Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kab Pelalawan 24.06-1307 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



KATA PENGANTAR Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas semua rahmat dan kekuasaannya, sehingga buku Laporan Pendahuluan kegiatan Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Pelalawan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan. Penyusun menyadari bahwa materi dalam buku ini dimungkinkan masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi dan disempurnakan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, kritik dan saran untuk menunjang kelengkapan materi, sehingga nantinya akan dihasilkan buku Laporan Pendahuluan yang baik dan lengkap sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Selanjutnya penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku laporan ini.



PT. YASRA INTERNASIONAL



….. Direktur Utama



i



Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.....................................................................................i DAFTAR ISI................................................................................................ii DAFTAR TABEL.........................................................................................iv DAFTAR GAMBAR......................................................................................v BAB I.PENDAHULUAN.............................................................................I-1



I.1 LATAR BELAKANG........................................................................................I-1 I.2 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN................................................................I-3 I.2.1 Maksud................................................................................................I-3 I.2.2 Tujuan.................................................................................................I-3 I.2.3 Sasaran................................................................................................I-4 I.3 DASAR HUKUM PELAKSANAAN....................................................................I-4 I.4 RUANG LINGKUP KEGIATAN.........................................................................I-5 I.4.1 Ruang Lingkup Wilayah.......................................................................I-5 I.4.2 Ruang Lingkup Pekerjaan.....................................................................I-5 I.5 KEDUDUKAN RENCANA INDUK PERSAMPAHAN..........................................I-9 I.6 KERANGKA PIKIR........................................................................................I-10 I.7 METODE PELAKSANAAN............................................................................I-11 I.8 SISTEMATIKA PELAPORAN.........................................................................I-11 BAB II.TINJAUAN KEBIJAKAN...................................................................II-1 II.1 TINJAUAN RPJMD............................................................................II-1 II.2 TINJAUAN RTRW..............................................................................II-4 II.2.1 Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan.................II-6 II.2.2 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan.................II-8 II.2.3 Sistem Jaringan Prasarana...........................................................II-11 II.2.4 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan.....................................................................................II-12 II.3 KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH DALAM PENANGANAN PERSAMPAHAN...............................................................................II-13 BAB III. METODE PENELITIAN.................................................................III-1 III.1 KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK PERSAMPAHAN............III-1 III.1.1 Kriteria Umum...............................................................................III-1 III.1.2 Kriteria Teknis...............................................................................III-2 III.1.3 Kriteria Standar Pelayanan Minimal...............................................III-2 III.1.4 Kriteria Teknis Perencanaan TPA Sampah....................................III-10 III.2 METODOLOGI SURVEI..................................................................III-11 III.2.1 Survei Dan Pengkajian Wilayah Studi Dan Wilayah Pelayanan.....III-11



ii



Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



III.2.2 III.2.3 III.2.4 III.3 III.3.1 III.3.2 III.3.3 III.3.4 III.3.5 III.3.6 III.3.7 III.3.8 III.4 III.4.1 III.4.2 III.4.3 III.5 III.5.1 III.5.2



Survei Dan Pengkajian Sumber Timbulan Komposisi Dan Karakteristik Sampah..................................................................III-12 Survei Dan Pengkajian Demografi Dan Ketatakotaan...................III-19 Survei Dan Pengkajian Biaya, Sumber Pendanaan Dan Keuangan...III19 METODOLOGI ANALISIS................................................................III-20 Analisis Kondisi Fisik Kabupaten Pelalawan.................................III-20 Analisis Ekonomi.........................................................................III-23 Analisis Kondisi Penyelenggaraan PSP.........................................III-27 Analisis Perumusan Rencana Strategis........................................III-28 Analisis Pembiayaan/Investasi Program.......................................III-29 Analisis Perencanaan TPA............................................................III-31 Analisis Komponen Hukum dan Regulasi.....................................III-33 Analisis Peran Serta Masyarakat..................................................III-34 RENCANA PENGELOLAAN SAMPAH...............................................III-35 Umum.........................................................................................III-35 Pengurangan Sampah..................................................................III-36 Penanganan Sampah...................................................................III-38 Teknologi Pengelolaan Sampah di TPA............................................III-49 Teknologi Pengolahan Bahan Organik..........................................III-49 Teknologi Termal.........................................................................III-51



BAB IV.GAMBARAN UMUM WILAYAH.....................................................IV-1 IV.1 GAMBARAN UMUM KAB PALALAWAN.............................................IV-1 IV.1.1 LETAK GEOGRAFIS.......................................................................IV-1 IV.2 KONDISI FISIK.................................................................................IV-4 IV.2.1 Topografi.......................................................................................IV-4 IV.2.2 Geologi........................................................................................IV-11 IV.2.3 Jenis Tanah.................................................................................IV-14 IV.2.4 Klimatologi...................................................................................IV-17 IV.2.5 Penggunaan Lahan......................................................................IV-18 IV.2.6 Hidrologi......................................................................................IV-22 IV.2.7 Risiko Bencana Alam...................................................................IV-31 IV.3 KONDISI SOSIAL DEMOGRAFI......................................................IV-32 IV.4 KONDISI EKONOMI.......................................................................IV-37 IV.4.1 Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Pelalawan...............IV-37 IV.4.2 Potensi Pengembangan Wilayah...................................................IV-40 IV.5 KONDISI TERKAIT PERSAMPAHAN KAB PALALAWAN....................IV-44 REFERENSI................................................................................................ IV-1



iii



Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



DAFTAR TABEL Tabel II-1 Misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021.........................II-3 Tabel II-3 Target Pengurangan Sampah dalam Jasktrada Kabupaten Pelalawan Tahun 2019....................................................................................II-14 Tabel II-4 Target Penanganan Sampah di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019....II-14 Tabel III-1 Penentuan Alernatif Strategi (Contoh)..............................................III-29 Tabel III-2 Perbandingan Biaya Investasi & Operasional Pemeliharaan Berbagai Proses Pengelolaan Sampah...........................................................III-47 Tabel III-3. Pembiayaan Unit Cost Sistem Persampahan...................................III-47 Tabel III-4. Investasi Bidang Kebersihan di Singapura......................................III-49 Tabel IV-1 Wilayah Admnistrasi Kabupaten Pelalawan.......................................IV-2 Tabel IV-2 Luas Wilayah Menurut Ketinggian Lokasi Di Kabupaten Pelalawan...IV-7 Tabel IV-3 Luas Wilayah Menurut Kemiringan Lahan (%) Di Kabupaten Pelalawan ...................................................................................................... IV-11 Tabel IV-4 Jenis Tanah di Kabupaten Pelalawan..............................................IV-14 Tabel IV-5 Penggunaan Lahan Kabupaten Pelalawan.......................................IV-18 Tabel IV-6 Profil Sungai-Sungai di Kabupaten Pelalawan.................................IV-25 Tabel IV-7Jumlah penduduk menurut kecamatan tahun 2019........................IV-33 Tabel IV-8 Kepadatan Penduduk Kabupaten Pelalawan....................................IV-33 Tabel IV-9 Jumlah Penduduk Kabupaten Pelalaran Tahun 2015-2019.............IV-35 Tabel IV-10 Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, 2010, 2018, dan 2019...........IV-36 Tabel IV-11 PDRB Lapangan Usaha Berdasarkan Harga Berlaku di Kabupaten Pelalawan.......................................................................................IV-37 Tabel IV-12 Pertumbuhan PDRB industry Pengolahan.....................................IV-39 Tabel IV-13 Indikator Pertumbuhan PDRB.......................................................IV-40 Tabel IV-14 Perkembangan Indikator-Indikator Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Tahun 2017...................................................................IV-45 Tabel IV-15Jumlah volume sampah dan produksi sampah di Kabupaten Pelalawan Tahun 2017...................................................................................IV-46 Tabel IV-16 Bank sampah di Kabupaten Pelalawan..........................................IV-47 Tabel IV-17 Kondisi Sarana dan Prasarana Persampahan di Kabupaten Pelalawan ...................................................................................................... IV-47 Tabel IV-18 Pemanfaatan Timbulan Sampah menjadi Energi Biogas di Kabupaten Pelalawan.......................................................................................IV-48 Tabel IV-19 Daftar Pegawai Harian Lepas Penanganan Sampah di Kabupaten Pelalawan.......................................................................................IV-49 Tabel IV-20 Capaian Kinerja Penanganan Persampahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yang Terolah Menjadi Bahan Baku.............................IV-51 Tabel IV-21 Capaian Kinerja Penanganan Persampahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yang Termanfaatkan Menjadi Sumber Energi.............IV-51 Tabel IV-22 Capaian Kinerja Penanganan Persampahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 (Pemrosesan Akhir)....................................................IV-52 Tabel IV-23 Capaian Kinerja Penguangan Sampah di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 (Pembatasan Timbulan Sampah............................................IV-54 Tabel IV-24 Jumlah Sampah yang Termanfaatkan dan Sampah yang Didaur Ulang ...................................................................................................... IV-55



iv



Laporan Pendahuluan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



DAFTAR GAMBAR Gambar I-1 Kerangka Pikir Rencana Induk Master Plan Persampahan Kabupaten Pelalawan.........................................................................................I-10 Gambar II-1 Sistem Perkotaan Kabupaten Pelalawan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Pelalawan......................................................................II-10 Gambar III-1 Sistem Pengelolaan Sampah Paradigma Lama........................III-35 Gambar III-2 Sistem Pengelolaan Sampah Paradigma Baru.........................III-36 Gambar III-3 Teknik Operasional Penanganan Sampah...............................III-38 Gambar III-4 Label atau Tanda dan Warna Kategorisasi Sampah.................III-39 Gambar III-5 Pola Operasional Pengumpulan Sampah.................................III-41 Gambar III-6 Pola Kontainer Angkat............................................................III-44 Gambar III-7 Pengangkutan dengan SCS Mekanis.......................................III-45 Gambar IV-1 Peta Administrasi Kabupaten Pelalawan...................................IV-3 Gambar IV-2 Peta Ketinggian Kabupaten Pelalawan......................................IV-6 Gambar IV-3 Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Pelalwan...........................IV-9 Gambar IV-4 Peta Morfologi Kabupaten Pelalawan.....................................IV-10 Gambar IV-5 Peta Kondisi Geologi Kabupaten Pelalawan.............................IV-13 Gambar IV-6 Jenis Tanah di Kabupaten Pelalawan.....................................IV-16 Gambar IV-7 Penggunaan Lahan di Kabupaten Pelalawan...........................IV-21 Gambar IV-8............................................................................................... IV-24 Gambar IV-9 Piramida Kependudukan Kabupaten Pelalawan......................IV-34 Gambar IV-10 Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Pelalawan Tahun 2015-2019 ...................................................................................................... IV-36



v



BAB I.



PENDAHULUAN Bab I Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran kegiatan, dasar hukum pelaksanaan, ruang lingkup kegiatan, kedudukan rencana induk persampahan dan sistematika pelaporan.



I.1 LATAR BELAKANG Saat ini penanganan sampah khususnya di Kota dan Kabupaten di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Pertambahan penduduk dan peningkatan aktivitas yang demikian pesat di Kota dan Kabupaten telah mengakibatkan peningkatan jumlah sampah disertai permasalahannya. Sasaran pembangunan bidang persampahan juga mengakomodir sasaran akses pelayanan air bersih, permukiman dan sanitasi 100-0- 100, maka sektor persampahan harus mampu melayani masyarakat dengan kapasitas 100 % untuk wilayah perkotaan hingga tahun 2019. Sementara pencapaian pengurangan mencapai 50% untuk setiap kota. Bahkan diharapkan tingkat pengangkutan menurun hingga hanya 20%. Perlu adanya upaya meringankan beban Pemerintah Kota dan Kabupaten yang menjadi objek pelayanan TPA. Penyiapan sistem transportasi yang baik dari titik akhir pengumpulan (TPS) ke TPA, menjadi salah satu kebutuhannya. Kebutuhan lainnya adalah penentuan titik akhir TPS dari seluruh TPS dalam Kota atau disebut dengan istilah Stasiun Peralihan Antara. Permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar, kota sedang atau kota kecil, belum memiliki penanganan sampah yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, yaitu 1



metode “kumpul-angkut-buang”. Sebuah manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadipraktik pembuangan sampah secara sembarangan, tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan (proses open dumping). Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau, memiliki luas wilayah 12.614,78 KM2 dan berpenduduk sebanyak 438.788 jiwa (tahun 2017). Jumlah penduduk di Kabupaten Pelalawan ini 6,6 % dari jumlah penduduk Riau yaitu sebanyak 6.657.911 jiwa (tahun 2017). Kabapaten Pelalawan terbagi menjadi 12 (dua belas) Kecamatan dan beribukota di Kota Pangkalan Kerinci. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap berbagai sektor yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk, salah satunya adalah penyediaan infrastruktur perkotaan termasuk sarana dan prasarana persampahan. Karena pada dasarnya, masalah persampahan terkait erat dengan perkembangan jumlah penduduk dan perilaku masyarakat dalam pola pembuangan sampah yang saat ini sudah menjadi semakin kompleks di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Pelalawan. Pemasalahan eksisting dari sistim penanganan sampah di Kabupaten Pelalawan adalah masih terbatasnya kinerja pelayanan, karena keterbatasan sarana pengumpul dan pengangkut sampah yang berkinerja andal, lokasi TPA sampah eksisting sebagian besar masih dioperasikan dengan proses pembuangan terbuka (open dumping), serta manajemen persampahan yang belum memadai. Produk pengaturan di tingkat nasional telah mensyaratkan ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang memadai seperti penerapan proses lahan urug terkendali/controlled landfill (untuk kota kecil dan kota sedang) dan proses lahan urug saniter/sanitary landfill (untuk kota besar dan kota metropolitan). Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada tanggal 9 April 2008, paling lama setelah 5 tahun, tidak diperkenankan lagi praktik pengoperasian TPA sampah dengan proses pembuangan terbuka. Selain itu, telah dimunculkan adanya ketentuan penerapan pengurangan dan pemanfaatan sampah memlalui program 3R, serta tuntutan akan permukiman yang bersih dan sehat dan target akses universal (100% akses untuk sector persampahan se-Indonesia) yang harus dicapai pada akhir tahun 2019, dimana hal ini berdampak pada terdorongnya kebutuhan akan layanan persampahan. Peningkatan pelayanan persampahan seringkali dilakukan tanpa suatu kebijakan dan perencanaan sebagai acuan yang jelas, sehingga menyulitkan para 2



pelaksana di lapangan. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor: 97 tahun 2017 Tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang menargetkan Indonesia bebas sampah pada tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan yang menyatakan bahwa setiap kota/kabupaten wajib untuk memiliki Rencana Induk Sistim Penanganan Sampah, yang berlaku untuk minimal 20 tahun untuk Kota Besar dan Kota Metropolitan. Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penanganan sampah di Kabupaten Pelalawan melalui pengelolaan yang komprehensif dalam jangka waktu panjang secara keseluruhan, diperlukan suatu perencanaan yang memadai baik aspek teknik, secara dan prasarana maupun menajemen. Rencana Induk Persampahan diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku pembangunan bidang persampahan dalam meningkatkan pengelolaan persampahan untuk jangka pendek, menengah, dan jangka Panjang. Oleh karena itu pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini perlu supaya menjadi pegangan dan acuan bagi perencana ke tahap pekerjaan selanjutnya dan bermanfaat secara optimal oleh semua pihak pemangku kepentingan (stakeholder).



I.2 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN I.2.1 Maksud Maksud dilaksanakannya Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini adalah untuk meningkatkan kinerja sistem penangan sampah jangka panjang yang dapat dilakukan secara programik dan terstruktur, sehingga dapat dijadikan sebagai panduan dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat dan kuantitatif.



I.2.2 Tujuan Sedangkan tujuan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan adalah: 1. Memetakan kondisi dan permasalahan sektor persampahan. 2. Penetapan target dan tujuan penangan sampah. 3. Memantapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah yang tepat dan mudah dilaksanakan (aplikatif). 3



I.2.3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini adalah: 1.



Terimplementasikannya system pengelolaan sampah baik aspek operasional pengangkutan sampah yang optimal dari seluruh Kecamatan sumber sampah TPA, maupun aspek pengoperasian TPA. 2. Terimplementasikannya pola kelembagaan pengelolaan sampah. 3. Terimplementasikanya pola pembiayaan pengelolaan sampah. 4. Terimplementasikanan kebutuhan akan kebijakan yang mendukung terwujudnya pengelolaan sampah.



I.3 DASAR HUKUM PELAKSANAAN Landasan hukum dan standar teknis yang digunakan dalam penyusunan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut: Tabel I-1. Landasan Hukum dan Standar Teknis Landasan Hukum SNI UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan SNI 19-7029-2004 Spesifikasi Komposter Permukiman Rumah Tangga Individual Dan Komunal Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem SNI 19-2454-2002 Tata Cara Teknik Perencanaan Pembangunan Nasional Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang SNI 19-3983-1995 Spesifikasi Timbulan Pengelolaan Sampah; Sampah Untuk Kota Kecil Dan Sedang Di Indonesia Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang SNI 19-3964-1994 Metode Pengambilan Dan Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pengukuran Contoh Timbulan Dan Komposisi Daerah Sampah Perkotaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3243Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2008 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah Di Pemukiman PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3241Keuangan BLU 1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah. PP Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Peraturan Pemerintah RI No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



4



Landasan Hukum Peraturan Menteri PU 21/PRT/m/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah REFERENSI TAMBAHAN Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Perpres No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga



SNI



I.4 RUANG LINGKUP KEGIATAN I.4.1 Ruang Lingkup Wilayah Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.



I.4.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan adalah: 1. 2.



Melakukan kajian studi yang relevan dengan masalah persampahan di Kabupaten Pelalawan. Melaksanakan pengumpulan data yang meliputi: a. Kondisi fisik Kabupaten Pelalawan, meliputi: - Data letak dan kondisi geofrafi, topografi, hidrologi, dan geologi. - Data sosial dan ekonomi, seperti kondisi sosial dan budaya, pemerintahan, kondisi ekonomi setempat termasuk data strata penghasilan masyarakat (Rp/KK/bulan). - Data kependudukan, meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk dan laju pertumbuhan penduduk.



5



- Data rencana pengembangan kota, meliputi rencana tata guna lahan, proyeksi perkembangan kota jangka panjang dan proyeksi pengembangan prasarana dan sarana perkotaan. b. Sistem penangan sampah, meliputi: - Aspek kelembagaan, meliputi struktur organisasi, personalia (kualitas dan kuantitas), tata laksana kerja, pendidikan dan latihan, dan program peningkatan pegawai. - Aspek teknis-teknologis, meliputi tingkat pelayanan, pembagian wilayah - pelayanan, proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan dan penanganan sampah, pola penanganan sampah daru sumber ke TPA sampah (pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir). Selain itu juga data kegiatan 3R berbasis masyarakat/berbasis institusi, serta data pengelolaan sampah yang ada beserta rencana kedepannya (formal dan informal). - Aspek pendanaan, meliputi sumber pendanaan, biaya investasi, biaya operasi- pelihara-rawat, penarikan retribusi, serta pola/prosedur penarikan retribusi. - Aspek pengaturan, meliputi peraturan daerah, kelengkapan dan kemampuan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah. - Aspek peran serta masyarakat-swasta-perguruan tinggi, meliputi bentuk partisipasi masyarakat, program penyuluhan bidang kebersihan/penyuluhan, serta promosi program 3R yang telah ada dan rencana kedepannya. Pengumpulan data untuk aspek ini melingkupi survey sosial ekonomi yang akan memetakan kemauan dan kemampuan bayar masyarakat. Selain itu, peran Perguruan Tinggi setempat dalam mendukung riset terkait system penanganan sampah di kabupaten/kota terkait, juga harus terpetakan. Peran serta sector swasta yang mendukung penyediaan system penanganan sampah juga perlu untuk dipetakan. c.



Data timbulan dan karakteristik sampah meliputi: - Data timbulan sampah (liter/orang/hari atau kg/orang/hari). - Data komposisi dan karakteristik sampah, meliputi persentase komposisi fisik (sampah makanan, sampah halaman, sampah 6



kertas, sampah plastic, sampah logam, sampah gelas, sampah karet, sampah tekstil, dan sampah lain-lain), serta karakteristik sampah (kadar air, kadar volatile, kadar abu, dan nilai kalor). d. Data kondisi infrastruktur penanganan sampah eksisting meliputi: - Data subsistem pengumpulan (jumlah, spesifikasi teknik, lokasi penempatan serta pengoperasian, dan pemanfaatan). - Data subsistem pengangkutan sampah (jumlah, kondisi, spesifikasi teknik, lokasi penempatan serta pengoperasian, dan pemanfaatan). - Data subsistem pengolahan sampah (jumlah, kondisi, spesifikasi teknik, kelembagaan pengelola, lokasi penempatan serta pengoperasian, dan pemanfaatan). - Data subsistem pemrosesan akhir (jumlah, lokasi, spesifikasi teknik, luas unit pengolahan sampah /sel landfill, luas keseluruhan kebutuhan TPA sampah per wilayah/derah penanganan, lembaga pengelola, kinerja pengoperasianpemeliharaan-perawatan, pemanfaatan, dan keluhan dari masyarakat). 3.



Analisis Analisis terhadap data yang ada diperlukan untuk dasar perencanaan peningkatan sistem pengelolaan persampahan jangka panjang. Analis tersebut tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode baik SWOT, detektif, maupun metode kualitatif dan kuantitatif. Analis tersebut meliputi: wilayah/daerah untuk mendapatkan gambaran a. Kondisi wilayah/daerah pelayanan dan pola pelayanan yang sesuai. b. Kondisi sistem penanganan sampah yang ada saat ini, untuk mendapatkan gambaran lompatan peningkatan penanganan sampah jangka panjang sesuai dengan kemapuan daerah dan produk pengaturan yang berlaku ditingkat nasional serta daerah. c. Rencana pengembangan kota, untuk mendapatkan gambaran proyeksi kebutuhan pengembangan pelayanan persampahan dan alokasi lahan untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-ReuseRecyle (TPS 3R), fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA/ITF), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.



7



d. Kondisi penanganan sampah di sumber/kawasan/kegiatan (kegiatan 3R), untuk mendapatkan gambaran penginkatan upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah sesuai dengan target yang diharapkan serta meningkatkan upaya program kampanye dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat. e. Kondisi TPA sampah, untuk mendapatkan gambaran tingkat pencemaran dan upaya rehabilitasi/revitalisasi yang harus dilakukan serta alternatif pengembangan lokasi TPA sampah baru. f. Analisis kebutuhan pengembangan persampahan jangka panjang, untuk meperkirakan prioritas wilayah pelayanan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang berdasarkan kriteria yang berlaku. 4.



Perencanaan meliputi: a. Rencana pengembangan kelembagaan, yang menggambarkan bentuk kelembagaan yang sesuai dengan kondisi eksisting kelembagaan saat ini, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut dapat berperan optimal dalam penanganan sampah. Selain itu, pemrograman jangka pendek, jangka menegah dan jangka panjang terkait bentuk kelembagaan, perlu untuk dirumuskan. b. Rencana pengembangan teknis-teknologis, yang menggambarkan kebutuhan jumlah, biaya investasi, dan biaya operasi-pelihara-rawat untuk pengembangan sistem penanganan sampah (subsistem pewadahan sampah, subsistem pengumpulan sampah, subsitem pengangkutan sampah, subsistem pengolahan sampah, dan subsistem pemrosesan akhir sampah) dalam pemrograman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, sehingga mampu memenuhi target yang diatur dalam produk pengaturan tingkat daerah dan nasional. c.



Rencana pengembangan pendanaan, yang menggambarkan kebutuhan pendanaan, beserta sharing antara anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, sector swasta, dan masyarakat. Hal ini ditujukan untuk menjamin ketersedian dana yang memadai untuk mencapai target_target yang telah ditetapkan untuk mewujudkan kinerja sistem penangan sampah yang akan dicapai. d. Rencana pengembangan peran serta masyarakat-swasta-perguruan tinggi, yang menggambarkan perencanaan sinergitas peran serta



8



masyarakat-swasta- perguruan tinggi dalam pemrograman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, untuk mencapai target-target pencapaian kinerja sistem penanganan sampah. e. Rencana pengembangan pengaturan, yang menggambarkan pengaturan yang sudah ada dan kebutuhan peraturan untuk mendukung sistem penanganan sampah, dengan mengacu pada produk-produk pengaturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.



I.5 KEDUDUKAN RENCANA INDUK PERSAMPAHAN Penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur persampahan wajib mengacu pada Rencana Jangka Panjang daerah (RPJPD) dan rencana tata ruang Penyusunan program 5 tahunan bidang pengembangan infrastruktur persampahan atau rencana Renstra dinas, wajib mengacu pada rencana induk sektor persampahan. Adapun Rencana induk disusun oleh instansi yang berwenang di masingmasing kota Besar/metropolitan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan hasilnya disosialisasikan pada masyarakat luas (termasuk melalui internet dengan domain khusus dari instansi pengelola lingkungan daerah). Pengesahan rencana induk persampahan ditetapkan melalui Surat keputusan kepala daerah.



9



Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, Direktorat Jendral Cipta Karya



Gambar I-1. Kedudukan Rencana Induk



I.6 KERANGKA PIKIR Alur berpikir dalam kegiatan penyusunan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut:



Rencana Induk Persampahan Kabupaten Pelalawan



Kerangka pikir tersebut diturunkan dalam skema berikut ini:



KERANGKA RENCANA INDUK PERSAMPAHAN KABUPATEN PELALAWAN



10



Gambar I-1 Kerangka Pikir Rencana Induk Master Plan Persampahan Kabupaten Pelalawan



I.7 METODE PELAKSANAAN Metode yang digunakan dalam menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini adalah: 1. 2. 3. 4.



Pengumpulan data primer dan sekunder melalui metode survei yang memadai. Analis data dan evaluasi lokasi. Perancangan beberapa alternatif dan evaluasi alternative yang paling tepat. Dalam Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan ini dilakukan beberapa pendekatan, di antaranya: a. Pendekatan kepada masyarakat (community approach) guna menggali aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi masyarakat ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam penanganan sampah. b. Pendekatan literatur sebagai sumber dan action dalam membuat analisis. c. Wawancara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, serta pemangku kepentingan dalam masalah rencana pengembangan kota, pengalokasian dana untuk sector persampahan, rencana pengurangan dan penanganan sampah, serta kemampuan instutusi pengelola sampah.



I.8 SISTEMATIKA PELAPORAN Keluaran dari pekerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan di Kabupaten Pelalawan meliputi: 1.



Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan diserahkan 1 (Satu) bulan setelah menerima SPMK mencakup: a. Tanggapan atau komentar terhadap keragka acuan kerja (KAK) b. Gambaran umum dan permasalahan umum system penanganan sampah di Pelalawan c. Pengaturan dan penjadwalan ulang tenaga ahli d. Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan, dasar pemikiran dan kajian studi, hasil survey pengenalan, kajian masalah,



11



dan arah perencanaan, serta penugasan personil sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup pekerjaan. 2. Laporan Antara Laporan diserahkan 2 (dua) bulan setelah SPMK, serta didiskusikan dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Laporan antara mencakup antara lain tentang: a. Gambaran rencana tata ruang atau penggunaan lahan di masing-masing kecamatan/desa secara lengkap yang dilengkapi dengan informasi dalam bentuk table, gambar dan skema. b. Data-data hasil survey (termasuk tetapi tidak terbatas pada: jumlah timbulan sampah, komposisi dan karakteristik sampah, jumlah sarana dan prasarana persampahan, organisasi pengelola persampahan, kemampuan dan kemauan membayar dari masyarakat. c. Pemetaan berdasarkan hasil survey di daerah d. Kesepakatan-kesepakatan dengan pemangku kepentingan e. Analisis keadaan dasar f. Analisis kecenderungan perkembangan kota g. Hasil analisa kunjungan lapangan yang dilakukan dalam menghasilkan konspe kinerja yang ada. 3. Konsep Laporan Akhir Laporan akhir diserahkan 4 bulan setelah SPMK. Laporan ini terdiri dari: a. Laporan detil hasil analisis dan evaluasi perhitungan sampah dengan TPA b. Alternatif pengurangan dan penanganan sampah beserta rencana pencapaian target untuk masing-masing alternative (termasuk rencana pentahapan penambahan prasarana-sarana persampahan, alokasi besar dana yang dibutuhkan, kebutuhan sumber daya manusia yang dibutuhkan). 4. Laporan Akhir Laporan akhir berupa hardcopy dan softcopy dalam flashdisk yang memuat laporan pendahuluan, laporan antara, konsep laporan akhir dan laporan akhir, diserahkan 4 bulan setelah SPMK. Laporan akhir ini berisi penyempurnaan konsep laporan akhir setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terkait, baik dari lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat.



12



BAB II. TINJAUAN KEBIJAKAN Bab II Tinjauan Kebijakan yang terdiri dari Tinjauan RTRW yakni strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan, Rencana Struktur Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Sistem Jaringan Prasarana, Tinjauan RPJP, dan Tinjauan RPJMD Persampahan Kabupaten Pelalawan.



II.1 TINJAUAN RPJMD RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memasuki Tahapan Ke- 3 Periode RPJPD Kabupaten Pelalawan yaitu Tahun 2016 – 2020. arah pembangunan Tahun 2016 – 2020 sebagaimana digariskan di dalam RPJPD Tahun 2005 – 2025 adalah memantapkan pembangunan Kabupaten Pelalawan yang sejahtera, mandiri, inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing global dengan fokus utama pada peningkatan ketersediaan dan kapasitas sarana dan prasarana wilayah, perekonomian yang kuat dan berkualitas, ketahanan sosial dan budaya melayu yang terus meningkat, didukung oleh kapasitas pemerintahan yang baik serta daya inovasi dan kreasi dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan sumberdaya alam. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2016 – 2021 Bapak H. M. Harris dan H. Zardewan yang dilantik pada tanggal 22 April 2016 memiliki Visi: Inovasi Menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera). Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2016 – 2021 ini diterjemahkan dan dioperasinalkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 – 2021. 1



A. VISI Berdasarkan analisis terhadap pernyataan politik Bupati dan Wakil Bupati semasa kampanye Pilkada, kemudian kondisi umum dan masalah pembangunan serta isu-isu strategis Kabupaten Pelalawan saat ini yang menjadi tantangan lima tahun ke depan, dengan memperhitungkan sumber daya sebagai modal dasar yang dimiliki, maka visi pembangunan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 20162021 adalah: “Inovasi Menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera)”



Pengertian pokok-pokok visi diterjemahkan sebagai berikut: Inovasi merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi merupakan semua bentuk pembaharuandalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Inovasi juga merupakan upaya memacu kretarivitas daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang dilindungi tanpa ada kekhawatiran menjadi objek pelanggaran hukum. Inovasi merupakan perubahan dan pembaharuan pola pelayanan dan pola kerja menjadi lebih efektif, efisien, terciptanya kreatifitas dan terobosan baru baik dalam pelayanan langsung ke masyarakat maupun dalam pemecahan masalah yang dihadapi. b. Pelalawan merupakan daerah otonom atau wilayah administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902); c. EMAS merupakan akronim dari Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera yakni kondisi daerah yang memiliki perekonomian yang mandiri yang ditopang potensi dan kemampuan sumber daya daerah yang dimiliki, keadaan yang aman dimana terjalinnya hubungan yang harmonis antar masyarakat, terciptanya kondusivitas daerah, serta sejahtera dalam arti terpenuhinya kebutuhan material dan spritual masyarakat. a.



2



Inovasi Menuju Pelalawan EMAS berarti pembangunan yang didorong upaya, gerakan dan prakarsa inovatif menuju Kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi, aman dan sejahtera dalam kehidupan Sosial kemasyarakatan. Mandiri dalam ekonomi berarti memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk memberdayakan kemampuan dan sumberdaya daerah. B. MISI Untuk mencapai visi Inovasi Menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera), maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan 7 (tujuh) Misi, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Unggul, Beriman, Bertaqwa dan Berbudaya Melayu; Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan; Meningkatkan Penguatan Sistem Inovasi untuk Mendukung Perekonomian Daerah yang Kuat dan Berdaya Saing Tinggi; Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur; Meningkatkan Kinerja Birokrasi dan Otonomi Desa; Meningkatkan Investasi dan Pengelolaan Sumberdaya Unggulan Daerah Berbasis Kerakyatan dan Partisipasi Masyarakat yang Berkelanjutan; Menciptakan Ketertiban dan Keamanan.



C. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Pembangunan Daerah Berkaitan Dengan Persampahan



Misi terkait perwujudan pengelolaan persampahan di Kabupaten Pelalawan dituangkan dalam Misi ke II RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan. Langkah strategis dalam perwujudan kesehatan masyarakat adalah peningkatan air bersih dan pelayanan persampahan. Berikut adalah misi ke II RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 tentang perwujudan pengelolaan persampahan: Tabel II-1 Misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 Misi II : Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Meningkatkan Meningkatnya Jangkauan dan Peningkatan Pelayanan Jangkauan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Dasar dan Rujukan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Peningkatan Keikutsertaan Masyarakat dan Masyarakat dalam Mewujudkan



3



Misi II : Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Pelalawan Sehat Meningkatnya Kualitas Pencegahan Pencemaran Air, Kesehatan Lingkungan Udara dan Tanah



Kesehatan Lingkungan (Pelalawan SEHAT)



Peningkatan Pelayan Air Bersih dan Persampahan Melaksanakan Konservasi Lingkungan Pelibatan Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan



Pembangunan Pelalawan Tahun 2019 diarahkan pada Peningkatan Ekonomi Daerah, guna mewujudkan peningkatan pendapatan masyarakatan, peningkatan investasi, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan penganguran dan peningkatan pendapatan daerah. Fokus utama dalam peningkatan ekonomi daerah ini adalah melalui penguatan upaya-upaya perwujudan Pelalawan Lancar, Pelalawan Makmur, Pelalawan Eksotis dan Pelalawan Terang. Meskipun pada tahun-tahun sebelumnya telah dimulai pembangunan infrastruktur, namun pada tahun ini intensitas pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, perhubungan, sosial dan budaya lebih tinggi. Demikian pula upaya-upaya peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan nilai tambah petani, peternak, pembudidaya ikan dan pekebun juga perlu lebih diintensifkan. Pada Tahun ini peningkatan pengelolaan objek wisata unggulan daerah semakin lebih baik, dan penyelenggaran even wisata baik dan upaya promosi wisata semakin intensif. Pada Tahun 2019 berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetap dijaga keberhasilan dan kesinambungannnya, antara lain: penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penataan lingkungan serta pengelolaan persampahan dan lain-lain.



II.2 TINJAUAN RTRW Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2018, pada Pasal 4 ditetapkan bahwa: “Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi yaitu terwujudnya Ruang yang Produktif, Efisien, Nyaman dan Berkelanjutan untuk menjadikan Provinsi



4



sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu di Kawasan Selat Malaka.” Selanjutnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pelalawan sampai tahun 2030 telah ditetapkan visi dan misi pembangunan jangka Panjang Kabupaten Pelalawan, yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang maju dan sejahtera melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh pertanian yang unggul dan industri yang tangguh dalam masyarakat yang beradab, beriman, bertaqwa dan berbudaya Melayu tahun 2030.” Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan (1) tujuan penataan ruang wilayah nasional dalam RTRW Nasional, (2) tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Riau dalam RTRW Provinsi Riau, (3) visi dan misi dalam RPJPD Kabupaten Pelalawan, serta (4) karakter wilayah Kabupaten Pelalawan menurut kekhasan, potensi, permasalahan, harapan ke depan, isu-isu strategis wilayah, maka dirumuskan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan, yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang maju, sejahtera, dan produktif melalui pengembangan pertanian yang unggul dan industri yang tangguh serta berkelanjutan dalam masyarakat berbudaya Melayu”. Lebih lanjut terhadap masing-masing aspek dalam tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut ini: 1. Maju: dimaksudkan bahwa penataan ruang wilayah ikut berperan mewujudkan kemajuan wilayah Kabupaten Pelalawan dan segenap masyarakatnya. 2. Sejahtera: dimaksudkan bahwa penataan ruang ikut berperan mewujudkan peningkatan taraf penghidupan dan peri kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan. 3. Produktif: dimaksudkan bahwa penataan ruang wilayah ikut berperan mewujudkan pemanfaatan segenap sumber daya yang mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, sehingga mempunyai nilai atau manfaat ekonomi dan sosial. 4. Pertanian Yang Unggul: dimaksudkan bahwa penataan ruang ikut berperan mewujudkan pengembangan kegiatan pertanian dalam arti luas yang menjadi unggulan meliputi kegiatan perkebunan, pertanian tanaman pangan, dan hutan tanaman.



5



5.



6.



7.



Industri Yang Tangguh: dimaksudkan bahwa penataan ruang ikut berperan mewujudkan pengembangan kegiatan idustri yang tangguh yang mengolah hasil pertanian yang unggul. Berkelanjutan: dimaksudkan bahwa penataan ruang wilayah diselenggarakan dengan memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi, untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berbudaya Melayu: dimaksudkan bahwa penataan ruang wilayah berdasarkan pada pandangan hidup masyarakat Kabupaten Pelalawan yang berlandaskan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat yang kuat dilandasi nilai-nilai Islam, yang beradab, beriman, dan bertaqwa.



II.2.1



Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan



Berdasarkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan, selanjutnya dirumuskan penjabarannya ke dalam strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan. 1. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “peningkatan produktivitas kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan, yang didukung pengembangan industri pengolahan” meliputi: a. meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, dan peternakan; b. membatasi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan; c. mengembangkan dan meningkatkan kegiatan pertanian campuran; d. mengembangkan produksi kehutanan berwawasan lingkungan; e. mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang ramah lingkungan; dan f. meningkatkan kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung peningkatan produksi. 2. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “pengembangan kegiatan pariwisata” meliputi: a. mengembangkan objek wisata alam, minat khusus, budaya, dan sejarah; b. mengembangkan kegiatan pendukung pariwisata; dan c. mempromosikan objek wisata dengan jangkauan lokal, nasional dan internasional. 6



3. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “pemanfaatan sumber daya alam sektor pertambangan yang berwawasan lingkungan” meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi; b. mengembangkan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang berwawasan lingkungan; c. mengembangkan kegiatan pertambangan panas bumi dan air tanah; dan d. mengembangkan kegiatan pertambangan rakyat. 4. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “peningkatan fungsi-fungsi pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya pada pusat-pusat kegiatan” meliputi: a. mengembangkan fungsi pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya pada pusat kegiatan yang selaras dengan hierarki pelayanannya; b. meningkatkan dan mengendalikan perkembangan fisik pada pusat kegiatan; c. meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana wilayah yang mendukung sistem pusat kegiatan; dan d. mengendalikan perkembangan bangunan di pusat kegiatan yang terletak di tepi sungai. 5. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “peningkatan aksesibilitas dari dan ke luar wilayah Kabupaten Pelalawan untuk mendukung keterkaitan ekonomi dan sosial budaya antara Kabupaten Pelalawan dengan wilayah di luarnya” meliputi: a. meningkatkan dan mengembangkan sarana dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di pusat kegiatan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan; b. meningkatkan pelayanan sistem transportasi dan telekomunikasi yang akan menghubungkan wilayah Kabupaten Pelalawan dengan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan di sekitarnya, serta dunia internasional. 6. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “pemantapan dan peningkatan fungsi kawasan lindung” meliputi: a. memantapkan tata batas kawasan lindung; b. merehabilitasi dan meningkatkan kualitas kawasan lindung; dan c. mempertahankan luas kawasan lindung dan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Pelalawan. 7



7. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka “pengembangan kawasan teknopolitan” meliputi: a. mengembangkan kawasan berbasis teknologi yang meliputi riset dan pengembangan, pendidikan tinggi, industri, dan sarana terkait lainnya; b. mendukung pecepatan pertumbuhan ekonomi secara nasional dan regional; dan c. memanfaatkan sumber daya yang di wilayah dan sekitarnya.



II.2.2



Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan II.2.2.1 Rencana Sistem Perkotaan Kabupaten Pelalawan Rencana sistem perkotaan dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, yang terdiri atas penetapan Pemerintah Pusat dalam RTRWN, penetapan Pemerintah Provinsi dalam RTRW Provinsi Riau, dan penetapan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Penetapan rencana sistem perkotaan atau sistem pusat kegiatan dalam wilayah Kabupaten Pelalawan dikemukakan pada Tabel, yang meliputi PKW (Pusat Kegiatan Wilayah), PPK (Pusat Pelayanan Kawasan), dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan). Sebaran pusat-pusat kegiatan tersebut dalam ruang wilayah Kabupaten Pelalawan ditunjukkan pada Gambar berikut (Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan).



8



Tabel II-2 TABEL III.1.1 PENETAPAN SISTEM PERKOTAAN ATAU PUSAT KEGIATAN/PELAYANAN DALAM WILAYAH KABUPATEN PELALAWAN FUNGSI/HIERARKI I.



PKW 1)



PUSAT -



PANGKALAN KERINCI



-



(Tidak Ada)



-



SIKIJANG PELALAWAN LANGGAM SOREK UKUI PANGKALAN LESUNG PANGKALAN BUNUT RAWANG EMPAT KERUMUTAN TELUK MERANTI TELUK DALAM



Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota Ibukota



-



PANGKALAN GONDAI BETUNG PULAU MUDA SOKOI



Pusat Pusat Pusat Pusat



(Pusat Kegiatan Wilayah)



II.



PKL 2)



Keterangan Ibukota Kabupaten Pelalawan, Ibukota Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pusat Kegiatan/Pelayanan Sosial & Ekonomi Kab.



Klasifikasi Idikatif Karakter Permukiman Perkotaan



-



-



(Pusat Kegiatan Lokal)



III. PPK 3) (Pusat Pelayanan Kawasan)



IV. PPL 4) (Pusat Pelayanan Lingkungan)



Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec. Kec.



Bandar Sei Kijang Pelalawan Langgam Pangkalan Kuras Ukui Pangkalan Lesung Pangkalan Bunut Bandar Petalangan Kerumutan Teluk Meranti Kuala Kampar



Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke Transisi ke



di Kec. di Kec. di Kec. di Kec.



Langgam Pangkalan Kuras Teluk Meranti Kuala Kampar



Pusat Pusat Pusat Pusat



Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan Perkotaan



Perdesaan Perdesaan Perdesaan Perdesaan



Sumber: Hasil Analisis



Catatan: 1) PKW Pangkalan Kerinci ditetapkan dalam RTRWN dan ditetapkan juga dalam RTRW Provinsi Riau. 2) Tidak ada PKL di Kabupaten Pelalawan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Riau. 3) PPK adalah ibukota Kecamatan selain ibukota Kecamatan Pangkalan Kerinci (juga ibukota Kabupaten yang ditetapkan sebagai PKW). 4) PPL adalah permukiman perdesaan yang melayani desa/desa-desa di sekitarnya.



Dari pusat kegiatan tersebut, hierarki teratas yaitu: PKW Pangkalan Kerinci merupakan kawasan perkotaan atau kawasan permukiman perkotaan, PPK merupakan pusat kegiatan yang berada dalam transisi menjadi kawasan perkotaan atau transisi menjadi kawasan permukiman perkotaan, sementara PPL merupakan pusat pelayanan yang merupakan kawasan perdesaan atau kawasan permukiman perdesaan. Pola keterkaitan antar pusat tersebut secara diagramatis ditunjukkan pada berikut:



9



GAMBAR 3.1.2 DIAGRAM SKEMATIS KETERKAITAN ANTAR PUSAT KEGIATAN/PELAYANAN SISTEM PERKOTAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN PELALAWAN







PKN Pekanbaru 1)



(Kecamatan)



(Pusat/Simpul)



Bandar Sei Kijang



Sikijang



Pangkalan Kerinci



Pangkalan Kerinci



Pelalawan



Pelalawan







PPK Pelalawan



Langgam







PPK Langgam







PPK Sikijang







PKW Pangkalan Kerinci 2)



Langgam Pangkalan Gondai Bunut







PPL Pangkalan Gondai



Pangkalan Bunut







PPK Pangkalan Bunut



Sorek







PPK Sorek



Pangkalan Kuras Betung







PPL Betung



Bandar Petalangan



Rawang Empat







PPK Rawang Empat



Pangkalan Lesung



Pangkalan Lesung







PPK Pangkalan Lesung



Kerumutan



Kerumutan







PPK Kerumutan



Ukui



Ukui







PPK Ukui



Teluk Meranti







PPK Teluk Meranti



Teluk Meranti Pulau Muda







PPL Pulau Muda







Teluk Dalam



PPK Teluk Dalam



Kuala Kampar Sokoi







Keterangan: •



PPL







PPK







PKL







PKW







PPL Sokoi







PKN Batam



PKN



Catatan: 1) PKN Pekanbaru dan PKN Batam ditetapkan dalam RTRWN 2) PKW Pangkalan Kerinci ditetapkan dalam RTRWN dan RTRW Provinsi Riau. Tidak ada penetapan PKL (kewenangan Provinsi Riau) dalam wilayah Kabupaten Pelalawan.



Gambar II-2 Sistem Perkotaan Kabupaten Pelalawan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Pelalawan



10



1)



II.2.3 II.2.3.1



Sistem Jaringan Prasarana Sistem Pengelolaan Prasarana Pengolah Limbah



Pengembangan sistem pengelolaan prasarana pengolah air limbah di Kabupaten Pelalawan meliputi: 1.



2.



3.



Pengelolaan limbah domestik atau rumah tangga dengan sistem tangki septik (septic tank) individu di tiap kecamatan baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan. Pengembangan pengelolaan limbah domestik dengan sistem komunal di kawasan perkotaan. Pengembangan pengelolaan limbah sistem komunal ini dapat diterapkan untuk komplek permukiman perkotaan yang terencana. Pengelolaan limbah industri dikembangkan dengan instalasi pengelolaan limbah terpadu di kawasan industri.



II.2.3.2



Sistem Pengelolaan Prasarana Persampahan



Pengembangan sistem pengelolaan prasarana persampahan di Kabupaten Pelalawan meliputi: 1.



2. 3.



4.



Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. TPA ini dikelola dengan sistem sanitary landfill. TPA melayani pemrosesan sampah dari semua kecamatan. Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di setiap kecamatan. Dari TPS ini kemudian akan diangkut menuju TPA. Pengembangan pengelolaan sampah dengan sistem composting yaitu proses sampah dijadikan kompos. Pengembangan sistem composting ini di kawasan perdesaan yang relatif jauh dari pelayanan pembuangan ke TPS dan TPA. Demikian juga untuk kawasan perkotaan yang jauh dari TPA, dikembangkan sistem composting ini hingga kemudian mempunyai TPA tersendiri.



II.2.3.3



Sistem Pengelolaan Prasarana Pengolah Limbah B3



Pengembangan sistem pengelolaan prasarana pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Pelalawan berupa penanganan limbah B3 secara on-site atau off-site. Penanganan tersebut dikembangkan sesuai 11



dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kawasan industri pada 2 kelompok kawasan, yaitu (1) kawasan industri yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pelalawan, dan (2) kawasan industri yang terletak di Kecamatan Langgam, maka sistem pengelolaan limbah B3 direncanakan terletak masing-masing di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan di Kecamatan Langgam.



II.2.4



Ketentuan Pengendalian Wilayah Kabupaten Pelalawan



Pemanfaatan



Ruang



1. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem prasarana lainnya meliputi: a. diperbolehkan bersyarat pembangunan sistem air limbah dengan ketentuan: 1. pemanfaatan ruang untuk jaringan pengelolaan air limbah diprioritaskan pada kawasan industri dan kawasan permukiman padat pendudukberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku; 2. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah; dan 3. sistem jaringan pengelolaan limbah disesuaikan dengan ketinggian muka air tanah di lokasi jaringan pengelolaan limbah. b. diperbolehkan bersyarat pembangunan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan ketentuan: 1. lokasi jaringan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diarahkan di luar kawasan permukiman; 2. pembangunan unit pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memperhatikan prinsip-prinsip keamanan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. pengelola jaringan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12



c.



diperbolehkan bersyarat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dengan ketentuan: 1. lokasi TPA tidak berdekatan dengan kawasan permukiman; 2. lokasi TPA harus didukung oleh studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disepakati instansi yang berwenang; 3. pengelolaan sampah dalam TPA Regional dilakukan dengan sistem sanitary landfill sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. dalam lingkungan TPA Regional disediakan prasarana penunjang pengelolaan sampah.



II.3 KEBIJAKAN STRATEGIS DAERAH DALAM PENANGANAN PERSAMPAHAN Sesuai arahan Jakstrada Tahun 2019, target pengembangan pengelolaan sampah Kabupaten Pelalawan meliputi: 1. pengurangan Sampah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah dii tahun 2025, 2. penanganan Sampah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan sampah di tahun 2025. Maka rencana target pengembangan pengelolaan sampah yang akan dicapai dalam Rencana Induk Kabupaten Pelalawan sampai dengan tahun 2038 adalah sebagai berikut: 1.



2.



3.



Jangka Pendek (2019 – 2020) Dalam tahap ini merupakan optimalisasi dan perencanaan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang ada di wilayah pelayanan. Optimalisasi sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah serta mendorong masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah pada sumbernya dengan target RPJMN 2015-2019. Jangka Menengah (2021 – 2023) Dalam tahap ini merupakan tahapan pelaksanaan yang didasarkan pada skala prioritas dengan mempertimbangkan realisasi tahapan mendesak yang dilakukan menuju target yang disepakati dalam jakstrada. Jangka Panjang (2024 – 2038)



13



Dalam tahap ini merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil capaian tahap sebelumnya dalam pengembangan sarana dan prasarana untuk pengurangan dan penanganan sampah.



14



Tabel II-3 Target Pengurangan Sampah dalam Jasktrada Kabupaten Pelalawan Tahun 2019



No. 1 2 3   1. 2. 3. 4.  



No. 1 2 3 1. 2. 3. 4.  



Target Pengurangan Indikator Potensi Timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Ton/Tahun) Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Kabupaten Pelalawan (Ton/Tahun) Teknis Perhitungan Jumlah Penduduk (JP) satuan jiwa Estimasi timbulan sampah per jiwa (ETS) satuan Kg Potensi Timbulan Sampah (PJTS) satuan ton/hari = (JPx ETS)/1000 Target timbulan sampah per tahun satuan ton/tahun = PJTSx365 Kenaikan rata-rata jumlah penduduk per tahun Sumber: Jakstrada Kabupaten Pelalawan, 2019



Tahun 2017



2018



2019



59.578,66



64.063,05



68.547,44



15%



18%



20%



8.936,80



11.531,35



13.709,49



 



  408.073 0,4 163,23 59.578,66



 



  438.788 0,4 175,52 64.063,05



 



Tabel II-4 Target Penanganan Sampah di Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Target Penanganan Tahun Indikator 2017 2018 Potensi Timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Ton/Tahun) 59.578,66 64.063,05 Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam 72% 73% Jakstranas Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat 42.896,63 46.766,03 Kabupaten Pelalawan (Ton/Tahun) Teknis Perhitungan Jumlah Penduduk (JP) satuan jiwa 408.073 438.788 Estimasi timbulan sampah per jiwa (ETS) satuan Kg 0,4 0,4 Potensi Timbulan Sampah (PJTS) satuan ton/hari = (JPx ETS)/1000 163,23 175,52 Target timbulan sampah per tahun satuan ton/tahun = PJTSx365 59.578,66 64.063,05 Kenaikan rata-rata jumlah penduduk per tahun    



465.503 0,4 187,8 68.547,44  



2019 68.547,44 80% 54.837,95 465.503 0,4 187,8 68.547,44  



Sumber: Jakstrada Kabupaten Pelalawan, 2019



15



BAB III. METODE PENELITIAN Bab III Metode Penelitian yang terdiri dari kriteria penyusunan Rencana Induk Persampahan, metodologi Survei, Metode analisis yang terdiri dari analisis kondisi fisik Kabupaten Pelalawan, Analisis Ekonomi, Analisis Kondisi Penyelenggaraan PSP, Analisis Perumusan Rencana Strategis, Analisis Pembiayaan Program, Analisis Perencanaan TPA, Analisis Komponen Hukum dan Regulasi, dan Analisis Peran Serta Masyarakat.



III.1 KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK PERSAMPAHAN



III.1.1



Kriteria Umum



Kriteria umum yang akan dijelaskan dalam penyusunan master plan persampahan di Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut: 1. Tersedianya prasarana dan sarana persampahan sesuai kebutuhan pelayanan dengan mengedepankan pemanfaatan sampah dan meningkatkan kualitas TPA melalui penerapan teknologi ramah lingkungan. 2. Tersedianya pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah bagi masyarakat di wilayah pelayanan dengan biaya (retribusi) yang terjangkau oleh masyarakat. 3. Tersedianya program kampanye dan edukasi secara berkesinambungan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan 3R. 4. Tersedianya program peningkatan kelembagaan yang memisahkan peran operator dan regulator.



1



III.1.2



Kriteria Teknis



Kriteria teknis yang akan dijelaskan dalam penyusunan master plan persamlahan di Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut: 1. Periode perencanaan minimal 10 (sepuluh) tahun 2. Sasaran dan prioritas penanganan 3. Strategi penanganan 4. Kebutuhan pelayanan



III.1.3



Kriteria Standar Pelayanan Minimal



Kriteria standar pelayanan minimal yang akan dijelaskan dalam penyusunan master plan persampahan di Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut: 1. Tersedianya fasilitas pengurangan sampah perkotaan a. Pengertian 1) Pengurangan sampah adalah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. 2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 3) Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 4) Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 5) Pengelolaan Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 6) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. b. Definisi Operasional Setiap sampah yang dikumpulkan dari sumber ke tempat pengolahan sampah 3R, yang selanjutnya dipilah sesuai jenisnya, digunakan kembali, didaur ulang, dan diolah secara optimal, sehingga pada akhirnya hanya tersisa residu sampah 2



c.



Perhitungan SPM SPM pengurangan sampah di perkotaan adalah persentase jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengurangan volume sampah (3R) terhadap jumlah total penduduk perkotaan. Dimana: A= jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengurangan volume sampah (jiwa) B = jumlah total penduduk perkotaan (jiwa)



Dimana: C = jumlah fasilitas 3R di kota tersebut (unit) D = penduduk terlayani per fasilitas 3R (jiwa/unit)



d. Sumber data 1) Data primer terkait jumlah fasilitas pengurangan volume sampah perkotaan (3R) yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi pengelolaan sampah. 2) Data primer terkait jumlah penduduk yang dilayani oleh masingmasing fasilitas pengurangan volume sampah perkotaan yang dikeluarkan oleh masing-masing pengelola fasilitas pengurangan volume sampah dan dinas yang membidangi pengelolaan sampah 3) Data sekunder, maksimal 2 (dua) tahun terakhir, bersumber dari dokumen Rencana Induk Sistem Persampahan (RIS Persampahan)/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP), 3



hasil studi bidang persampahan yang diakui oleh pemerintah, dan/atau BPS Daerah. e. Rujukan 1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. f. Target Nilai SPM Pengurangan Sampah di perkotaan adalah 20% untuk Tahun 2021. g. Langkah Kegiatan 1) Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pengurangan volume sampah dalam suatu pengelolaan sampah yang terpadu. 2) Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui pemberdayaan oleh fasilitator. 3) Memfasilitasi pembangunan prasarana dan sarana pengurangan volume sampah berbasis masyarakat. 4) Mengidentifikasi lokasi fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan sesuai dengan RTRW Kota Besar/Metropolitan. 5) Menyiapkan rencana kelembagaan, teknis, operasional dan finansial untuk fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan. 6) Membangun fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA h. SDM 1) KSM yang melaksanakan kegiatan 3R berbasis masyarakat.



4



2) SDM Dinas yang membidangi pengelolaan sampah dan melaksanakan kegiatan 3R berbasis institusi 2. Tersedianya system pengangkutan sampah perkotaan a. Pengertian Pengangkutan sampah adalah membawa sampah dari sumber timbulan sampah dan/atau tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. b. Definisi operasional Pelayanan pengangkutan sampah dilakukan dengan alat angkut sampah baik untuk sampah terpilah maupun sampah tercampur, mulai dari sumber timbulan sampah (rumah, perkantoran, pasar, dll), TPS 3R, TPS menuju tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Pengangkutan sampah ke TPA dilakukan secara berkala minimal 2 (dua) kali seminggu, dimana untuk jenis sampah mudah terurai/ organik minimal 2 (dua) hari sekali terangkut dari lingkungan permukiman. c. Cara perhitungan SPM pengangkutan sampah di perkotaan adalah persentase jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengangkutan sampah terhadap jumlah total penduduk perkotaan. Yang dimaksud dengan penduduk perkotaan adalah penduduk pada daerah pelayanan persampahan.



5



d. Sumber data 1) Data primer timbulan sampah berdasarkan SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. 2) Data primer terkait pengangkutan sampah di daerah pelayanan sampah perkotaan (jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut, ritasi pengangkutan termasuk pengangkutan yang dilakukan oleh pihak swasta) yang dikeluarkan dinas yang membidangi pengelolaan sampah 3) Data sekunder minimal dua tahu terakhir bersumber dari dokumen rencana induk system persampahan/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan, hasil studi persampahan yang diakui oleh pemerintah daerah dan atau BPS. e. Rujukan 1) Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah 2) Peraturan pemerintah no.81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan. 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga 5) SNI 19-3964-1994 Tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. f. Target Nilai SPM Pengangkutan Sampah adalah 70% untuk Tahun 2019.



g. Langkah Kegiatan 1) Menentukan daerah pelayanan persampahan perkotaan - Menentukan rencana tahapan pelayanan persampahan perkotaan 2) Menghitung jumlah kendaraan yang dibutuhkan sesuai dengan rencana pelayanan 6



3) Melakukan pengangkutan sampah minimal 2 kali seminggu 4) Melakukan pengangkutan sampah mudah terurai/organik minimal 2 (dua) hari sekali - Melakukan pengangkutan residu dari TPS 3R secara berkala 5) Melakukan pengangkutan dengan aman, sampah tidak boleh berceceran ke jalan saat pengangkutan (gunakan jaring, mengangkut sampah sesuai kapasitas kendaraan) 6) Melakukan pembersihan dan perawatan berkala untuk kendaraan untuk mencegah karat yang diakibatkan lindi dari sampah yang menempel di kendaraan. h. SDM SDM dinas yang membidangi pengelolaan sampah. 3. Tersedianya Sistem Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah a. Pengertian Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Sistem pengoperasian TPA meliputi pengoperasian TPA, pengolahan lindi, dan penanganan gas. Metode Lahan Urug Terkendali (controlled landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. Metode Lahan Urug Saniter (sanitary landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari. b. Definisi Operasional TPA dioperasikan minimal secara controlled landfill untuk kota kecil/sedang, dan minimal secara sanitary landfill untuk kota besar/metropolitan. SPM Pengoperasian TPA sampah adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar sektor persampahan kepada 7



masyarakat dan lingkungan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan pemrosesan akhir sampah. Hal ini dinyatakan dalam frekuensi penutupan sel sampah (40%), kualitas pengolahan lindi (40%), dan penanganan gas (20%). c. Cara Perhitungan SPM Pengoperasian TPA sampah adalah frekuensi penutupan sel sampah (40%), kualitas pengolahan lindi (40%), dan penanganan gas (20%). - Koefisien Pengoperasian TPA Kota Kecil/Sedang  Open dumping = 0,0  Controlled landfill = 1, - Koefisien Pengoperasian TPA Kota Besar/Metropolitan  Open dumping = 0,0  Controlled landfill = 0,5  Sanitary landfill = 1,0 - Koefisien Kualitas Pengolahan Lindi  Efluen tidak memenuhi baku mutu = 0,0  Efluen memenuhi baku mutu = 1,0 - Koefisien Penanganan Gas  Tidak ditangani/tidak ada pipa pengumpul gas = 0,0  Ditangani hanya melalui pipa pengumpul gas = 0,5  Ditangani dengan dikumpulkan dan dibakar/dimanfaatkan = 1,0



Dimana: A= Koefisien Pengoperasian TPA B= Koefisien Kualitas Pengolahan Lindi C= Koefisien Penangangan Gas d. Sumber data 1) Data primer terkait pengoperasian TPA (frekuensi penutupan dan pemadatan sel sampah, hasil pemeriksaan laboratorium efluen lindi, sistem perpipaan penangkapan dan pemanfaatan gas) yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi pengoperasian TPA. 2) Data sekunder, maksimal 2 (dua) tahun terakhir, bersumber dari dokumen Rencana Induk Sistem Persampahan (RIS 8



Persampahan)/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP), hasil studi bidang persampahan yang diakui oleh pemerintah, dan/atau BPS Daerah. e. Rujukan 1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 2) Peraturan Daerah terkait Baku Mutu Efluen dan/atau Peruntukan Badan Air - Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri. f. Target Nilai SPM Pengoperasian TPA adalah 70% untuk Tahun 2019



g. Langkah Kegiatan Mengoperasikan TPA sesuai dengan SOP, terutama dalam hal: 1. Menghitung volume dan/atau berat sampah yang masuk ke TPA 2. Membuat perencanaan zonasi penimbunan sampah (sel harian/sel mingguan/sel bulanan) 3. Memeriksa kualitas efluen lindi ke laboratorium yang tersertifikasi secara berkala (minimal 1 bulan sekali) dan/atau pada saat perubahan cuaca yang signifikan 4. Penangkapan dan pemanfaatan gas. h. SDM Institusi yang membidangi pengoperasian TPA



9



III.1.4



Kriteria Teknis Perencanaan TPA Sampah



Kriteria Teknis ini memuat pengertian, ketentuan-ketentuan dan cara pengerjaan dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pemrosesan akhir sampah, meliputi: 1. Menghitung timbulan sampah yang akan dibuang ke TPA. 2. Merencanakan luas kebutuhan lahan TPA berdasarkan jumlah sampah yang masuk ke TPA, minimal untuk masa pakai 10 tahun. 3. Merencanakan sarana / prasarana TPA yang dibutuhkan berdasarkan kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan, meliputi: - Fasilitas umum (jalan masuk, pos jaga, saluran drainase, pagar, listrik, alat komunikasi) - Fasilitas perlindungan lingkungan (lapisan dasar kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas dan sumur pantau) - Fasilitas penunjang (air bersih, jembatan timbang dan bengkel). - Fasilitas operasional (buldozer, escavator, wheel/track loader, dump truck pengangkut tanah). 4. Memperkirakan timbulan lindi 5. Memperkirakan timbulan gas metana 6. Merencanakan tahapan konstruksi TPA sampai dengan tahap air 7. Merencanakan pengoperasian TPA sampah: - Rencana pembuatan sel harian - Rencana penyediaan tahap penutup - Rencana operasi penimbunan/pemadatan sampah - Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku 8. Pemilihan lokasi TPA sampah perkotaan harus sesuai dengan ketentuan yang ada (SNI 03-32411994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA). Perencanaan TPA sampah perkotaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Rencana pengembangan kota dan daerah, tata guna lahan serta rencana pemanfaatan lahan bekas TPA. - Kemampuan ekonomi Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat, untuk menentukan teknologi sarana dan prasarana TPA yang layak secara ekonomis, teknis dan lingkungan - Kondisi fisik dan geologi seperti topografi, jenis tanah, kelulusan tanah, kedalaman air tanah, kondisi badan air sekitarnya, pengaruh pasang surut, angin, iklim, curah hujan, untuk menentukan metode pemrosesan akhir sampah. 10



- Rencana pengembangan jaringan jalan yang ada, untuk menentukan rencana jalan masuk TPA. - Rencana TPA di daerah lereng agar memperhitungkan masalah kemungkinan terjadinya longsor. 9. Tersedianya biaya operasi dan pemeliharaan TPA. 10. Sampah yang dibuang ke TPA harus telah melalui pengurangan volume sampah (program 3R) sedekat mungkin dari sumbernya. 11. Sampah yang dibuang di lokasi TPA adalah hanya sampah perkotaan tidak dari industri, rumah sakit yang mengandung B3. 12. Kota-kota yang sulit mendapatkan lahan TPA di wilayahnya, perlu melaksanakan model TPA regional serta perlu adanya institusi pengelola kebersihan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA tersebut secara memadai. 13. Metode pemrosesan akhir sampah pada dasarnya harus memenuhi prinsip teknis berwawasan lingkungan sebagai berikut: - Di kota raya dan besar harus direncanakan sesuai metode lahan urug saniter (sanitary landfill) sedangkan kota sedang dan kecil minimal harus direncanakan metode lahan urug terkendali (controlled landfill). - Harus ada pengendalian lindi, yang terbentuk dari proses dekomposisi sampah tidak mencemari tanah, air tanah maupun badan air yang ada. - Harus ada pengendalian gas dan bau hasil dekomposisi sampah, agar tidak mencemari udara, menyebabkan kebakaran atau bahaya asap dan menyebabkan efek rumah kaca. Harus ada pengendalian vektor penyakit 14. Sarana dan prasarana TPA meliputi: - Fasilitas umum (jalan masuk, kantor / pos jaga, saluran drainase dan pagar. - Fasilitas perlindungan lingkungan (lapisan kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas, daerah penyangga, tanah penutup) - Fasilitas penunjang (air bersih, jembatan timbang dan bengkel) - Fasilitas operasional (alat besar dan truk pengangkut tanah).



III.2 METODOLOGI SURVEI III.2.1 Survei Dan Pengkajian Wilayah Studi Dan Wilayah



1. 2.



Pelayanan Data yang harus dikumpulkan yaitu seperti: Data Kondisi wilayah studi dan wilayah pelayanan Data Penyelenggaraan Prasaran dan sarana persampahan: 11



3. 4. 5. 6. 7. 8.



a. Data timbulan sampah (liter/orang/hari, m3/hari atau ton/hari), serta komposisi dan karakteristik sampah, meliputi komposisi organik, kertas, plastik, logam, kaca dan lain-lain. Untuk data karakteristik sampah perlu diketahui berat jenis sampah, kadar air, nilai kalor dan lain-lain; b. Pola penanganan sampah dari sumber sampai TPA, untuk mengetahui aliran sampah dari setiap sumber sampah yang ke TPS, TPS 3R, SPA, fPSA, TPST dan TPA (atau bahkan ke TPA liar); c. Pewadahan (jenis wadah yang umum digunakan); d. Pengumpulan (metode pengumpulan baik komunal maupun individual, sarana yang digunakan, jumlah sarana pengumpulan dan lain-lain); e. Pemindahan skala kawasan (metode pemindahan baik TPS, container, TPS 3R, jumlah prasarana pemindahan, lokasi dan lain-lain) dan skala kota (fPSA atau SPA, jumlah dan lokasi SPA/fPSA); f. 3R skala kawasan (lokasi, jumlah, metode 3R dan kondisi operasi, jumlah pengurangan/pemanfaatan sampah dan lain-lain) dan 3R skala kota (lokasi, jumlah pengurangan/pemanfaatan sampah, fasilitas dan kondisi operasi dan lain-lain); g. Pengangkutan (jumlah dan jenis kendaraan angkut, frekuensi atau ritasi pengangkutan, rute angkutan, dan lain-lain); h. Pemrosesan akhir (lokasi, luas, fasilitas TPA/TPST, kondisi operasi dan pemanfaatan lahan) Data Kependudukan Data Sosial Ekonomi Data Kelembagaan Data Peraturan Data Peran Serta masyarakat Peta Wilayah, Sebaran penduduk, geologi, hidrologi dengan ukuran skala sesuai ketentuan yang berlaku.



III.2.2 Survei Dan Pengkajian Sumber Timbulan Komposisi Dan Karakteristik Sampah Pelaksanaan survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: 1. Pastikan sumber timbulan yang akan disurvei; 2. Ambil sampel sampah 3. Uji kualitas sampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah 12



Cara Pengkajian hasil survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: 1. kaji timbulan sampah untuk mengetahui laju timbulan sampah; 2. kaji timbulan sampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah. A. Skenario Pengamatan Skenario pengamatan dalam kegiatan penyusunan Masterplan Persampahan di Kabupaten Pelalawan ditetapkan berdasarkan tiga bagian, yakni bagian hulu, tengah dan hilir. Pada pengamatan bagian hulu, kegiatan yang dimaksud adalah survey terkait timbulan dan karakteristik sampah yang belum dipilah. Lalu pengamatan di bagian tengah, yakni survey instansional terkait kelembagaan pengelolaan persampahan serta rencana pembiayaan kegiatan persampahan di Kabupaten Pelalawan. Bagian terakhir adalah pengamatan di bagian hilir yakni survey social terkait rencana pembangunan TPA di lokasi terpilih beserta rencana rute pelayanan persampahan maupun rute lalu lintas arm roll hingga ke TPA. Berikut ini adalah langkah-langkahnya: B. Pengumpulan Informasi



Pengelolaan Sampah MANDIRI



TPS 3R



Bank Sampah



Depo sampah



Overlay Peta Peta Pelayanan Persampahan di Kab.Pelalawan



Fokus Pengamatan



Zona yang dilayani armada pengakungkut sampah untuk pemukiman kepadatan rendah



Zona yang dilayani armada pengakungkut sampah untuk pemukiman kepadatan sedang



Zona yang dilayani armada pengakungkut sampah untuk pemukiman kepadatan tinggi



Zona yang dilayani armada pengakungkut sampah untuk kawasan niaga & jasa komersil



13 Penetepan besaran sampel untuk timbulan sampah, karakteristik dan komposisi



Pendekatan di bagian tengah



Pengumpulan Informasi



Rencana Kelembagaan, Program dan Pembiayaan



Survei Instansional/Stakeholder



Mengacu Padan Rencana Induk Persampahan



Pendekatan di bagian hilir



Rencana rute pelayanan persampahan



Rencana rute lalulintas angkut sampah menuju TPA



Identifikasi Faktor Sosial terkait rencana pemb.TPA



Mengacu Pada Rencana Induk Persampahan



C. Pelaksanaan Survei Survei dilaksanakan untuk mengetahui kondisi fisik, sistem dan manajemen pengelolaan persampahan, dan kondisi TPA. Lokasi survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah mewakili jenis-jenis sumber timbulan yaitu sampah domestik, toko, warung makan, hotel, industri, kantor, sekolah, rumah sakit/ puskesmas, pasar, terminal dan jalan di Daerah Kabupaten Pelalawan. a.



Jumlah Contoh Survei Timbulan, Komposisi dan Karakteristik



Sampah Pelaksanaan pengambilan contoh timbulan sampah dilakukan secara acak untuk setiap strata dengan jumlah sebagai berikut: 1)



Jumlah



timbulan



sampah



pemukiman



(domestik) - Jumlah jiwa dan kepala keluarga (KK) dihitung berdasarkan rumus :



S=Cd √ Ps S=0,5 √ 1.187.479=1.086 jiwa Keterangan: S = jumlah jiwa Cd = koefisien perumahan = 1 (kota besar) Ps = populasi (jiwa)



14



- Jumlah timbulan sampah dari perumahan dihitung berdasarkan rumus : K = S/N K = 1.086/5 = 217 KK Keterangan: K = jumlah KK N = jumlah jiwa per keluarga = 5 



proporsi jumlah KK rumah permanen = 70% x 217 KK = 151 KK







proporsi jumlah KK rumah semi permanen = 20% x 217 KK = 44 KK







proporsi jumlah KK rumah non permanen = 10% x 217 KK = 22 KK



2)



Jumlah contoh timbulan sampah dari non perumahan (non domestik) - Jumlah contoh bangunan non perumahan dihitung berdasarkan rumus: S = Cd √Ts dimana: S = jumlah contoh masing-masing bangunan non perumahan Cd = koefisien bangunan non perumahan = 1 Ts = Jumlah bangunan non perumahan Perhitungan: 



Sekolah TK



506 = 22 unit Jumlah = 506, maka jumlah sample = Sample yang diambil di lapangan adalah 22 unit.











Sekolah SD



504 = 22 unit Jumlah = 504, maka jumlah sample = Sample yang diambil di lapangan adalah 22 unit.











Sekolah SMP Jumlah = 111, maka jumlah sample =



√ 111



= 10 unit 15



Sample yang diambil di lapangan adalah 10 unit. 



Sekolah SMA



43 = 7 unit Jumlah = 43, maka jumlah sample = Sample yang diambil di lapangan adalah 7 unit.











Sekolah SMK



57 = 8 unit Jumlah = 57, maka jumlah sample = Sample yang diambil di lapangan adalah 8 unit.











Toko, Kios Jumlah = 33, maka jumlah sample = √ 33 = 8 unit Sample yang diambil di lapangan adalah 8 unit.







Rumah Makan Jumlah = 39, maka jumlah sample = √ 39 = 6 unit Sample yang diambil di lapangan adalah 6 unit.







Kantor Jumlah = 51, maka jumlah sample = √ 197 = 7 unit Sample yang diambil di lapangan adalah 7 unit.







Fasilitas Hotel Jumlah = 22 , maka jumlah sample = √ 22 = 5 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 5 unit.







Prasarana Kesehatan Jumlah = 22 , maka jumlah sample = √ 22 = 5 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 5 unit.







Pasar Kabupaten Jumlah = 41, maka jumlah sample = √ 41 = 6 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 6 unit.







Pasar Swasta Jumlah = 38, maka jumlah sample = √ 38 = 6 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 6 unit.







Minimarket Jumlah = 338, maka jumlah sample =



√ 338



= 18 unit. 16



Sample yang diambil di lapangan adalah 18 unit. 



Wisata Jumlah = 10, maka jumlah sample = √ 10 = 3 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 3 unit.







Terminal Jumlah = 2, maka jumlah sample = √ 2 = 1 unit. Sample yang diambil di lapangan adalah 1 unit.



Jadi total sample non domestik sebanyak 136 sample. Sehingga total sample domestik dan non domestik sebesar 353 sample b.



Pengukuran Jumlah Timbulan Dilakukan melalui sampling sesuai dengan SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Pengambilan contoh dilakukan dalam 8 hari berturutturut pada lokasi yang sama. Satuan yang digunakan dalam pengukuran timbulan sampah adalah:



c.



-



Volume basah (asal): L/unit/hari.



-



Berat basah (asal): kg/unit/hari.



Pengukuran komposisi dan karakteristik sampah 1)



Dilakukan melalui sampling sesuai dengan SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan.



2)



Pemilahan berdasarkan jenis dan komposisi sampah; sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya. Jenis sampah dikategorikan menjadi 9, yaitu sampah organik, sampah kertas, plastik, logam, kain/tekstil, kayu, karet, kaca dan lain-lain (misal tanah, pasir).



3)



Setelah pemilahan, sampah ditimbang/dikaji untuk mengetahui komposisi dan karakteristiknya. Satuan yang digunakan dalam pengukuran komposisi sampah adalah dalam % basah/asal.



D. Pengkajian Hasil Survei Timbulan Sampah



17



Perhitungan volume sampah diawali dengan menghitung volume perkotaan Kabupaten Pelalawan hasil survei sebagai kondisi tahun eksisting. Dari hasil perhitungan tersebut selanjutnya diproyeksikan selama tahun rencana 20 tahun. Perhitungan besar timbulan sampah Kabupaten Trenggalek berdasarkan besar timbulan harian tiap orang. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1.



Menentukan besar timbulan awal berdasarkan perhitungan ratarata untuk masing-masing sumber sampah. Hasil yang didapat adalah besar timbulan/orang/hari.



2.



Memperkirakan pertumbuhan timbulan sampah pertahun. Penentuan perkiraan pertumbuhan timbulan sampah pada tahun rencana didapatkan dengan memperhitungkan faktor pertumbuhan penduduk, pertumbuhan industri, pertanian dan pendapatan perkapita Kabupaten Pelalawan. Kawasan permukiman yang diperkirakan akan tumbuh sebagai akibat adanya perkembangan wilayah, sentra ekonomi, industri dan infrastruktur, diantaranya: Berdasarkan perkembangan dan persebaran permukiman di atas, maka arahan pengembangan permukiman di Kabupaten Pelalawan adalah: - Pengembangan permukiman baru tidak boleh dilakukan pada kawasan lindung/konservasi serta tidak terletak pada lahan pertanian irigasi teknis. - Permukiman yang sudah ada di kawasan lindung/konservasi/hutan produksi, tetap ada tetapi tidak boleh dikembangkan lebih lanjut serta perlu pengendalian pemanfaatan ruang. - Pengendalian kembali wilayah-wilayah yang sudah terbangun dan wilayah dengan pola tata guna lahan tercampur. - Pengembangan kawasan permukiman perkotaan harus memperhatikan prinsip menjaga keseimbangan antara proporsi ruang terbuka dengan ruang terbangun yaitu 30: 70. - Pengembangan permukiman pedesaan dikembangkan dengan sistem cluster sehingga tidak menggangu lahan pertanian yang ada dan terintegrasi dengan dengan kawasan produksi di sekitarnya. - Pengembangan permukiman pada wilayah rawan gempa perlu menggunakan konstruksi tahan gempa. - Pengembangan permukiman oleh pengembang harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan ruang terbuka. Data yang berupa timbulan dan komposisi sampah sampai akhir tahun perencanaan kemudian dianalisa untuk menentukan jumlah timbulan sampah 18



per kapita per hari, komposisi sampah yang berupa sampah organik, sampah yang dapat dikompos, sampah anorganik, sampah yang dapat didaur ulang, residu sampah, sampah yang masuk ke TPA. Data tersebut dipergunakan untuk menganalisa hal-hal sebagai berikut: 1.



Analisa timbulan sampah.



2.



Analisa komposisi sampah.



3.



Analisa pengembangan daerah layanan.



4.



Analisa pengembangan tingkat pelayanan.



5.



Analisa pengembangan teknik operasional.



6.



Analisa pengembangan potensi 3R.



7.



Analisa pengembangan potensi komposting.



8.



Analisa kebutuhan lahan TPA.



9.



Analisa pengembangan pengelolaan TPA.



10.



Analisa residu sampah.



11.



Analisa pengembangan sistem kelembagaan.



12.



Analisa pengembangan sistem pembiayaan.



13.



Analisa pengembangan sistem perundangan.



14.



Analisa optimasi peran serta masyarakat.



III.2.3 Survei Dan Pengkajian Demografi Dan Ketatakotaan 1. 2. 3. 4.



Survei dan pengkajian demografi adalah: Wilayah sasaran survei harus dikelompokan ke dalam kategori wilayah berdasarkan jumlah penduduk. Cari data jumlah penduduk awal perencanaan Tentukan nilai persentase pertambahan penduduk per tahun (r) hitung pertambahan nilai penduduk sampai akhir tahun perencanaan



III.2.4 Survei Dan Pengkajian Biaya, Sumber Pendanaan Dan Keuangan Data lapangan yang diperlukan adalah sebagai berikut: 19



1.



Perolehan Data Eksisting Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Data Statistik; 2. Perolehan Data Pelanggan; 3. Perolehan Data Penagihan Retribusi 4. Perolehan Data Timbulan Sampah; 5. Perolehan Data Personil; 6. Perolehan Data Laporan Keuangan; 7. Perolehan Data Kemampuan Sumber Pendanaan Daerah; 8. Perolehan Data Kemampuan masyarakat; 9. Perolehan Data Peluang Adanya KPS; 10. Perolehan Data Alternatif Sumber Pembiayaan.



III.3 METODOLOGI ANALISIS III.3.1 Analisis Kondisi Fisik Kabupaten Pelalawan III.3.1.1 Analisis Kebijakan Penataan Ruang Terkait Analisis ini dilakukan untuk mengamati kaitannya dengan lokasi ataupun wilayah kajian yang menjadi arahan dari kebijakan penataan ruang yang menaungi wilayah kajian, misalnya RTRW di tingkat provinsi atau kabupaten. Analisis ini meliputi berbagai muatan yang ada dalam kebijakan penataan ruang tersebut, seperti rencana kawasan budidaya dan rencana kawasan lindung, rencana struktur ruang dan rencana kawasan strategis. Analisis spasial yang akan dilakukan terhadap dalam kajian ini adalah: - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan Tahun - Rencana Strategis Lainnya Berdasarkan Permendagri No.54 tahun 2010 didefinisikan bahwa wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Sedangkan kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Telaahan rencana tata ruang wilayah ditujukan untuk mengidentifikasi implikasi rencana struktur dan pola ruang terhadap kebutuhan pelayanan SKPD. Dibandingkan dengan struktur dan pola ruang eksisting maka SKPD dapat mengidentifikasi arah (geografis) pengembangan pelayanan, perkiraan kebutuhan pelayanan, dan prioritas wilayah pelayanan SKPD dalam lima tahun mendatang. 20



Dikaitkan dengan indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dalam RTRW, SKPD dapat menyusun rancangan program beserta targetnya yang sesuai dengan RTRW tersebut. Untuk itu, dalam penelaahan RTRW, aspek yang perlu ditelaah adalah: 1. 2. 3. 4. 5.



Rencana struktur tata ruang; Struktur tata ruang saat ini; Rencana pola ruang; Pola ruang saat ini; dan Indikasi program pemanfaatan ruang jangka panjang dan menengah.



III.3.1.2 Analisis Konstelasi Wilayah Kajian Analisis Konstelasi Wilayah Kajian, yang meliputi: 1. Kedudukan Dan Peran Bagian Dari Wilayah Kabupaten Dalam Wilayah Yang Lebih Luas 2. Keterkaitan Antar Wilayah Kabupaten Dan Bagian Dari Wilayah Kabupaten 3. Karakteristik Fisik 4. Karakteristik Sosial Budaya 5. Kerentanan Terhadap Potensi Bencana 6. Kemampuan Keuangan



III.3.1.3



Analisis Terhadap Dokumen Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Buku Putih Sanitasi (BPS) Sesuai Dengan Pelayanan SKPD



Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS memuat kajian antara lain; 1. 2. 3. 4. 5. 6.



kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 21



Hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka: 1. 2.



kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi



Dengan mempertimbangkan fungsi KLHS tersebut maka analisis terhadap dokumen hasil KLHS ditujukan untuk mengidentifikasi apakah ada program dan kegiatan pelayanan SKPD provinsi dan Kota Besar/Metropolitan yang berimplikasi negatif terhadap lingkungan hidup. Jika ada program dan kegiatan pelayanan SKPD provinsi dan Kota Besar/Metropolitan yang berimplikasi negatif terhadap lingkungan hidup, maka program dan kegiatan tersebut perlu direvisi agar sesuai dengan rekomendasi KLHS. III.3.1.4 Analisis Sistem Lingkungan



Jaringan



Prasarana



Dan



Sarana



Struktur tingkat pelayanan kegiatan kota dalam hal hubungan tata jenjang kapasitas dan intensitas antara fungsi-fungsi pelayanan tiap-tiap lingkungan yang materinya sekurang-kurangnya akan mengatur perdagangan, pendidikan, kesehatan, olah raga dan rekreasi; Sistim jaringan fungsi jalan dalam hal penentuan lokasi dan besaran fungsi jaringan pergerakan, fungsi jalan arteri sekunder, fungsi jalan kolektor sekunder, fungsi jalan lokal sekunder termasuk jaringan jalan kereta api. Sistim jaringan utilitas dalam hal penentuan lokasi dan besaran jaringan sekunder dan tersiser pada air bersih, telepon, listrik, gas, pengelolaan sampah, air limbah, air hujan dan parkir. III.3.1.5



Analisis Demografi



Kebijakan pengembangan penduduk dalam hal distribusi dan penentuan kepadatan untuk tiap-tiap blok peruntukan. A. Proyeksi Jumlah Penduduk Dalam demografi, dikenal beberapa rumus untuk menghitung proyeksi penduduk, salah satunya adalah rumus proyeksi penduduk geometris. Rumus proyeksi geometris adalah sebagai berikut:



22



Pn=P 0 ( 1+r )n dimana : Pn



: Jumlah penduduk pada tahun ke-n P0



: Jumlah penduduk pada tahun awal



r



: Angka pertumbuhan penduduk (%)



n



: rentang tahun dari awal sampai tahun n



Teknik lainnya yaitu menghitung pertumbuhan penduduk secara eksponensial, dimana diasumsikan pertumbuhan penduduk terjadi secara terus menerus setiap hari dengan angka pertumbuhan penduduk yang konstan. Formula yang digunakan adalah : Pn=P 0 ern dimana Pn



: jumlah penduduk pada tahun ke-n



P0



: jumlah penduduk pada tahun awal



r



: tingkat pertumbuhan penduduk dari tahun awal ke tahun ke-n.



n



: banyak perubahan tahun



B. Proyeksi Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk adalah jumlah rata-rata penduduk disuatu daerah per satuan luas. Dalam demografis, dikenal dengan kepadatan penduduk fisiologis dan kepadatan penduduk agaris. Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total dengan luas lahan. Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan jumlah penduduk petani dan luas lahan pertanian. Dalam kajian ini lebih ditekankan pada kepadatan penduduk fisiologis dimana kepadatan penduduk dihitung berdasarkan luas lahan. Kepadatan penduduk disuatu daerah bisa dihitung dengan rumus berikut : Kepadatan Penduduk = jumlah penduduk/luas wilayah (km2)



23



III.3.2



Analisis Ekonomi



III.3.2.1



Shift – Share



Analisis Shift-Share untuk analisis regional bertujuan untuk memberikan pandangan retrospektif tentang sebab-sebab pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Pada pendekatan Esteban-Marquillas, pertumbuhan ekonomi (Dij) dibagi dalam 4 komponen, yaitu: 1.



2.



3.



4.



Pertumbuhan reference economy (Nij); pertumbuhan ekonomi suatu wilayah terjadi karena mendapatkan imbas dari pertumbuhan reference economy Industry Mix (Mij); pertumbuhan ekonomi terjadi karena suatu wilayah mengalami pertumbuhan sektoral yang lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi reference economy Competitive (Cij); pertumbuhan ekonomi terjadi karena sektor-sektor suatu wilayah tumbuh lebih cepat daripada sektor yang sama di tingkat reference economy Alokasi (Aij); pertumbuhan ekonomi terjadi karena terdapat spesialisasi dan keunggulan kompetitif.



Dalam analisis ini, wilayah yang dinilai adalah Kawasan Perkotaan Rasiei, sementara reference economy adalah Kabupaten Pelalawan. Secara sederhana penjelasan di atas dapat disederhanakan dengan persamaan berikut: Dij = Nij + Mij + Cij + Aij Lebih lanjut analisis shift-share dapat digunakan untuk menilai sektorsektor mana yang unggul. Suatu sektor dinilai unggul apabila komponenkomponen pertumbuhan bertanda positif.



III.3.2.2



Analisis LQ (Location Quotient)



Analisis LQ merupakan alternatif dari analisis shift-share yang bertujuan untuk menentukan sektor unggulan. LQ merupakan perbandingan relatif kontribusi suatu sektor di suatu daerah terhadap kontribusi suatu sektor di daerah referensi. LQ dirumuskan sebagai berikut:



24



X iS XS LQ= X iB XB Keterangan: XiS = Nilai PDRB sektor i wilayah kajian XS = PDRB total semua sektor wilayah kajian XiB = Nilai PDRB sektor i kabupaten XB = PDRB total semua sektor kabupaten



III.3.2.3



Analisis DLQ



DLQ (Dynamic Location Quotient) adalah modifikasi dari SLQ (Static Location Quotient, sering disingkat dengan LQ saja), dengan mengakomodasi perubahan pangsa sektor ekonomi dari waktu ke waktu. Gabungan antara nilai DLQ dan SLQ dijadikan kriteria dalam menentukan apakah sektor tertentu tergolong unggulan, andalan, prospektif atau tertinggal. Klasifikasi sektor berdasarkan gabungan nilai DLQ dan SLQ adalah sebagai berikut:



III.3.2.4



Kriteria



SLQ 1



DLQ > 1



Andalan



Unggulan



DLQ < 1



Tertinggal



Prospektif



Pertumbuhan Ekonomi



Terjadinya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan merupakan salah satu indikator penting keberhasilan perencanaan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi diukur dari persentase peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah. Sekalipun mengandung berbagai keterbatasan sebagai ukuran kesejahteraan, PDRB merupakan suatu ukuran yang dapat merefleksikan kinerja perekonomian suatu daerah atau wilayah. Perencanaan pembangunan ekonomi klasik selalu bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki suatu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh pembangunan sebenarnya bukanlah fenomena ekonomi semata. Pembangunan yang bersifat holistik tidak hanya mengukur 25



kesejahteraan dari sisi materi dan finansial, tetapi merupakan suatu proses yang bersifat multidimensi termasuk perubahan pada sistem sosial dan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain terjadinya peningkatan pendapatan dan output (hasil produksi), dalam pandangan ini kesejahteraan masyarakat dapat diupayakan melalui penyempurnaan kelembagaan, perubahan sikap dan kebiasaan-kebiasaan yang baik dalam masyarakat. Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dapat dilihat melalui besaran PDRB atas dasar harga konstan. Dengan membandingkan nilai PDRB atas dasar harga konstan pada suatu periode waktu dengan periode sebelumnya, didapatkan laju pertumbuhan ekonomi. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat perkembangan perekonomian suatu wilayah. III.3.2.5 Struktur Ekonomi Struktur ekonomi suatu daerah sangat ditentukan oleh besarnya sektorsektor ekonomi dalam memproduksi barang dan jasa serta besarnya harga dari barang dan jasa yang dihasilkan. Pertumbuhan yang tinggi dari kuantum barang dan jasa yang dihasilkan diikuti dengan perubahan harga yang cepat pada sektor ekonomi mengakibatkan struktur ekonomi dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Sektor yang mengalami pertumbuhan cepat disertai dengan harga yang meningkat tajam akan menggeser sektor lain yang pertumbuhan dan perubahan harganya lebih lambat. Struktur perekonomian yang terbentuk dari nilai tambah yang dapat diciptakan oleh masing-masing sektor dapat menggambarkan seberapa besar ketergantungan berproduksi dari setiap sektor ekonomi. Dari struktur ekonomi dapat diketahui sektor-sektor mana saja yang menjadi andalan.



III.3.2.6



Analisis Input-Output



Teknik analisis Input Output ini berupa tabel yang merupakan suatu uraian statistik dalam bentuk matriks yang menyajikan informasi tentang transaksi barang dan jasa serta saling keterkaitan antara sektor yang satu dengan sektor yang lain, dalam suatu kegiatan perekonomian di suatu negara/daerah pada suatu periode waktu tertentu. Gagasan dasar analisis Input Output ini didasarkan atas keyakinan bahwa perekonomian suatu negara dapat dibagi ke sejumlah sektor yang berbeda, yang 26



disebut industri atau kegiatan. Setiap industri memerlukan masukan atau Input tertentu dari sektor-sektor lainnya untuk memproduksi keluaran atau Outputnya sendiri. Tabel Input Output memberikan suatu kerangka kerja yang baik sekali untuk mengukur dan menelusuri arus Input dan Output antar industri yang sedang berjalan antara berbagai sektor perekonomian (Todaro, 1986: 16). Penggunaan analisis input-output dalam rencana induk persampahan adalah menggunakan data produksi ekonomi pada sektor indsutri di Kabupaten Pelalawan. Tujuan analisis ini untuk melihat multiplier effect (angka pengganda) kegiatan industri di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan pengganda tersebut akan diidentifikasi sebagai data sumber persampahan di Kabupaten Pelalawan. Berikut rencana analisis input-output di Kabupaten Pelalawan. Keterkaitan Belakang (Backward Linkage)



αj=



∑ibij



( 1n ) ∑i ∑ jbij



Keterangan: αj : daya Analisis menarik Kondisi Penyelenggaraan PSP III.3.3 €i bij : jumlah koefisien input antara/Leontif, dimana I adalah sektor basis. isi daninput substansi rencana induk PS Persampahan €i €bPerumusan bij: Jumlah koefisien antara/Leontif, dimana J adalah sektor kolom sangat N : jumlah sektor. menentukan kualitas dokumen Rencana Induk yang akan dihasilkan. Salah satu



dokumen rujukan awal dalam menyusun rencana induk PS Persampahan adalah RPJmd yang menunjukkan program dan target indikator kinerja yang harus dicapai oleh SkPd kebersihan selama lima tahun, baik untuk mendukung visi/misi kepala daerah maupun untuk memperbaiki kinerja layanan dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi SKPD Persampahan. Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencananaan pembangunan daerah dijadikan sebagai kertas kerja. Suatu kertas kerja perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan Rencana Induk Persampahan merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen) Rencana Induk Persampahan. 1. Analisis Gambaran Pelayanan SKPD Kebersihan Analisis gambaran pelayanan SKPD kebersihan, terdiri dari: - analisis gambaran umum pelayanan SKPD Kebersihan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan pelayanan SKPD kebersihan. 27



- analisis pengelolaan pendanaan pelayanan SKPD untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan khusus pada aspek pendanaan pelayanan SKPD. 2. Review Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan Untuk penyusunan rencana induk Persampahan kota, dilakukan review kebijakan dan Strategi Persampahan Kementerian dan Renstra SKPD kebersihan provinsi, yang mencakup: - tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan kebijakan dan Strategi Persampahan kementerian - program prioritas kebijakan dan Strategi Persampahan kementerian dan target kinerja serta lokasi program prioritas; - tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan Renstra SkPd kebersihan Provinsi; dan - program prioritas SKPD kebersihan provinsi dan target kinerja serta lokasi program prioritas.



3. Penelaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Penelaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mencakup: -



tujuan dan sasaran RTRW; struktur dan pola ruang; dan indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah. Analisis terhadap dokumen hasil kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) atau Buku Putih Sanitasi (BPS) sesuai dengan pelayanan atau tugas dan fungsi SKPD kebersihan.



4. Perumusan Isu-isu strategis Perumusan isu-isu strategis berdasarkan: - hasil analisis gambaran pelayanan SKPD (potensi dan permasalahan pelayanan SKPD); - hasil review kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah kementerian dan Renstra SKPD kebersihan kota besar/metropolitan untuk penyusunan Renstra SKPD provinsi dan hasil review kebijakan dan Strategi Pengelolaan 28



Sampah kementerian dan Renstra SkPd kebersihan provinsi untuk penyusunan Renstra SKPD kebersihan kota Besar/metropolitan; - hasil penelaahan RTRW; - hasil analisis dokumen KLHS atau BPS; dan - Penentuan isu-isu strategis yang akan dihadapi dalam jangka waktu pelaksanaan Renstra SKPD kebersihan.



III.3.4 Analisis Perumusan Rencana Strategis Perumusan strategi pada Renstra SKPD dapat dilakukan dengan langkahlangkah sebagai berikut: - menyusun alternatif pilihan langkah yang dinilai realistis dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. - menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk setiap langkah yang akan dipilih. - melakukan evaluasi untuk menentukan pilihan langkah yang paling tepat antara lain dengan menggunakan metode SWOT (kekuatan/strengths, kelemahan/weaknesses, peluang/ opportunities, dan tantangan/threats), dengan langkah-langkah sebagai berikut: - menentukan alternatif strategi pencapaian dari setiap indikator sasaran kedalam bentuk tabel, dengan salah satu contoh sebagai berikut: Tabel III-5 Penentuan Alernatif Strategi (Contoh) Sumber: Permendagri no. 54 tahun 2010 Tabel T-IV.C.25



29



- Pemilihan strategi yang paling tepat (efektif dan efisien) diantara berbagai alternatif strategi yang dihasilkan melalui metode SWOT, dapat dilakukan melalui: a) dibahas kembali melalui Focussed Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para pakar yang memiliki pengalaman di bidang manajemen strategis; b) menggunakan metode pembobotan dengan cara seperti yang dilakukan terhadap penentuan isu-isu strategis; c) menggunakan metode Balanced Score Card; dan d) menggunakan kombinasi antara Fgd dengan metode lainnya untuk obyektivitas pemilihan strategi



III.3.5



Analisis Pembiayaan/Investasi Program



Rencana pembiayaan untuk pengembangan persampahan jangka panjang, meliputi: a.



sistem



pengelolaan



Biaya Investasi, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan pengadaan prasarana dan sarana pengumpulan, pengangkutan, TPS 3R, SPA, TPST, dan TPA Sampah. Berikut ini adalah rumus yang telah dikembangkan menjadi Perhitungan mudah Subdit Persampahan (PemudA SuPeR) untuk menentukan biaya investasi penyelenggaraan PSP sesuai dengan Program Penanganan Sampah Perkotaan yang tercantum pada Tabel 3-2 berikut: Tabel III-2.Rencana Biaya Investasi



Sumber: Rencana Induk Persampahan



30



b. Biaya pengoperasian dan pemeliharaan, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan perhitungannya didasarkan pada kebutuhan pengoperasian prasarana dan sarana pengumpulan, pengangkutan, TPS 3R, SPA, TPST, dan TPA Sampah. Tabel III-3. Biaya Operasional dan Pemeliharaan



Sumber: Rencana Induk Persampahan



c.



Indikasi retribusi sampah, perhitungannya didasarkan pada indikasi biaya satuan penanganan sampah (Rp/m3) atau Rp/kapita/tahun dan lain-lain).



d. Potensi sumber dana dari pihak swasta.



III.3.6



Analisis Perencanaan TPA



Ditinjau dari daya tampung lokasi yang digunakan untuk TPA sebaiknya dapat menampung pembuangan sampah minimum selama 5 tahun operasi. Daya tampung tersebut dipengaruhi oleh metoda lahan urug yang digunakan, kedalaman dasar TPA, ketinggian timbunan, volume sampah yang dibuang, kepadatan sampah dan kemampuan pengurangan volume sampah di sumber.Perhitungan awal kebutuhan lahan TPA per tahun adalah sebagai berikut:



31



Kebutuhan luas lahan tanah adalah: H=LxIxJ Dimana: H = luas total lahan (m2) L = luas lahan setahun I = umur lahan (tahun) J = ratio luas lahan total dengan luas lahan efektif 1,2 Rencana tapak Dalam penentuan rencana tapak untuk lahan urug saniter dan lahan urug terkendali, harus diperhatikan beberapa hal: (1) Pemanfaatan lahan dibuat seoptimal mungkin sehingga tidak ada sisa lahan yang tidak dimanfaatkan. (2) Lokasi TPA harus terlindung dari jalan umum yang melintas TPA. Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan pagar hidup di sekeliling TPA, sekaligus dapat berfungsi sebagai zona penyangga. (3) Penempatan kolam pengolahan lindi dibuat sedemikian rupa sehingga lindi sedapat mungkin mengalir secara gravitasi. (4) Penempatan jalan operasi harus disesuaikan dengan sel/blok penimbunan, sehingga semua tumpukan sampah dapat dijangkau dengan mudah oleh truk dan alat besar. Perencanaan sarana dan prasarana TPA: 1.



Fasilitas dasar a. Papan Nama Papan nama berisi nama TPA, pengelola, jenis sampah dan waktu kerja yang dipasang di depan pintu masuk TPA. b. Pagar Pagar yang berfungsi untuk menjaga keamanan TPA dapat berupa pagar tanaman sehingga sekaligus dapat juga berfungsi sebagai daerah penyangga setebal 5 m. dan dapat pula dilengkapi dengan pagar kawat atau lainnya. c. Jalan masuk Jalan masuk TPA harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 32



2.



-



Dapat dilalui kendaraan truk sampah dari 2 arah ii.



-



Lebar jalan 8 m, kemiringan permukaan jalan 2 – 3 % kearah saluran drainase, tipe jalan kelas 3 dan mampu menahan beban perlintasan dengan tekanan gandar 10 ton dan kecepatan kendaraan 30 km/jam (sesuai dengan ketentuan Ditjen Bina Marga).



Jalan operasi: Jalan operasi yang dibutuhkan dalam pengoperasian TPA terdiri dari 2 jenis, yaitu: - Jalan operasi penimbunan sampah, jenis jalan bersifat temporer, setiap saat dapat ditimbun dengan sampah. - Jalan penghubung antar fasilitas, yaitu kantor/pos jaga bengkel, tempat parkir, tempat cuci kendaraan. Jenis jalan bersifat permanen.



3.



Bangunan penunjang Bangunan penunjang ini adalah sebagai pusat pengendalian kegiatan di TPA baik teknis maupun administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut: Luas bangunan kantor tergantung pada lahan yang tersedia dengan mempertimbangkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain pencatatan sampah, tampilan rencana tapak dan rencana pengoperasian TPA, tempat cuci kendaraan, kamar mandi/wc, dan gudang.



4.



Drainase Drainase TPA berfungsi untuk mengurangi volume air hujan yang jatuh pada area timbunan sampah. Ketentuan teknis drainase TPA ini adalah sebagai berikut: - Jenis drainase dapat berupa drainase permanen (jalan utama, disekeliling timbunan terakhir, daerah kantor, gudang, bengkel, tempat cuci) dan drainase sementara (dibuat secara lokal pada zone yang akan dioperasikan). - Kapasitas saluran dihitung dengan persamaan manning.



33



III.3.7



Analisis Komponen Hukum dan Regulasi



Pengelolaan sampah dalam kegiatannya sangat ditentukan oleh peraturan yang mendukungnya. Peraturan-peraturan tersebut melibatkan wewenang dan tanggung jawab pengelola kebersihan serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan pembayaran retribusi. Peraturan daerah yang merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan persampahan adalah sebagai berikut : 1.



Peraturan Daerah yang dikaitkan dengan ketentuan umum pengelolaan kebersihan, yang ditujukan bagi masyarakat.



2. 3.



Peraturan Daerah mengenai pembentukan institusi formal. Peraturan Daerah menentukan struktur tarif dan tarif dasar pengelolaan kebersihan.



Selain mengacu terhadap peraturan daerah, perlu juga mengakomodir standar teknis mengenai persampahan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Standarisasi Nasional (BSN), yaitu: 1.



SNI 19-2454-1991, tentang Tata Cara Teknis Pengelolaan Sampah Perkotaan.



2.



SNI 03-3241-1994, tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah.



34



3. 4.



SNI 19-3964-1994, tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan. SNI 3242-2008, tentang Pengelolaan Sampah di Pemukiman.



III.3.8



Analisis Peran Serta Masyarakat



Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Data yang dibutuhkan dalam mengkaji komponen peran serta masyarakat ini ditinjau dari peran aktif masyarakat dalam persampahan, sebagai berikut : 1.



Tingkat kepedulian terhadap kebersihan rumah dan lingkungannya.



2.



Tingkat peran aktif dalam program kebersihan.



3.



Tingkat keaktifan pembayaran retribusi.



4.



Keikutsertaan persampahan



dalam



kegiatan



penyebaran



informasi



masalah



35



III.4 RENCANA PENGELOLAAN SAMPAH III.4.1 Umum Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pola lama pengelolaan sampah di Indonesia yaitu pengumpulan - pengangkutan -pembuangan mulai bergeser ke pemilahan pengolahan-pemanfaatan-pembuangan residu. Secara diagramatis, sistem pengelolaan sampah paradigma lama dapat dilihat pada Gambar III-1 dibawah ini.



Gambar III-3 Sistem Pengelolaan Sampah Paradigma Lama



Pengelolaan sampah paradigma baru terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Sedangkan, kegiatan penanganan sampah meliputi: 1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah. 2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. 3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. 4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. 5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman



36



Paradigma baru pengelolaan sampah mendorong adanya pengelolaan sampah dari sumber dengan tujuan utamanya menciptakan sebuah kawasan yang bersih dan sehat. Di lain sisi pemanfaatan hasil pengelolaan sampah berupa energi, pupuk atau bahan baku industri merupakan nilai tambah. Skema sistem pengelolaan sampah paradigma baru dapat dilihat pada Gambar III-2 dibawah ini.



Gambar III-4 Sistem Pengelolaan Sampah Paradigma Baru



III.4.2



Pengurangan Sampah



Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan tata cara pengurangan sampah dapat dilakukan sebagai berikut: 1. Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam. 2. Mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.



37



Ketentuan mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: 1. Menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya. 2. Menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan: 1. Menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/ atau kegiatannya. 2. Menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang. 3. Menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundanganundangan di bidang pengawasan obat dan makanan. Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan: 1. Menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. 2. Menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang. 3. Menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang. Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/ atau digunakan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan (roadmap). Dalam menetapkan peta jalan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen. (Sumber:



38



Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga).



III.4.3



Penanganan Sampah



Penanganan sampah terdiri dari 5 (lima) sub sistem kegiatan yaitu pemilahan/ pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Gambar skema sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini, dapat dilihat pada Gambar berikut:



Sumber: Bagian A Panduan Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan



Gambar III-5 Teknik Operasional Penanganan Sampah



III.4.3.1



Pemilahan/Pewadahan



Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis. Dalam pelaksanaannya kegiatan pemilahan sampah dilakukan oleh: 1. Setiap orang pada sumbernya. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan 3. Pemerintah kabupaten/kota. Pemilahan sampah berdasarkan PP No. 81 Tahun 2012, dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas: 39



1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun. 2. Sampah yang mudah terurai. 3. Sampah yang dapat digunakan kembali. 4. Sampah yang dapat didaur ulang. 5. Sampah lainnya. Wadah sampah adalah tempat untuk menyimpan sampah sementara di sumber sampah. Sedangkan pewadahan sampah adalah kegiatan menampung sampah sementara sebelum sampah dikumpulkan, dipindahkan, diangkut, diolah, dan dilakukan pemrosesan akhir sampah di TPA.



Gambar III-6 Label atau Tanda dan Warna Kategorisasi Sampah



40



III.4.3.2



Pengumpulan



Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R. Kegiatan pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya serta pemerintah kabupaten/kota. Pada saat pengumpulan, sampah yang sudah terpilah tidak diperkenankan dicampur kembali. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitasi umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah harus menyediakan: 1. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, yaitu tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 2. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 3. Alat pengumpul untuk sampah terpilah Pengumpulan didasarkan atas jenis sampah yang dipilah dapat dilakukan melalui: 1. Pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah. 2. Penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah. Pengumpulan yang merupakan pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST dilakukan dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. Pengumpulan sampah dari sumber sampah dilakukan sebagai berikut: 1. Pengumpulan sampah dengan menggunakan gerobak atau motor dengan bak terbuka atau mobil bak terbuka bersekat dikerjakan sebagai berikut: a. Pengumpulan sampah dari sumbernya minimal 2(dua) hari sekali. b. Masing-masing jenis sampah dimasukkan ke masing-masing bak di dalam alat pengumpul atau pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah. 41



c. Sampah dipindahkan sesuai dengan jenisnya ke TPS atau TPS 3R 2. Pengumpulan sampah dengan gerobak atau motor dengan bak terbuka atau mobil bak terbuka tanpa sekat dikerjakan sebagai berikut: 1. Pengumpulan sampah yang mudah terurai dari sumbernya minimal 2 (dua) hari sekali lalu diangkut ke TPS atau TPS 3R. 2. Pengumpulan sampah yang mengandung bahan B3 dan limbah B3, sampah guna ulang, sampah daur ulang, dan sampai lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan lebih dari 3 hari sekali oleh petugas RT atau RW atau oleh pihak swasta. Dilihat berdasarkan pola pengumpulan, terdapat lima pola pengumpulan sampah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03 Tahun 2013, yaitu sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Pola invidual tidak langsung dari rumah ke rumah Pola individual langsung dengan truk untuk jalan dan fasilitas umum Pola komunal langsung untuk pasar dan daerah komersial Pola komunal tidak langsung untuk permukiman padat Pola penyapuan Jalan Diagram pola pengumpulan sampah seperti pada gambar berikut ini:



Gambar III-7 Pola Operasional Pengumpulan Sampah



42



Terdapat beberapa persyaratan untuk masing-masing pola operasional pengumpulan sampah, yaitu: 1. Pola individual langsung dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Kondisi topografi bergelombang, yaitu kemiringan lebih dari 15% sampai dengan 40%, hanya alat pengumpul mesin yang dapat beroperasi. b. Kondisi jalan cukup lebar dan operasi tidak mengganggu pemakai jalan lainnya. c. Kondisi dan jumlah alat memadai. d. Jumlah timbunan sampah > 0,3 m3/hari. e. Bagi penghuni yang berlokasi di jalan protokol. 2. Pola individual tidak langsung dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Bagi daerah yang partisipasi masyarakatnya pasif. b. Lahan untuk lokasi pemindahan tersedia. c. Bagi kondisi topografi relatif datar, yaitu kemiringan rata-rata kurang dari 5%, dapat menggunakan alat pengumpul non mesin, contoh gerobak atau becak. d. Alat pengumpul masih dapat menjangkau secara langsung. e. Kondisi lebar gang dapat dilalui alat pengumpul tanpa mengganggu pemakai jalan lainnya. f. Harus ada organisasi pengelola pengumpulan sampah. 3.Pola komunal langsung dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Bila alat angkut terbatas. b. Bila kemampuan pengendalian personil dan peralatan relatif rendah. c. Alat pengumpul sulit menjangkau sumber sampah individual (kondisi daerah berbukit, gang jalan sempit). d. Peran serta masyarakat tinggi. e. Wadah komunal ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang mudah dijangkau oleh alat pengangkut (truk). f. Untuk permukiman tidak teratur. 4. Pola komunal tidak langsung dapat dilakukan dengan persyaratan berikut: a. Peran serta masyarakat tinggi. 43



b. Wadah komunal ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang mudah dijangkau alat pengumpul. c. Lahan untuk lokasi pemindahan tersedia. d. Bagi kondisi topografi relatif datar, kemiringan rata-rata kurang dari 5%, dapat mengunakan alat pengumpul non mesin, contoh gerobak atau becak. Sedangkan bagi kondisi topografi dengan kemiringan lebih besar dari 5% dapat menggunakan cara lain seperti pikulan, kontainer kecil beroda dan karung. e. Leher jalan/gang dapat dilalui alat pengumpul tanpa mengganggu pemakai jalan lainnya. f. Harus ada organisasi pengelola pengumpulan sampah. 5. Pola penyapuan jalan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Juru sapu harus rnengetahui cara penyapuan untuk setiap daerah pelayanan (diperkeras, tanah, lapangan rumput, dan lain-lain). b. Penanganan penyapuan jalan untuk setiap daerah berbeda tergantung pada fungsi dan nilai daerah yang dilayani. c. Pengumpulan sampah hasil penyapuan jalan diangkut ke lokasi pemindahan untuk kemudian diangkut ke TPA. d. Pengendalian personel dan peralatan harus baik. III.4.3.3



Pengangkutan



Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah. Pemindahan dan pengangkutan sampah dimaksudkan sebagai kegiatan operasi yang dimulai dari titik pengumpulan terakhir dari suatu siklus pengumpulan sampai ke TPA atau TPST pada pengumpulan dengan pola individual langsung atau dari tempat pemindahan/penampungan sementara (TPS, TPS 3R, SPA) atau tempat penampungan komunal sampai ke tempat pengolahan/pemrosesan akhir (TPA/ TPST). Metoda pengangkutan serta peralatan yang akan dipakai tergantung dari pola pengumpulan yang dipergunakan.



44



Berdasarkan atas operasional pengelolaan sampah, maka pemindahan dan pengangkutan sampah merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota atau Kabupaten. Sedangkan pelaksana adalah pengelola kebersihan dalam suatu kawasan atau wilayah, badan usaha dan kemitraan. Pelaksana pengelola kebersihan sangat tergantung dari struktur organisasi di wilayah yang bersangkutan. Pola Pengangkutan sampah dapat dilakukan berdasarkan sistem pengumpulan sampah. Jika pengumpulan dan pengangkutan sampah menggunakan sistem pemindahan (TPS/TPS 3R) atau sistem tidak langsung, proses pengangkutannya dapat menggunakan sistem kontainer angkat (Hauled Container System) ataupun sistem kontainer tetap (Stationary Container System). Sistem kontainer tetap dapat dilakukan secara mekanis maupun manual. 1. Sistem Kontainer Angkat (Hauled Container System) Untuk pengumpulan sampah dengan sistem kontainer angkat, pola pengangkutan yang digunakan dengan sistem pengosongan kontainer dapat dilihat pada gambar berikut ini:



Gambar III-8 Pola Kontainer Angkat



2. Sistem Pengangkutan dengan Kontainer Tetap Sistem ini biasanya digunakan untuk kontainer kecil serta alat angkut berupa truk kompaktor secara mekanis atau manual seperti pada gambar berikut ini:



45



Gambar III-9 Pengangkutan dengan SCS Mekanis



III.4.3.4 lahan



Pengo



Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah meliputi kegiatan: 1. 2. 3. 4.



Pemadatan Pengomposan Daur ulang materi; dan Mengubah sampah menjadi sumber energi.



Teknologi pengolahan sampah dapat berupa: 1. Teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, masa jenis, dan optik. 2. Teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya. 3. Teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau secara anaerobik seperti proses pengomposan dan/atau biogasifikasi. 4. Teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi. 5. Pengolahan sampah dapat pula dilakukan dengan menggunakan teknologi lain sehingga dihasilkan bahan bakar yaitu Refused Derifed Fuel (RDF). Kegiatan pengolahan sampah dilakukan oleh: 1. Setiap orang pada sumbernya. 46



2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas pengolahan skala kawasan yang berupa TPS 3R. Sedangkan pemerintahKabupaten/Kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (TPS 3R), Stasiun Peralihan Antara (SPA), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). (Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga) III.4.3.5



Pemrosesan Akhir



Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan menggunakan metode lahan urug terkendali (controlled landfill), metode lahan urug saniter (sanitary landfill) dan/ atau teknologi ramah lingkungan. Metode Lahan Urug Terkendali (Controlled Landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. Metode Lahan Urug Saniter (Sanitary Landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari. Pemrosesan akhir sampah yang dilakukan di TPA, meliputi kegiatan penimbunan/ pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi dan penanganan gas. Pemrosesan akhir sampah di TPA harus memperhatikan: 1. 2. 3.



Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga Sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu. Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi: 47



b. Limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga. c. Limbah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan. d. Limbah medis dari pelayanan kesehatan 4. Residu tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun. 5. Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 6. Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA. III.4.3.6



Pembiayaan Pengelolaan Sampah



Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 tahun 2013 bahwa estimasi biaya investasi pembangunan TPA/TPST sebesar Rp. 5 - 6 milyar per hektar dan biaya operasional dan pemeliharaan minimal sebesar Rp. 60.000,- per ton. Sedangkan perbandingan biaya investasi dan biaya operasional pemeliharaan untuk 6 (enam) jenis teknologi pengolahan sampah, dapat dilihat pada Tabel IV-1 berikut ini. Tabel III-6 Perbandingan Biaya Investasi & Operasional Pemeliharaan Berbagai Proses Pengelolaan Sampah No Proses Pengolahan Pendanaan (Rp) Sampah Investasi OP 1 Anaerobik 660 Juta - 2,6 M/ton/hari 125 - 250 Ribu/ton 2 Aerobik 550 Juta - 2,4 M/ton/hari 80 - 200 Ribu/ton 3 Pirolisis 160 Juta - 1,3 M/ton/hari 300 - 400 Ribu/ton 4 Gasifikasi 640 Juta - 1,7 M/ton/hari 350 - 500 Ribu/ton 5 Insinerasi 225 Juta - 3,3 M/ton/hari 400 - 600 Ribu/ton 6 Plasma Gasifikasi 550 Juta - 5 M/ton/hari 750 - 850 Ribu/ton Sumber: Permen PU No.3 Tahun 2013



Berdasarkan Handbook of Solid Waste Management George Tchobonoglous tahun 2002, bahwa pembiayaan pengolahan sampah yang dianggap memadai, baik biaya investasi maupun biaya operasional dan pemeliharaan dapat dilihat pada Tabel IV-2 berikut.



48



Sistem Pengumpulan Sampah tercampur Sampah terpilah Daur ulang Intensitas mekanis rendah Intensitas mekanis tinggi Pengomposan Sistem low-end



Sistem high-end



Waste to Energy Pembakaran



Produksi RDF (refused derifed fuel) Lahan urug Sampah tercampur Sampah sejenis



Tabel III-7. Pembiayaan Unit Cost Sistem Persampahan Biaya Biaya Investasi Biaya Satuan Biaya Operasi Satuan (USD) (USD) $/truk



100.000 – 140.000



$/ton



60 – 80



$/truk $/truk



115.000 – 140.000 120.000 – 140.000



$/ton $/ton



50 – 70 100 – 140



$/ton of capacity per day $/ton of capacity per day



10,000 – 20,000



$/ton



20 – 40



20,000 – 40,000



$/ton



30 – 60



$/ton of capacity per day $/ton of capacity per day



10,000-20,000



$/ton



20-40



25,000-50,000



$/ton



30-50



$/ton of capacity per day $/ton of capacity per day



80,000-120,000



$/ton



40-80



20,000-30,000



$/ton



20-40



$/ton of capacity per day $/ton of capacity per day



25,000-40,000



$/ton



10-120



10,000-25,000



$/ton



10-80



Sumber: Handbook of Solid Waste Management (George Tchobonoglous) Tahun 2002



Salah satu contoh pembayaran retribusi sampah yang dilakukan di Negara Singapore yang dianggap memadai dalam pengelolaan sampahnya, dimana investasi dibidang kebersihan cukup besar, karena dengan kondisi wilayah yang bersih dan nyaman (clean & green) akan mendatangkan investor masuk ke Negara tersebut. Restribusi /iuran pembayaran sampah per bulan yang diterapkan di Singapore pada tahun 2007 dengan satuan Singapore Dollar, seperti Tabel IV-3.



49



No 1.



Kelompok Perumahan



2.



Perdagangan



Tabel III-8. Investasi Bidang Kebersihan di Singapura Keterangan Retribusi Per Bulan Apartemen $ 4.23 - $ 7.21 Non Apartemen $ 16.80 - $ 23.63 < 120 l/day $ 23.10 - $ 44.10 120 s/d < 240 l/hari $ 81.90 - $ 115.50 240 s/d< 360 l/hari $ 105.00 - $ 157.50 360 s/d< 660 l/hari $ 273.00 - $ 362.25 360 s/d< 660 l/hari $ 420.00 - $ 628.95



Sumber: Laporan Akhir Jakartranas



III.5 Teknologi Pengelolaan Sampah di TPA III.5.1 Teknologi Pengolahan Bahan Organik A.



Komposting



Peruraian adalah sesuatu hal yang terjadi secara alami baik di lingkungan alam maupun lingkungan buatan manusia. Secara umum semua material organik yang bisa terurai dapat dikomposkan. Kenyataannya, manusia sudah menggunakan prinsip alamiah ini selama berabad - abad untuk mendaur ulang limbah pertanian dan rumah tangga. Saat ini pengomposan dilakukan dengan berbagai pendekatan dan teknologi tergantung dari jenis material organik yang dikomposkan dan juga spesifikasi produk akhir yang diharapkan. Untuk mendapatkan keuntungan maksimum dari alam, maka proses peruraian yang lambat ini perlu dikontrol kondisinya selama proses komposting. Keseluruhan dari porses ini dapat dijelaskan dengan persamaan sederhana sebagai berikut: Zat organik+O2 +bakteri aerob  CO2+NH3+H2O +energi + produk lainnya Kompos padat adalah produk utama dari proses pengomposan. Produk samping dari proses ini adalah CO2 dan air. Karakteristik kompos seperti tanah humus yang berwarna gelap dan rapuh yang memiliki bau seperti tanah yang mirip dengan tanah bagian atas yang gembur. Kompos tidak memiliki lagi sifat-sifat bahan organik aslinya. Kompos yang berkualitas tidak mengandung benih hama atau gulma, serta organisme yang bersifat patogen terhadap manusia, hewan maupun tumbuhan. Kompos yang sudah matang biasanya cukup stabil dan tahan terhadap peruraian lebih lanjut oleh mikroorganisme. Skema mekanisme proses komposting disajikan pada Gambar berikut.



50



Gambar III-2. Mekanisme proses komposting



Komposting adalah proses yang ramah lingkungan dan bermanfaat sebagai cara yang tepat untuk mendaur ulang bahan organik. B.



Biogas



Biogas adalah campuran dari gas metan (CH 4) 40 – 70 %, karbon dioksida (CO2) 30 – 60 % dan gas lain 1 – 5 vol % termasuk hydrogen dan hydrogen sulfida. Gas berasal dari proses biodegradasi oleh bakteria didalam lingkungan tanpa oksigen. Proses penguraian ini sebenarnya merupakan bagian penting dari siklus karbon di alam. Metanogen (bakteri pemroduksi metan) adalah rantai terakhir dalam rantai mikroorganisme yang mendegradasi material organik dan mengembalikan hasil dekomposisi ke alam. Dalam proses ini biogas terbentuk sebagai sumber dari energi terbarukan. Karakteristik dari biogas tergantung pada suhu dan temperatur juga terpengaruh oleh kandungan airnya. Sistem biogas yang berfungsi baik akan memberikan manfaat baik kepada pemakai, masyarakat dan lingkungan secara umum. Beberapa manfaat penting adalah: a. Produksi energi untuk panas, cahaya dan listrik. b.



Transformasi dari limbah organik ke pupuk kualitas tinggi



c.



Meminimalkan kebutuhan tenaga kerja untuk mengumpulkan kayu bakar untuk memasak



d.



Kemanfaatan lingkungan melalui perlindungan tanah, air dan udara serta tanaman



e.



Manfaat ekonomi mikro atas substitusi energi dan pupuk, tambahan pendapatan dan produksi dari peternakan dan pertanian.



f.



Manfaat ekonomi makro melalui desentralisasi pembangkitan energi substitusi impor dan proteksi lingkungan. 51



Dari daftar di atas, teknologi biogas dapat berkontribusi secara substansial pada konservasi energi dan pembangunan jika secara ekonomi visible dan dapat diterima secara baik oleh masyarakat. Biogasifikasi atau biometanasi adalah proses dari konversi bahan organik dalam limbah baik cair maupun padat ke biometan dan biokompos dengan aksi mikrobia dalam kondisi kedap udara yang dikenal dengan pemrosesan anaerobik atau digestion.



III.5.2



Teknologi Termal



Teknologi termal adalah teknologi yang memakai panas untuk mereduksi sampah anorganik seperti plastik, kain, dan juga sampah organik yang tidak mudah dikomposkan seperti kayu dan ranting tebasan pohon. Beberapa teknologi akan dibahas dibawah ini yaitu gasifikasi, insinerasi dan hidrotermal. Dari semua teknologi termal tersebut memiliki kelemahan yaitu bahan baku sampah yang masuk haruslah cukup kering. Fraksi sampah yang sebagian besar berisi anorganik serta kering disebut juga RDF (Refuse Derived Fuel). Kesuksesan dalam membuat RDF yang siap diproses termal dari sampah tentunya terletak dari proses pemilahan, pengeringan dan pencacahan sampah.



1) Teknologi Pengolahan Sampah Anorganik dan Campuran Perlakuan termal limbah perlu ada dalam sistem pengelolaan limbah terpadu dan memegang peranan penting didalamnya. Kemampuan dasar perlakuan termal berfungsi untuk mengurangi massa atau volume limbah digabung dengan kemungkinan pemanfaatan kandungan energi limbah yang berharga. Bagaimana pun juga limbah akan diproduksi setiap hari sehingga limbah merupakan sesuatu sumber energi dalam negeri yang bisa dihasilkan apabila dapat dikelola dengan baik. Komposisi untuk sampah atau limbah yang berasal dari pemukiman memiliki berbagai macam komponen. Sama halnya dengan jenis, sampah memiliki ukuran yang beragam. Untuk ukuran partikal sangat berpengaruh pada saat proses pembakaran, apabila ukuran partikel sampah cukup besar maka waktu pembakaran yang dibutuhkan akan lebih lama. Beberapa jenis karakteristik sampah berpengaruh terhadap jenis proses pembakaran yang digunakan. Karakterisasi yang perlu dilakukan termasuk dari identifikasi tiap kandungan yang menyusun limbah tersebut seperti densitas, moisture content, komposisi proksimat dan ultimat. Dari beberapa karakteristik yang ada densitas dan moisture content sangat berpengaruh (Canegham et al., 2012).



52



Ada beberapa limbah yang bisa dibakar langsung tanpa menggunakan bahan bakar tambahan yaitu bila nilai LHV-nya melebihi 5 -7 GJ/ Mg. Nilai LHV yang rendah bisa disebabkan oleh kelembaban dan jumlah abu yang tinggi. Tabel III-4. Densitas dan Moisture untuk beberapa jenis sampah yang berasal dari rumah tangga, kegiatan komersial dan limbah industri DENSITAS kg/m3 SUMBER DAN JENIS



Sampah Rumah Tangga Sisa makanan (tercampur) Kertas Card Board Plastik Karet Sampah Taman (organik) Kayu Debu dan Kotoran Abu Sampah Pemukiman (campuran) Lumpur Pengolahan Limbah



Sampah Kegiatan Komesrial Sisa Makanan (Basah) Peti Kayu Ranting Pohon Sampah/ Limbah Industri Lumpur Kimia (Basah) Fly Ash Minyak, tars, aspal Serbuk Gergaji Limbah Tekstil Kayu (bercampur) Sampah/Limbah Pertanian Limbah Pertanian (Bercampur) Sisa Buah Sisa Sayuran Manure (Basah)



MOISTURE CONTENT (% BERAT)



KISARAN



TIPIKAL



KISARAN



TIPIKAL



130 – 480 40 – 30 40 – 80 40 - 130 100 – 200 60 – 225 130 – 320 320 – 1000 650 – 830



290 85 50 65 130 100 240 450 745



50 – 80 4 – 10 4–8 1–4 1–4 30 – 80 15 – 40 6 – 12 6 – 12



70 6 6 2 2 60 20 8 6



90 – 180



130



5 – 20



15



1000 - 1050



1030



50 - 75



35



475 – 950 110 – 160 100 – 180



535 110 150



5 – 85 10 – 30 20 – 80



75 20 30



800 – 1100 700 – 900 800 – 1000 100 – 350 100 – 220 400 – 675



1000 800 950 290 180 500



75 – 99 2 – 10 0–5 10 – 40 0 – 15 10 – 40



80 4 2 15 10 20



400 – 750



360



40 – 80



50



250 – 750 900 – 1050 200 - 700



360 1000 360



60 – 90 75 – 96 50 – 80



75 94 65



53



A. Gasifikasi Gasifikasi merupakan proses untuk merubah sampah padat dengan menggunakan panas dengan suhu sekitar 900 oC menjadi gas sintetik seperti gas alam yang mudah terbakar yang dilakukan di dalam suatu alat yang disebut reaktor gasifier. Proses gasifikasi bertujuan untuk merubah hampir semua bahan padat menjadi gas bakar yang bersih dan netral sesuai dengan penggunaannya baik sebagai sumber energi atau sebagai bahan baku industri kimia. Kandungan gas yang dihasilkan pada gasifikasi didominasi oleh gas CO, H 2, CH4. Tujuan gasifikasi adalah untuk memutuskan ikatan dari molekul kompleks ini menjadi gas yang sederhana yaitu hydrogen (H2) dan karbon monoksida (CO). kedua gas ini merupakan gas yang mudah terbakar serta memiliki kerapatan energi dan densitas. Keduanya merupakan gas yang sangat bersih dan hanya memerlukan satu atom oksigen untuk dibakar menghasilkan karbon dioksida dan air (CO 2, H2O). Inilah yang menyebabkan pembakaran yang melalui proses gasifikasi memiliki emisi yang sangat bersih.



B. Pirolisis Pirolisis adalah proses degradasi termal bahan-bahan polimer seperti plastik maupun material organik seperti biomassa dengan pemanasan tanpa melibatkan oksigen di dalamnya. Proses ini umumnya berlangsung pada temperatur antara 500-800 oC (Aguado dkk., 2007). Produk dari pirolisis ini terdiri dari fraksi gas, cair dan residu padatan yang dijelaskan pada gambar berikut ini (Buekens dan Huang, 1998).



Gambar III-3. Skema Proses Pirolisis



Pada Gambar di atas Biomassa memasuki proses pirolisa, yang dipanaskan terusmenerus pada suhu awal 250°C sampai 700°C. Suhu ini bergantung pada sifat biomassa dan kondisi operasi.



54



Tabel III-5. Parameter operasi utama untuk proses pirolisa Operating parameters



Slow pyrolysis



Fast pyrolysis



Flash pyrolysis



Pyrolysis temperature (oC)



300-700



600-1000



800-1000



Heating Rate(oC/Sec)



0.1-1



10-200



>1000



Particle size (mm)



5-50