b. Tempat Pelaksanaan MUNAS ditetapkan pada MUNAS Sebelumnya c. Peserta MUNAS, terdiri dari utusan-utusan; Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, dan Anggota d. Utusan wajib dibuktikan dengan surat tugas/mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya e. Peninjau adalah Pengurus organisasi lain diluar PPGI dan undangan lain yang berminat menghadiri MUNAS f. MUNAS sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah DPD yang hadir, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lama 3 bulan, dan setelah itu MUNAS dianggap sah dengan peserta MUNAS yang hadir g. Peserta mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, kecuali anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak memilih saja, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara saja.



h. Sidang MUNAS untuk pengesahan quorum, jadwal, acara,tata tertib dan i. j.



pemilihan Pimpinan Sidang MUNAS dipimpin setelah Steering Committee Pimpinan Sidang MUNAS yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman umum ini akan diatur dalam TataTertib MUNAS Pasal 18 Musyawarah Daerah



1. Status: a. Musyawarah Daerah selanjutnya disingkat MUSDA merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat propinsi b. MUSDA diselenggarakan setiap 4 tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah melalui tim khusus yang disebut Panitia MUSDA, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah c. Panitia MUSDA terdiri dari Steering Conmmity (SC) dan Organising Commity (OC) yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah d. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu Musyawarah Daerah Luar Biasa, atas usul sekurang kurangnya 3 pengurus cabang dan disetujui 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Cabang yang ada di Daerah tersebut e. MUSDA dapat menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi 2. Kewenangan a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSDA b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSDA c. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah mengenai amanat yang diberikan oleh MUSDA sebelumnya, apabila penilaian pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah selesai maka Dewan Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan selanjutnya personil Dewan Pengurus Daerah mempunyai status anggota biasa d. Memilih Ketua Dewan Pengurus Daerah yang selanjutnya Ketua DPD dilantik oleh Ketua Umum DPP PTGMI atau yang diberi mandat e. Menunjuk Ketua DPD terpilih sebagai ketua Tim Formatur f. Memilih Anggota Tim Formatur Daerah g. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk menyusun personil Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah, dan setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi DPD PTGMI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar h. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk mengusulkan personel pengurus Majelis Kehormatan Etik Propinsi kepada Mejelis Kehormatan Etik Pusat i. Memberikan mandat kepada Ketua DPD terpilih untuk melantik Pengurus Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah, Majelis Kehormatan Etik Propinsi j. Menetapkan garis-garis besar program kerja Dewan Pengurus Daerah 3. Pedoman Umum MUSDA a. MUSDA diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah melalui Panitia Pelaksana MUSDA yang diangkat oleh Dewan Pengurus Daerah b. Tempat pelaksanaan MUSDA ditetapkan pada MUSDA sebelumnya



c. Panitia d.



e.



f.



g. h. i.



Pelaksana MUSDA bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSDA Peserta MUSDA terdiri dari: i. Utusan DPD, DPC, dan anggota. Utusan wajib menunjukkan dibuktikan mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya ii. Peninjau adalah Pengurus organisasi lain diluar PTGMI dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSDA MUSDA sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah DPC di daerah bersangkutan, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah itu MUSDA dianggap sah dengan peserta MUSDA yang hadir Peserta mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, kecuali anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak memilih saja, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara saja. Sidang MUSDA untuk pengesahan quorum, jadwal, acara,tata tertib dan pemilihan Pimpinan Sidang MUSDA dipimpin setelah Steering Committee Pimpinan Sidang MUSDA yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman umum ini akan diatur dalam TataTertib MUSDA Pasal 19 Musyawarah Cabang



1) Status: a. Musyawarah Cabang selanjutnya disingkat MUSCAB merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat Cabang b. MUSCAB diselenggarakan setiap 4 tahun sekali oleh Dewan Pengurus Cabang melalui tim khusus yang disebut Panitia MUSCAB, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang c. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu Musyawarah Cabang Luar Biasa atas usul sekurang kurangnya 2/3 anggota di DPC yang bersangkutan d. MUSCAB dapat menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi 2) Kewenangan a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSCAB b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSCAB c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang mengenai amanat yang diberikan oleh MUSCAB sebelumnya, apabila penilaian pertanggungjawaban pengurus cabang selesai maka Pengurus cabang dinyatakan demisioner dan selanjutnya pengurus cabang mempunyai status anggota biasa d. Memilih Ketua DPC yang selanjutnya dilantik oleh Ketua DPD atas nama Ketua Umum DPP PTGMI e. Menunjuk Ketua DPC terpilih sebagai ketua Tim Formatur f. Memilih Anggota Tim Formatur g. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk menyusun personil pengurus cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang, segera setelah terbentuk kepengurusan lengkap maka secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar



h. Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus cabang terpilih untuk



melantik Pengurus cabang, Dewan Pertimbangan cabang Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus cabang 3) Pedoman Umum MUSCAB a. MUSCAB diselenggarakan oleh DPC melalui Panitia Pelaksana MUSCAB yang diangkat oleh DPC b. Tempat pelaksanaan MUSCAB ditetapkan pada MUSCAB sebelumnya c. Panitia Pelaksana MUSCAB bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSCAB d. Peserta MUSCAB terdiri dari: i. Utusan Komisariat dan anggota. Utusan wajib menunjukkan dibuktikan mandat sebagai utisan dari organisasiyang diwakilinya ii Peninjau adalah Pengurus organisasi lain di luar PTGMI dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSCAB e. MUSCAB sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah anggota di DPC bersangkutan, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah itu MUSCAB dianggap sah dengan peserta MUSCAB yang hadir f. Peserta mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, kecuali anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak memilih saja, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara saja. g. Sidang MUSCAB untuk pengesahan quorum, jadwal, acara,tata tertib dan pemilihan Pimpinan Sidang MUSCAB dipimpin setelah Steering Committee h. Pimpinan Sidang MUSCAB yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota. i. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman umum ini akan diatur dalam TataTertib MUSCAB i.



Pasal 20 Rapat Kerja Nasional 1) Status: a. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS adalah rapat kerja pengurus Pusat yang dihadiri oleh DPP dan DPD dan dapat pula diikuti oleh DPC b. RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan c. Dalam keadaan luar biasa RAKERNAS dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul DPP atau DPD dan mendapat persetujuan sekurang kurangnya 50% jumlah DPD. 2) Kewenangan a. Menilai pelaksanaan program kerja MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang d. Mengambil Keputusan Organisasi secara nasional yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PTGMI



3) Tata Tertib Rapat Kerja Nasional a. RAKERNAS diselenggarakan oleh DPP dengan Panitia Pelaksana DPD yang ditunjuk b. Panitia pelaksana RAKERNAS bertanggungjawab mengenai teknis penyelenggaraan RAKERNAS c. RAKERNAS dihadiri oleh DPP, DPD, DPC, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik, Kolegium dan badan khusus, peninjau dan undangan yang diundang Pengurus Pusat d. RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART Pasal 21 Rapat Pimpinan Nasional 1) Status: a. Rapat Pengurus Nasional disingkat RAPIMNAS adalah rapat kerja yang hanya dihadiri oleh Ketua dan pengurus DPP, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik, Kolegium serta ketua dan atau perwakilan DPD. b. RAPIMNAS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan



2) Kewenangan a. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi b. Mengambil Keputusan Organisasi secara nasional yang dianggap penting dan mendesak yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PPGI 3) Tata Tertib Rapat Pimpinan Nasional a. RAPIMNAS diselenggarakan oleh DPP b. RAPIMNAS dihadiri oleh Ketua Umum dan Pengurus DPP, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, Kolegium serta Ketua atau perwakilan DPD, yang diundang Pengurus Pusat c. RAPIMNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat d. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART Pasal 22 Rapat Kerja Daerah 1) Status: a. Rapat Kerja Propinsi disingkat RAKERDA adalah rapat kerja DPD yang dihadiri oleh DPD dan utusan DPC dan dapat pula diikuti oleh Pengurus Komisariat b. RAKERDA diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan 2) Kewenangan



a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSDA, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSDA yang akan datang 3) Tata Tertib Rapat Kerja Daerah a. RAKERDA diselenggarakan oleh DPD dengan Panitia Pelaksana DPC yang ditunjuk b. Panitia pelaksana RAKERDA bertanggungjawab mengenai teknis penyelenggaraan RAKERDA c. RAKERDA dihadiri oleh Pengurus DPD, Dewan Pertimbangan Daerah, Majelis Kehormatan Etik Propinsi, Pengurus DPC, Pengurus Ikatan/Himpunan dan badan khusus, peninjau dan undangan yang diundang Pengurus DPD d. RAKERDA dipimpin oleh DPD e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART



Pasal 23 Rapat Kerja Cabang 1) Status: a. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB adalah rapat kerja Pengurus DPC yang dihadiri oleh utusan Pengurus Komisariat dan anggota b. RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan c. Dalam keadaan luar biasa RAKERCAB dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul Pengurus Komisariat dan mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah anggota DPC yang bersangkutan 2) Kewenangan a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat RAKERCAB b. Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya c. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi d. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSCAB yang akan datang 3) Tata Tertib RAKERCAB a. RAKERCAB diselenggarakan oleh Pengurus DPC dengan Panitia Pelaksana Pengurus Komisariat/Anggota yang ditunjuk Pengurus DPC b. Panitia pelaksana RAKERCAB bertanggungjawab mengenai teknis penyelenggaraan RAKERCAB c. RAKERCAB dihadiri oleh utusan Pengurus DPC, Pengurus Komisariat dan anggota d. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ ART



Pasal 24 Musyawarah Anggota 1) Status: a. Musyawarah Anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi ditingkat komisariat yang dihadiri pengurus dan anggota Komisariat, utusan Pengurus DPC serta peserta yang diundang oleh Pengurus Komisariat b. Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam (4) empat tahun c. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan sewaktu waktu atas anggota dan mendapat persetujuan sekurang kurangnya 50% jumlah anggota Komisariat tersebut 2) Kewenangan a. Menetapkan dan menilai pelaksanaan program kerja Pengurus Komisariat serta memperbaiki program kerja untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi c. Memilih Pengurus Komisariat d. Menjabarkan program kerja komisariat sebagai pelaksanaan dari program kerja hasil MUSCAB 3) Pedoman Musyawarah Anggota a. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat b. Musyawarah Anggota dihadiri oleh utusan Pengurus Cabang serta seluruh Pengurus dan anggota Komisariat tersebut c. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku



1) 2)



3) 4) 5)



BAB IV SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 25 Susunan Organisasi Dewan Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Indonesia dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia Dewan Pengurus Daerah meliputi 1 (satu) atau paling banyak 2 (dua) wilayah Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibu Kota,dan berkedudukan di ibukota Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibu Kota Koordinator Wilayah adalah DPD yang ditunjuk oleh DPP untuk membantu tugas pembinaan organisasi pada wilayah tertentu Dewan Pengurus Cabang meliputi 1 (satu) atau lebih wilayah Kabupaten/ Kota dan berkedudukan di ibukota Kabupaten/ Kota Pengurus Komisariat merupakan perwakilan dari Pengurus Kabupaten/ Kota pada institusi tertentu yang memiliki anggota sekurang-kurangnya 20 orang



1) 2) 3) 4) 5)



Pasal 26 Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus Pleno Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara Dalam mengelola administrasi kepengurusan pusat dapat dibentuk staf sekretariat di bawah tanggung jawab sekretaris umum Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Inti dan para Ketua Departemen serta Anggota Departemen Komposisi Pengurus Pusat terdiri dari: a. Ketua Umum b. Ketua I : Membidangi Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Pengendalian Mutu Pelayanan Terapis Gigi dan Mulut. c. Ketua II : Membidangi Humas dan Kerjasama, Hukum dan Perundang-undangan, Pembinaan Kesejahteraan d. Sekretaris Umum Sekretaris I Sekretaris II e. Bendahara Umum Bendahara I Bendahara II f. Ketua dan Anggota Departemen 1) Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi 2) Departemen Diklat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Kesehatan Gigi 3) Departemen Humas dan Kerjasama 4) Departemen Hukum dan Perundang - undangan 5) Departemen Pembinaan Kesejahteraan Pasal 27 Dewan Pengurus Daerah



1) Dewan Pengurus Daerah (Propinsi) terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus Pleno 2) Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara 3) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Inti dan para Ketua Bidang 4) Komposisi Dewan Pengurus Propinsi sekurang – kurangnya terdiri dari: b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Wakil Bendahara · h. Ketua dan Anggota Bidang 1) Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi 2) Bidang Diklat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Kesehatan Gigi 3) Bidang Humas dan Kerjasama



Pasal 28 Dewan Pengurus Cabang 1) Dewan Pengurus Cabang terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus Pleno 2) Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara 3) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Inti dan para Ketua Seksi 4) Komposisi Dewan Pengurus Cabang sekurang – kurangnya terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Seksi – seksi 1) Seksi Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi 2) Seksi Diklat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Terapi Gigi dan Mulut 3) Seksi Humas dan Kerjasama



Pasal 29 Pengurus Komisariat 1) Pengurus Komisariat merupakan perwakilan dari Pengurus Cabang pada intitusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang. 2) Pengurus komisariat PTGMI terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara



1) 2) 3)



4)



Pasal 30 Syarat Pengurus Organisasi Berasal dari anggota yang berpengalaman dalam memimpin serta mempunyai kepribadian yang baik. Dapat menunjukkan komitmen, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap profesi dan organisasi Mampu bekerjasama secara kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PTGMI dalam pelayaanan kesehatan gigi dan mulut dalam menudukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan Sanggup bekerja aktif dalam organisasi



1) a. b. c. d. e. f.



Pasal 31 Penggantian Pengurus Antar Waktu Penggantian Kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus: Meninggal dunia Berhenti atas permintaan sendiri Pindah ketempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 bulan Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus Diberhentikan terkena masalah hukum dan berkekuatan hukum tetap



g. Bagi ketua DPP, DPD dan DPC yang dalam masa jabatannya mengalami sebagaimana tercantum pada poin a, b, c, d , e dan f maka digantikan oleh wakil ketua dan/atau sekretaris 2) Kewenangan pemberhentian pengurus sesuai ayat (1) butir “d” diatur sebagai berikut: a. Pemberhentian pengurus DPP dilakukan oleh Rapat pleno DPP setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat b. Pemberhentian Pengurus DPD dilakukan oleh Pengurus Pusat atas usulan hasil Rapat Pleno DPP setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Propinsi c. Pemberhentian Pengurus DPC dilakukan oleh DPD atas usulan hasil Rapat Pleno DPC setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Cabang d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh DPC atas usulan hasil Rapat Pengurus Komisariat



BAB V KEKAYAAN Pasal 32 1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran kenggotaan ditetapkan oleh MUNAS 2. Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut : a. Uang Pangkal sebesar Rp. 100000 dibayarkan ke DPC sebesar 50 %, DPD 25 % dan DPP 25 % b. Iuran bulanan dibayarkan ke Dewan Pengurus Pusat sebesar Rp. 3000 c. Iuran bulanan dibayarkan ke Dewan Pengurus Daerah sebesar Rp. 5000 d. Iuran bulanan dibayarkan ke Dewan Pengurus Cabang sesuai hasil Musyawarah Cabang 3. Pembagian uang hasil usaha dari unit-unit pelaksana teknis atau usaha-usaha lain yang mengatas namakan dan atau menggunakan nama PTGMI antara lain: a. Pelaksana usaha yang bersangkutan 75% b. Fee organisasi sebanyak 25% dengan rincian 1) Komisariat atau lokasi dimana badan usaha tersebut berada 10% 2) DPP, DPD dan DPC masing-masing 5% 3) Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku untuk organisasi nirlaba.



BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 32 1) Setiap orang yang telah tercatat sebagai anggota PPGI secara otomatis dianggap sebagai anggota PTGMI 2) Setiap anggota PTGMI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan RumahTangga PTGMI 3) Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PTGMI ini diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat.



4) Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PTGMI ini dimuat didalam Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.



Ditetapkan di Padang, pada tanggal : 15 September 2017 Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII PPGI 2017



Hasil sidang komisi B



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



BERITA ACARA Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ketujuh, yang dalam siding komisi B dengan materi laporan pertanggung-jawaban DPP PPGI periode 2013-2017, Garis besar program kerja, usulan tempat RAKERNAS dan MUNAS, serta usulan nama-nama Tim Formatur. Telah disepakati: 1. Menyetujui Laporan pertanggungjawaban DPP PPGI periode 2013 – 2017 2. Menyetujui draft garis besar program kerja periode 2017 – 2021 3. Menetapkan tempat pelaksanaan RAKERNAS (ACEH TH 2019) dan MUNAS (BANJARMASIN TH 2021) 4. Telah membentuk anggota Tim Formatur a. ZAENI DAHLAN (DPP) b. ASEP SUPRIADI(DPD JAWA BARAT) c. ISA ISANUDIN(DPD JAWA BARAT) d. AMIN MUDHAR (DPD DKI JAKARTA) e. TRIWIYATINI(DPD JAWA TENGAH) f. BEDJO SANTOSO(DPD JAWA TENGAH) Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 15 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII



Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



RISALAH SIDANG



1. Nama Sidang : Sidang Komisi B 2. Tempat Sidang : Hotel Kyriad Bumi Minang Padang 3. Haridan Tanggal : Kamis, 14 September 2017 4. Waktu Sidang : Jam 20.00 s/d Jam 23.00 WIB 5. Jumlah Peserta Sidang : 121Peserta ( Lampiran daftar hadir ) 6. Materi Bahasan : LPJ Ketum 7. Keputusan dan kesimpulan Sidang : a. Menyetujui Laporan pertanggungjawaban DPP PPGI periode 2013 – 2017 b. Menyetujui draft garis besar program kerja periode 2017 – 2021 c. Menetapkan tempat pelaksanaan RAKERNAS (ACEH TH 2019) dan MUNAS (BANJARMASIN TH 2021) d. Telah membentuk angota Tim Formatur 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



:



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017 PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG KOMISI B Hari : Kamis Tanggal : 14 Sept 2017 Jam : 20.00 s.d 23.00 WIB Hotel : Kyriad Bumi Minang Padang Pimpinan : Waljuni Astu Rahman Peserta Sidang : 121 orang (Daftar hadir terlampir) A. MEMBAHAS TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DPP PPGI PERIODE 2013 S.D 2017 Pembahasan :  Menyusun standard perjalanan dinas, gaji dll, sehingga tidak ada permasalahan Jawaban :  Harus ada dalam lampiran kwitansi  Terjadi kesenjangan yang banyak tentang beban kerja perawat gigi  Acuan remunerasi B. LAPORAN KEUANGAN Pembahasan:  Poin-poin perjalanan dinas apa saja yang didanai oleh DPP Jawaban :  Perjalanan dinas yang dibiayai adalah untuk ketua, anggota, maupun dari DPP atau DPD yang menjadi delegasi DPP, dengan menunjukkan adanya surat tugas. Pembahasan :  Menggunakan iuran anggota dan pengembangan antara lain untuk biaya nara sumber pada saat diundang untuk pembawaan materi



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



 Setiap biaya perjalanan dinas tergantung dari kesanggupan masing2 DPD.  Besaran biaya perjalanan dinas tergantung tingkat esselon dan murni dari pendapatan asli DPD (iuran, dsbnya)  Mengganti tiket tergantung dari daerah yang dituju Pembahasan :  Iuran anggota berapa yang masuk ?  Ada dua rekening DPP an. Tenih dan Mustanginah Rekening tersebut digunakan pos seperti apa..? Jawaban :  Hasil audit pihak perbankan tidak bisa menjelaskan secara rinci pemasukan sumber dana dari masing-masing DPD.  Setiap lulusan wajib membayar pengembangan Pembahasan :  Bagi anggota baru dalam tahap pengurusan STR diwajibkan membayar iuran anggota yang telah disepakati. Jawaban :  Dana pengembangan anggota yang baru lulus dan dalam tahap pengurusan STR.  Tidak semua DPD mempunyai sentral komunikasi (Jurusan Keperawatan Gigi), sehingga terjadi perbedaan keputusan biaya pengembangan.  Keuangan diumumkan dari DPP kesetiap DPD  Registrasi harus dilakukan oleh setiap DPD  Masih banyak setoran dari DPD yang tidak dikonfirmasi ke DPP sehingga dimasukan kedalam dana pengembangan. C.



MEMBAHAS TENTANG GARIS BESAR PROGRAM KERJA  Membuat data base seluruh anggota PPGI seluruh Indonesia  Kebijakan tertulis yang mengatur kontribusi ke DPD-DPP setiap menyelenggarakan kegiatan seminar dan lain-lain



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



 Pembuatan SOP tentang perjalanan dinas DPD  Usulan Pembuatan seragam dan jas almamater secara nasional  Profil organisasi profesi (sejarah, visi, misi)



D. USULAN TEMPAT RAKERNAS DAN MUNAS Rakernas : ACEH (2019) Munas



: BANJARMASIN (2021)



E. MENGUSULKAN NAMA – NAMA TIM FORMATUR 1. ZAENI DAHLAN (DPP) 2. ASEP SUPRIADI (DPD JAWA BARAT) 3. ISA ISANUDIN (DPD JAWA BARAT) 4. AMIN MUDHAR (DPD DKI JAKARTA) 5. TRIWIYATINI (DPD JAWA TENGAH) 6. Dr. BEDJO SANTOSO (DPD JAWA TENGAH)



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



Hasil sidang komisi C



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



BERITA ACARA



Pada hari ini kamis, tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ke tujuh, yang dalam sidang komisi C dengan materi Kurikulum, Standar Kompetensi, Standar Pelayanan, Asuhan Kesehatan Gigi, Kredensial dan Jabatan Fungsional, Telah menyepakati : Rekomendasi : 1. Menetapkan profil lulusan pendidikan tinggi Terapis Gigi dan Mulut untuk Jenjang D3, D4 dan S2. 2. Mengundang Kemenristek Dikti untuk mensosialisasikan dan menentukan Gelar Permenristek Dikti no z57lMlKpT /2aL7 3. Organisasi TGM mengawal Perubahan Nomenklatur Kemenristek dikti yang didalamnya mengakomodir Dental Hygienis , Dental Therapis dan dan Magister Terapan 4. DPP mensosialisakan profil lulusan pendidikan tinggi terapis gigi dan mulut kepada pihak terkait user, stakeholder dan masyarakat luas. 5. DPP bekerja sama dengan asosiasi dan stakeholder untuk mereview kuriulum DIV dan S2 6. DPP Mengadakan workshop tentang standar kompetensi. 7. DPP mendorong finalisasi dan pengesahan standar kompetensi profesi terapis gigi. 8. DPP membentuk TIM perumus Revisi Permenkes 284 tahun ?006 tentang Standar pelayanan asuhan sesuai Kcmpetensi yang baru 9. Sosialisasi standar pelayanan yang didalamnya tentang konsep Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut 10. Menetapkan area kompetensi profesi Terapis Gigi dam Mulut Indonesia 11. Menetapkan Kredensial dan Jabatan Fungsional sebagai jenjang karier Terapis Gigi dan Mulut Indonesia 12. Menetapkan standar kompetensi tekhnis jabatan fungsional perawat gigi Munas VII PPGI Padang 13-16 September 2017



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 13. Menetapkan level jenjang karier terapis gigi dan mulut 14. Menindak lanjuti revisi permenpan 23 tahan 2014 15. Mendorong Perpres tentang tunjangan fungsional 16. Mengawal pelaksanaan Permenkes 18 tahun ZAI-T tentang Uji Kompetensi ]abatan Fungsional 17. Mendorong Inpasing bagi perawat gigi PNS yang belum memangku jabatan perawat gigi



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



RISALAH SIDANG 



Nama Sidang



: Sidang Komisi C







Tempat Sidang



: Hotel Bumi Minang







Hari dan Tanggal



: Kamis, 14 September 2017







Waktu Sidang



: 20.00 s/d 23.00 WIB







Jumlah Peserta Sidang



: 33 DPD ( Lampiran daftar hadir terlampir



Materi Bahasan



:Kurikulum,



Standar



Kompetensi,



Standar



Peiayanan Asuhan Kesehatan Gigi, Kredensial dan ]abatan Fungsional 



Keputusan dan kesimpulan Sidang



:



1. Menetapkan reomendasi Komisi C untuk dimasukan di dalam program kerja DPP PTGMT periode 2017-2021 2. DPP PTGMI mendisribusikan rekomendasi tersebut ke dalam program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang 3. DPP PTGMI dapat membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk memberikan hasil terbaik bagi pelaksanaan program kerja tersebut. 4. Tim pokja dapat terdiri dari unsur DPP, unsur instisusi pendidikan tinggi Terapis Gigi dan Mulut, praktisi serta unsur lainya yang dianggap perlu. 



Hal-hal lain yang dianggap perlu : Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 14 September 2017 PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG KOMISI C Hari : Kamis Tanggal : 14 Sept 2017 Jam : 20.00 s/d 23.00 WIB Hotel : Bumi Minang Pimpinan : Isnanto Peserta Sidang : Proses Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut  Pengkajian  Diagnosa  Perencanaan  Implemetasi  Evaluasi dan Dokumentasi Sudah di lakukan di Fasyankes Fasyankes yang sudah akreditasi sudah menggunakan konsep Proses Askesgilut Dapat menerima standar pelayanan Askesgilut sesuai dengan konsep yang sudah ada dengan Rekomendasi : a. Meskipun Format Pemeriksaan untuk 8 Diagnosa sudah ada tinggal mengisi dengan ceklis, namun demkian untuk memudahkan penentuan diagnosa perlu dibuatkannya Coding pada saat penentuan Diagnosa Askesgilut, Contoh : 1.1 = Tidak terpenuhinya Kebutuhan akan wajah yag sehat sehubungan dengan gigi berlubang pada gigi depan 2.1 = Tidak terpenuhinya kebutuhan akan bebas dari kecemasan/stress cemas jika giginya berlubang Dst ... b. DPP membuat regulasi yang kuat untuk memudahkan pelayanan di Puskesmas berkaitan dengan program pemerintah melalui pendekatan keluarga sehat, upaya kesehatan pengembangan ke perencanaan, dan kegiatan tidak hanya ber paku ke UKGS dan UKGMD c. DPP membuat regulasi yang kuat untuk memudahkan pelayanan di Puskesmas berkaitan dengan program pemerintah melalui pendekatan keluarga sehat, upaya kesehatan pengembangan ke perencanaan, dan kegiatan tidak hanya ber paku ke UKGS dan UKGMD d. Menetapkan jenjang karir Terapis Gigi dan Mulut Level Jenjang Terapis Gigi dan Mulut Peserta Sidang : A. Keterampilan 0. TGM 0 JF : IIc – IId JK : Vokasi 0



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 Pendidikan Pengalaman 1. Terampil / Pelaksana JF JK Pendidikan Pengalaman Tambahan



2. Mahir/Pelaksana Lanjutan JF JK Pendidikan Pengalaman Tambahan



B.



C.



Keahlian 3b. Pertama JF JK Pendidikan Pengalaman Tambahan



Muda JF JK Pendidikan Pengalaman Tambahan



: D3 Kesehatan gigi, SPRG : 0-6 bulan : llc-lld : Vokasi 1 (TGM 1) : D3 Kesehatan Gigi, SPRG : 7 bulan - 1 Tahun (Berlaku sampai dengn thun 2020) : Mempunyai sertifikat assesmen kompetensi TGM 1 dan dari 2 dari 5 sertifikat Dasar yaitu BLS, Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, keselamatan pasien, K3 dan PPI.



: IIIa-lllb : Vokasi 2 (TGM 2) : D3 Kesehatan Gigi : 1-3 tahun / disesuaikan dengan JF : Mempunyai sertifikat assesmen kompetensi TGM 3a, dan 2 dari 5 sertifikat dasar Yaitu BLS, Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, keselamatan pasien, K3 dan PPI.



: IIIa-lllb : Vokasi 3b (TGM 3b) : D3 Kesehatan Gigi, DIV kesehatan Gigi : D3 Kesehatan gigi (3-6 tahun), D4 Kesehatan gigi (3-6 tahun) : Mempunyai sertifikat assesmen kompetensi TGM 3b, dan 2 dari 5 sertifikat dasar Yaitu BLS, Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, keselamatan pasien, K3 dan PPI.



: IIIc-IIId : Vokasi 4 (TGM 4) : D3 Kesehatan Gigi, DIV kesehatan Gigi : D3 Kesehatangigi ( >15 tahun), D4 Kesehatan gigi (6-9 tahun) : Mempunyai sertifikat assesmen kompetensi TGM 4, dan 2 dari 5 sertifikat dasar Yaitu BLS, Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, keselamatan pasien, K3 dan PPI.



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



D.



: IVa-Ivb-IVc : Vokasi 5 (TGM 5) : DIV kesehatan Gigi, S2 Ilmu Terapan : D4 Kesehatan gigi (>9 tahun), S2 Ilmu Terapan Kesehatan gigi ( 0 tahun) : Mempunyai sertifikat assesmen kompetensi TGM 5, dan 2 dari 5 sertifikat dasar Yaitu BLS, Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, keselamatan pasien, K3 dan PPI.



Madya JF JK Pendidikan Pengalaman Tambahan



e. Menetapkan standar kompetensl teknis jabatan fungsional, sebagai berikut :



NO



JUDUL UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT KOMPETENSI



menyusun rencana kerja dan matrik kegiatan pelayanan 1 kesehatan gigi dan mulut 2 Mengelola permintaan kebutuhan alat , obat dan bahan 3 Melakukan invetarisasi 4 melakukan persiapan pelayanan pengelolaan pengendalian mutu pelayanan 5 melakukan koordinasi pre conference dan post conference 6 memberikan arahan pre conference dan post conference 7 Mengelola survey kepuasan pelanggan Pengelolaan pengendalian infeksi : 8



melaksanakan sterilisasi



9



melaksanakan desinfeksi dental unit



10 melaksanakan pengelolaan limbah medis 11 Melakukan pengawasan penggunaan APD melakukan evaluasi program pelayanan keperawatan gigi dan mulut : mengidentifikasi, mengolah data, mensosialisasi 12 hasil dan tindak lanjut program pelayanan keperawatan gigi Melakukan triase pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di 13 klinik gigi



KODE



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



NO



JUDUL UNIT KOMPETENSI



Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan keperawatan 14 gigi dan mulut Melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut 15 individu,kelompok/masyarakat 16 melakukan pemeriksaan Risiko Karies : 17 melakukan komunikasi therapeutik 18 melakukan terapi remineralisasi 19 melakukan aplikasi fluor 20 melakukan fissure silent 21 melakukan penambalan ART 22 melakukan pembersihan karang gigi 23 melakukan persiapan pasien pra operasi 24 melakukan perawatan pasca operasi pada rongga mulut 25 melakukan perawatan luka non post op rongga mulut 26 memberikan konsultasi kepada tenaga kesehatan lain melakukan pembinaan program kesehatan gigi dan mulut: 27 Program UKGS melakukan pembinaan program kesehatan gigi dan mulut: 28 Program UKGM 29 Evaluasi program kesehatan gigi dan mulut: UKGS 30 Evaluasi program kesehatan gigi dan mulut:UKGM 31 melakukan tindakan kolaboratif melakukan penambalan sementara 32 Melaksanakan penambalan sementara satu bidang 33 Melaksanakan penambalan sementara dua bidang melakukan penambalan permanen 34 Melakukan penambalan permanen satu bidang 35 Melakukan penambalan permanen dua bidang



KODE



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



NO



JUDUL UNIT KOMPETENSI



36 Melakukan pencabutan gigi sulung : Dengan topikal anastesi 37 Melakukan pencabutan gigi sulung : Dengan infiltrasi anastesi Melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan 38 infiltrasi anasthesi: Tanpa penyulit Melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan 39 infiltrasi anasthesi: Dengan penyulit 40 Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut menjadi instruktur klinik:Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa :mahasiswa kesehatan gigi 41 dan mahasiswa kesehatan lainya Pelaksanaan Tugas Khusus



42 Melaksanakan tugas di tempat beresiko 43 Melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada 44 situasi tertentu Mengkoordinir kegiatan pelayan kesehatan gigi dan mulut di 45 ruangan/ klinik gigi



KODE



LAMPIRAN 5 SIDANG PLENO IV



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 BERITA ACARA



Pada hari ini Jum’at, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Hotel Bumi Minang ( tempat pelaksana sidang ) Padang, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ketujuh, yang dalam sidang pleno IV menyepakati: 1. Hasil sidang komisi A : Membahas AD ART a. Perubahan nomenklatur perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut Menetapkan iuran DPP Rp. 3.000,- DPD Rp. 5.000,- untuk DPC disepakati masing-masing DPC b. Lagu Mars dan Hymne kalimat PPGI diganti PTGMI akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. c. Tidak ada perubahan model dengan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi d. Kop dan cap tetap sama hanya dilakukan perubahan PPGI menjadi PTGMI 2. Hasil sidang komisi B: o Menyetujui Laporan pertanggunganjawaban DPP PPGI periode 2013 2017 o Menyetujui draft garis besar program program kerja periode 2017 – 2021 o Menetapkan tempat pelaksanaan RAKERNAS PTGMI di Aceh tahun 2019 o Menetapkan penyelenggara munas PTGMI VIII di Banjarmasin tahun 2021 o Telah membentuk Anggota Tim formatur 3. Hasil Sidang Komisi C a. Menetapkan reomendasi Komisi C untuk dimasukan di dalam program kerja DPP PTGMI periode 2017-2021.



b. DPP PTGMI mendistribusikan rekomendasi tersebut kedalam program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang



c. DPP PTGMI dapat membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk memberikan hasil terbaik bagi pelaksanaan programkerja tersebut.



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 d. Tim pokja dapat terdiri dari unsur DPP, unsur instisusi pendidikan tinggi Terapis Gigi dan Mulut, praktisi serta unsur lainya yang dianggap perlu.



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya, dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 15 September 2017 PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII Ketua Sidang



Sekretaris Sidang



Anggota



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 RISALAH SIDANG



1. Nama Sidang



: Sidang Pleno IV



2. Tempat Sidang



: Ballroom Hotel Bumi Minang



3. Hari dan Tanggal



: Jumat, 15 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 01.00 s/d Jam 03.30



5. Jumlah Peserta Sidang



: 33 DPD ( Lampiran daftar hadir )



6. Materi Bahasan



: Sidang Pleno IV



7. Keputusan dan kesimpulan Sidang :



1. Sidang komisi A O Perubahan nomenklatur perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut o Menetapkan iuran DPP Rp. 3.000,- DPD Rp. 5.000,- untuk DPC disepakati masingmasing DPC o Lagu Mars dan Hymne kalimat PPGI diganti PTGMI akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. o Tidak ada perubahan model dengan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi o Kop dan cap tetap sama hanya dilakukan perubahan PPGI menjadi PTGMI



2. Sidang komisi B : o Menyetujui Laporan pertanggunganjawaban DPP PPGI periode 2013 – 2017 o Menyetujui draft garis besar program program kerja periode 2017 – 2021 o Menetapkan tempat pelaksanaan RAKERNAS PTGMI di Aceh tahun 2019 o Menetapkan penyelenggara munas PTGMI VIII di Banjarmasin tahun 2021



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



o Telah membentuk Anggota Tim formatur : a. Zaeni Dahlan ( DPP ) b. Asep Supriadi ( DPD Jawa Barat ) c. Isa Isanudi ( DPD Jawa Barat ) d. Amin Mudhar ( DPD DKI Jakarta ) e. Tri Wiyantini ( DPD Jawa Tengah ) f.



Bedjo Santoso ( DPD Jawa Tengah )



3. Sidang Komisi C o Menetapkan profil lulusan pendidikan tinggi Terapis Gigi dan Mulut untuk jenjang D3, D4 dan S2. o Mengundang Kemenristek Dikti untuk mensosialisasikan dan menentukan Gelar Permenristek Dikti no 257/M/KPT/2017 o Organisasi TGM mengawal Perubahan Nomenklatur Kemenristek dikti yang didalamnya mengakomodir Dental Hygienis , Dental Therapis dan Magister Terapan o DPP mensosialisakan profil lulusan pendidikan tinggi terapis gigi dan mulut kepada pihak terkait user, stakeholder dan masyarakat luas. o DPP bekerja sama dengan asosiasi dan stakeholder untuk meriview kuriulum DIV dan S2. o DPP Mengadakan workshop tentang standar kompetensi. o DPP mendorong finalisasi dan pengesahan standar kompetensi profesi terapis gigi. o DPP membentuk TIM perumus Revisi Permenkes 284 tahun 2006 tentang Standar pelayanan asuhan sesuai Kompetensi yang baru o Sosialisasi standar pelayanan yang didalamnya tentang konsep Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut o Menetapkan area kompetensi profesi Terapis Gigi dam Mulut Indonesia o Menetapkan Kredensial dan Jabatan Fungsional sebagai jenjang karier Terapis Gigi dan Mulut Indonesia



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 o Menetapkan standar kompetensi tekhnis jabatan fungsional perawat gigi o Menetapkan level jenjang karier terapis gigi dan mulut o Menindak lanjuti revisi permenpan 23 tahun 2014 o Mendorong Perpres tentang tunjangan fungsional o Mengawal pelaksanaan Permenkes 18 tahun 2017 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional o Mendorong Inpasing bagi perawat gigi PNS yang belum memangku jabatan perawat gigi



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 15 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA VII Ketua Sidang



Sekretaris Sidang



Anggota



MUSYAWARAH NASIONAL PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



PTGMI



NOTULEN SIDANG PlENO IV



Tanggal



: 15 Sept 2017



Jam



: 01.00 – 03.30



Hotel



: Bumi Minang



Pimpinan



: Bedjo Santoso



Sidang dipimpin oleh : Ketua sidang musyawarah nasional VII Persatuan Perawat Gigi Indonesia Asep Supriadi Sidang Pleno memaparkan hasil sidang komisi A, B, C. Paparan pertama dari hasil sidang komisi A membahas materi AD ART dipresentasikan oleh Syamsurijal dan bpk Bedjo Santoso Hasil paparan sidang komisi A : a. Perubahan nomenkloter perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut b. Menetapkan iuran DPP Rp. 3.000,- DPD Rp. 5.000,- untuk DPC disepakati masingmasing DPC penetapan berdasarkan hasil voting yang berlaku sesuai tata tertib. c. Lagu Mars dan Hymne ada 2 lagu, yang diajukan dari DPD Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Lagu Mars dan Hymne yang menjadi kesepakatan lagu yang sudah ada syair perawat gigi



Menjadi terapis gigi dan mulut akan diubah dengan baik dan dikomunikasikan yang memahami masalah musik. d. Tidak ada perubahan model dan warna jas PPGI, diusulkan ada seragam batik profesi



PTGMI e. Logo PTGMI tetap sama, akan ada perubahan nama PPGI menjadi PTGMI



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 Pemaparan sidang komisi B Dipimpin oleh pimpinan sidang komisi B : Waljuni ( Ketua DPD Kalimantan Selatan ) o Menyetujui Laporan pertanggunganjawaban DPP PPGI periode 2013 – 2017 o Menerima laporan keuangan wajar tanpa pengecuali o Menyetujui draft garis besar program program kerja periode 2017 – 2021 o Menetapkan tempat pelaksanaan RAKERNAS PTGMI di Aceh tahun 2019 o Menetapkan penyelenggara munas PTGMI VIII di Banjarmasin tahun 2021 o Telah membentuk Anggota Tim formatur : a. Zaeni Dahlan ( DPP ) b. Asep Supriadi ( DPD Jawa Barat ) c. Isa Isanudi ( DPD Jawa Barat ) d. Amin Mudhar ( DPD DKI Jakarta ) e. Tri Wiyantini ( DPD Jawa Tengah ) f. Bedjo Santoso ( DPD Jawa Tengah )



Pemaparan hasil sidang komisi C Dipresentasikan oleh Bangun Crismiyanti ( Sekretaris sidang komisi C ) Materi yang disampaikan o Menetapkan profil lulusan pendidikan tinggi Terapis Gigi dan Mulut untuk jenjang D3, D4 dan S2. o Mengundang Kemenristek Dikti untuk mensosialisasikan dan menentukan Gelar Permenristek Dikti no 257/M/KPT/2017 o Organisasi TGM mengawal Perubahan Nomenklatur Kemenristek dikti yang didalamnya mengakomodir Dental Hygienis , Dental Therapis dan Magister Terapan



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 o DPP mensosialisakan profil lulusan pendidikan tinggi terapis gigi dan mulut kepada pihak terkait user, stakeholder dan masyarakat luas. o DPP bekerja sama dengan asosiasi dan stakeholder untuk meriview kuriulum DIV dan S2. o DPP Mengadakan workshop tentang standar kompetensi. o DPP mendorong finalisasi dan pengesahan standar kompetensi profesi terapis gigi. o DPP membentuk TIM perumus Revisi Permenkes 284 tahun 2006 tentang Standar pelayanan asuhan sesuai Kompetensi yang baru o Sosialisasi standar pelayanan yang didalamnya tentang konsep Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut o Menetapkan area kompetensi profesi Terapis Gigi dam Mulut Indonesia o Menetapkan Kredensial dan Jabatan Fungsional sebagai jenjang karier Terapis Gigi dan Mulut Indonesia o Menetapkan standar kompetensi tekhnis jabatan fungsional perawat gigi o Menetapkan level jenjang karier terapis gigi dan mulut o Menindak lanjuti revisi permenpan 23 tahun 2014 o Mendorong Perpres tentang tunjangan fungsional o Mengawal pelaksanaan Permenkes 18 tahun 2017 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional o Mendorong Inpasing bagi perawat gigi PNS yang belum memangku jabatan perawat gigi



Sidang Pleno dilanjutkan oleh pimpinan sidang munas membahas pemilihan ketua umum DPP PTGMI Ketua sidang menjelaskan proses tahapan pemilihan ketua umum DPP PTGMI yang telah berporoses melalui panitia pelaksana munas ke 7 Persatuan Perawat Gigi Indonesia yang dari hasil penjaringan yang telah dilaksanakan menetapkan Ibu Epi Nopiah, S,Pd, MAP sebagai calon tunggal.



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



Untuk hasil penjaringan Majelis Kehormatan Etik, Dewan Pertimbangan akan ditentukan oleh ketua umum terpilih. Ketua sidang meminta ketua umum terpilih untuk menyampaikan viisi dan misi Dikarenakan waktu sudah pagi hari maka sidang di skorsing sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.



Sidang diskorsing jam 03.30



Sekretaris



Pimpinan Sidang Terpilih



Notulen



C. Sri Astari



LAMPIRAN 6 SIDANG PLENO V



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 BERITA ACARA



Pada hari ini Jum’at, tanggal Lima belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Gedung Tri Arga Kota Bukitinggi, Sumatera Barat telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia ke tujuh, telah terlaksana sidang pleno kelima: Telah dilaksanakan Pelantikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut lndonesia oleh Ketua Sidang Musyawarah Nasional ketujuh Persatuan Perawat Gigi lndcnesia



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya, dan yang berkepentingan menjadi maklum adanya. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 15 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017 RISALAH SIDANG



1. Nama Sidang



: Sidang Pleno V



2. Tempat Sidang



: Gedung Triarga Kota Bukittinggi



3. Hari dan Tanggal



: Jum’at, 15 September 2017



4. Waktu Sidang



: Jam 20.00 s/d Jam 21.00 WIB



5. Jumlah Peserta Sidang



: 32 DPD PPGI



6. Materi Bahasan



: Pelantikan Ketua Umum



7. Keputusan dan kesimpulan Sidang : Telah dilaksanakan pelantikan ketua umum 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu



:



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 15 September 2017



PANITIA MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA



MUSYAWARAH NASIONAL PTGMI



PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PADANG, SUMATERA BARAT, 13 - 16 SEPTEMBER 2017



MUSYAWARAH NASIONAL VII PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA NOTULEN SIDANG PLENO V PENETAPAN TATA TERTIB SIDANG Hari : Jum’at Tanggal : 15 Sept 2017 Jam : 20.00-21.00WIB Hotel : Gedung Triarga Pimpinan : Asep Supriadi Peserta Sidang : 32 DPD



1. Ketua umum telah oleh ketua sidang 2. Pelantikan ketua umum dilakukan di gedung triarga kota bukittinggi 3. Mencabut skorsing sidang ke V membacakan hasil sidang pleno V yaitu menetapkan ketua umum DPP PTGMI Epi Nopiah 4. Dilanjutkan dengan naskah pelantikan dan janji ketua umum 5. Penandatanganan berita acara pelantikan 6. Sambutan perdana ketua umum DPP PTGMI