SK Panduan Proteksi Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI PERATURAN DIREKTUR RS NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI NOMOR :102/RSNU/PER/DIR/VII/2017 TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN(FIRE SAFETY) DI RS NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI DIREKTUR RUMAH SAKIT NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI Bismillahirrohmaanirrohiim Menimbang



:



1



Bahwa dalam upaya menghindari dan meminimalkan terjadinya bencana kebakaran di Rumah Sakit maka



2



diperlukan adanya pencegahan bahaya kebakaran Bahwa dalam rangka melindungi pasien, penunggu pasien, tenaga kerja beserta lingkungan terhadap bencana kebakaran di rumah sakit maka perlu adanya tatalaksana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu



3



ditetapkan



dengan



Peraturan



Direktur



Rumah



Sakit



Nahdlatul Ulama Banyuwangi tentang Panduan Proteksi Kebakaran Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Banyuwangi Mengingat



:



1



Undang - undang RI No. 24 tahun 2007 tentang



2 3



penanggulangan bencana Undang – undang RI No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1691/MENKES/PER/VIII/2011



5



tentang



keselamatan



pasien Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10 /KPTS/ 2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.



6



Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PROTEKSI KEBAKARAN(FIRE SAFETY) DI RUMAH SAKIT NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI



KESATU



: Menetapkan dan memberlakukan Panduan Proteksi Kebakaran (FIRE



SAFETY)



RS



Nahdlatul



Ulama



Banyuwangi



sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini, untuk KEDUA



selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thorieq Wassalamu’alaikum wr.wb. Ditetapkan di Banyuwangi, pada tanggal 17 Juli 2017



Lampiran Peraturan Direktur RS Nahdlatul Ulama Banyuwangi No



: 102/RSNU/PER/DIR/VII/2017



Tanggal



: 17 Juli 2017



PERATURAN DIREKTUR TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN (FIRE SAFETY) RUMAH SAKIT NAHDLATUL ULAMA BANYUWANGI Kebakaran merupakan hal yang sangat tidak diinginkan, tidak mengenal waktu, tempat atau siapapun yang menjadi korbannya Masalah kebakaran di sanasinimasih banyak terjadi.Hal ini menunjukkan betapa perlunya kewaspadaan pencegahan terhadap kebakaran perlu ditingkatkan. Kebakaran dapat dicegah dengan melakukan upayapencegahan dan penanggulangan kebakaran mulai dari perencanaan darurat kebakaran, organisasi/unit penanggulangan kebakaran, penyediaan jalur evakuasi, penyediaan sarana dan fasilitasdalammenghadapi kebakaran serta pembinaan danlatihan. Identifikasi daerah paling berisiko terjadi kebakaran Daerah/tempat berisiko terjadi kebakaran di rumah sakit meliputi : 1. Instalasi Kamar Bedah dan Sterilisasi Sentral 2. Instalasi Farmasi 3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Radiologi 5. Instalasi Gizi 6. Tempat Penyimpanan Oksigen 7. Ruang panel Listrik 8. Ruang Genset 9. Gudang LPG 10. Laundry Tindakan Pencegahan Kebakaran Bidang listrik : 1. Melakukan pengecekan rutin pada instalasi listrik 2. Jangan membebani listrik melebihi kapasitas yang ada 3. Tidak melakukan penyambungan atau penambahan instalasi listrik tanpa sepengetahuan tenaga kerja UPF 4. Cabut kabel/peralatan elektronik jika tidak digunakan atau hendak ditinggal pulang



5. Dilarang meninggalkan tugas pada waktu mesin-mesin dinyalakan bagi petugas jaga genset Bahan- bahan mudah terbakar 1. Pastikan agar penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti LPG, bensin, alkohol jauh dari nyala api 2. Melakukan pengecekan rutin peralatan medis dan regulator tabung LPG 3. Gunakan wadah penyimpanan yang tepat untuk menuangkan bahan cair yang mudah terbakar Tindakan keamanan 1. Laporkan tabung APAR yang telah kosong kepada Panitia K3 RS untuk dilakukan pengisian 2. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh area rumah sakit 3. Tidak membakar sampah atau sisa-sisa kayu dilingkungan rumah sakit 4. Tidak membiarkan orang-orang yang tidak berkepentingan berada ditempat rawan terhadap bahaya kebakaran 5. Sosialisasi dan simulasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran



Tindakan Penanggulangan Kebakaran