Laporan PKL Rsu Pindad - Turen 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI RUMAH SAKIT UMUM PINDAD 1 Februari – 30 Maret 2019



Disusun oleh:



1.



MAULANA ISSA HARRIS



NIM 15078



2.



CHRISTINA MELANI B. M. M.



NIM 16033



AKADEMI FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG MARET 2019



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPAGAN DI RUMAH SAKIT UMUM PINDAD Tanggal 1 Februari – 30 Maret 2019



Disetujui oleh :



Pembimbing, AkademiFarmasi Putra Indonesia Malang



Pembimbing, Rumah Sakit Umum Pindad



Lailiyatus Syafah, M.Farm,.Apt



Yessy Susilowati,S,Si.,MMA.,Apt.



Mengetahui,



Mengesahkan,



Pembantu Direktur Bidang BELMAWA



Direktur



Nur Candra Eka Setiawan, S.Si., S.Pd., M.Pd.



ErnaninDyahWijayanti, S.Si., MP.



NIDN. 0721058503



NIDN. 0723118404



DAFTAR ISI



HALAMAN SAMPUL HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................... KATA PENGANTAR ................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................. DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................. BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1.1 Latar Belakang .............................................................................. 1.2 Tujuan ............................................................................................ 1.3 Manfaat ........................................................................................... BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................... 2.1 TinjauantentangPuskesmas ............................................................ 2.2 Sumber Daya Kefarmasian di Puskesmas ..................................... 2.3 Pelayanan Farmasi Klinik di Puskesmas ....................................... BAB III TINJAUAN INSTANSI PKL ......................................................... 3.1 Tinjauan Umum Puskesmas Gribig................................................ 3.2 Saranan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Gribig ...................... 3.3 Kegiatan di Puskesmas Gribig ....................................................... 3.4 Kegiatan yang dilakukan di Instansi PKL ...................................... 3.5 Mekanisme Pelayanan di Puskesmas Gribig .................................. BAB IV PEMBAHASAN............................................................................... BAB V PENUTUP .......................................................................................... 5.1 Kesimpulan..................................................................................... 5.2 Saran ............................................................................................... DAFTAR RUJUKAN .................................................................................... LAMPIRAN ....................................................................................................



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan seluruh Rahmat serta Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan “Laporan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Rumah Sakit Umum Pindad” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah sebagai persyaratan ujian akhir di Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang. Sehubungan dengan laporan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Ernanin Dyah Wijayanti, S.Si., M.P. selaku Direktur Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang. 2. Dr. Sardji Purboretno selaku Kepala Rumah Sakit Umum Pindad. 3. Ibu Lailiyatus Syafah, M.Farm,.Apt. selaku Dosen Pembing PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang. 4. Ibu Yessy Susilowati, S.Si.,MMA.,Apt. selaku Pembimbing PKL dan Apoteker di Rumah Sakit Umum Pindad. 5. Ibu Anita Choirun Nisa selaku Asisten Apoteker dan Kepala Ruang Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Umum Pindad. 6. Karyawan-karyawan Rumah Sakit Umum Pindad. Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih mempunyai beberapa kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat diharapkan. Semoga laporan ini dapat berguna dan bermanfaat.



Malang, Maret 2019



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan



melalui



berbagai



upaya



kesehatan dalam



rangkaian



pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian yang sangat penting dari Pembangunan Nasional di bidang kesehatan yang diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam kaitan ini, pendidikan tenaga



kesehatan diselenggarakan untuk memperoleh tenaga



kesehatan yang bermutu, yang mampu menjalankan tanggungjawabnya untuk mewujudkan perubahan, pertumbuhan, dan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Termasuk dalam bidang kefarmasian. Seluruh tenaga kesehatan khususnya dalam bidang kefarmasian, diharuskan untuk terampil, terlatih, dan terdidik dalam mengembangkan diri baik secara pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan yang profesional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan di bidang kesehatan. Untuk menghasilkan tenaga kesehatan di bidang Farmasi yang memenuhi kualitas tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar harus ditingkatkan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan bekal pengalaman kepada mahasiswa atau calon Tenaga Teknis



Kefarmasian adalah mengikutsertakan mahasiswa dalam Praktek Kerja Lapangan atau yang biasa disingkat dengan PKL. Praktek Kerja Lapangan dianggap salah satu cara terbaik untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh calon tenaga teknis kefarmasian selama mengikuti pendidikan. Dewasa ini, kebutuhan memperoleh ilmu pengetahuan informasi khususnya pengetahuan tentang kesehatan sangat meningkat dan semua ini dikarenakan oleh persaingan antar individu yang sangat ketat, sehingga hal ini berdampak terhadap beban mahasiswa atau calon tenaga teknis kefarmasian secara tidak langsung dituntut untuk menggali informasi dari berbagai



sumber dan memiliki



keterampilan dalam bidang keahliannya. Oleh karena itu, dilaksanakannya PKL untuk dapat menambah pengetahuan di bidang kefarmasian, pengalaman, serta sikap profesionalisme dalam melakukan suatu bidang pekerjaan. Selain itu, pelaksanaan PKL merupakan sarana pengenalan lapangan kerja bagi mahasiswa farmasi karena secara langsung dapat melihat, mengetahui, menerima dan menyerap teknologi kesehatan yang ada di masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi orientasi bagi mahasiswa farmasi sebelum langsung bekerja di masyarakat.



1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Adapun tujuan umum diadakannya Praktek Kerja Lapangan ini antara lain sebagai berikut : 1.



Mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang diterima dari perkuliahan.



2.



Mahasiswa dapat memahami pekerjaan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.



3.



Mahasiswa dapat menambah pengetahuan, pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan PKL di Rumah Sakit Umum Pindad yang nantinya diterapkan pada dunia kerja.



1.2.2 Tujuan khusus



Adapun tujuan khusus diadakannya Praktek Kerja Lapangan ini antara lain sebagai berikut : 1. Mengetahui jenis-jenis pelayanan yang diberikan, terutama di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 2. Mengetahui pengelolaan obat dan perbekalan farmasi di Intalasi Farmasi Rumah Sakit baik rawat inap maupun rawat jalan. 3. Mengerti cara pembuatan atau peracikan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.



1.3 Manfaat Manfaat adanya kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini antara lain sebagai berikut: 1.3.1



Bagi Mahasiswa Untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di Rumah Sakit Umum Pindad yang nantinya dapat diterapkan pada dunia kerja.



1.3.2



Bagi Rumah Sakit Adanya Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dapat mengelola Apotek dan memberikan pelayanan kefarmasian sebagai wujud pengabdian profesi sehingga berguna sebagai bekal dalam melaksanakan pengabdian di masyarakat pada umumnya dan khususnya pada Instalasi Farmasi yang terdapat di Rumah Sakit Umum Pindad.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Tinjauan tentang Rumah Sakit 2.1.1



Pengertian Rumah Sakit



Rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medis modern yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik (Siregar, 2004). Rumah sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bagian menyeluruh, (Integrasi) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada



masyarakat baik kuratif maupun



rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial. 2.1.2



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit



Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas, Rumah Sakit mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan



d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.1.3



Klasifikasi Rumah Sakit



2.1.3.1 Klasifikasi Rumah Sakit Secara Umum Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang jenis dan klasifikasi rumah sakit, rumah sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Kategori Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut: a. Rumah Sakit Umum, yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. b. Rumah Sakit Khusus, yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Kategori Rumah Sakit berdasarkan pengelolaannya terdiri atas: a.



Rumah sakit publik (umum) adalah rumah sakit yang dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.



b.



Rumah sakit privat (khusus) adalah rumah sakit yang dapat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.



Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas: a. Rumah Sakit Umum kelas A Perizinan rumah sakit umum kelas A diberikan oleh menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada pemerintah daerah Provinsi. b. Rumah Sakit Umum kelas B



Perizinan rumah sakit umum kelas B diberikan oleh pemerintah daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. c. Rumah Sakit Umum kelas C Perizinan rumah sakit umum kelas C diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. d. Rumah Sakit Umum kelas D Perizinan rumah sakit umum kelas D diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Menurut Siregar dan Amalia (2004) rumah sakit dapat diklasifikasikan 2.1.4



Bangunan dan Prasarana



Bangunan Rumah Sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bangunan rumah sakit paling sedikit terdiri atas ruang: a. rawat jalan; b. ruang rawat inap; c. ruang gawat darurat; d. ruang operasi; e. ruang tenaga kesehatan; f. ruang radiologi; g. ruang laboratorium; h. ruang sterilisasi; i. ruang farmasi; j. ruang pendidikan dan latihan; k. ruang kantor dan administrasi; l. ruang ibadah, ruang tunggu; m. ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;



n. ruang menyusui; o. ruang mekanik; p. ruang dapur; q. laundry; r. kamar jenazah; s. taman; t. pengolahan sampah; dan u. pelataran parkir yang mencukupi Prasarana sebagaimana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya, harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi: a. instalasi air; b. instalasi mekanikal dan elektrikal; c. instalasi gas medik; d. instalasi uap; e. instalasi pengelolaan limbah; f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; g. petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; h. instalasi tata udara; i. sistem informasi dan komunikasi; dan j. ambulan. 2.1.5



Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit



Persyaratan sumber daya manusia menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga non kesehatan. Jumlah dan jenis sumber daya manusia harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam



penyelenggaraan Rumah Sakit. Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



2.2 Tinjauan Instalasi Farmasi Rumah Sakit 2.2.1



Pengertian Instalasi Farmasi Rumah Sakit



Menurut Kepmenkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi Instalasi Farmasi rumah sakit adalah sebagai tempat pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kompeten secara profesional, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amalia, 2004). 2.2.2



Tujuan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit



Menurut SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, Farmasi Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut. Tujuan pelayanan farmasi ialah : a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa



maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia. b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur



kefarmasian dan etik profesi. c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat. d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan



evaluasi serta pelayanan.



f.



Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.



g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.



2.2.3



Tugas Pokok & Fungsi



Adapun tugas pokok Instalasi Farmasi Rumah Sakit : a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan



prosedur kefarmasian dan etik profesi c. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) d. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk



meningkatkan mutu pelayanan farmasi e. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku f.



Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi



g. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi h. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan



formularium rumah sakit Adapun fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit : 1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui standar obat. b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan



dan



dasar-dasar



perencanaan



yang



telah



ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.



c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010). 2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis. b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan. c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan. d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan. e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien. f. Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien. g. Melakukan pencampuran obat suntik. h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. i. Melakukan penanganan obat kanker. j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah. k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan. l. Melaporkan setiap kegiatan. 2.2.4



Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit



Struktur organisasi IFRS dapat berkembang dalam tiga tingkat yaitu:



1. Manajer tingkat puncak bertanggung jawab untuk perencanaan, penerapan, dan pemfungsian yang efektif dari sistem mutu secara menyeluruh. 2. Manajer tingkat menengah, kebanyakan kepala bagian/unit fungsional bertanggung jawab untuk mendesain dan menerapkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan mutu dalam daerah/bidang fungsional meraka, untuk mencapai mutu produk dan pelayanan yang diinginkan. 3. Manajer garis depan terdiri atas personel pengawas yang langsung memantau dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan mutu selama bebagai tahap memproses produk dan pelayanan. (Siregar, 2004:48) Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi. Kerangka organisasi minimal mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan perbekalan, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan. Struktur organisasi disesuaikan dengan situasi dan kondisi rumah sakit. (Depkes RI, 2004). 2.2.5



Indikator Pelayanan Kefarmasian



Berdasarkan Kepmenkes RI No. 1197 tahun 2004, indikator merupakan suatu alat/tolok ukur yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Indikator diperlukan untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi: a.



Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.



b.



Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.



Menurut Linarni dan mubasysyir (2006), indikator mutu pelayanan farmasi sebagai berikut:



a. rata-rata waktu penyiapan obat b. rata-rata waktu penyerahan obat c. persentase jumlah obat sesuai resep yang diserahkan kepada pasien d. persentase jumlah jenis obat yang diserahkan sesuai resep kepada pasien e. persentase penggantian resep f. persentase label yang lengkap g. persentase pengetahuan pasien Berdasarkan Kepmenkes RI



No. 1197 tahun 2004, unsur-unsur



yang



mempengaruhi mutu pelayanan adalah sebagai berikut: a. unsur masukan (input) yaitu tenaga/sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana b. unsur proses yaitu tindakan yang dilakukan oleh seluruh staf farmasi c. unsur lingkungan yaitu kebijakan-kebijakan, organisasi, manajemen standar yang digunakan adalah standar pelayanan farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan standar lain yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan.



2.3 Tinjauan tentang Sistem Distribusi Obat Pendistribusian obat adalah suatu proses penyerahan obat sejak setelah sediaan obat disiapkan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit sampai dengan dihantarkan kepada perawat, dokter, atau profesional pelayanan kesehatan lain untuk diberikan kepada penderita. 2.3.1



Definisi



Sistem Distribusi Obat (SDO) untuk penderita rawat tinggal yang diterapkan bervariasi tiap rumah sakit, hal itu tergantung pada kebijakan rumah sakit, kondisi dan keberadaan fasilitas fisik, personel, dan tata ruang rumah sakit. Sistem distribusi obat di rumah sakit adalah tatanan jaringan sarana, personel, prosedur, dan jaminan mutu yang serasi, terpadu dan berorientasi penderita dalam kegiatan penyampaian sediaan obat dan beserta informasinya kepada penderita. Sistem distribusi obat mencakup penghantaran sediaan obat yang telah di-dispensing IFRS ke daerah tempat perawatan penderita dengan keamanan dan ketepatan obat,



ketepatan penderita, ketepatan jadwal, tanggal, waktu dan metode pemberian, dan ketepatan personel pemberi obat kepada penderita serta keutuhan mutu obat. 2.3.2



Jenis Sistem Distribusi Obat untuk Penderita Rawat Tinggal



Pada dasarnya ada beberapa jenis sistem distribusi obat untuk penderita rawat tinggal (PRT), yaitu : a. Distribusi Individual Sistem



distribusi



resep



individual



merupakan



tatanan



kegiatan



penghantaran sediaan obat oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit sesuai dengan yang ditulis pada order atau resep atas nama Penderita Rawat Tinggal (PRT) tertentu melalui perawat ke ruang penderita tersebut. Sistem ini umumnya digunakan oleh rumah sakit kecil dan swasta. Sistem ini memfasilitasi metode yang baik untuk mengatur pembayaran obat pasien dan menyediakan pelayanan pada pasien berdasarkan resep. Kelebihan menggunakan sistem resep individu adalah : 1. Resep dapat langsung dikaji oleh apoteker, yang juga dapat memberi keterangan atau informasi kepada perawat berkaitan dengan obat penderita. 2. Interaksi antara dokter, apoteker, perawat dan pasien. 3. Mempermudah penagihan biaya ke pasien. 4. Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat atas perbekalan farmasi. Kekurangan menggunakan sistem resep individu adalah : 1. Obat dapat terlambat sampai ke pasien. 2. Bila obat berlebih pasien harus bayar. 3. Jumlah kebutuhan personil di Instalasi Farmasi Rumah Sakit meningkat. 4. Terjadinya kesalahan obat karena kurang pemeriksaan pada waktu penyiapan obat. b. Distribusi obat persediaan lengkap diruangan ( total floor stock ) Sistem distribusi total floor stock adalah kegiatan penghantaran sediaan obat sesuai dengan yang ditulis dokter pada order obat, yang dipersiapkan



dari persediaan di ruang oleh perawat dan dengan mengambil dosis/unit obat dari wadah persediaan yang langsung diberikan kepada penderita di ruang itu. Pada sistem ini, kebutuhan obat atau barang farmasi dalam jumlah besar baik untuk kebutuhan dasar ruangan maupun kebutuhan individu pasien yang diperoleh dari Instalasi Farmasi disimpan di ruang perawatan. Kebutuhan obat individu langsung dapat dilayani oleh perawat tanpa harus menebus atau mengambil ke Instalasi Farmasi. Kelebihan menggunakan sistem total floor stock adalah : 1. Obat cepat tersedia. 2. Pasien tidak harus membayar obat yang berlebih. Kekurangan menggunakan sistem total floor stock adalah : 1. Sering terjadi salah obat, baik salah order obat oleh dokter, salah peracikan oleh perawat maupun salah etiket obat. 2. Membutuhkan tempat penyimpanan yang luas di ruang perawatan. 3. Kemungkinan obat hilang dan rusak besar. 4. Menambah beban pekerjaan bagi perawat. c. Distribusi Kombinasi Sistem kombinasi ini yaitu merupakan kombinasi antara sistem resep individual dengan sistem total floor stock , dimana penyampaian obat kepada pasien berdasarkan permintaan dokter. Pada sistem ini sebagian obat disiapkan oleh instalasi farmasi dan sebagian lagi disiapkan dari persediaan obat yang terdapat diruangan. Obat yang disediakan di ruangan adalah obat yang diperlukan oleh banyak pasien, setiap hari dan biasanya harganya relatif murah mencakup obat resep atau obat bebas. Sistem ini timbul karena banyaknya kekurangan sistem total floor stock . Kelebihan menggunakan sistem distribusi kombinasi adalah : 1. Semua resep dikaji langsung oleh apoteker. 2. Adanya kesempatan berinteraksi profesional antara apoteker, dokter, perawat dan pasien. 3. Obat yang diperlukan dapat segera tersedia bagi pasien. 4. Beban Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat berkurang.



Kekurangan menggunakan sistem distribusi kombinasi yaitu : 1. Kemungkinan keterlambatan sediaan obat sampai kepada pasien. 2. Kesalahan obat dapat terjadi (obat dari persediaan di ruangan). d. Distribusi obat Unit Dose Dispensing (UDD) Sistem unit dose dispensing adalah obat yang diorder oleh dokter untuk penderita, terdiri atas satu atau beberapa jenis obat yang masing-masing dalam kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu, penderita hanya membayar obat yang dikonsumsi saja. Pada prinsipnya sistem ini mirip dengan sistem individual resep dibawa ke Instalasi Farmasi untuk disiapkan. Akan tetapi, resep tersebut tidak seluruhnya disiapkan seperti halnya pada sistem individual, umumnya yang disiapkan hanya untuk kebutuhan 24 jam. Obat yang disiapkan itu dimasukkan ke dalam wadah yang warnanya berbeda untuk pemberian pagi, siang dan malam. Setelah diberi label secukupnya, selanjutnya obat yang telah disiapkan tersebut tidak diserahkan kepada pasien, tetapi dimasukkan ke dalam trolley / kereta obat khusus untuk unit dose dan diserahkan kepada perawat. Kelebihan menggunakan sistem unit dose adalah : 1. Pasien hanya membayar obat yang dipakai. 2. Efisiensi ruang perawatan dari penyimpanan obat. 3. Mengurangi beban perawat karena obat disiapkan oleh Instalasi Farmasi. 4. Meniadakan obat berlebih. 5. Mengurangi penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah. Kekurangan menggunakan sistem unit dose yaitu: 1. Memerlukan tenaga famasi yang lebih banyak 2. Membutuhkan modal awal yang besar terutama untuk pengemasan kembali dan rak medikasi pada laci masing-masing pasien. 2.3.3



Persyaratan sistem distribusi obat untuk penderita rawat tinggal



Suatu sistem distribusi obat yang efisien dan efektif sangat tergantung pada desain sistem dan pengelolaan yang baik. Suatu sistem distribusi obat yang didesain dan dikelola baik harus dapat mencapai berbagai hal sebagai berikut : a.



Ketersediaan obat yang tetap terpelihara



b. Mutu dan kondisi obat/sediaan obat tetap stabil dalam seluruh proses distribusi c.



Kesalahan obat minimal dan memberi keamanan maksimum pada penderita



d. Mengurangi resiko obat yang rusak dan kadaluwarsa e. Efisiensi dalam penggunaan sumber terutama personel f. Pencurian dan/atau hilang dapat minimal g. Instalasi Farmasi Rumah Sakit mempunyai akses dalam semua tahap proses distribusi untuk pengendalian, pemantauan, dan penerapan pelayanan farmasi klinik h. Terjadinya interaksi profesional dokter-apoteker-penderita-perawat i. Pemborosan dan penyalahgunaan obat minimal j. Harga terkendali k. Peningkatan penggunaan obat rasional 2.3.4



Pendistribusian untuk pasien rawat jalan



Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, menyatakan bahwa sistem distribusi untuk pasien rawat jalan merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit yang diselenggarakan secara sentralisasi atau desentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh pelayanan farmasi rumah sakit. 2.3.5



Pengelolaan perbekalan farmasi



Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan, dengan tujuan (Depkes, 2004): a. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien



b. Menerapkan farmakoekonomi dalam pelayanan c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi d. Mewujudkan sistem informasi manajemen berdaya guna dan tepat guna e. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan Pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari : a. Pemilihan Pemilihan merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam panitia farmasi dan terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian. b. Perencanaan Perencanaan merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi. Metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 1. Metode konsumsi Dengan menganilisis data konsumsi obat tahun sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan data dan pengolahan data, analisis data untuk informasi dan evaluasi dan perhitungan perkiraan kebutuhan obat. 2. Metode epidemiologi Dengan menganalisis kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Langkah yang perlu dilakukan adalah menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit, menyediakan pedoman pengobatan, menghitung



perkiraan kebutuhan obat, dan penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia. 3. Metode campuran Metode campuran merupakan gabungan dari metode konsumsi dan metode epidemiologi. Proses perencanaan kebutuhan obat per tahun dilakukan secara bejenjang. Rumah Sakit diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunkan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat. Pedoman perencanaan berdasarkan: 1. Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) atau formularium, standar terapi rumah sakit dan ketentuan setempat yang berlaku 2. Data catatan medik 3. Anggaran yang tersedia 4. Penetapan prioritas 5. Siklus penyakit 6. Sisa stok 7. Data pemakaian periode lalu 8. Perencanaan pengembangan c. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui: a) Pembelian:  secara tender (oleh panitia pembelian barang farmasi)  secara langsung dari pabrik/ distributor/ pedagang besar farmasi/ rekanan b) Produksi/pembuatan sediaan farmasi:  produksi steril  produksi non steril c) Sumbangan/droping/hibah d. Produksi



Produksi



merupakan



kegiatan



membuat,



merubah



bentuk,



dan



pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria obat yang diproduksi : a) Sediaan farmasi dengan formula khusus b) Sediaan farmasi dengan harga murah c) Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil d) Sediaan farmasi yang tidak tersedia di pasaran e) Sediaan farmasi untuk penelitian f) Sediaan nutrisi parenteral g) Sekonstruksi sediaan obat kanker e. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. f. Penyimpanan Penyimpanan obat dan bahan medis dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bentuk dan jenis sediaan b. Stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban) c. Mudah atau tidaknya meledak/terbakar d. Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus Adapun persyaratan gudang farmasi sebagai berikut : a. Cukup luas minimal 9 m b. Ruangan kering tidak lembab c. Adanya ventilasi agar adanya aliran udara dan tidak lembab atau panas. d. Perlu cahaya yang cukup, namun jendela harus mempunyai perlindungan untuk menghindarkan cahaya langsung. e. Lantai dibuat dari semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu atau kototan lain, bila perlu dibuat alas papan.



f. Dinding dibuat licin g. Hindari pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam h. Gudang digunakan khusus untuk menyimpanan obat. i. Mempunyai pintu yang dilengkapi kunci ganda j. Tersedia lemari atau laci khusus untuk narkotik dan psikotropik yang selalu terkunci. k. Sebaiknya ada pengukur suhu ruangan Pengaturan penyimpanan obat : a. Obat disusun secara alfabetis b. Obat dirotasi dengan sistem FIFO dan FEFO c. Obat disimpan pada rak d. Obat yang disimpan pada lantai harus sesuai dengan pentunjuk e. Cairan dipisahkan dari padatan f. Serum, vaksin, suppositoria disimpan dalam lemari pendingin g. Pendistribusian Pendistribusian



merupakan



kegiatan



mendistribusikan



perbekalan



farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:  Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada  Metode sentralisasi atau desentralisasi



BAB III TINJAUAN UMUM INSTANSI PKL



3.1 Sejarah Rumah Sakit Pindad Rumah Sakit Umum Pindad diresmikan oleh Jendral Ahmad Yani pada tanggal 4 Mei 1945 dengan nama Rumah Sakit Chandra Kirana yang sekarang dikenal dengan nama Rumah Sakit Cakra Husada. Secara resmi Rumah Sakit Cakra Husada disahkan pada tanggal 1 Mei 1967 sesuai dengan surat keputusan Kodam III Siliwangi No. Kep. 96/V/1967 dengan kapasitas 100 tempat tidur dan kurang lebih 100 orang pegawai. Kemudian ditingkatkan menjadi DENKES yang disebut Detesemen Kesehatan perindustrian angkatan darat dibawah pimpinan komandan teknis tetap direktur Pindad, Komandan Teknis Perwira Kes Dam IV. Pada tahun 1971 dibawah pimpinan Lectol Dr. Sulaeman A.S, sempat mengadakan kursus Kejuruan selama 1 tahun 1972. Tahun 1972 nama Denkes diubah menjadi Bina Kesehatan Industri dengan jumlah karyawan 170 orang. Rumah Sakit Umum Pindad berdiri pada bulan Maret 1999 dengan Dra. Muliati sebagai pemimpinya. Sedangkan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pindad pada awalnya merupakan sebuah Depo Obat yaitu tempat pengelolaan yang belum bisa mengadakan obat sendiri (obat dibeli di apotek) di dalam pendiriannya instalasi farmasi tidak memerlukan Surat Izin Apotek tetapi hanya surat izin RSU Pindad. Instalasi Farmasi Pindad bertugas melayani permintaan alat kesehatan, resep untuk pasien, rawat inap, rawat jalan dan, Partik.



3.2 Visi Rumah sakit Umum Pindad Adapun visi Rumah Sakit Umum Pindad yaitu Menjadi rumah sakit yang profesional, mandiri, bermutu dan, terpercaya.



3.3 Misi Rumah Sakit Umum Pindad a. Menciptakan kemandirian Rumah Sakit baik secara organisasi maupun secara finansial serta berkonstribusi positif terhadap PT. Pindad.



b. Meningkatkan dan memanfaatkan sumber daya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu dan terpercaya. c. Meningkatkan klasifikasi rumah sakit menjadi tipe B. d. Memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.



3.4 Motto Rumah Sakit Umum Pindad Rumah Sakit Umum Pindad mempunyai motto “ASRI” yang merupakan kepanjangan dari : A : Asih, menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap sesama. S : Sehat pasien, sehat karyawan, dan sehat lingkungan. R : Ramah, mewarnai sikap prilaku karyawan. I : Inovatif senantiasa belajar dan berkembang untuk mencapai tujuan. 3.5 Pelayanan di Rumah Sakit Umum Pindad – Turen 3.5.1



3.5.2



Rawat jalan a. Poli Umum



c. Poli Spesialis



b. Poli Gigi



d. Medical Check Up



Rawat Inap a. Kelas 1



e. High Care Unit (HCU)



b. Kelas 2



f. Kamar bersalin



c. Kelas 3



g. Perinatologi



d. Kamar operasi 3.5.3



3.5.4



Penunjang a. Laboratorium (Klinik)



c. Instalasi farmasi



b. Radiologi



d. Instalasi gizi



Unit Gawat Darurat (24 jam)



3.6 Sarana dan Prasarana 3.6.1 Ruangan terdiri dari : a



. Ruang Anak.



d. Ruang Bersalin.



b. Ruang Penyakit Dalam.



e. Ruang Bedah.



c. HCU.



f. Rawat Jalan.



3.6.2 Poli terdiri dari : a. Poli Paru. b. Poli THT. c. Poli Umum. d. Poli Anak. e. Poli Obgyn. f. Poli KB/KIA. g. Poli Bedah Umum. h. Poli Gigi. i. Poli Orthopedic. j. Poli Kulit dan Kelamin.



3.7 Kegiatan di Rumah Sakit Kegiatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Pindad adalah 24 jam. Langkahlangkah kegiatan di RSU Pindad adalah sebagai berikut: 1. Pasien mengantri untuk mengambil nomor antrian. 2. Setelah dipanggil oleh petugas, pasien menuju ke loket pendaftaran terlebih dahulu untuk mengambil formulir yang berisi tentang riwayat kesehatan. 3. Pasien dari loket menuju ruang pengobatan atau poli yang dituju untuk menyerahkan kartu rawat jalan yang diterima dari loket, kemudian menunggu di ruang tunggu sesuai antrian. 4. Petugas di ruang atau poli yang dituju memanggil pasien untuk masuk ke ruang periksa sesuai nomor urut. 5. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu rawat jalan. 6. Petugas atau dokter melakukan anemnesa terhadap pasien 7. Petugas atau dokter melakukan pemeriksaan yang dibutuhksn untuk diagnosa. 8. Petugas atau dokter melakukan rujukan pasien jika ada indikasi penyakit menular atau kronis yang tidak dapat dilayani di Rumah Sakit. 9. Petugas atau dokter mencatat hasil pemeriksaan pada kartu rawat jalan. 10. Petugas atau dokter melakukan penegakan diagnosa, menentukan tindakan terapi atau pengobatan dan kemuduan membuat resep. 11. Pasien meletakan resep dari dokter atau petugas ditempat resep untuk kemudian disiapkan oleh petugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 12. Pasien kemudian menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran. 13. Pasien diberi KIE oleh petugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit tentang obat yang diterima berdasarkan resep.



3.8 Kegiatan yang dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit 3.8.1



Pelayanan Resep dokter



3.8.1.1 Penerimaan resep 1. Resep yang baru diterima diperiksa kelengkapannya dan ditanyakan nama pasien jika pada resep tidak terbaca jelas ataupun tidak ditulis. 2. Resep darurat yang tertulis CITO dan resep yang datang lebih dulu dilayani terlebih dahulu. 3. Resep tersebut dibawa ke meja peracikan untuk diracik. 3.8.1.2 Stelling Adalah kegiatan mencatat dan menyesuaikan data di kartu stock dengan keadaan sebenarnya. Ini berfungsi untuk mengetahui persediaan obat agar tidak terjadi kekosongan. Kegiatan ini harus kita lakukan setiap mengambil obat atau pun memasukan obat ke dalam tempatnya. Dengan kegiatan ini pula apoteker dapat mengevaluasi tingkat perputaran obat tersebut. 3.8.1.3 Peracikan obat 1. Obat langsung disiapkan dan diberi etiket sesuai dengan yang tertulis dalam resep dan dikemas. Sebelum diserahkan pada pasien, obat tersebut harus diperiksa kembali apakah etiketnya sesuai dengan yang tertulis diresep. 2. Untuk resep racikan, dihitung berapa banyak bahan yang akan diambil dan siapkan obatnya. Diperiksa kembali apakah jumlah yang diminta telah sesuai dengan yang ada atau tidak. Obat yang telah dihitung, disiapkan lalu dicek kembali untuk menghindari kekeliruan. Setelah itu dikerjakan sesuai dengan bentuk sediaan yang dibutuhkan kemudian dibungkus dan diberi etiket sesuai apa yang diminta dalam resep. 3.8.1.4 Penyerahan obat 1. Obat diserahkan pada pasien, dengan memanggil nama pasien yang tertera pada resep dengan suara yang keras namun sopan. 2. Pada saat penyerahan obat, pasien diberi informasi yang jelas mengenai cara pemakaian, waktu meminum obat dan efek samping yang mungkin timbul



setelah meminum obat tersebut. Serta informasi lain yang dirasa perlu untuk diketahui oleh pasien. 3. Bila ada pasien yang meminta diberikan copi resep, maka copi resep tersebut diserahkan bersama obat pasien. 4. Pada saat penyerahan obat untuk pasien Pindad, pasien diminta NPP nya dan tanda tangan pada resep asli. Bila ada resep dengan obat golongan narkotik atau psikotropik, pasien pindad diminta fotocopian kartu identitasnya (KTP/KK/SIM). 3.8.1.5 Pengarsipan resep obat 1. Resep dipisahkan berdasarkan jenis pelayanan yaitu, pasien pindad, pasien rawat jalan, pasien rawat inap. 2. Resep



dengan



obat



golongan



narkotik



dan



psikotropik



dipisahkan



penyimpanannya. 3. Membendel resep dengan tanggal yang sama. 4. Menyimpan bendel resep pada tempat yang telah ditentukan secara berurutan tanggalnya. 5. Resep disimpan dan dipisahkan untuk tiap bulannya. 6. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 5 tahun dengan cara dibakar. 7. Membuat berita acara pemusnahan resep. 3.8.1.6 Pelayanan KIE Pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) ini di Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi: 1. Cara pemakaian obat Pasien yang diberi penjelasan tentang bagaimana cara penggunaan yang benar suatu obat agar dapat memberikan efek terapi seperti yang diharapkan. Untuk resep yang mengandung antibiotik, maka disarankan pada pasien agar dibahiskan obatnya walaupun keluhan sudah dirasa hilang. Hal ini dilakukan agar pasien tidak mengalami resistensi pada suatu jenis bakteri atau virus.



2. Waktu pemakaian obat Pasien diberi tahu mengenai kapan obat tersebut harus diminum, misalnya suatu obat harus diminum pada pagi hari atau malam hari sebelum tidur, atau mungkin sebelum, sesudah maupun bersama makan. Hal ini dilakukan agar obat dapat memberi efek terapi seperti yang diharapkan, selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 3. Efek samping Setiap obat pasti memiliki suatu efek samping untuk itu setip kali menyerahkan obat kepada pasien, hendaknya seorang farmasis selalu memberi informasi yang benar dan jelas tentang efek samping yang biasa ditimbulkan oleh obat tersebut, agar pasien tidak merasa tajut jika efek samping itu timbul setelah pasien meminum obat tersebut. 3.8.1.7 Pemusnahan Resep Dilakukan selama 5 tahun sekali. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di IFRS dengan cara dibakar, dihadiri oleh perwakilan dari kantor dinas kesehatan, setelah dimusnahkan dibuat berita acara pemusnahan. Tata Cara Pemusnahan : 1.



Resep Narkotika dihitung lembarannya



2.



Resep lainya ditimbang



3.



Resep dihancurkan dengan mesin penghancur, dikubur, atau dibakar.



3.8.1.8 Pemusnahan Obat Obat dimusnahkan sesuai dengan jenis obat contoh nya : 1.



Sirup : Di encerkan terlebih dahulu dan langsung di buang ke instalasi pengelolaan air limbah



2.



Tablet dan Kapsul : Dengan cara dilarutkan dalam air lalu dibuang ke instalasi pengelolaan air limbah



3.



Injeksi dan infusan : Larutan di buang ke instalasi pengolaan air limbah lalu wadah atau sediaan di hancurkan dengan mesin penghancur.



3.9 Alur Distribusi obat



Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Pindad – Turen



Instalasi Farmasi



IGD



Unit I



Unit II



Pasien RJ



Pasien



Handak



Pasien Pindad



Pos Metalik



BAB IV PEMBAHASAN



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Dalam praktek kerja lapangan yang dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan ini, mahasiswa



atau



calon



mengimplementasikan



ilmu



tenaga



teknis



kefarmasian



kefarmasian yang



didapat



diharapkan untuk



mampu



mengabdikan



keilmuannya kepada masyarakat. Salah satu penunjang dalam pelayanan di RSUP yaitu Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) atau apotek. Apotek merupakan ruang untuk melakukan pengelolaan obat dan pelayanan obat kepada pasien.



Dalam melaksanakan praktek kerja



lapangan, mahasiswa secara langsung dapat mengetahui dan melakukan pengelolahan obat dan alat kesehatan di apotek Rumah Sakit serta memberikan pelayanan obat dengan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) kepada pasien atau keluarga pasien. Pengelolahan obat di RSU Pindad meliputi perencanaan, permintaan, penyimpanan, distribusi atau penyerahan obat kepada pasien. Perencanaan obat di RSU Pindad dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Kegiatan perencanaan obat tersebut kemudian di olah dan di analisis, selanjutnya disusun rancangan permintaan obat berdasarkan perencanaan obat tersebut. Setelah dibuat rancangan permintaan, pihak pengadaan akan melakukan pemesanan atau order ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) dengan surat pesanan. Petugas PBF kemudian mengantarkan obat pesanan disertai faktur dari PBF. selanjutnya RSU Pindad melakukan penyimpanan obat ini bertujuan agar obat aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Permintaan obat di gudang dilakukan berdasarkan sediaan obat secara



alfabetis, berdasar bentuk sediaan, FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Obat



yang terdapat



di



Instalasi



Farmasi



RSU



Pindad



,kemudian



didistribusikan kepada pasien. Ini merupakan pelayanan obat kepada pasien yang dilaukukan oleh tenaga teknis farmasian. Kegiatan tersebut dimulai dari pasien datang membawa resep, resep diterima sesuai antrian kedatangan pasien. Dilihat alamat pasien, diagnose penyakit, obat, dosis, aturan penggunaan dan ketersediaan obat jika sudah sesuai maka resep segera dikerjakan. Jika terdapat penulisan resep yang tidak rasional dikonfirmasikan ke dokter penulis resep tersebut, apabila terjadi kekososngan obat, biasanya diganti obat lain yang kandungannya sama, tetapi atas rekomendasi tenaga teknis kefarmasian kepada dokter penulis resep tersebut, yang selanjutnya mendapatkan persetujuan atau kesepakatan lainnya dari dokter. Untuk resep non racikan segera diambil berdasarkan resep, kemudian dimasukkan kedalam kantong obat, diberi etiket pada setiap obat, dilakukan pengecekan oleh tenaga teknis kefarmasian lain (double check), dan kemudian diberikan pada pasien juga KIE pada pasien terkait obat tersebut. Untuk pelayanan rawat inap, perawat dari masing-masing unit, poli, dan UGD membawa resep berisikan obat oral maupun bahan medis untuk kemudian disiapkan oleh tenaga teknis kefarmasian di Apotek. Untuk resep dari unit I dan unit II, dicatat pada buku tiap unit sebelum diserahkan kepada perawat. Perawat tiap unit kemudian menandatangani buku tersebut setelah dilakukan double check atau pengecekan kembali oleh perawat tersebut. Obat oral maupun bahan medis dari unit yang tidak jadi digunakan di retur kembali ke apotek dengan membawa kertas returan. Barang returan kemudian dikembalikan ke tempat penyimpanannya masing-masing dan distok kembali. Ada dua cabang atau anak dari Rumah Sakit Umum Pindad, yaitu pos metalik dan poliyansus atau Handak. Pos Metalik merupakan klinik di dalam industri dimana petugas pada pos metalik adalah dokter dan perawat yang melayani pasien rawat jalan



Pindad. Sedangkan Handak merupakan poli atau unit untuk pasien rawat inap Pindad. Tiap harinya, perawat membawa resep pasien pindad langsung ke Instalasi Farmasi untuk disiapkan obat berdasarkan resep tersebut.



BAB V PENUTUP



5.1 Kesimpulan Dari Praktek Kerja Lapangan yang sudah kami laksanakan di RSU Pindad selama 2 bulan yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 30 Maret 2019 kami menyimpulkan bahwa pelayanan dan administrasi di RSU Pindad sudah baik. Dari segi pelayanan mulai dari mendapatkan resep, menyiapkan obat, sampai dengan melakukan KIE sudah sesuai dengan standar yang baik. Dapat dilihat dari pasien membawa resep ke Instalasi Farmasi kemudian dilakukan skrining atau telaah resep yang meliputi nama pasien, usia pasien, nama obat yang diminta, aturan pakai dan dosis. Sebelum diserahkan ke pasien obat dicek kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengambilan obat. Saat menyerahkan obat ke pasien dipastikan nama pasien sesuai dengan yang ada diresep. Pasien juga diberikan KIE yang lengkap, meliputi : indikasi, cara penggunaan dan efek samping dari obat bila diperlukan. Kemudian dari segi penyimpanan obat di apotek RSU Pindad juga cukup baik. Dilihat dari penyimpanan obat disusun secara alfabetis dan FIFO, sehingga memudahkan dalam pengambilan obat. Kemudian obat-obat disimpan menurut bentuk sediaan dan obat psikotropika dan narkotika juga disimpan dalam lemari khusus. Obat golongan prekursor disimpan dalam lemari yang terpisah. Dari segi administrasi dimulai dari perencanaan sampai pendistribusian ke pasien dan sub unit juga sudah baik dilihat dari adanya laporan yang lengkap setiap permintaan, penerimaan, pemakaian, pengeluaran dan juga sisa stok obat.



5.2 Saran 1. Untuk kegiatan konseling sebaiknya disediakan ruangan khusus konseling supaya pasien yang memiliki penyakit tertentu bisa berkonsultasi dengan Tenaga Teknis Kefarmasian atau Apoteker secara jelas dan nyaman 4. Obat-obat yang telah Expied date (ED) sebaiknya disimpan diruangan tertentu yang berbeda penyimpanannya dengan obat-obat yang masih akan didistribusikan agar tidak terjadi kesalahan dalam mendistribusikan obat. 5. Gudang farmasi di RSU Pindad sebaiknya diberi pendingin ruangan (AC) dan pencahayaan yang baik agar suhu dalam gudang tetap terjaga dan tidak mempengaruhi obat-obatan yang tersimpan di dalamnya.



Lampiran Gambar



1. Rak Obat Tablet



2. Rak Sirup



3. Rak salep kulit



4. Rak obat mata



5. Lemari Narkotika dan Psikotropika



6. Lemari obat Prekursor



7. Lemari pendingin untuk obat yang tidak tahan panas



8. Rak penyimpanan obat injeksian, infusan, dan alat kesehatan



9. Meja Racik



10. Gudang Obat