SK Proteksi Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z JOHANNES KUPANG Jl. Dr. Moch. Hatta No. 19 Telp/Fax (0380) 832892 Website: www.rsudwzjohannes.nttprov.go.id email: [email protected] KUPANG Kode Pos 85111



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z JOHANNES KUPANG NOMOR : 35 TAHUN 2016



TENTANG PANDUAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN EVAKUASI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z JOHANNES KUPANG,



Menimbang



:



a. bahwa untuk menjaga keselamatan, mencegah kebakaran dan evakuasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang diperlukan sebuah pedoman; b. bahwa



pemberlakuan



Pedoman



Penanggulangan



Kebakaran



dan



Evakuasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.05 /2009 tentang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/Menkes /SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 1



7. SNI 03-1735-2000, tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;



M E M U T U S K A N:



Menetapkan :



Pertama



:



Panduan Penanggulangan Kebakaran dan Evakuasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang;



Kedua



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan catatan segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini;



Ditetapkan di Kupang pada tanggal 14 Agustus 2016 DIREKTUR RSUD PROF. DR. W. Z JOHANNES KUPANG,



DRG. DOMINIKUS MINGGU, M.KES PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19600731 198812 1 001



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang Nomor : 35 Tahun 2016 Tanggal : 14 Agustus 2016



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang merupakan suatu lingkungan area publik di mana di dalamnya terdapat komponen manusia, mesin, bangunan dan peralatan lain sehingga dalam aktivitasnya mempunyai potensi terjadi kebakaran atau bencana lain. Bencana tersebut dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu semua sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang memerlukan perawatan atau pemeliharaan secara terjadwal untuk menjaga keselamatan, mencegah kebakaran, penanggulangan kebakaran dan evakuasi. Sehubungan hal tersebut perlu disusun suatu acuan atau pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang untuk mencegah dan menanggulangi serta evakuasi kebakaran yang mungkin terjadi. Jalur evakuasi, sistem penanggulangan, serta sistem deteksi dini perlu ditetapkan untuk mengatasi bencana,kebakaran, sehingga perlu pemetaan kondisi lingkungan atau daerah yang berpotensi terjadi kebakaran. Tindakan pencegahan kebakaran yang diterapkan berdasarkan prinsip: a. Menghindari risiko b. Mengevaluasi risiko yang tidak dapat dihindari c. Menanggulangi risiko pada sumbernya d. Memanfaatkan perkembangan kemajuan teknologi e. Memasang tanda bahaya mulai area tidak berbahaya sampai area yang berpotensi bahaya f.



Memberikan petunjuk yang sesuai dan efektif dalam tindakan pencegahan kebakaran baik melalui pamlet, spanduk, maupun langkah sosialisasi, mencakup: 



Langkah-langkah untuk mengurangi risiko kebakaran dan risiko penyebaran kebakaran ke area lain







Langkah-langkah terkait dengan penyelamatan diri maupun evakuasi dari lokasi bahaya menuju area aman (area evakuasi)







Langkah-langkah pengamanan barang-barang atau aset rumah sakit atau barang-barang pasien maupun publik







Langkah-langkah pemeriksaan kondisi fasilitas sarana evakuasi, agar sarana tersebut dapat digunakan setiap saat dengan efektif dan aman







Langkah-langkah



terkait



dengan



peralatan



pemadam



kebakaran



dalam



menanggulangi kebakaran 



Langkah-langkah yang berhubungan dengan alat deteksi dini bila terjadi kebakaran







Langkah-langkah terkait dengan petunjuk dan pelatihan karyawan dalam tindakan evakuasi saat terjadi kebakaran







Langkah-langkah untuk mengurangi dampak kebakaran.



Dengan adanya pedoman ini diharapkan kawasan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang dapat menjadi kawasan yang aman dan terkendali dari kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran maupun bencana lainnya.



B. Tujuan Sebagai Pedoman di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang, dalam tatalaksana penanggulangan kebakaran dan evakuasi.



C. Ruang Lingkup 1. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pengelolaan Pencegahan Kebakaran di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengendalikan sumber penyebab kebakaran, seperti instalasi listrik, peralatan pembangkit listrik, nyala api dan bahan mudah terbakar. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut meliputi: 



Kebijakan larangan merokok di lingkungan rumah sakit







Instalasi kabel listrik yang digunakan berkualitas baik dan sesuai persyaratan (PUIL)







Peralatan pengaman pembatas arus listrik (sikring atau MCB) yang digunakan berkualitas baik dan sesuai persyaratan







Perlengkapan proteksi kebakaran pasif digunakan pada daerah tertentu untuk mencegah rusaknya dokumen-dokumen penting dan di lokasi jalur evakuasi penyelamatan pasien, pengunjung dan staf.







Kompor yang digunakan harus memiliki regulator pengapian







Ruangan pelayanan tidak boleh menggunakan kompor minyak tanah atau kompor gas.



2. Fasilitas Sarana dan Prasarana Gedung a. Setiap gedung harus dilengkapi dengan pintu darurat atau tangga darurat yang sesuai dan mudah dicapai dalam menyelamatkan diri. b. Setiap gedung harus mempunyai jalur evakuasi, serta dilengkapi tanda (berbahan fosfor) yang mudah diketahui sebagai panduan penyelamatan diri dan bebas dari penghalang ataupun bahan mudah terbakar. c. Setiap gedung harus dilengkapi dengan lampu emergensi yang sesuai kebutuhan, dimana terhadap alat tersebut selalu dilakukan pemeriksaan agar layak pakai pada saat dibutuhkan. Semua pemeriksaan harus dicatat dalam buku log kebakaran. d. Setiap gedung harus dilengkapi peralatan penanggulangan kebakaran sesuai standar untuk menanggulangi kebakaran yang terjadi, dimana peralatan tersebut harus selalu dilakukan pemeriksaan agar layak pakai pada saat diperlukan. Semua pemeriksaan dicatat dalam buku log kebakaran. e. Setiap gedung harus dilengkapi sarana yang terstandar bagi orang berkebutuhan khusus agar dapat meninggalkan gedung dengan aman jika terjadi kebakaran. f.



Setiap gedung harus mempunyai area evakuasi yang aman dan mudah dicapai. Bila area tersebut dekat dengan area parkir kendaraan, maka harus dipertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko kebakaran kendaraan di sekitarnya.



g. Setiap gedung harus dilengkapi dengan sistem alarm deteksi dini kebakaran yang sesuai dan memadai, serta harus selalu di uji agar layak pakai saat diperlukan, meliputi: panel kebakaran, pendeteksi asap, pendeteksi panas, serta sistem splinker. Semua pemeriksaan sistem harus dicatat dalam buku log kebakaran. h. Setiap gedung terutama gedung bertingkat dilengkapi sistem hidran internal dan eksternal untuk penanggulangan kebakaran i.



Perubahan atau renovasi gedung harus selalu mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan pengawasan kebakaran termasuk sarana prasarana untuk orang berkebutuhan khusus, seperti 



Prasarana kebakaran dan pintu-pintu darurat







Sistem alarm kebakaran







Peralatan penanggulangan kebakaran







Sarana penyelamatan diri







Ventilasi







Tanda atau petunjuk arah jalur evakuasi







Keamanan



j.



Setiap gedung harus mempunyai pusat penanggulangan kebakaran yang merupakan ”call center” sebagai tempat dan petugas yang dihubungi saat terjadi kebakaran.



3. Evakuasi Kegiatan evakuasi kebakaran di lingkungan RSUP Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang meliputi: a. Tindakan yang dilakukan staf dan publik saat mengatasi sumber api b. Langkah-langkah memanggil bantuan internal dan eksternal c. Melakukan evakuasi berdasarkan alur yang ditetapkan d. Identifikasi korban, peralatan medik dan non medik serta dokumen penting 4. Evaluasi a. Investigasi penyebab kebakaran. b. Membuat berita acara kejadian c. Membuat laporan kejadian dan kerugian material/immaterial d. Merekomendasikan tindak lanjut area bekas kebakaran



D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 8. SNI 03-1735-2000, tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;



BAB II DEFINISI A. Pengertian Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita kehendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Pencegahan kebakaran adalah usaha menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan tersebut menjadi kenyataan. Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana, dan prasarana umum yang memerlukan pertolongan dan bantuan secara khusus. Evakuasi adalah pengungsian atau pemindahan korban dari tempat yang berbahaya, ketempat yang aman. Peralatan penanggulangan kebakaran adalah peralatan yang digunakan untuk mendeteksi, mencegah



dan menanggulangi kebakaran, seperti alarm kebakaran,



splinker, apar, hidran dll. B. Pengorganisasian Organisasi penanggulangan kebakaran dan evakuasi RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang terdiri dari: 1. Tim K3 RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang •



Mengelola semua kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang;







Merekomendasikan kebutuhan perlengkapan pencegahan kebakaran;







Melakukan evaluasi dan merekomendasikan perubahan jalur dan area evakuasi sesuai perkembangan atau perubahan situasi rumah sakit;







Melaksanakan pelatihan atau sosialisasi penggunaan APAR dan perlengkapan pencegah kebakaran, serta sosialisasi jalur evakuasi dan area evakuasi;







Melaksanakan safety patrol untuk melakukan identifikasi dan evaluasi area berbahaya di lingkungan rumah sakit;







Mendatangi area dimana terjadi kebakaran dan mengevaluasi penyebab terjadinya kebakaran, korban, serta kerugian yang terjadi;



2. Tim K3 Unit Kerja a. Mengelola



kegiatan



yang



berhubungan



dengan



pencegahan



dan



penanggulangan kebakaran di lingkup unit kerja; b. Mengidentifikasi dan meminimalisir penyebab timbulnya kebakaran di unit kerja c. Melakukan langkah awal pemadaman bila terjadi kebakaran di unit kerja, serta melakukan koordinasi ke unit terkait sesuai protap kebakaran; 3. IGD a. Melakukan pertolongan kepada korban kebakaran setelah dilakukan evakuasi; b. Melakukan evaluasi kondisi kesehatan korban untuk mendapatkan perawatan lanjutan; 4. Satpam a. Melakukan pengamanan lokasi dan mencegah meluasnya kebakaran; b. Menghubungi dinas kebakaran serta meminta bantuan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi; c. Menghubungi kepolisian melaporkan terjadinya kebakaran; 5. IPSRS a. Memeriksa



dan



memelihara



sarana



dan



prasarana



pencegahan



dan



penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang; b. Segera mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman listrik sementara di lokasi kebakaran; c. Melakukan evakuasi/menyelamatkan peralatan medik dan peralatan utilitas lainnya ke tempat aman; d. Membantu melakukan evakuasi pasien menuju area evakuasi yang sudah ditetapkan; 6. Bagian Umum a. Melakukan koordinasi penempatan sementara korban kebakaran; b. Melakukan koordinasi dengan unit-unit eksternal terkait penanggulangan kebakaran atau pemadaman kebakaran yang telah dilakukan; c. Melakukan evaluasi dan melakukan peghitungan kerugian asset rumah sakit atau adanya kerugian negara;



BAB III TATA LAKSANA



A. Identifikasi Potensi Kebakaran Bahaya kebakaran yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan berisiko terhadap sarana, prasarana, peralatan kesehatan dan semua orang yang berada di lingkungan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang. Tempattempat yang mempunyai potensi terjadi kebakaran di lingkungan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang adalah Instalasi gizi, ruang sentral gas medis, gardu trafo listrik, genset, panel listrik, garasi, farmasi, dan laboratorium.



B. Standar Untuk memperkecil risiko bahaya kebakaran diperlukan standar fasilitas yang bertujuan



untuk



mengamankan



dan



menyelamatkan



jiwa,



harta



benda



dan



kelangsungan fungsi bangunan di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang. Standar fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang terdiri dari: 1. Sistem Alarm Kebakaran a. Setiap gedung harus dilengkapi sistem alarm yang sesuai dan memadai. Sistem tersebut meliputi: 



Panel kebakaran







Pendeteksi asap







Pendeteksi panas







Splinkler



b. Sistem alarm harus di uji dan dikelola oleh pihak yang berwenang c. Pemeriksaan sistem alarm harus dicatat dalam buku log kebakaran d. Jika terjadi kasus kebakaran, sistem alarm kebakaran pusat



diikuti alarm



lanjutan, yang merupakan tanda perintah bahwa tempat harus segera dikosongkan 2. Pintu Darurat a. Setiap gedung harus dilengkapi dengan pintu darurat yang sesuai dan memadai sebagai sarana menyelamatkan diri b. Pintu darurat tersebut diberi tanda/rambu



sebagai identifikasi. Pintu darurat



tersebut diperiksa minimal 1 tahun sekali c. Pemeriksaan tersebut harus dicatat dalam buku log kebakaran 3. Lampu Emergensi



a. Setiap gedung harus dilengkapi dengan lampu emergensi yang sesuai dan memadai b. Lampu emergensi tersebut diuji dan diperiksa baik kinerja maupun lokasinya c. Pemeriksaan ini harus dicatat dalam buku log kebakaran 4. Peralatan Penanggulangan Kebakaran a. Setiap gedung harus dilengkapi dengan peralatan yang sesuai dengan standar untuk menanggulangi kebakaran b. Peralatan penanggulangan kebakaran tersebut dikelola dan diperiksa oleh IPSRS, Bagian Umum dan Tim K3 RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang c. Pemeriksaan ini harus dicatat dalam buku log kebakaran 5. Sarana Penyelamatan Diri a. Setiap gedung harus memiliki sarana penyelamatan diri yang cukup dan sesuai pada saat terjadi kebakaran b. Cara-cara penyelamatan diri harus diidentifikasi dengan tepat dan harus bebas dari penghalang c. Tidak boleh ada barang-barang yang mudah terbakar diletakkan di tangga darurat



C. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pencegahan kebakaran merupakan usaha menyadari/mewaspadai faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan tersebut menjadi kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan kegiatan berikut ini: 1. Inspeksi/pemeriksaan: Pemeriksaan dan pemeliharaan tersebut dilakukan terhadap: a. Kondisi jalur evakuasi dan tangga darurat dilakukan oleh instansi yang berwenang minimal 1 tahun sekali b. Fungsi Prasana: 



Hydrant dan springkler, dilakukan oleh IPSRS RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang tiap 6 bulan sekali







Fire alarm, dilakukan oleh IPSRS setiap 1 bulan sekali







APAR, dilakukan oleh instansi yang berwenang tiap 1 tahun sekali







Alat Pelindung Diri kebakaran (masker, oksigen dll), dilakukan oleh masingmasing unit kerja







Alat penunjang (palu, kapak dll), dilakukan oleh Tim K3 dan security RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang



c. Inspeksi Jalur Evakuasi dilakukan oleh Tim K3 RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang tiap 6 bulan sekali untuk setiap lokasi 2. Pengujian Pengujian sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan dengan kegiatan simulasi penanggulangan kebakaran yang melibatkan semua karyawan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang dan dilakukan setiap 4 bulan sekali. 3. Pendidikan Pendidikan/pembekalan mengenai sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan untuk semua karyawan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang secara rutin. Rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan dan kelengkapan, penyediaan dan penempatan serta pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran dibuat dengan baik sehingga siap-pakai dan mudah dicapai. Pengelolaan pencegahan kebakaran di Rumah Sakit dilakukan dengan mengendalikan sumber panas seperti Listrik, listrik statis, nyala api dan bahan mudah terbakar seperti kertas, karpet, karet, dll. Cara pengendalian sumber kebakaran tersebut dilakukan dengan: a. Menetapkan kebijakan larangan merokok di lingkungan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang; b. Monitoring inspeksi listrik secara teratur; c. Menyediakan alat pemadam api dengan jumlah cukup sesuai ketentuan yang berlaku; d. Inspeksi peralatan pemadaman kebakaran secara berkala; e. Pemasangan tanda-tanda peringatan bahaya kebakaran pada tempat-tempat berisiko; Apabila terjadi kebakaran maka langkah yang dilakukan adalah menghilangkan adanya oksigen dalam kebakaran tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang fungsinya mengisolasi adanya oksigen dalam api, atau menggunakan air untuk memadamkan kebakaran sebagai media yang dapat menimbulkan reaksi pendinginan panas dan pengisolasian oksigen dari kebakaran tersebut.



D. Evakuasi Apabila terjadi kebakaran maka hal yang perlu dilakukan adalah: a. Mengatasi sumber api menggunakan APAR yang terdekat dengan tempat kejadian, berteriak memanggil bantuan (teman terdekat), telepon satpam, IPSRS, IGD, Tim K3 dan jika di luar jam kerja menghubungi pengawas RS;



b. Melakukan evakuasi (pasien, karyawan, penunggu pasien, sarana dan prasarana kerja) berdasarkan alur yang ditetapkan; c. Satpam menyiapkan hydrant, untuk mencegah meluasnya kebakaran sambil menunggu bantuan, telepon pos Satpam lain untuk meminta bantuan; d. Identifikasi korban dikoordinir oleh tim bencana meliputi jumlah pasien, jumlah karyawan, korban luka (selanjutnya di bawa ke IGD), korban meninggal (selanjutnya dibawa ke kamar jenazah); e. Tim K3 membuat Berita Acara kejadian (jumlah korban luka/meninggal, jumlah barang rusak/terbakar); f.



Tim K3 membuat laporan resmi insiden yang disampaikan kepada Direktur RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang dan Dinas Kesehatan;



BAB IV DOKUMENTASI



Panduan penanggulangan kebakaran ini dapat dievaluasi untuk perbaikan apabila diperlukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang.



Pegawas RS IGD IPSRS



Instalasi/ Bagian Terdekat Hidup



Karyawan tempat kejadian/karyawan RSUD



LOKASI musibah massal



pengawas Polisi SATPAM



Tim K3 RSUD Bila diperlukan



Dinas Kebakaran



Korban



IGD



Collecting area



Mati



Ruang jenazah



1