LAPORAN TUTORIAL Case 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUTORIAL CASE I OCCUPATIONAL HEALTH &SAFETY



Disusun Oleh : Novia Lestari



200600099



PROGRAM STUDI S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT., yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga makalah dengan judul “LAPORAN TUTORIAL CASE I OCCUPATIONAL HEALTH & SAFETY” dapat diselesaikan tepat pada waktunya. penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Sumarni, SKM., M.Kes., MARS selaku dosen mata kuliah Standar Pelayanan Kesehatan Universitas Alma Ata Yogyakarta yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini. Seperti kata pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”, begitu juga dengan laporan ini.Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu penyusun mengharap adanya kritik dan saran yang membangun guna melengkapi kekurangan makalah ini. Semoga makalah yang penyusun buat ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pihak pembaca sekalian.



Yogyakarta, 02 Maret 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang….........................................................................................1 B. Tujuan..........................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN A. Kasus............................................................................................................2 B. Analisis Kasus dan Pembahasan..................................................................2 1. STEP 1…...............................................................................................2 2. STEP 2…...............................................................................................2 3. STEP 3…...............................................................................................3 4. STEP 4…...............................................................................................4 5. STEP 5….............................................................................................14 6. STEP 6&7….......................................................................................14 BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan...............................................................................................23 B. Saran..........................................................................................................23 REFERENSI.........................................................................................................24



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang K3 merupakan salah satu mutu pelayanan yang penting di rumah sakit. Dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah disebutkan bahwa upaya kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan jaminan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/ buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Kegiatan dirumah sakit berpotensi menimbulkan bahaya fisik (suhu, cahaya, bising, listrik , getaran dan radiasi) , kimia ( antiseptik, reagent, gas anestesi), biologi (virus, bakteri, jamur, parasit), ergonomik (lingkungan kerja, cara kerja, dan posisi kerja yang salah), dan psikososial (kerja bergilir, beban kerja, hubungan sesama pekerja/ atasan) dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan rumah sakit. Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/ terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain. Pada tahun 2004, 65,4% petugas pembersih suatu Rumah Sakit di Jakarta menderita Dermatitis Kontak Iritan Kronik Tangan. Menurut Gun, Insiden akut secara signifikan lebih besar terjadi pada Pekerja Rumah Sakit dibandingkan dengan seluruh pekerja di semua kategori seperti Umur, jenis kelamin, ras, dan status pekerjaan Oleh karena itu, K3 sangat penting untuk diterapkan di rumah sakit demi keselamatan, keamanan, kenyamanan pekerja, pasien, dan masyarakat di sekitar rumah sakit. B. Tujuan 1. Mengetahui konsep keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit 2. Mengetahui pentingnya K3RS



1



BAB II PEMBAHASAN A. KASUS Bagian K3 Rumah Sakit memaparkan kepada direktur bahwa angka kejadian kecelakaan kerja di Rumah Sakit tersebut pada bulan Agustus 2020 terjadi peningkatan dari bulan sebelumnya. Pada bulan Juli lalu terdapat 3 kasus pegawai yang mengalami kejadian terpeleset dan mengalami fraktur dikarenakan lantai licin di lingkungan Rumah Sakit. Total kasus dalam 6 bulan terakhir terdapat 5 kasus, terdiri dari 3 kasus tertusuk jarum dan 2 kasus kecelakaan lalu lintas. Manajemen Rumah Sakit wajib menyediakan saran dan prasarana yang menunjang keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satunya adalah dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran. Pencegahan dan pengendalian kebakaran bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan asset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain.



B. ANALISIS KASUS DAN PEMBAHASAN 1. STEP 1 Klarifikasi istilah yang tidak familiar/sulit a. Sarana dan Prasarana (Tri Kanti) b. Fraktur (Novia) c. Asset (Rismaini) 2. STEP 2 (Menentukan masalah/identify problems) 1) Kecelakaan dalam bekerja tentu akan memakan korban jiwa baik itu cacat fisik maupun meninggal dunia. Tidak hanya itu, kerugian materi pun pasti terjadi. Adakah selain hal diatas yang menjadi dampak terjadinya kecelakaan kerja? (Kanti) 2) Apakah di Indonesia ada Undang-undang yang mengendalikan tentang K3? Sebutkan dan jelaskan! (Novia)



3) Bagaimanakah cara menciptakan K3 yang baik, apakah harus ada korban dulu baru bisa dilakukan perubahan? (Sandra) 4) Dalam memaparkan kasus diatas disebutkan dua kasus kecelakaan lalu lintas. Apakah itu masih bisa menjadi tanggung jawab dari K3 rumah sakit, mengingat kecelakaan terjadi diluar lingkungan Rumah Sakit. Jika menjadi tanggung jawab pihak K3, apa alasannya? (Rosyida) 5) Berikan contoh lain dari sarana dan prasarana yang harus disediakan oleh pihak RS serta jelaskan contoh tersebut! (Risma) 6) Apakah yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja dalam kasus tersebut? (Adelia) 7) Seberapa penting SMK3 di Rumah Sakit? (Siti Zakiyatul) 8) Apa saran dan solusi dan sarana yang bisa dilakukan pada kasus tersebut ? (Deysi) 9) Mengapa pada Rumah sakit tersebut masih terjadi kecelakaan? Padahal sudah di terapkan K3? (Salma) 10) Apa yang dimaksud menciptakan tempat kerja yang efektif dan efisien? (Siti Zakyatul)



3. STEP 3 (Jawaban Singkat/ Brainstorming kata sulit) 1) sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses( usaha, pembangunan, proyek). (Sandra) Tambahan: -



Contoh sarana dan prasarana di RS yaitu sarana : meja, kursi, alat medis dll. Prasana:ruang lab, ruang mayat dll (Deysi)



-



Menurut Hamalik (1980:23), sarana dan prasarana adalah semua bentuk perantara yang dipakai orang untuk menyebar ide, sehingga ide tersebut bisa sampai pada penerima. (Adelia)



2) Fraktur/patah tulang adalah terputusnya kontinuitas tulang dan/tulang rawan yang ditentukan sesuai jenis dan luasnya yang bisa terjadi akibat trauma langsung dan trauma tidak langsung. (Kanti) -



Adelia Menurut Price & Wilson (2006), fraktur atau yang seringkali disebut dengan patahan tulang adalah sebuah patah tulang yang biasanya disebabkan oleh trauma atau tenaga fisik. Kekuatan dan sudut dari tenaga tersebut, keadaan tulang, dan jaringan lunak disekitar tulang akan menentukan apakah fraktur yang terjadi itu lengkap atau tidak lengkap.



3) Menurut IAI ( Ikatana Akuntan Indonesia ) pengertian aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian yang terjadi pada masa lalu dan mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan bagi perusahaan (Siburian, 2004: 2). (Novia)



4. STEP 4 (Analisis jawaban/ brainstorming) 1) Kematian bila memang kecelakaan yang terjadi masuk kelompok super berat Cacatbila sampai kecelakaan itu bikin anggota atau organ badan tertentu jadi tidak berperan dengan cara normal.Cedera bila type kecelakaan kerja yang terjadi masuk ketegori tengah atau enteng.Menyebabkan



stres,



trauma,



atau



permasalahan



kejiwaan.Produktivitas karyawan pun jadi terhalang selama sistem pemulihan. Atau bila sampai alami cacat fisik, bermakna karyawan itu tidak dapat lagi bekerja dengan cara normal seperti sebelumnya. (Novia) 2) Undang-undang K3 a.



Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (UUKK), telah dijelaskan yaitu dengan pesatnya kemajuan industrialisasi, mekanisme dan modernisasi, maka berlangsung pulalah peningkatan terhadap intensitas kerja operasional para pekerja, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat



baru dan sebagainya pada perusahaan. Maka dapatlah dipahami, bahwa perlu adanya pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang maju dan tepat. Karena masalah kesehatan yang merupakan salah satu unsur yang harus diperhitungkan. b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, dimana produktivitas kerja harus senantiasa diwujudkan secara optimal agar setiap pekerja dapat bekerja dengan sehat tanpa membahayakan dan mengakibatkan kerugian terhadap dirinya dan orang lain serta perusahaan. c.



Kemudian berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan, dimana dalam hal ini pasal 108 telah menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan pelaksanaan kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama. (Rismaini)



3) Tidak. Jika dilakukannya perubahan saat terjadinya kecelakaan dan memakan korban maka akan meningkatkan tingkat cedera yang terjadi pada pegawai kerja. Seperti kalimat “lebih baik mencegah daripada mengobati”, yang mana kalimat tersebut memiliki makna jika mencegah bahaya itu sebelum terjadi daripada mengobatinya jika sudah terjadi. Sama halnya dengan menciptakan K3 yang baik guna untuk mencegah cedera yang terjadi saat terjadi. Kesehatan dan keselamatan kerja yang tercipta dengan baik mampu meminimalkan kemungkinan kecelakaan akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Bagaimana menciptakan K3 yang baik? Yang pertama yaitu komitmen manajemen terhadap keselamatan kerja. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan tertulis, jelas, mudah dimengerti, dan diketahui oleh seluruh pekerja. Contohnya, penerapan peraturan dan prosedur, tersedianya fasilitas keselamatan kerja yang memadai dan sumber daya yang mampuni. Tidak hanya komitmen, namun



menetapkan dan menerapkan peraturan serta prosedur keselamatan kerja pun sangat penting. Yang tak kalah pentingnya juga berkomunikasi. Menjalin komunikasi antara manajer dan pekerja, pekerja dan pekerja maupun manajer dan manajer guna memberikan masukan tentang peningkatan keselamatan sehingga meminimalisir terjadinya cedera saat bekerja bisa ditangani. (Kanti) Tambahan: -



adelia



Tidak, menurut saya selagi dipikir-pikir apakah itu berbahaya dan belum ada korban sebaiknya melakukan perubahan sebelum terjadi kecelakaan kerja. Cara menciptakan K3 yaitu : 



Staff training, melalui program training yang lebih jelas, mudah diakses, dan lebih menyeluruh bagi semua karyawan.







Pekerjaan pekerja yang kompeten atau sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.







Memasang rambu, akan selalu mengingatkan setiap orang akan resiko kerja yang selalu membayangkan dan apa saja yang harusnya



mereka



lakukan



untuk



mematuhi



peraturan



keselamatan. 



Memberi perlengkapan keselamatan yang dibutuhkan, dengan menyediakan perlengkapan yang mudah diakses dengan segera maka akan meningkatkan kepatuhan mereka akan keselamatan kerja.



4) Kecelakaan lalu lintas bisa dikategorikan menjadi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi maupun pulang bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.



kecelakaan



tersebut



bisa



menimbulkan



dampak



atau



menyebabkan hari kerja hilang. dari K3RS sendiri melakukan upaya orientasi K3 bagi seluruh SDM RS saat awal kali masuk kerja. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan kewaspadaan



standar bagi seluruh tenaga kesehatan serta pembekalan sebelum kerja tentang prinsip-prinsip K3RS (Siti Zakyatul) Tambahan: -



sandra Kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggung jawab K3 rumah sakit contohnya mobil ambulan yang mengalami kecelakaan, bisa jadi disebabkan ambulan tidak diservis atau ada kerusakan lain yang tidak diperiksa sebelumnya



-



deysi Iya itu adalah tanggung jawab dari SMK3 . contohnya ; jam shift petugas tidak teratur mengakibat jam pulang terlambat yang mengakibatkan kelelahan dalam perjalanan bisa terjadi kecelakaan. Penanggulangan yah itu Pihak RS mengedukasi para pegawai, pihak RS menyediakan transportasi antar jemput pegawai.



5) Sarana adalah alat, jaringan, dan sistem kesehatan, bisa berbetuk stetoskop, alat pacu jantung, suntikan, thermometer, tabung oksigen, vaksin, dan berbagai macam obat lainnya. Sedangkan prasarana adalah fasilitas yang bergantung pada bangunan contohnya, ruang rawat inap, ruang tata usaha, ruangan untuk tenaga kesehatan, ruang konsultasi, ruang tindakan, ruang perawatan isolasi, dan ruang lainnya. (Adelia) 6) Di dalam kasus tersebut di jelaskan bahwa terdapat beberapa kasus kecelakaan yg sering terjadi yaitu, 3 kasus pegawai yg terpeleset dan mengalami fraktur dikarenakan lantai dilingkungan rumah Sakit yang licin, 3 kasus tertusuk jarum dan 2 kasus kecelakaan lalulintas. Secara umum kecelakaan menurut Suma’mur (2009) disebabkan oleh: (1) Tindakan perbuatan manusia (unsafe human action).



Menurut penelitian 85% kecelakaan terjadi disebabkan faktor manusia yang melakukan tindakan tidak aman. Tindakan ini dapat disebabkan oleh: 



Karena tidak tahu yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahaya yang ada.







Karena tidak mampu/tidak bisa, yang bersangkutan telah mengetahui cara kerja aman dan bahaya yang ada, tetapi karena belum mampu dan kurang terampil maka dia melakukan kesalahan.







Walaupun telah mengetahui cara kerja dan peratuanperaturan serta yang bersangkutan dapat melaksanakannya, tetapi karena tidak mau melaksanakannya maka terjadi kecelakaan.



(2) Keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition). Kondisi tidak aman dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerja di lingkungan kerja seharusnya mematuhi aturan dari industrial hygiene, yang mengatur agar kondisi tempat



kerja



aman dan sehat. Lingkungan kerja berpengaruh besar terhadap moral pekerja. (Taufiq) Tambahan: -



Deysi Analisis pemicu terjadinya kasus tersebut yaitu:



a. Terpeleset :- dimana lantai lincin bisa saja terjadi akibat dari lantai RS yang tidak sesuai dgn SOP pembangunan RS. - Atap yang bocor tapi tidak segera diperbaiki sehingga jika hujan lantai RS menjadi basah dan licin - tidak cekatan dalam membersihkan lantai dari petugas kebersihan baik di lingkungan RS hingga di WC saat ada air maupun tumpahan dari cairan obat dll



b. Tertusuk jarum : bisa terjadi akibat keteledoran dari Tenaga medis yang menaruh sembaranga alat tajam seperti jarun mengakibatkan



lukalada



tenaga



medis



yg



lain,



atau



sembarangan membuang jarum suntik atau benda tajam lainnya. c. Kecelakaan lalu lintas : bisa terjadi karena kelelahan tenaga medis, kurang fokus dll -



Sandra Pada kasus tertusuk jarum ada beberapa faktor diantaranya adanya perilaku kurang berhati-hati, kurang patuh terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD), adanya tindakan para petugas yang masih belum sesuai prosedur, adanya tindakan / prosedur yang tidak aman serta belum adanya standar prosedur operasional yang mencakup mengenai keamanan petugas dalam suatu tindakan medis.



-



Rosyida Kasus kecelakaan di lalu lintas ..karena kurangnya kehati"an pengemudi dan mungkin faktor jalan yg kurang stabil dan kasus terpeleset..karena lingkngan tmpt kerja.dan kurangnya keamanan kerja bagi para pekerja



7) Seberapa penting penerapan SMK3 di rumah sakit? Sangat penting sekali, Kecelakaan kerja menjadi salah satu masalah urgen di lingkungan rumah sakit karena rumah sakit merupakan tempat kerja yang mempunyai risiko membahayakan kesehatan dan mudah terjangkit penyakit. Oleh sebab itu rumah sakit dituntut untuk dapat menyediakan dan menerapkan suatu upaya agar semua sumber daya manusia yang ada di rumah sakit dapat terlindungi, baik dari penyakit maupun kecelakaan akibat kerja. Pekerja rumah sakit mempunyai risiko lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja industri lain untuk terkena. Idealnya risiko penyakit



akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK) yang dapat dialami oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dapat diminimalisir dengan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit (K3RS). (Sandra) Tambahan: -



Rismaini Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Pasal 1 poin 1 menyatakan: “ Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut SMK3, adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan efesien.



-



Tri Kanti Pentingnya penerapan SMK3 di rumah sakit karena mampu meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Selain itu, mampu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Juga menyediakan kerangka kerja dalam mengelola risiko dan peluang. Serta mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja pada pekerja.



-



Deysi Sangat penting karena sistem manajemen K3 atau SMK3 di RS merupakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencegah, mengurangi, dan bahkan meniadakan risiko kecelakaan kerja. Implementasi dari rencana ini tidak boleh dianggap sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menggunakan banyak biaya perusahaan, tetapi harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberikan banyak manfaat di masa depan.



-



Rosyida



pentingnya smk3 rs yaitu,untuk rs: 1.meningkatkan mutu pelayanan 2.mempertahankan kelangsungan operasional RS 3.meningkatkan citra rs.Bagi karyawan:1.melundungi karyawan dari kecelakaan dan penyakit di lingkungan kerja. -



taufiq National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, penyakit infeksi dan lain-lain. Berdasarkan data di atas bahwa, penyelenggaraan K3 di Rumah Sakit sangat penting untuk diterapkan dan diharapakan akan menjadi landasan kerja yang membudaya. Proses terjadinya budaya di Rumah Sakit diperlukan cara yang tepat dan mendayagunakan semua sumber daya yang ada. Dimana pelaksanaannya akan diawali dari komitmen sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per05/MEN/1996 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyatakan bahwa: Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga penerapan Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.



-



Salma sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.



8) Untuk saran sebaiknya mengembangkan program program aksi K3 nasional agar dapat merangsang diskusi diantara para staf dan unsur



unsur ILO mengenai program aksi nasional untuk keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia sebagai upaya tripartit (konsultasi & kerja sama) (Salma) Tambahan: -



Rismaini Memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan pelatihan yang diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. Kebutuhan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit satu dengan Rumah Sakit lain berbeda sesuai dengan bahaya, skala kegiatan dan kondisi petugas kesehatan.



-



Sandra Pada kasus tertusuk jarum dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan diri pada saat menggunakan alat medis tajam baik sebelum, selama dan sesudah penggunaan, meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan APD secara rasional, senantiasa berhati-hati saat menggunakan jarum suntik atau alat medis tajam dan menjalankan prosedur yang telah ada berkaitan penggunaan, peletakan, serta pembuangan benda medis tajam tersebut.



-



Siti Zakyatul saran yang bisa dilakukan bagi Instalasi K3 yaitu melakukan identifikasi bahaya, melakukan penilaian risiko dan menetapkan tindakan pengendalian (Job Hazard Analysis) di setiap unit kerja serta meninjau ulang secara periodik. Selanjutnya yaitu melakukan monitoring terhadap rekomendasi hasil analisa kecelakaan kerja yang telah diberikan supaya dapat dipastikan tindakan pencegahan dan perbaikannya efektif.



-



Risfina Menurut PERMENKESNo. 05/MEN/1996, pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan dengan berbagai macam metode yaitu:







Pengendalian teknis atau rekayasa yang menliputi eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi, hygiene, dan sanitasi(engineering control).







Pendidikan dan pelatihan.







Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, insentif, penghargaan, dan motivasi diri.







Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan dan etiologi.







Penegakan hukum.



9) Terjadinya kecelakaan kerja di RS bisa disebabkan banyak faktor dan bisa terjadi diluar kendali K3. Meski perusahaan/rs sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah agar hal itu tidak sampai terjadi, namun sering kali ada kesalahan yang dilakukan pekerja maupun hal yang lainnya seperti bencana. Sehingga kemudian hal yang tidak diinginkan itu sampai terjadi. Tapi di sinilah peran SMK3 merencanakan sebaik mungkin untuk bisa mengatasi potensi masalah tersebut dan cepat menyelesaikan masalah yang muncul yang saat itu, dan dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan K3. (Deysi) 10) Maksud dari efektif dan efisien yaitu mengerjakan pekerjaan dengan tepat waktu dan mencapai suatu pekerjaan itu dengan hasil maksimal atau sesuai dengan tujuan. (Adelia) Tambahan: -



Deysi Bekerja secara efesien yaitu cara untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal namun hasil maksimal. Sumber daya diolah dengan bijak dan hemat sehingga uang, waktu dan tenaga tidak banyak terbuang.



5. STEP 5 (Learning Objective/ Mind Mapping) 1) Memahami dan menjelaskan konsep keselamatan keselamatan kerja di Rumah Sakit 2) Apa tujuan pemberntukan K3 (Deysi) 3) Bagaimana sistem manajemen K3 di Rumah Sakit (Salma) 4) Apa saja susunan/organisasi K3 di Rumah Sakit (Rosyida) 5) Dasar hukum dan pedoman K3(Adelia) 6) Langkah-langkah penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit (Adelia) 7) Factor-faktor yang menyebabkan pentingnya K3 (Sandra) 8) Apa saja pengendalian resiko bahaya dalam K3(Deysi) 9) Job Safety Analisi (Siti Zakyatul) 10) Standar K3 di Rumah Sakit 11) Faktor-faktor yang di perlukan untuk mencapai penerapan SMK3 (Rismaini) 6. STEP 6 & 7 (Membahas Learning Objectiv) LO 1 : Konsep K3RS Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan kerja di Rumah Sakit (K3RS) adalah upaya terpadu seluruh pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja Rumah Sakit yang sehat, aman dan nyaman baik bagi pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar Rumah Sakit. Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara menyeluruh sehingga risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. Sasaran utama K3RS adalah tenaga medis, tenaga non medis, pasien, pengunjung / pengantar pasien, serta masyarakat sekitar Rumah



Sakit. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS (K3RS) perlu ditetapkan untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di RS. LO 2 : Tujuan Pembentukan K3 Tujuan dibentuknya K3 yaitu agar terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk pekerja, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit sehingga proses pelayanan rumah sakit berjalan baik dan lancar. Tujuan khusus K3RS adalah sebagai berikut: a. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3 di rumah sakit (K3RS). b. Meningkatnya profesionalisme dalam hal K3 bagi manajemen, pelaksana, dan pendukung program. c. Terpenuhi syarat-syarat K3 di setiap unit kerja. d. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK. e. Terselenggaranya program K3 di rumah sakit (K3RS) secara optimal dan menyeluruh. f. Peningkatan mutu, citra, dan produktivitas rumah sakit. LO 3 : Sistem Manajemen K3RS Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Permenaker No. 05 tahun 1996 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeiharaan kebijakan dalam rangka pngendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan



keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman. . Upaya K3 di RS menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. LO 4 : Susunan/Organisasi K3 di Rumah Sakit Organisasi K3 berada 1 tingkat di bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap Model 1: Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur RS, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi structural yang terintegrasi ke dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing-masing RS, misalnya Komite Medis/Nosokomial. Model 2: Merupakan unit organisasi fungsional (non sturktural), bertanggung jawab langsung ke Direktur RS , Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan: •



Organisasi/unit pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari



petugas dan jajaran direksi RS. •



Organisasi/unit pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya



Ketua, Sekretaris, dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua. • Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota. • Ketua organisasi/unit pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur RS • Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 RS adalah orang tenaga professional K3 RS, yaitu manajer K3 RS atau ahli K3.



LO 5 : Dasar Hukum dan Pedoman K3 Dasar hukum K3 Rumah Sakit diantaranya adalah: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); LO 6 : Langkah-Langkah Penerapan Sistem Manajemen K3RS 1. Tahap Persiapan a. Menyatakan komitmen. Komitmen harus dimulai dari direktur utama/direktur RS (manajemen puncak). Pernyataan komitmen oleh manajemen puncak tidak hanya dalam kata-kata, tetapi juga harus dengan tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas RS. b. Menetapkan cara penerapan K3 di RS. Bisa menggunakan jasa konsultan atau tanpa meggunakan jasa konsultan jika RS memiliki personil yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. c. Pembentukan organisasi/unit pelaksana K3 RS. d. Membentuk kelompok kerja penerapan K3. Anggota kelompok kerja sebaiknya terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Peran, tanggung jawab dan tugas



anggota kelompok kerja perlu ditetapkan. Sedangkan mengenai kualifikasi dan jumlah anggota kelompok kerja disesuaikan dengan kebutuhan RS. e. Menetapkan sumber daya yang diperlukan. Sumber daya disini mencakup orang (mempunyai tenaga K3), sarana, waktu dan dana. 2. Tahap Pelaksanaan a. Penyuluhan K3 ke semua petugas RS b. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi RS. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan. c. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku 3. Tahap pemantauan dan Evaluasi Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di RS adalah salah satu fungsi manajemen K3 RS yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 RS itu berjalan, dan mempertanyakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 RS dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. LO 7 : Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pentingnya K3 -



Tuntutan pengelolaan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.



-



Tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit semakin meningkat; Tuntutan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.



-



Pelaksanaan K3, berkaitan dengan citra dan kelangsungan hidup Rumah Sakit. Untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja



-



Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan



-



Dapat meningkatkan profesionalisme bagi manajemen, pelaksana, dan pendukung program. LO 8 : Pengendalian Risiko Bahaya dalam K3



a. Identifikasi sumber bahaya Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan : • Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya. • Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. b. Penilaian faktor risiko Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. Bahaya potensial dapat berasal dari : 1. Bahaya Fisik (Radiasi pengion, radiasi non-pengion, suhu panas, suhu dingin, bising, getaran, pencahayaan) . 2. Bahaya Kimia (Ethylene Oxide, formaldehyde, glutaraldehyde, Obat Ca, gas Anestesi, mercury, chlorine) 3. Bahaya Biologi (Virus, Hepatitis B, C, HIV, SARS, Bakteri, Jamur dan Parasit) 4.



Bahaya



Ergonomi



(Posisi



statis,



mengangkat,



membungkuk,



mendorong) 5. Bahaya Psikososial (Kerja shift, stre) . 6. Bahaya Mekanik (Berasal dari mesin al; terjepit, terpotong, terpukul, tergulung, tersayat, tertusuk benda tajam) 7. Bahaya Listrik (Sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, petir, listrik Statis)



8. Limbah Rumah Sakit Limbah medis (jarum suntik, vial obat, nanah, darah), limbah non medis, limbah cairan tubuh manusia (droplet, liur, sputum). c. Pengendalian faktor risiko Dilaksanakan



melalui



menghilangkan



4



bahaya,



tingkatan



pengendalian



menggantikan



sumber



risiko risiko



yakni dengan



sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (engineering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP). LO 9 : Job Safety Analisys Job Safety Analysis Disebut juga sebagai Job Hazard Analysis (OHSAS) atauTask Risk Analysis. Dilakukan untuk menentukan bahaya yang ada dalam setiap tahapan pekerjaan serta pengendalian bahayanya. Metode untuk mengidentifikasi bahaya, menilai resiko dan melakukan pengendalian. Proses yang dilakukan untuk mengenali seluruh keadaan, material ataupun situasi yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin timbul di tempat kerja. Bahaya yang mungkin



dapat



diidentifikasi



adalah



bahaya



kesehatan,



bahaya



keselamatan dan bahaya Jingkungan Di dalam pelaksanaan metode JSA, terdapat empat langkah dasar yang harus dilakukan, yaitu (Fauzi, 2009): (1)



Menentukan pekerjaan yang akan dianalisis.



(2)



Menguraikan pekerjaan menjadi langkah-langkah dasar.



(3)



Mengidentifikasi bahaya pada masing-masing pekerjaan.



(4)



Mengendalikan bahaya Menurut National Safety Council (NSC) dan ahli K3 lainnya, JSA



melibatkan tiga unsur penting, yakni: a. Langkah-langkah pekerjaan secara spesifik b. Bahaya yang terdapat pada setiap langkah pekerjaan c. Pengendalian berupa prosedur kerja aman untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan bahaya pada setiap langkah pekerjaan.



LO 10 : Standar K3 di RS -



Standar Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit : 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja bagi pekerja 2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerja di rumah sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental. 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus 4. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja 5. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit 6. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja rumah sakit yang akan pensiun atau pindah kerja 7.



Melakukan koordinasi dengan Tim Panitia Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien 8. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja 9. Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergoomi). 10. Membuat evaluasi, pencatatan, dan pelaporan kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur rumah sakit dan unit teknis terkait



di



wilayah kerja rumah sakit. -



Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.



2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM Rumah. 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair 5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja 6. Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua SDM Rumah Sakit. 7. Memberi rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, desain/lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan kesehatan kerja. 8. Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya 9. Pembinaan dan pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK) 10. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit. LO 11 : Faktor yang Diperlukan Untuk Mencapai Penerapan SMK3 1. Telah diterapkannya beberapa sistem manajemen yang mendukung penerapan SMK3. 2. Tingginya komitmen K3 dari manajemen puncak atau perusahaan induknya. 3. Melakukan studi banding. 4. Adanya tenaga ahli dibidang K3. 5. Adanya departemen atau bagian yang khusu mengenai K3. 6. Telah diperolehnya penghargaan di bidang K3 dari Instansi asing. 7. Telah dimilikinya Safety Committe yang berperan aktif dalam pelaksanaan K3. 8. Terdapatnya tuntutan dari pihak konsumen kepada perusahaan untuk menerapkan SMK3. 9. Terpacunya suatu perusahaan dalam sektornya karena perusahaan lain telah menerapkan



BAB III PENUTU P A. Kesimpulan Rumah sakit merupakan tempat kerja yang mempunyai risiko membahayakan kesehatan dan mudah terjangkit penyakit. Oleh sebab itu, rumah sakit dituntut untuk dapat menyediakan dan menerapkan K3 sebagai suatu upaya agar semua sumber daya manusia yang ada di rumah sakit dapat dilindungi, baik dari penyakit maupun kecelakaan akibat kerja. B. Saran 1. Untuk mengantisipasi PAK dan KAK maka perlu dilakukan sosialisasi mengenaipentingnya penerapan K3 di rumah sakit. 2. Pemeriksaan dan inspeksi terhadap material dan peralatan yang digunakan. 3. Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari potensi bahaya kecelakaan kerja maka perlu dilakukan budaya tertib oleh pekerja, serta pengawasan yang tinggi terhadap potensi bahaya kecelakaan kerja.



REFERENSI e-book “Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit(K3RS)” Rejeki, S. (2016). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan file:///C:/Users/User/Downloads/PENTINGNYA%20MENERAPKAN %20K3%2 0DALAM%20KEPERAWATAN.pdf) https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://osf.io/de23s/do wnload/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwjk9dCNt4zvAhVj6XMBHTxeCe4Q FjAAegQIARAC&usg=AOvVaw14lmMRhFVRQwWJgwapTOze KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT USULAN



PERBAIKAN



KESELAMATAN



KERJA



MENGGUNAKAN



METODE JOB SAFETY ANALYSIS (JSA) DAN FAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA)