Ra Latsar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AKTUALISASI NILAI – NILAI DASAR ASN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN CLXI TAHUN 2022



UPAYA MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PETANI MENGENAI BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA DI LAHAN PEKARANGAN DENGAN METODE PENYULUHAN DI DESA SIDING KECAMATAN SIDING Oleh : Nama



: Meliana, S.Tr.P



Nip



: 19970502 202203 2 017



Jabatan



: Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian



Unit Kerja



: Dinas Pangan, Pertanian Dan Perkebunan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN CLXI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BEKERJA SAMA DENGAN BPSDM PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2022



LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI UPAYA MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PETANI MENGENAI BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA DI LAHAN PEKARANGAN DENGAN METODE PENYULUHAN DI DESA SIDING KECAMATAN SIDING



Disusun Oleh : Nama



: Meliana, S.Tr.P



Nip



: 19970502 202203 2 017



Jabatan



: Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian



Unit Kerja



: Dinas Pangan, Pertanian Dan Perkebunan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang



Telah diperiksa dan disetujui untuk diseminarkan pada Tanggal 1 September 2022 Bengkayang, 1 September 2022 Mentor



Coach



Jamaludin, S.ST NIP. 19850323 201706 1 003



Ecih Sukemsih, S.Hut.,M.Si NIP. 19700224 200312 2 003



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT



BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Jl. Gusti Johan Idrus No. 12 Telp. (0561) 732078 Fax. (0561) 766144 Website : www.bpsdm.kalbarprov.go.id PONTIANAK Kode Pos 78121



BERITA ACARA SEMINAR RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN CLXI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2022 Pada hari ini Jum’at, tanggal Dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, telah melaksanakan Seminar Rancangan Aktualisasi bagi peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan CLXI di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 melalui aplikasi ZOOM Meeting, sebagai berikut : : Meliana, S.Tr.P Nama : Penata Muda / III.a Pangkat : 19970502 202203 2 017 NIP : Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian Jabatan : Dinas Pangan, Pertanian Dan Perkebunan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang : Jamaludin, S.ST. Mentor : Ecih Sukemsih, S.Hut., M.Si Coach : Ita Asih Indrawati, S.Sos., M.Si Penguji : Upaya Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Petani Judul Mengenai Budidaya Tanaman Hortikultura Di Lahan Pekarangan Dengan Metode Penyuluhan Di Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangi oleh : Mentor



Penyaji



Jamaludin, S.ST. NIP. 19850323 201706 1 003



Meliana, S.Tr.P NIP. 19970502 202203 2 017



Coach



Penguji



Ecih Sukemsih, S.Hut.,M.Si NIP. 19700224 200312 2 003



Ita Asih Indrawati, S.Sos., M.Si NIP. 19701121 198903 2 001



Mengetahui, a.n KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL DAN FUNGSIONAL



Fatmawati, S.Pd., M.Pd Pembina Tingkat I NIP. 19720917 199512 2 001



iii



LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKTUALISASI UPAYA MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PETANI MENGENAI BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA DI LAHAN PEKARANGAN DENGAN METODE PENYULUHAN DI DESA SIDING KECAMATAN SIDING Oleh :



Nama



: Meliana, S.Tr.P



Nip



: 19970502 202203 2 017



Jabatan



: Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian



Unit Kerja



: Dinas Pangan, Pertanian Dan Perkebunan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang



Telah diseminarkan dan diperiksa pada Tanggal 2 September 2022 Bengkayang,



September 2022



Mentor



Coach



Jamaludin, S.ST NIP. 19850323 201706 1 003



Ecih Sukemsih, S.Hut.,M.Si NIP. 19700224 200312 2 003 Mengetahui, Penguji



Ita Asih Indrawati, S.Sos., M.si NIP. 19701121 198903 2 001 iv



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, kasih dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan dengan baik Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai dasar Profesi PNS yang berjudul “Upaya Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Petani Mengenai Budidaya Tanaman Hortikultura Di Lahan Pekarangan Dengan Metode Penyuluhan di Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang”. Dalam menulis rancangan aktualisasi ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan, bantuan, dan dukungan dari banyak pihak sehingga laporan ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Bapak Sebastianus Darwis, SE., MM dan Drs. Syamsul Rizal Selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang 2. Bapak Marjani, SE., M.Si selaku Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat 3. Bapak Drs. Gerardus selaku Kepala BPSDM Kabupaten Bengkayang 4. Bapak Drs. Yulianus, S.Hut., M.Si selaku Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang 5. Anna Maria Yenni, SP. selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian 6. Ibu Ecih Sukemsih, S.Hut., M.Si selaku coach yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan 7. Bapak Jamaludin, S.ST selaku mentor yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan 8. Ibu Ita Asih Indrawati, S.Sos., M.si selaku Penguji Rancangan Aktualisasi 9. Bapak dan Ibu Widyaiswara yang telah memberikan ilmunya yang sangat bermanfaat 10. Seluruh rekan-rekan peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan CLXI tahun 2022. 11. Kedua orang tua dan keluarga yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada penulis 12. Jajaran panitia pelaksana Pelatihan Dasar CPNS dan evaluator serta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan Latsar ini 13. Seluruh Pegawai Kantor Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang dan seluruh rekan kerja di kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding. 14. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan rancangan aktualisasi. v



Penulisan Rancangan Aktualisasi ini masih banyak kekurangan, sehingga diharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan ini. Semoga penulisan rancangan Aktualisasi ini dapat bermanfaat . Bengkayang, September 2022 Peserta



Meliana, S.Tr.P NIP. 19970502 202203 2 017



vi



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ............................................................................................



i



LEMBAR PERSETUJUAN ................................................................................



ii



BERITA ACARA .................................................................................................



iii



LEMBAR PENGESAHAN ..................................................................................



iv



KATA PENGANTAR ..........................................................................................



v



DAFTAR ISI ........................................................................................................



vii



DAFTAR TABEL ................................................................................................



viii



DAFTAR GAMBAR ............................................................................................



ix



BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................



1



A. Latar Belakang ................................................................................................



1



B. Tujuan.............................................................................................................



3



C. Waktu dan Tempat Kegiatan ...........................................................................



4



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI ...................................................



5



A. Profil Instansi ..................................................................................................



5



B. Uraian Tugas Pokok Penyuluh Pertanian .........................................................



9



BAB III KONSEP NILAI-NILAI DASAR ASN BERAKHLAK .......................



11



A. Identifikasi Nilai-Nilai BerAKHLAK..............................................................



11



B. Kedudukan dan Peran ASN .............................................................................



18



BAB IV RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI ......................................



23



A. Identifikasi dan Gagasan Pemecahan Isu .........................................................



23



B. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan ..............................................................



26



C. Jadwal Implementasi .......................................................................................



32



D. Strategi Pembimbingan ...................................................................................



33



DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................



35



BIODATA PESERTA ..........................................................................................



37



vii



DAFTAR TABEL 4.1. Tabel Isu Aktual .................................................................................................. 24 4.2. Tabel Analisis Penyebab Isu dengan Metode USG ............................................... 25 4.3. Tabel Aktualisasi Nilai-nilai Dasar PNS dalam Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan CLXI .............................................................................. 27 4.4. Tabel Jadwal Implementasi Aktualisasi ................................................................ 32 4.5. Tabel Jadwal Konsultasi dengan Coach................................................................ 33 4.6. Tabel Jadwal Konsultasi dengan Mentor................................................................ 34



viii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1. Struktur Organisasi Satuan Kerja Dinas Pangan Pertanian, Perkebunan Kabupaten Bengkayang………………………....................................…….... 8



ix



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 salah satu langkah yang dapat dilakukan diantaranya dengan dilaksanakannya pembinaan melalui Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) terintegrasi. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama masa prajabatan. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Tujuan dari pelatihan dasar CPNS yaitu untuk mengembangkan kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan memadukan pelatihan klasikal dan nonklasikal. Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan kompetensi pembentukan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional sesuai dengan bidang tugas. Ketahanan pangan merupakan isuglobal. Bertambahnya jumlah penduduk memiliki konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan pangan. Pentingnya pangan 1



sebagai kebutuhan paling mendasar bagi setiap manusia menjadikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas utama dalam pembangunan. Ketahanan pangan mencakup faktor ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Ketersediaan berarti tercukupinya pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Faktor distribusi adalah mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin masyarakat agar dapat memperoleh pangan dalam jumlah, kualitas dan dengan harga yang terjangkau. Sedangkan konsumsi berati mengarahkan pola pemanfaatan pangan agar memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi dan kehalalannya (Prabowo, 2010). Indonesia merupakan bangsa dan negara yang besar serta kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Selain dikenal sebagai negara maritim, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dimana mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai seorang petani dan atau buruh tani. Pertanian merupakan sektor andalan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagian besar masyarakat Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di daerah pedesaan dan bekerja pada sektor pertanian. Fenomena sosial dan ekonomi memberikan isyarat terjadinya isu-isu dan masalah pertanian di pedesaaan secara besar baik vertikal maupun horizontal. Berbicara tentang pertanian berarti mengarah pada perut rakyat. Meskipun di Indonesia belum pernah terjadi kasus kelaparan, namun kasus yang mengarah pada pemenuhan akan pangan adalah kekurangan gizi. Salah satu isu yang saat ini sedang maraknya berkembang dimasyarakat khususnya di Kabupaten Bengkayang adalah masih tingginya angka stunting yang terjadi pada anak-anak balita. Kecamatan Siding menjadi salah satu yang memiliki angka stunting yang cukup tinggi di Kabupaten Bengkayang. Stunting terjadi karena terhambatnya pertumbuhan anak pada usia emas yaitu 1000 hari kelahiran, yang salah satu penyebabnya adalah anak kekurangan asupan gizi. Gizi pada anak diperoleh dari apa yang dikonsumsi oleh anak. Apabila makanan yang dikonsumi cukup mengandung unsur-unsur gizi seperti protein, vitamin, karbohidrat, zat besi, dan unsur penting lainnya maka tidak akan terjadi stunting pada anak. Hal ini tentunya berkaitan dengan pangan rumah tangga keluarga yang belum mampu memenuhi kebutuhan anak secara optimal. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kecukupan, ketahanan, dan kemandirian pangan tersebut adalah melalui pemanfaatan lahan pekarangan. Lahan pekarangan dapat memberikan manfaat



2



dalam menunjang kebutuhan gizi keluarga sekaligus untuk keindahan (estetika) (Rauf, Rahmawaty, & Budiati, 2013). Berbagai program dicetuskan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengendalikan dan mencegah perkembangan angka stunting.



Di Kabupaten



Bengkayang salah satu program kementerian pertanian melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk tercapainya ketahanan pangan khsusunya dilingkup rumah tangga yaitu Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang disalurkan langsung kepada Kelompok Wanita Tani (KWT). Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari merupakan upaya peningkatan ketersediaan, aksesbilitas dan pangan rumah tangga sesuai dengan kebutuhan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman. Kegiatan P2L merupakan kegiaan pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui kebun bibit. Umumnya tanaman yang dibudidayakan adalah tanaman hortikultura dengan tujuan petani bisa tergugah untuk melakukan budidaya secara mandiri dilahan pekarangan masing-masing tidak hanya dilahan kelompok. Kegiatan ini terkadang terkendala dengan kurangnya partisipasi anggota KWT, kurangnya pengetahuan dan keterampilan anggota dalam melakukan budidaya tanaman hortikultura dikarenakan ketergantungan petani dalam membeli sayuran kepada pedagang keliling membuat petani hanya fokus pada budidaya tanaman pangan dan perkebunan. Kondisi tersebut menunjukan perlunya binaan agar petani khususnya kelompok wanita tani bisa secara mandiri maupun kelompok memanfaatkan pekarangan rumah untuk budidaya hortikultura.



B. Tujuan 1. Peserta mampu menerapkan nilai-nilai dasar profesi ASN dalam melaksanakan tugas dan berkontribusi dalam memperkuat visi dan misi organisasi. 2. Peserta mampu mewujudkan Nilai-Nilai Dasar PNS (yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Manajemen ASN, dan Smart ASN dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing 3. Mampu mengidentifikasi isu-isu yang sedang terjadi di lingkungan kerja dan organisasinya. 4. Mampu menumbuhkan sikap semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air. 3



C. Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan CLXI Pemerintah Kabupaten Bengkayang dilaksanakan dengan metode Blended Learning yaitu pelatihan terpadu yang mengkombinasikan antara metode klasikal dan distance learning III yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juli s.d. 29 Oktober 2022. Kegiatan aktualisasi dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.



4



BAB II GAMBARAN UMUM A. Profil Instansi 1. Keadaan Umum Dinas Pangan,



Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang



berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Dinas Pangan, Pertanian, dan Perkebunan Kabupaten Bnegkayang sudah mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebelumnya sesuai Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 38 Tahun 2016 dengan nama Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dan pada tahun 2019 mengalami perubabahan sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perkebunan. Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkayang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



Berdasarkan



Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh sekretariat yang membawahi sub bagian administrasi umum dan kepegawaian, sub bagian rencana kerja dan keuangan dan sub bagian aset. Di bawah sub bagian tersebut ada empat bidang yaitu bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang perkebunan dan bidang saranan dan prasarana pertanian. Salah satu bidang di struktur organisais Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang adalah bidang Penyuluhan Pertanian. Instansi Penyuluhan pertanian adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ada di kecamatan. Fungsi Balai Penyuluhan Pertanian ada 5 poin yaitu : a. BPP sebagai pusat data dan informatika yaitu BPP menyajikan data yang disediakan



dalam bentuk laporan utama kostrani dan media pemberitaan



penyuluh pertanian yaitu Cyber Extention.



5



b. BPP sebagai pusat pembelajaran yaitu BPP menyelenggarakan demplot, demfarm, dem-area, dem-unit, sekolah lapangan, kursus tani dan pelatihan lainnya. c. BPP



sebagai



pusat



pergerakan



pembangunan



pertaniaan



yaitu



BPP



mensinergiskan kegiatan pertanian dari pusat dan daerah yang akan dilaksanakan di wilayah kerja BPP. d. BPP sebagai pusat konsultasi agribisnis yaitu BPP menyediakan pelayanan jasa konsultasi agribisnis dan manajemen usaha tani untuk melayani kebutuhan pengetahuan dan wawasan dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian. e. BPP sebagai pusat jejaring kemitraan yaitu BPP mampu membangun kerja sama dan kemitraan usaha antar pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak atau perusahaan mitra lainnya dalam pengembangan agribisnis di bidang pertanian di wilayah kerjanya. Kemitraan ini bisa dijalin dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), instansi terkait, perbankan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, instansi swasta dan lainya. 2. Visi dan Misi Organisasi a. Visi Organisasi Kabupaten Bengkayang Visi Kabupaten Bengkayang adalah “Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera Dan Berdaya Saing Ditopang Pemerintahan Yang Bersih Dan Terbuka”. b. Misi Organisasi Kabupaten Bengkayang 1) Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas Dan Religius 2) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Peduli, Bersih, Terbuka, Tegas Amanah Dan Berwibawa Yang Berorientasi Pada Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Komunikasi Dan Informasi Serta Penguatan Kemitraan Pemerintah Dengan Dunia Usaha Dan Masyarkat; 3) Meningkatkan



Ketersediaan



Dan



Kualitas



Infrastruktur



Dasar



Dan



Optimalisasi Dan Kemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat;



6



4) Mewujudkan Kabupaten Bengkayang Sebagai Kabupaten Maju Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Perdagangan, Jasa Dan Pariwisata; 5) Mewujudkan Kabupaten Bengkayang Menjadi Smart Desa 2021-2026 Dan Kabupaten Bengkayang Lestari. Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang menjadi ujung tombak pelaksana urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketahanan pangan dan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian yaitu sesuai dengan misi Kabupaten Bengkayang yang ke-4, yaitu : Mewujudkan Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata.



3. Struktur Organisasi Gambar 2.1 Struktur Organisasi Satuan Kerja Dinas Pangan, Pertanian, Perkebunan Kabupaten Bengkayang berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian, dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang adalah sebagai berikut :



7



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Satuan Kerja Dinas Pangan, Pertanian, Perkebunan Kabupaten Bengkayang



8



B. Uraian Tugas Pokok Penyuluhan Pertanian Tugas pokok Penyuluh Pertanian Ahli Pertama di atur dalam Permenpan RB no 35 tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian yang dijabarkan sebagai berikut: 1.



Melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE)



2.



Melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian



3.



Melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan



4.



Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan



5.



Mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan



6.



Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan



7.



Mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan



8.



Mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)



9.



Mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)



10. Melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) 11. Melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan 12. Mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi 13. Mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi 14. Melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot) 15. Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) 16. Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) 9



17. Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya 18. Mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya



10



BAB III KONSEP NILAI – NILAI DASAR ASN BERAKHLAK



A. Identifikasi Nilai – Nilai Dasar BerAkhlak Dalam mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, maka diperlukan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas yang dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Berikut adalah Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK : 1. Berorientasi Pelayanan Salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik (UU No 25 Tahun 2009) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu: a. kepentingan umum; b. kepastian hokum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 11



Definisi Berorientasi pelayanan adalah komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Berorientasi pelayanan juga dapat diartikan sebagai pemberi layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini. Panduan perilaku (Kode Etik) Berorientasi Pelayanan adalah sebagai berikut : a. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat; Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: 1) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 2) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 3) membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; dan 4) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. b. Ramah, Cekatan, Solutif, dan apat Diandalkan; Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya:1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. c. Melakukan Perbaikan Tiada Henti Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang ketiga ini diantaranya: 1) mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; dan 2) mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. Upaya perbaikan secara berkelanjutan untuk memberikan pelayanan prima dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi, dan benchmark. Terdapat enam elemen untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas yaitu :



a. Komitmen pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas 12



b. Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat c. Penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan di dalam penyelenggaraan pelayanan public



d. Memberikan perlindungan bagi internal pegawai, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat



e. Pengembangan kompetensi SDM, jaminan keamanan dan keselamatan kerja, fleksibilitas kerja, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan sarana prasarana



f. Secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik 2. Akuntabel Payung hukum terkait Layanan Publik yang baik tertuang dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik. Pasal 4 UU Layanan Publik menyebutkan ada 12 asas Pelayanan Publik yang salah satunya adalah akuntabilitas. Dalam



konteks



ASN



Akuntabilitas



adalah



kewajiban



untuk



mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017). Definisi akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dengan empat kata kunci yaitu integritas, konsisten, dapat dipercaya dan transparan. Hal-hal yang penting diperhatikan dalam membangun lingkungan kerja yang akuntabel adalah: 1) kepemimpinan, 2) transparansi, 3) integritas, 4) tanggung jawab (responsibilitas), 5) keadilan, 6) kepercayaan, 7) keseimbangan, 8) kejelasan, dan 9) konsistensi. Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung 3 dimensi yaitu Akuntabilitas kejujuran dan hukum, Akuntabilitas proses, Akuntabilitas program, dan Akuntabilitas kebijakan. Dengan panduan perilaku sebagai berikut : a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,cermat, serta disiplin dan



berintegritas tinggi b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,



efektif dan efisien c. Tidak menyalah gunakan kewenangan jabatan.



13



3. Kompeten Sesuai prinsip Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa ASN merupakan jabatan profesional, yang harus berbasis pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja serta patuh pada kode etik profesinya. Terkait dengan perwujudan kompetensi ASN dapat diperhatikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 dalam poin 4, antara lain, disebutkan bahwa panduan perilaku (kode etik) kompeten yaitu: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubahi; b. Membantu orang lain belajar; dan c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Perilaku kompeten ini sebagaiamana dalam poin 5 Surat Edaran MenteriPANRB menjadi bagian dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi. Definisi kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas dengan kata kunci implementasinya yaitu kinerja terbaik, sukses, keberhasilan, learning agility, ahli di bidangnya. . Berikut ini penjabaran nilai-nilai dasar kompeten. a. Meningkatkan Kompetensi Diri untuk Menjawab Tantangan yang Selalu Berubah Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. Melaksanakan belajar sepanjang hayat merupakan sikap yang bijak.
Setiap orang termasuk ASN selayaknya memiliki watak sebagai pembelajar sepanjang hayat, yang dapat bertahan dan berkembang dalam orientasi Ekonomi Pengetahuan (Knowledge Economy). Pembelajar yang relevan saat ini adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk secara efektif dan kreatif menerapkan keterampilan dan kompetensi ke situasi baru, di dunia yang selalu berubah dan kompleks. b. Membantu Orang Lain Belajar Sosialisasi dan percakapan di dalamnya banyak terselip berbagi pengalaman kegiatan kerja maupun pengetahuan. Para pihak saling bertanya yang dapat memunculkan ide satu sama lain, sekaligus mendapatkan saran tentang bagaimana memecahkan masalah. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN juga dapat dilakukan dengan aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), 14



pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). c. Melaksanakan Tugas dengan Kualitas Terbaik Perwujudan pengetahuan dalam karya terbaik pekerjaan menjadi sangat penting. Hal ini tentu saja dimensi emosi psikologis merupakan modal penting dalam upaya mendorong perilaku karya-karya terbaik dalam pekerjaan. Dimensi emosi sukses yang diperlukan setiap ASN, antara lain, yaitu: motivasi tinggi, kegembiraan, keyakinan, gairah, kebahagiaan, energi, dan rasa dengan menghindarkan stres yang berlebihan, kekhawatiran,



ingin tahu dan kemarahan.



4. Harmonis Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi. Salah satu caranya adalah dengan membangun lingkungan yang harmonis ditengah kemajemukan masyarakat. Sikap perilaku harmonis bisa ditunjukkan dengan memiliki sikap toleransi, empati, dan Keterbukaan terhadap perbedaan. Dengan demikian dapat disimpulkan definisi harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Harmonis adalah suatu istilah yang berasal dari kata harmoni. Harmoni dalam bahasa yunani adalah harmonia, yang berarti terikat secara seraso/ sesuai. Harmonis adalah istilah yang besangkut paut dengan harmoni atau sela sekata. Sementara itu harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikianrupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Dalam KBBI juga menyebutkan lawan kata harmoni yaitu disharmoni/ dis·har·mo·ni/n yang mengandung arti kejanggalan; ketidakselarasan. Dalam upaya mewujudkan suasana harmonis, maka ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal Indonesia berdiri, sejarah proses perjuangan dalam mewujudkan persatuan bangsa termasuk pula berbagai macam gerakan-gerakan separatisme dan berbagai potensi yang menimbulkan perpecahan dan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Upaya tersebutdaapat diwujudkan dengan pembentukan nilai Harmonis dalam standar perilaku kerja Pegawai ASN, yaitu : a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 15



b. Suka menolong orang lain c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif 5. Loyal Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Loyal adalah berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. Sifat dan sikap loyal terhadap bangsa dan negara dapat diwujudkan dengan sifat dan sikap loyal ASN kepada pemerintahan yang sah sejauh pemerintahan tersebut bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ASN merupakan bagian atau komponen dari pemerintahan itu sendiri. Peserta Pelatihan Dasar diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari : a. Memegang Teguh Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintahan yang Sah ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar sebagaimana termuat pada Pasal 4 UU ASN. Beberapa Nilai-Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang pertama ini diantaranya:



1)



Memegang



teguh



ideologi



Pancasila;



2)



Setia



dan



mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; 3) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; dan 4) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. b. Menjaga Nama Baik Sesama Aparatur Sipil Negara, Pimpinan, Instansi, dan Negara Adapun beberapa Nilai-Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang kedua ini diantaranya: 1) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 2) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 3) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; 4) 16



Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 5) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 6) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 7) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; 8) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; 9) Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan 10) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat



sistem karier.



c. Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara Sementara itu, Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang ketiga ini diantaranya: memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. Sedangkan beberapa Kode etik dan Kode Perilaku ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang ketiga ini diantaranya: 1) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 2) Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; dan 4) Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. 3) Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau 6. Adaptif Budaya adaptif dalam pemerintahan merupakan budaya organisasi di mana ASN memiliki kemampuan menerima perubahan, termasuk penyelarasan organisasi yang berkelanjutan dengan lingkungannya, juga perbaikan proses internal yang berkesinambungan. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi pemerintahan akan membawa konsekuensi adanya perubahan dalam cara pandang, cara berpikir, mentalitas dan tradisi pelayanan publik yang lebih mampu mengimbangi perubahan atau tuntutan jaman. Dari ulasan tersebut maka definisi adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Ada 3 kata kunci nilai-nilai dasar ASN adaptif yaitu inovasi, antusias terhadap perubahan, dan proaktif.



17



Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu bisa adaptif atau mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan. Nilai-nilai dasar Adaptif bagi ASN diwujudkan dalam standar perilaku kerja Pegawai ASN, yaitu: a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c. Bertindak proaktif; 7. Kolaboratif Nilai-nilai dasar kolaboratif artinya seorang ASN mampu membangun kerjasama yang sinergis. Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah, serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekatsekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Pembentukan nilai Kolaboratif diwujudkan dalam standar perilaku kerja Pegawai ASN yang termuat dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, meliputi : a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama. B. Kedudukan Dan Peran ASN 1. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah upaya pemerintah dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesionalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, 18



penggajian, kesejateraan, dan pemberhentian ASN. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: 1) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari Manajemen ASN pengaruh danintervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut : a. Pelaksana kebijakan publik ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. b. Pelayan publik ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundangundangan bagi setiap warganegara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. c. Perekat dan pemersatu bangsa ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN senantiasa dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. ASN harus senantiasa mengutamakan



19



dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa (Kepentingan bangsa dan Negara di atas segalanya). Selanjutnya Pegawai ASN bertugas: 1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.



2. Smart ASN Sesuai dengan 5 arahan presiden dalam upaya percepatan transformasi digital, pengembangan SDM merupakan salah satu fokus Presiden. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh peserta CPNS dan diharapkan para peserta mampu mengikuti dan beradaptasi dengan perubahan transformasi digital yang berlangsung sangat cepat. Smart ASN adalah seorang pegawai dengan kompetensi, kinerja serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi. Smart



ASN menjadi



prioritas pembangunan SDM serta grand design reformasi birokrasi nasional. Smart ASN selalu dikaitkan dengan kemampuan dan kompetensi literasi digital pegawai ASN dalam melakukan pelayanan publik. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman. Sebagai seorang ASN, kita harus menjadi Smart ASN dimana kita harus memiliki dan menguasai cara bermedia digital secara bertanggung jawab. Literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami,



mengintegrasikan,



mengkomunikasikan,



mengevaluasi,



dan



menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Implementasi Literasi Digital merupakan Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, 20



digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Kerangka Kurikulum Literasi Digital yaitu : a. Digital Skill merupakan Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta system operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada : 1) Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital (HP, PC) 2) Pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasi dan data, memasukkan kata kunci dan memilah berita benar 3) Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi chat dan media sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti Settings 4) Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan ecommerce untuk memantau keuangan dan bertransaksi secara digital b. Digital culture merupakan kemampuan individu dalam membaca menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangunwawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Dalam Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada : 1) Pengetahuan dasar akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia 2) Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme, dll. 3) Pengetahuan dasar menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika 4) Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku konsumsi sehat, menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya. c. Digital ethics merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Etika di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada :



21



1) Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etika berinternet (netiquette) 2) Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dan tidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dll. 3) Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku 4) Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Digital safety merupakan kemampuan user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan,



menganalisis,



menimbang



dan



meningkatkan



kesadaran



pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan seharihariDalam Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada : 1) Pengetahuan dasar fitur proteksi perangkat keras (kata sandi, fingerprint) Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata sandi) 2) Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yang terverifikasi dan terpercaya, memahami spam, phishing. 3) Pengetahuan dasar dalam memahami fitur keamanan platform digital dan menyadari adanya rekam jeja. k digital dalam memuat konten sosmed 4) Pengetahuan dasar perlindungan diri atas penipuan (scam) dalam transaksi digital serta protokol keamanan seperti PIN dan kode otentikasi



22



BAB IV RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI A. Identifikasi dan Gagasan Pemecahan Isu 1. Identifikasi Isu Isu adalah berbagai perkembangan, biasanya didalam arena publik, jika berlanjut, dapat secara signifikan memengaruhi operasional atau kepentingan jangka panjang dari organisasi (Harisson, 2008 dalam Kriyantono, 2012). Sebelum dilakukannya penetapan judul rancangan aktualisasi, terlebih dahulu dilakukan identifikasi isu di wilayah kerja. Isu merupakan suatu masalah yang memerlukan penanganan dengan cepat dan tepat, dalam hal ini menyangkut permasalahan pertanian yang ada di Kecamatan Siding pada umumnya dan Desa Siding khususnya. Dari hasil identifikasi isu diharapkan munculnya isu yang layak diangkat untuk dijadikan rancangan aktualisasi, isu dan penetapan nilai didapat dari hasil diskusi dengan mentor dan rekan kerja. Berdasarkan hasil pengamatan dan diskusi bersama mentor serta rekan kerja di BPP Kecamatan Siding khususnya wilayah Desa Siding terdapat beberapa isu pertanian sebagai berikut : a. Rendahnya Penggunaan Pupuk Organik



Berdasarkan hasil identifikasi isu di lapangan khususnya di Desa Siding, petani mengeluh akan kondisi fisik tanah yang semakin keras, tidak gembur seperti 5 tahun terakhir. Setelah ditelusuri ternyata petani hanya menggunakan pupuk kimia baik bersubsidi maupun non-subsidi dalam melakukan budidaya. Pengunaan pupuk organik baik cair maupun padat masih sangat jarang petani yang menggunakan dalam budidaya. b. Masih Kurangnya Pemanfaatan Lahan Pekarangan Rumah untuk Menunjang



Pangan Rumah Tangga Mayoritas Petani di desa Siding melakukan budidaya tanaman perkebunan dan komoditas tanaman pangan. Dengan kondisi topografi daerah yang berbukit dan tingkat kemiringan yang cukup curam menyebabkan sedikitnya lahan landai yang menyebabkan petani enggan untuk melakukan budidaya tanaman hortikultura. Adapun daerah yang cukup strategis adalah permukiman tempat tinggl warga, dengan rata-rata warga memiliki pekarangan yang cukup luas untuk dimanfaatkansebagai lahan budiaya hortikultura. Hal ini untuk memangkas 23



ketergantungan warga yang lebih memilih membeli sayuran di pedagang keliling. Selain itu, ada warga yang sudah mulai memanfaatkan pekarangan namun hasilnya belum maksimal disebabkan kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan budidaya tanaman hortikultura. c. Belum adanya database kelompok tani



Isu permasalahan lainnya adalah belum adanya database kelompok tani. Dari 74 Kelompok tani yang ada di Kecamatan Siding yang tersebar di 8 Desa belum ada 10% kelompok yang memiliki database. Secara administrasi kelompok pun belum ada administrasi memadai yang dimiliki oleh pengurus kelompok, jikapun ada itu merupakan data lama yang belum diperbaharui. 2. Gagasan Pemecahan Isu Dalam menentukan isu prioritas dilakukan dengan menggunakan analisa tabel APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Layak) dengan skala rentang dari 1-5. Untuk lebih jelasnya, pengertian APKL dapat diuraikan sebagai berikut : a. Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat. b. Problematik artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks, sehingga perlu dicarikan segera solusinya secara komperehensif c. Kekhalayakan artinya Isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. d. Kelayakan artinya Isu tersebut masuk akal, realistis, relevan, dan dapat dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya. Penetapan sakala nilai diperoleh dari hasil disuksi bersama mentor, berikut adalah hasilnya: Tabel 4.1. Isu Aktual NO 1 2 3



ISU AKTUAL



A 5



Rendahnya penggunaan pupuk organik Masih Kurangnya pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk menunjang 5 pangan rumah tangga Administrasi kelompok yang belum 5 memadai



Keterangan 1) Skala Nilai (1-5) : 1 = Sangat Rendah



24



KRITERIA P K L 4 4 5



JUMLAH



RANK



18



II



5



4



5



19



I



4



4



4



17



III



2 = Rendah 3 = Sedang 4 = Tinggi 5 = Sangat Tinggi Berdasarkan analisis APKL pada table 4.1, dapat diketahui bahwa yang menjadi isu prioritas dan ditetapkan sebagai isu prioritas adalah “Masih Kurangnya pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk Menunjang Pangan Rumah Tangga”. Isu tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: 1. Ketergantungan petani membeli sayuran di pedagang sayur keliling 2. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai cara budidaya tanaman hortikultura di lahan sempit 3. Kurangnya minat petani untuk melakukan budidaya hortikultura Seringnya mutase kantor yang menyebabkan pembuatan KIR menjadi terkendala Faktor penyebab masalah tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dengan skala penilaian 1 sampai 5 yang disajikan dalam table berikut: Tabel 4.2 Analisis Penyebab Isu dengan Metode USG No 1 2



3



Kriteria U S G



Penyebab Isu Aktual Ketergantungan petani membeli sayuran di pedagang sayur keliling Kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai cara budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan Kurangnya minat petani untuk melakukan budidaya hortikultura



Keterangan : 1 = Sangat Rendah 2 = Rendah 3 = Sedang 4 = Tinggi 5 = Sangat Tinggi 25



Jumlah



Rank



3



4



4



11



II



4



5



5



14



I



3



5



4



12



III



Berdasarkan analisis USG pada tabel 4.2, maka masalah prioritas yang didapat adalah “Kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai cara budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan”. Dari hasil dua Analisa tersebut, maka untuk mengatasi masalah prioritas yang akan digagas adalah “Upaya Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Petani Mengenai Budidaya Tanaman Hortikultura Di Lahan Pekarangan Dengan Metode Penyuluhan di Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang “.



B. Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Ketertkaitan substansi mata pelatihan diwujudkan dalam penerapan nilai-nilai dasar profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedudukan dan peran ASN dalam NKRI terkait dengan kegiatan yang dilakukan di unit kerja tertera pada tabel 4.3. berikut ini.



26



Tabel 4.3 Aktualisasi Nilai-nilai Dasar ASN dalam Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan CLXI



Unit Kerja



Rancangan Aktualisasi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang ( BPP Siding)



Identifikasi Isu Isu yang Diangkat



Masih kurangnya pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk Menunjang Pangan Rumah Tangga Kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani mengenai cara budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan



Gagasan Pemecah Isu



Upaya Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Petani Mengenai Budidaya Tanaman Hortikultura Di Lahan Pekarangan Dengan Metode Penyuluhan di Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang



No



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil



Kegiatan Aktualisasi dan Keterkaitan Nilai dengan Nilai Dasar BerAKHLAK



Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Kabupaten



1



2



3



4



5



6



Tersedianya susunan Rencana kegiatan Penyuluhan



1. Sebelum memulai kegiatan saya akan berdoa terlebih dahulu (Loyal: Memegang teguh ideologi Pancasila), kemudian saya akan menyusun materi penyuluhan dan menentukan media yang akan digunakan dalam kegiatan demonstrasi dengan mencari referensi di berbagai sumber (Kompeten : melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; Berorientasi Pelayanan : memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat ;Adaptif : Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; ) 2. Setelah itu saya akan melakukan pertemuan dengan kelompok wanita tani untuk menetapkan jadwal kegiatan penyuluhan dan menyampaikan konsep kegiatan yang akan dilakukan dengan berdiskusi bersama menggunakan bahasa yang sopan dan santun . (Kolaboratif : terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah ; Akuntabel : disiplin ;



1.



Membuat Susunan Rencana Kegiatan Penyuluhan



1.



2.



3.



4.



5.



Menyusun materi penyuluhan dan menentukan media yang akan digunakan dalam kegiatan demonstrasi. Melakukan pertemuan dengan kelompok wanita tani untuk menetapkan jadwal kegiatan penyuluhan. Menyampaikan gagasan mengenai konsep kegiatan yang akan dilakukan Mencatat hasil pertemuan dan konsultasi dengan mentor terkait rencana kegiatan Meminta izin mengumpulkan data atau informasi terkait kegiatan



Bukti Fisik : 1. Hasil materi 2. Foto kegiatan 3. Konsep kegiatan 4. Hasil konsultasi



27



Dengan Tersedianya susunan Rencana kegiatan Penyuluhan saya akan berkontribusi mewujudkan: Visi : Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing di topang Pemerintah yang bersih dan terbuka. Misi : Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata



Kompeten : meningkatkan kompetensi diri ; Harmonis : membangun lingkungan kerja yang kondusif), Berorientasi pelayanan : ramah) 3. Kemudian saya akan mencatat semua hasil diskusi, saran dan masukan dengan teliti dan tanggung jawab (Akuntabel : bertanggungjawab) dan konsultasikan dengan mentor terkait dengan rencana kegiatan, menerima saran, koreksi, dan masukan dari mentor (Kolaboratif : Kerjasama) 4. Selanjutnya saya akan meminta izin dengan sopan dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan informasi terkait kegiatan (Kolaboratif: kerjasama, Adaptif: Proaktif) 2



Membuat materi 1. penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint 2.



Membuat penyuluhan bentuk leaflet powerpoint Mencetak memperbanyak penyuluhan leaflet



materi dalam dan dan media berupa



Tersedianya materi penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint Bukti Fisik : 1. File powerpoint dan leaflet 2. Foto perbanyakan leaflet



1. Sebelum saya memulai kegiatan, saya akan berdoa terlebih dahulu (Loyal: memegang teguh ideologi Pancasila), kemudian saya akan membuat materi penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint dengan memanfaatkan berbagai sumber referensi agar materi menjadi lebih menarik (Akuntabel : melaksanakan tugas dengan tanggungjawab; Kompeten : melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; Berorientasi Pelayanan: memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat ; Adaptif : terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas) 2. Setelah itu saya akan mencetak dan memperbanyak media penyuluhan di tempat print out berupa leaflet untuk dibagikan kepada peserta penyuluhan (Harmonis : suka menolong orang lain ;Berorientasi



28



Dengan Tersedianya materi penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint, saya akan berkontribusi mewujudkan: Visi : Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing di topang Pemerintah yang bersih dan terbuka. Misi : Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata.



3



4



Menyiapkan alat 1. dan bahan demonstrasi cara berupa benda sesungguhnya 2.



Melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan



Membuat daftar bahan dan alat yang akan digunakan dalam kegiatan demonstrasi cara Menyiapkan alat dan bahan berupa benda nyata untuk demontrasi cara berupa mulsa, media tanam, benih tanaman dan peralatan lainnya yang akan dibutuhkan dalam proses budidaya dengan membelinya di toko pertanian agar dapat dipraktekkan secara langsung saat kegiatan penyuluhan.



1. Membagikan leaflet kepada seluruh peserta penyuluhan sebelum kegiatan inti dimulai. 2. Menyampaikan materi budidaya hortikultura



pelayanan : memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat ; Kompeten : melaksanakan tugas dengan kualitas tinggi; Kolaboratif : menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama ) Tersedianya alat 1. Sebelum saya memulai kegiatan, saya akan dan bahan berdoa terlebih dahulu (Loyal: memegang demonstrasi cara teguh ideologi Pancasila), Kemudian saya berupa benda akan Membuat daftar bahan dan alat yang sesungguhnya akan digunakan dalam kegiatan demonstrasi cara (Berorientasi pelayanan : memahami Bukti fisik : dan memenuhi kebutuhan masyarakat ; 1. List daftar alat Kompeten : melaksanakan tugas dengan dan bahan kualitas terbaik). penyuluhan 2. Setelah itu saya akan menyiapkan bahan demonstrasi cara berupa benda sesungguhnya 2. Dokumentasi foto seperti mulsa, media tanam, dan benih alat dan bahan tanaman yang akan dibudidayakan dengan membelinya di toko pertanian agar dapat dipraktekkan secara saat kegiatan penyuluhan (Kompeten : melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; Akuntabel : menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien; Adaptif : bertindak proaktif ; Harmonis : suka menolong orang lain; Kolaboratif : menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama) Terlaksananya 1. Sebelum saya memulai kegiatan, saya akan kegiatan berdoa terlebih dahulu (Loyal: memegang penyuluhan tentang teguh ideologi Pancasila), Membagikan budidaya tanaman leaflet kepada seluruh peserta penyuluhan hortikultura di lahan sebelum kegiatan inti dimulai. setelah itu saya pekarangan



29



Dengan tersedianya alat dan bahan demonstrasi cara berupa benda sesungguhnya saya akan berkontribusi mewujudkan : Visi : Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing di topang Pemerintah yang bersih dan terbuka. Misi : Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata



Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan tentang budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan, saya akan berkontribusi mewujudkan:



melalui media powerpoint 3. Melakukan praktek langsung / demontrasi cara budidaya hortikultura sesuai konsep yang telah ditetapkan bersama peserta penyuluhan 4. Melakukan Diskusi bersama terkait materi kegiatan penyuluhan



5



Membuat laporan evaluasi Kegiatan Penyuluhan



1. Melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder berupa pengisian kuesioner dan tanyajawab langsung dengan peserta penyuluhan yaitu anggota kelompok wanita tani dengan bahasa yang sopan dan



akan Menyampaikan materi budidaya hortikultura melalui media powerpoint 1. Foto membagikan (Berorientasi Pelayanan : Memahami dan leaflet memenuhi kebutuhan masyarakat;Kompeten : membantu orang lain belajar; Adaptif: terus 2. Foto kegiatan berinovasi dan mengembangkan kreativitas, Kolaboratif: Terbuka dalam bekerjasama 3. Foto kegiatan dan video singkat untuk menghasilkan nilai tambah, Harmonis: selama kegiatan Suka menolong orang lain) penyuluhan 2. Kemudian saya akan melakukan praktek langsung / demontrasi cara budidaya 4. Foto kegiatan hortikultura sesuai konsep yang telah ditetapkan bersama peserta penyuluhan (Berorientasi pelayanan : Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan ; Akuntabel : melaksanakan tugas dengan bertanggungjawab; Kompeten : membantu orang lain belajar ; Adaptif : terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas : Kompeten : membantu orang lain belajar : Harmonis : membangun kerjasama) 3. Setelah itu Melakukan Diskusi bersama terkait materi kegiatan penyuluhan (Berorientasi pelayanan : melakukan perbaikan tiada henti : Harmonis : menghargai perbedaan ; Kolaboratif : memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi) Tersedianya 1. Sebelum saya memulai kegiatan, saya akan Laporan evaluasi berdoa terlebih dahulu (Loyal: memegang teguh kegiatan ideologi Pancasila), kemudian saya akan Melakukan pengumpulan data primer dan data Bukti Fisik : sekunder berupa pengisian kuesioner dan tanyajawab langsung dengan peserta penyuluhan 1. Lembar kuesioner yaitu anggota kelompok wanita tani dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti (Kompeten : Bukti Fisik :



30



Visi : Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing di topang Pemerintah yang bersih dan terbuka. Misi : Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata



Dengan tersedianya laporan evaluasi kegiatan saya akan berkontribusi mewujudkan: Visi : Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing di topang



mudah dimengerti. 2. Melakukan analisa dan pengolahan data 3. Membuat laporan evaluasi kegiatan berdasarkan telah yang penyuluhan dilakukan.



2. Foto pengolahan data 3. Laporan evaluasi



melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik ; Akuntabel : melaksanakan tugas dengan jujur dna tanggungjawab; Harmonis : suka menolong orang lain ; Kolaboratif : bekerjsama Berorientasi pelayanan : ramah dan solutif) 2. Selanjutnya saya akan melakukan analisa dan pengolahan data (Kompeten :melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; Adaptif : terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas) 3. Setelah itu saya akan membuat laporan evaluasi berdasarkan kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan (Kompeten :melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik ; Berorientasi pelayanan : melakukan perbaikan tiada henti)



Bengkayang, Coach



ECIH SUKEMSIH, S. Hut. M.Si NIP 19700224 200312 2 003



Pemerintah yang bersih dan terbuka. Misi : Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa dan pariwisata



September 2022



Peserta Pelatihan Dasar



Mentor



JAMALUDIN, S.ST NIP 19850323 201706 1 003



31



MELIANA,S.Tr.P NIP 19970502 202203 2 017



C. Jadwal Implementasi Jadwal kegiatan disusun dengan tujuan untuk memudahkan penulis dalam pembuatan laporan hasil aktualisasi sehingga lebih terarah dan memiliki output. Berikut jadwal rencana aktualisasi di Desa Siding Kecamatan Siding, Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang yang termuat dalam tabel 4.4. berikut. Tabel 4.4. Jadwal Implementasi Aktualisasi Meliana, S.Tr.P Nama Peserta Dinas Pangan, Pertanian, dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang Instansi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Tempat Aktualisasi No Tanggal Kegiatan Output 1 2 3 4 1.



05 - 09 September 2022



2.



14 – 21 September 2022



3.



22 - 24 September 2022



4.



30 September 2022



5.



1 – 20 Oktober



Membuat Susunan Rencana Kegiatan Penyuluhan Membuat materi penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint Menyiapkan alat dan bahan demonstrasi cara berupa benda sesungguhnya Melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan Membuat Laporan Evaluasi Kegiatan Penyuluhan



Tersedianaya susunan rencana kegiatan penyuluhan Tersedianya materi penyuluhan dalam bentuk leaflet dan powerpoint Tersedianya alat dan bahan demonstrasi cara berupa benda sesungguhnya Terlaksananya kegiatan penyuluhan tentang budidaya tanaman hortikultura di lahan pekarangan Tersedianya Laporan Evaluasi Kegiatan penyuluhan



Bengkayang, 1 September 2022 Mentor



Peserta Pelatihan Dasar



Jamaludin, S.ST NIP. 19850323 201706 1 003



Meliana, S.Tr.P NIP. 19970502 202203 2 017



32



D. Strategi Pembimbingan 1. Pembimbingan dengan Coach Jadwal Pembimbingan dengan coach termuat dalam tabel 4.5. berikut ini. Tabel 4.5. Jadwal Konsultasi dengan Coach Nama Meliana, S.Tr.P No Daftar Hadir 23 Instansi Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang Tempat Aktualisasi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding No Hari, Tanggal Kegiatan Keterangan Paraf 1 2 3 4 5 1.



Selasa, 23 Agustus 2022



Diskusi terkait isu dan penyusunan Rancangan Aktualisasi



Via Zoom Meeting



2.



Senin, 29 Agustus 2022



Konsultasi penetapan isu yang diangkat dan Rancangan Aktualisais



Via Zoom Meeting



3.



Rabu, 31 Agustus 2022



Konsultasi Aktualisasi



Rancangan



Via Zoom Meeting



4.



Kamis, 01 September 2022



Konsultasi Penulisan Aktualisasi



Perbaikan Rancangan



Via Whatsapp



Bengkayang, 01 September 2022 Coach



Peserta Pelatihan Dasar



Ecih Sukemsih, S.Hut.,M.Si NIP. 19700224 200312 2 003



Meliana, S.Tr.P NIP. 19970502 202203 2 017



33



DAFTAR PUSTAKA Adin, Aswal. 2021. Laporan Hasil Aktualisasi. Kolaka Timur : BPSDMP Sulawesi Tenggara Indonesia. Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2020: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Jakarta : Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2020. Jalis, Ahmad. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil:Kompeten. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Berorientasi Pelayanan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Akuntabilitas Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Kompeten. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Harmonis. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Loyal. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Adaptif.Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Kolaboratif. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Managemen ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2022. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Smart ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Mirdin, Andi Adiyat. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil: Berorientasi Pelayanan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia 35



Rahmanendra, Dwi. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil:Loyal. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Sambodo, Jarot. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil:Harmonis. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Sejati, Tri Atmojo. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil:Kolaboratif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Suwarno, Yogi. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil:Adaptif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan. Perundang-Undangan Permenpan-RB RI Nomor 6 Tahun 2022, “Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara” Undang-Undang No 5 Tahun 2014, “Tentang Aparatur Sipil Negara” PERLAN No 1 Tahun 2021, “ Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri’ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 “tentang Perangkat Daerah“ Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang



36



BIODATA PESERTA Nama Lengkap



: Meliana, S.Tr.P



NIP



: 19970502 202203 2 017



Tempat Tanggal Lahir



: Bengkayang, 2 Mei 1997



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen



Status Perkawinan



: Belum Kawin



Pendidikan Terakhir



: Diploma IV Jurusan Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan (2020)



Alamat



: Dusun Sibo Beringin RT 002 RW 003 Desa Sumber Karya, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang



Pangkat / Gol. Ruang



: Penata Muda / III-a



Jabatan



: Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian



Unit Kerja



: Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang



Wilayah Kerja



: Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siding Bengkyang, 1 September 2022 Peserta Pelatihan Dasar



Meliana, S.Tr.P NIP. 19970502 202203 2 017



37