Laporan Praktek Kerja Lapangan Revisi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nisa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI DINAS DPPKBP2PA KOTA TEGAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Disusun oleh : 1. Nur Anisa



Akuntansi



7478



2. Nur Isnaeni



Akuntansi



7479



3. Nur Amaliyyah K



Akuntansi



7480



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 TEGAL



Jalan Wisanggeni No 1 Tegal Kode Pos 52124 Telepon 0283 – 358279 Fax 0283 -350430 Website : www.smk2tegal.sch.id Email : [email protected]



HALAMAN PERSETUJUAN



Laporan Praktek Kerja Lapangan di DPPKBP2PA KOTA TEGAL Jalan Ki Gede Sebayu No.5 Tegal Tahun Pelajaran 2018/2019 disetujui pada : Hari/ Tanggal : Disusun Oleh : 1. NUR ANISA 2. NUR ISNAENI 3. NUR AMALIYYAH K. Disetujui oleh : 1. Instruktur DU/DI 2. Guru Pembimbing



: Tavip : Septiyani Nurul A.M, S.Pd



Guru Pembimbing



Instruktur DU/DI



Septiyani Nurul A.M, S.Pd



……………………….



NIP



NIP



ii



HALAMAN PENGESAHAN



Laporan Praktek Kerja Lapangan di DPPKBP2PA KOTA TEGAL Jalan Ki Gede Sebayu No.5 Tegal Tahun Pelajaran 2018/2019 disetujui pada : Hari/ Tanggal : Disusun Oleh : 1. NUR ANISA 2.NUR ISNAENI 3. NUR AMALIYYAH K. Disetujui oleh : 1. Kepala Instansi / Direktur 2. Kepala Sekolah



Kepala / Direktur



Kepala SMKN 2 Tegal



SUGENG SUWARYO S.Sos



SRI INDRAWATI, M.Pd.



NIP



NIP. 19710506 199702 2 004



DAFTAR ISI



ii



Halaman Sampul …………………………………………………….. i Halaman Persetujuan ………………………………………………… ii Halaman Pengesahan ………………………………………………… iii Kata Pengantar ……………………………………………………..… iv Daftar Isi ……………………………………………………………… v



BAB I



GAMBARAN UMUM INSTANSI / PERUSAHAAN ……… A. Sejarah Instansi / Perusahaan ……………………………. B. Lokasi Instansi / Perusahaan …………………………….. C. Struktur Organisasi ……………………………………… D. Tugas dan Fungsi Tiap Unit Kerja ……………………… E. Klasifikasi Pekerjaan …………………………………….



BAB II



PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI DPPKBP2PA Pekerjaan Bidang Kompetensi Akuntansi



BAB III PENUTUP ………………………………………………….. A. KESIMPULAN ………………………………………… B. SARAN …………………………………………………



DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………..



BAB I ii



GAMBARAN UMUM INSTANSI / PERUSAHAAN



A. Sejarah Instansi / Perusahaan DPPKBP2PA singkatan dari Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebelum berubah menjadi kantor DPPKBP2PA telah terjadi beberapa kali perubahan yang dulu bernama kantor BPMKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana). Sejalan dengan pemerintahan yang baru pada akhir Desember 2018 DISPERMAS bergabung dengan BKKBN sesuai dengan SOTK yang baru dan berganti nama menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana, pada akhir bulan Desember 2016 berganti menjadi DPPKBP2PA sampai saat ini. Berdasarkan peraturan Walikota Tegal No.26 Tahun 2016 tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja dinas daerah Kota Tegal maka DPPKBP2PA Kota Tegal mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. B. Lokasi Instansi / Perusahaan Jl. Ki Gede Sebayu No. 3 Lt. 3 Kota Tegal



C. Struktur Organisasi ii



D. Tugas dan Fungsi Tiap Unit Kerja 



Kegiatan PKL



a. Sekretariat 1. Penanganan surat masuk dan surat keluar 2. Penanganan surat di mesin faximile 3. Penomoran surat 4. Memverifikasi laporan keuangan 5. Mendistribusikan surat 6. Menekspedisi dokumen 7. Memberi stempel pada surat keluar



b. Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak ii



1. Mengetik surat keluar 2. Membuat poster hak anak 3. Mencetak dokumen 4. Sosialisasi P2MBG c. Bidang Pengendalian Penduduk 1. Membuat Nota Dinas 2. Sosialisasi Kampung KB 3. Sosialisasi POKTAN & POKJA 4. Membayar Pajak distribusi daerah 5. Mengetik sambutan kepala dinas d. Bidang Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera 1. Sosialisasi UPPKS 2. Merekap data UPPKS Kota Tegal 3. Mendata peserta KB 4. Mengarsipkan data pengikut IUD, MOW, MOP, Implant







Kegiatan Pegawai DPPKBP2PA 1. Kepala Dinas 1) Kepala Dinas membawahkan : a. Sekretariat b. Bidang Pengendalian Penduduk c. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga d. UPTD ii



e. Kelompok Jabatan Fungsional 2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang sekretariat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 3) Bidang – bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 4) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 2. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan dibidang program, keuangan, umum, dan kepegawaian, meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 Sekretariat mempunyai fungsi : a. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; ii



1) Sekretariat membawahkan : a) Sub bagian Program dan Keuangan; b) Sub bagian Umum dan Kepegawaian. 2) Sub bagian – sub bagian sebagaimana dimaksud masing – masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris. 3. Bidang Pengendalian Penduduk Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pematauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat dan pengendalian penduduk dan informasi keluarga, meliputi : pelaksanaaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kulaitas penduduk, pemetaan, perkiraan pengendalian penduduk, penggerakan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan, pendayagunaan tenaga penyuluh dan kader keluarga berencana dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi : a) Pelaksanaan advokasi, komunikasi informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal; b) Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kualitas penduduk; c) Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; d) Penggerakan dan kemasyarakatan;



peningkatan



peran



serta



organisasi



e) Pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana keluarga berencana atau petugas lapangan keluarga berencana; ii



f) Fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; g) Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. 1) Bidang Pengendalian Penduduk, membawahkan : a) Seksi advokasi dan pemberdayaan masyarakat; b) Seksi Pengendalian Penduduk dan informasi Keluarga. 2) Seksi – seksi tersebut, masing – masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Pengendalian Penduduk. a. Seksi Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal, penggerakan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan, pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana / petugas lapangan keluarga berencana, dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; b. Seksi pengendalian penduduk dan informasi keluarga Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga, meliputi : pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kualitas penduduk, pemetaan, perkiraan pengendalian penduduk, pengolah dan penyajian data pengendalian penduduk dan informasi keluarga. ii



4.



Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan pengoorganisasian pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, meliputi : pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, pelaksanaan keluarga berencana pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingakat daerah kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi : 1) Pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi 2) Pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di daerah 3) Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga 4) Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga 5) Pembinaan keluarga balita 6) Pembinaan keluarga remaja 7) Pembinaan keluarga lansia dan rentan 8) Pembinaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro Bidang keluarga berencana, ketahanan, dan kejahteraan keluarga membawahkan : a) Seksi Pelayanan Keluarga berencana ii



Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan keluarga berencana meliputi : peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan didalam pelayanan kesertaan keluarga berencana pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dan pelaksanaan pelayanan keluarga berencana didaerah. b) Seksi Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga c) Seksi pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi – seksi tersebut masing – masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepadakepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahaan dan kesejahteraan Keluarga. a. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan keluarga berencana meliputi : peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelayanan kesertaan keluarga berencana pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dan pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di daerah. b. Seksi Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengordinasian pelaksanaan, pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi : pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga pembinaan keluarga ii



balita, pembinaan ketahanan remaja, pembinaan keluarga lansia dan rentan, pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro. c. Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Mempunyai tugas dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kota dalam pelaksanaan dan pembinaan kesertaan keluarga berencana. 5. Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Mempunyai tugas menyiapkan pelembagaan pengarus utamaan Gender dan pemenuhan hak anak, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, peningkatan kualitas dan perlindungan anak, pengumpulan pengolahan penyajian informasi data Gender dan anak. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai : a. Penyiapan pelembagaan pengarus utamaan Gender pada lembaga pemerintah. b. Pemberdayaan perempuan pada organisasi kemasyarakatan di daerah. c. Penyiapan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah. d.



Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah.



e. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawahkan : a. Seksi Pemberdayaan Perempuan ii



b. Seksi Perlindungan Anak c. Seksi Pengelolaan Informasi dan Data Gender Anak Seksi-seksi tersebut masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. a. Seksi Pemberdayaan Perempuan Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan informasi serta pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, meliputi : Penyiapan pelembagaan lembaga penyedia layanan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan, dan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender. b. Seksi Perlindungan Anak Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan evaluasi sera pelaporan di bidang perlindungan anak meliputi : Penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak, penguatan, dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, dan penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.



c. Seksi Pengelolaan Informasi dan Data Gender Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan data Gender, meliputi : pengumpulan, pengolahan informasi,analisis, penyajian informasi & Gender, dan anak. ii



E. KLASIFIKASI PEKERJAAN 1. Sekretariat a. Penanganan surat masuk dan keluar Surat adalah sarana komunikasi untuk menympaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Surat masuk adalah semua surat yang diterima oleh suatu perusahaan atau organisasi yang berasal dari pihak lain, baik itu berupa perorangan maupun perusahaan/organisasi. Surat keluar adalah semua surat yang dibuat atau dikeluarkan oleh suatu perusahaan/organisasi untuk diberikan kepada pihak lain, baik kepada perorangan maupun perusahan/organisasi. Prosedur penanganan surat masuk sistem buku agenda : 



Mengumpulkan setiap surat yang masuk







Meneliti ketepatan alamat







Menandatangani bukti pengiriman bahwa surat sudah diterima



Prosedur penanganan surat keluar sistem buku agenda :  Pembuatan konsep  Persetujuan konsep  Pencatatan surat  Pengetikan konsep surat  Pemeriksaan pengetikan  Penandatanganan surat  Pemberian cap dinas  Melipat surat  Penyampulan surat ii



 Pengiriman surat  Penyimpanan surat



ii