Laporan Pendahuluan Seleksi Donor - Salsa Billa Guswita A - p17440193028 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SELEKSI DONOR



LAPORAN PENDAHULUAN Untuk memenuhi tugas Praktik Klinik Lapangan I yang dibimbing oleh Ibu Dr. Ni Luh Putu Eka Sudiwati, S.Kp.,M.Kes



Oleh Salsa Billa Guswita Az Zahra P17440193028



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG JURUSAN KESEHATAN TERAPAN PRODI D-III TEKNOLOGI BANK DARAH MALANG 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan laporan pendahuluan ini dengan judul “Seleksi Donor”. Adapun tujuan dari pembuatan laporan pendahuluan ini adalah untuk memenuhi tugas Praktik Klinik Lapangan I yang dibimbing oleh Ibu Ni Luh Putu Eka Sudiwati, S.Kp., M.Kes. Selain itu, laporan ini juga dibuat sebagai wujud dari wawasan awal yang dimiliki mahasiswa terhadap kompetensi yang akan dilakukan pada praktik klinik lapangan. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan laporan pendahuluan pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Tulungagung, 14 November 2020



Penulis



ii



HALAMAN PENGESAHAN Laporan Pendahuluan Praktik Klinik Lapangan I ini, berisi tentang wawasan awal yang dimiliki mahasiswa terhadap kompetensi yang akan dilakukan pada praktik klinik lapangan di UTD PMI Kabupaten Tulungagung mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Laporan ini diperiksa, disahkan pada tanggal 8 Januari 2021. Mengesahkan, Pembimbing Klinik,



Pembimbing Institusi



TTD dan Stempel



TTD



Sutikno Priyono, A.Md.Kes, S.E.



Dr. Ni Luh Putu Eka S, S.Kp., M.Kes NIP. 196505041988032001



Mengetahui, Ketua



Ketua Program Studi



Jurusan Kesehatan Terapan



D-III Teknologi Bank Darah



Poltekkes Kemenkes Malang



Poltekkes Kemenkes Malang



Diniyah Kholidah, S.ST, S.Gz, MPH



Dr. Ni Luh Putu Eka S, S.Kp., M.Kes



NIP. 197509211997032001



NIP. 196505041988032001



iii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................... iii DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................1 A. Latar Belakang .............................................................................................1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................2 C. Tujuan ..........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................3 A. Pemeriksaan Seleksi Donor Darah ...............................................................3 B. Kriteria Seleksi Donor Darah .......................................................................4 C. Kondisi yang Memerlukan Penolakan .........................................................6 1. Secara Permanen ....................................................................................6 2. Secara Sementara ...................................................................................8 D. Tahapan Seleksi Donor ...............................................................................13 BAB III KESIMPULAN ...................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................15



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia



sebagai



bahan dasar dengan tujuan



kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2015). Transfusi darah merupakan salah satu pengobatan yang dapat menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa manusia sehingga dibutuhkan ketersediaan komponen darah yang cukup, aman dan mudah diakses oleh masyarakat. Meskipun demikian, pendonor harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, baik pengukuran tekanan darah, golongan darah, kadar hemoglobin (Hb) maupun konsultasi medis. Menurut PMK 91 tahun 2015, unit pelayanan darah di Indonesia yang menyelenggarakan pelayanan donor darah diselenggarakan di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI), dan Unit Transfusi Rumah Sakit (UTDRS). Pelayanan donor darah dimulai dengan pelayanan awal yaitu, pelayanan seleksi pendonor darah. Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Ketersediaan darah dalam pelayanan transfusi darah dipengaruhi oleh kesediaan pendonor darah sukarela yang dinyatakan sehat dan lolos pada pemeriksaan seleksi donor darah. Darah yang didonasikan oleh pendonor harus dipastikan terbebas dari penyakit menular.



1



Terdapat beberapa kriteria umum yang dapat diterapkan kepada semua pendonor dan kriteria tambahan yang diterapkan kepada pendonor yang menyumbangkan komponen darah yang spesifik, misalnya pendonor apheresis. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan seleksi donor darah? 2. Apa saja kriteria yang memenuhi seleksi donor darah? 3. Kondisi apa saja yang memerlukan penolakan saat seleksi donor? 4. Bagaimana tahapan seleksi donor darah? C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian pemeriksaan seleksi donor darah 2. Mengetahui kriteria yang memenuhi seleksi donor darah 3. Mengetahui kondisi yang memerlukan penolakan saat seleksi donor 4. Mengetahui tahapan seleksi donor darah



2



BAB II PEMBAHASAN A.



Pemeriksaan Seleksi Donor Darah Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Pemeriksaan atas kepatutan pendonor untuk menyumbangkan darahnya harus dibuat dengan jalan memperhitungkan keadaan umum, jawaban terhadap pertanyaan tentang kesehatan, riwayat kesehatan dan faktor risiko potensial terkait gaya hidup dan beberapa pemeriksaan sederhana. Kuesioner yang dicetak harus dibuat oleh UTD dan diisi oleh pendonor sebelum setiap penyumbangan darah. Respons terhadap pertanyaan harus dikaji dan jika perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pendonor selama wawancara yang dilakukan secara rahasia oleh petugas khusus terlatih. Denyut nadi, tekanan darah dan kadar Hemoglobin juga harus diukur sebelum penerimaan pendonor untuk menyumbangkan darahnya. Pendonor dengan pekerjaaan yang berbahaya seperti pilot pesawat atau sopir bis harus menunggu selama minimal 12 jam pasca donasi sebelum kembali bekerja. Pendonor yang tidak memenuhi kriteria seleksi donor mungkin ditolak sementara atau secara permanen tergantung pada kondisi yang teridentifikasi. Pendonor



yang



dibawah



pengaruh



alkohol



tidak



diizinkan



untuk



menyumbangkan darahnya hingga pulih. Jika pendonor dibawah pengaruh obat-obatan yang tidak sah harus ditolak secara permanen. Kondisi abnormal yang teridentifikasi selama wawancara dan tidak tercakup oleh kriteria seleksi donor harus dirujuk kepada petugas kesehatan untuk pengkajian dan



3



perolehan keputusan. Pendonor yang ditolak harus diberikan penjelasan yang dapat dipahami atas alasan penolakan. B. Kriteria Seleksi Donor Darah Kewajiban untuk menjamin tidak terjadinya bahaya terhadap pendonor darah saat proses pengambilan darah, penerima darah dan komponen darah yang diambil atau pegawai yang melakukan pengambilan darah dapat dipenuhi melalui jaminan bahwa donor telah diseleksi dengan hati-hati dari penyumbang darah sukarela, berdasarkan terpenuhinya kriteria yang dinilai melalui kuesioner kesehatan dan pemeriksaan fisik terbatas. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menjamin bahwa pendonor berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan untuk mengidentifikasi setiap faktor risiko yang mungkin mempengaruhi keamanan dan mutu dari darah yang disumbangkan. Terdapat beberapa kriteria umum yang dapat diterapkan kepada semua pendonor dan kriteria tambahan yang diterapkan kepada pendonor yang menyumbangkan komponen darah yang spesifik, misalnya pendonor apheresis. Berdasarkan hasil pemantauan epidemiologi dari populasi donor dan penilaian ancaman keamanan darah lokal dan internasional yang baru, kriteria pemilihan donor yang terkait dengan kondisi masyarakat harus ditetapkan dan ditinjau secara berkala. Peraturan dan pedoman pemilihan donor yang dipublikasikan secara internasional dapat memberikan dasar untuk kriteria pemilihan, tetapi penting untuk mengembangkan kriteria ini berdasarkan relevansinya dengan donor lokal. Berikut ini kriteria umum yang harus dipenuhi oleh pendonor sebelum melakukan donor darah, antara lain:



KRITERIA Usia



PERSYARATAN minimal 17 tahun. Pendonor pertama kali dengan umur >60 tahun dan pendonor ulang dengan umur >65 tahun dapat menjadi pendonor dengan perhatian khusus berdasarkan pertimbangan medis kondisi kesehatan.



4



Berat badan



Donor darah lengkap: ≥ 55 kilogram untuk penyumbangan darah 450 ml ≥ 45 kilogram untuk penyumbangan darah 350 mL Donor apheresis: ≥ 55 kilogram



Tekanan



Sistolik : 90 hingga 160 mm Hg



darah



Diastolik : 60 hingga 100 mm Hg Dan perbedaan antara sistolik dengan diastolik lebih dari 20 mmHg



Denyut nadi



50 hingga 100 kali per menit dan teratur



Suhu tubuh



36,5 – 37,5 0C



Penampilan



Jika didapatkan kondisi tersebut dibawah ini, tidak diizinkan



donor



untuk mendonorkan darah: anemia 







Jaundice -



Bagian putih mata tampak bewarna kuning



-



Bagian dalam mulut bewarna kuning



Sianosis Sianosis adalah kondisi warna kebiru-biruan pada kulit dan selaput lendir karena kekurangan oksigen dalam darah







Anemia -



Bagian dalam kelopak mata bewarna pucat



-



Pusing ketika dalam posisi setelah duduk langsung berdiri







-



Sesak nafas



-



Kulit dingin, terutama tangan dan kaki



-



Denyut jantung tidak teratur



-



Gusi dan kuku mungkin sangat pucat



-



Sakit dada karena kurang oksigen



Dispnoe -



Sesak napas



-



Nyeri dada



5



-



Batuk



-



Pusing



-



Sering merasa kelelahan dan letih



-



Mengi







Ketidak stabilan mental







Alkohol atau keracunan obat -



Hilangnya keseimbangan



-



Berbicara tidak jelas



-



Pingsan



-



Mual dan muntah



-



Bau nafas tidak normal



-



Sakit perut dan diare



-



Pusing dan sakit kepala



Resiko



Orang dengan gaya hidup yang menempatkan mereka pada



terkait gaya



risiko tinggi untuk mendapatkan penyakit infeksi berat yang



hidup



dapat ditularkan melalui darah.



C. Kondisi Medis yang Memerlukan Penolakan 1.



Secara Permanen a.



Kanker/penyakit keganasan Penjelasan Dibatasi pada: 1) Keganasan Haematological 2) Keganasan yang berhubungan dengan kondisi viremia. Semua jenis kanker membutuhkan 5 tahun tidak kambuh sejak pengobatan aktif lengkap dilaksanakan.



b.



Creutzfeldt-Jakob Disease Penderita



Creutzfeldt-Jakob



Disease



yang



memerlukan



penolakan secara permanen adalah penderita yang telah diobati dengan ekstrak yang berasal dari kelenjar pituitary manusia, penderita yang menerima cangkok duramater atau kornea dan



6



penderita yang telah dinyatakan memiliki risiko Creutzfeldt-Jakob Disease atau Transmissible Spongiform Encephalopathy lainnya. c.



Diabetes Penderita



diabetes



yang



memerlukan



penolakan



secara



permanen adalah penderita yang mendapatkan perawatan terapi insulin d. Obat-obatan Setiap pendonor yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba



yang disuntikan wajib dilakukan penolakan secara



permanen. e.



Penyakit jantung dan pembuluh darah Orang dengan riwayat penyakit jantung yang memerlukan penolakan secara permanen antara lain penderita coronary disease, angina



pectoris,



severe



cardiac



arrhythmia,



history



of



cerebrovascular diseases, arterial thrombosis, recurrent venous thrombosis. f.



Kondisi infeksius Kondisi infeksius merupakan salah satu kondisi medis yang memerlukan penolakan secara permanen. Berikut ini kondisi infeksius yang memerlukan penolakan secara permanen: 1) HIV 1/2, HTLV I/II, HBV, HCV 2) Karier HIV 1/2, HTLV I/II, HBV. HCV 3) Babesiosis 4) Leishmaniasis (Kala-Azar) 5) Chronic Q Fever 6) Trypanosomiasis cruzi (Chagas disease) 7) Orang dengan perilaku seksual yang menempatkan mereka pada risiko tinggi mendapatkan penyakit infeksi berat yang dapat ditularkan melalui darah



g.



Xenotransplantation Semua pendonor yang pernah melakukan xenotranspantation diharuskan mendapatkan penolakan secara permanen



7



h.



Alergi Kondisi medis yang memerlukan penolakan secara permanen salah satunya pendonor yang tercatat memiliki riwayat anafilaksis.



i.



Penyakit Auto-imun Apabila penderita memiliki lebih dari satu organ yang terpengaruh, maka diharuskan dilakukan penolakan secara permanen.



j. Pendonor yang mengalami Tendensi perdarahan abnormal k. Pendonor yang mengalami penyakit hati l. Pendonor yang mengalami Polycythaemia Vera 2.



Secara Sementara KONDISI



MASA PENOLAKAN



Endoskopi dengan - 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk menggunakan peralatan fleksibel



Hepatitis C - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan negative untuk Hepatitis C)



Kecelakaan



- 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk



inokulasi



Hepatitis C



akupuntur,



tattoo, - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan



tindik badan Mukosa



negative untuk Hepatitis C)



terpercik - 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk



oleh darah manusia,



Hepatitis C



jaringan atau sel - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan yang



negative untuk Hepatitis C)



ditransplantasikan Transfusi komponen darah



- 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk Hepatitis C - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan negative untuk Hepatitis C)



Epilepsi



3 tahun setelah berhenti pengobatan tanpa serangan



Demam >38°C, flu 2 minggu setelah gejala meghilang



8



like ilness Penyakit ginjal



Acute glomerulonephritis : 5 tahun setelah penyembuhan lengkap.



Osteomielitis



2 tahun setelah donor diumumkan telah diobati



Kehamilan



6 bulan setelah melahirkan atau penghentian kehamilan



Demam reumatik



2 tahun setelah serangan, tidak ada bukti adanya penyakit jantung khronik (penolakan permanent deferral)



Bedah



Tidak ada penyumbangan darah hingga sembuh total dan sehat



Cabut gigi



1 minggu jika tidak ada keluhan



Pengobatan



Membutuhkan penilaian medis dari : -



Kelainan atau penyakit yang mendasarinya



-



Jenis pengobatan dan dampak yang potensial pada penerima Daftar



obat-obatan



yang



umum



dan



penerimaan untuk penyumbangan darah harus dikaji ulang secara teratur. Penolakan



donor



pada



penyumbangan



trombosit jika mereka mendapatkan pengobatan yang berdampak pada trombosit. Selain kondisi medis tertentu yang memerlukan penolakan secara sementara, namun ada beberapa imunisasi pencegahan dan penyakit infeksi yang juga memerlukan penolakan secara sementara. Beberapa imunisasi pencegahan tersebut, antara lain :



9



JENIS VAKSINASI Attenuated



bacteria



MASA PENOLAKAN 4 minggu



and viruses: BCG,



yellow



rubella,



fever,



measles,



poliomyelitis



(oral),



mumps, typhoid fever, cholera Killed bacteria:



Diterima jika keadaan kesehatan baik



Cholera, Typhoid Inactivated viruses:



Diterima jika keadaan kesehatan baik



Poliomyelitis (injeksi), influenza Toxoid:



Diterima jika keadaan kesehatan baik



Diphtheria, tetanus Vaksin lain:



Diterima jika keadaan kesehatan baik



Hepatitis A dan B



dan tidak ada paparan



Hepatitis B



Hepatitis B – 1 minggu untuk mencegah



Rabies,



tick-



hasil pemeriksaan HBsAg positif palsu



borne encephalitis



1 tahun post-exposure (setelah paparan)



Smallpox



8 minggu



10



Dan beberapa penyakit infeksi yang termasuk kedalam daftar penolakan secara sementara, antara lain : PENYAKIT HIV / AIDS



MASA PENOLAKAN a. Permanen: -



Orang dengan gaya hidup risiko tinggi



-



Partner seksual saat ini adalah orang dengan HIV



b. Sementara: 12 bulan setelah kontak seksual terakhir dengan partner seksual terdahulu adalah orang dengan HIV. Brucellosis (telah



2 tahun setelah penyembuhan lengkap*



dikonfirmasi) Chagas Disease



Permanen: -



Orang yang mengalami atau pernah mengalami penyakit Chagas. Hanya Plasma (kecuali pemeriksaan untuk T.cruzi adalah negatif):



-



Orang lahir di area endemik Chagas



-



Orang yang ditransfusi di daerah endemik Chagas



11



Jaundice dan Hepatitis



Riwayat Hepatitis atau jaundice mungkin dapat diterima jika pemeriksaan HBsAg and Anti-HCV negatif. a. Permanen: Partner seksual saat ini adalah orang dengan Hepatitis B kecuali menunjukkan telah kebal b. Sementara: - 6 bulan jika ada kontak erat di rumah dengan penderita Hepatitis B akut atau kronik kecuali jika menunjukkan telah kebal - 6 bulan setelah kontak seksual terakhir dengan partner seksual terdahulu yang menderita Hepatitis B



Malaria



Sementara : 3 tahun untuk orang yang pernah menderita Malaria dan tetap asimptomatik Pada



daerah



endemik



Malaria



perlu



ditambahkan uji saring terhadap antibodi Malaria. Q Fever



Sementara: 2 tahun setelah tanggal konfirmasi telah sembuh



Sifilis



Sementara: 12 bulan setelah tanggal konfirmasi telah sembuh



Toxoplasmosis



Sementara: 6 bulan setelah penyembuhan klinis



12



Tuberculosis



Sementara: 2 tahun setelah tanggal pernyataan telah sembuh



Variant Creutzveldt-



Penolakan berdasarkan pada penilaian risiko



Jakob disease West Nile Virus (WNV)



Sementara: - 120



hari



setelah



diagnosa



untuk orang dengan WNV - 28 hari setelah meninggalkan area berisiko WNV untuk pengunjung ke area tersebut * D. Tahapan Seleksi Donor Dibawah ini tahapan-tahapan seleksi donor darah, antara lain : 1.



Pendonor mengisi formulir, kuisioner dan informed consent Formulir identitas pendonor, kuisioner dan informed consent yang disetujui untuk diberlakukan dan ada nomor kontrol dokumen yang disetujui untuk diberlakukan serta ditandatangi oleh calon pendonor dan petugas.



2.



Registrasi pendonor Registrasi pendonor dilakukan dengan menginput data pendonor ke dalam Sistem informasi UTD



3.



Pemerikasaan dokter Pemeriksaan dokter yang harus dilakuka antara lain : a.



Timbang berat badan



b.



Mengukur tinggi badan



c.



Pemerikaan kesehatan sederhana (pemeriksaan TTV)



d.



Memastikan pendonor sudah memahami dan telah menandatangani informed consent



4.



Pemeriksaan Hb dan golongan darah



13



BAB III KESIMPULAN Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Seleksi donor darah sendiri terdiri berbagai macam pemeriksaan muali dari pengisian identitas diri hingga pemeriksaan HB dan golongan darah.



14



DAFTAR PUSTAKA 1. Kementerian Kesehatan RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI 2. Kementerian Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI 3. Astuti, Y., & Artini, D. (2020). Hubungan Komunikasi Efektif dengan Kepuasan Pendonor Darah dalam Pelayanan Seleksi Donor di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 3(3), 160–167. https://doi.org/10.22435/jpppk.v3i3.2737 4. Gaussian, J. (2017). 1 , 2 , 3. 6(2013), 193–200. 5. Rahmania. (2017). Seleksi Donor. 1–9. http://digilib.uinsgd.ac.id/5613/4/4_bab1.pdf



15