Laporan PKL Margono [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO PERIODE 4 DESEMBER 2017 – 30 DESEMBER 2017



Disusun Oleh: 1. Dias Feronica



(107115001)



2. Reza Utari



(107115010)



3. Yola Dwi Puspita



(107115019)



4. Putri Saraswati



(107115029)



5. Fharah Tri Mulyaningrum



(107115052)



PROGRAM STUDI D3 FARMASI STIKES AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH CILACAP 2017



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) RUMAH SAKIT RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO PERIODE 4 DESEMBER 2017 – 30 DESEMBER 2017



Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Rumah Sakit ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat nilai pada Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad AlIslamiyyah Cilacap



Laporan PKL Rumah Sakit ini telah disetujui Tanggal ……………………. Oleh:



Koordinator PKL Rumah Sakit Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap



Pembimbing Lahan Praktik



Denih Agus Setia Permana, M. Farm., Apt NIP. 1031016929



Dwi Riyani Amd, Farm NIP. 1977 0916 200012 2 002



Mengetahui, Ketua Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap



Mika Tri Kumala Swandari, M. Sc., Apt NIP. 1031007614



ii



NP: 1031007614



Kepala Instalasi Farmasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto



Widi Warinda, S. Farm., Apt, NIP. 1973 1122 199603 2 001



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat, dan berkah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Lapangan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada periode 4 Desember - 30 Desember 2017 dengan baik dan tepat waktu. Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam melaksanakan praktek kerja lapangan dan penyusunan laporan ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, baik yang terlihat langsung maupun tidak langsung. Atas bantuan yang diberikan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada: 1.



Bapak Ahmad Subandi, M. Kep., Sp. Kep. An, selaku Ketua STIKES AlIrsyad Al-Islamiyyah Cilacap.



2.



Dr. Haryadi Ibnu Junaedi, Sp.B selaku direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo yang telah mengizinkan kami melaksanakan praktek kerja lapangan ini.



3.



Ibu Rusana, M. Kep, Ns, Sp. Kep. An selaku puket 1 STIKES Al-Irsyad AlIslamiyyah Cilacap.



4.



Ibu Mika Tri Kumala Swandari, M.Sc., Apt selaku Ketua Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap.



5.



Ibu Widi Warinda, S. Farm., Apt, selaku Kepala Instalasi Farmasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.



6.



Ibu Ety Wahyuti selaku Kepala Sub Instalasi Farmasi Rawat Jalan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.



7.



Ibu Retno Kristia Ningtyas Amd, Farm selaku Kepala Sub Instalasi Farmasi Rawat Inap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.



8.



Ibu Tuti selaku Kepala Sub Instalasi Farmasi IBS RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.



9.



Bapak Dadang Tri Hendrako, A.,Md selaku Kepala Sub Instalasi Farmasi IGD RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.



iii



10. Ibu Wiwik Vivera Dwikorawati, Amd.Farm., selaku Kepala Instalasi Gudang RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. 11. Bapak Denih Agus Setia Permana, M. Farm., Apt selaku koordinator PKL rumah sakit. 12. Ibu Dwi Riyani selaku pembimbing lahan praktik di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, yang telah memberikan arahan dan bimbingannya sehingga kami banyak mendapatkan ilmu dan pengalaman selama mengikuti kegiatan PKL. 13. Bapak Asep Nurrahman Y, M. Farm. Apt selaku pembimbing institusi dari Program D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap. 14. Segenap Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan karyawan Instalasi Farmasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo yang telah menerima dan membantu mahasiswa dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan. 15. Bapak dan ibu serta segenap keluarga dan rekan-rekan yang telah memberi dukungan moral dan material selama praktek kerja lapangan berlangsung. 16. Teman-teman seperjuangan PKL dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas



Muhammadiyyah



Surakarta



yang telah



bersama-sama



menemani, membantu, dan saling menyemangati selama PKL. Kami menyadari bahwa penyusunan laporan ini jauh dari kesempurnaan dan tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Harapan kami, semoga laporan ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang kefarmasian dan menjadi bekal untuk pengabdian kami. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb



Purwokerto, 22 Desember 2017



iv



DAFTAR ISI JUDUL ................................................................................................................................ i HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................................... ii KATA PENGANTAR ...................................................................................................... iii DAFTAR ISI...................................................................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................................vii BAB I Pendahuluan .......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1 B. Tujuan...................................................................................................................... 2 1.



Tujuan Instruksional Umum ........................................................................... 2



2.



Tujuan Instruksional Khusus .......................................................................... 2



C. Gambaran Umum Rumah Sakit ........................................................................... 2 1.



Pengertian Rumah Sakit .................................................................................. 2



2.



Klasifikasi Rumah Sakit ................................................................................... 2



3.



Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis



Habis Pakai ................................................................................................................ 7 BAB II Tinjauan Umum Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit ............ 23 A. Profil Rumah Sakit ............................................................................................... 23 1.



Visi .................................................................................................................... 24



2.



Misi ................................................................................................................... 24



3.



Tujuan umum .................................................................................................. 25



4.



Tujuan Khusus ................................................................................................ 25



5.



Motto ................................................................................................................ 25



6.



Filosofi .............................................................................................................. 25



7.



Nilai-nilai : ....................................................................................................... 25



v



B. Struktur Organisasi RSMS .................................................................................. 26 C. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto .... 27 1.



Visi IFRS RSMS .............................................................................................. 28



2.



Misi IFRS RSMS ............................................................................................. 28



3.



Fungsi IFRS ..................................................................................................... 28



4.



Ka IFRS membawahi beberapa PJ antara lain : ......................................... 28



BAB III Kegiatan dan Pembahasan .............................................................................. 30 A. Apotek Rawat Jalan ............................................................................................. 30 B. Apotek Rawat Inap ............................................................................................... 32 C. Instalasi Bedah Sentral (IBS) .............................................................................. 35 D. Apotek Kemoterapi .............................................................................................. 37 E. Instalasi Cuci dan Pencucian Hama (ICPH) ...................................................... 38 F. Gudang Farmasi ................................................................................................... 39 G. Pengelolaan Obat .................................................................................................. 45 BAB IV Kesimpulan dan Saran..................................................................................... 50 A. Kesimpulan............................................................................................................ 50 B. Saran ...................................................................................................................... 50 LAMPIRAN-LAMPIRAN ............................................................................................. 51



vi



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Surat Pesanan Obat dari Apotek Rawat Inap Lampiran 2. Surat Pesanan Obat dari Apotek Rawat Jalan Lampiran 3. Surat Pesanan Obat dari Apotek IBS Lampiran 4. Surat Pesanan Obat-obat tertentu Lampiran 5. Surat Pesanan Obat Psikotropika Lampiran 6. Surat Pesanan Obat Prekusor Lampiran 7. Surat Pesanan Narkotika Lampiran 8. Surat Pembelian Barang Lampiran 9. Gambar Penyimpanan Perbekalan Farmasi di Gudang Farmasi Lampiran 10. Kartu Obat Anestesi Lampiran 11. Kartu Stok Lampiran 12. Lembar Penyerahan Resep Narkotika Parenteral Lampiran 13. Gambar Penyimpanan Perbekalan Farmasi di IBS



vii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam KepMenKes Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Penyelenggaran pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga farmasi professional yang berwenang berdasarkan undang-undang, memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, serta pendidikan, kualitas maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu profesi dan kepuasan pelanggan. Di rumah sakit, pendidikan dan pelatihan merupakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia instalasi farmasi rumah sakit untuk meningkatkan potensi dan produktifitasnya secara optimal, serta melakukan pendidikan dan pelatihan bagi calon tenaga farmasi untuk mendapatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilandi bidang farmasi rumah sakit. Kegiatan tersebut memungkinkan dilaksanakannya pendidikan secara bersama dari institusi pendidikan tinggi di bidang farmasi bekerjasama dengan Instalasi farmasi rumah sakit. Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di rumah sakit tidak terlepas dari peran Apoteker/farmasis dan tenaga teknis kefarmasian Ahli Madya Farmasi (D3). Sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian dan dalam rangka menyiapkan bekal kompetensi calon lulusan ahli madya farmasi, maka Program Studi D3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap menyelenggarakan praktik farmasi rumah sakit II yang diharapkan



1



2



dapat menjadi wahana penempaan keilmuan dan aplikasi dari ilmu pelayanan kefarmasian yang telah dipelajari oleh mahasiswa di kampus.



B. TUJUAN 1. Tujuan Instruksional Umum Setelah menyelesaikan praktik diharapkan mahasiswa mendapatkan pengalaman pembelajaran praktik sebagai bekal kompetensi calon ahli madya farmasi sehingga dapat mendukung farmasis untuk melaksanakan rencana strategis instalasi farmasi di waktu mendatang dan menampilkan potensi serta produktifitasnya secara optimal di bidang pelayanan farmasi rumah sakit. 2. Tujuan Instruksional Khusus Setelah mengikuti Praktik Farmasi Rumah Sakit II, mahasiswa calon ahli madya farmasi diharapkan mampu mendukung farmasis melalui pengalaman pembelajaran praktik dalam hal: a. Meningkatkan pemahaman tentang farmasi rumah sakit b. Memahami tentang pelayanan farmasi klinik c. Meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang pelayanan kefarmasian.



C. Gambaran Umum Rumah Sakit 1. Pengertian Rumah Sakit Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Permenkes, 2016). 2. Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberi pelayanan kesehatan pada semua jenis dan bidang penyakit, sedangkan rumah sakit khusus adalah



3



rumah sakit yang memberi pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 12 Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah sakit. Rumah



sakit



umum



sebagaimana



dimaksud



dalam



pasal



diklasifikasikan menjadi: a. Rumah Sakit Umum Kelas A b. Rumah Sakit Umum Kelas B c. Rumah Sakit Umum Kelas C d. Rumah Sakit Umum Kelas D. Rumah Sakit Umum Kelas D diklasifikasikan menjadi: 1) Rumah Sakit Umum Kelas D 2) Rumah Sakit Umum Kelas D pratama. Rumah Sakit Khusus menjadi: a. Rumah Sakit Khusus Kelas A b. Rumah Sakit Khusus Kelas B c. Rumah Sakit Khusus Kelas C. Selanjutnya, rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis. Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar. Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik. Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.



4



Rumah sakit khusus kelas A adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap. Rumah sakit khusus kelas B adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas. Rumah sakit khusus kelas C adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal. Menurut Pasal 21 Permenkes No. 56 Tahun 2014 Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas A terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga nonkesehatan. Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain, 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi rumah sakit, 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian, 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di ruang ICU (Intensive Care Unit) yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat



5



merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian rumah sakit, dan 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian rumah sakit. Selanjutnya menurut Pasal 25 Permenkes No. 56 Tahun 2014 Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit umum kelas B paling sedikit meliputi



pelayanan



medik,



pelayanan



kefarmasian,



pelayanan



keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap. Pelayanan medik yang dimaksud paling sedikit terdiri dari pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan medik spesialis penunjang, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik pelayanan medik subspesialis, dan pelayanan medik spesialis gigi dan mulut. Pelayanan gawat darurat yang dimaksud harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik spesialis dasar, yang dimaksud meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetrik dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang, yang dimaksud meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan medik spesialis lain, yang dimaksud paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan medik subspesialis, yang dimaksud paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis



6



gigi dan mulut, yang dimaksud paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti. Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas B terdiri atas: tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga nonkesehatan. Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas 12 (dua belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 3 (tiga) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain, 1 (satu) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis, dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. Menurut Pasal 36 Permenkes No. 56 Tahun 2014 Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit umum kelas C paling sedikit meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap. Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas C terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga nonkesehatan. Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang, dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. Selanjutnya, menurut Pasal 47 Permenkes No. 56 Tahun 2014 Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit umum kelas D paling sedikit meliputi



pelayanan



medik,



pelayanan



kefarmasian,



pelayanan



keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan



7



penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap. Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga nonkesehatan. Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. 3.



Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai a.



Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai ini berdasarkan: 1) Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi 2) Standar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang telah ditetapkan 3) Pola penyakit 4) Efektifitas dan keamanan 5) Pengobatan berbasis bukti 6) Mutu 7) Harga 8) Ketersediaan di pasaran. Formularium



Rumah



Sakit



disusun



mengacu



kepada



Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di rumah sakit. Evaluasi



8



terhadap Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan rumah sakit. Penyusunan



dan



revisi



Formularium



Rumah



Sakit



dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit: 1) Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2) Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi 3) Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar 4) Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik 5) Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF 6) Menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit 7) Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan 8) Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: 1) Mengutamakan penggunaan obat generik 2) Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita 3) Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas



9



4) Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 5) Praktis dalam penggunaan dan penyerahan 6) Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien 7) Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung 8) Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. b.



Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: 1) Anggaran yang tersedia 2) Penetapan prioritas 3) Sisa persediaan 4) Data pemakaian periode yang lalu 5) Waktu tunggu pemesanan 6) Rencana pengembangan.



c.



Pengadaan



10



Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Untuk memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai antara lain: 1) Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa 2) Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). 3) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar 4) Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengadaan dapat dilakukan melalui: 1) Pembelian Untuk rumah sakit pemerintah pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah:



11



a) Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat b) Persyaratan pemasok c) Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai d) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu. 2) Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: a) Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran b) Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri c) Sediaan Farmasi dengan formula khusus d) Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking e) Sediaan Farmasi untuk penelitian f) Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus). 3) Sumbangan/Dropping/Hibah Instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sumbangan/dropping/ hibah. Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan



bahan



medis



habis



pakai



dengan



cara



sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, alat kesehatan,



12



dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit. Instalasi farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit untuk menolak sumbangan/dropping/hibah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien rumah sakit. d.



Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.



e.



Penyimpanan Setelah barang diterima perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: 1) Obat dan bahan kimia yang digunakan diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. 2) Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. 3) Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati.



13



4) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. 5) Tempat



penyimpanan



obat



tidak



dipergunakan



untuk



penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: 1) Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. 2) Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. Rumah sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat



emergensi



untuk



kondisi



kegawatdaruratan.



Tempat



penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin:



14



1) Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi yang telah ditetapkan 2) Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain 3) Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti 4) Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa 5) Dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain. f. Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Rumah sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara: 1) Sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock) 1) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. 2) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. 3) Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola



(diatas



jam



kerja)



maka



pendistribusiannya



didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan. 4) Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.



15



5) Apoteker



harus



menyediakan informasi,



peringatan dan



kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis obat yang disediakan di floor stock. Sistem resep perorangan yaitu pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui instalasi farmasi. Sistem unit dosis yaitu pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. Sistem kombinasi yaitu sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi satu dengan yang lainnya. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau Resep individu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan: 1) Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada 2) Metode sentralisasi atau desentralisasi. g. Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



16



Penarikan



sediaan



farmasi



yang



tidak



memenuhi



standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh menteri. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila: 1) Produk tidak memenuhi persyaratan mutu 2) Telah kadaluwarsa 3) Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan 4) Dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan terdiri dari: 1) Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan 2) Menyiapkan berita acara pemusnahan 3) Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait 4) Menyiapkan tempat pemusnahan 5) Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. h. Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



17



Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di rumah sakit. i. Sarana dan Peralatan Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan limbah. Peralatan yang memerlukan ketepatan pengukuran harus dilakukan kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian kesehatan dan/atau institusi yang berwenang. Peralatan harus dilakukan pemeliharaan, didokumentasi, serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. 1) Sarana Fasilitas ruang harus memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan proses pelayanan kefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem komunikasi Rumah Sakit. Fasilitas utama dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi, terdiri dari: a) Ruang kantor/administrasi Ruang kantor/administrasi terdiri dari: 



Ruang pimpinan







Ruang staf







Ruang kerja/administrasi tata usaha







Ruang pertemuan



18







Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Rumah



sakit



harus



mempunyai



ruang



penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, serta harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas, terdiri dari: Kondisi umum untuk ruang penyimpanan: 



Obat jadi







Obat produksi







Bahan baku obat







Alat kesehatan Kondisi khusus untuk ruang penyimpanan:







Obat termolabil







Bahan laboratorium dan reagensia







Sediaan farmasi yang mudah terbakar







Obat/bahan obat berbahaya (narkotik/psikotropik)



b) Ruang distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai apotek rawat jalan dan apotek rawat inap. Ruang distribusi harus cukup untuk melayani seluruh kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai rumah sakit. Ruang distribusi terdiri dari:



19







Ruang distribusi untuk pelayanan rawat jalan, di mana ada ruang khusus/terpisah untuk penerimaan resep dan peracikan.







Ruang distribusi untuk pelayanan rawat inap, dapat secara sentralisasi maupun desentralisasi di masingmasing ruang rawat inap.



c) Ruang konsultasi / konseling obat Ruang konsultasi/konseling obat harus ada sebagai sarana untuk apoteker memberikan konsultasi/konseling pada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi/konseling dapat berada di Instalasi Farmasi rawat jalan maupun rawat inap. d) Ruang Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat dilakukan di ruang tersendiri dengan dilengkapi sumber informasi dan teknologi komunikasi, berupa bahan pustaka dan telepon. e) Ruang produksi Persyaratan bangunan untuk ruangan produksi harus memenuhi kriteria: 



Lokasi Lokasi jauh dari pencemaran lingkungan (udara, tanah dan air tanah).







Konstruksi Terdapat sarana perlindungan terhadap cuaca, banjir, rembesan air, binatang/serangga







Rancang bangun dan penataan gedung di ruang produksi harus memenuhi kriteria disesuaikan dengan alur barang, alur kerja/proses, alur orang/pekerja.



f) Ruang Aseptic Dispensing



20



Ruang



aseptic



dispensing



harus



memenuhi



persyaratan: 



Ruang bersih (dalam Laminar Air Flow)







Ruang/tempat penyiapan







Ruang antara







Ruang ganti pakaian



g) Ruang/tempat penyimpanan Untuk sediaan yang telah disiapkan tata ruang harus menciptakan alur kerja yang baik sedangkan luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan. h) Laboratorium farmasi Dalam hal instalasi farmasi melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang membutuhkan ruang laboratorium farmasi, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut: 



Lokasi Lokasi terpisah dari ruang produksi, konstruksi bangunan dan peralatan tahan asam, alkali, zat kimia dan pereaksi lain (harus inert), aliran udara, suhu dan kelembaban sesuai persyaratan. Tata ruang disesuaikan dengan kegiatan dan alur kerja, perlengkapan instalasi (air, listrik) sesuai persyaratan, ruang produksi non steril, ruang penanganan sediaan sitostatik, ruang pencampuran/pelarutan/pengemasan sediaan yang tidak stabil, ruang penyimpanan nutrisi parenteral.



i) Fasilitas penunjang dalam kegiatan pelayanan di instalasi farmasi, terdiri dari: 



Ruang tunggu pasien



21







Ruang penyimpanan dokumen/arsip resep dan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang rusak







Tempat penyimpanan obat di ruang perawatan







Fasilitas toilet, kamar mandi untuk staf.



2) Peralatan Fasilitas peralatan harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk obat luar atau dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan yang paling sedikit harus tersedia: a) Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril maupun aseptik/steril b) Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip c) Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi obat d) Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika e) Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk obat yang termolabil f) Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik. Macam-macam peralatan a) Peralatan kantor b) Komputer/mesin tik c) Alat tulis kantor d) Telepon dan fax



22



Sistem komputerisasi harus diadakan dan difungsikan secara optimal untuk kegiatan sekretariat, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sistem informasi farmasi ini harus terintegrasi dengan sistem informasi rumah sakit untuk meningkatkan efisiensi fungsi manajerial dan agar data klinik pasien mudah diperoleh untuk monitoring terapi pengobatan dan fungsi klinik lainnya. Sistem komputerisasi meliputi: a) Jaringan b) Perangkat keras c) Perangkat lunak (program aplikasi) d) Peralatan produksi e) Peralatan



farmasi



untuk



persediaan,



peracikan



dan



pembuatan obat, baik nonsteril maupun steril/aseptik (Permenkes, 2016)



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT DAN INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT



A. Profil Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto merupakan rumah sakit tipe B pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri



Kesehatan



dan



Kesehjateraan



Sosial



Republik



Indonesia



No.239/MENKES-KESOS/SK/2001. Sebelumnya RSMS merupakan rumah sakit tipe B non-kependidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah No.4 Tahun 1997. Pendirian RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo ini dilakukan sejak masa pemerintah kolonial Belanda dan digunakan untuk menampung dan merawat korban-korban perang. Setelah Agresi Militer I, rumah sakit ini mengalami pemindahan kepemilikan dari pemerintah Belanda ke pemerintah Jepang. Setelah Indonesia merdeka, rumah sakit ini menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. Nama Prof. Dr. Margono Soekarjo diperoleh dari nama seorang dokter ahli bedah pertama di Indonesia yang berasal dari Soekarjo-Banyumas. Berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah No. 445/32/1990, RSUD Purwokerto berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) yang berada dibawah naungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah. Pada awalnya RSMS menempati dua lokasi yang berbeda yaitu: 1. Jl. Dr. Angka yang merupakan kolasi Rumah Sakit yang lama, digunakan untuk pasien rawat inap dan sekarang telah menjadi Rumah Sakit GERIATRI & PAVILIUN ABIYASA.



23



24



2. Jl. Dr. Gumberg No. 1 Berkoh, yang pada saat itu digunakan untuk pelayanan unit rawat jalan, unit gawat darurat dan kegiatan administratif rumah sakit. Sering dengan perkembangannya, RSMS sekarang sudah menempati satu lokasi yaitu di Jl. Dr. Gumberg No.1 Berkoh. Semua aktifitas pelayanan medis dan penunjang medis RSMS dilaksanakan disini yang menempati bangunan baru diareal tanah seluas 115 hektar, tepat dipintu masuk kota administratif Purwokerto dari arah timur. Bangunan baru ini dibangun dengan bantuan luar negeri. Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN), Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Tingkat 1, secara bertahap. Untuk kegiatan poliklinik, Unit Gawat Darurat, Instalasi Laboratorium, Instalasi Farmasi dan Unit Pelayanan Radiologi difungsikan sejak tanggal 10 Juli 1995 dan pada tanggal 12 Oktober 1995 semua kegiatan RSMS telah berfungsi secara keseluruhan di Unit Gudang Rumah Sakit yang baru. Mulai tanggal 2 Mei 2008, RSMS membuka Pusat Geriyatri dan Paviliun Abiyasa yang terletak di Jl. Dr. Angka yang untuk sementara ini baru dapat melayani pasien rawat jalan dan IGD. Dilihat dari aspek geografis, lokasi RSMS sangat menguntungkan, karena terletak di pusat pengembangan wilayah Jawa Tengah bagian selatanbarat, dan terletak dikota yang terus berkembang menjadi kota besar dan kota perdagangan, pendidikan dan pariwisata. Selain itu, kota Purwokerto terletak dipertemuan tiga jalur transportasi menuju pusat rujukan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dengan jarak sekitar 200 km, dari kota Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Kondisi ini sangat strategis bagi pengembangan dan pemasaran RSMS Purwokwerto. Visi, misi, tujuan, motto, filosofi, dan nilainilai dari RSMS: 1. Visi Sebagai rumah sakit pusat rujukan spesialistik pelayanan kesehatan yang prima dan rumah sakit pendidikan yang berkualitas. 2. Misi



25



Memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang terjangkau masyarakat, rujukan spesialistik yang professional secara cepat, tepat, ramah, luwes dan informatif. 3. Tujuan umum Terwujudnya derajat kesehatan setiap pasien yang dirawat di rumah sakit secara optimal dengan pelayanan rumah sakit secara optimal dengan pelayanan rumah sakit spesialistik professional terjangkau sehingga memuaskan semua pihak. 4. Tujuan Khusus : a. Pelayanan medis spesialistik yang lengkap dan terjangkau b. Pelayanan rujukan spesialistik yang professional c. Pelayanan kesehatan yang tepat waktu, tepat sasaran dan penuh empati d. Penurunan angka kematian dirumah sakit e. Kepuasan pasien f. Kesejahteraan semua karyawan rumah sakit. 5. Motto Kepercayaan dan kepuasan pelanggan adalah kebahagiaan kami. 6. Filosofi Seluruh karyawan rumah sakit dalam menjalankan tugas selalu menjunjung tinggi rasa keprimanusiaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga dapat membedakan yang benar dan yang salah agar pelayanan kesehatan yang diberikan dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. 7. Nilai-nilai : a. Pasien sebagai anggota masyarakat yang perlu pelayanan medik tanpa membedakan golongan, suku, agama dan kemampuan. b. Seluruh staf rumah sakut berhak mendapatkan penghargaan dan kemampuan.



26



B. Struktur Organisasi RSMS Struktur organisasi yang terdapat pada RSMS Purwokerto serta tata kerjanya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 4 tahun 1997, dimana direktur memegang pimpinan tertinggi dan dibantu oleh tiga orang wakil, yaitu wakil direktur pelayanan, wakil direktur penunjang, dan pendidikan, dan wakil direktur keuangan. RSMS memiliki fungsi: 1. Pelayanan medis 2. Pelayanan penunjang medis dan non medis 3. Pelayanan dan asuhan keperawatan 4. Pelayanan Farmasi 5. Pelayanan administrasi 6. Pengembangan SDM RS 7. Penyuluhan kesehatan masyarakat RS 8. Pelaksanaan pendidikan dokter dan tenaga profesi kesehatan yang lain, 9. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang IPTEKKES dan Teknologi Kedokteran. RSMS melaksanakan fungsi Pelayanannya melalui instalasi. Instalasi berjumlah 15, diantaranya: 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Intensif 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Instalasi Bedah Sentral 6. Instalasi Rehabilitasi Medis 7. Instalasi Radiologi 8. Instalasi Patologi Klinik 9. Instalasi Patologi Anatomi 10. Instalasi Farmasi 11. Instalasi Gizi



27



12. Instalasi Pemeliharaan Lingkungan RS 13. Instalasi Pemeliharaan Sarana RS 14. Instalasi Cuci dan Penyuci Hama 15. Instalasi Pemulasaan Jenazah.



C. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Instalasi Farmasi RSMS merupakan unit pelaksanaan fungsional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian secara menyeluruh di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto (RSMS) dalam ruang lingkup pelayan perbekalan farmasi maupun dalam ruang lingkup pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan rumah sakit, dengan memberikan pelayanan kefarmasian yang bereriontasi pada rasionalitas penggunaan perbekalan farmasi dengan tujuan untuk menjaga atau meningkatkan kualitas hidup. Menurut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah No. 4 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pasal 28, Instalasi Farmasi memiliki tugas untuk menyelanggarakan kegiatan penyediaan, peracikan dan penyaluran obat, alat kedokteran, alat kesehatan, gas medik dan bahan kimia bagi pasien rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap serta tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian, melaksanakan rujukan baik intern maupun instalasi lainnya dan institusi pelayanan farmasi di luar RSUD. Sistem pelayanan kefarmasian di RSMS menerapkan sistem pelayanan satu pintu, yaitu semua obat yang beredar di rumah sakit berada di bawah tanggung jawab instalasi farmasi. Dengan sistem dimaksudkan agar instalasi farmasi dapat melaksanakan pengawaan dan pengendalian obat-obatan. Penggunaan sistem ini juga dimaksudkan agar instalasi farmasi dapat mengontrol pengunaan obat pada pasien, sehingga proses terapi pasien dapat terjamin. Instalasi rumah sakit adalah salah satunya unit atau bagian yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan penyeluruhan mulai dari perencanaan, peracikan, pengadaan, pengendalian mutu, penyimpanan, pelayanan resep atau



28



order, distribusi sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar, yang digunakan di rumah sakit termasuk pelayanan yang berkaitan dengan obat kepada pasien rawat jalan. 1. Visi IFRS RSMS “Menjadi unit pelayanan kefarmasian paripurna dan terpercaya yang memuaskan semua pihak dan menjadi tempat pendidikan kefarmasian yang terpilih” 2. Misi IFRS RSMS a. Menyelenggarakan pengelolaan perbekalan farmasi secara efisien, efektif sehingga memuaskan semua pihak b. Menyelenggarakan asuhan kefarmasian dalam penggunaan sediaan farmasi dengan menghormati hak pasien c. Menyelenggarakan pendidikan kefarmasian bagi calon tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan dan masyarakat d. Menyelenggarakan penelitian pelayanan kefarmasian. 3. Fungsi IFRS a. Fungsi pelayanan IFRS mempunyai wewenang untuk memberikan pelayanan obat dan alat kesehatan, asuhan kefarmasian, informasi obat dan audit farmasi. b. Fungsi administrasi dan manajemen IFRS mempunyai kewenangan mengelola perbekalan farmasi rumah sakit. c. Fungsi pendidikan dan penelitian IFRS mempunyai kewenangan memberikan pendidikan, pelatihan dan melakukan penelitian. 4. Ka IFRS membawahi beberapa PJ antara lain : a. PJ pelayanan farmasi rawat jalan b. PJ pelayanan farmasi klinis c. PJ pelayanan farmasi rawat inap d. PJ logistik farmasi



29



STRUKTUR ORGANISASI INTALASI FARMASI KA INSTALASI ADMINISTRASI



PJ PELAYANAN



PJ FARMASI



PJ PELAYANAN



FARMASI



KLINIS



FARMASI RAWAT



RAWAT JALAN



INAP KOORD. GUDANG



FARKLIN KOORD. DEPO FARMASI RAWAT JALAN RSMS



KOORD. DEPO



INAP RSMS



FARMASI



FARMASI RAWAT



RAWAT JALAN



INAP ABIYASA



ABIYASA KOORD. DEPO



FARMASI ICU



FARMASI BEDAH



RSMS



SENTRAL RSMS KOORD. DEPO FARMASI HCU



FARMASI BEDAH SENTRAL



KOORD. DEPO



ABIYASA



FARMASI ICCU



GAWAT DARURAT



ABIYASA



KOORD. MANAGEMEN MUTU



KOORD. DEPO



FARMASI



KOORD. GUDANG BUFER FARMASI



KOORD. DEPO



KOORD. DEPO



FARMASI PUSAT



FARMASI RAWAT



KOORD. DEPO



KOORD. DEPO



PJ LOGISTIK FARMASI



KOORD. DEPO FARMASI MATERNAL PERINATAL KOORD. DEPO FARMASI KEMOTERAPI



IFRS



BAB III KEGIATAN DAN PEMBAHASAN



A. Apotek Rawat Jalan Apotek rawat jalan merupakan salah satu bagian dari instalasi farmasi rumah sakit yang ada di RSMS. Apotek rawat jalan melayani pasien BPJS, jamkesda, umum dan tanggungan perusahaan. Tenaga kesehatan yang ada apotek rawat jalan terdiri dari 4 orang apoteker, 6 orang tenaga teknis kefarmasian dan 3 orang bagian administrasi. Kegiatan di apotek rawat jalan yaitu dispensing obat, repacking obat, menyetok obat. 1. Alur pelayanan resep Pelayanan resep rawat jalan BPJS a. Menerima resep rawat jalan (untuk peresepan manual) dan surat jaminan dari pasien. b. Memeriksa masuknya permintaan resep dikomputer bila peresepan dilakukan secara electronik prescribing. c. Memberikan nomor urut resep sesuai dengan jenis resep, apakah resep racikan atau non racikan. d. Memeriksa kelengkapan resep yaitu: nama pasien, nomor rekam medik, alamat pasien, umur pasien, nama dokter penulis resep, asal poliklinik, dan melakukan printing label etiket untuk peresepan elektronik. e. Melakukan skrining resep dan etiketing. f. Melakukan entri resep di komputer. g. Mengisi obat (dispensing) sesuai dengan jenis sediaan ke dalam wadah obat/plastik, untuk obat non racikan. h. Meracik obat sesuai dengan dosis yang diperhitungkan untuk obat racikan. Pelayanan resep rawat jalan umum a. Menerima rawat jalan (untuk peresepan manual).



30



31



b. Memeriksa masuknya permintaan resep di komputer bila peresepan dilakukan secara electronik prescribing. c. Memberikan nomor urut resep sesuai dengan jenis resep, apakah resep racikan atau non racikan. d. Memeriksa kelengkapan resep yaitu nama pasien, nomor rekam medik, alamat pasien, umur pasien, nama dokter penulis resep, asal poliklinik, dan melakukan printing label etiket untuk peresepan elektronik. e. Melakukan skrining resep dan etiketing. f. Melakukan entri resep di komputer. g. Mengkonfirmasi harga obat kepada pasien, dan bila pasien menyetujui harga obat tersebut, maka harga obat tersebut di tulis di resep. h. Pasien melakukan proses pembayaran di kasir apotek. i. Mengisi obat (dispensing) sesuai dengan jenis sediaan ke dalam adah obat/plastik, untuk obat non racikan. j. Meracik obat sesuai dengan jumlah dosis yang diperhitungkan, untuk obat racikan. k. Menimbang bahan obat yang berbentuk serbuk sesuai dengan jumlah yang diminta dalam resep racikan. l. Menyerahkan racikan obat tersebut kepada reseptir untuk dilakukan pencampuran obat. m. Mencampur obat racikan sesuai dengan jumlah dosis yang telah diperhitungkan, menjadi sediaan obat yang diminta dalam resep (puyer, kapsul, sirup, salep campuran, dan lain-lain). n. Memasukan obat tersebut kedalam wadah obat/plastik yang telah disediakan. o. Melakukan pemeriksaan kesesuaian obat yang telah didispensing dengan resep dalam kartu obat yaitu: 1) Identitas pasien 2) Asal kartu obat (ruang rawatan) 3) Nama obat



32



4) Jenis sediaan obat 5) Jumlah obat, dosis dan rute pemberian. 6) Aturan pakai obat dalam etiket. p. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara resep dengan obat yang telah didispensing, maka dikembalikan ke proses dispensing obat. q. Memanggil keluarga pasien serta memastikan identitas pasien sudah benar. r. Menyerahkan obat yang telah diperiksa kepada keluarga pasien. s. Memberikan informasi yang tepat dan secukupnya. t. Bila diperlukan, melakukan konseling obat. 2. Penyimpanan Perbekalan Farmasi Metode penyimpanan perbekalan farmasi di apotek rawat jalan yaitu berdasarkan bentuk sediaan, alfabetis dan berdasarkan suhu. Metode distribusi obat yang digunakan yaitu metode FEFO (First Expired First Out), jadi obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Perbekalan farmasi didapatkan dari gudang sentral farmasi, dengan cara membuat surat pesanan obat atau alkes ke gudang sentral farmasi, maka gudang sentral farmasi akan mengirimkan obat serta alkes tersebut. Stock opname dilakukan tiap 6 bulan sekali oleh seluruh tenaga kesehatan yang ada di apotek rawat jalan.



B. Apotek Rawat Inap Apotek rawat inap juga merupakan salah satu bagian dari instalasi farmasi rumah sakit yang ada di RSMS. Apotek rawat inap menyiapkan obatobat untuk pasien yang dirawat di RSMS dan menyediakan obat-obat untuk pasien pulang. Tenaga kesehatan di apotek rawat inap terdiri dari 4 orang apoteker, 7 orang transporter, 1 orang bagian administrasi, 11 orang tenaga teknis kefarmasian dan 1 orang juru racik.



33



Kegiatan di apotek rawat inap antara lain mencocokan resep yang sudah di entry,



menyetok obat, dispensing obat, menulis program pelaksanaan



pemberian obat ke pasien, memasukan obat-obatan dan alkes ke loker-loker pasien, menyerahkan obat ke pasien atau keluarga pasien secara langsung khususnya pasien di ruang mawar, dan KIE ke pasien. 1. Alur pelayanan resep a. Penulisan resep untuk pasien rawat inap menggunkan kartu obat yang dikeluarkan oleh RSMS, dimana warrna kuning untuk pasien umum, warna putih untuk pasien BPJS Non PBI, sedangkan warna hijau digunakan untuk pasien BPJS PBI. Resep harus ditulis oleh dokter yang memeriksa dan merawat pasien saat itu, disertai tanda tangan dokter yang bersangkutan pada kartu obat. Penulisan obat ditulis di kartu obat pasien dilakukan oleh perawat yang ikut visit dokter ke ruangan. Kemudian perawat menelpon petugas apotek rawat inap untuk mengembil kartu obat di ruang perawat tersebut. Alur pelayanan resep ada 2 macam yaitu resep biasa atau resep yang diambil oleh transporter dan resep pasien pulang. Resep pasien pulang ada 2 macam yaitu keluarga datang ke apotek rawat inap sendiri dan resep diambil oleh transporter beserta retur obat (bila ada). Perbedaan resep biasa dan resep pasien pulang hanya di penandaan nomor antrian. Jika resep pasien pulang, dikartu obatnya tertera cito pulang. b. Skrining resep 1) Memeriksa rasionalitas jumlah R/, disesuaikan dengan resep sebelumnya. 2) Memeriksa kesesuaian rute dan dosis obat dalam resep. 3) Menghitung kebutuhan dosis obat total dibanding dengan dosis obat sediaan yang ada dipasaran sehingga dapat diketahui jumlah obat yang harus disiapkan. 4) Memeriksa aturan pakai obat dalam resep. c. Mengentri resep dan pembuatan etiket



34



Pembuatan etiket dengan menggunakan komputer. d. Jika resep tersebut cito maka gunakan keranjang berwarna merah, akan tetapi jika resep tersebut bukan cito, maka gunakan keranjang warna biru. Cito ada 2 yaitu cito tunggu dan cito kirim. e. Proses dispensing 1) Memeriksa dosis obat dan bentuk sediaan yang tertera pada resep. 2) Apabila terjadi kesalahan atau tidak tepat, maka asisten apoteker melapor kepada apoteker untuk dikoreksi. 3) Menentukan jumlah obat yang akan diambil. 4) Mengambil obat sesuai dengan jenis sediaan. 5) Sebelum peracikan puyer, kapsul dan salep, tangan harus bersih dan kering. 6) Membersihkan



alat-alat



yang



dipakai



untuk



melakukan



kedalam



plastik



klip



pencampuran obat. 7) Obat



kemudian



dimasukan



dan



menempelkan etiket pada plastik klip tersebut. 8) Menyerahkan obat ke bagian pemeriksa resep f. Proses pengecekan resep yang sudah di dispensing dilakukan oleh 2 orang. g. Obat yang sudah di checking, apabila resep pasien cito pulang maka di serahkan ke keluarga pasien. Jika resep biasa, obat dan alkes diantar ke ruangan pasien oleh transporter. Menyerahkan obat ke pasien dengan disertai informasi tentang obat: 1) Menanyakan identitas pasien 2) Menjelaskan tentang jenis, jumlah obat dan aturan pakai 3) Penjelasan dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien atau keluarganya 4) Jika terdapat sediaan injeksi, pasien menyerahkan obat ke perawat ruangan. 2. Penyimpanan Perbekalan Farmasi



35



Metode penyimpanan perbekalan farmasi di apotek rawat jalan yaitu berdasarkan bentuk sediaan, alfabetis dan berdasarkan suhu. Metode distribusi obat yang digunakan yaitu metode FEFO (First Expired First Out), jadi obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Perbekalan farmasi didapatkan dari gudang sentral farmasi, dengan cara membuat surat pesanan obat atau alkes ke gudang sentral farmasi, maka gudang sentral farmasi akan mengirimkan obat serta alkes tersebut.



C. Instalasi Bedah Sentral (IBS) Instalasi bedah sentral di RSMS terdapat di lantai 2 dan lantai 3. Di lantai 2 terdapat OK 1 – OK 8, sedangkan dilantai 3 terdapat OK 9 - OK 16. Masingmasing lantai terdapat apotek IBS. Di apotek IBS terdapat 1 apoteker dan 2 tenaga



teknis



kefarmasian.



Tugas



apoteker



di



apotek



IBS



yaitu



bertanggungjawab untuk mengadakan obat-obatan dan alkes yang akan digunakan untuk pasien operasi dan konseling obat dengan dokter bedah atau dokter anestesi. Sedangkan tugas tenaga teknis kefarmasian yaitu menyiapkan obat-obatan dan alkes yang akan digunakan oleh pasien operasi, mengurusi administrasi, mengentri obat ke komputer dan mencatat stok obat di kartu stok. Jadwal operasi di dibuat sebelum 1x24 jam sebelum operasi. Kegiatan di apotek IBS antara lain menyiapkan obat-obatan dan alkes untuk pasien operasi, mengantarkan obat-obatan dan alkes ke ruang OK, mengantarkan kartu obat pasien ke ruang ICU dan ruang perawatan, mengentri obat-obatan dan alkes yang telah digunakan pasien operasi ke komputer, menyetok obat, mencatat obat-obatan dan alkes di kartu stok obat. 1. Alur Pelayanan Resep Bedah Sentral a. Memeriksa identitas pasien beserta ruang operasinya. b. Memeriksa ketersediaan obat, apabila tidak tersedia, diskusikan dengan dokter bedah atau dokter anestesi. c. Mengisi perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan.



36



d. Mengecek perbekalan farmasi yang telah disediakan termasuk jumlah obat, dosis dan rute pemberian. e. Menyerahkan



perbekalan



yang



telah



disiapkan



kepada



petugas/paramedik yang bertugas di kamar operasi. f. Mengentri seluruh perbekalan farmasi yang digunakan pasien yang dioperasi. 2. Penggunaan paket alkes habis pakai di IBS a. Perawat ruangan mencatat alkes habis pakai yang digunakan pasien pada lembar kartu alkes habis pakai sesuai dengan jenis operasi yang dilakukan b. Pencatatan dalam kartu alkes habis pakai dibuat rangkap 2 lembar, lembar pertama untuk diserahkan apotek instalasi bedah sentral, sedangkan lembar kedua untuk arsip ruangan c. Kartu alkes habis pakai diserahkan ke petugas farmasi instalasi bedah sentral untuk di entri sebagai paket alkes habis pakai tindakan operasi d. Kartu obat yang sudah di entry di kembalikan ke ruangan perawat. 3. Penyimpanan Perbekalan Farmasi Metode penyimpanan perbekalan farmasi di apotek IBS yaitu berdasarkan bentuk sediaan, alfabetis dan berdasarkan suhu. Metode distribusi obat yang digunakan yaitu metode FEFO (First Expired First Out), jadi obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Perbekalan farmasi di dapatkan dari gudang sentral farmasi, dengan cara membuat surat pesanan obat atau alkes ke gudang sentral farmasi, maka gudang sentral farmasi akan mengirimkan obat serta alkes tersebut. Tenaga teknis kefarmasian boleh menuliskan surat pesanan ke gudang sentral dikarenakan bukan PBF. Stock opname di apotek IBS dilakukan tiap 6 bulan sekali dan tiap minggu dilakukan evaluasi. Penggunaan obat narkotik parenteral harus dituliskan di lembar penyerahan obat narkotik parenteral.



37



D. Apotek Kemoterapi Apotek kemoterapi melayani pasien rawat jalan dan rawat inap. Jumlah tenaga kesehatan di apotek kemoterapi 5 orang antara lain, 1 apoteker dan 4 tenaga teknis kefarmasian. 1. Alur pelayanan resep a. Dokter menuliskan resep. Resep harus disertai dengan protokol terapi dan hasil laboratorium. b. Skrining resep 1) Memeriksa rasionalitas jumlah R/, disesuaikan dengan resep sebelumnya. 2) Memeriksa dosis obat dalam resep. 3) Menghitung kebutuhan dosis obat total dibanding dengan dosis obat sediaan yang ada di pasaran sehingga dapat diketahui jumlah obat yang harus disiapkan. 4) Memeriksa aturan pakai obat dalam resep. c. Mengentri resep dan pembuatan etiket. Pembuatan etiket dengan menggunakan komputer dan manual. d. Menentukan jumlah obat yang akan diambil. e. Mengambil obat sesuai dengan jenis sediaan. f. Proses dispensing 1) Ruang persiapan Menyiapkan sediaan obat yang akan di racik di ruang handling. Suhu ruangan yaitu kurang lebih 220C atau kurang dari 250C. Di ruang persiapan harus menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan yang mengandung nitril. Penanganan tumpahan cairan, yang pertama kali dilakukan yaitu memastikan sudah menggunakan APD yang lengkap dan safety. Kemudiaan menyerap cairan tersebut dengan menggunakan underpad, bilas serapan dengan air dan alkohol. Buang masker, sarung tangan, baju sekali pakai yang sudah terpakai dan infeksius. Di ruang ini terdapat passbox yang menghubungkan ruang persiapan dan



38



ruang handling. Passbox digunakan untuk tempat keluar masuk barang. 2) Ruang Handling APD yang digunakan di ruang handling yaitu masker N 95, sarung tangan handling, baju khusus, penutup kepala dan penutup alas kaki. g. Untuk obat sitostatika dilakukan proses checking dilakukan 3-4 kali. h. Petugas farmasi menyerahkan obat yang sudah di handling ke perawat, kemudiaan perawat yang akan melakukan tindakan ke pasien. Sebelum perawat melakukan tindakan, pasien harus sudah melaksanakan pra medikasi. 2. Penyimpanan Perbekalan Farmasi Metode penyimpanan perbekalan farmasi di apotek kemoterapi yaitu berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis. Metode distribusi obat yang digunakan yaitu metode FEFO (First Expired First Out), jadi obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Perbekalan farmasi di dapatkan dari gudang sentral farmasi, dengan cara membuat surat pesanan obat atau alkes ke gudang sentral farmasi, maka gudang sentral farmasi akan mengirimkan obat serta alkes tersebut. Di setiap obat - obat sitostatika di beri tanda sitostatika yang berwarna ungu. Stock opname dilakukan 6 bulan sekali.



E. Instalasi Cuci dan Pencucian Hama (ICPH) ICPH dibagi menjadi 2 sub yaitu, sub CSSD (Central Steril Supply Departement) dan sub laundry. Tenaga kesehatan di ICPH kurang lebih 34 orang. CSSD merupakan satu unit yang menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, sterilisasi terhadap semua alat dan bahan yang membutuhkan kondisi steril. CSSD terdiri dari 3 ruangan yaitu ruang kotor, ruang bersih dan ruang penyimpanan (steril). Tahap sterilisasi di ruang CSSD: 1. Ruang kotor (A)



39



Merupakan ruang untuk penerimaan alat dari IBS, IGD, poli dan ruang perawatan yang perlu disterilkan. Instrumen kotor diserahkan ke loket penyerahan instrumen kotor. Kegiatan diruang kotor yaitu proses perendaman instrumen dengan menggunakan Anios DD-1 (5 ml dalam 1 liter air) selama kurang lebih 15 menit. Setelah itu proses pencucian dengan menggunakan alat atau manual selanjutnya dibilas menggunakan air panas yang mengalir dan dilakukan proses pengeringan. 2. Ruang bersih (B) Kegiatan di ruang bersih yaitu mengemas instrumen dalam bentuk pouches atau set dengan memberi label yang terdiri dari tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode orang yang melakukan dan siklus. Masa kadaluarsa pouches kurang lebih 3 bulan sedangkan linen hanya 10 hari. Dilakukan quality control dan memberikan indikator dibagian dalam (internal) dan luar (eksternal) pouches. Indikator meliputi biologi, kimia dan fisika. Setelah itu dimasukan ke dalam autoklaf dan disimpan di ruang penyimpanan. 3. Ruang penyimpanan Suhu di ruang penyimpanan 19-220 C, kelembabannya 30-60 RH dan tekanannya positif. Pengambilan instrumen steril melalui order dengan komputer, pengambilan dilakukan diloket pengambilan instrumen steril.



F. Gudang Farmasi 1. Pengertian Gudang Gudang merupakan salah satu aspek yang penting dalam siklus distribusi obat dirumah sakit yang mempunyai administrasi khusus, dan ada sistem batasannya. Gudang obat rumah sakit merupakan tempat penyimpanan obat, sebelum obat-obat tersebut didistribusikan ke semua sub unit rumah sakit. Gudang Rumah Sakit Margono memiliki 5 unit peminta yaitu Instalasi Farmasi Rumah Sakit Abiyasa, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Farmasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Farmasi Rawat Inap dan Instalasi Farmasi Bedah Sentral.



40



Kegiatan di gudang farmasi antara lain menyiapkan obat-obatan dan alkes yang dipesan sesuai surat pesanan, mencatat persediaan obat dan alkes di kartu stok, mengecek kembali obat-obatan dan alkes tersebut sebelum dikirim, mengantarkan obat-obatan dan alkes ke depo farmasi yang ada di RSMS. Selanjutnya mengentri data ke komputer sesuai surat pesanan. Gudang penyimpanan perbekalan di Rumah Sakit Margono di bagi menjadi 6 ruangan antara lain: a. Ruang 1 Didalam ruangan 1 digunakan untuk menyimpan beberapa obat paten dan obat generik yang meliputi sediaan salep mata, tetes mata, tetes telinga, injeksi, tablet. Suhu penyimpanan 15oC-25oC. b. Ruang 2 Diruangan ini digunakan untuk menyimpan obat sitotoksik. Sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan prosedur dan keamanan penggunaan obat tersebut. Untuk memasuki ruang 2 harus menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan. Selain dari keamanan atau keselamatan kerja hampir semua obat ini harganya mahal sehingga harus hati-hati dan teliti. Suhu dalam ruangan ini yaitu 15oC-25oC. c. Ruang 3 Ruang gudang yang ketiga ini antara lain digunakan untuk menyimpan obat dalam bentuk sediaan cairan seperti infus. Suhu penyimpanan dalam ruangan ini yaitu 15oC-25oC. d. Ruang 4 Ruang gudang yang keempat untuk menyimpan obat-obat oral sediaan tablet dan obat-obat narkotika. e. Ruang 5 Digunakan untuk menyimpan obat-obat dalam bentuk sediaan tablet, injeksi, dan beberapa alkes. f. Ruang 6



41



Digunakan untuk menyimpan alkes, dan juga bahan baku obat. Suhu penyimpannya yaitu 15oC-25oC. Selain dari enam ruangan penyimpanan obat diatas juga terdapat beberapa obat yang disimpan didalam kulkas antara lain suppositoria, insulin, vaksin, dan lain-lain. Suhu penyimpanan dipantau setiap hari pada pagi hari jam 07.00 dan siang jam 14.00. Jika ada kesalahan atau kerusakan mengenai suhu ruangan, maka bagian sarana dan prasarana rumah sakit yang memperbaikinya. 2. Kegiatan Perbekalan di Gudang Farmasi a. Perencanaan Kegiatan perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi, dengan menyesuaikan kebutuhan serta anggaran yang tersedia. Perencanaan itu meliputi perencanaan kebutuhan rutin obatobatan, reagensia, Alat Medis Habis Pakai (AMHP), Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Perencanaan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efesiensi pengadaan barang dan tercipta keseimbangan antara persediaan dan permintaan. Perencanaan di perbekalan farmasi di RSMS dilaksanakan setiap tahun yang sekaligus juga merupakan perencanaan anggaran dan secara umum setiap tahun mengalami peningkatan anggaran. Perencanaan dibuat menggunkan metode konsumsi ysng dikoreksi dengan metode epidemiologi untuk kasus-kasus tertentu. Beberapa macam perencanaan yang dilakukan di RSMS antara lain: 1) Perencanaan tahunan 2) Perencanaan triwulan/semesteran 3) Perencanaan bulanan b. Pengadaan



42



Kegiatan pengadaan bertujuan untuk memperoleh kebutuhan perbekalan farmasi dalam jumlah cukup, mutu terjamin, dan harga terjangkau, sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem pembelian perbekalan di RSMS dilaksanakan sesuai dengan Keppres No.80/2003 beserta perubahan-perubahanya sebagai berikut: 1) Sistem Penunjukan Langsung Sistem ini digunakan bila pembelian