10 0 830 KB
SELEKSI DONOR
LAPORAN PENDAHULUAN Untuk memenuhi tugas Praktik Klinik Lapangan I yang dibimbing oleh Ibu Dr. Ni Luh Putu Eka Sudiwati, S.Kp.,M.Kes
Oleh Salsa Billa Guswita Az Zahra P17440193028
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG JURUSAN KESEHATAN TERAPAN PRODI D-III TEKNOLOGI BANK DARAH MALANG 2020
KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan laporan pendahuluan ini dengan judul “Seleksi Donor”. Adapun tujuan dari pembuatan laporan pendahuluan ini adalah untuk memenuhi tugas Praktik Klinik Lapangan I yang dibimbing oleh Ibu Ni Luh Putu Eka Sudiwati, S.Kp., M.Kes. Selain itu, laporan ini juga dibuat sebagai wujud dari wawasan awal yang dimiliki mahasiswa terhadap kompetensi yang akan dilakukan pada praktik klinik lapangan. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan laporan pendahuluan pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Tulungagung, 14 November 2020
Penulis
ii
HALAMAN PENGESAHAN Laporan Pendahuluan Praktik Klinik Lapangan I ini, berisi tentang wawasan awal yang dimiliki mahasiswa terhadap kompetensi yang akan dilakukan pada praktik klinik lapangan di UTD PMI Kabupaten Tulungagung mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Laporan ini diperiksa, disahkan pada tanggal 8 Januari 2021. Mengesahkan, Pembimbing Klinik,
Pembimbing Institusi
TTD dan Stempel
TTD
Sutikno Priyono, A.Md.Kes, S.E.
Dr. Ni Luh Putu Eka S, S.Kp., M.Kes NIP. 196505041988032001
Mengetahui, Ketua
Ketua Program Studi
Jurusan Kesehatan Terapan
D-III Teknologi Bank Darah
Poltekkes Kemenkes Malang
Poltekkes Kemenkes Malang
Diniyah Kholidah, S.ST, S.Gz, MPH
Dr. Ni Luh Putu Eka S, S.Kp., M.Kes
NIP. 197509211997032001
NIP. 196505041988032001
iii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................... iii DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................1 A. Latar Belakang .............................................................................................1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................2 C. Tujuan ..........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................3 A. Pemeriksaan Seleksi Donor Darah ...............................................................3 B. Kriteria Seleksi Donor Darah .......................................................................4 C. Kondisi yang Memerlukan Penolakan .........................................................6 1. Secara Permanen ....................................................................................6 2. Secara Sementara ...................................................................................8 D. Tahapan Seleksi Donor ...............................................................................13 BAB III KESIMPULAN ...................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................15
iv
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia
sebagai
bahan dasar dengan tujuan
kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2015). Transfusi darah merupakan salah satu pengobatan yang dapat menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa manusia sehingga dibutuhkan ketersediaan komponen darah yang cukup, aman dan mudah diakses oleh masyarakat. Meskipun demikian, pendonor harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, baik pengukuran tekanan darah, golongan darah, kadar hemoglobin (Hb) maupun konsultasi medis. Menurut PMK 91 tahun 2015, unit pelayanan darah di Indonesia yang menyelenggarakan pelayanan donor darah diselenggarakan di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI), dan Unit Transfusi Rumah Sakit (UTDRS). Pelayanan donor darah dimulai dengan pelayanan awal yaitu, pelayanan seleksi pendonor darah. Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Ketersediaan darah dalam pelayanan transfusi darah dipengaruhi oleh kesediaan pendonor darah sukarela yang dinyatakan sehat dan lolos pada pemeriksaan seleksi donor darah. Darah yang didonasikan oleh pendonor harus dipastikan terbebas dari penyakit menular.
1
Terdapat beberapa kriteria umum yang dapat diterapkan kepada semua pendonor dan kriteria tambahan yang diterapkan kepada pendonor yang menyumbangkan komponen darah yang spesifik, misalnya pendonor apheresis. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan seleksi donor darah? 2. Apa saja kriteria yang memenuhi seleksi donor darah? 3. Kondisi apa saja yang memerlukan penolakan saat seleksi donor? 4. Bagaimana tahapan seleksi donor darah? C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian pemeriksaan seleksi donor darah 2. Mengetahui kriteria yang memenuhi seleksi donor darah 3. Mengetahui kondisi yang memerlukan penolakan saat seleksi donor 4. Mengetahui tahapan seleksi donor darah
2
BAB II PEMBAHASAN A.
Pemeriksaan Seleksi Donor Darah Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Pemeriksaan atas kepatutan pendonor untuk menyumbangkan darahnya harus dibuat dengan jalan memperhitungkan keadaan umum, jawaban terhadap pertanyaan tentang kesehatan, riwayat kesehatan dan faktor risiko potensial terkait gaya hidup dan beberapa pemeriksaan sederhana. Kuesioner yang dicetak harus dibuat oleh UTD dan diisi oleh pendonor sebelum setiap penyumbangan darah. Respons terhadap pertanyaan harus dikaji dan jika perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pendonor selama wawancara yang dilakukan secara rahasia oleh petugas khusus terlatih. Denyut nadi, tekanan darah dan kadar Hemoglobin juga harus diukur sebelum penerimaan pendonor untuk menyumbangkan darahnya. Pendonor dengan pekerjaaan yang berbahaya seperti pilot pesawat atau sopir bis harus menunggu selama minimal 12 jam pasca donasi sebelum kembali bekerja. Pendonor yang tidak memenuhi kriteria seleksi donor mungkin ditolak sementara atau secara permanen tergantung pada kondisi yang teridentifikasi. Pendonor
yang
dibawah
pengaruh
alkohol
tidak
diizinkan
untuk
menyumbangkan darahnya hingga pulih. Jika pendonor dibawah pengaruh obat-obatan yang tidak sah harus ditolak secara permanen. Kondisi abnormal yang teridentifikasi selama wawancara dan tidak tercakup oleh kriteria seleksi donor harus dirujuk kepada petugas kesehatan untuk pengkajian dan
3
perolehan keputusan. Pendonor yang ditolak harus diberikan penjelasan yang dapat dipahami atas alasan penolakan. B. Kriteria Seleksi Donor Darah Kewajiban untuk menjamin tidak terjadinya bahaya terhadap pendonor darah saat proses pengambilan darah, penerima darah dan komponen darah yang diambil atau pegawai yang melakukan pengambilan darah dapat dipenuhi melalui jaminan bahwa donor telah diseleksi dengan hati-hati dari penyumbang darah sukarela, berdasarkan terpenuhinya kriteria yang dinilai melalui kuesioner kesehatan dan pemeriksaan fisik terbatas. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menjamin bahwa pendonor berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan untuk mengidentifikasi setiap faktor risiko yang mungkin mempengaruhi keamanan dan mutu dari darah yang disumbangkan. Terdapat beberapa kriteria umum yang dapat diterapkan kepada semua pendonor dan kriteria tambahan yang diterapkan kepada pendonor yang menyumbangkan komponen darah yang spesifik, misalnya pendonor apheresis. Berdasarkan hasil pemantauan epidemiologi dari populasi donor dan penilaian ancaman keamanan darah lokal dan internasional yang baru, kriteria pemilihan donor yang terkait dengan kondisi masyarakat harus ditetapkan dan ditinjau secara berkala. Peraturan dan pedoman pemilihan donor yang dipublikasikan secara internasional dapat memberikan dasar untuk kriteria pemilihan, tetapi penting untuk mengembangkan kriteria ini berdasarkan relevansinya dengan donor lokal. Berikut ini kriteria umum yang harus dipenuhi oleh pendonor sebelum melakukan donor darah, antara lain:
KRITERIA Usia
PERSYARATAN minimal 17 tahun. Pendonor pertama kali dengan umur >60 tahun dan pendonor ulang dengan umur >65 tahun dapat menjadi pendonor dengan perhatian khusus berdasarkan pertimbangan medis kondisi kesehatan.
4
Berat badan
Donor darah lengkap: ≥ 55 kilogram untuk penyumbangan darah 450 ml ≥ 45 kilogram untuk penyumbangan darah 350 mL Donor apheresis: ≥ 55 kilogram
Tekanan
Sistolik : 90 hingga 160 mm Hg
darah
Diastolik : 60 hingga 100 mm Hg Dan perbedaan antara sistolik dengan diastolik lebih dari 20 mmHg
Denyut nadi
50 hingga 100 kali per menit dan teratur
Suhu tubuh
36,5 – 37,5 0C
Penampilan
Jika didapatkan kondisi tersebut dibawah ini, tidak diizinkan
donor
untuk mendonorkan darah: anemia
Jaundice -
Bagian putih mata tampak bewarna kuning
-
Bagian dalam mulut bewarna kuning
Sianosis Sianosis adalah kondisi warna kebiru-biruan pada kulit dan selaput lendir karena kekurangan oksigen dalam darah
Anemia -
Bagian dalam kelopak mata bewarna pucat
-
Pusing ketika dalam posisi setelah duduk langsung berdiri
-
Sesak nafas
-
Kulit dingin, terutama tangan dan kaki
-
Denyut jantung tidak teratur
-
Gusi dan kuku mungkin sangat pucat
-
Sakit dada karena kurang oksigen
Dispnoe -
Sesak napas
-
Nyeri dada
5
-
Batuk
-
Pusing
-
Sering merasa kelelahan dan letih
-
Mengi
Ketidak stabilan mental
Alkohol atau keracunan obat -
Hilangnya keseimbangan
-
Berbicara tidak jelas
-
Pingsan
-
Mual dan muntah
-
Bau nafas tidak normal
-
Sakit perut dan diare
-
Pusing dan sakit kepala
Resiko
Orang dengan gaya hidup yang menempatkan mereka pada
terkait gaya
risiko tinggi untuk mendapatkan penyakit infeksi berat yang
hidup
dapat ditularkan melalui darah.
C. Kondisi Medis yang Memerlukan Penolakan 1.
Secara Permanen a.
Kanker/penyakit keganasan Penjelasan Dibatasi pada: 1) Keganasan Haematological 2) Keganasan yang berhubungan dengan kondisi viremia. Semua jenis kanker membutuhkan 5 tahun tidak kambuh sejak pengobatan aktif lengkap dilaksanakan.
b.
Creutzfeldt-Jakob Disease Penderita
Creutzfeldt-Jakob
Disease
yang
memerlukan
penolakan secara permanen adalah penderita yang telah diobati dengan ekstrak yang berasal dari kelenjar pituitary manusia, penderita yang menerima cangkok duramater atau kornea dan
6
penderita yang telah dinyatakan memiliki risiko Creutzfeldt-Jakob Disease atau Transmissible Spongiform Encephalopathy lainnya. c.
Diabetes Penderita
diabetes
yang
memerlukan
penolakan
secara
permanen adalah penderita yang mendapatkan perawatan terapi insulin d. Obat-obatan Setiap pendonor yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba
yang disuntikan wajib dilakukan penolakan secara
permanen. e.
Penyakit jantung dan pembuluh darah Orang dengan riwayat penyakit jantung yang memerlukan penolakan secara permanen antara lain penderita coronary disease, angina
pectoris,
severe
cardiac
arrhythmia,
history
of
cerebrovascular diseases, arterial thrombosis, recurrent venous thrombosis. f.
Kondisi infeksius Kondisi infeksius merupakan salah satu kondisi medis yang memerlukan penolakan secara permanen. Berikut ini kondisi infeksius yang memerlukan penolakan secara permanen: 1) HIV 1/2, HTLV I/II, HBV, HCV 2) Karier HIV 1/2, HTLV I/II, HBV. HCV 3) Babesiosis 4) Leishmaniasis (Kala-Azar) 5) Chronic Q Fever 6) Trypanosomiasis cruzi (Chagas disease) 7) Orang dengan perilaku seksual yang menempatkan mereka pada risiko tinggi mendapatkan penyakit infeksi berat yang dapat ditularkan melalui darah
g.
Xenotransplantation Semua pendonor yang pernah melakukan xenotranspantation diharuskan mendapatkan penolakan secara permanen
7
h.
Alergi Kondisi medis yang memerlukan penolakan secara permanen salah satunya pendonor yang tercatat memiliki riwayat anafilaksis.
i.
Penyakit Auto-imun Apabila penderita memiliki lebih dari satu organ yang terpengaruh, maka diharuskan dilakukan penolakan secara permanen.
j. Pendonor yang mengalami Tendensi perdarahan abnormal k. Pendonor yang mengalami penyakit hati l. Pendonor yang mengalami Polycythaemia Vera 2.
Secara Sementara KONDISI
MASA PENOLAKAN
Endoskopi dengan - 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk menggunakan peralatan fleksibel
Hepatitis C - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan negative untuk Hepatitis C)
Kecelakaan
- 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk
inokulasi
Hepatitis C
akupuntur,
tattoo, - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan
tindik badan Mukosa
negative untuk Hepatitis C)
terpercik - 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk
oleh darah manusia,
Hepatitis C
jaringan atau sel - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan yang
negative untuk Hepatitis C)
ditransplantasikan Transfusi komponen darah
- 6 bulan (tanpa pemeriksaan NAT untuk Hepatitis C - 4 bulan (jika pemeriksaan NAT pada 4 bulan negative untuk Hepatitis C)
Epilepsi
3 tahun setelah berhenti pengobatan tanpa serangan
Demam >38°C, flu 2 minggu setelah gejala meghilang
8
like ilness Penyakit ginjal
Acute glomerulonephritis : 5 tahun setelah penyembuhan lengkap.
Osteomielitis
2 tahun setelah donor diumumkan telah diobati
Kehamilan
6 bulan setelah melahirkan atau penghentian kehamilan
Demam reumatik
2 tahun setelah serangan, tidak ada bukti adanya penyakit jantung khronik (penolakan permanent deferral)
Bedah
Tidak ada penyumbangan darah hingga sembuh total dan sehat
Cabut gigi
1 minggu jika tidak ada keluhan
Pengobatan
Membutuhkan penilaian medis dari : -
Kelainan atau penyakit yang mendasarinya
-
Jenis pengobatan dan dampak yang potensial pada penerima Daftar
obat-obatan
yang
umum
dan
penerimaan untuk penyumbangan darah harus dikaji ulang secara teratur. Penolakan
donor
pada
penyumbangan
trombosit jika mereka mendapatkan pengobatan yang berdampak pada trombosit. Selain kondisi medis tertentu yang memerlukan penolakan secara sementara, namun ada beberapa imunisasi pencegahan dan penyakit infeksi yang juga memerlukan penolakan secara sementara. Beberapa imunisasi pencegahan tersebut, antara lain :
9
JENIS VAKSINASI Attenuated
bacteria
MASA PENOLAKAN 4 minggu
and viruses: BCG,
yellow
rubella,
fever,
measles,
poliomyelitis
(oral),
mumps, typhoid fever, cholera Killed bacteria:
Diterima jika keadaan kesehatan baik
Cholera, Typhoid Inactivated viruses:
Diterima jika keadaan kesehatan baik
Poliomyelitis (injeksi), influenza Toxoid:
Diterima jika keadaan kesehatan baik
Diphtheria, tetanus Vaksin lain:
Diterima jika keadaan kesehatan baik
Hepatitis A dan B
dan tidak ada paparan
Hepatitis B
Hepatitis B – 1 minggu untuk mencegah
Rabies,
tick-
hasil pemeriksaan HBsAg positif palsu
borne encephalitis
1 tahun post-exposure (setelah paparan)
Smallpox
8 minggu
10
Dan beberapa penyakit infeksi yang termasuk kedalam daftar penolakan secara sementara, antara lain : PENYAKIT HIV / AIDS
MASA PENOLAKAN a. Permanen: -
Orang dengan gaya hidup risiko tinggi
-
Partner seksual saat ini adalah orang dengan HIV
b. Sementara: 12 bulan setelah kontak seksual terakhir dengan partner seksual terdahulu adalah orang dengan HIV. Brucellosis (telah
2 tahun setelah penyembuhan lengkap*
dikonfirmasi) Chagas Disease
Permanen: -
Orang yang mengalami atau pernah mengalami penyakit Chagas. Hanya Plasma (kecuali pemeriksaan untuk T.cruzi adalah negatif):
-
Orang lahir di area endemik Chagas
-
Orang yang ditransfusi di daerah endemik Chagas
11
Jaundice dan Hepatitis
Riwayat Hepatitis atau jaundice mungkin dapat diterima jika pemeriksaan HBsAg and Anti-HCV negatif. a. Permanen: Partner seksual saat ini adalah orang dengan Hepatitis B kecuali menunjukkan telah kebal b. Sementara: - 6 bulan jika ada kontak erat di rumah dengan penderita Hepatitis B akut atau kronik kecuali jika menunjukkan telah kebal - 6 bulan setelah kontak seksual terakhir dengan partner seksual terdahulu yang menderita Hepatitis B
Malaria
Sementara : 3 tahun untuk orang yang pernah menderita Malaria dan tetap asimptomatik Pada
daerah
endemik
Malaria
perlu
ditambahkan uji saring terhadap antibodi Malaria. Q Fever
Sementara: 2 tahun setelah tanggal konfirmasi telah sembuh
Sifilis
Sementara: 12 bulan setelah tanggal konfirmasi telah sembuh
Toxoplasmosis
Sementara: 6 bulan setelah penyembuhan klinis
12
Tuberculosis
Sementara: 2 tahun setelah tanggal pernyataan telah sembuh
Variant Creutzveldt-
Penolakan berdasarkan pada penilaian risiko
Jakob disease West Nile Virus (WNV)
Sementara: - 120
hari
setelah
diagnosa
untuk orang dengan WNV - 28 hari setelah meninggalkan area berisiko WNV untuk pengunjung ke area tersebut * D. Tahapan Seleksi Donor Dibawah ini tahapan-tahapan seleksi donor darah, antara lain : 1.
Pendonor mengisi formulir, kuisioner dan informed consent Formulir identitas pendonor, kuisioner dan informed consent yang disetujui untuk diberlakukan dan ada nomor kontrol dokumen yang disetujui untuk diberlakukan serta ditandatangi oleh calon pendonor dan petugas.
2.
Registrasi pendonor Registrasi pendonor dilakukan dengan menginput data pendonor ke dalam Sistem informasi UTD
3.
Pemerikasaan dokter Pemeriksaan dokter yang harus dilakuka antara lain : a.
Timbang berat badan
b.
Mengukur tinggi badan
c.
Pemerikaan kesehatan sederhana (pemeriksaan TTV)
d.
Memastikan pendonor sudah memahami dan telah menandatangani informed consent
4.
Pemeriksaan Hb dan golongan darah
13
BAB III KESIMPULAN Pelayanan seleksi pendonor darah merupakan skrining awal untuk memastikan bahwa pendonor darah sukarela dinyatakan dalam kondisi sehat dan digunakan untuk mengidentifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi keamanan darah donor. Seleksi donor darah juga dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan bahwa donasi tersebut tidak berbahaya bagi kesehatannya, dan melindungi pasien dari resiko penyakit menular atau efek merugikan lainnya. Seleksi donor darah sendiri terdiri berbagai macam pemeriksaan muali dari pengisian identitas diri hingga pemeriksaan HB dan golongan darah.
14
DAFTAR PUSTAKA 1. Kementerian Kesehatan RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI 2. Kementerian Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI 3. Astuti, Y., & Artini, D. (2020). Hubungan Komunikasi Efektif dengan Kepuasan Pendonor Darah dalam Pelayanan Seleksi Donor di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 3(3), 160–167. https://doi.org/10.22435/jpppk.v3i3.2737 4. Gaussian, J. (2017). 1 , 2 , 3. 6(2013), 193–200. 5. Rahmania. (2017). Seleksi Donor. 1–9. http://digilib.uinsgd.ac.id/5613/4/4_bab1.pdf
15