PANDUAN Munas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN MUSYAWARAH NASIONAL 3 ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA 2021 (Minggu, 27 Juni 2021 virtual ZOOM MEETING ) Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tema : Tradisi Mengikat dan Menyemai Ilmu dengan Pena



PANITIA LOKAL MUNAS 3 DAN PENGURUS WILAYAH AGUPENA PROVINSI SULSEL ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) Sekretariat : Tirasa Permai Sudiang Blok. B10 No.8 Makassar Sulawesi Selatan 90242 Telp. 081242233599/WA.0895338469272 Email: [email protected] www.agupenasulsel.org



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



DAFTAR ISI 1. Sampul 2. Kata Pengantar 3. Rundown Kegiatan Pramunas (Webinar Pendidikan) dan Munas 3 4. Tata Tertib MUNAS 3 AGUPENA Tahun 2021 5. LPJ Pengurus PP Agupena Periode 2016 2021 6. AD ART AGUPENA 7. Konsideran / Rekomendasi



Lampiran : 1. SK Panitia Musyawarah Nasional 2. SK pengurus Pusat periode 2016 2021



Kata Pengantar Bismillahi Rahmani Rahiim Salam Pendidikan, Salam Literasi Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam atas perkenannya agenda kegiatan nasional di organisasi profesi guru AGUPENA (Asosiasi Guru Penulis Indonesia) sesuai aturan AD ART yakni diadakannya Musyawarah nasional (MUNAS) digelar dalam 5 (Lima) Tahun sebagai bentuk tanggung jawab moril kehadiran agupena di indonesia sebagai pengurus Pusat. Periodisasi agupena indonesia sudah dimulai sejak tahun 2006 sampai sekarang 2021 berarti telah eksis kurun waktu 15 tahun, kehadiran organisasi profesi kita AGUPENA INDONESIA tentu memiliki tujuan mulia yaitu: membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang mengandung nilainilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.dige MUNAS 3 ini digelar sebagai kilas balik perjalan 15 tahun agupena dengan periodisasi 1 Ketum Acjar cholil periode 2006 2010, MUNASLUB 2010 2015 dihotel Permata mulia dan kampus univ.Islam syech yusuf tangsel 25 26 Juni 2021, dilanjutkan periodisasi ke 2 MUNAS 2 di Hotel istana nelayan Tangsel tgl 28 30 Oktober 2016 dan Kini Periode ke.3 MUNAS 3 dihelat tanggal 26 27 Juni 2021 di Kota Makassar Prov.SulSel karena pandemic Covid19 digelar secara Virtual baik kegiatan webinar nasional pendidikan dan MUNAS 3 27 juni 2021. Kami panitia lokal selaku tuan rumah mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah membantu dan menyukseskan 2 perhelatan nasional keluarga besar agupena indonesia. Dan kami memohon maaf apabila terdapat kekurangan semoga Tuhan YME memberikan kita balasan atas perbuatan dan niat kita bersama membesarkan dan menjayakan kembali orprof kita yang kita cintai dan banggakan bersama. Kota Makassar, 27 Juni 2021 Ketua PW Agupena SulSel



Ketua Panitia MUNAS lokal



Sekretaris Panpelok



M Ardy Ali,S.Sos,MM



Simon R Sampetoding,S.Kom



Murni Aisyah,M.Pd



Mengetahui : Ketua umum PP Agupena Dr.Naijan Lengkong,M.Pd



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



Profil AGUPENA Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, bersepakat membentuk wadah Organisasi Profesi para tenaga kependidikan,guru dan dosen penulis yang diberinama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang disingkat AGUPENA. Ide terbentuknya AGUPENA atas usulan serta dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal. AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi,diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Pendidikan Nasional. AGUPENA untuk pertama kali dicatatkan dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.dan melalui Musyawarah Nasional I AGUPENA, tanggal 28-30 Oktober 2016, di Hotel Istana Nelayan kota Tangerang provinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi AGUPENA dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar yang dicatatkan dalam Akta perubahan Anggaran Dasar No.06 tanggal 28 Desember 2016 oleh Notaris Fitriana Hidayati Arief,S.H.,M.Kn dan tercatat sebagai organisasi Berbadan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0000293.AH.01.04 Tahun 2017. Guru Penulis Indonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam satu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi,informasi,transformasi dan berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama guru penulis yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGUPENA.



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



Rundown Kegiatan Pramunas (Webinar Pendidikan) dan Munas 3 (Tershare)



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



TATIB (TATA TERTIB) TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL 3 AGUPENA PERIODE 2021 2026 Pasal 1 Nama dan status a. Pertemuan ini dinamakan Musyawarah nasonal b. Munas dihadiri oleh utusan wilayah /cabang c. Munas merupakan agenda 5 tahunan yang digelar 5 tahunan



Pasal 2 Kekuasaan dan Kewenangan a. Munas digelar untuk menilai dan mengevaluasi LPJ PP pusat sebelumnya b. Membahas dan Menetapkan AD ART, Garis garis besar program nasional agupena dan rekomendasi munas 3 c. Memilih dan menetapkan ketua umum periode 2021 2026 yang merangkap sebagai formatur dan anggota formatur lainnya



Pasal 3 Delegasi/Peserta Telah terdaftar di Goog.Form panitia sebagai pengurus PP, PW, PC dimana Peserta MUNAS 3 Agupena terdiri dari pengurus pusat , wilayah dan pengurus cabang, peninjau serta undangan Pasal 4 Hak peserta/delegasi a. Memiliki hak suara dan bicara b. Saat menggunakan hak suara dan bicara wajib atas persetujuan pimpinan sidang



c. Syarat delegasi disepakati bersama lewat pimpinan sidang



Pasal 5 Kewajiban peserta a. Peserta MUNAS 3 wajib mengikuti acara sesuai rundown acara b. Perubahan akan kewajiban peserta delegasi harus dikonfirmasi lewat pimpinan sidang c. Seluruh peserta berkewajiban mematuhi seluruh tatib serta menjaga suasana kondusif, aman dan tentram dalam mencapai kesepakatan terbaik untuk PP Agupena kedepan



Pasal 6 Jenis sidang a. Sidang pendahuluan yang dipimping / dikelola oleh steering panitia munas pusat b. Sidang Pleno yaitu sidang yang dihadiri peserta munas guna membahas dan menetapkan berbagai agenda yang menjadi kewenangan munas c. Sidang komisi yaitu sidang yang diikuti peserta munas 3 yang membahas agenda yang dihadiri anggota komisi Pasal 7 Pimpinan sidang Pimpinan sidang adalah orang yang dipilih secara musyawarahmufakat dari peserta/delegasi munas 3 yang berbentuk presidium Pasal 8 Qourum a. Dihadiri oleh lebih dari separauh 2/3 PW di indonesia atau atas kesepakatan bersama melalui dan ditetapkan oleh pimpinan sidang secara virtual b. Sidang pleno dan sidang komisi dianggap qourum apabila dihadiri lebih separuh anggota sidang pleno dan komisi c. Bila ayat a dab b tidak terpenuhi maka sidang pleno dan komisi di undur 10 menit dan setelah itu dinayatakan sah



d. Munas 3 ini digelar Secara Virtual /online qourum dipertimbangkan dan dimusyawarakan secara baik guna mencapai titik qourum / pertimbangan bersamasama dan disepakati bersamasama lewat pimpinan sidang e. Apabila Munas dalam pemilihan ketum tidak dapat menempuh kata sepakat maka di adakan vooting/ perhitungan suara terbanyak dengan keabsahan peserta/delegasi munas 3 yang sah dan disepakati bersama sama lewat pimpinan sidang Pasal 9 Peran dan Tugas PP Agupena dalam AD ART Agupena untuk kegiatan MUNAS terdiri atas : Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Pusat 1. Tugas Pengurus Pusat adalah : a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS atau MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja b. Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional. c. Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional. d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.



e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional. 2. Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat pusat. 3. Wewenang Pengurus Pusat adalah : a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional. b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA. c. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuanketentuan organisasi.



Pasal 10 Ketukan Palu a. 1 kali ketukan artinya kesepakatan masih bersifat sementara b. 2 kali ketukan artinya pembukaan dan penutupan sidang serta mencabut scorsing c. 3 kali ketukan pengesahan konsideran dan keputusan Pasal 11 Mekanisme memilih Pimpinan sidang (Presidium) a. Pemimpin sidang di ajukan atas persetujuan peserta munas 3 / delegasi munas 3 b. Pimpinan dan anggota sidang paling banyak 5 orang c. Jika dalam pemilihan presidium sidang tidak memenuhi syarat maka diadakan voting Pasal 12 Pengambilan Keputusan Semua keputusan munas 3 diupayakan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting) Pasal 13 Segala hal hal yang belum diatur dalam TATIB MUNAS 3 ini diatur kemudian bila diperlukan



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



 LPJ dan LAPORAN KEUANGAN PP AGUPENA PUSAT Periode 2016 2021 (Tershare ke WAG delegasi MUNAS 3 Agupena)



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



 AD ART PP AGUPENA PUSAT Periode 2016 2021 (Tershare ke WAG delegasi MUNAS 3 Agupena)



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021 Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya  KONSIDERAN / REKOMENDASI



SURAT KEPUTUSAN NO: ...... / MUNAS 3/ MKS/ VI/2021 Tentang Pengesahan Ketua Umum AGUPENA PERIODE 2021 2026 Bismillahi rahmani rahiim Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT Presidium Sidang setelah: Menimbang : Bahwa demi kelancaran MUNAS 3 Agupena maka dipandang perlu dibahas dan kemudian ditetapkan dalam sebuah surat keputusan Mengingat : AD ART AGUPENA dan TATIB MUNAS 3 AGUPENA Memperhatikan : Saran dan Usul Seluruh Delegasi MUNAS 3 Agupena tgl 27 Juni 2021 MEMUTUSKAN Menetapkan : a. Saudara (i)..............................................Sebagai Ketua Umum Terpilih Periode 2021 2026 b. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya Ditetapkan di : Kota Makassar Prov.SulSel Pada tanggal : ..................... Pukul : .............. Wita PRESIDIUM SIDANG



PIMPINAN SIDANG I



PIMPINAN SIDANG II



PIMPINAN SIDANG III



=================



====================



===================



PANPELOK MUNAS 3 AGUPENA Kota Makassar Prov.SulSel Minggu, 27 Juni 2021



Tema : Tradisi mengikat dan menyemai ilmu dengan Pena Motto: Bangkit,Produktif,Berjaya



Lampiran : 1. SK pengurus Pusat periode 2016 2021 2. SK Panitia Musyawarah Nasional



DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) Sekretariat : Jalan Roda Hias, No. 9, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.. Telp: (021) 53157720. Email: [email protected]



SUSUNAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA) MASA BAKTI 2016-2021



A. Dewan Penasihat: 1. Prof Dr Fasli Jalal 2. Dirjen GTK Kemendikbud 3. Kepala Puspurbuk



B. Dewan Pembina: 1. 2. 3. 4.



Drs. H. Hudaya Latuconsina Drs. HA. Sholeh Dimyathi, MF, MM Drs. H. Ridhwan Mias, MM Drs. Yasrizal, M.Pd



C. Dewan Pertimbangan Kode Etik:



1. 2. 3. 4.



Drs. Wardjito Soeharso, M.Sc Roswita M Aboe, S.Pd. MA Pariadi, M.Ed Erwan Juhara, M.Pd



D. Dewan Pengurus: Ketua Umum



: Naijan, M.Pd



Ketua I



: Asep Sumarna, M.Pd



Ketua II



: Drs. Alpansyah, M.Pd



Sekretaris Umum



: Drs. H. Abd. Rahman, MA



Sekretaris I



: Munawir AM. M.S.I.



Sekretaris II



: Abdul Malik Raharusun, M.Pd



Bendahara Umum



: Dra. Hj. Iim Halimah



Bendahara I



: RR Tri Rizalina RS,\ SE, MM



Bendahara II



: Neovita Margasari, S.Pd



Ketua Bidang Pengembangan Profesi: Drs. Sawali, M.Pd Ketua Bidang Pengembangan Organisasi: M Ardy Ali, S.Sos,MM Ketua Bidang Humas dan Kerjasama Antar Lembaga: Washadi, S.Pd. MM.Pd Ketua Bidang Hukum dan Advokasi: Elva Novianty, S.Pd, SH, M.Pd Ketua Bidang Usaha dan Jasa: Yanuardi Syukur, M.Pd Kota Tangerang Provinsi Banten, Tanggal 28-30 Oktober 2016



Ketua Umum,



Sekretaris Umum,



Naijan Lengkong, M.Pd



Drs. H. Abd. Rahman, MA



Sk PANITIA MUNAS 3 AGUPENA TGL 26 27 JUNI 2021 DI KOTA MAKASSAR PROV SULSEL (Tershare di WAG delegasi)



Sekian dan Terima Kasih Salam SEHAT Bangkit,Produktif,Berjaya AGUPENA YES...MENULIS....GO Sampai Berjumpa di MUNAS 4 DI PROVINSI: ........ Untuk Periode Ke 4 Pengurus Pusat AGUPENA Tahun 2026 2031



Makassar 27 Juni 2021 Provinsi Sulawesi Selatan PANITIA LOKAL MUNAS AGUPENA 2021