10 0 2 MB
LAPORAN PEMANTAUAN PROTEKSI KEBAKARAN JANUARI – JUNI 2022
PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jl. Rajasa No. 27 Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Telp :0341-754338,0341754339 1 Email: [email protected] website: rsud.malangkota.go.id Kode Pos 65135
LAPORAN PEMANTAUAN PROTEKSI KEBAKARAN JANUARI – JUNI 2022 I.
PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan
program
K3
di
rumah
sakit
dan
terdapaat
dalam Instrumen akreditasi rumah sakit. Potensi bahaya di rumah sakit , selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi,
bahan-bahan
kimia
yang
berbahaya,
gas-gas
anastesi,
gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di Rumah Sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Rumah Sakit. Dalam Keputusan Direktur Nomor 188.47/144.9/35.73.402.018/2022 tentang Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pembentukan Instalasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, secara struktur Tim K3 berada dibawah langsung direktur, hal ini untuk mempermudah proses perbaikan terhadap fasilitas jika terjadi malfungsi. Tim K3 bertanggung jawab untuk memonitor fasilitas dan menjamin bahwa
fasilitas
dapat
berfungsi
sebagaimana
mestinya
dan
tidak
menimbulkan resiko bagi sekitarnya, juga mengurangi resiko jika terjadi malfungsi sarana.
2
II.
PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan program Manajemen Resiko Fasilitas di RSUD
Kota Malang dilakukan oleh Tim MFK dengan pelaksana harian dilakukan oleh Tim K3 yang kegiatannya meliputi antara lain: a. Melakukan Kajian pencegahan kebakaran ( Penyimpanan dan penanganan secara aman
bahan
mudah terbakar termasuk gas medik )
b. Melakukan Pengecekan alat-alat Proteksi kebakaran c. Monitoring jadwal jaga tim code red diruangan d. Melakukan monitoring dan evaluasi Resiko kebakaran akibat Renovasi dan Pembangunan Gedung di Rumah Sakit e. Memastikan tersedia tanda Jalur evakuasi f.
Melakukan Pendidikan dan pelatihan serta simulasi code Red
g. Melakukan Evaluasi Program Proteksi Kebakaran
3
III.
NO.
1
HASIL KEGIATAN
KEGIATAN POKOK
Kajian
resiko
STANDAR
kebakaran,
pencegahandan
Terlaksana 100%
HASIL
ANALISA
Terlaksana 100%
penanggulangannya
TINDAK LANJUT
Terdapat tempat Oksigen
Dilakukan pemantauan
central di sertai pemantauan
harian oleh bagian sarana
CCTV dan alarm monitoring
dan prasarana
tekanan disetiap ruangan 2.
Deteksi
dini
kebakaran
dan asap 3.
Menyusun
pedoman
penanggulangan
bencana
Terlaksana
Terlaksana
100%
80%
Terlaksana
Terlaksana
100%
100%
Masih terpasang dibeberapa
Dianggarkan untuk
ruangan pelayanan dan
pemenuhan kekurangan
digedung manajemen
instalasinya
Sudah disahkan dan
Perlu dilakukan sosialisasi
disosialisasikan
setiap tahun
kebakaran di rumah sakit (fire emergency plan) termasuk di dalamnya
bagaimana
meredakan kebakaran dan pengendalian asap 4.
Kajian resiko kebakaran pada saat ada
pembangunan
di
Terlaksana
Terlaksana 0% Belum terdapat
100%
pembangunan di sekitar 3
Jika ada pembangunan maka dilakukan monitoring
rumah sakit atau tempat yang berdekatan
dengan
Rumah sakit
dan evaluasi
rumah
sakit 5.
Menyusun jalur evakuasi dan jalan
keluar
yang
dengan
aman
Terlaksana
Terlaksana
Dilaksanakan oleh
100%
100%
petugas MFK dan
melengkapi
K3RS
penandaan (signage) sampai ke titik kumpul 6.
Pelatihan
penanggulangan
bencana kebakaran
Terlaksana
Terlaksana
100%
100%
dilakukan Pelatihan dengan narasumber dari RSSA dan IHT oleh Komite K3RS
7.
Uji
coba
/
penanggulangan
simulasi
Terlaksana
Terlaksana
bencana
100%
100%
Dilakukan simulasi di rawat inap I dengan
kebakaran
koordinasi K3RS dan MFK
8.
Pelarangan merokok rumah sakit
di
Terlaksana
Terlaksana
Adanya SK Kawasan
100%
100%
tanpa rokok di rumah sakit
9.
Monitoring dan evaluasi
Terlaksana
Terlaksana
Laporan pemantauan
Dilanjutkan laporan periode
100%
50%
awal periode Januari -
akhir pada Juli - Desember
Juni 3
3
IV.
DOKUMENTASI KEGIATAN 1. Penyimpanan dan Penanganan secara aman bahan mudah terbakar -
Ruang Oksigen Central Tempat Penyimpanan Oksigen Central dilengkapi dengan CCTV dan alarm tekanan untuk memastikan tekanan sesuai kebutuhan
2. Penerapan Sarana Penyelamatan dan Sistem Proteksi Kebakaran di Rumah Sakit Dalam Penerapan Program K3RS Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang telah berupaya melakukan pemenuhan dalam sarana dan prasarana keselamatan pasien terhadap adanya bahaya bencana kebakaran. Beberapa aspek yang telah dipenuhi terkait sarana penyelamatan pasien dan sistem proteksi kebakaran di rumah sakit. Berikut ini merupakan bentuk dokumentasi terkait sarana penyelamatna dan sistem proteksi kebakaran di rumah sakit RSUD Kota Malang. A. Sarana Penyelamatan Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 (2000:12) sarana penyelamatan digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau luka pada waktu melakukan evakuasi pada saat keadaan darurat terjadi. Setiap bangunan harus dilengkapi dengan sarana evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan untuk menyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal yang diakibatkan keadaan darurat. Sarana yang harus ada dalam sarana penyelamatan adalah jalan keluar, penunjuk arah jalan keluar, 7
dan tempat kumpul . Sarana penyelamatan dapat meminimalisir korban jika terjadi kebakaran. 1. Jalan Keluar
2.
Penunjuk Arah Jalan Keluar
8
3. Tempat Berhimpun (Assembly Point)
B. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.10 tahun 2000 Sistem proteksi aktif kebakaran adalah sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dipergunakan dengan menggunakan peralatan yang bekerja secara manual maupun otomatis, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan pemadaman. Sistem proteksi aktif kebakaran merupakan tahap awal penanggulangan kebakaran. sistem proteksi kebakaran aktif adalah sarana proteksi kebakaran yang harus digerakkan dengan sesuatu untuk berfungsi memadamkan kebakaran. Sistem proteksi kebakaran aktif terdiri atas: 1. Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
9
2. Sistem Air Pemadam a. Hydrant
b. Pompa Hydrant
10
3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04, 1980:1). Jenis Apar yang dipakai di RSUD Kota Malang : 1. Jenis Gas CO
2. Jenis Powder
4.
APAR bergerak APAR bergerak merupakan APAR yang tidak dapat diangkut oleh satu orang dengan ukuran lebih besar dari 10 kg. Alat ini dilengkapi dengan roda dan selang penyalur sehingga dapat diangkut ke lokasi kebakaran.
11
3. Pelatihan penanggulangan bencana kebakaran
4. Uji coba / simulasi penanggulangan bencana kebakaran
12
V. KESIMPULAN Pada bagian akhir laporan evaluasi program pengelolaan keamanan Rumah sakit dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: a.
Dari program diatas terlaksana 100% sebanyak 6 program sedangkan kegiatan lainnya dilaksakan sesuai kondisi lapangan.
b.
Laporan Pemantauan Proteksi kebakaran di Rumah Sakit dilaporkan setiap 6 bulan sekali ke direktur Rumah Sakit.
c.
Dari hasil program proteksi kebakaran rumah sakit bulan januari-juni tahun 2022 yang perlu dimunculkan pada program mendatang adalah upaya percepatan penyediaan fasilitas rumah sakit yang aman guna peningkatan keberhasilan program.
d.
Dilakukan identifikasi area beresiko kebakaran serta pemantauan resiko kebakaran dirumah sakit maupun kejadian dan insiden lainnya
VI. PENUTUP Demikian
laporan
pemantauan
Proteksi Kebakaran
ini dibuat,
semoga menjadi telaah adanya. Malang, 14 Oktober 2022
Mengetahui. DIREKTUR RSUD Kota Malang
Ketua Komite K3
dr. RINA ISTAROWATI NIP. 19751025 200312 2 005
AGUS WAHYUDI S, A.Md.Rad NIP. 19800831 201101 1 002
13