Laporan PKL Online - Helmi Guntoro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) Di PT. DUGAPAT MAS, Yogyakarta, 10 Agustus 2022 BIDANG K3 KELEMBAGAAN K3, KEAHLIAN K3, DAN SMK3



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM BATCH 25 KELAS A 2022



KELOMPOK 1 Helmi Guntoro



PENYELENGGARA PT. CENTRA ARTHA PRIMA INDONESIA



DAFTAR ISI



COVER LAPORAN DAFTAR ISI ........................................................................................................... 1 BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................................................ 2 A. B. C. D.



Latar Belakang ............................................................................................. Maksud dan Tujuan ...................................................................................... Ruang Lingkup ............................................................................................. Dasar Hukum ...............................................................................................



2 2 3 3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN ......................................................................... 4 A. Gambaran Umum Tempat Kerja ................................................................... 4 B. Temuan ........................................................................................................ 4 BAB III ANALISA .................................................................................................. 6 BAB IV PENUTUP ................................................................................................. 12 A. Kesimpulan .................................................................................................. 12 B. Saran ............................................................................................................ 13 LAMPIRAN ............................................................................................................ x



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Setiap perusahaan dan tenaga kerja tentunya tidak menghendaki terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan. Suatu potensi resiko berupa kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat muncul karena kesalahan dalam penggunaan peralatan, kurangnya informasi terhadap area kerja, dan kemampuan serta keterampilan dari tenaga kerja yang kurang kompeten. Upaya penegakan K3 baik secara Keahlian K3, Kelembagaan K3, dan Sistem Manajemen K3 adalah upaya untuk menciptakan tempat kerja yang baik sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman, selamat, dan sejahtera baik selama bekerja maupun setelah selesai melakukan pekerjaan yang hingga pada akhirnya tingkat produktivitas pada perusahaan tersebut dapat mencapai level tertinggi. Mengingat bahwa pemerintah di Indonesia memiliki keterbatasan, maka pelaksanaan K3 dapat dibantu melalui peran dunia usaha yaitu perusahaan jasa K3 dan lembaga K3 terkait agar pelayanan dan pemenuhan syarat K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normatif sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan dilaksanakannya praktek kerja lapangan (PKL) Online yaitu : 1. Membekali para calon Ahli K3 Umum melalui praktek kerja lapangan online dalam penerapan persyaratan pembinaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Yang meliputi: Keahlian K3, Kelembagaan K3, dan Sistem Manajemen K3. 2. Peserta pelatihan Calon Ahli K3 dapat membandingkan antara ilmu yang diperoleh selama pelatihan dengan kondisi nyata di lapangan 3. Untuk memperdalam teori dan praktek dengan harapan dapat diimplementasikan di tempat tugas / ditempat kerja masing-masing 4. Selain itu merupakan salah satu materi/tugas dalam rangka pelatihan/pembinaan calon Ahli K3 Umum. Tujuan Umum: Mempraktekan teori yang telah diterima selama kegiatan pelatihan Ahli K3 Umum.



2



Tujuan Khusus: Merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta pelatihan Calon Ahli K3 Umum, yang mana agar peserta mampu melakukan identifikasi, analisa, dan membuat rekomendasi pelaksanaan K3 secara umum, keahlian dan kelembagaan K3 serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL Online) ini diantaranya : 1. Pelaksanaan PKL dilakukan secara Online. 2. Perusahaan yang dijadikan lokasi dan Objek adalah PT. Dugapat Mas 3. Keahlian dan Kelembagaan K3 4. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) 5. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 6. Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) D. Dasar Hukum Dasar-Dasar Hukum yang digunakan, diantaranya : 1. Keahlian dan Kelembagaan K3 - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) - Surat Edaran Menakertrans RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. - Kepmenakertrans RI No. 239 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum - Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 48 Tahun 2011 tentang Bidang Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) - Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) - Surat Edaran Menakertrans RI No. 2 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) - Permenakertrans No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) 2. Penerapan SMK3 - Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) - Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 - Permenaker No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



A. Gambaran Umum Tempat Kerja Temuan Perusahaan yang diteliti pada proses Praktek Kerja Lapangan (PKL) Online adalah PT. Dugapat Mas, Perusahaan ini beralamat di Jl. Penggung - Jatinom, Jatiworo, Blanceran, Kec. Karanganom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Perusahaan ini bergerak di sektor jasa atau bergerak dalam bidang produksi dan pengelolaan jasa industri rokok kretek, yang bekerja sama dengan PT. HM Sampoerna TBK. Proses produksinya dimulai dari datangnya bahan baku lalu diproses melalui beberapa tahap diantaranya proses giling, gunting, kemas/packing, memberikan bandrol, sampai produk siap dipasarkan. Untuk luas area pabrik dari perusahaan ini adalah 11.000m2, dan memiliki jumlah tenaga kerja 1300 orang yang mayoritasnya adalah wanita yang berusia produktif. B. Temuan Adapun temuan-temuan yang didapat dari kegiatan praktek kerja lapang (online) ini meliputi : 1. Keahlian dan Kelembagaan K3 a. Temuan Positif - Perusahaan memiliki 2 orang Ahli K3 Umum, 1 orang Ahli K3 Audit Internal, 1 orang Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran Klasifikasi A, dan 1 Orang Ahli K3 Lingkungan Kerja. - Perusahaan memiliki 2 orang Dokter dan Paramedis yang bersertifikasi Hiperkes - Perusahaan memiliki Koordinator unit dan regu penanggulangan kebakaran, Teknisi Listrik, Operator Forklift dengan surat izin operasi kelas 2, Penjamah makanan, Operator Genset, Petugas penanggungjawab pengendalian pencemaran air, dan juga petugas penanggung jawab operasional pengolahan air limbah. - Perusahaan memiliki Struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) - Perusahaan memiliki Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja (P2K2) yaitu komite / panitia P2-HIV/AIDS dan P2-Covid19 - Perusahaan memiliki Emergency Response Team (ERT) yang dinamai Tim Balakar untuk cepat tanggap darurat kebakaran. b. Temuan Negatif - Perusahaan belum memiliki Petugas Ahli K3 Kimia dan Ahli K3 Kelistrikan



4



2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) a. Temuan Positif - Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari mulai Fasilitas K3, Program Kerja K3, Peraturan K3, Manual SMK3, SoP, JSA, Instruksi Kerja K3, Indikator K3, Pemasangan rambu-rambu K3, Penerapan LOTO, melakukan Riksa Uji, dan Rapat P2K3 Bulanan, - Melakukan Audit Internal setiap 1 tahun sekali - Melakukan Audit Eksternal, bekerja sama dengan PT. JAN yang merupakan lembaga independen yang bergerak dibidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). b. Temuan Negatif - Penerapan rambu-rambu pada area cuci alat belum terpasang, di area tersebut terdapat perbedaan elevasi dan lantai licin yang beresiko tenaga kerja tersandung dan tergelincir akibat lantai yang licin. - Perusahaan belum memisahkan manajemen review dengan review kebijakan dalam suatu meeting khusus. - Tidak tersedianya BBS Form (Based Behavior Safety) untuk pelaporan berkala.



5



BAB III ANALISA



A. Analisis Temuan Postitif No 1



2



Foto Dari Pemaparan PKL Online



Temuan Keahlian K3



Analisis Perusahaan memiliki Ahli K3 Umum 2 orang, Ahli K3 Kebakaran 1 orang, dan Ahli K3 Lingkungan Kerja 1 orang.



Saran / Rekomendasi Pentingnya pelaksanaan Program K3 di perusahaan hendaknya selalu dilakukan pelatihan program K3 secara berkala sehingga tersedia tenaga Ahli pada setiap divisi K3 di perusahaan



Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 2 Tahun 1992, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Keahlian K3



Perusahaan telah memiliki Ahli K3 Audit Internal.



Dalam upaya meninjau dan menilai penerapan berhasilnya system manajemen K3 di perusahaan diperlukan evaluasi yang bersifat rutin



UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 2 Tahun 1992, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



6



3



Keahlian K3



Perusahaan telah memiliki satu orang Dokter Perusahaan dan dua orang Paramedis Perusahaan. Telah tersedianya Poliklinik milik perusahaan sebagai pelayanan kesehatan di perusahaan.



Dokter dan Paramedis di perusahaan harus mendapatkan pelatihan dalam bidang Higiene di perusahaan.



UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



4



Keahlian K3



Perusahaan telah memiliki Emergency Response Team untuk mengatasi kondisi darurat yaitu Tim Balakar dengan orangorang yang berkompeten



Perusahaan perlu melakukan pelatihan kepada Emergency Response Team untuk meningkatkan Ketangkasan Tenaga Kerja



UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kepmenaker No 186 Tahun 1999 pasal 2, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



5



Kelembagaan K3



Perusahaan sudah memiliki organisasi yang bergerak dibidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja seperti P2K3, P2HIVAIDS, dan P2Covid19.



Untuk menjalankan program dan kebijakan K3 secara menyeluruh. Memonitor dan mengevaluasi programprogram K3 di perusahaan.



UU No 1 Tahun 1970, Permenaker No 4/Men/1987 pasal 4, dan Permenaker No 4/Men/1995 tentang PJK3



7



6



Kelembagaan K3



Terdapat kebijakan K3 yang dituangkan secara tertulis dalam pembentukan P2K3. Kebijakan P2K3, P2HIV/AIDS, dan P2Covid19



7



SMK3



8



SMK3



Perusahaan ini telah bekerja sama dengan beberapa PJK3 dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian (Dengan Audit Eksternal). Perusahaan ini telah diaudit oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan Kerja), yaitu PT. JAN lembaga independen yang bergerak dibidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja Terdapat Indikator Kinerja K3, Peraturan umum K3, Ramburambu K3. Tersedia juga spanduk atau gambar K3 yang sesuai dan terpasang dengan baik. Dan juga Terdapat display/rambu untuk jalur evakuasi apabila dibutuhkan untuk keadaan darurat, seperti arah panah evakuasi, peta evakuasi, dan assembly point / titik berkumpul



Untuk menjalankan program dan kebijakan K3 secara menyeluruh. Memonitor dan mengevaluasi program kebijakan K3 di perusahaan serta membentuk komitmen untuk K3 di Perusahaan Perusahaan perlu meningkatkan kerja sama dengan PJK3 dengan bidang lainnya selain pemeriksaan dan pengujian. Dengan Audit tingkat awal 64 kriteria, lanjut Audit Transisi 122 kriteria, dan Audit Lanjutan 166 kriteria Sudah bagus, kalau bisa dibuat lebih banyak sehingga mudah dan sering dilihat pekerja baik didalam ruangan dan luar tempat kerja



UU No 1 Tahun 1970, Permenaker No 4/Men/1987 pasal 4, dan Permenaker No 4/Men/1995 tentang PJK3



UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 9, Permenaker No 4 Tahun 1995 tentang PJK3 (pasal 3 poin C dan D serta pasal 4 poin 1B dan 2A



UU No. 1 Tahun 1970 pasal 14 tentang kewajiban pengurus, PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



8



9



SMK3



Terdapat Fasilitas K3 di perusahaan, seperti Rambu P3K, Kotak P3K dan isinya, Alat Evakuasi dan Transportasi Darurat



Sebaiknya untuk penempatan, ditempatkan pada area yang mudah terlihat, mudah dijangkau / diraih, pada saat terjadi keadaan darurat. Dan Petugas P3K harus memiliki lisensi sehingga perlu adanya pelatihan P3K agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang P3K. Lalu untuk setiap fasilitas P3K perlu dilakukan pemeriksaan /inspeksi rutin agar ketersediaannya selalu ada saat dibutuhkan



UU No 1 Tahun 1970, Permenakertrans No 15/Men/VII/2008 tentang P3K di tempat kerja,



10



SMK3



Terdapat Log Out Tag Out (LOTO) yang merupakan penerapan system penguncian pengoperasian untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya



Para pekerja diharapkan mengetahui kegunaan LOTO, dan perlu diberikan pelatihan LOTO.



PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 Kriteria 6.5.8



9



B. Analisis Temuan Negatif No 1



Foto



Temuan Keahlian K3



Analisis Perusahaan belum memiliki Tenaga Ahli K3 Kelistrikan dan Ahli K3 Kimia



Saran / Rekomendasi Perusahaan sebaiknya segera mengagendakan petugas untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Kelistrikan dan Ahli K3 Kimia.



Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 2 Tahun 1992, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



SMK3



Penerapan rambu-rambu pada area cuci alat belum terpasang, di area tersebut terdapat perbedaan elevasi dan lantai licin yang beresiko tenaga kerja tersandung dan tergelincir akibat lantai yang licin



Sebaiknya diberikan rambu-rambu atau penanda pada undakan tangga, diberikan peringatan “Hati-Hati Tersandung” dan “Awas Lantai Licin”



SMK3



Audit Ke-4 PT. Dugapat Mas pada tahun 2019 terdapat sedikit kekurangan yang didapati yaitu belum memisahkan manajemen dengan review kebijakan K3 dalam satu meeting khusus



Perlunya meeting khusus untuk membahas kebijakan K3 untuk mengulas lebih detail mengenai penerapan kebijakan K3 yang berlangsung di perusahaan



UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 tentang Kewajiban Pengurus, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 UU No.1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



Dari Pemaparan PKL Online



2



3



Dari Pemaparan PKL Online



10



4



SMK3



Dari Pemaparan PKL Online



Tidak tersedianya BBS Form (Based Behaviour Safety) untuk pelaporan yang dilakukan setiap satu bulan sekali yang diberlakukan untuk semua departemen/pekerja/karyawan.



Sebaiknya menyediakan BBS Form, karena akan mempermudah kita mengenali perilaku kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya.



UU No.1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



11



BAB VI PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan hasil dari PKL Online pada PT. Dugapat Mas, dapat disimpulkan bahwa : 1. Penerapan K3 di perusahaan tersebut sebagian besar sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku. 2. Hasil Identifikasi dan analisa yang didapatkan, antara lain: Temuan Positif: - Pada Keahlian dan Kelembagaan K3, Perusahaan sudah memiliki Ahli K3 (Ahli K3 Umum, Ahli K3 Audit Internal, Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran Klasifikasi A, dan Ahlli K3 Lingkungan Kerja). - Perusahaan memiliki Dokter dan Paramedis yang bersertifikasi Hiperkes. - Perusahaan memiliki Koordinator unit dan regu penanggulangan kebakaran, Teknisi Listrik, Operator Forklift dengan surat izin operasi kelas 2, Penjamah makanan, Operator Genset, Petugas penanggung jawab pengendalian pencemaran air, dan juga petugas penanggung jawab operasional pengolahan air limbah. - Perusahaan memiliki Struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) - Perusahaan memiliki Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja (P2K2) yaitu komite / panitia P2-HIV/AIDS dan P2-Covid19 - Perusahaan memiliki Emergency Response Team (ERT) yang dinamai Tim Balakar untuk cepat tanggap darurat kebakaran. - Pada Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Perusahaan sudah menerapkan SMK3 dari mulai Fasilitas K3, Program Kerja K3, Peraturan K3, Manual SMK3, SoP, JSA, Instruksi Kerja K3, Indikator K3, Pemasangan rambu-rambu K3, Penerapan LOTO, melakukan Riksa Uji, dan Rapat P2K3 Bulanan. Temuan Negatif - Pada Keahlian dan Kelembagaan K3, perusahaan belum memiliki Petugas Ahli K3 Kimia padahal diperusahaan ini terdapat Pengelolaan Limbah B3 baik medis dan non-medis yang membutuhkan penanganan khusus, dan belum memiliki Ahli K3 Kelistrikan - Pada Penerapan SMK3, masih ditemukan beberapa temuan yang kurang sesuai antara lain, kurangnya rambu-rambu atau penanda (safety sign) pada area cuci. - Perusahaan belum memisahkan manajemen review dengan review kebijakan secara terpisah. - Tidak adanya BBS Form (Based Behavior Safety)



12



B. Saran Berdasarkan hasil PKL Online dan analisa yang dilaksanakan pada PT. Dugapat Mas, terdapat beberapa saran, diantaranya: 1. Penerapan K3 di perusahaan umumnya sudah dilaksanakan dengan baik sehingga hal tersebut harus ditingkatkan dan dipertahankan secara konsisten. 2. Perusahaan hendaknya segera mengagendakan tenaga kerjanya untuk mengikuti pelatihan Ahli K3, khususnya Ahli K3 Kelistrikan dan Ahli K3 Kimia. 3. Penerapan SMK3 di perusahaan perlu ditingkatkan kembali, menyiapkan rambu-rambu / penanda untuk area yang memiliki potensi bahaya dan resiko kerja. 4. Perusahaan hendaknya melakukan selalu pelatihan rutin dan penyuluhan kepada tenaga kerja agar penerapan SMK3 di perusahaan dapat berjalan sesuai dengan tujuan SMK3. 5. Perlu adanya Manajemen Review perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan bentuk komunikasi serta sosialisasi perusahaan terhadap karyawan/tenaga kerja di perusahaan. 6. Perlu adanya sosialisasi pendistribusian lembar BBS / BBS Form (Based Behaviour Safety) untuk semua departemen kerja. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara proaktif yang berfokus pada perilaku berbahaya di area kerja.



13