Panitia Peresmian Gedung Rsu 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK Jln. Adhyaksa, KM 3 - Telp: (0387) 21701, 21649 Email : [email protected] - WAIKABUBAK



================================================================== KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK NOMOR :RSUD.445 / / 53.12/3/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN GEDUNG IGD, GEDUNG KEBIDANAN DAN RUMAH DOKTER PADA RSUD WAIKABUBAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK, Menimbang



:



a.



b.



e.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak, perlu dibentuk Tim Pelaksana untuk mempersiapkan dan melaksanakan Acara Peresmian Gedung sehingga dapat berjalan dengan lancar; bahwa mereka yang nama atau jabatannya tercantum dalam lampiran keputusan ini, dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk duduk dalam kepanitiaan dimaksud; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak tentang Pembentukan Panitia Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana 1



5.



6.



7.



8.



9.



telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba BaratTahun 2008 Nomor 8; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba BaratTahun 2009 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001); Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/220/2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak Kabupaten Sumba Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2018 Nomor 3); Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2018 Nomor 21). MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN GEDUNG IGD, GEDUNG KEBIDANAN DAN RUMAH DOKTER PADA RSUD WAIKABUBAK.



KESATU



:



Membentuk Panitia Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak dengan susunan Panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Tugas dan tanggungjawab Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktu PERTAMA sebagai berikut : 1. Tim Pelindung / Pengarah a. Mengarahkan Tim Pelaksana untuk melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak; b. Melaksanakan Pemantauan Bimbingan dan Monitoring Pelaksanaan Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak; 2



2.



Tim Pelaksana a. menyusun rencana kebutuhan bahan dan alat yang dibutuhkan untuk kelancaran Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak; b. Melaksanakan kegiatan Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak; c. Menyimpan dan mendokumentasikan dengan baik seluruh bukti/dokumen untuk pertanggunggjawaban keuangan; d. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Kegaiatan Peresmian Gedung IGD, Gedung Kebidanan dan Rumah Dokter pada RSUD Waikabubak.



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diatas bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA/RBA Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak Tahun Anggaran 2019.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 25 MARET 2019 DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK,



dr. BARINGIN PASARIBU PEMBINA TINGKAT I – IV/b NIP. 19770502 200501 1 015



3



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK NOMOR : RSUD.445/ / 53.12/ 3 /2019 TANGGAL : 25 MARET 2019 TENTANG : PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN GEDUNG IGD, GEDUNG KEBIDANAN DAN RUMAH DOKTER PADA RSUD WAIKABUBAK I.



PELINDUNG



1. Bupati Sumba Barat 2. Wakil Bupati Sumba Barat 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat



II.



PENGARAH



1. Direktur RSUD Waikabubak 2. dr. J. R. P. Saragih, Sp.A.M.Biomed 3. dr. Dewi Yusuf, Sp.B, M.Kes



III.



TIM PELAKSANA



:



KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA



: : : :



dr. Andre Dominggus Sugiarto, SpOG Dewi Kumalasari, Amd.Keb dr. Eifraimdio Paisthalozie Dorce Dapamerang



SEKSI-SEKSI 1. SEKSI ACARA



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Recha Rossiana, Amd.Keb Fitria Sri Utami, Amd.Keb Marlyna Bani, S.Kep, Ns. Mira Novyani M. Radjah, S.Gz dr. StevanPagar Simatupang dr. Samuel Theodorus Sutanto Delsiana Magang, S.Gz



2. SEKSI DOKUMENTASI



1. 2. 3. 4.



dr. Timothy Osho dr. Timotius Kevin P. Manullang Rano Karno, S.Kep.Ns Gregorius Umbu Diala, SKM



3. SEKSI PERLENGKAPAN 1. Charles PoroTana (SEKSI TENDA DAN 2. Benediktus Jandut, Amd, Rad KURSI, SOUNDSYSTEM) 3. Cornelis P. Malo, AMAK 4. Oktavianus Kette, Amd, Kep 5. Imanuel Sakan 4. SEKSI DEKORASI



1. 2. 3. 4.



Djunaidi Awang, Amd, Kep Maria Billa, Amd.Kep Maria Ulfa, Amd.Kep Aloysius Dendu Ngara



4



5. SEKSI KONSUMSI



1. 2. 3. 4. 5.



Dewi Fernandes Ambu Liawat Martha B. Lasara Gervasius Mathias Moa, AMAK Yopi Dona, Amd.Kep



6. SEKSI KEAMANAN



1. 2. 3. 4.



Zainal Arifin Karabi Marthinus Maubere Christofel K. M. Ratu Daniel L. Ringu



7. SEKSI UNDANGAN



1. Gilberto Pandango, A.Md.PK 2. Maria Ulfa, Amd.Kep



8. SEKSI KEBERSIHAN



1. 2. 3. 4. 5.



9. SEKSI TRANSPORTASI



1. Gregorius Umbu Diala, SKM 2. E.A.K Sogara, Amd.Kep



10. SEKSI PENERIMA TAMU



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



11. SEKSI HADIAH



1. Martha Soli Kadi, Amd.Kep 2. Verdiana Astuti, Amd.Kep



Adriana R.Y. Danga Yuli Dominggus Bani Agustina Serlyyantje Mina Gadja Stefania Ina Tena



dr. M.E Adeline Tiala dr. Anastasia Feliciana dr. Selviana Aprilianti dr. Willy Oematan dr. Mariati Isabella Manullang dr. Ferdi Maju Sibarani dr. Edwin Aryanto dr. Agustinus Alfred Gunawan



DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK,



dr. BARINGIN PASARIBU PEMBINA TINGKAT I – IV/b NIP. 19770502 200501 1 015



5