9 0 371 KB
LAPORAN TAHUNAN INSTALASI GIGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAH BESAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT TAHUN 2016
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAH BESAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PROVINSI DKI JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Tahunan Poliklinik Gigi Tahun 2016 di RSUD Sawah Besar. Dalam penyusunan Laporan Tahunan Polikilinik Gigi ini kami berupaya untuk menyajikan data dan informasi
tentang pelaksanaan setiap
program yang dilakukan di Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar tahun 2016. Tujuan laporan ini adalah untuk menilai efektivitas kerja tahun 2016 di bagian Poliklinik Gigi memberikan pelayanan kepada pasien di lingkungan RSUD Sawah Besar, serta menilai sejauh mana pelayanan yang telah diberikan kepada pasien serta mutu pelayanan yang telah diberikan sepanjang tahun 2016. Pelayanan Poliklinik Poli Gigi yang digambarkan dalam laporan tahunan tahun 2016 ini disusun berdasarkan masukan dari laporan pelayanan Poliklinik Gigi, ditambah dengan data dari laporan Loket dan Kasir di RSUD Sawah Besar. Kami menyadari bahwa penyusunan Laporan Tahunan ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu kami senantiasa mengharapkan petunjuk, saran serta kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak guna kesempurnaan Laporan Tahunan ini.
Akhir kata kami sampaikan terimakasih atas bantuan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Laporan Tahunan Poloklinik Gigi Tahun 2016 di RSUD Sawah Besar dan semoga Laporan Tahunan Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar Tahun 2016 ini bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, 27 Januari 2017 Penanggung Jawab Poliklinik Gigi
Drg. Arika Handayani Putri
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Sawah Besar didirikan dengan tujuan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan dan pengembangan kesehatan di Kecamatan Sawah Besar untuk melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna bersendikan upaya Penyembuhan (kuratif) , pemulihan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara terpadu dan paripurna
dengan upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan
(promotif )serta melaksanakan upaya rujukan menuju Jakarta Sehat untuk semua sesuai dengan yang ditargetkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta. Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 Pasal 18 RSU Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit dua Pelayanan Medis Spesialis Dasar, Pelayanan Medis Umum (termasuk Pelayanan Medis Dasar dan Pelayanan Medis Gigi Mulut), Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatnya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan tersebut juga mengacu pada Paradigma baru yaitu Paradigma Sehat yang memfokuskan pada upaya mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan sendiri melalui kesadaran yang tinggi dengan mengutamakan upaya peventif primer meliputi promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya preventif sekunder dan tersier yang meliputi kuratif dan rehabilitative. Poliklinik Gigi merupakan sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan perawatan gigi pada seluruh masyarakat yang meliputi usaha-usaha pencegahan, pengobatan dan pemulihan (Depkes, R.I., 1996). Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan setiap hari kerja. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan gigi dasar umum.
Maksud, Tujuan, dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi dari Poliklinik gigi sendiri yaitu memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta membina peran masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut masyarakat. B. Struktur Organisasi 1. Bagan Organisasi
DIREKTUR drg. SUZY FREUD DPJP dr. PRAWIRO S. PHOA, Sp. PD dr. MIZANUL ADLI, Sp. PD
KASIE PELAYANAN MEDIK dr. DESSY ARYANI
dr. PRIYO ANGGORO, MSi. Med, Sp. A dr. MARIA MARTINA SIBOE, Sp. A
KASATPEL IGD DAN RAWAT JALAN
KASATPEL KEPERAWATAN
dr. ELISABETH A. SIANIPAR
Ns. MIANA SIBUEA, S. Kep
dr. ADILA MALIK, Sp. OG PENANGGUNG JAWAB RAJAL dr. RILA RIVANDA
KEPALA RUANGAN RAJAL Ns. MARTIANA SEMBIRING, S. Kep
Susunan Organisasi Rawat Jalan Ka. TIM I
drg. ARIKA HANDAYANI P.
Sama dengan Rawat JalanROTUA SEREP
drg. ANANDA LUCKY I. dr. TRI SANDIARTI R.
FEBRIENY PERAWAT PELAKSANA IKA WIDYAWATI, Amd.Kep EVI KOMALASARI, Amd.Kep
2. Uraian Tugas
PANGGAH DWIWINA S, Amd.Kep DINAR AKBARINI, AMKG
Ka. TIM II Bd. AGNES
Dalam pelaksanaannya setiap petugas yang berkaitan dengan gigi memiliki uraian jabatan masing-masing, yaitu : A. Dokter Gigi a. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut, 1) Melakukan Pelayanan Medik Gigi dan Mulut Umum Rawat Jalan Tingkat Pertama 2) Melakukan Pelayanan Gigi dan Spesialistik Rawat Jalan Tingkat Pertama 3) Melakukan Tindakan Khusus medik Gigi dan Mulut oleh Dokter Gigi Umum Tingkat Sederhana 4) Melakukan Tindakan Medik dan Mulut Spesialistik Kompleks Tingkat 1 5) Melakukan Tindakan Darurat Medik Gigi dan Mulut Tingkat Sederhana 6) Melakukan Tindakan Darurat Medik Gigi dan Mulut Kompleks Tingkat 1 7) Melakukan Kunjungan (visite) pada Pasien Rawat Inap b. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Pemulihan Kesehatan akibat Penyakit Gigi dan Mulut 1) Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Tingkat Sederhana 2) Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Kompleks Tingkat 1 c. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan Penyakit Gigi dan Mulut 1) Melakukan pemeliharaan kesehatan Gigi dan Mulut 2) Melakukan penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut d. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap 1) Membuat catatan medik Gigi dan Mulut pasien rawat inap 2) Membuat catatan medik Gigi dan Mulut pasien rawat jalan e. Memberikan Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat 1) Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 2) Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 3) Menguji kesehatan 4) Melakukan visum et repertum 5) Memberikan Pelayanan Saksi Ahli 6) Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 7) Melakukan Dental Forensik dengan pemeriksaan laboratorium 8) Melakukan Tugas Jaga Panggilan / On Call 9) Melakukan Tugas Jaga di Tempat / RS B. Perawat Gigi a. Asuhan Keperawatan 1) Melakukan tahap pra interaksi 2) Melakukan tahap orientasi 3) Melakukan tahap kerja 4) Melakukan tahap terminasi 5) Melakukan edukasi oral hygiene 6) Memberikan konseling perilaku kesehatan gigi mulut 7) Asuhan keperawatan pasien dengan mengunyah
8) Asuhan keperawatan pasien dengan infeksi b. Tindakan Keperawatan Mandiri 1) Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut 2) Menjelaskan alasan ilmiah setiap tindakan yang dilakukan 3) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 4) Merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya 5) Upaya pencegahan penyakit gigi 6) Kegiatan penyembuhan penyakit gigi 7) Kegiatan mendiagnosa penyakit pasien 8) Kegiatan manajerial 9) Mengukur suhu 10) Menghitung nadi 11) Menghitung pernafasan 12) Mengukur tekanan darah 13) Melakukan hygiene kesehatan gigi 14) Melakukan penelitian, mampu membuat karya tulis ilmiah 15) Kegiatan: a. Mampu menguasai system perjanjian dengan pasien b. Mampu mencatat rekam medik c. Mampu mempersiapkan kebutuhan dokter gigi pada pelayanan kesehatan C. Dasar Hukum Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan gizi di Rumah Sakit diperlukan perundang-undangan pendukung. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. SK Menkes RI Nomor 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 3. Permenkes RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit tipe D 4. Permenkes RI Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi 5. Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi 6. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi 7. Kepmenkes RI Nomor HK.03.05/III/3/9169/2012 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Tenaga Kesehatan untuk D III Keperawatan Gigi
BAB II PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN A. Jenis Kegiatan Jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh institusi peyedia pelayanan kesehatan harus bersifat menyeluruh (comprehensive health service) yang meliputi pelayanan kesehatan pencegahan (preventive health services), promosi kesehatan (promotive health services), pengobatan (curative health services), dan rehabilitasi (rehabilitative health service). Institusi penyedia pelayanan kesehatan juga dibedakan berdasarkan tingkatan pelayanan yang tersedia yaitu pelayanan strata I (primary health care services) menyediakan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan strata II (secondary health care services) menyediakan pelayanan kesehatan spesialis terbatas, dan pelayanan kesehatan strata III (tertiary health care services) menyediakan pelayanan spesialis lengkap. Pada Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar hanya menyediakan pelayanan kesehatan dasar. Jenis pelayanan yang disediakan yaitu: 1. Pelayanan kedaruratan gigi a) Upaya menghilangkan rasa sakit b) Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk 2. Pelayanan Pencegahan Gigi Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, pembersihan karang gigi dan pelaksanaan fissure sealant. 3. Pelayanan medik gigi dasar a) Ekstraksi tanpa komplikasi b) Restorasi tumpatan: Glass Ionomer Cement dan Composite c) Perawatan Saluran Akar d) Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut
e) Menghilangkan traumatic oklusi 4. Pelayanan kesehatan rujukan
B. Dukungan Personil (PNS, Non PNS) Jumlah Karyawan PNS maupun Non PNS yang ada di Lingkup Kerja Standar Sumber Daya Manusia yang diterapkan di poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar yaitu: A. Dokter Gigi: Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek Mampu mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya B. Perawat Gigi: Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi Mampu melaksanakan pelayanan promotif, preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya C. Jumlah Tenaga Dokter Gigi = minimal 1 orang Perawat Gigi = minimal 1/1 orang Saat ini di Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar terdapat 3 Personil yang terdiri dari 2 orang Dokter Gigi Non PNS dan 1 orang Perawat Gigi Non PNS.
D. Program Kerja dan Kegiatan No. 1.
Nama Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Pelayanan
- Mengetahui batasan
Kedaruratan Gigi
kegawatdaruratan gigi - Mengetahui cara
Sasaran
Sumber
Kegiatan Dokter Gigi
Dana -
Waktu
Tempat
Jam
Poliklinik
dan Perawat
Pelayanan
Gigi
Gigi
Poliklinik
menangani 2.
3.
Pelayanan
kegawatdaruratan gigi Tercapai derajat
Dokter Gigi
Pencegahan Gigi
kesehatan gigi dan mulut
-
Jam
Poliklinik
dan Perawat
Pelayanan
Gigi
Pelayanan Medik
masyarakat yang optimal Terselenggaranya
Gigi Dokter Gigi
Poliklinik Jam
Poliklinik
Gigi Dasar
pelayanan kesehatan gigi
dan Perawat
Pelayanan
Gigi
dan mulut yang aman,
Gigi
Poliklinik
-
bermanfaat, bermutu, dan 4.
5.
Pelayanan
terjangkau Terwujudnya alur rujukan
Kesehatan
Dokter Gigi
Jam
Poliklinik
medik gigi dan rujukan
Pelayanan
Gigi
Rujukan Melakukan
kesehatan gigi Sebagai data informasi
Poliklinik Setiap Awal
Gudang
Inventaris Alat
untuk perencanaan
Perawat Gigi
-
-
Bulan
dan Bahan Habis 6.
7.
Pakai Membuat
Melengkapi ketersediaan
Permohonan
Alat dan Bahan Habis
Kelengkapan Alat
Pakai sehingga pelayanan
dan Bahan Habis
dapat
Pakai Rapat Evaluasi
- Mengetahui
berjalan
Perawat Gigi
-
Setiap Awal
Poliklinik
Bulan
Gigi
Setiap Awal
Poliklinik
Bulan
Gigi
Setiap Bulan
Poliklinik
dengan
lancar Dokter Gigi
hambatan dan
dan Perawat
masalah yang
Gigi
-
terjadi dalam satu bulan terakhir - Meningkatkan kinerja Petugas Pelayanan
8.
Membuat
Agar dapat bekerja sesuai
Dokter Gigi
-
9.
10.
Kelengkapan
dengan
pedoman
dan
Dokumen
SPO yang telah dibuat
Akreditasi Penyegaran SPO
Agar dapat bekerja sesuai
Dokter Gigi
dengan SPO
dan Perawat
Survey Kepuasan Mengetahui penilaian Pasien Poliklinik Gigi
di pasien terhadap kinerja Karyawan
Gigi
Gigi Pasien Rawat Jalan Poliklinik Gigi
-
Setiap Bulan
Poliklinik Gigi
-
Setiap 3
Poliklinik
Bulan
Gigi
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN A. Capaian Program Kerja dan Kegiatan
Pada Tahun 2016, di Poliklinik Gigi terdapat 2132 Jumlah Kunjungan Pasien, dengan Jumlah pasien di Poliklinik Gigi terbanyak berada di Bulan Oktober yaitu sebesar 238 pasien. B. Capaian Program Kerja dan Kegiatan Sesuai SPM
C. Capaian Sasaran, Indikator, Target, Kegiatan Sesuai RBA 2016
BAB IV PERMASALAHAN DAN SOLUSI
BAB V PENUTUP Kesimpulan Jakarta, 27 Januari 2017 Penanggung Jawab Poliklinik Gigi
Drg. Arika Handayani Putri