Latsar 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Muhibbatul Husna, A.Md.Kep.



Angkatan



: XXVII



Kelompok



: IV



Unit Kerja



: Puskesmas Karanganyar



Jabatan



: Pelaksana Terampil-Perawat



Judul Kasus : Revolusi Industri 4.0 : Tantangan dan Peluang untuk Optimalisasi Pelayanan Publik



Revolusi Industri 4.0 : Tantangan dan Peluang untuk Optimalisasi Pelayanan `Publik Revolusi industri pertama atau 1.0 dimulai pada abad ke-18. Hal itu ditandai dengan penemuan mesin uap untuk upaya peningkatkan produktivitas yang bernilai tinggi. Misalnya di Inggris, saat itu, perusahaan tenun menggunakan mesin uap untuk menghasilkan produk tekstil. Sedangkan pada revolusi industri kedua atau 2.0 dimulai pada tahun 1900-an dan ditandai dengan ditemukannya tenaga listrik. Kemudian, di era revolusi industri ketiga atau 3.0, ditenggarai oleh perkembangan semikonduktor dan proses otomatisasi industri pada tahun 1970 atau 1900-an. Dengan kata lain, dunia sedang bergerak memasuki era digitalisasi. Industri Manufaktur, Industri Kesehatan, Industri Pertanian dan sebagainya. Hingga saat ini sebagian negara masih menerapkan industri ini. Pada revolusi industri keempat atau 4.0, efisiensi mesin dan manusia sudah mulai terkonektivitas dengan internet of things. Ragam diantaranya Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IOT), Unmanned Vehicles (UAV), Mobile Technology (5G), Shared Platform, Block Chain, Robotics dan Bio-Technology. Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor privat/ swasta. Banyak perusahaan bahkan industri kecil kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam mengembangkan usaha mereka. Sebut saja Gojek, Uber dan Grab perusahaan yang konsen dalam penyediaan jasa transportasi melalui system online.



Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan peta jalan (road map) "Making Indonesia 4.0" yang merupakan strategi nasional dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Dengan diluncurkannya peta jalan tersebut pemerintah kini berpacu mempersiapkan diri untuk menghadapi gelombang disrupsi. Namun, apakah Pemerintah mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam halpenyelenggaraan pelayanan publik? Pelayanan publik dan perkembangan tekhnologi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwa Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Maka dari itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dengan begitu tidak lain teknologiinformasi berperan besar dalam rangka pemenuhan sistem tersebut untuk skala nasional. Hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menyesuaikan



penyelenggaraan



pelayanannya



kepada



masyarakat



dalam



menghadapiRevolusi Industri 4.0 saat ini, yaitu dengan menerapkan pelayanan publik yang berbasis Teknologi (digital).



Sebab, dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus produktif. Mestinya hal itu juga diterapkan oleh Pemerintah sebagai penyelenggera pelayanan publik, terlebih jumlah "pelanggan" yang mengakses pelayanan di sektor publik lebih besar dibandingkan disektor private/ swasta. Maka apabila Pemerintah inginmendapatkan kepercayaan dari "pelanggan" dalam hal ini masyarakat yaitu seharusnyaPemerintah mulaiserius untuk memanfaatkan teknologi digital diera Revolusi Industri 4.0.dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga bukan hanya sektor privat/swasta saja yang dapat mengambil keuntungan dari sebuah kemajuan teknologi saat ini tetapi juga disektor publik. Sebetulnya



saat



ini



Kementerian



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



dan



ReformasiBirokrasi sebagai Kementrian yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki fungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan terkaitpelayanan publik sudah mulai memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengaplikasikanUndangUndang dalam menyediakan informasi secara nasional tersebut yaitu dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman PenyelenggaraanSistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Di dalam Peraturan tersebut pada Pasal 3 disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN setelah berlakunya



Peraturan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



dan



Reformasi



Birokrasisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga Menpan RB meluncurkan aplikasi SIPPN yang dapat diakses melalui http://sipp.menpan.go.id/ sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik secara nasional mulai dari pemerintah daerah, kementrian/ lembaga, lembaga non struktural dan BUMN/BUMD. Namun, SIPPN yang sedang dikembangkan oleh MenpanRB tersebut masih belum sempurna dikarenakan belum semua



pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga menginput data infromasipelayanan publik dimasing-masing instansinya ke aplikasi SIPPN tersebut. Lemahnya kewenangan Menpan RB untuk mendorong instansi tersebut untuk mengintegrasikan data pelayanan publik tiap instansi ke aplikasi SIPPN menjadi salah satu kendala belum efektifknya aplikasi tersebut. Padahal, dengan SIPPN tersebut pelayanan publik di Indonesia akan saling terintegrasi. Maka semua informasi terkait pelayanan publik dapat diakses melaluiaplikasi SIPPN tersebut, selain itu SIPPN merupakan wujud pengawasan dan partisipasimasyarakat yang efektif sehingga tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tata Kelola Pemerintah Sistem



E-Government



yang



merupakan



upaya



pemerintah



dalam



mengimplementasikan pemanfaatan komputer, jaringan komputer dan teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan terutama pelayanan publik masih sangat minim. Masih sedikit Kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan publik. Padahal jika E-Government sendiri diterapkan disetiap pemerintahan maka hal tersebut sejalan dengan Revolusi Industri 4.0. E-Government memiliki banyak manfaat dalam sistem berdemokrasi yang saat ini kita terapkan diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, maupun koordinasi antar instansi yang berbasis internet. Selain itu untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, meningkatkanakuntabilitas dari proses penyelengaraan pemerintahan, menghemat anggaran pemerintah, serta memudahkan alur informasi yang dapat diakses secara terbuka guna mewujudkan cita-cita good governance dan open government pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sehingga sudah saatnya pemerintah dengan serius memperhatikan dan mengayomi masyarakat yang masih belum melek teknologi agar tetap bertahan dan terus berkembang mengikuti tuntunan zaman Soal : Mendeskripsikan rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan persan setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. Jawaban



Deskripsi rumusan kasus Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor privat/ swasta. Banyak perusahaan bahkan industri kecil kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam mengembangkan usaha mereka. Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan peta jalan (road map) "Making Indonesia 4.0" yang merupakan strategi nasional dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Dengan diluncurkannya peta jalan tersebut pemerintah kini berpacu mempersiapkan diri untuk menghadapi gelombang disrupsi. Di Indonesia penyelenggaraan pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di negara ini cenderung berjalan di tempat, sedangkan implikasinya sebagaimana diketahui sangat luas karena menyentuh seluruh ruangruang kepublikan baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain. Dalam bidang ekonomi, buruknya pelayanan publik akan berimplikasi pada penurunan investasi yang dapat berakibat terhadap pemutusan hubungan kerja pada industri-industri dan tidak terbukanya lapangan kerja baru yang juga akan berpengaruh terhadap meningkatnya angkapengang- guran. Akibat lebih lanjut dari masalah ini adalah timbulnya kerawanan sosial. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, emphaty dan etika. Hal ini mendorong pemerintah pusat yang diwakili oleh kementrian Menpan RB mengeluarkan peraturan mentri no 13 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Menpan RB meluncurkan aplikasi SIPPN yang dapat diakses melalui http://sipp.menpan.go.id/ sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik secara nasional. Namun, SIPPN yang sedang dikembangkan oleh Menpan RB tersebut masih belum sempurna dikarenakan belum semua pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya ke aplikasi SIPPN tersebut dan Lemahnya kewenangan Menpan RB untuk mendorong instansi tersebut untuk mengintegrasikan data pelayanan publik tiap instansi ke aplikasi SIPPN menjadi salah satu kendala belum efektifknya aplikasi tersebut hal inilah yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh kementrian Menpan RB Tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal dapat menyebabkan tidak maksimalnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif sehingga tercegahnya



penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak dapat di hindari Actor yang terlibat serta peran setiap actor berdasarkan konteks deskripsi kasus 1. Menpan RB : Lemahnya kewenangan Menpan RB untuk mendorong instansi tersebut untuk mengintegrasikan data pelayanan publik tiap instansi ke aplikasiSIPPN 2. Pemerintah daerah : belum menginput data infromasi pelayanan publik dimasingmasing instansinya ke aplikasi SIPPN 3. Kementrian/ Lembaga : belum menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya ke aplikasi SIPPN 4. Masyarakat : pengawasan dan partisipasi masyarakat tidak maksimal dikarenakan Tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal



Soal : Melakukan analisis terhadap : A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus Jawaban A. Analisis penerapan dan pelanggaran nilai -nilai dasar PNS Dilihat dari nilai akuntabilitas, belum semua pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya. Rasa tanggung jawab yang kurang sering kali menghambat penerapan kebijakan yang baru secara maksimal. Dari segi nasionalisme yaitu jika aplikasi SIPPN tidak berjalan dengan maksimal maka rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tidak akan terwujud karena aka ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik , seperti melayani dengan melihat golongan seseorang. Dari segi Etika Publik masyarakat yang menjadi pengawasan dan partisipasi akan berpikiran dan berkomentar negatif ke pemerintah karena pelayanan publik yang tidak sesuai dengan arahan peraturan mentri no 13 tahun 2017.



Di tinjau dari segi Komitmen Mutu jelas tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal dapat menyebabkan pekerjaan tidak bisa efektif dan efisien dikarenakan pelayanan publik yang seharunya bisa melalui 1 aplikasi harus dilakukan melalui berbagai sector. Dari segi Anti Korupsi dengan tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal dapat menyebabkan tidak maksimalnya pengawasan dari masyarakat sehingga dapat terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik



B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar ASN 1. Merugikan masyarakat karena pelayanan publik tidak berjalan efektif dan efisien 2. Penyalahgunaan kewengan bisa terus terjadi karena tidak maksimalnyya penerapan aplikasi SIPPN 3. Menimbulkan rasa tidak percaya ke pemerintah serta menganggap pemerintah tidak mampu mewujudkan pelayanan publik secara digital karena kurangnya tanggung jawab beberapa oknum



Soal : Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus Jawaban Memperkuat kewenangan Menpan RB untuk mendorong pemerintah daerah maupun kementrian/Lembaga untuk menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya, dengan cara merevisi peraturan mentri. Dengan adanya aturan yang jelas pemerintah daerah ataupun kementrian/Lembaga agar bersungguh-sungguh menjalankan isntruksi yang diberikan oleh Menpan RB. Peningkatan komunikasi dan koordinasi antar Lembaga agar mengetahui kendala apa saja yang diperoleh. Sehingga permasalahan yang timbul dapat terpecahkan dengan segera. Hal ini sangat penting karena komunikasi dan kordinasi yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau kementrian. Dengan memberikan contoh komunikasi dan koordinasi yang baik masyarakat akan semakin percaya terhadap kinerja pemerintah ataupun kementrian/Lembaga negara.



Memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah maupun kementrian/Lembaga dalam menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya. Dengan adanya batas waktu tersebut akan meningkatkan rasa tanggung jawab. Sehingga proses menginput data bisa segera selesai. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan pelaporan, sehingga pemerintah



pusat



atau



kementrian



mengetahui



pelayanan



publik



secara



digital



terlaksanadengan baik . dengan adanya pengawasan tersebut pemerintah daerah akan berupaya bekerja dengan maksimal agar mendapatkan dukungan yang positif dari masyarakat Perlunya control dari Lembaga non pemerintah agar semua kebijakan dapat berjalandengan maksimal sesuai target yang diharapkan. Dengan adanya control dari pihak independent check and balance bisa terwujut dengan maksimal