6 0 115 KB
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH MADIUN (KOTA MADIUN, KABUPATEN MADIUN, DAN KABUPATEN NGAWI)
JL. Pahlawan No. 31 Madiun Telp Madiun : (0351) 485905 / Ngawi : (0351) 7401784 email: [email protected] Madiun, 12 Juli 2021 Nomor Sifat Lampiran Perihal
: : : :
800/2312/101.6.16/2021 Kepada : Sangat Penting Yth. Kepala SMA/SMK Negeri 2 (satu) lembar dan Swasta Pelaporan Tindak Lanjut Implementasi di Kab/Kota Madiun dan Kab Pendidikan Antikorupsi Ngawi di Tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor 050/4169/101.01/2021, tentang Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Jawa Timur Tahun 2020-2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.Dasar a) Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) nomor : B/3868/DKM.00.04/80-82/07/2021, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Tingkat Provinsi b) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 83 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi dan Pedoman Teknis. c) Nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 050/6803/101,01/2020, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi. (dapat diunduh melalui https://dindik.jatimprov.go.id/pak/) 2.Satuan Pendidikan (Sekolah) Satuan Pendidikan Menengah segera melaksanakan pengisian Tabel : a) Lampiran 1, Tabel Program Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi. b) Lampiran 2, Tabel Laporan Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi. 3.Laporan dikirim dalam bentuk 2 file yaitu : a) dalam bentuk file Excel, dan b) dalam bentuk File PDF (file PDF adalah hasil scan dari Laporan sekolah yang telah ditandatangani dan distempel basah), c) dikirimkan via mail ke [email protected]. d) Lampiran 1 dan lampiran 2 yang telah diisi sekolah dikumpulkan paling lambat tanggal 14 Juli 2021. e) Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis laporan bisa menghubungi : Sdr. Agus Yulianto (081238758046) via WhatsApp. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH MADIUN DINAS PENDIDIKAN PROV. JAWA TIMUR
SUPARDI, S.H., M.Pd. NIP. 19661207 198602 1 003
Lampiran 1
TABEL PROGRAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
No 1
NAMA SEKOLAH
:
……………………………………..
KECAMATAN
:
……………………………………..
KABUPATEN/KOTA
:
……………………………………..
Model Penyelenggaraan Pendidikan Kegiatan Ekstrakurikuler
Nama Kegiatan
Isi Kegiatan
Pelaksanaan Pihak Kegiatan Penanggung yang bulan ... / jawab terlibat pekan ...
Ekstrakurikuler khusus Ekstrakurikuler Wajib Kegiatan Kesiswaan
2
Insersi dalam Mata Insersi PAK dalam Pelajaran yang Mata Pelajaran PPKn relevan Insersi PAK dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ...
3
Pembudayaan, Penyampaian Pembiasaan Nilai komitmen dalam Aktivitas dan Pengadaan Kas Sosial Suasana Sekolah Kelas Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan Salam dan Antikorupsi
Yel-yel
Pemasangan atau karikatur
Poster
Pembentukan Kader penegak antikorupsi Penyelenggaraan kantin kejujuran
Mengetahui KEPALA SEKOLAH
………….., ………………………. PENANGGUNG JAWAB
NAMA NIP. ………
NAMA NIP. ………
Ket.
Lampiran 2
TABEL LAPORAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
No 1
NAMA SEKOLAH
:
……………………………………..
KECAMATAN
:
……………………………………..
KABUPATEN/KOTA
:
……………………………………..
Model Penyelenggaraan Pendidikan Kegiatan Ekstrakurikuler
Nama Kegiatan
Isi Kegiatan
Hambatan
Alternatif Pemecahan
Ket.
Ekstrakurikuler khusus Ekstrakurikuler Wajib Kegiatan Kesiswaan
2
Insersi dalam Mata Insersi PAK dalam Pelajaran yang Mata Pelajaran PPKn relevan Insersi PAK dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ...
3
Pembudayaan, Penyampaian Pembiasaan Nilai komitmen dalam Aktivitas dan Pengadaan Kas Sosial Suasana Sekolah Kelas Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan Salam dan Antikorupsi
Yel-yel
Pemasangan atau karikatur
Poster
Pembentukan Kader penegak antikorupsi Penyelenggaraan kantin kejujuran
Mengetahui KEPALA SEKOLAH
………….., ………………………. PENANGGUNG JAWAB
NAMA NIP. ………
NAMA NIP. ………