Laporan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI PUSKEMAS REJOSARI



Disusun Oleh :



Felly Cahyana Mawarni Sulastari Cahyani Yuri Indriani



(2002052) (2002066) (2002086) (2002099)



ANGKATAN IV PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI RIAU 14 Juni – 26 Juni 2021



HALAMAN PENGESAHAN



Laporan Akhir Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Di Puskesmas Rejosari Periode 14 Juni – 26 Juni 2021



Telah disetujui oleh: Pembimbing I



Pembimbing II



Preseptor



Dosen Pembimbing



apt. Rosita Dewi, S.Farm



apt. Novia Sinata, M.Si



NIP. 19831220 201001 2 020



NIDN. 1019118801



Diketahui oleh, Program Studi Profesi Apoteker Ketua Program Studi Profesi Apoteker



Dr. apt. Adriani Susanty, M.Farm NIDN. 1024047301



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala atas berkat limpahan



rahmat,



hidayah



dan



inayah-Nya



sehingga



penulis



dapat



menyelesaikan Laporan Akhir Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Rejosari Pekanbaru. Kegiatan PKPA ini telah dilaksanakan dari tanggal 14 Juni – 26 Juni 2021. Sholawat dan salam selalu diucapkan kepada baginda Rasullulah Muhammad Salallahu’alaihi Wasalam. Adapun laporan akhir ini sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau dengan harapan sebagai calon Apoteker mendapatkan gambaran secara jelas mengenai Puskesmas yang merupakan salah satu tempat pengabdian profesi apoteker. Dalam penyelesaian laporan akhir ini tidak terlepas dari do’a, dukungan dan bantuan dari berbagai pihak yang bersangkutan. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam menyusun laporan akhir ini. Perkenankanlah Penulis mengucapkan terimakasih kepada: 1.



Bapak apt. Enda Mora, M. Farm sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau bersama Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau.



2.



Ibu Dr. Adriani Susanty, M. Farm sebagai Ketua Program Studi Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau.



3.



Ibu apt. Tiara Tri Agustini, M. Farm selaku Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau.



4.



Ibu Mira Susmitha, SKM sebagai kepala Puskesmas Rejosari yang telah memberikan izin, kesempatan serta fasilitas selama Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA).



5.



Ibu apt. Rosita Dewi, S. Farm. sebagai Apoteker Penanggung Jawab Puskesmas Rejosari Pekanbaru sekaligus sebagai Pembimbing Lapangan (Preseptor) yang banyak memberikan ilmu, dorongan dan nasehat serta meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membimbing penulis



i



dalam penulisan dan juga penyelesaian Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA). 6.



Ibu apt. Novia Sinata, M.S c



selaku Dosen Pembimbing yang telah



memberikan bimbingan dan kemudahan selama melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Rejosari Pekanbaru. 7.



Seluruh Personalia Puskesmas Rejosari yang telah memberikan saran, nasehat, pengarahan dan bimbingan serta semua pihak terkait yang telah memberikan bantuan selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker.



8.



Orang tua dan keluarga yang senantiasa memberikan bantuan, dukungan dan do’a yang tiada hentinya selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini.



9.



Rekan mahasiswa Program Profesi Apoteker dari Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau atas kerjasama selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Rejosari. Semoga Allah Subhanahuwata’ala memberikan balasan yang berlipat



ganda atas kebaikan yang telah diberikan kepada penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan akhir ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan selanjutnya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca serta perkembangan ilmu pengetahuan masa yang akan datang.



Pekanbaru,



Juni 2021



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................iii DAFTAR LAMPIRAN..........................................................................................v DAFTAR GAMBAR.............................................................................................vi DAFTAR TABEL ................................................................................................vii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 1.1



Latar Belakang..........................................................................................1



1.2



Tujuan PKPA............................................................................................2



BAB II TINJAUAN UMUM..................................................................................4 2.1



Puskesmas...................................................................................................4



2.1.1 Kategori Puskesmas.................................................................................5 2.2



Tugas dan Fungsi Puskesmas......................................................................7



2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan...............................8 2.4



Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker........................................................8



2.4.1



Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.................................9



2.4.2



Pelayanan Farmasi Klinik.....................................................................9



BAB III TINJAUAN KHUSUS...........................................................................21 3.1 Puskesmas Rejosari......................................................................................21 3.2 Sarana Kesehatan.........................................................................................21 3.3 Visi dan Misi Puskesmas Rejosari...............................................................22 3.3.1 Visi Puskesmas Rejosari........................................................................22 3.3.2 Misi Puskesmas Rejosari.......................................................................22 BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN..............................................................24 4.1



Hasil.........................................................................................................24



4.2



Pembahasan.............................................................................................24



4.2.1 Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)...................24 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN...............................................................34 5.1. Kesimpulan................................................................................................34 5.2 Saran.............................................................................................................35 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................36



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran



Halaman



1.



Denah Bangunan Puskesmas Rejosari..........................................................37



2.



Alur Pelayanan Puskesmas Rejosari.............................................................38



3.



Jenis dan Jam Pelayanan Pasien Puskesmas Rejosari..................................39



4.



Ruang Farmasi Puskesmas Rejosari.............................................................40



5.



Rak Obat di Apotek Puskesmas Rejosari.....................................................41



6.



Lemari Narkotik dan Psikotropik di Apotek................................................42



7.



Gudang Farmasi............................................................................................43



8.



Tempat Penyimpanan Obat Suhu Dingin.....................................................44



9.



Blanko Resep................................................................................................45



10.



Etiket Obat....................................................................................................46



11.



Tugas Khusus Case Study Pengelolaan Sediaan Farmasi............................47



DAFTAR GAMBAR Gambar



Halaman



1.



Denah Bangunan Puskesmas Rejosari (Lantai 1).........................................37



2.



Denah Bangunan Puskesmas Rejosari (Lantai 2).........................................37



3.



Alur Pelayanan Puskesmas Rejosari.............................................................38



4.



Jenis dan Jam Pelayanan Pasien Puskesmas Rejosari..................................39



5.



Ruang Farmasi Puskesmas Rejosari.............................................................40



6.



Rak Obat di Apotek Puskesmas Rejosari.....................................................41



7.



Lemari Narkotik dan Psikotropik di Apotek (Tampak Luar).......................42



8.



Lemari Narkotik dan Psikotropik di Apotek (Tampak Dalam)....................42



9.



Gudang Farmasi............................................................................................43



10.



Tempat Penyimpanan Obat Suhu Dingin.....................................................44



11.



Blanko Resep................................................................................................45



12.



Etiket Obat Dalam........................................................................................46



12.



Etiket Obat Luar...........................................................................................46



DAFTAR TABEL



Tabel 1.



Halaman



Jenis Laporan Puskesmas Rejosari...............................................................29



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kesehatan merupakan faktor yang sangat penting dalam tahapan hidup



manusia. Dengan kondisi yang sehat, manusia dapat melakukan aktivitas sehariharinya dengan baik, tanpa gangguan oleh kesehatan tubuh yang kurang optimal. Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan hal tersebut, diselenggarakan program pembangunan kesehatan yang merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan. Pusat Kesehatan Masyarakat yang disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 tahun 2019, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya Pelayanan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 74 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (Drug Oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (Patient Oriented) dengan filosofi pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care). 1



Puskesmas merupakan salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, dimana yang berhak melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu tenaga teknis kefarmasian dan Apoteker. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peran penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan



kesehatan



perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat 1.2



Tujuan PKPA Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu



Farmasi Riau di Puskesmas Rejosari bertujuan: 1. Mahasiswa



mampu



membuat



keputusan



profesi



pada



pekerjaan



kefarmasian di Puskesmas berdasarkan ilmu pengetahuan, standar praktek kefarmasian, perundang-undangan yang berlaku dan etika profesi farmasi. 2. Mahasiswa mampu memahami peran, fungsi dan tanggung



jawab



Apoteker dalam praktek pelayanan kefarmasian di Puskesmas. 3. Mahasiswa mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan tenaga kesehatan yang lain dan tenaga kesehatan di bidang lain. 4. Mahasiswa mampu menyusun rencana pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan serta pengembangan sumber daya manusia 5. Mahasiswa



mampu



menyusun



kefarmasian di Puskesmas.



rencana



pengembangan



praktek



1.3



Waktu Pelaksanaan PKPA Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini dilaksanakan di Puskesmas Rejosari yang terletak di Jl. Utama, Kel Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.. PKPA ini dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Juni – 26 Juni 2021 dengan jadwal 6 hari kerja yaitu hari Senin sampai Sabtu.



BAB II TINJAUAN UMUM 2.1



Puskesmas Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk



menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya (Permenkes, 2019) Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,



penyembuhan



penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan (Permenkes, 2019). Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten atau kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan atau program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (Corrective Action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja



Puskesmas (Permenkes, 2019). Dalam penyelenggaraan Puskesmas harus memperhatikan prinsip-prinsip meliputi: a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. ketersediaan akses pelayanan kesehatan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan. 2.1.1 Kategori Puskesmas Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan sebagai berikut (Permenkes, 2019) : A. karakteristik wilayah kerja; dan B. kemampuan pelayanan. Berdasarkan karakteristik wilayah kerja, Puskesmas dikategorikan menjadi: 1.



Puskesmas kawasan perkotaan Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut: a.



Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan, dan jasa;



b.



Memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, atau hotel;



c.



Lebih dari 90% (sembilan puluh per seratus) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau



d.



terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan Penyelenggaraan Pelayanan



Kesehatan oleh Puskesmas kawasan



perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a.



memprioritaskan pelayanan UKM;



b.



pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;



c.



pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;



d.



optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan



e.



pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.



2.



Puskesmas kawasan perdesaan Puskesmas kawasan perdesaan yaitu Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan sebagai berikut: a.



aktivitas lebih dari 50% (lima puluh per seratus) penduduk pada sektor agraris atau maritim;



b.



memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa hotel;



c.



rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus);



d.



terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas



Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perdesaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a.



pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;



b.



pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;



c.



optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan



d.



pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.



3.



Puskesmas kawasan terpencil dan Kawasan sangat terpencil Puskesmas kawasan terpencil dan Puskesmas kawasan sangat terpencil harus



memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut: a.



memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi Tenaga Kesehatan;



b.



dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;



c.



pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;



d.



pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;



e.



optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; dan



f.



pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas. Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud Puskesmas



dikategorikan menjadi: a.



Puskesmas nonrawat inap; dan Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud merupakan Puskesmas



yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat. Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. b.



Puskesmas rawat inap. Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud merupakan Puskesmas yang



diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan



pelayanan



kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya. Pelayanan persalinan normal sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas yang dapat menjadi Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada merupakan Puskesmas di kawasan perdesaan, kawasan terpencil dan kawasan sangat terpencil, yang jauh dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut. 2.2



Tugas dan Fungsi Puskesmas 1.



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, Berkesinambungan dan bermutu,



2.



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif,



3.



Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



yang berorientasi pada



individu, keluarga kelompok dan masyarakat, 4.



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung,



5.



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi,



6.



Melaksanakan rekam medis,



7.



Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan,



8.



Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan,



9.



Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan



10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan (Permenkes,2016). 2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan : 1. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. 4. Peranturan Menteri Kesehatan N0. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 Pedoman Manajemen Puskesmas. 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. 2.4



Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung



jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang



membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Permenkes, 2014). Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Permenkes, 2014). Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan (Permenkes, 2016). Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi (Permenkes, 2016) : 2.4.1



Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud



meliputi: 1) perencanaan kebutuhan; 2) permintaan; 3) penerimaan; 4) penyimpanan: 5) pendistribusian; 6) pengendalian; 7) pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan 8) pemantauan dan evaluasi pengelolaan. 2.4.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud meliputi: 1) Pengkajian dan pelayanan resep 2) Pelayanan Informasi Obat (PIO) 3) Konseling 4) Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap) 5) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 6) Pemantaun Terapi Obat (PTO)



7) Evaluasi Penggunaan Obat Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan (Permenkes, 2016). Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik. Kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi (Permenkes, 2016).: 1.



Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis



Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: a. perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan; b. meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan Obat. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan.



Proses perencanaan kebutuhan Obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) (PERMENKES, 2014). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. 2.



Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi



kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat.Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 3.



Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam



menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.Tujuannya adalah agar Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas.Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 4.



Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan



pengaturan terhadap Obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari



kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. bentuk dan jenis sediaan; b. stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban); c. mudah atau tidaknya meledak/terbakar; dan d. narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. 5.



Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan



pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: a. Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu; c. Puskesmas Keliling; d. Posyandu; dan e. Polindes. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock). 6.



Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk



memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program



yang



telah



ditetapkan



sehingga



tidak



terjadi



kelebihan



kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya



dan



adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Obat terdiri dari: a) Pengendalian persediaan; b) Pengendalian penggunaan; dan c) Penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa. 7.



Pemusnahan dan Penarikan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai



yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: 1. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; 2. Telah kadaluwarsa; 3. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau 4. Dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: 1. Membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; 2. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; 3. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; 4. Menyiapkan tempat pemusnahan; dan



5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 8.



Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam



rangka penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: a. Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan c. Sumber data untuk pembuatan laporan. 9.



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; b. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai menurut ISO 9001 (2000), meliputi: 1.



Perencanaan serta Seleksi, Evaluasi dan Reevaluasi Pemasok (ISO 9001: 2000) Sistem perencanaan pengadaan obat direncanakan sendiri dilihat dari sisa



obat tahun lalu (melibatkan seluruh dokter, apoteker, asisten apoteker di puskesmas kecamatan dan kelurahan). Sumber anggaran adalah dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan BLUD sebagai cadangan bila terjadi kurangnya obat dari yang dianggarkan. Metode perencanaan barang dilakukan dengan metode konsumtif dengan data-data yang dipakai adalahjumlah pemakaian obat satu tahun dan stok obat.



Perencanaan meliputi proses seleksi dan evaluasi pemasok. Yang dimaksud dengan seleksi disini adalah suatu proses penyarian atau pemilihan untuk mendapatkan pemasok terbak. Sedangkan evaluasi adalah proses penilaian terhadap kinerja pemasok yang diajak kerja sama. Reevaluasi adalah penilaian atau peninjauan ulang secara berkala, maksimum satu tahun sekali.Sistem yang digunakan disini adalah lelang terbuka. Prosedur penetapan pemasok yaitu: a. Informasi pemasok a) Bagian pengadaan melakukan peninjauan terhadap pemasok produk yang



dibutuhkan



perusahaan



mengacu



pada



daftar



pemasok



sebelumnya, fax surat penawaran atau contoh produk, atau sumber lain. b) Bagian pengadaan mencari pemasok lain melalui berbagai sumber. b.



Daftar pemasok 1) Bagian pengadaan membuat daftar pemasok 2) Bagian pengadaan menyerahkan daftar pemasok kepada ketua tim pengadaan. 3) Ketua tim pengadaan menerima daftar peasok dari staf tim pengadaan. 4) Ketua tim pengadaan melakukan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan melalui form penilaian pemasok dan form seleksi atau evaluasi pemasok. 5) Ketua tim pengadaan mengelompokkan pemasok ke dalam daftar pemasokterpilih jika lolos seleksi pemasok dan pengelompokan pemasok ke dalam daftar pemasok tidak terpilih jika tidak lolos seleksi.



c. Daftar pemasok terpilih 1) Bagian staf tim pengadaan membuat daftar pemasok terpilih berdasarkan hasilseleksi pemasok baru. 2) Bagian staf tim pengadaan mengajukan daftar pemasok terpilih kepada ketua tim pengadaan. 3) Bagian staf tim pengadaan menerima daftar pemasok terpilih dari ketua tim pengadaan 4) Ketua tim pengadaan memberi persetujuan jika daftar pemasok terpilih sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.



5) Bagian staf tim pengadaan meminta revisi daftar pemasok terpilih kepada ketua tim pengadaan jika tidak sesuai dengna kriteria. 6) Bagian staf tim pengadaan menerima permintaan revisi daftar pemasok terpilih dari ketua tim pengadaan. 7) Bagian staf membuat revisi daftar pemasok terpilih dan mengajukannya kembali kepada ketua tim pengadaan. 8) Bagian staf tim pengadaan menerima revisi daftar pemasok dari ketua tim pengadaan. d. Penerapan daftar pemasok terpilih 1)



Bagian pembelian melakukan order dengan pemasok terpilih.



2) Jika pemasok terpilih tidak lolos revealuasi maka pemasok tersebut dimasukkan dalam daftar pemasok tidak terpilih. e. Reevaluasi pemasok 1)



Bagian pembelian melakukan reevaluasi terhadap pemasok terpilih.



2) Jika pemasok terpilih tidak lolos reevaluasi maka pemasok tersebut dimasukkan dalam daftar pemasok tidak terpilih. f. Penetapan pemasok terpilih berdasar evaluasi dan reevaluasi 1) Bagian pembelian melaporkan hasil evaluasi pemasok terpilih kepada ketuatim pengadaan 2) Bagian pembelian menerima laporan dari staf atau ketua tim pengadaanmengenai hasil evaluasi dan reevaluasi pemasok terpilih. 3) Bagian pembelian menetapkan pemasok terpilih berdasarkan daftar pemasok terpilih yang lolos evaluasi dan reevaluasi g. Evaluasi pemasok berkala 1) Bagian pengadaan melakukan evaluasi pemasok secara berkala (maksimal satutahun sekali) berdasarkan kriteria yang



telah



ditetapkan. 2) Bagian pengadaan memasukkan pemasok ke daam daftar pemasok tidak terpilih jika tidak lolos evaluasi. 3) Melaporkan hasil evaluasi kepada ketua tim pengadaan. 4) Bagian pengadaan menerima laporan hasil evaluasi dari staf ketua tim pengadaan.



h. Penetapan pemasok terpilih berdasar evaluasi 1) Bagian pengadaan menetapkan pemasok terpilih berdasarkan laporan hasilevaluasi pemasok. i. Dokumentasi 1) Staf tim pengadaan mengarsipkan semua dokumen proses seleksi, evaluasi danreevaluasi. 2) Dokumen catatan mutu mencakup: i. Daftar pemasok ii. Surat penawaran harga iii. Daftar persyaratan pemasok iv. Daftar pemasok terpilih v. Daftar pemasok tidak terpilih vi. Brosur 2. Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan (ISO 9001: 2000) Pengadaan material (obat dan alat kesehatan) adalah suatu prosespengadaan obat dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan operasional puskesmas,



agar



dapat



tercapai



upaya



peningkatan



pelayanankesehatan



masyarakat. Prosedur ini mencakup pengumpulan kebutuhan barang dari tiap unit dan menyeleksi disesuikan dengan anggaran, proses pembelian sampai dengan pemeriksaan dan penyimpanan di gudang. Tujuan pengadaan obat dan alat kesehatan adalah untuk memastikan tersedianya obat dan alat kesehatan dengan jumlah obat dan jenis yang tepat, yang mengacu pada: a. Keppres No. 70/ 2012 tentang prosedur pengadaan dan belanja barang. b. SK Menkes No. 094/ Menkes/SK/II/2012 tentang daftar harga obat. Proses pengadaan barang dilakukan oleh petugas pengadaan barang. Petugas pengadaan barang ditetapkan oleh kepala Puskesmas Malimongan Baru a) Mengumpulkan kebutuhan barang dari tiap-tiap unit yang diperlukan untukoperasional pelayanan puskesmas. b) Menyeleksi kebutuhan barang unit yang diperlukan disesuaikan dengan nilai anggaran tahun yang akan datang bersama dengan kepala puskesmas. c) Membagi kebutuhan barang unit dalam beberapa kali pembelian. d) Membuat surat undangan penawaran harga kepada distributor atau pemasok.



e) Menyeleksi surat penawaran harga yang masuk ke puskesmas dari pemasok. f) Bila ada surat penawaran harga yang tidak sesuai dengan harga perkiraan makadapat dicari pemasok lain. g) Bila surat penawaran harga sudah sesuai, membuat surat pesanan. 3.



Penerimaan dan Penyimpanan Barang (ISO 9001: 2000) Penerimaan



dan



penyimpanan



barang



(material)



atau



perbekalan



farmasibertujuan untuk memastikan barang atau perbekalan farmasi yang diterima sesuai dengan ketentuan atau dokumen yang telah ditetapkan oleh bagian pengadaan serta menjamin mutu perbekalan farmasi selama proses penyimpanan. Penerimaan dan penyimpanan material Puskesmas dijelaskan dalam prosedur mutu penerimaan dan penyimpanan material. Dalam hal ini, material adalah bahan atau barang yang digunakan untuk operasional pelayanan puskesmas. Prosedur pelaksanaannya meliputi : a. Informasi rencana kedatangan material Bagian pengadaan menginformasikan rencana kedatangan material yang dibeli ke penanggung jawab gudang.Dalam hal ini, penanggung jawab gudangdipegang oleh apoteker. b. Penerimaan material Material diterima langsung oleh penanggung jawab gudang yang merupakan orang farmasi (apoteker). Prosedur dalam penerimaan materialmeliputi: 1) Penanggung jawab gudang melakukan penerimaan material sesuai dengan suratjalan dan purchase order. 2) Penanggung jawab gudang melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas material sesuai dengan surat jalan. 3) Penanggung jawab gudang menginformasikan ke bagian pengadaan dan mengembalikan ke pemasok jika material yang dikirim tidak sesuai dengan surat jalan dan purchase order. 4) Penanggung jawab gudang membuat bukti penerimaan barang jika material yang diperiksa sesuai dengan spesifikasi pembelian. 5) Dokumen yang terlibat dalam proses penerimaan adalah surat jalan dan daftar penerimaan material. Seluruh dokumen aktivitas



penerimaan material tersebut didokumentasikan (arsip penerimaan obat lengkap dan ada stempel serta tanda terima). 4.



Pendistribusian material Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang atau bahan yangdiperlukan



untuk operasional sesuai kebutuhan di masing-masing unit atau puskesmas keluarahan.Distribusi material bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masingmasing unit puskesmas dan puskesmas kelurahan.Pendistribusian material dilakukan oleh penanggung jawab gudang ke kelurahan atau ke poli terkait. Proses ini dilaksanakan berdasarkan laporan pemakaian (LP/LPO) puskesmas kelurahan) dan permintaan puskesmas kelurahan atau sub unit puskesmas kecamatan. Dimana, pendistribusian material ke kelurahan dilakukan tiap dua bulan sekali.Pengeluaran obat dilakukan dengan sisten FEFO (First Expired First Out).Prosedur distribusi mencakup proses pendistribusian material dari gudang besar kecamatan ke masing-masing unit dan puskesma kelurahan. Isi prosedurnya yaitu : a. Informasi rencana kebutuhan Penanggung jawab obat puskesmas kelurahan atau penanggung jawab unit pelaksana menginformasikan kebutuhan material yang diperlukan dengan menggunakan LP/LPO atau pun lembar permintaan/ distribusi. b. Pelaksanaan distribusi Penanggung jawab gudang, penanggung jawab obat puskesmas kelurahan atau penanggung jawab unit pelaksana melakukan serah terima material dengan memeriksa kembali jenis dan jumlahnya sesuai dengan permintaan atau kebutuhan. Penanggung jawab gudang melakukan pengeluaran dan distribusi material yang disimpan berdasarkan permintaan barang dari pihak terkait. Penanggung jawab gudang melakukan update data stok setelah proses pengeluaran material. Dokumen pendukung dalam proses distribusi adalah formulir atau lembar Permintaan, LP/LPO, dan kartu



stok.



Seluruh



didokumentasikan. 5.



Pencatatan dan Pelaporan



dokumen



aktivitas



distribusi



barangtersebut



Dokumen yang termasuk dalam bagian pencatatan dan pelaporan yaitu kartu stok, laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LP/LPO), dan laporan penggunaan narkotika dan psikotropika.Kartu stok diletakkan di dekat obat (di dalam lemari apotek). Kolom yang diisi dalam kartu stok meliputi tanggal, jumlah penambahan (sisa stok), jumlah pengeluaran, nama fasilitas yang mengeluarkan, sisa persediaan, asal pabrik obat, no. batch, dan kadaluarsa. Kartu stok dibuat untuk tiap obat. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika dikirimkan tiap bulan secara langsung ke dinas, tetapi paling lama tidak lebih dari tanggal 10 bulan berikutnya. Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1 Puskesmas Rejosari Puskesmas Rejosari memiliki luas 27.039 km yang terdiri dari 7 Kelurahan. Puskesmas Rejosari terletak di Kecamatan Tenayan Raya dikota Pekanbaru dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara Berbatasan dengan sungai Siak Kecamatan Rumbai Pesisir b. Sebelah Selatan Berbatas dengan Kabupaten Kampar c. Sebelah Timur Berbatas dengan Kabupaten Palalawan d. Sebelah Barat Berbatas dengan Kecamatan Bukit Raya Peta wilayah di Puskesmas Rejosari terdiri dari 7 Kelurahan yaitu : 1. Kelurahan Rejosari 556 km2 2. Kelurahan Bambu Kuning 570 km2 3. Kelurahan Bencah Lesung 10.101km2 4. Kelurahan Industri Tenayan 1.902 km2 5. Kelurahan Sialang Sakti 9.268 km2 6. Kelurahan Tuah Negri 2.442 km2 7. Kelurahan Melebung 2.200 km2 3.2 Sarana Kesehatan Dalam rangka meningkatkan aksesibiltas pelayanan, Puskesmas yang didukung oleh jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan Pelayanan Puskesmas Rejosari terdiri dari: 1. Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah kerja Puskesmas Rejosari a. Pustu Bambu Kuning yang terletak di Kelurahan Bambu Kuning b. Pustu Bencah Lesung yang terletak di Kelurahan Bencah Lesung c. Pustu Melebung yang terletak di Kelurahan Melebung 2. Puskesmas Keliling (Puskel) diwilayah kerja Puskesmas Rejosari Contoh situs kesehatan Puskesmas Rejosan terdiri dari : a. Rumah Bersalin lukisan 6 unit b. Klinik Pratama menyatakan 1 unit



c. Praktek Dokter Umum Perorangan lukisan 3 unit



d. Praktek Dokter Gigi Perorangan artifisial 5 unit e. Apotek 8 unit 3. Puskesmas Rejosari memiliki 47 Posyandu Balita yang terdiri dari sebuah a. Kelurahan Rejosari 13 Posyandu b. Kelurahan bambu Kuning 9 Posyandu c. Kelurahan Bencah Lesung 4 Posyandu d. Kelurahan Industri Tenayan 2 Posyandu e. Kelurahan Sialang Sakti 14 Posyandu f. Kelurahan Tuah Negeri 4 Posyandu g. Kelurahan Melebung 1 Posyandu 4. Posbindu di wilayah kerja Puskesmas Rejosari terdiri dari a. Kelurahan Rejosari 2 Posbindu b. Kelurahan Bambu Kuning 3 Posbindu c. Kelurahan Tuah Negeri 1 Posbindu 3.3 Visi dan Misi Puskesmas Rejosari Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat Puskesmas harus mampu melindungi kesehatan penduduk di wilayah kerja dan memacu peningkatan kemandirian masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan. Serta membudayakan hidup sehat dan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera. 3.3.1 Visi Puskesmas Rejosari Visi Puskesmas Rejosari yaitu menjadikan Masyarakat Sehat Mandin dan Berkeadilan di wilayah Puskesmas Rejosari 3.3.2 Misi Puskesmas Rejosari a. Memantapkan Manajemen Kesehatan yang Dinamis dan Akuntabel. b. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Swasta c. Melindungi Kesehatan Masyarakat dengan tersedianya Upaya Kesehatan Yang Paripurna merata dan berkeadilan.



d. Meningkatkan cara Pemerataan Sumberdaya Kesehatan Tata Nilai Puskesmas Rejosari yaitu SEHAT (S) Senyum Sapa Santun (E) Empati (H) Hati yang ikhlas Melayani (A) Akuntabel dan (T) Terukur dan Berkeadilan.



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1



Hasil Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) oleh mahasiswa



Program Studi Profesi Apoteker STIFAR Riau di Puskesmas Rejosari dimulai pada tanggal 14 Juni 2021 sampai pada tanggal 26 Juni 2021. Kegiatan yang dilakukan seperti: 1. Melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP antara lain meliputi perencanaan,



permintaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian, pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan 2. Melakukan kegiatan pelayanan farmasi klinis antara lain meliputi pengkajian (skrining) resep, dispensing, pelayanan informasi obat 4.2



Pembahasan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016 Tentang Standar



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, pelayanan kefarmasian terbagi dalam dua kegiatan yaitu pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik. Mahasiswa PKPA ikut langsung berpartisipasi dalam seluruh kegiatan untuk memahami standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Pada pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker dilakukan selama 2 minggu yaitu pada hari senin hingga sabtu, mahasiswa ikut terjun langsung dalam kegiatan pelayanan di puskesmas rejosari 4.2.1 Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) A. Perencanaan Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) di puskesmas setiap periode, dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) pengelola ruang farmasi. Perencanaan obat yang baik dapat mencegah kekosongan atau kelebihan stok obat dan menjaga ketersediaan obat di puskesmas (Anonimb, 2016). Tahapan perencanaan kebutuhan obat dan BMHP meliputi (Anonimb, 2016) :



1.



Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan obat di puskesmas harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)



dan



Formularium Nasional (FORNAS). Untuk menjaga ketersediaan obat, apoteker atau penanggungjawab ruang farmasi bersama tim tenaga kesehatan di puskesmas menyusun formularium puskesmas. Formularium puskesmas ditinjau kembali sekurang - kurangnya setahun sekali menyesuaikan kebutuhan obat di puskesmas. 2.



Pengumpulan data Data yang dibutuhkan antara lain data penggunaan obat periode sebelumnya (data konsumsi), data morbiditas, sisa stok dan usulan kebutuhan obat dari semua jaringan pelayanan puskesmas.



3.



Memperkirakan kebutuhan periode yang akan datang ditambah stok penyangga (buffer stock). Buffer stock ditentukan dengan mempertimbangkan waktu tunggu (lead time), penerimaan obat serta kemungkinan perubahan pola pernyakit dan kenaikan jumlah kunjungan. Buffer stock bervariasi tergantung kepada kebijakan puskesmas.



4.



Menyusun dan menghitung rencana kebutuhan obat menggunakan metode yang sesuai. Dalam merencanakan kebutuhan obat perlu dilakukan perhitungan secara tepat. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Rejosari dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Dan dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Obat (RKO).



5.



Data pemakaian, sisa stok dan permintaan kebutuhan obat puskesmas dituangkan dalam Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan (LPLPO) puskesmas yang dilaporkan setiap bulannya.



Obat



B. Pengadaan Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pengadaan mandiri (pembelian dengan menggunakan dana kapitasi). 1.



Permintaan Sumber penyediaan obat di puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota. Obat yang disediakan di IFLK (Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kota sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS) dan Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN). Permintaan obat puskesmas diajukan dengan menggunakan format Laporan Pemakaian dan Laporan Permintaan



Obat



(LPLPO). Permintaan terbagi atas dua yaitu : a. Permintaan rutin. Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing – masing puskesmas yaitu setiap 2 bulan sekali. b. Permintaan khusus. Dilakukan diluar jadwal distribusi rutin. Proses permintaan khusus sama dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila: kebutuhan meningkat; terjadi kekosongan obat; ada Kejadian Luar Biasa (KLB/Bencana). 2. Pengadaan Mandiri Pengadaan obat secara mandiri oleh Puskesmas dapat dilakukan melalui pembelian obat ke distributor. Pengadaan obat di Puskesmas Rejosari dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dana yang digunakan dalam pengadaan mandiri ini adalah dana kapitasi. C. Penerimaan Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan (Anonimb, 2016). Ketika proses penerimaan obat di Puskesmas Rejosari wajib melakukan pengecekan terhadap sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang



diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah sediaan farmasi, bentuk sediaan farmasi sesuai dengan isi dokumen Berita Acara (BA) atau Surat Tanda Terima Obat (STTO), ditandatangani oleh petugas penerima dan Kepala Instalasi Farmasi. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. D. Penyimpanan Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Anonimb, 2016). Penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Rejosari mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bentuk dan jenis sediaan; stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban); sistem penyimpanan secara alfabetis, First In First Out (FIFO)/ First Expired First Out (FIFO); LASA dan High Alert; mudah atau tidaknya meledak/terbakar; narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. Untuk prekursor dan OOT penyimpanannya juga secara terpisah dengan obat-obat lain. E. Pendistribusian Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya (Anonimb, 2016). Unit pelayanan di Puskesmas Rejosari dan jaringannya antara lain: Unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan puskesmas; Puskesmas pembantu; Puskesmas keliling; Posyandu usila. Pendistribusian ke sub unit (IGD, poli usila, poli umum, poli gigi, dan lain-lain) dilakukan dengan cara (pemberian sesuai kebutuhan), sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas (untuk pustu berdasasarkan permintaan tiap bulan, puskel dan posyandu usila berdasarkan kekurangan obat atau kebutuhan). F. Pemusnahan dan Penarikan Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan



perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM (Anonimb, 2016). 1. Pemusnahan dan penarikan obat a. Sediaan farmasi kadaluwarsa atau rusak dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Puskesmas Rejosari melakukan pemusnahan dan penarikan terhadap sediaan Farmasi dan BMHP yang kadaluarsa, rusak atau ditarik dari peredaran dengan mengembalikan ke Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kota Pekanbaru dengan Berita Acara obat kadaluarsa atau Berita acara Pengembalian obat. b. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar / ketentuan peraturan peraturan-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory call) atau berdasarkan inisiasi yang dikelola oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. 2. Pemusnahan Resep Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan.



Pemusnahan



Resep



dilakukan



oleh



apoteker



atau



penanggungjawab yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas kesehatan dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. G.



Pengendalian Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu



kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar (Anonimb, 2016). Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari: 1.



Pengendalian persediaan;



2.



Pengendalian penggunaan; dan



3.



Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa



Bentuk pengendalian di apotek Puskesmas Rejosari yaitu dengan melakukan pencatatan kartu stok setiap mutasi obat. Adapun kesalahan yang terjadi dalam kegiatan pengendalian di gudang farmasi puskesmas ini yaitu tidak mengisi kartu stok obat atau kolom sisa stok obat setiap mutasi. Untuk mencegah kejadian tersebut, apoteker menyediakan buku kendali. Sehingga setiap adanya mutasi, pengendalian dilakukan dengan 2 kali pencatatan, yaitu pada kartu stock dan buku kendali. H. Pencatatan dan Pelaporan Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah bukti bahwa pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai telah dilakukan; sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan sumber data untuk pembuatan laporan. 1.



Pencatatan (dokumentasi) Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor



keluar dan masuknya obat di Puskesmas. Pencatatan dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual. Pada umumnya pemasukan dan pengeluaran obat dicatat dalam buku catatan pemasukan dan pengeluaran obat dan kartu stok. Petugas kefarmasian harus mencatat setiap penerimaan



dan



pengeluaran obat di puskesmas. 2. Pelaporan Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi sediaan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan oleh pihak yang berkepentingan. Jenis laporan yang dibuat oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Tabel 1. Jenis Laporan Puskesmas Rejosari. No



Jenis Laporan



Kegunaan



1.



Laporan penerimaan dan pengeluaran obat



Mengetahui jumlah penerimaan dan pengeluaran obat satu periode



2.



Laporan obat Melaporkan obat yang rusak rusak kadaluarsa kadaluarsa



Keterangan LPLPO



Laporan obat rusak



3.



Narkotika dan Psikotropika



Mengetahui penerimaan dan pengeluaran narkotik dan psikotropik



Pelaporan ditunjukkan ke IFLK Kota



4.



Laporan pelayanan kefarmasian ( PIO dan Konseling)



Mengetahui pelayanan farmasi klinik di Puskesmas



Pelaporan ditujukan ke Dinkes kab/kota, provinsi dan kemenkes



5.



Penggunaan obat rasional



Untuk pemantauan penggunaan obat rasional



Laporan POR



6.



Obat generik



Untuk mengetahui pemakaian obat generik



Laporan obat generik



Melaporkan obat program di Puskesmas



Laporan dimasukkan ke sistem online masing-masing program seperti obat HIV di aplikasi SIHA dan obat TB di aplikasi SITB



7.



Laporan obat program



4.2.2 Pelayanan Farmasi Klinik A. Pengkajian dan Pelayanan Resep Kegiatan



pengkajian



resep



dimulai



dari



seleksi



persyaratan



administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan (Anonimb, 2016). Persyaratan administrasi meliputi: 1.



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.



2.



Nama, dan paraf dokter.



3.



Tanggal Resep



4.



Ruang/unit asal resep



Persyaratan farmasetik meliputi: 1.



Bentuk dan kekuatan sediaan.



2.



Dosis dan jumlah Obat.



3.



Stabilitas dan ketersediaan.



4.



Aturan dan cara penggunaan.



5.



Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).



Persyaratan klinis meliputi: 1. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat. 2. Duplikasi pengobatan. 3. Alergi, interaksi dan efek samping Obat. 4. Kontra indikasi. 5. Efek adiktif. Apotek di Puskesmas Rejosari telah melakukan pengkajian resep dimulai dari persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis untuk pasien rawat jalan. Pada resep untuk pasien anak, apoteker selalu memastikan adanya tambahan keterangan untuk berat badan pasien. Sehingga dosis yang diberikan kepada pasien adalah tepat dosis.Pemberian Informasi Obat juga selalu dilakukan dengan jelas agar pasien tidak salah dalam mengkonsumsi obat di rumah. B. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi dan rekomendasi obat yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Puskesmas (Anonimb, 2016). Puskesmas Rejosari telah banyak melakukan berbagai penyuluhan ke masyarakat. Apoteker juga memberikan informasi obat yang akurat dan terkini kepada tenaga kesehatan lainnya jika dibutuhkan. C. Konseling Konseling obat merupakan salah satu metode edukasi pengobatan secara tatap muka atau wawancara dengan pasien dan atau keluarganya yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien yang membuat terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat (Anonim, 2016). Faktor yang perlu diperhatikan:



a. Kriteria pasien: 1. Pasien rujukan dokter. 2. Pasien dengan penyakit kronis 3. Pasien dengan Sediaan farmasi yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi. 4. Pasien geriatrik. 5. Pasien pediatrik. b. Sarana dan prasarana: 1. Ruangan khusus. 2. Catatan konseling. Puskesmas Rejosari tidak melayani konseling terkait obat dikarenakan pandemi COVID-19. Hal ini belum kami laksanakan karena keterbatasan tersebut. Sebelumnya, konseling di Puskesmas Rejosari telah beberapa kali dilakukan terhadap pasien polifarmasi dan pasien dengan penyakit kronis. Ruangan khusus untuk konseling juga telah tersedia di puskesmas. Namun, untuk catatan konseling belum berjalan dengan baik. D.



Visite (pasien rawat inap) Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan



apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) (Anonim b, 2016). Puskesmas Rejosari tidak melayani visite karena Puskesmas Rejosari merupakan puskesmas rawat jalan. E.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan proses yang memastikan bahwa



seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping (Anonimb, 2016). Kriteria pasien: 1.



Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.



2.



Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis.



3.



Adanya multidiagnosis.



4.



Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati.



5.



Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.



6.



Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan. Pelayanan ini dilakukan dengan menanyakan keadaan pasien saat



memberikan informasi obat kepada pasien. Biasanya, pemantauan terapi obat ini dapat dilakukan kepada pasien rutin puskesmas. F.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan



setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis (Anonimb, 2016). Kegiatan pelayanan ini dilakukan hanya pada saat ada laporan dari pasien puskesmas terkait efek samping obat yang didapatkannya dari apotek Puskesmas Rejosari. Laporan tersebut nantinya dilaporkan ke BPOM atas temuan efek samping obat dengan mengisi form. Namun, kejadian ini belum pernah terjadi di Puskesmas Rejosari. G.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat



untuk



menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional) (Anonimb, 2016). Kegiatan pelayanan farmasi klinis berupa evaluasi penggunaan obat di puskesmas rejosari dilakukan terhadap pasien spesifik seperti pasien TB dan pasien HIV aids. Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi pengobatan terhadap pasien-pasien tersebut.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1. Kesimpulan Berdasarkan telah dilaksanakannya Kegiatan Praktek Kerja



Profesi



Apoteker (PKPA) Angkatan ke-4 Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau (STIFAR) pada tanggal 14 Juni - 26 Juni 2021 yang dilaksanakan di Puskesmas Rejosari, maka dapat disimpulkan : 1.



Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rejosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Pekanbaru yang bertanggungjawab meyelengggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas Rejosari menjadi sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat tepatnya di daerah Tenayan Raya tersebut. Puskesmas Rejosari juga tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi. Sehingga Puskesmas Rejosari ini merupakan tempat pengabdian profesi apoteker yang baik, didukung lokasi yang strategis dan sesuai dengan syarat pendirian Puskesmas.



2.



Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan di Puskesmas Rejosari dilakukan mulai dari penerimaan resep, pengkajian resep, peracikan, pengemasan obat, penyiapan etiket obat, penyerahan obat, serta pemberian informasi obat.



3.



Perencanaan sediaan farmasi di Puskesmas Rejosari dilakukan sekali setahun dengan membuat laporan rencana kebutuhan obat (RKO).



4.



Permintaan obat di Puskesmas Rejosari dilakukan kepada Dinas Kesehatan kota Pekanbaru melalui Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan (IFLK) Kota Pekanbaru menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Permintaan dilakukan dengan memperhitungkan pemakaian obat dan jumlah persediaan.



5.



Penerimaan obat rutin di Puskesmas Rejosari dilakukan dua bulan sekali. Obat harus diperiksa kesesuaian antara jumlah, jenis obat, dan bentuk sediaan dengan yang tertera pada berita acara. Setelah selesai memeriksa kebenarannya, berita acara ditanda tangani oleh Apoteker Penanggumg Jawab dan diketahui oleh Kepala Puskesmas.



6.



Penyimpanan obat di Puskesmas Rejosari berdasarkan abjad, jenis sediaan serta dengan metode FEFO dan FIFO. Obat – obat Psikotropika dan Narkotika di simpan dalam lemari terkunci, obat jenis suppositoria dan ovula disimpan dalam lemari pendingin.



5.2 Saran Sebaiknya pihak Puskesmas melengkapi ketersediaan obat – obat yang sering mengalami kekosongan stok di lemari dan gudang obat dan tetap menjalankan pelayanan dan kegiatan farmasi sesuai dengan SOP yang ada.



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. 2003. Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Jakarta. Departemen Kesehatan. Anonim. 2004. Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat . Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Anonim. 2005. Modul TOT Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan RI. 2007. Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tentang pedoman manajemen puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 51 tentang Pengamanan Obat Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang Kesehatan. Undang Undang Republik Indonesia. 1997. Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tentang Psikotropika. Undang-undang Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tentang pekerjaan tenaga kefarmasian



Lampiran 1. Denah Bangunan Puskesmas Rejosari



Gambar 1. Denah Bangunan Puskesmas Rejosari (Lantai 1)



Gambar 2. Denah Bangunan Puskesmas Rejosari (Lantai 2)



38



Lampiran 2. Alur Pelayanan Puskesmas Rejosari



Gambar 3. Alur Pelayanan Puskesmas Rejosari



Lampiran 3. Jenis Dan Jam Pelayanan Pasien Puskesmas Rejosari



Gambar 4. Jenis Dan Jam Pelayanan Pasien Puskesmas Rejosari



Lampiran 4. Struktur Organisasi Kefarmasian di Puskesmas Rejosari



MiraSusmithta, SKM NIP. 198801228 200501 2 005



Apt, Rosita Dewi Rahmat, S.Farm NIP. 19831220 201221 2 020



Apt, Rosita Dewi Rahmat, S.Farm NIP. 19831220 201221 2 020



Gambar 5. Struktur Organisasi Kefarmasian di Puskesmas Rejosari



Lampiran 5. Alur Pelayanan Ruang Farmasi di Puskesmas Rejosari



Gambar 6. Alur Pelayanan Ruang Farmasi di Puskesmas Rejosari



Lampiran 6. Alur Pengeluaran Obat dan BMHP di Gudang Obat Puskesmas Rejosari



Gambar 7. Alur Pengeluaran Obat dan BMHP di Gudang Obat Puskesmas Rejosari



Lampiran 7. Daftar Obat Look Alike Sound Alike (LASA) Puskesmas Rejosari



Gambar 8. Daftar Obat Look Alike Sound Alike (LASA) Puskesmas Rejosari



Lampiran 8. Daftar Obat High Alert di Puskesmas Rejosari



Gambar 9. Daftar Obat High Alert di Puskesmas Rejosari



Lampiran 9. Ruang Farmasi Puskesmas Rejosari (Tampak Depan)



Gambar 10. Ruang Farmasi Puskesmas Rejosari (Tampak Depan)



Lampiran 10. Rak Obat di Apotek Puskesmas Rejosari



Gambar 11. Rak Obat di Apotek Puskesmas Rejosari



Lampiran 11. Lemari Narkotik dan Psikotropik



Gambar 12. Lemari Narkotik dan Psikotropik di Apotek (Tampak Luar)



Gambar 13. Lemari Narkotik dan Psikotropik di Apotek (Tampak Dalam)



Lampiran 12. Gudang Farmasi



Gambar 14. Gudang Farmasi



Lampiran 13. Tempat Penyimpanan Obat Suhu Dingin



Gambar 15. Tempat Penyimpanan Obat Suhu Dingin



Lampiran 14. Blanko Resep



Gambar 16. Blanko Resep



Lampiran 15. Etiket Obat



Gambar 17. Etiket Putih (Pemakaian Dalam)



Gambar 18. Etiket Biru (Pemakaian Luar)



Lampiran 16. Kartu Stock Gudang Obat Puskesmas Rejosari



Gambar 19. Kartu Stock Gudang Obat Puskesmas Rejosari



Lampiran 17. Surat Permintaan Vaksin Rutin



Gambar 20. Surat Permintaan Vaksin Rutin



Lampiran 18. Monitoring Vaksin dan Safety Box pada Program Imunisasi



Gambar 21. Monitoring Vaksin dan Safety Box pada Program Imunisasi



Lampiran 19. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat



Gambar 22. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat



Lampiran 20. Brosur Gastritis



Gambar 23. Leaflet Gastritis



Lampiran 21. Brosur COVID-19



Gambar 24. Brosur COVID-19



Lampiran 21. Tugas Khusus Case Study Pengelolaan CCP



Pengelolaan dan Penyimpanan CCP Oleh:    



Felly Cahyana Mawarni Sulastari Cahyani Yuri Indriani



Pengertian vaksin, suhu simpan, dan kriteria vial vaksin



Pengertian vaksin • Vaksin: produk biologis (bakteri,



virus, toksoid) yang dilemahkan/dimatikan atau rekombinan atau polisakarida  menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu Modern Portfolio Designed



PENGGOLONGAN BERDASARKAN ASAL ANTIGEN



Bibit penyakit yang dilemahkan (live attenuated)



Virus : Polio (OPV), Campak, Yellow Fever Bakteri: BCG



Bibit penyakit yang dimatikan (inactivate d)



Recombinan t Hep. B



Virus : IPV, Rabies Basis Protein : Sub unit pertusis Toxoid : Difteri dan Tetanus



PENGGOLONGAN BERDASARKAN SENSITIVITAS TERHADAP SUHU  H e p a ti ti s



B Td  D PT-H B-Hib DT TT IPV



FS (Freeze Sensitive) tidak tahan beku



Gol. vaksin yang akan rusak terhadap suhu dingin 34 0C)



BCG  Po l i o C a m p a k 



MR



Suhu penyimpanan dan Umur simpan



01 02 03 04 05 06 07 08



Hepatitis B







Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







Umur peny impanan : 26 bulan



DPT/Hb/Hib







Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







Umur peny impanan : 2 tahun







Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







Umur peny impanan : 2 tahun



DT



• •



Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C Umur peny impanan : 2 tahun



TT



• •



Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C Umur peny impanan : 2 tahun



BCG







Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







Umur peny impanan : 1 tahun



POLIO







Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







CAMPAK







Umur peny impanan : 6 bulan & 2 tahun Peny impanan : suhu +20 s/d +80 C







Umur peny impanan : 2 tahun



Td



Kriteria vial vaksin yang telah dibuka, harus memenuhi ketentuan Vaksin tidak melewati masa kadaluarsa Vaksin disimpan pada suhu +2 OC s/d +8 OC Sterilitas vaksin terjamin Vial vaksin tidak terendam dalam air VVM masih dalam kondisi A atau B



PERALATAN DAN PERAWATAN RANTAI VAKSIN



Sistem Penyimpanan Vaksin



LEMARI ES DAN FREEZER PENYIMPANAN VAKSIN



FREEZER PENYIMPANAN VAKSIN LEMARI ES PENYIMPANAN VAKSIN



PENYIMPANAN VAKSIN



PENCATATAN SUHU LEMARI ES, KONDISI FREEZE TAG, dan VVM • PAGI dan SORE • DICATAT DI BUKU GRAFIK SUHU • PERHATIKAN HASIL PEMANTAUAN • TINDAKLANJUTI JIKA SUHU TIDAK SESUAI



(DILUAR 2- 8oC) • UPAYA TINDAKLANJUT AGAR DICATAT DI BAGIAN BAWAH GRAFIK SUHU



PENATAAN VAKSIN • Semua vaksin disimpan pada suhu 2-8°C ada juga yang -15-(-



25) °C untuk vaksin polio. • Letakkan cool pack di bagian bawah lemari es sebagai penahan dingin dan menjaga kestabilan suhu • Peletakan dus vaksin mempunyai jarak antara minimal 1- 2 cm • Vaksin HS dekat evaporator • Vaksin FS jauh dari evaporator • Vaksin dalam lemari es harus diletakkan dalam kotak vaksin



Jarak antar vaksin minimal 1-2 cm atau 1 jari tangan



Prinsip Penyimpanan



ALAT PEMANTAU SUHU



Semua vaksin memiliki VVM kecuali vaksin covid



Permintaan, Penerimaan dan Alur Distribusi Vaksin



PERMINTAAN VAKSIN



Mempertimbangkan :



Tingkat Stok Minimum dan Maksimun



Kapasitas Tempat Penyimpan an



Sisa Stok



Melampirkan :



Laporan Stok Vaksin



LAPORA N CAKUPAN



PENERIMAAN VAKSIN



Periksa :



Kelengkapan Administrasi



Kualitas Vaksin



Jumlah dan Jenis



Periksa setiap box tempat vaksin SP/ SBBK



VAR



Periksa alat pemantau suhu pada setiap box Freeze Alert/Freeze tag/ VVM



CONTOH SBBK



Berita Acara Serah Terima Obat



30



VACCINE ARRIVAL REPORT (VAR)



Monitoring Suhu Pengiriman Produk Rantai Dingin



32



Alur Distribusi Vaksin Program Rutin



POSYAN DU



VACCINE CARRIER



PUSKESMAS



VACCINE CARRIER



LEMARI ES



RS/UPS COLD BOX



KABUPATE N



PROVINS I



KEMENKES



LEMARI ES + FREEZER



COLD ROOM + LEMARI ES + FREEZER



COLD BOX



Te r i ma Ka s i h