Laporan Pemantauan Proteksi Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PEMANTAUAN PROTEKSI KEBAKARAN JANUARI – JUNI 2022



PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Rajasa No. 27 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Telp :0341-754338,0341754339 1 Email: [email protected] website: rsud.malangkota.go.id Kode Pos 65135



LAPORAN PEMANTAUAN PROTEKSI KEBAKARAN JANUARI – JUNI 2022 I.



PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan



program



K3



di



rumah



sakit



dan



terdapaat



dalam Instrumen akreditasi rumah sakit. Potensi bahaya di rumah sakit , selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi,



bahan-bahan



kimia



yang



berbahaya,



gas-gas



anastesi,



gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di Rumah Sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Rumah Sakit. Dalam Keputusan Direktur Nomor 188.47/144.9/35.73.402.018/2022 tentang Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pembentukan Instalasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, secara struktur Tim K3 berada dibawah langsung direktur, hal ini untuk mempermudah proses perbaikan terhadap fasilitas jika terjadi malfungsi. Tim K3 bertanggung jawab untuk memonitor fasilitas dan menjamin bahwa



fasilitas



dapat



berfungsi



sebagaimana



mestinya



dan



tidak



menimbulkan resiko bagi sekitarnya, juga mengurangi resiko jika terjadi malfungsi sarana.



2



II.



PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan program Manajemen Resiko Fasilitas di RSUD



Kota Malang dilakukan oleh Tim MFK dengan pelaksana harian dilakukan oleh Tim K3 yang kegiatannya meliputi antara lain: a. Melakukan Kajian pencegahan kebakaran ( Penyimpanan dan penanganan secara aman



bahan



mudah terbakar termasuk gas medik )



b. Melakukan Pengecekan alat-alat Proteksi kebakaran c. Monitoring jadwal jaga tim code red diruangan d. Melakukan monitoring dan evaluasi Resiko kebakaran akibat Renovasi dan Pembangunan Gedung di Rumah Sakit e. Memastikan tersedia tanda Jalur evakuasi f.



Melakukan Pendidikan dan pelatihan serta simulasi code Red



g. Melakukan Evaluasi Program Proteksi Kebakaran



3



III.



NO.



1



HASIL KEGIATAN



KEGIATAN POKOK



Kajian



resiko



STANDAR



kebakaran,



pencegahandan



Terlaksana 100%



HASIL



ANALISA



Terlaksana 100%



penanggulangannya



TINDAK LANJUT



Terdapat tempat Oksigen



Dilakukan pemantauan



central di sertai pemantauan



harian oleh bagian sarana



CCTV dan alarm monitoring



dan prasarana



tekanan disetiap ruangan 2.



Deteksi



dini



kebakaran



dan asap 3.



Menyusun



pedoman



penanggulangan



bencana



Terlaksana



Terlaksana



100%



80%



Terlaksana



Terlaksana



100%



100%



Masih terpasang dibeberapa



Dianggarkan untuk



ruangan pelayanan dan



pemenuhan kekurangan



digedung manajemen



instalasinya



Sudah disahkan dan



Perlu dilakukan sosialisasi



disosialisasikan



setiap tahun



kebakaran di rumah sakit (fire emergency plan) termasuk di dalamnya



bagaimana



meredakan kebakaran dan pengendalian asap 4.



Kajian resiko kebakaran pada saat ada



pembangunan



di



Terlaksana



Terlaksana 0% Belum terdapat



100%



pembangunan di sekitar 3



Jika ada pembangunan maka dilakukan monitoring



rumah sakit atau tempat yang berdekatan



dengan



Rumah sakit



dan evaluasi



rumah



sakit 5.



Menyusun jalur evakuasi dan jalan



keluar



yang



dengan



aman



Terlaksana



Terlaksana



Dilaksanakan oleh



100%



100%



petugas MFK dan



melengkapi



K3RS



penandaan (signage) sampai ke titik kumpul 6.



Pelatihan



penanggulangan



bencana kebakaran



Terlaksana



Terlaksana



100%



100%



dilakukan Pelatihan dengan narasumber dari RSSA dan IHT oleh Komite K3RS



7.



Uji



coba



/



penanggulangan



simulasi



Terlaksana



Terlaksana



bencana



100%



100%



Dilakukan simulasi di rawat inap I dengan



kebakaran



koordinasi K3RS dan MFK



8.



Pelarangan merokok rumah sakit



di



Terlaksana



Terlaksana



Adanya SK Kawasan



100%



100%



tanpa rokok di rumah sakit



9.



Monitoring dan evaluasi



Terlaksana



Terlaksana



Laporan pemantauan



Dilanjutkan laporan periode



100%



50%



awal periode Januari -



akhir pada Juli - Desember



Juni 3



3



IV.



DOKUMENTASI KEGIATAN 1. Penyimpanan dan Penanganan secara aman bahan mudah terbakar -



Ruang Oksigen Central Tempat Penyimpanan Oksigen Central dilengkapi dengan CCTV dan alarm tekanan untuk memastikan tekanan sesuai kebutuhan



2. Penerapan Sarana Penyelamatan dan Sistem Proteksi Kebakaran di Rumah Sakit Dalam Penerapan Program K3RS Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang telah berupaya melakukan pemenuhan dalam sarana dan prasarana keselamatan pasien terhadap adanya bahaya bencana kebakaran. Beberapa aspek yang telah dipenuhi terkait sarana penyelamatan pasien dan sistem proteksi kebakaran di rumah sakit. Berikut ini merupakan bentuk dokumentasi terkait sarana penyelamatna dan sistem proteksi kebakaran di rumah sakit RSUD Kota Malang. A. Sarana Penyelamatan Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 (2000:12) sarana penyelamatan digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu melakukan evakuasi pada saat keadaan darurat terjadi. Setiap bangunan harus dilengkapi dengan sarana evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan untuk menyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal yang diakibatkan keadaan darurat. Sarana yang harus ada dalam sarana penyelamatan adalah jalan keluar, penunjuk arah jalan keluar, 7



dan tempat kumpul . Sarana penyelamatan dapat meminimalisir korban jika terjadi kebakaran. 1. Jalan Keluar



2.



Penunjuk Arah Jalan Keluar



8



3. Tempat Berhimpun (Assembly Point)



B. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.10 tahun 2000 Sistem proteksi aktif kebakaran adalah sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dipergunakan dengan menggunakan peralatan yang bekerja secara manual maupun otomatis, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan pemadaman. Sistem proteksi aktif kebakaran merupakan tahap awal penanggulangan kebakaran. sistem proteksi kebakaran aktif adalah sarana proteksi kebakaran yang harus digerakkan dengan sesuatu untuk berfungsi memadamkan kebakaran. Sistem proteksi kebakaran aktif terdiri atas: 1. Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran



9



2. Sistem Air Pemadam a. Hydrant



b. Pompa Hydrant



10



3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04, 1980:1). Jenis Apar yang dipakai di RSUD Kota Malang : 1. Jenis Gas CO



2. Jenis Powder



4.



APAR bergerak APAR bergerak merupakan APAR yang tidak dapat diangkut oleh satu orang dengan ukuran lebih besar dari 10 kg. Alat ini dilengkapi dengan roda dan selang penyalur sehingga dapat diangkut ke lokasi kebakaran.



11



3. Pelatihan penanggulangan bencana kebakaran



4. Uji coba / simulasi penanggulangan bencana kebakaran



12



V. KESIMPULAN Pada bagian akhir laporan evaluasi program pengelolaan keamanan Rumah sakit dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: a.



Dari program diatas terlaksana 100% sebanyak 6 program sedangkan kegiatan lainnya dilaksakan sesuai kondisi lapangan.



b.



Laporan Pemantauan Proteksi kebakaran di Rumah Sakit dilaporkan setiap 6 bulan sekali ke direktur Rumah Sakit.



c.



Dari hasil program proteksi kebakaran rumah sakit bulan januari-juni tahun 2022 yang perlu dimunculkan pada program mendatang adalah upaya percepatan penyediaan fasilitas rumah sakit yang aman guna peningkatan keberhasilan program.



d.



Dilakukan identifikasi area beresiko kebakaran serta pemantauan resiko kebakaran dirumah sakit maupun kejadian dan insiden lainnya



VI. PENUTUP Demikian



laporan



pemantauan



Proteksi Kebakaran



ini dibuat,



semoga menjadi telaah adanya. Malang, 14 Oktober 2022



Mengetahui. DIREKTUR RSUD Kota Malang



Ketua Komite K3



dr. RINA ISTAROWATI NIP. 19751025 200312 2 005



AGUS WAHYUDI S, A.Md.Rad NIP. 19800831 201101 1 002



13