Laporan Penyelenggaraan Musrenbang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR



KECAMATAN SIANTAR TIMUR Jalan Siatas Barita Ujung Nomor 04



LAPORAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) KECAMATAN SIANTAR TIMUR TAHUN 2017 Jumat , 17 Pebruari 2017



I.



PENDAHULUAN



Musrenbang kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi dan klarifikasi berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil musrenbang kelurahan, program lintas kelurahan serta program internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Siantar Timur. Dalam rangka mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat di Kecamatan Siantar Timur sebagai input dalam rangka penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan tahun 2017, maka Pemerintah Kecamatan Siantar Timur bekerjasama



dengan



Bappeda



Kota



Pematangsiantar



menyelenggarakan



Musrenbang Kecamatan Siantar Timur tahun 2017 pada tanggal 17 Pebruari 2017. Pelaksanaan



Musrenbang



didahului



dengan



pelaksanaan



Musrenbang



Kelurahan se-Kecamatan Siantar Timur yakni Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Asuhan, Kelurahan Siopat Suhu, Kelurahan Tomuan, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Kebun Sayur, dan Kelurahan Pardomuan. Penyelenggaraan Musrenbang kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Siantar Timur dan pelaksanaannya dilakukan di setiap Kelurahan yang dimulai dari tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan Tanggal 03 Pebruari 2017



II.



DASAR Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keungan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2004



tentang



Sistem



Perencanaan



Pembangunan Nasional. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. 5. Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor : 050-187/Kep/Bangda/2007 Tentang Pedoman Penilaian dan evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 1



6. Surat



Edaran



Bersama



Menteri



Negara



Perencanaan



Pembangunan



Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraaan Musrenbang. Dasar Pelaksanaan : I.



Surat Walikota Pematangsiantar No.050/421/I /2017 Tanggal 24 Januari 2017 Perihal Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dan Kecamamatan Tahun 2017



II.



Surat Camat Siantar Timur No. 005/17/I/ST-PS/201 Tanggal 25 Januari 2017 Perihal Jadwal Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan siantar Timur Tahun 2017



III. TUJUAN Tujuan



Umum,



mendorong



peran



dan



partisipasi



masyarakat



untuk



mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan, prioritas masalah, dan kegiatan yang menjadi urusan wajib dan pemerintah daerah di wilayah Kecamatan. Tujuan Khusus, secara khusus Musrenbang Kecamatan bertujuan untuk : a. Menyepakati priortias program/kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Siantar Timur yang dituangkan dalam Renja Kecamatan; b. Menyepakati Tim Delegasi Kecamatan yang akan mewakili wilayah Kecamatan dalam Forum SKPD; c. Melakukan klasifikasi atas priortias kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);



IV.



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Siantar Timur dilaksanakan pada gari Jumat tanggal 17 Pebruari 2017, bertempat di Aula Kecamatan Siantar Timur pukul 14.00 WIB.



V.



PESERTA Peserta Musrenbang Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017 terdiri atas : a. Unsur Muspika Kecamatan Siantar Timur b. Unsur Pemerintah Kecamatan : a. Sekrataris Camat; b. Para Kasi di Kecamatan Siantar Timur; c. Puskesmas Kecamatan; d. Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan c.



Unsur Kelurahan :



d. Lurah, LPM, dan unsur staff Kelurahan se-Kecamatan Siantar Timur a. Delegasi yang ditunjuk pada saat Musrenbang Desa yang teridri dari unsur masyarakat dan pemerintah sebanyak 5 (lima) orang. d. Unsur Masyarakat : a. PKK Kecamatan; b. Tokoh masyarakat dan Tokoh Adat; c. Tokoh Pemuda; d. Tokoh/Kelompok Perempuan; e. Fasilitator Kecamatan Kota ku f. Kelompok Profesi g. Komite Sekolah yang berdomisili di Kecamatan h. PKK Kelurahan,PKK Kecamatan dan PKK Kota Pematangsiantar i. Perwakilan SKPD Kota Pematangsiantar VI.



PEMBIAYAAN Biaya penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Siantar Timur tahun 2017 dibebankan pada Anggaran Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017.



IX.



HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Musrenbang Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017 menghasilkan dokumen usulan program/kegiatan pembangunan di Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017 sebagaimana terlampir.



XIII. PENUTUP Demikian laporan penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017 dibuat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas. Selanjutnya kami mohon kepada Pj.Walikota Pematangsiantar yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Ir. Reinward Simanjuntak, MM untuk membukan acara Musrenbang Kecamatan Siantar Timur Tahun 2017 secara resmi. Panitia Musrenbang Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Tahun 2017 Sekretaris,



Walmaria Zaluhu



Ketua,



Arri Suaswandhy Sembiring,S.STP,M.Si