Laporan PKL AK3 Umum Kelompok 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) DI PT. UNITED KINGDOM INDONESIA (UKINDO) BIDANG K3 SECARA UMUM, KEAHLIAN DAN KELEMBAGAAN, SMK3, K3 MEKANIK (PAA, PTP, JURU LAS)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE - IV



KELOMPOK I 1. 2. 3. 4. 5. 6.



MARIS YOLANDA BATUBARA KARTADINATA IMAM AL FAROUQI DIKE SATYA LAKSAMANA PUTRA JIPSON SIMANJUNTAK SASRO MULYA ROMADHON



PENYELENGGARA PT. SAFINDO RAYA MEDAN, 19 JULI 2019 1



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga laporan dan pelatihan Ahli K3 Umum ini dapat terselenggara. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada : 1. PT. Safindo Raya selaku penyelenggara 2. Pihak perusahaan kami yang telah memberi kepercayaan kepada kami untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum ini 3. Rekan-rekan peserta pelatihan 4. Pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung telah membantu penyelesaian laporan ini Semoga pelatihan ini dapat menjadi bekal perbaikan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan asal kami, serta dapat memberikan masukan kepada PT.UKINDO kabupaten langkat sebagai lokasi Praktek Kerja Lapangan dalam implementasi SMK3. Demikian, semoga laporan ini dapat menjadi referensi bagi pembelajaran serta penerapan K3 ke depannya dan kami khususnya. Kami mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam penyusunan dan penulisan laporan ini.



Medan, 19 Juli 2019 Kelompok I 2



DAFTAR ISI Halaman BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................................... 1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................................ 1.3 Ruang Lingkup .................................................................................... 1.4 Dasar Hukum ......................................................................................



04 04 05 05



BAB II



KONDISI/FAKTA PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Perusahaan ........................................................... 07 2.2 Temuan ............................................................................................... 08 A. Temuan Positif ............................................................................. 08 B. Temuan Negatif ............................................................................ 09



BAB III



ANALISA & PEMECAHAN MASALAH 3.1 Analisa Temuan Positif ....................................................................... 10 3.2 Analisa Temuan Negatif ..................................................................... 13



BAB IV



PENUTUP 4.1 Kesimpulan ……………………………………………………………….. 15 4.2 Saran ……………………………………………………………………… 15



REFERENSI



3



BAB I PENDAHULUAN



1. 1.



Latar Belakang Sebagai salah satu syarat untuk kelulusan Pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan dalam rangka meningkatkan wawasan & pengetahuan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) maka Praktek Kerja Lapangan (PKL) mutlak untuk dilaksanakan. Melalui PKL calon Ahli K3 Umum dapat berlatih menjalankan kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam Keputusan Penunjukannya seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 9 dan pasal 10. Dengan melakukan PKL, calon Ahli K3 Umum juga dapat membandingkan antara ilmu pengetahuan / teori K3 yang diperoleh selama pelatihan dengan praktek K3 di Lapangan. Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT. UKINDO BLANKAHAN OIL MILL yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Produksi Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO. Adapun Pengawasan K3 yang dilakukan oleh kelompok kami adalah Bidang K3 secara umum, Keahlian dan Kelembagaan, SMK3 dan K3 Mekanik (PAA, PTP, Juru Las).



1.2.



Maksud dan Tujuan Maksud dilakukannya Praktek Kerja Lapangan ini adalah melakukan observasi penerapan Bidang K3 Umum, Keahlian dan Kelembagaan, SMK3, K3 Mekanik (PAA, PTP, Juru Las) di PT. UKINDO BLANKAHAN OIL MILL dan memberikan rekomendasi terhadap temuan yang ada dilapangan sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku. 4



Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Adapun tujuan dilakukannya program Praktek Kerja Lapangan, diharapkan Calon Ahli K3 Umum dapat : 1.



Menerapkan ilmu / teori yang didapatkan dalam kursus Ahli K3 Umum dengan cara memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan syarat-syarat K3 di PT. UKINDO BLANKAHAN OIL MILL serta melakukan identifikasi dan memberikan saran perbaikan ataupun pengendalian potensi bahaya menggunakan dasar hukum peraturan perundang – undangan K3 terkait.



2.



Sebagai studi banding mengenai pemenuhan syarat – syarat K3 oleh Perusahaan, terkait dengan pengendalian bahaya di tempat kerja.



1.3.



Ruang Lingkup Praktek Kerja Lapangan ini dilakukan di PT. Ukindo Blankahan Oil Mill, adapun ruang lingkupnya antara lain : 1.



K3 secara umum



2.



Kelembagaan dan Keahlian K3



3.



Penerapan SMK3



4.



K3 Mekanik



I.4.



Dasar Hukum 



Bidang K3 Secara Umum



a.



Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.



b.



Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



c.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. Per-02/MEN/1992 tentang tata cara penunjukan dan kewajiban dan wewenang ahli K3.



5



d.



Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja







Bidang K3 Kelembagaan / Struktur P2K3



a.



UU No. 1 / 1970 tentang keselamatan kerja.



b.



Permenaker RI No.04 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja.



c.



Permenaker RI No.02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan,Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.



d.



Permenaker RI No.04 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



e.



Kepmenakertrans RI No.239 Tahun 2003 Tentang Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.







Bidang Penerapan SMK3



a.



UU No. 1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja.



b.



PP



No



50



Tahun



2012



Tentang



Penerapan



Sistem



Management



Keselamatan dan Kesehatan Kerja. c.



Permenaker trans RI No.Per-18/MEN/XI/2008 Tentang Penyelenggara Audit SMK3.



d.



Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. Per.05 Tahun 1996 Tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



e.



Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 87)



f.



Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan



No.26



Tahun



2014



tentang



Penyelenggaaran Penilaian Penerapan SMK3. 



Bidang K3 Mekanik



a.



Permenaker No.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut



b.



Permenaker No.38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi



c.



PermenakerNo.09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. 6



BAB II KONDISI/ FAKTA PERUSAHAAN 2.1.



Gambaran Umum Perusahaan PT. United kingdom Indonesia (UKINDO) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan yang didirikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia, dan berkedudukan hukum di Medan, Sumatera Utara. PT. United Kingdom Indonesia (UKINDO) didirikan dengan akta pendirian No 164 tanggal 30 agustus 1997 yang dibuat dihadapan notaris Abdul Latif di Jakarta, yang mana akta tersebut sudah disetujui oleh mentri kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan mentri Kehakiman No. Y.A 5/120/13 tanggal 8 Mei 1978. Akta No. 164 tanggal 30 Agustus 1997 tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir tersebut adalah Akta No 23 tanggal 14 Juni 2012 yang dibuat oleh notaris Amelia Kasih,SH,M.Kn dibekasi yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.10-26939 tanggal 23 Juli 2012. PT. United Kingdom Indonesia sebuah perusahaanyang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit yang berkomitmen menghasilkan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan lestari (Sustainability). PT. United Kingdom Indonesia (UKINDO) komit dan dan konsisten dalam melakukan pelestarian lingkungan dari tindakan yang selama ini antara lain berupa pengindentifikasian konservasi tinggi, pemeliharaan areal konservasi, tidak melakukan pembakaran areal kebun, pengolahan sampah dengan baik dengan pemisahan organik dengan anorganik serta melakukan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (LB3) dengan baik dengan menyedikan TPS LB3 yang memiliki izin dengan pengolahan sesuai dengan perundang-undangan serta tindakan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan. Visi Perusahaan



: “To Be Word Class Agribusiness Company”.



Misi Perusahaan : ”Managing people, Managing plantations, Managing infrastructure + Good Corporate Citizenship”



7



2.2.



Temuan A. Temuan Positif 1. K3 secara umum a. Memiliki Tenaga Kerja Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. Setiap pengunjung/tamu, mitra/ kontraktor diberikan safety induction sebelum masuk ke Pabrik c. Terdapat Rambu/ safety sign di tempat kerja d. Beberapa pekerja konsisten menggunakan APD e. Terdapat Prosedur kerja (SOP) yang lengkap f. Terdapat Kebijakan K3 dan lingkungan di tempat kerja g. Terdapat APAR di tempat kerja. h. Melakukan sosialisasi briefing safety kepada pekerja. 2. K3 Kelembagaan a. Sudah ada Struktur P2K3. b. Sudah ada Struktur Regu Tanggap Darurat . c. Sudah ada Kebijakan K3 Perusahaan. 3. K3 Penerapan SMK3 a. Telah tersedia tempat Titik aman berkumpul ( Assembly Point). b. Beberapa tempat sudah memiliki safety sign c. Sudah memiliki alarm dan smoke detektor didalam kantor. d. Lingkungan kerja tingkat kebisingan masih di bawah nilai ambang batas. e. Memiliki kebijakan dan komitmen atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. f. Menerapkan prinsip-prinsip SMK3. g. Memilki penghargaan Zero Accident.



8



4. K3 Mekanik a. Genset, turbin dan bio gas telah memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). b. Operator Genset, Operator Turbin, Operator Boiler dan Operator Sterilizer, Operator PAA, Juru Las dan Bio Gas telah memiliki Surat Izin Operasi (SIO) dengan Sertifikasi Kelas I. B. Temuan Negatif 1. K3 secara umum a. Tidak memiliki marka jalan b. Tidak semua pekerja menggunakan APD yang lengkap c. Drainase ada beberapa belum dilengkapi dengan penutup d. Perusahaan tidak memiliki JSA e. Tidak terdapat papan Emergency Call 2. K3 Penerapan SMK3 a. Jalur Evakuasi tidak memenuhi standart b. Alat pengendalian kebakaran hydrant dan kelengkapannya kosong c. Ditemukan genangan air dilantai yang tidak diberi rambu-rambu d. Tidak ditemukan jalur khusus tamu e. Penempatan Apar Masih dijumpai yang tidak sesuai standard f. Petugas khusus penanggulangan kebakaran tidak tersertifikasi g. Adanya peletakan tabung gas yang tidak pada tempatnya dan tidak memiliki label dan simbol h. Ditemukan karyawan yang sedang bekerja tidak mengunakan APD 3. K3 Mekanik a. Pekerja mesin bubut belum ada SIO b. Karyawan ada yang belum lengkap menggunakan APD lengkap di tempat bidang kerjanya



9



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH 3.1 Analisa Temuan Positif



No



Lokasi Temuan



1



Mill Office



2



Mill Office



3



Pabrik



Foto Temuan



Peraturan Perundangan K3 UU No. 1 tahun 1970 Safety Briefing tentang dilakukan Tetap konsisten Keselamatan kepada setiap dilaksanakan kerja Pasal 13; pengunjung kepada setiap PP RI No. 50 sebelum pengunjung tahun 2012 masuk tamu/mitra/kontr tentang kedalam aktor Penerapan Pabrik SMK3 Pasal 13 (1) Memiliki Kebijakan K3 Perusahaan PP RI No. 50 yang Kebijakan K3 tahun 2012 ditandatangani wajib tentang oleh Pemimpin disosialisasikan Penerapan tertinggi kepada pekerja SMK3 Pasal 7 perusahaan (3); pada bulan Agustus 2012 UU No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan Safety sign Beberapa Pasal 14 (b); disesuaikan tempat sudah PP RI No. 50 dengan tempat ada safety sign tahun 2012 kerja tentang Penerapan SMK3 Pasal 12 (1); Analisa



Rekomendasi / Saran Pengendalian



10



4



5



6



7



8



Pabrik



UU No. 1 APD tahun 1970 Petugas disesuaikan tentang memakai APD dengan matrix Keselamatan Lengkap APD kerja Pasal 3 Perusahaan (f); Pasal 12; Pasal 14



Gudang LB3



Monitoring Checklist berkala pemeriksaan APAR



Konsisten untuk melakukan Per. pemeriksaan 04/MEN/1980 APAR sebulan pasal 4 sekali UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja Pasal 3; KEPMENAKE R RI NO.KEP186/MEN/199 9 Pasal 1 (c); IM Tenaga Kerj NO. INS.11/M/BW/ 1997 PP RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pasal 2 (c);



Pabrik



Terdapat alatalat pemadam kebakaran Hydrant & APAR untuk pencegahan terjadinya kebakaran dan cara penggunaan



Melakukan sosialisasi dan training secara berkala kepada setiap pekerja



Pabrik



Mesin bergerak/ berputar sudah dilindungi dengan safety guard



Semua mesin bergerak/berput ar konsisten untuk diberikan pelindung (safety guard)



Mill Office



PP RI No. 50 tahun 2012 Mendapatkan Pengurus wajib tentang penghargaan melaporkan Penerapan Zero Accident setiap SMK3 Pasal 2 pada tahun kecelakaan yang (b); UU No. 1 2006-2010 dan terjadi di tempat tahun 1970 2014-2016 kerja tentang Keselamatan kerja Pasal 11



11



9



10



11



12



13



Mill Office



Perlu sosialisasi Memiliki SOP SOP pada pada setiap pekerja sesuai pekerjaan di dengan bidang mill kerjanya



Mill Office



Manajemen agar menjalankan kewajiban organisasi P2K3 agar lebih proaktif dan konsisten dalam penerapan SMK3



Memiliki Struktur Organisasi P2K3



PP RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pasal 10 (4), Pasal 11 (2c); PER.04/MEN/` 1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukkan ahli keselamatan kerja Pasal 2 (1); Pasal 3



Mill Office



Dalam notulen P2K3 sebaiknya Laporan dan diberikan PIC notulen P2K3 dan atau time table



PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukkan ahli keselamatan kerja Pasal 4; Pasal 12



Mill Office



Memiliki Struktur RTD



Perlu dilakukan latihan internal secara berkala dan petugas kebakaran memiliki sertifikasi



UU No. 1 tahun 1970 Pasal 3 (c), Pasal 9 (3); KEPMENAKE R RI No. KEP186/MEN/199 9 Pasal 1 (d), Pasal 5



Pabrik



Tempat titik berkumpul Terdapat sebaiknya tidak tempat titik hanya di depan berkumpul mill office saja, terdapat 1 titik dapat (depan mill ditambahkan di office) area terbuka lainnya lingkungan kerja



UU No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja Pasal 3 (d);



12



3.2 Analisa Temuan Negatif N o



Lokasi Temua n



1



Pabrik



2



Pabrik



3



Gudang Oli



4



Pabrik



5



Gudang LB3



Foto Temuan



Rekomendasi / Saran Pengendalian Diberikan visitor line untuk keselamatan Tidak ada pengunjung marka Jalan agar tidak “Visitor Line” melewati batas-batas yang membahayaka n pengunjung Alat pemadam Perlu kebaran dilakukan Hydrant monitoring dan belum perawatan dimonitoring alat-alat selama kebakaran tahun 2019 Setiap bahan kimia Gudang Oli berbahaya tidak agar ditemukan menempelkan MSDS MSDS di tempat penyimpanan Diberikan label agar Tidak ada mengetahui Label atau apakah drum keterangan merupakan pada Drum Bahan berbahaya atau LB3 Di Tempat Diberikan label Penyimpana untuk Limbah n LB3 tidak B3 terdapat Label LB3 Analisa



Peraturan Perundangan K3



UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja Pasal 3 (d); PP RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pasal 2 (c)



Per. 04/MEN/1980 pasal 4;



KEPMENAKER No. KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 3;



KEPMENAKER No.KEP.187/MEN/1999 tentang pengendalian Bahan kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 2 dan 3 KEPMENAKER No.KEP.187/MEN/1999 tentang pengendalian Bahan kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 2 dan 3 13



6



Area Pabrik



7



Area PAA



8



Area Power House



Drainase air diberikan Drainase air penutup agar UU No. 01 tahun 1970 tidak tidak tentang Pasal 2 memiliki membahayaka penutup n pekerja yang melewati jalan Pekerja pengelasan APD diberikan UU No. 1 tahun 1970 tidak secara Cuma- tentang Keselamatan memakai Cuma oleh kerja Pasal 3 (f); Pasal APD perusahaan 12; Pasal 14 Lengkap Pipa safety



SE.02/MEN/DJPPK/II/200 Pipa uap perlu 6 tentang Peningkatan tidak dilakukan pengawasan pemakaian perbaikan instalasi pipa bertenaga Butir 1 dan 3



BAB IV PENUTUP



14



4.1



Kesimpulan Dari hasil Praktek Kerja Lapangan dan setelah menganalisa temuan – temuan di lapangan serta informasi yang diperoleh dari perwakilan manajemen PT.UKINDO BLANKAHAN OIL MILL maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. PT. UKINDO BLANKAHAN OIL MILL perlu meningkatkan penerapan syaratsyarat keselamatan di tempat kerja sesuai dengan Undang – Undang No.1 tahun 1970 dan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai PP No. 50 tahun 2012. 2. Syarat – syarat K3 sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku agar dapat dilakukan oleh perusahaan secara terus – menerus, dan berupaya meningkatkan Keselamatan dan kesehatan kerja demi efektivitas dan produktivitas perusahaan. 3. Perlunya ada pengawasan secara mendalam tentang implementasi K3 di lapangan guna meningkatkan konsistensi dan membudayakan K3 di tempat kerja.



4.2



Saran Berdasarkan hasil temuan dan analisa temuan yang telah kami lakukan dan sebutkan sebelumnya, dan guna lebih meningkatkan kinerja K3 di PT.UKINDO BLANKAHAN OIL MILL, kami merekomendasikan sebagai berikut : 1. Dilakukannya rekomendasi pemecahan masalah terhadap temuan-temuan yang tidak sesuai dengan standar peraturan dan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan dan Bahan Kimia Berbahaya, sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970 dan pemenuhan serta perbaikan berkelanjutan terhadap PP 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3. 2. Mempertahankan konsistensi continuous improvement K3 dan penerapan K3 yang telah dijalankan dengan baik. 3. Setiap pagi sebaiknya dilakukan safety briefing dan sosialiasi kepada pekerja untuk menyadarkan akan K3 dan menerapkan budaya K3 ditempat kerja 4. Memberikan Safety sign pada tempat-tempat yang memiliki potensi bahaya



15



5. Memberikan Label sesuai dengan tempat kerja agar dapat diketahui potensi bahaya dan bahan-bahan yang mengandung bahaya 6. Agar memberi rewards and punishment kepada karyawan yang memakai dan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)



REFERENSI 1. Buku Peraturan Perundangan K3 2. Profil Perusahaan PT. UKINDO BLANKAHAN OIL MILL 3. Modul Ahli K3 Umum



16