Laporan Pelatihan K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO 16 – 18 FEBRUARI 2018



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH PROBOLINGGO Jl. Dr. Saleh No. 43 Tlp. (0335) 423487 Fax. (0335) 423487 Email : [email protected] PROBOLINGGO 2019



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kondisi Keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, masih sangat memperihatinkan. Meskipun Pemerintah sudah gembar-gembor menunjukan perhatiannya terhadap situasi ini, namun dalam praktek nya harus di akui, bahwa kondisi kerja yang sehat dan selamat, belum menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak. Program-program pemerintah dalam mencanangkan Indonesia sebagai negara Industri berbasis K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sampai hari ini masih belum menyentuh permasalahan-permasalahan perburuhan yang lebih mendasar. Program di Bulan K3 Nasional pun hanya terkesan berbentuk spanduk dan publikasi himbauan untuk memperhatikan keselamatan kerja bagi seluruh pelaku hubungan Industrial. Pelatihan K3 hanya sementara usaha yang paling mendasar, seperti membangun kesadaran dari para buruh, betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan mereka dalam bekerja, masih jarang sekali di lakukan. Sampai dengan saat ini, jaringan lembaga yang peduli terhadap permasalahan K3 di Indonesia, sudah semakin banyak secara jumlah, hanya saja masih terasa minim secara progress pergerakan nya. Kondisi tempat kerja yang aman dan sehat adalah kewajiban dari pemilik pengusaha untuk menyediakannya. Dan disisi lain pengawasan dan aturan hukum yang memastikan hak para pekerja terpenuhi, pada prakteknya belum bisa menciptakan kondisi tempat bekerja yang sehat dan aman. K3 adalah hak asasi dari setiap pekerja, setiap pekerja berhak untuk menuntut kondisi kerja yang lebih baik bagi kehidupan mereka, Merupakan hak pekerja untuk meminta kondisi kerja yang lebih baik sebagaimana kehidupan, anggota tubuh, dan kesehatan mereka dipertaruhkan dan serikat pekerja adalah lembaga yang paling baik untuk mewujudkan hak atas kondisi kerja yang sehat dan aman. Serikat pekerja harus memainkan perannya untuk meminta kepada pihak pengusaha mengenai kondisi kerja yang sehat sehingga pekerja datang ke



tempat kerja dalam keadaan sehat dan pulangpun dalam keadaan yang sehat. Rumah sakit. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit. Potensi bahaya di RSIA Amanah Probolinggo, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RSIA Amanah Probolinggo, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RSIA Amanah Probolinggo.



1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja di RSIA Amanah Probolinggo yang aman, sehat dan produktif untuk sumber daya rumah sakit, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit sehingga proses pelayanan rumah sakit berjalan baik dan lancar.



1.2.2 Tujuan Khusus 1. Tercapainya SDM yang berkualitas yang dikhususkan dalam pelaksanaan K3RS di Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Probolinggo



2. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS). 3. Meningkatkan profesionalisme dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja bagi manajemen, pelaksana dan pendukung program. 4. Terpenuhi syarat-syarat K3 disetiap unit kerja. 5. Terlindungi pekerja dan mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. 6. Pasien, pengantar atau pengunjung pasien, staf dan pekerja lain dilingkungan rumah sakit merasa aman dan nyaman dilingkungan rumah sakit. 7. Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh. 8. Peningkatan mutu, citra dan produktifitas rumah sakit.



BAB II RINCIAN KEGIATAN 2.1 Rundown Acara K3RS



2.2 Rincian Pengeluaran No



Jenis Pengeluaran



Jumlah



1



Transportasi



Rp. 120.000,-



2



Penginapan



Rp. 400.000,-



3



Makan



Rp. 180.000,-



Total



Rp. 700.000,-



BAB III HASIL PELATIHAN



2.1 Manajemen K3RS K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit. a.



Perencanaan (Standar) K3RS 1.



Manajemen risiko K3RS



2.



Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit



3.



Pelayanan Kesehatan Kerja



4.



Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja



5.



Pencegahan dan pengendalian kebakaran



6.



Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja



7.



Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja



8. b.



c.



Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.



Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit 1.



Identifikasi dan penilaian risiko



2.



Pemetaan area risiko



3.



upaya pengendalian



Pelayanan Kesehatan Kerja 1. Promotif



Pemenuhan gizi kerja, kebugaran, dan pembinaan mental dan rohani. 2. Preventif Imunisasi, pemeriksaan kesehatan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik. 3. Kuratif Penanganan pasca pemajanan 4. Rehabilitatif Meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja



2.2 Tugas Pokok dan Fungsi A. Tugas Pokok 1. Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur RS mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3 2. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur 3. Membuat program K3RS B. Fungsi 1. Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3 2. Membantu direktur RS mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3,pelatihan dan penelitian K3 di RS 3. Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3 4. Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif 5. Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3RS 6. Memberi nasehat tentang manajemen K3di tempat kerja, control bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan 7. Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya 8. Berpartisipasi



dalam



perencanaan



pembangunan gedung dan proses



pembelian



peralatan



baru,



2.3 SMK3RS A. Definisi SMK3 Ada 3 versi, yaitu: 1. Versi oshas 18001 2007 OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) merupakan bagian dari sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola semua resiko K3 yang merupakan standarisasi global atas perubahan pedoman K3 yang dipublikasikan pertama kali oleh Britis Standard Institute (BSI) pada April 2007.



2. Versi kemenaker



3. Versi kemenkes



B. Dasar Hukum SMK3 1. Pasal 27 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)



3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) 4. Kepmenaker no. 05 tahun 1996 tentang Pedoman sistem Manajemen K3 (SMK3). 5. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 6. Permenkes no 48 tahun 2016 keselamatan di perkantoran. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1087 tahun 2010 tentang Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja Rumah Sakit.



10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432 tahun 2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja Rumah Sakit.



2.4 Komite K3RS A. Tugas Komite K3RS 1.



Menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, panduan, dan standar prosedur operasional K3RS



2.



Menyusun dan mengembangkan program K3RS



3.



Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan K3RS



4.



Memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan K3RS untuk bahan pertimbangan Kepala atau Direktur Rumah Sakit.



B. Struktur Organisasi K3RS



Ketua



Sekretaris



Koordinator Kewaspadaan Bencana



Koordinator Pengamanan Alat Medik



Koordinator Kesehatan Kerja



Koordinator Keselamatan Kerja



Koordinator Pengamanan Bangunan & Fasilitas



Koordinator penjamin Sanitasi Lingkungan



Koordinator Pengaman B3



2.5 Manajemen Risiko K3RS Manajemen Risiko adalah penerapan secara sistematis dari kebijakan manajemen dengan pendekatan proaktif / Reaktif yang dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi dan mengevaluasi untuk mengurangi risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan rumah sakit, pengunjung dan organisasi sendiri. Tujuan Manajemen Risiko 1.



Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD).



2.



Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan.



3.



Meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Dengan upaya proaktif, dan apabila terjadi insiden sudah terdapat upaya reaktif penyelesaiannya.



4.



Memberikan jaminan perlindungan pasien, karyawan, pengunjung dan pemangku kepentingan lainnya.



2.6 HIRARC (Hazard Identification Risk Analysis And Risk Control) A. Tujuan 1.



Mengidentifikasi, mengklarifikasi dan mengendalikan bahaya serta risiko dari setiap kegiatan operational dan layanan jasa Rumahsakit, baik kegiatan rutin maupun non rutin.



2.



Menetapkan target dan program peningkatan kinerja K3 berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko



B. Bahaya 1.



Bahaya : Adalah



Sumber atau Keadaan yg berpotensi terhadap



terjadinya kerugian dlm bentuk cedera, penyaki, gangguan kesehatan /kenyamanan. 2.



Risiko : Kombinasi antara kemungkinan suatu kejadian dalam setiap peristiwa dgn keparahan akibat yg dinyatakan dalam kerugian.



3.



Identifikasi bahaya : Adalah proses untuk mengenali adanya suatu bahaya dan menetapkan karakteristiknya.



C. Jenis Bahaya 1.



Biologi : Faktor Bahaya Biologi, jamur, Virus, Bakteri, Tanaman, Binatan



2.



Kimia : Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya, Beracun Reaktif., adioaktif, Mudah Meledak, Mudah Terbakar/Menyala, Iritan, Korosif



3.



Fisik/Mekanik



:



Ketinggian,



Konstruksi



(Infrastruktur),



Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruangan Terbatas (Terkurung), Tekanan, kebisingan, Suhu., ahaya, Listrik, Getaran, Radiasi 4.



Psikologi : Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Intimidasi, Emosi Negatif.



5.



Biomekanik : Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain tempat kerja/alat/mesin.



D. Pengendalian Risiko 1.



Eliminasi Hirarki teratas yaitu eliminasi/menghilangkan bahaya dilakukan pada saat desain, tujuannya adalah untuk menghilangkan kemungkinan kesalahan manusia dalam menjalankan suatu sistem karena adanya kekurangan pada desain. Penghilangan bahaya merupakan metode yang paling efektif sehingga tidak hanya mengandalkan prilaku pekerja dalam menghindari resiko, namun demikian, penghapusan benar-benar terhadap bahaya tidak selalu praktis dan ekonomis.



2.



Substitusi Metode pengendalian ini bertujuan untuk mengganti bahan, proses, operasi ataupun peralatan dari yang berbahaya menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan pengendalian ini menurunkan bahaya dan resiko minimal melalui disain sistem ataupun desain ulang. Beberapa contoh aplikasi substitusi misalnya: Sistem otomatisasi pada mesin untuk mengurangi



interaksi



menggunakan bahan



mesin-mesin pembersih



berbahaya



kimia



dengan



operator,



yang kurang berbahaya,



mengurangi kecepatan, kekuatan serta arus listrik, mengganti bahan baku padat yang menimbulkan debu menjadi bahan yang cair atau basah. 3.



Engginering Control Pengendalian ini dilakukan bertujuan untuk memisahkan bahaya dengan pekerja



serta



untuk



mencegah



terjadinya



kesalahan



manusia.



Pengendalian ini terpasang dalam suatu unit sistem mesin atau peralatan. 4.



Administrative Control Kontrol administratif ditujukan pengendalian dari sisi orang yang akan melakukan pekerjaan. Dengan dikendalikan metode kerja diharapkan orang akan mematuhi, memiliki kemampuan dan keahlian cukup untuk menyelesaikan pekerjaan secara aman. Jenis pengendalian ini antara lain seleksi karyawan, adanya standar operasional Prosedur (SOP), pelatihan, pengawasan,



modifikasi



perilaku,



jadwal



kerja,



rotasi



kerja,



pemeliharaan, manajemen perubahan, jadwal istirahat, dan lain-lain. 5.



Alat Pelindung Diri Pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri merupakan merupakan hal yang paling tidak efektif dalam pengendalian bahaya. APD hanya dipergunakan oleh pekerja yang akan berhadapan langsung dengan resiko bahaya dengan memperhatikan jarak dan waktu kontak dengan resiko bahaya tersebut. Semakin jauh dengan resiko bahaya maka resiko yang didapat semakin kecil, begitu juga semakin singkat kontak dengan resiko bahaya resiko yang didapat juga semakin kecil. Penggunaan beberapa APD kadang memiliki dampak negatif pada pekerja seperti kurang leluasa dalam bekerja, keterbatasan komunikasi dengan pekerja lain, alergi terhadap APD tertentu, dan lain-lain. Beberpa pekerja yang kurang faham terhadap dampak resiko bahaya dari pekerjaan yang dilakukan kadang kepatuhan dalam penggunaan APD juga menjadi rendah. APD reuse memerlukan perawatan dan penyimpanan yang baik sehingga kualitas perlindungan dari APD tersebut tetap optimal.



E. Tahapan Analisis HIRARC HIRARC



MENENTUKAN JENIS /KEGIATAN PERUSAHAAN/TEMPAT IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RISIKO Menentukan Sumber Bahaya, Jenis Bahaya, dan Menentukan Risiko



PENILAIAN RISIKO



PENGENDALIAN RISIKO



CONTOH PENYUSUNAN HIRARC RUMAH SAKIT LOKASI : INSTALASI LOUNDRY NO NAMA KEGIATAN 1 Pengambilan Linen Kotor di masingmasing ruangan di Rumah Sakit



-



2



Pemisanan Linen berdasarkan jenis kotorannya



-



3



Proses Pencucian



-



SUMBER BAHAYA Debu Bakteri, Virus, Parasit, dan Jamur yang menempel pada Linen Kotor Mengangkat linen dengan membungkuk Mendorong troli dengan muatan berlebihan Kebisingan Suhu Tinggi Debu Bnda tajam yang tertinggal Bakteri, Virus, Parasit, dan Jamur yang menempel pada Linen Kotor Memilah linen dengan membungkuk Strees Kerja karena banyaknya linen yang dibersihkan Kebisingan Suhu tinggi Getaran Bahan kimia : Alkali, Detergen, Oksigen Bleach, dll Bakteri, virus, parasite, jamur Posisi membungkuk



-



JENIS BAHAYA Fisik Biologis Fisik Fisik



BAHAYA/RISIKO/DAMPAK - Tertular Penyakit Infeksi, dermatitis, Terpeleset, Low Back Pain, gangguan pernafasan



-



Fisik Biologi Psikologi



-



Noise Induce hearing loss, Heat Creamps, Heat Stroke, Penyakit Infeksi, Tertusuk benda tajam yang tertinggal, iritasi kulit, gangguan pernafasan



-



Fisik Biologi Kimia



-



LBP, Tersengat Listrik, Noise Induce hearing loss, Heat Creamps, Heat Stroke, Penyakit infeksi, terpapar bahan kimia



2.7 Manajemen Penanggulangan Kebakaran A. Maksud dan Tujuan 1.



Dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas bagi seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dalam pencegahan dan menangani bahaya kebakaran secara terorganisir dan terpadu dalam bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.



2.



Diharapkan tercipta keterpaduan semua unsur terkait dalam menangani dan bertindak dalam pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran sedini mungkin



B. Metode Pemadaman Api 1.



Cooling (pendinginan) Pemadaman api dengan air



2.



Smothering (mengisolasi O2) Menutup drum yang terbakar, jangan biarkan ada O2 masuk



3.



Starvation (Stop Supply Bahan Bakar) Menutup kran pada tangki yang kebakaran, jangan biarkan supply bahan bakar pada api



4.



Breaking Chain Reaction (Memecahkan rantai reaksi kimia) Memadamkan api dengan APAR



C. APAR



D. Pencegahan Kebakaran 1. Bagi Pegawai Wajib mencegah bahaya kebakaran dengan cara : a. Mematuhi dan mentaati perturan dan ketentuan penanggulangan kebakaran. b. Memberitaukan/melaporkan



kepada



Posko



apabila



menemukan/mengetahui adanya indikasi sumber bahaya kebakaran. c. Tidak melakukan tindakan/perbuatan yang dapat



menimbulkan



kebakaran Contoh : a. Tidak membuang putung rokok yang masih menyala secara sembarangan. b. Menggunakan stop kontak yang sesuai dengan kapasitasnya (satu setop kontak tidak lebih dari 1500 watt. c. Mematikan/mencabut alat elektronik dari stop kontak setelah mempergunakan. d. Menjaga alat pemadam api kering yang tersedia agar tidak terhalang benda apapun. e. Menjaga/membebaskan jalur tangga darurat agar tidak terhalang dari benda atau barang apapun. 2. Bagi Pengunjung/Keluarga Penderita a. Mematuhi dan mentaati peraturan dan ketentuan penanggulangan kebakaran. b. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. c. Memberitaukan/melaporkan kepada pegawai/karyawan yang berada didekatnya



apabila mengetahui/menemukan adanya indikasi yang



bisa menimbulkan kebakaran.



E. Potensi Bahaya Kebakaran 1.



2.



Lokasi a.



Dapur /Kantin



b.



Gardu Listrik



c.



Penyimpanan Gas Medik



d.



Gedung perawatan



e.



Laboratorium



f.



Gudang



g.



Farmasi



Alat Medis& non medis a.



Inkubator



b.



Centrifuge



c.



Sterilisator



d.



Alat Pemasak Air



e.



Kompor LPG



f.



Kipas Angin



g.



Semua Alat Yang Menggunakan Motor Listrik Dan Hitter



F. Sarana/Darurat 1.



2.



Bangunan dan konstruks a.



Rambu dan jalur evakuasi ada di semua gedung



b.



Tangga RAM



c.



Tangga Darurat evakuasi



d.



Fire Lift



e.



Titik/Area Berkumpul



Proteksi kebakaran a.



Fire Alarm



b.



Sprinkle



c.



Smoke Detektor



d.



Ruang kontrol



e.



APAR ada di semua gedung



f.



Hydrant



3.



4.



Sarana Penyelamatan a.



Selimut basah



b.



Pengendali Asap



c.



Baju tahan API



Sarana Komunikasi a.



Handly Talki (HT)



b.



Operator Central (Telepon)



2.8 Pengelolaan B3 dan Limbah B3 A. Tujuan 1. Mengidentifikasi



B3,



mengontrol,



memitigasi



dan



mengevaluasi



pengelolaan B3 dan limbahB3 2. Mencegah KAK dan PAK karena pengelolaan B3 dan LimbahB3 3. Melaksanakan pemantauan lingkungan dan kondisi tempat kerja yang aman dari B3 dan limbah B3. 4. Memastikan implementasi pengelolaan B3 dan limbah B3 sesuai SOP apabila terjadi kontaminasi/paparan B3 dan limbah B3 sesuai MSDS 5. Agar aman untuk pasien, keluarga pasien, pengunjung, petugas dan lingkungan RS. B. Penyimpanan B3 1. Gudang tempat penyimpanan B3 dibuat agar Aman dari pengaruh alam & lingkungan : a.



Memiliki sirkulasi udara dan ventilasi baik



b.



Suhu ruangan terjaga konstan & aman



c.



Aman dari gangguan biologis (tikus, rayap dll)



2. Tata letak dan pengaturan penempatan B3 mempertimbangkan sbb : a.



Diberi label nama B3, tanggal pembuatan, nomor register, expired date.



b.



Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari reaktivitas



c.



Penyusunan tidak melebihi batas maksimum (anjuran industri) agar tidak roboh dan rapi



d.



Dibuatkan lorong & terjaga agar alat angkat & angkut dapat lewat



3. Meliputi aspek: a.



Pemisahan (segregation),



b.



Tingkat resiko bahaya (multiple hazards),



c.



Pelabelan (labeling),



d.



Fasilitas penyimpanan (storage facilities),



e.



Wadah sekunder (secondary containment),



f.



Bahan kadaluarsa (outdate chemicals),



g.



Inventarisasi (inventory), dan



h.



Informasi resiko bahaya (hazard information)



4. Alfabetis 5. Perputaran pemakaian dengan menggunakan kaidah : a.



Pertama masuk -pertama keluar (FIFO-first in-first out), yaitu bahwa barang yang lebih dahulu masuk persediaan harus digunakan lebih dahulu



b.



Masa kadaluarsa pendek dipakai dahulu (FEFO-first expired first out).



6. Reagen Penyimpanan untuk reagen tertentu mempunyai persyaratan khusus, misalnya: a.



Larutan berwarna disimpan dalam botol kaca berwarna coklat.



b.



Larutan yang tidak mengalami reaksi fotokimia di simpan dalam botol plastik putih.



c.



Cairan dan larutan organik disimpan dalam botol kaca berwarna coklat



C. Alur Pengelolaan Limbah Padat Medis



BAB IV PENUTUP



4.1 Kesimpulan 1. Manajemen risiko dalam suatu rumah sakit sakit perlu untuk menetapkan system pengendalian risiko yang akan digunakan sehingga dapat disusun program kerja K3RS 2. Pengendalian Risiko a. Eliminasi b. Substitusi c. Engginering Control d. Administrative Control e. Alat Pelindung Diri 3. Kepatuhan dalam penggunaan APD sulit untuk diterapkan tanpa adanya komitmen dari individu karena ada beberapa anggapan bahwa memakai APD dapat menghambat pekerjaan 4. Pengelolaan B3 dan Limbah B3 memerlukan penanganan khusus mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan dengan insenerator atau melaui pihak ke-3 4.2 Saran 1. Budaya K3RS dirumah sakit perlu dihidupkan kembali 2. SDM yang memiliki kompetensi dan memadai dapat digerakkan dalam menjalankan budaya K3RS melalui program-program dengan mengacu pada hasil dari manajemen risiko 3. Pengelolaan limbah b3 baik cair maupun padat di RSIA Amanah perlu diperhatikan kembali karena dampak yang dihasilkan dari limbah sangat berbahaya baik bagi pengunjung maupun pekerja 4. Perlu re-struktur organisasi K3RS di RSIA Amanah sesuai dengan Kemenaker