Laporan Sanitasi Lingkungan Spa&salon KLMP3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN SANITASI LINGKUNGAN SPA DAN SALON



KELOMPOK 3 ANGGOTA: 1. FADRI RABIAL MALIK



18011158



2. FAJAR SURYA RAMADHAN.Hr



19012011



3. FIRA NOFRIZAL



18011043



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT STIKes HANG TUAH PEKANBARU PEKANBARU 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul tentang “Laporan sanitasi Lingkungan Spa dan Salon” dalam mata kuliah Kesling Tempat Umum dan Pariwisata. Makalah ini berisi hal yang berhubungan hygiene dan sanitasi yang terdapat pada salon dan spa. Kami berharap makalah ini dapat memberikan informasi dan wawasan kepada kita semua. Akhir kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



21 September 2020



Penyusun



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...............................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................1 1.3 Tujuan..........................................................................................................2 1.3.1 Tujuan umum.........................................................................2 1.3.2 Tujuan khusus........................................................................2 1.4 Manfaat........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................3 2.1 Pengertian sanitasi.........................................................................................3 2.2 Pengertian Salon...........................................................................................3 2.3 Sanitasi pada lingkungan salon.....................................................................4 2.4 Pengertian Spa...............................................................................................5 2.5 Persyaratan Spa.............................................................................................6 BAB III.......................................................................................................................8 3.1 Kesimpulan..................................................................................................8 3.2 Saran.............................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................9



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salon dan Spa merupakan sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit dan rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparative,aparatif, dan dekoratif tanpa adanya tindakan operasi. Setiap salon kecantikan yang dibuka harus memperhatikan hygiene dan sanitasi, agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan, kegiatan hygiene dan sanitasi tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Personal hygiene dan sanitasi di salon dan spa dapat dilihat dari a) pemeliharaan kebersihan tubuh, b) pemeliharaan kebersihan pakaian, c) ketersediaan air bersih, d) pengendalian limbah, e) persyaratan gedung, f) pengelolaan sampah, dan , g) kebersihan alat, bahan dan kosmetik. Salon kecantikan merupakan tempat yang terdapat pada persyaratan sanitasi tempat-tempat umum (STTU) menurut UU No. 11 tahun 1962: hygiene untuk usaha-usaha bagi umum. Oleh karena itu diperlukan sanitasi salon kecantikan Karen di tempat umum banyak sekali maslah yang ditimbulkan. Keamanan salon merupakan kebutuhan masyarakat, karena salon yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Setiap salon dan spa harus memiliki izin usaha dan sertifikat hygiene sanitasi dari pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.



1.2 Rumusan Masalah 1.2.1



Bagaimana kondisi sanitasi Salon dan Spa?



1.2.2



Apa yang dimaksud sanitasi?



1



1.3 Tujuan 1.3.1



Tujuan Umum Mempelajari kondisi Sanitasi Salon dan Spa



1.3.2



Tujuan Khusus a. Mempelajari sanitasi dan bangunan Salon&Spa b. Mempelajari fasilitas sanitasi Salon&Spa c. Mempelajari hygiene peralatan Salon dan sanitasi tempat penyimpanan peralatan Salon&Spa



1.4 Manfaat 1.4.1



Manfaat bagi mahasiswa Menambah pengetahuaan, wawasan dan pengalaman mahasiswa mengenai sanitasi di tempat umum, khususnya Salon dan Spa



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Sanitasi Berikut adalah pengertian sanitasi, menurut beberapa pendapat: 1.



Menurut Hopkins, Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktorfaktor lingkungan fisik manusia ang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.



2.



Menurut Dr. Azrul Azwar, MPH sanitasi adalah cara pengawasan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mungkin mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.



3.



Menurut Ehler & Steel, sanitation is the prevention od diseases by eliminating or controlling the environmental Faktor which from links in the chain of tansmission. Dari



uraian



pengertian



beberapa



pakar



tersebut,



maka



dapat



dideskripsikan bahwa sanitasi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai faktor lingkungan yang dapat menghindarkan munculnya penyakit sehingga kesehatan manusia dapat terpelihara secara sempurna. Pada hakekatnya adalah sanitasi mengarah kepada usaha konkrit dalam mewujudkan kondisi hygiene dan usaha ini dinyatakan dengan pelaksanaan di lapangan berupa pembersihan, penataan, sterilisasi, penyemprotan hama, dan sejenisnya (Indaryani, dkk, 2016). 2.2 Pengertian Salon Salon kecantikan adalah sebuah tempat usaha yang bergerak di bidang jasa kecantikan yang berhubungan dengan perawatan kecantikan dan kosmetik untuk pria dan wanita. Dimana salon kecantikan sebagai tempat untuk memperindah dan mempercantik tubuh dengan menyediakan perawatan



3



berkaitan dengan kesehatan kulit, keindahan rambut, estetika wajah, perawatan kaki, perawatan kuku, waxing atau hair removal lainnya, dan sebagainya yang berhubungan dengan pelayanan kecantikan tubuh (Siregar, 2013). 2.3 Sanitasi Pada Lingkungan Salon 1.



Sanitasi Pada Lingkungan Kerja Klinik / Salon kecantikan dikategorikan industri atau tempat usaha jasa



kecantikan,



penyelenggaraannya



harus



memenuhi



Peraturan



pemerintah tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri Nomor: 1405/MENKES/SK/XI/2002. Kebersihan pada lingkungan tempat kerja pada komponen ruangan dan lingkungan didalam (indoor) meliputi: aroma ruangan yang segar, lantai dibersihkan dengan desinfektan, meubelair bersih tak berdebu. Cahaya terang, sirkulasi udara segar, sarana pembuangan air yang rapi tidak bocor dan tidak menimbulkan bau, dan ketersediaan air minum dan untuk perawatan. Pada lingkungan outdoor, yakni area kerja diluar gedung yang bersih dari sampah ditandai ada tempat sampah organik dan anorganik. Saluran air bersih dan air kotor yang terjaga sehingga tidak tercemar. 2.



Sanitasi Pada Alat Salon / Klinik Alat salon yang dipergunakan untuk pelayanan perawatan kecantikan dilakukan pembersihan menggunakan bahan pembersih kimia atau dengan penyinaran untuk memnuh bakteri yang mungkin tertinggal saat pencucian manual Menurut Indaryanti, dkk (2016) syarat peralatan praktik kecantikan kulit antara lain: a)



Jelas mempunyai daya guna,



b)



Tidak menimbulkan bahaya, baik dalam waktu dekat,



c)



Segera langsung maupun dalam waktu yang lama,



d)



Dalam menggunakan alat-alat khususnya kecantikan kulit, harus menperhatikan hal-hal sebagai berikut: keadaan fisik kulit, lokal



4



kulit misalnya kulit wajah, kulit kaki dst, usia, kehamilan dan sebagainya. 3.



Sanitasi pada Bahan / Kosmetika Gunakan kosmetika yang memenuhi ketentuan BPOM, perhatikan tanggal kadaluarsanya serta gunakan sesuai petunjuk pemakaian (Indaryanti, dkk 2016).



2.4 Pengertian Spa Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1205/Menkes/X/2004 tentang pedoman persyaratan kesehatan pelayanan SPA, pengertian Spa sendiri adalah suatu upaya kesehatan tradisional dengan melakukan perawatan holistik yang tidak hanya memperhatikan kecantikan raga atau tubuh, tetapi juga memperhatikan kecantikan jiwa atau pikiran untuk mencapai keseimbangan tubuh secara menyeluruh dengan berbagai pelayanan profesional yang menawarkan berbagai treatment untuk memenuhi kesehatan jiwa dan juga raga. Sementara arti sebenarnya dari kata SPA itu sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa latin, yaitu Salus Per Aquam yang memiliki arti Sehat Melalui Air atau perawatan dengan menggunakan air sebagai medianya. Penggunaan air dipercaya mampu memberikan penyegaran bagi tubuh yang letih sehingga dapat membawa kesembuhan dan keseimbangan tubuh kembali. Maka dari itu banyak sekali perawatan-perawatan spa yang menggunakan air seperti mandi dengan gelombang air (hydrotheraphy), terapi air panas (thermotheraphy), terapi mandi semprot dengan shower yang di 19 desain khusus, mandi bunga dan mandi dengan rempah-rempah atau herbal yang memiliki fungsi untuk relaksasi tubuh dan pikiran. (Jumarani, L. 2009).



5



2.5 Persyaratan Spa Menurut Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia No. 1205 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan SPA, pernyaratan peralatan dalam pelayanan Spa yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut: 1)



Peralatan Harus memadai serta terjamin mutu, manfaat dan keamanannya. Juga terdaftar di Departemen Kesehatan.



2)



Penggunaan dan Pemeliharaan a)



Penggunaan peralatan khusus harus dilakukan staff atau tenaga yang sudah terlatih.



b)



Peralatan yang dipergunakan harus dijaga kebersihannya. Setiap kali habis dipergunakan harus dicuci atau disterilkan dengan menggunakan sabun, air bersih atau bahan yang mengandung antiseptik atau desinfektan.



c)



Peralatan harus diperiksa keamanannya oleh teknisi yang bekerja di Spa



setiap



kali



sebelum



penggunaan.



Pemeriksaan



dan



pemeliharaan semua peralatan secara menyeluruh harus dilakukan pengecekan secara periodik. d)



Kalibrasi untuk instrumentasi yang menggunakan daya listrik seperti pengontrol suhu atau tekanan air harus dilakukan secara teratur minimal 6 (enam) bulan sekali.



3)



Bahan yang digunakan a)



Air Air yang digunakan khusus untuk proses perawatan, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan dan harus sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.



b)



Minyak atsiri (minyak essensial) Bahan yang dipergunakan untuk terapi aroma harus alami dan perlu diperhatikan jenis dan kemasan produk jadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



c)



Ramuan Produk yang berupa bahan ramuan tradisional dalam bentuk kemasan termasuk bahan kosmetika dan jamu. Harus sudah



6



terdafatar di Departemen Kesehatan atau Badan Pom dan disimpan di tempat yang sejuk dan kering. d)



Bahan alami Bahan alami berupa lumpur, mineral, tumbuhan, ramuan yang dipergunakan tidak mengandung zat berbahaya atau logam berat yang telah diuji oleh balai laboratorium kesehatan atau balai POM.



4)



Sarana Bangunan dan Lingkungan a)



Tersedianya sarana pembuangan limbah yang memenuhi syarat kesehatan (saluran dengan penampungan air limbah / septic tank).



b)



Tersedianya sarana sanitasi (toilet) yang dilengkapi tempat cuci tangan dengan jumlah yang sesuai dan memenuhi syarat-syarat kesehatan (sabun cair, handuk bersih/disposable)



c)



Lantai kamar mandi kuat, permukaan rata, kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan. Kemiringan yang cukup (2-3%) ke arah saluran pembuangan air limbah



d)



Ventilasi yang dapat menjamin peredaran udara di dalam kamar atau ruang dengan baik



e)



Bila ventilasi alam tidak memenuhi persyaratan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis (AC, kipas angin, exhaust fan)



f)



Intensitas cahaya yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan yang memerlukan sedikit ketelitian adalah 200-300 lux.



g)



Kenyamanan suhu berkisar antara 18-20 drajat celcius dan kelembaban berkisar antara 40-70 %



h)



Tingkat kebisingan tidak melebihi 85 db.



i)



Perlunya anjuran atau peringatan yang harus dipatuhi pengelola, pengunjung maupun karyawan untuk berperilaku bersih dan sehat. Ruangan diatur sedemikian rupa sehingga bersih, nyaman dan



membuat rileks. Misalnya dengan pengaturan warna ruang, warna perabotan, latar belakang musik yang sesuai, tanaman hidup segar, benda seni Indonesia dan sebagainya.



7



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Sanitasi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai faktor lingkungan yang dapat menghindarkan munculnya penyakit sehingga kesehatan manusia dapat terpelihara secara sempurna. Salon kecantikan adalah sebuah tempat usaha yang bergerak di bidang jasa kecantikan yang berhubungan dengan perawatan kecantikan dan kosmetik untuk pria dan wanita. Dimana salon kecantikan sebagai tempat untuk memperindah dan mempercantik tubuh dengan menyediakan perawatan berkaitan dengan kesehatan kulit, keindahan rambut, estetika wajah, perawatan kaki, perawatan kuku, waxing atau hair removal lainnya, dan sebagainya yang berhubungan dengan pelayanan kecantikan tubuh. SPA merupakan kata yang berasal dari bahasa latin, yaitu Salus Per Aquam yang memiliki arti Sehat Melalui Air atau perawatan dengan menggunakan air sebagai medianya. Penggunaan air dipercaya mampu memberikan penyegaran bagi tubuh yang letih sehingga dapat membawa kesembuhan dan keseimbangan tubuh kembali. 3.2 Saran Salon merupakan salah satu tempat yang termasuk sanitasi tempat – tempat umum (STTU) jadi diperlukan sanitasi agar tidak menimbulkan dan menularkan penyakit ditempat tersebut. Jika salonnya itu sendiri tidak menerapkan sistem tersebut, maka sedikit banyak akan berpengaruh dalam usaha kegiatan.



8



DAFTRAR PUSTAKA Indaryani, dkk. (2016). Modul Guru Pembelajar. Paket Keahlian Tata Kecantikan Kulit. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Siregar, dkk. (2013). Perancangan Interior pada Spa dan Salon. Universitas Binus. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/MENKES/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA. Jumarani, Louise. (2009). The Essence of Indonesian Spa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Indaryani, dkk. (2016). Modul Guru Pembelajar. Paket Keahlian Tata Kecantikan Kulit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/MENKES/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA. Siregar, dkk. (2013). Perancangan Interior pada Spa dan Salon. Universitas Binus.



9