LAPORAN PMMB Ihsan FIX PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG KERJA PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERERTIFIKAT (PMMB) DI PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR (PKT) BONTANG



Oleh: IHSAN NDARU 1501035158



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2020



PUPUK ~ KALTIM



LEM HAR PENGESAHAN PERlJSAHAAN LAPORAN PROGRAM MAGANG MAHASISWA HERSERTIFIKAT PADA PT PlJPllK KALIMANTAN TIMUR l lnit K.c1:in : Dcpartcmcn Kcuangan. Bagian Pajak dan Asuransi



Peri ode : I Agustus 2019 - 3 I Januari 2020



PUPU ~



~ KALTIM



Disusun Oleh :



Ihsan Ndaru 1501035158



Laporan ini telah diperiksa dan disetujui oleh PT Pupuk Kalimantan Timur Bontang,



Mengetahui dan Menyetujui,



Pembimbing



Pando Seta Danurdara NPK. 4144306



Mengesahkan, Manager Keuangan



Manager Learning Center



PU Dianti C.A NPK. 4083768



Tathit NPK. 4053589



gi



f



DAFTAR ISI.................................................................................................................................. DAFTAR GAMBAR..................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................... 1 1.1 LATAR BELAKANG ...................................................................................................... 1 1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................................................................. 2 1.3 BATASAN MASALAH .................................................................................................. 2 1.4 TUJUAN KEGIATAN MAGANG .................................................................................. 2 1.5 MANFAAT KEGIATAN MAGANG.............................................................................. 3 1.5.1 BAGI MAHASISWA .......................................................................................... 3 1.5.2 BAGI PERUSAHAAN DAN INSTANSI PENDIDIKAN ................................. 3 1.6 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MAGANG ............................................... 3 1.7 SISTEMATIKA PENULISAN ........................................................................................ 3 BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ...................................................................... 5 2.1 PROFIL PERUSAHAAN ................................................................................................ 5 2.1.1 LOGO PERUSAHAAN ....................................................................................... 5 2.1.2 VISI DAN MISI PERUSAHAAN ....................................................................... 6 2.2 SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN .......................................................................... 7 2.3 PRODUK-PRODUK PT.PUPUK KALIMANTAN TIMUR .......................................... 9 2.4 STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA .................................................................. 11 BAB III LANDASAN TEORI ................................................................................................. 12 3.1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ..................................................................... 12 3.1.1 OBJEK PPN ....................................................................................................... 12 3.1.2 SUBJEK PPN ..................................................................................................... 12 3.1.3 TARIF PPN ........................................................................................................ 13 3.2 FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK (e-faktur) ................................................................ 14 3.3 NOMOR SERI FAKTUR PAJAK………………………………………………….15 BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .................................................................................. 17 4.1 4.2 4.3 4.4



PROSEDUR VALIDASI FAKTUR PAJAK MASUKAN ......................................... 18 PENJELASAN PROSEDUR VALIDASI FAKTUR PAJAK MASUKAN ............... 19 KAITAN KEGIATAN MAGANG DENGAN MATA KULIAH ............................... 22 TANTANGAN KEGIATAN MAGANG .................................................................... 23



BAB V PENUTUP ...................................................................................................................... 24 5.1 KESIMPULAN ............................................................................................................ 24 5.2 SARAN ........................................................................................................................ 24 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 25 LAMPIRAN .............................................................................................................................. 26



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Logo Perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur ......................................................... 5 Gambar 2 Urea Pupuk Indonesia ................................................................................................. 8 Gambar 3 Urea Prill Daun Buah .................................................................................................. 8 Gambar 4 Urea Granul Daun Buah .............................................................................................. 9 Gambar 5 NPK Phonska Pupuk Indonesia .................................................................................. 9 Gambar 6 NPK Pelangi ................................................................................................................ 9 Gambar 7 NPK Pelangi Agro ....................................................................................................... 9 Gambar 8 AMMONIA………………………………………………………………………….10 Gambar 9 Strukrur Organisasi Departemen Keuangan ............................................................. 12 Gambar 10 Prosedur Validasi Faktur Pajak Masukan ............................................................... 17



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada era teknologi yang berkembang pesat dibutuhkan lebih dari sekedar penguasaan materi, akan tetapi penguasaan teknologi, kemampuan komunikasi, pribadi yang disiplin, dan pengalaman adalah hal yang sangat dibutuhkan di dunia kerja yang semakin ketat persaingannya. Dalam rangka menunjang aspek keahlian professional perguruan tinggi telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang lengkap. Akan tetapi ilmu yang didapatkan di bangku perkuliaahan masih didominasi oleh teori saja. Dalam dunia kerja nantinya dibutuhkan keterpaduan antara kemampuan teoritis dan dan kemampuan praktis yang didapatkan dari Kegiatan magang guna memberikan pelatihan terkait dunia kerja yang sebenarnya. Program Magang Mahasiswa bersertifikat (PMMB) adalah dalah Program Magang Mahasiswa Bersertifikat yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dan Kementerian BUMN bertujuan untuk melahirkan lulusan magang yang siap dan berpotensi. Kegiatan magang dilaksanakan di PT. Pupuk Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia (Persero), dan saat ini memiliki kapasitas produksi Urea 3,43 juta ton per tahun, Amoniak sebanyak 2,74 juta ton per tahun dan NPK 350 ribu ton per tahun. Perusahaan ini resmi berdiri pada 7 Desember 1977 dan berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur. Bisnis utama Perusahaan adalah memproduksi dan menjual Amoniak, Urea, NPK dengan segmen pasar dalam maupun luar negeri. Untuk wilayah distribusi sektor subsidi dalam negeri, wilayah pemasaran PT. Pupuk Kalimantan Timur meliputi 2/3 wilayah Indonesia yakni Kawasan Timur Indonesia hingga Papua dan sebagian besar Jawa Timur dan Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat. Wilayah tersebut ditetapkan sesuai surat Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Nomor U-1308/A00000.UM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Penugasan Wilayah Tanggung Jawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sedangkan untuk pemasaran luar negeri, PT. Pupuk Kalimantan Timur melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik, Amerika Serikat, Amerika Selatan dan lain sebagainya.



1



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Setiap perusahaan tentu tidak lepas dari hubungan timbal balik antar produsen dan konsumen atau sering disebut dengan jual beli. PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagai produsen tentu membutuhkan pihak lain sebagai penyedia bahan baku dan keperluan lainnya untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 setiap penyerahan jasa kena pajak dan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemungutan PPN wajib melampirkan bukti berupa faktur pajak. Dengan demikian, penulis ingin membahas prosedur kerja pada bagian perpajakan di PT. Pupuk Kalimantan Timur terutama yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga penulis mendapatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan prosedur teknis yang dilakukan di PT. Pupuk Kalimantan Timur. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut: “Bagaimana prosedur validasi faktur pajak masukan pada PT. Pupuk Kalimantan Timur.” 1.3 Batasan Masalah Batasan masalah dibuat agar masalah yang didiskusikan tidak membahas cakupan yang luas. Pembahasan ini dikhususkan mengenai prosedur validasi faktur pajak masukan di PT. Pupuk Kalimantan Timur. 1.4 Tujuan Kegiatan Magang Adapun tujuan kegiatan magang kerja adalah: 1. Melakukan berbagai kegiatan magang kerja serta mempelajari prosedur kerja yang dilakukan Departemen keuangan PT. Pupuk Kalimantan Timur. 2. Menambah pengalaman dan wawasan mengenai dunia kerja di PT. Pupuk Kalimantan Timur. 3. Melatih mahasiswa di lapangan dalam aspek penerapan ilmu sesuai program studi diperkuliahan.



2



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



1.5 Manfaat Kegiatan Magang Adapun manfaat kegiatan magang kerja adalah sebagai berikut: 1.5.1 Bagi Mahasiswa a. Sebagai sarana latihan dan penerapan ilmu yang didapat di perkuliahan. b. Sebagai sarana untuk menambah pengetahuan, wawasan, dan pengalaman di dunia kerja. 1.5.2 Bagi Perusahaan dan Instansi Pendidikan Terciptanya hubungan yang baik dan adanya pertukaran informasi antara PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman. 1.6 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan magang ini adalah: Waktu pelaksanaan



: 31 Agustus 2019-31 Januari 2020



Tempat pelaksanaan



: PT. Pupuk Kalimantan Timur



1.7 Sistematika Penulisan Dalam penulisan Laporan Magang ini penulis membagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut: BAB I



PENDAHULUAN Berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan manfaat Kegiatan Magang waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan Magang serta sistematika penulisan.



BAB II



GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN Berisi tentang profil perusahaan (logo perusahaan serta visi dan misi perusahaan), sejarah singkat perusahaan, lokasi PT Pupuk Kalimantan Timur, produk-produk PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan struktur organisasi Departemen Keuangan.



BAB III



LANDASAN TEORI Pembahasan mengenai pengertian dan dasar-dasar dari materi yang dibahas.



3



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



BAB VI



HASIL DAN PEMBAHASAN Berisi flowchart validasi faktur pajak masukan dan penjelasannya



BAB V



PENUTUP Berisi tentang kesimpulan dan saran.



4



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), dan saat ini memiliki kapasitas produksi Urea 3,43 juta ton per tahun, Amoniak sebanyak 2,74 juta ton per tahun dan NPK 350 ribu ton per tahun. Perusahaan ini resmi berdiri pada 7 Desember 1977 dan berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur. Bisnis utama Perusahaan adalah memproduksi dan menjual Amoniak, Urea, Pupuk NPK dengan segmen pasar dalam maupun luar negeri. Untuk wilayah distribusi sektor subsidi dalam negeri, wilayah pemasaran Pupuk Kaltim meliputi 2/3 wilayah Indonesia yakni Kawasan Timur Indonesia hingga Papua dan sebagian besar Jawa Timur dan Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat. Wilayah tersebut ditetapkan sesuai surat Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Nomor U-1308/A00000.UM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Penugasan Wilayah Tanggung Jawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sedangkan untuk pemasaran luar negeri, Pupuk Kaltim melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik, Amerika Serikat, Amerika Selatan dan lain sebagainya. 2.1.1



Logo Perusahaan Gambar 1. Logo Perusahaan



Sumber: https://www.pupukkaltim.com/id/home Makna: 1. Segi lima melambangkan Pancasila merupakan landasan idiil Perusahaan. 2. Daun dan buah melambangkan kesuburan dan kemakmuran. 3. Lingkaran putih kecil adalah letak lokasi Bontang dekat Khatulistiwa. 4. Tulisan PUPUK KALTIM melambangkan keterbukaan Perusahaan memasuki era globalisasi. Warna Jingga: Melambangkan semangat sikap Kreativitas membangun dan sikap Profesional dalam mencapai kesuksesan usaha. 5



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Warna Biru: Melambangkan keluasan wawasan Nusantara dan semangat Integritas untuk membangun bersama serta Kebijaksanaan dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA).



2.1.2



Visi dan Misi Perusahaan Adapun Visi dan Misi Perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: A. Visi “Menjadi Perusahaan di bidang industri pupuk, kimia dan agribisnis kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.” B. Misi 1. Menjalankan bisnis produk-produk pupuk, kimia serta portofolio investasi dibidang kimia, agro, energi, trading, dan jasa pelayanan pabrik yang bersaing tinggi. 2. Mengoptimalkan nilai Perusahaan melalui bisnis inti dan pengembangan bisnis baru yang dapat meningkatkan pendapatan dan menunjang Program Kedaulatan Pangan Nasional. 3. Mengoptimalkan utilisasi sumber daya di lingkungan sekitar maupun pasar global yang didukung oleh SDM yang berwawasan internasional dengan menerapkan teknologi terdepan. 4. Memberikan manfaat yang optimum bagi pemegang saham, karyawan dan masyarakat serta peduli pada lingkungan.



6



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



2.2 Sejarah Singkat Perusahaan PT. Pupuk Kalimantan Timur merupakan Anak Perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia (Persero). Sejak berdiri, PT. Pupuk Kalimantan Timur tidak pernah melakukan perubahan nama Perusahaan. Awalnya, proyek PT. Pupuk Kalimantan Timur dikelola oleh perusahaan minyak negara Pertamina dengan fasilitas pabrik pupuk terapung atau pabrik di atas kapal. Namun karena beberapa pertimbangan teknis, proyek tersebut dialihkan ke darat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1975 dan kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1976, pengelolaannya diserahkan dari Pertamina kepada Departemen Perindustrian. Lahan seluas 443 hektar disiapkan untuk pembangunan proyek tersebut. PT. Pupuk Kalimantan Timur berdiri pada tanggal 7 Desember 1977 dan beralokasi di Bontang, Kalimantan Timur. Gas bumi merupakan bahan baku utama produksi Amoniak dan Urea yang disalurkan dengan pipa sepanjang 60 km dari Muara Badak, Kalimantan Timur. Proyek pertama pembangunan Pabrik-1 dimulai pada 1979, sedangkan pembangunan Pabrik-2 dimulai pada 1982. Kedua pabrik tersebut diresmikan bersamaan Bisnis utama Perusahaan adalah memproduksi serta menjual Amoniak, Urea dan NPK dengan segmen pasar dalam maupun luar negeri. Untuk wilayah distribusi sektor subsidi dalam negeri, wilayah pemasaran PT. Pupuk Kalimantan Timur meliputi 2/3 wilayah Indonesia, yakni Kawasan Timur Indonesia hingga Papua dan sebagian besar Jawa Timur dan Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat. Wilayah tersebut ditetapkan sesuai surat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor U-1308/A00000.UM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Penugasan Wilyah Tanggung Jawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sedangkan untuk pemasaran luar negeri, PT.Pupuk Kalimantan Timur melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik, Amerika Serikat, Amerika Selatan dan lain sebagainya. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional serta untuk menunjang sektor perkebunan dan industri dalam negeri, Pemerintah melalui Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2010 memutuskan untuk melakukan revitalisasi industri pupuk nasional melalui replacement pabrik pupuk yang memiliki konsumsi gas di atas 34 MMBTU per ton Urea, digantikan dengan pabrik berteknologi baru yang lebih hemat energi dan konsumsi bahan baku. Revitalisasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan Pabrik 5 yang dimulai pada tahun 2011 dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 19 November 2015. Selain lebih hemat bahan baku, Pabrik 5 memiliki kapasitas 7



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



produksi terbesar dibandingkan dengan pabrik-pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur lainnya. PT. Pupuk Kalimantan Timur juga mengakuisisi Pabrik Amoniak dari PT. Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) pada 2014. Saat ini, pengoperasian Pabrik eks-KPA tersebut bergabung dengan POPKA di bawah satu koordinasi Pabrik 1A. Perjuangan para pionir terdahulu kini telah membuahkan hasil berupa komplek industri petrokimia yang terdiri dari 5 (lima) pabrik Amoniak, 5 (lima) pabrik Urea, 3 (tiga) pabrik NPK Blending, 2 (dua) pabrik NPK Fusion, 1 (satu) pabrik Boiler Batubara, unit pengantongan serta unit pergudangan. Dengan didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan berpengalaman, PT. Pupuk Kalimantan Timur siap menjadi pemain utama dalam industri berbasis agrokimia di kawasan Asia. Sumber: Annual Report PT. Pupuk Kalimantan Timur Tahun 2018



8



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



2.3 Produk-Produk PT. Pupuk Kalimantan Timur Gambar 2 Urea Pupuk Indonesia a. Urea Pupuk Indonesia Urea Pupuk Indonesia adalah merek yang digunakan khusus untuk pupuk Urea bersubsidi, berwarna merah muda (pink) dan diperuntukan ke tanaman pangan.



Gambar 3 Urea Prill Daun Buah b. Urea Prill Daun Buah Urea Prill Daun Buah adalah merek yang digunakan untuk pupuk Urea Prill Non Subsidi produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur, berwarna putih dengan ukuran 1-3.35 mm.



Gambar 4 Urea Granul Daun Buah c. Urea Granul Daun Buah Urea Granul Daun Buah adalah merek yang digunakan untuk pupuk Urea Granul Non Subsidi produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur, berwarna putih dengan ukuran butiran 2-4,75 mm.



Gambar 5 NPK Phonska Pupuk Indonesia



d. NPK Phonska Pupuk Indonesia Phonska Pupuk Indonesia adalah merek yang digunakan untuk produk majemuk NPK (Compound) bersubsidi, komposisi hara 15-15-15, berwarna merah muda dan diperuntukkan ke tanaman pangan.



9



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Gambar 6 NPK Pelangi e. NPK Pelangi NPK Pelangi adalah merek yang digunakan untuk produk-produk Pupuk Majemuk NPK (Blending) non subsidi, tampilan pupuk berwarna-warni, diproduksi oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam beberapa jenis komposisi unsur hara.



Gambar 7 NPK Pelangi Agro f. NPK Pelangi Agro NPK Pelangi Agro adalah merek yang digunakan untuk produk-produk Pupuk Majemuk NPK, (Compound) tampilan pupuk berwarna cokelat



Gambar 8 AMMONIA



g. AMMONIA Amoniak digunakan sebagai bahan mentah dalam industri kimia. Amoniak produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur dipasarkan dalam bentuk cair pada suhu -33 derajat Celsius dengan kemurnian minimal 99,5% dan campuran (impurity) berupa air maksimal 0,5%. Amoniak dibuat dari bahan baku gas bumi yang direaksikan dengan udara dan uap air yang diproses pada suhu dan tekanan tinggi secara bertahap melalui beberapa reaktor yang mengandung katalis.



Sumber: https://www.pupukkaltim.com/produk-distribusi-tentang-produk



10



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



2.4 Struktur Organisasi Unit Kerja Sewajarnya suatu perusahaan pasti memiliki struktur organisasi yang sistematis dan terstruktur serta pemisahan tugas dan tanggung jawab untuk memfokuskan pekerjaan masing-masing karyawan. Pada kegiatan magang kali ini, penulis ditempatkan di Kompartemen Administrasi Keuangan (Adm. Keu). pada Kompartemen Administrasi Keuangan sendiri terbagi menjadi tiga Departemen yaitu Departemen Keuangan, Departemen Akuntansi dan Departemen Anggaran. Departemen Keuangan memiliki fungsi sebagai bendaharawan perusahaan. Departemen ini melakukan pembayaran dan penagihan, baik kepada pihak internal maupun eksternal. Selain itu Departemen Keuangan juga bertanggung jawab atas pajak dan asuransi perusahaan. Fungsi vital Departemen Keuangan adalah mengawasi kondisi finansial dan aliran kas perusahaan setiap harinya. Departemen Keuangan terdiri dari Bagian Perbendaharaan, Penagihan dan Paransi (pajak dan asuransi). Bagian Perbendaharaan terdiri dari Seksi Perencanaan Keuangan, Seksi Pembayaran, serta Seksi Administrasi Perbendaharaan. Bagian Paransi terdiri dari Seksi Administrasi Pajak, Perencanaan dan Analisis Pajak, dan Seksi Asuransi. Sedangkan Bagian Penagihan terdiri dari Seksi Penagihan Piutang dan Seksi Administrasi Piutang. Struktur organisasi Departemen Keuangan ditunjukkan pada gambar di bawah ini. Gambar 10 Strukrur Organisasi Departemen Keuangan



11



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



BAB III LANDASAN TEORI 3.1 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini ada pada Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009 Pasal 4. Dalam Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN. 3.1.1 Objek PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Impor Barang Kena Pajak; c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.



3.1.2



Subjek PPN



Subjek PPN dapat dibagi menjadi dua, yakni: 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP), dimana PPN dipungut oleh PKP dalam hal: a. PKP melakukan penyerahan BKP. b. PKP melakukan penyerahan JKP. c. PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP. 12



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



2. Non-PKP, dimana PPN akan tetap terutang meski yang melakukan kegiatan bukanlah berstatus PKP, dalam hal: a. Import BKP. b. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. c. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. d. Melakukan kegiatan membangun sendiri.



Sementara, orang pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP di dalam daerah pabean Indonesia, juga merupakan subjek PPN. Namun, kewajiban subjek PPN yang memanfaatkan atau mengkonsumsi BKP/JKP di dalam daerah pabean ini hanya sebatas pada pembayaran PPN, yang umumnya harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah termasuk pungutan PPN.



3.1.3



Tarif PPN



Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009 Pasal 7, berikut adalah tarif PPN a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: 1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud 2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 3. Ekspor Jasa Kena Pajak



13



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



3.2 Faktur Pajak Elektronik (e-faktur)



Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Pasal 2 Ayat 1 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik. Pengusaha kena pajak wajib membuat e-faktur pada saat penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak. Aplikasi e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Sama seperti faktur pajak kertas, aplikasi e-faktur harus dibuat pada saat: a. Saat penyerahan BKP. b. Saat penyerahan JKP. c. Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP). d. Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan). e. Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perbedaan antara faktur pajak kertas dan aplikasi e-faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya saat membuat faktur pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-faktur: a. Format sudah ditentukan oleh DJP. b. Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman. c. Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. d. PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP. e. Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja. f. Aplikasi e-faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP. g. Mata uang yang digunakan hanya rupiah. h. Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-faktur.



14



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



3.3 Nomor Seri Faktur Pajak



Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 Pasal 1 Ayat 8. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi; b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak. Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:



15



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Penjelasan kode transaksi faktur adalah sebagai berikut: a. 01 Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP. b. 02 Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. c. 03 Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah). d. 04 Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP. e. 05 Kode seri faktur pajak ini tidak digunakan. f. 06 Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. g. 07 Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP). h. 08 Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang medapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. 0 untuk status normal. b. 1 untuk status pengganti.



16



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN Pada bab IV penulis memberikan beberapa definisi dan informasi mengenai pembahasan prosedur validasi faktur pajak masukan pada PT. Pupuk Kalimantan Timur serta hasil yang didapatkan selama kegiatan magang. Pekerjaan rutin yang dilakukan penulis selama kegiatan magang adalah memvalidasi Faktur Pajak masukan. Dalam melaksanakan tugas tersebut penulis memanfaatkan beberapa software atau aplikasi untuk membantu pekerjaan penulis yaitu SAP, e-faktur dan microsoft excel. PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pembeli setiap hari menerima faktur pajak dari vendor. Yang mana tujuan dikirimkannya faktur pajak tersebut adalah untuk menagih PPN yang timbul akibat transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur. Sehingga dalam kasus ini PT. Pupuk Kalimantan Timur berperan sebagai konsumen akhir dan wajib menaggung beban PPN tersebut. Faktur pajak yang diterima tidak serta merta langsung disetujui akan tetapi perlu dicek apakah faktur pajak tersebut sudah benar nilainya dan apakah nomor faktur tersebut sudah terdaftar di server DJP. e-faktur mulai berlaku tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru dimulai tanggal 1 Juli 2016. Salah satu tujuan diberlakukannya e-faktur adalah untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless). Dengan menggunakan aplikasi e-faktur maka proses administrasi pelaporan SPT masa PPN tersimpan secara elektronik sehingga tidak membutuhkan ruang penyimpanan berkas fisik yang besar. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak elektronik atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Yang berarti vendor yang menjual barang atau jasa ke PT. Pupuk Kalimantan Timur wajib membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur sehingga faktur pajak tersebut telah terdaftar di server DJP sebagai faktur pajak keluaran bagi vendor. setelah faktur tersebut diterima oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur Timur maka PT. Pupuk Kalimantan Timur menganggap faktur pajak tersebut sebagai faktur pajak masukan dan divalidasi menggunakan e-faktur untuk memastikan apakah faktur pajak tersebut memang benar dan terdaftar di server DJP.



17



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



4.1 Prosedur Validasi Faktur Pajak Masukan Gambar 11 Prosedur Validasi Faktur Pajak Masukan BAGIAN VERIFIKASI



BAGIAN PAJAK DAN ASURANSI Memeriksa kesesuaian DPP PPh dan kode faktur pajak dengan jurnal PPN



Menginput dan memverifikasi dokumen tagihan dari vendor



Konfirmasi ke bagian verifikasi



Tidak Sesuai?



Ya Upload ke e-faktur



Membandingkan nilai jurnal PPN dengan nilai PPN di efaktur dan mengecek status faktur pajak



Konfirmasi ke bagian verifikasi



Ya



Apabila terdapat selisih PPN atau Status faktur pajak Batal



Tidak Mencetak memo verifikasi pembayaran



Approval di SAP



18



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



4.2 Penjelasan Prosedur Validasi Faktur Pajak masukan A. Bagian Verifikasi 1. Mengecek kelengkapan dokumen sesuai yang tertera di kontrak dan melakukan penginputan dokumen tagihan berupa invoice dan faktur pajak pada aplikasi SAP. B. Bagian Pajak dan Asuransi 1. Setelah data tagihan diinput selanjunya bagian pajak dan asuransi akan memeriksa DPP PPh dan kode faktur pajak yang diawali dengan mengexport data dari aplikasi SAP. a. Submit data faktur pajak masukan (Hutang with PO dan Hutang Non PO) yang sudah diinput pada aplikasi SAP. b. Export data yang sudah di submit dan filter keterangan “Belum Approve”. c. Export data DPP PPh (Witholding Tax Base Amount) dan Nilai Yang Dibayar (Amount in Local Currency) pada menu FBL1N. d. Export data jurnal PPN masukan dan PPN masukan WAPU pada menu FBL3N. 2. Setelah data yang diperlukan selesai di export selanjutnya data tersebut diolah untuk melihat selisih DPP PPh. a. Nilai DPP PPh harus sama dengan DPP PPN. b. Apabila terdapat selisih antara DPP PPh dan DPP PPN maka kemungkinannya adalah DPP PPh yang diinput salah atau transaksi tersebut adalah pembelian yang merupakan objek PPh 22 dan nilainya dibawah Rp. 10.000.000 sehingga tidak dikenakan PPh. c. Kemungkinan lain apabila terjadi selisih DPP adalah transaksi tersebut berkode faktur 040 yaitu DPP PPN-nya 10 persen dari DPP PPh sehingga akan menyebabkan selisih, d. selain itu bisa saja vendor memiliki Surat keterangan Bebas (SKB) sehingga tidak dipotong PPh. 3. Apabila pengecekan DPP PPh sudah selesai, maka selanjutnya mengecek selisih antara DPP PPh dan nilai yang dibayar (Amount in Local Currency). a. Bandingkan nilai DPP PPh antara nilai yang dibayar. b. Apabila terdapat selisih kemungkinannya DPP PPh yang diinput salah atau terdapat “pendapatan denda dan klaim” sehingga mengurangi nilai yang dibayar.



19



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



c. Kemungkinan lain yang menyebabkan selisih adalah kode faktur pajaknya 010 sehingga nilai yang dibayar bertambah senilai PPN-nya dan akan menyebabkan selisih lebih nilai yang dibayar. 4. Mencocokan kode faktur pajak dengan jurnal PPN dan mengecek Tax Code a. Apabila kode faktur pajaknya 010 atau 040 berarti nilai transaksinya dibawah Rp. 10.000.000 dan tidak terdapat jurnal PPN WAPU. Untuk transaksi seperti ini ber tax code “BB” yaitu PPN masukan (10%) dikreditkan,“BH” yaitu PPN masukan (10%) dibiayakan, atau “BC” yaitu PPN masukan (1%). b. Jika kode faktur pajaknya 020 atau 030 maka nilai transaksinya diatas Rp.10.000.000 dan terdapat jurnal PPN WAPU. Untuk transaksi seperti ini ber tax code “BG” yaitu PPN masukan WAPU (10%) dikreditkan atau “BE” yaitu PPN masukan WAPU (10%) dibiayakan. 5. Jika semua data yang dicek sesuai dan tidak terjadi kesalahan maka faktur pajak tersebut bisa di upload ke e-faktur. a. Export data faktur pajak masukan di aplikasi SAP menjadi format CSV. b. Import data CSV tersebut di aplikasi e-faktur. c. Upload faktur pajak dengan status approval “Belum Approve” pada menu “Administrasi Faktur Pajak Masukan”. d. Copy data faktur yang sudah Approve ke Microsoft Excel untuk membandingkan nilai PPN di e-faktur dan di jurnal. 6. Membandingkan nilai PPN yang terinput di e-faktur dengan nilai PPN pada jurnal. Nilai PPN di jurnal harus sesuai dengan nilai PPN di e-faktur apabila terjadi selisih, kemungkinan terjadi salah input pada jurnal. Sehingga faktur pajak yang selisih tersebut harus di Reject. 7. Mengecek status faktur pajak masukan, Status faktur pajak harus “Normal” atau “Normal-pengganti”. Apabila statusnya “Batal” maka faktur tersebut sudah tidak berlaku dan harus di Reject. 8. Setelah pengecekan nilai PPN dan status faktur selesai dilakukan yang dilakukan selanjutnya adalah mengupdate hasil approval ke aplikasi SAP sehingga bagian verifikasi bisa mencetak Memo Verifikasi Pembayaran (MVP). a. Membuat template import e-faktur status yang berisi No. Faktur, Tanggal Faktur, Status Approval, Tanggal Approval, dan Keterangan. b. Mengisi status approval pada template sesuai keterangan, “3’ jika Approval 20



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Sukses dan “5” jika Reject. c. Mengupload template yang sudah dibuat pada aplikasi SAP, pilih menu faktur pajak masukan lalu import e-faktur status. 9. Setelah upload e-faktur status berhasil selanjutnya adalah mengupdate referensi faktur pajak pada menu LSMW (Legacy System Migration Workbench). a. Siapkan Template LSMW yang berisi Document Number, Company Code, Fiscal Year, Reference 2 yaitu Tanggal Faktur Pajak, dan Reference 3 yaitu Keterangan. lalu Save as menjadi format TXT. b. Buka aplikasi SAP dan pilih menu LSMW, lalu upload template LSMW yang sudah dibuat pada menu “Specify File”. c. Data LSMW yang sudah diinput akan muncul di FBL1N pada kolom Reference 2 dan Reference 3 sebagai tanggal approval dan status approval. C. Bagian Verifikasi 1. Setelah proses validasi faktur pajak masukan selesai selanjutnya bagian verifikasi bisa mencetak “Memo Verifikasi Pembayaran” untuk meneruskan proses pembayaran.



21



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



4.3 Kaitan Kegiatan Magang dengan Mata Kuliah Kegiatan magang yang penulis lakukan di PT. Pupuk Kalimantan Timur merupakan bentuk praktik nyata dari mata kuliah yang didapat penulis di perkuliahan. Dapat dikatakan bahwa kegiatan magang tersebut adalah merupakan praktik atau simulasi yang dilakukan berdasarkan teori yang diperoleh. Teori yang diberikan dalam perkuliahan dapat menjadi tambahan pengetahuan untuk menganalisa suatu system dalam perusahaan. Berdasarkan kegiatan magang yang dilakukan penulis sering mendapati aspek manajemen untuk menjalankan perusahaan. Dengan itu penulis dapat membandingkan antara teori dengan praktik atau kegiatan nyata di lapangan apakah sejalan atau justru berjalan berlawanan. Salah satu teori perkuliahan yang berkaitan dengan kegiatan magang teori tentang pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam teori PPN penulis mempelajari berbagai macam unsur PPN mulai dari pengertian, objek PPN, subjek PPN dan tarif PPN yang menjadi kewajiban bagi konsumen akhir untuk menanggung beban PPN tersebut.



22



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



4.4 Tantangan Kegiatan Magang Selama kegiatan magang berlangsung penulis banyak melakukan kegiatan atau pekerjaan yang jarang atau sebelumnya tidak pernah dilakukan. Hal tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri dalam menjalani kegiatan magang. Beberapa tantangan yang penulis sering jumpai adalah banyaknya istilah-istilah perpajakan yang masih awam atau belum pernah penulis jumpai di mata pelajaran sehingga penulis perlu menyesuaikan diri dengan istilah-istilah tersebut. Tantangan lain adalah penulis baru pertama kali mengoperasikan program komputer seperti SAP dan efaktur sehingga penulis perlu beradaptasi dengan berbagai tools yang tersedia pada aplikasi tersebut. Selain tantangan pada saat teknis pekerjaan, tantangan yang tidak kalah penting adalah sikap disiplin yang diterapkan di perusahaan. Yaitu bagaimana cara kita berkomunikasi, mengikuti perintah dan berkerjasama dengan rekan dari satu departemen maupun beda departemen. Karena proses bisnis di kompartemen Adm.Keu sangat berkaitan antar bagian yang satu dengan bagian yang lain maka kesigapan dan kedisiplinan harus selalu diutamakan.



23



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang timbul atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berperan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membayar PPN atas transaksi pembelian yang dilakukan, setiap tagihan yang dikirim kepada PT. Pupuk Kalimantan Timur selalu melampirkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sejak 1 Juli 2016, pembuatan faktur pajak oleh penjual wajib menggunakan aplikasi faktur elektronik atau e-faktur dan faktur yang dikirimkan kepada pembeli wajib diuji kebenarannya menggunakan aplikasi e-faktur, hal ini dilakukan untuk memastikan faktur pajak tersebut benar dan terdaftar diserver DJP. Apabila faktur pajak yang dikirimkan tidak terdaftar maka PPN atas faktur pajak tersebut tidak dapat dibayarkan. 5.1 Saran Berdasarkan pengamatan selama masa magang, saran yang dapat penulis berikan adalah tetap menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan unit kerja lain karena tiap unit kerja di Kompartemen Administrasi Keuangan saling berkesinambungan dan sering kali memerlukan kesigapan dari seluruh unit kerja agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.



24



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



DAFTAR PUSTAKA  Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. Direktur Jenderal Pajak  Pemerintah Indonesia.2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. Sekretariat Negara Republik Indonesia  Direktorat Jenderal Pajak. 2019. PPN dan Objek PPN. https://www.pajak.go.id/id/objekppn. (27 Desember 2019)



 Online Pajak. 2018. Aplikasi e-faktur: Definisi, Keuntungan & Syarat Menggunakan Faktur Pajak Online. online-pajak.com/aplikasi-efaktur. (27 Desember 2019)  PT. Pupuk Kalimantan Timur (2019). Annual Report PT. Pupuk Kaltim Tahun 2018. Bontang 



Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2012. Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER- 24 /PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak



25



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



LAMPIRAN



Lampiran 1. Data yang sudah diinput oleh bagian verifikasi dan siap diolah



Lampiran 2. Pengecekan DPP PPh



26



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Lampiran 3. Pengecekan kesesuaian jurnal PPN dengan kode faktur pajak



Lampiran 4. Import faktur di aplikasi e-faktur



27



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Lampiran 5. Pengecekan selisih PPN di e-faktur dengan di jurnal dan pengecekan status faktur pajak



Lampiran 6. Pembuatan format upload untuk mngupdate status approval di SAP



28



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Lampiran 7. Hasil import e-faktur status di SAP



Lampiran 8. Pembuatan Template LSMW



29



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Lampiran 9. Proses upload template LSMW



Lampiran 10. Hasil upload template LSMW tertera pada reference 2 dan refrence 3 di FBL1N



30



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Lampiran 11. Tabel Kegiatan Magang Kerja



Periode



Hari



Kamis



Tanggal



Kegiatan



Bulan ke 1 1. Penjelasan Tata Tertib dan Alur Program Magang 2. Pengarahan PDPE 3. Pengarahan Safety Induction 01/08/2019 4. Pengarahan BPJS Ketenagakerjaan 5. Pengarahan dari Dept. Yankomduk 6. Pengarahan Dept. CSR



Jumat



02/08/2019 1. Pembuatan Badge 2. Pembagian APD dan Rekam Absen 3. Distribusi Unit Kerja Non Pabrik 4. Distribusi Unit Kerja Pabrik



Sabtu Minggu Senin



03/08/2019 Libur 04/08/2019 Libur 05/08/2019 1. Perkenalan Kepada Seluruh Staf Karyawan Dept. Keuangan 2. Mempelajari teori dasar perpajakan 06/08/2019 1. Mempelajari bukti potong PPh 2. Mempelajari verifikasi PPh



Selasa Rabu



07/08/2019 1. Mempelajari verifikasi PPh 2. Praktek verifikasi PPh



Kamis Jumat



08/08/2019 1. Memperdalam teori PPh potput 09/08/2019 1. Memperdalam teori PPh potput 2. Praktek verifikasi PPh



1



Sabtu Minggu Senin



10/08/2019 Libur 11/08/2019 Libur 12/08/2019 1.Memperdalam teori PPh potput Praktek verifikasi PPh 2. Praktek verifikasi PPh



2



Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



13/08/2019 14/08/2019 15/08/2019 16/08/2019 17/08/2019 18/08/2019 19/08/2019 20/08/2019 21/08/2019 22/08/2019 23/08/2019



Minggu



Minggu



Minggu 3



1. Praktek verifikasi PPh 1. Praktek verifikasi PPh 1.Mempelajari bukti potong PPh 2.Praktek verifikasi PPh 1.Mempelajari bukti potong PPh 2.Praktek verifikasi PPh Libur Libur 1.Mempelajari teori PPN 1.Mempelajari validasi faktur pajak masukan 1.Mempelahari validasi faktur pajak keluaran 1.Mempelajari validasi faktur pajak masukan 1.Mempelahari validasi faktur pajak keluaran 31



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Sabtu Minggu Periode Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Minggu Sabtu Minggu 4 Senin



Minggu 1



Minggu 2



Minggu



Libur Libur Kegiatan 1.Mempelajari validasi faktur pajak masukan 1.Mempelahari validasi faktur pajak keluaran 1.Mempelajari pembuatan faktur pajak keluaran JPP 1.Mempelajari validasi dokumen PIB 1.Mempelajari validasi dokumen PIB Libur Libur Bulan ke 2 02/09/2019 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



Selasa



03/09/2019 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin



04/09/2019 05/09/2019 06/09/2019 07/09/2019 08/09/2019 09/09/2019



Selasa



10/09/2019 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



Rabu



11/09/2019 1.Void faktur pajak masukan 2.Praktek validasi faktur pajak masukan 3.praktek validasi faktur pajak keluaran



Kamis Jumat



12/09/2019 1.Validasi dokumen PIB 13/09/2019 1.Validasi dokumen PIB 2. Validasi faktur pajak masukan



Sabtu Minggu Senin



14/09/2019 Libur 15/09/2019 Libur 16/09/2019 1.Validasi dokumen PIB 2. Validasi faktur pajak masukan



Selasa



17/09/2019 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



Rabu Kamis



18/09/2019 1.Menerbitkan faktur pajak keluaran departemen JPP 19/09/2019 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



Jumat Sabtu Mingu Senin



20/09/2019 21/09/2019 22/09/2019 23/09/2019



Minggu 3



24/08/2019 25/08/2019 Tanggal 26/08/2019 27/08/2019 28/08/2019 29/08/2019 30/08/2019 31/08/2019 01/09/2019



1.Praktek validasi dokumen PIB 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 1.Praktek validasi faktur pajak masukan Libur Libur 1.Praktek validasi faktur pajak masukan 2.praktek validasi faktur pajak keluaran



1.Menambah akun PPh pada dokumen tagihan Libur Libur 1.Mempelajari olah data pelaporan PPh 21 masa 32



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



4



Minggu 1



Minggu 2 Minggu 3



Minggu 4



Minggu 5



Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin



24/09/2019 25/09/2019 26/09/2019 27/09/2019 28/09/2019 29/09/2019 30/09/2019



Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



01/10/2109 02/10/2019 03/10/2019 04/10/2019 05/10/2019 06/10/2019 07/10/2019 08/10/2019 09/10/2019 10/10/2019 11/10/2019



Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu



12/10/2019 13/10/2019 14/10/2019 15/10/2019 16/10/2019 17/10/2019 18/10/2019 19/10/2019 20/10/2019 21/10/2019 22/10/2019 23/10/2019 24/10/2019 25/10/2019 26/10/2019 27/10/2019 28/10/2019 29/10/2019 30/10/2019 31/10/2019 01/11/2019 02/11/2019



1.Mempelajari olah data pelaporan PPh 22 masa 1.Mempelajari olah data pelaporan PPh 23 masa 1.Mempelajari olah data pelaporan PPh 4(2) masa 1.Mempelajari olah data pelaporan PPh 15 masa Libur Libur 1.Praktek validasi faktur pajak masukan Bulan ke 3 1.Mempelajari pengoperasian aplikasi e-spt PPh 21 1.Mempelajari pengoperasian aplikasi e-spt PPh 22 1.Mempelajari pengoperasian aplikasi e-spt PPh 23 1.Mempelajari pengoperasian aplikasi e-spt PPh 15 Libur Libur 1.Mempelajari pengoperasian aplikasi e-spt PPh 4(2) 1.Entry SSP date di SAP 1.Melayani permintaan bukti potong vendor 1.Melayani permintaan bukti setor PPN WAPU vendor 1.Validasi faktur pajak masukan 2.Melayani permintaan bukti potong vendor Libur Libur 1.Memverifikasi faktur pajak masukan Departemen JPP 1.Validasi faktur pajak masukan JPP di e-faktur 1.Input bukti potong untuk rekon kredit pajak Izin 1.Mempelajari olah data pelaporan PPN masa Libur Libur 1.Mempelajari olah data pelaporan PPN WAPU 1.Mempelajari olah data pelaporan PPN masa 1.Validasi faktur pajak masukan 1.Validasi faktur pajak keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan Libur Libur 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Libur



33



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Minggu Minggu 1



Minggu 2



Minggu 3



Minggu 4



Minggu 1



Minggu 2



Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis



03/11/2019 Libur Bulan ke 4 04/11/2019 1.Verifikasi faktur pajak masukan Departemen JPP 05/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan Dept JPP di e-faktur 06/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 07/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 08/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 09/11/2019 Libur 10/11/2019 Libur 11/11/2019 1.Praktek olah data Laporan PPh 21 masa 12/11/2019 1.Praktek Laporan PPh 21 masa 13/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 14/11/2019 1.Validasi dokumen PIB 15/11/2019 1.Entry SSP date di SAP 16/11/2019 Libur 17/11/2019 Libur 18/11/2019 1.Download BPN pembayaran WAPU 19/11/2019 1.Melayani permintaan bukti potong vendor 20/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 21/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 22/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 23/11/2019 Libur 24/11/2019 Libur 25/11/2019 1.Membuat Faktur Pajak Manual untuk JPP 26/11/2019 1.Verifikasi PPh 27/11/2019 1.Latihan olah data Laporan PPN masa 28/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 29/11/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 30/11/2019 Libur Bulan Ke 5 01/12/2019 Libur 02/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan Dept JPP di e-faktur 03/12/2019 1.Pembuatan faktur pajak keluaran manual Dept JPP 04/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 05/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 06/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 07/12/2019 Libur 08/12/2019 Libur 09/12/2019 1.Olah data laporan PPN WAPU 10/12/2019 1.Mempelajari proses pembayaran PPN WAPU 11/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 12/12/2019 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran



34



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Minggu 3



Minggu 4



Minggu 5



Mingu 1



Minggu 2



Minggu 3



Minggu 4



Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa



13/12/2019 14/12/2019 15/12/2019 16/12/2019 17/12/2019 18/12/2019 19/12/2019 20/12/2019 21/12/2019 22/12/2019 23/12/2019 24/12/2019 25/12/2019 26/12/2019 27/12/2019 28/12/2019 29/12/2019 30/12/2019 31/12/2019



Rabu Kamis Jum'at



01/01/2020 02/01/2020 03/01/2020



Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu



04/01/2020 05/01/2020 06/01/2020 07/01/2020 08/01/2020 09/01/2020 10/01/2020 11/01/2020 12/01/2020 13/01/2020 14/01/2020 15/01/2020 16/01/2020 17/01/2020 18/01/2020 19/01/2020 20/01/2020 21/01/2020 22/01/2020



1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Libur Libur 1.Olah data Laporan PPh Pasal 21 masa 1.Olah data Laporan PPh Pasal 22 masa 1.Olah data Laporan PPh Pasal 23 masa 1.Olah data Laporan PPh Pasal 15 masa 1.laporan PPh masa di Online Pajak Libur Libur 1.Pencetakan bukti potong PPh 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Melayani permintaan bukti potong PPh Libur Libur 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Bulan ke 6 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Melayani permintaan bukti potong PPh dan SSP PPN WAPU Libur Libur 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Libur Libur 1.Mengolah data laporan PPN WAPU 1.Melaporkan PPN WAPU masa Desember 1.Mengupdate rekap pembayaran PPN WAPU 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Libur Libur 1.Mencetak bukti potong PPh 1.Melayani permintaan bukti potong PPh 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 35



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT



Minggu 5



Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa



23/01/2020 24/01/2020 25/01/2020 26/01/2020 27/01/2020 28/01/2020



Rabu Kamis



29/01/2020 1.Validasi dokumen PIB 30/01/2020 1.Mempelajari tatacara pelaporan SPT PPh 21 tahunan di efilling 31/01/2020 1.Penutupan PMMB batch 2 2019



Jum'at



1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran Libur Libur 1.Validasi faktur pajak masukan dan keluaran 1.Melayani permintaan bukti potong PPh 21 tidak final atas jasa tenaga ahli dan dewan komisaris



36



PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT