Layanan Khusus Peserta Didik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah. Manajemen peserta didik tidak semua pencatatan data peserta didik akan tetapi meliputi aspek yang lebih luas yaitu dapat membantu upaya pertumbuhan anak melalui proses pendidikan di sekolah. Dalam manajemen peserta didik sendiri pun terdapat layanan khusus peserta didik di suatu sekolah, dan merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Sekolah dalam hal ini tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani ataupun rohani peserta didik. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut, sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala kebutuhan peserta didiknya, sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Layanan Khusus Peserta didik Layanan khusus disuatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, melainkan harus harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 11 Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka sekolah memerlukan suatu layanan khusus yang dapat mengatur segala kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan pelayanan kebutuhan kepada peserta didik untuk menunjang kegatan pembelajaran agar tujuan pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien. B. Jenis-jenis Layanan Khusus Peserta didik Pelayanan khusus yang diberikan sekolah kepada peserta didik, antara sekolah satu dengan sekolah lainnya pada umumnya sama, tetapi proses pengelolaan dan pemanfaatannya yang berbeda.1 Beberapa bentuk layanan khusus yang ada di sekolah antara lain yaitu :



1



https://www.google.com/amp/s/aniafitriah.wordpress.com/2016/01/26/manajemenlayanan-khusus/amp/ diakses pada tanggal 24 oktober 2019 pukul 11.36 WIB.



1. Koperasi Sekolah Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Zulkarnain 2018, hal 94).



Koperasi sekolah yang di jelaskan dalam Wikipedia bahasa Indonesia sebagai koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang anggotanya terdiri atas peserta didik sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dan sebagainya. a) Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah Undang-undang



tentang



perkoperasian



mangamanatkan



koperasi Bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai 2 fungsi utama, yaitu : 1) Fungsi



Ekonomi,



Bagaimana



menentukan



kebutuhan



dengan berprinsip ekonomi. 2) Fungsi Sosial, yaitu akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antarsesama anggota koperasi. Tujuan khusus koperasi sekolah sebagai berikut: 1) Menunjang pendidikan yang ada di dalam kelas dengan berbagai tindakan praktik yang berhubungan dengan tindakan praktik.



2) Menanamkan rasa harga diri, menanamkan kesamaan derajat,



dan



menumbuhkan



membangkitkan



rsa



berani



ajaran



demokrasi,



mengemukakan



serta



pendapat



terhadap peserta didik yang menjafi anggotanya. 3) Mengenalkan kepada peserta didik mengenai koperasi dalam praktik sekaligus mengenyam hasil usaha koperasi untuk dirinya sendiri. 4) Memberi



kesempatan



kepada



peserta



didik



untuk



melalsanakan kegiatan usaha koperasi, seperti bidang pembukuan, kasir, administrasi dan bidang lainya. b) Prinsip-Prinsip Koperasi Sekolah International Cooperative Aliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling membantu



satu



dengan



lainya,



dengan



cara



membatasi



keuntungan, dan usaha tersebut didasari dengan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha 1) Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka. Sukarela berarti menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan



oleh



siapapun.



Seorang



anggota



dapat



mengundurkan diri dari kopersi sesuai syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Adapun terbuka berarti dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. 2) Pengelolaan dilakukan Secara Demokratis. Prinsip demokrasi menunjukkan Bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para



anggota.



Para



anggota



itulah



yang



memegang



dan



melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 3) Pembagian SHU secara adil. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Akan tetapi, pembagian sisa hasil usaha juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. 4) Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk sekedar mencari keuntungan saja. Dengan demikian, balas jasa terhadap modal yang diberikan



kepada para



anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. 5) Kemandirian. Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. 2. Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Secara organisasi OSIS merupakan satu-satunya wadah organisasi peserta didik yang sah di sekolah dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, serta tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Secara fungsional, OSIS adalah Organisasi yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan



kebijaksanaan



pendidikan,



khususnya



dibidang



pembinaan kesiswaan. a) Tujuan dan Fungsi OSIS Berdasarkan latar belakang sejarah lahirnya dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok sebagai berikut :



1) Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, dan minat peserta didik kedalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah. 2) Mendorong sikap, jiwa, serta semangat kesatuan dan persatuan diantara peserta didik, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. 3) Sebagai



tempat



dan



sarana



peserta



didik



untuk



berkomunikasi serta menyampaikan pemikiran dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, mengembangkan wawasan, dan pengambilan keputusan. Tujuan khusus yang ingin dicapai OSIS sebagai berikut: 1) Meningkatkan generasi penerus bangsa yang beriman dan bertakwa. 2) Memahami serta menghargai lingkungan hidup dan nilai moral dalam menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan karakter budi pekerti luhur. 3) Membangun landasan kepribadian yang kuat, hormat terhadap orangtua dan guru serta menghargai HAM dalam konteks kemajuan budaya bangsa. 4) Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan, rasa cinta tanah air, dan tetap menjunjung tinggi budaya nasional dalam era globalisasi. 5) Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab,dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis untuk pengembangan kepemimpinan. 6) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, namun senantiasa menghargai karya artistik, budaya, intelektual yang tidak bertentangan dengan agama.



7) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani serta daya kreasi



seni



dalam



rangka



memantapkan



kehidupan



bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b) Fungsi OSIS Sebagai sebuah organisasi, OSIS mempunyai nilai organisasi yang berfungsi memberikan berbagi pengalaman organisasi kepada peserta didik. Pengalaman tersebut yaitu pengalaman memimpin bagi para pengurus, pengalaman bekerjasama bagi para anggota, hidup demokratis dan berjiwa toleransi terhadap beragam pendapat dan cara pandang yang berbeda, serta pengalaman mengendalikan organisasi dengan ilmu manajemen. Adapun secara khusus, fungsi OSIS sebagai berikut: 1) Sebagai satu-satunya wadah kegiatan peserta didik di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan. 2) Sebagai motivator yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat peserta didik untuk berbuat serta melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan. 3) Sebagai upaya prepentif. Jika secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, maka OSIS dapat ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman, baik dari luar atau dari dalam sekolah. Misalnya, menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang peserta didik. 3. Transportasi Sekolah Transportasi sekolah dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan angkutan untuk peserta didik maupun staf sekolah, baik berangkat maupun pulang dari sekolah. Secara sederhana, layanan ini disebut sebagai kegiatan antar jemput bagi personel sekolah. Layanan transportasi sekolah dapat terselenggara berkat adanya beberapa unsur dalam teransportasi. Unsur tersebut adalah manusia personel



sekolah yang membutuhkan transportasi, barang yang diperlukan manusia, kendaraan sebagai sarana transportasi, jalan sebagai prasarana



transportasi,



serta



organisasi



sebagai



pengelola



transportasi. Dengan demikian layanan transportasi juga sama dengan layanan khusu lainya, hanya bidang garapan dan fasilitas saja yang berbeda. Berikut adalah faktor yang melatar belakangi diselenggarakannya layanan khusus transportasi sekolah. a) Ekonomi, Latar belakang orang tua yang berbeda-beda menyebabkan tidak semua peserta didik dapat berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi. Akhirnya, peserta didik dapat terlambat karena terjebak kemacetan saat naik angkutan umum. b) Geografi, Alasan utama perlu dikembangkanya layanan transpirtasi sekolah adalah untuk mendekatkan peserta didik dengan lokasi sekolah yang mereka tuju dengan aman dan nyama. c) Urbanisasi, Meingkatnya arus urbanisasi menimbulkan pesatnya pertumbuhan kota dan memimicu peningkatan kebutuhan jaringan transportasi untuk menampung pergerakan warga desa ke kota. Hal tersebut dapat menyebabkan peserta didik kesulitan menuju sekolah karena suit mendapatkan transportasi umum. d) Kompetisi, Persaingan antar sekolah dalam hal penyediaan fasilitas sekolah untuk menunjang proses pembelajaran, membuat banyak sekolah memunculkan fasilitas-fasilitas baru yang masih jarang dimiliki oleh sekolah lain. 4. Asrama Sekolah Asrama biasanya berupa bangunan dengan kamar-kamar yang dapat ditempati oleh beberapa penghuni di setiap kamarnya. Asrama sekolah merupakan perkembangan dari ma’had atau pondok. Sebelum sekolah gencar membangun asrama untuk peserta didiknya,



sejak



dahulu



sudah



dikenal



pondok



pesantren



yang



juga



diperuntukkan untuk para santri yang belajar ilmu agama di pondok tersebut. hal inilah yang membedakan asrama sekolah dengan pondok. Asrama sekolah dikenal di kehidupan masyarakat modern dan pada umumnya istilah asrama sekolah ini diperuntukkan untuk sekolah-sekolah umum yang tidak terlalu bernapaskan islam. Sementara itu, pondok sudah dikenal sejak zaman dahulu dan umumnya istilah pondok ini diperuntukkan untuk para santri yang sedang menempuh pendidikan atau belajar ilmu agama islam. Dan bagi para peserta didik khususnya jenjang pendidikan menegah dan pendidikan tinggi, terutama bagi peserta didik yang jauh dari orangtuanya diperlukan asrama. Selain itu, manfaat untuk peserta didik nya baik bagi para pendidik dan petugas asrama tersebut.2 Asrama sekolah dalam bahasa Inggris boarding school terdiri atas dua kata, yaitu boarding berarti asrama dan school berarti sekolah. Jadi, boarding school adalah sistem sekolah berasrama dengan peserta didik, para guru, dan pengelola sekolah tinggal di asrama yang berada dalam lingkungan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, asrama sekolah dapat diartikan sebagai suatu tempat peserta didik bertempat tinggal dalam jangka waktu yang relative tetap, bersama dengan guru sebagai pengasuhnya yang memberikan bantuan kepada peserta didik tersebut dalam proses pengembangan



pribadinya



melalui



proses



penghayatan



dan



pengembangan nilai-nilai budaya.



2



https://books.google.co.id/books?id=qT1KDwAAQBAJ&pg=PA137&dq=layanan+khusu s+peserta+didik&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiZ0vDomrTIAhX2_XMBHZm-DIQ6AEINTAC#v=onepage&q=layanan%20khusus%20peserta%20didik&f=false diakses pada tanggal 24 oktober 2019 pada pukul 13.02 WIB



a. Tujuan, manfaat, dan fungsi asrama sekolah Secara umum, asrama sekolah bertujuan untuk melatih kemandirian peserta didik serta memudahkan peserta didik belajar karna berada dilingkungan yang kondusif. Hal ini tentunya dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Berikutnya, secara khusus tujuan penyelenggaraan asrama sekolah ialah sebagaimana berikut: 1) Memberikan bimbingan kepada peserta didik yaitu penghuni asrama sekolah serta menanamkan rasa disiplin pada diri peserta didik. 2) Membiasakan peserta didik untuk belajar bersama-sama dengan teman sebayanya 3) Membantu peserta didik agar dapat menyesuaikan diri pada kehidupan sosial dalam lingkungan sebaya. 4) Membantu



peserta



didik



dalam



proses



pengembangan



pribadinya melalui penghayatan dan pengembangan nilai-nilai kecerdasan dan keterampilan. 5) Membantu memberikan tempat penginapan bagi peserta didik yang letak rumahnya jauh dari sekolah. Adapun sejalan dengan hakikat kehidupan asrama adalah pembentukan nilai, maka fungsi kehidupan asrama sekolah harus dapat menciptakan suasana home. Di samping itu, kehidupan asrama harus dapat menjadi laboratorium sosiologis, yaitu hubungan-hubungan manusia merupakan kunci utama. Artinya, kehidupan asrama disekolah harus mengusahakan berbagai pengalaman belajar sebagai persiapan untuk hidup di masyarakat. b. Prinsip Layanan Asrama Sekolah Kehidupan dalam asrama biasanya selalu dibuat teratur serta selalu mengikuti berbagai peraturan yang dijunjung tinggi untuk dipatuhi dan dijalankan secara tepat dengan penuh kesadaran oleh



para penghuninya. Terkait hal ini, terdapat eberapa prinsip dalam mengelola asrama sekolah yaitu : 1) Sesuai dengan tujuan menyelenggarakan asrama, maka perlu diingat bahwa asrama bukanlah tempat pondokan atau kos, namun merupakan suatu hunian sekelompok individu yang relative sama,baik dalam usia, jenis kelamin, maupun profesi. 2) Ide-ide pengelolaan asrama sekolah tidak akan terlepas dari tiga pokok hal yaitu lokasi, lingkungan, dan situasi sekolah. 3) Suasana “home” hendaknya diciptakan dalam asrama sekolah, yaitu suatu situasi para penghuni asrama merasa berada di rumahnya sendiri sehingga mereka selalu bersikap wajar dan merasa turut memiliki asrama tersebut. 4) Asrama hendaknya dapat memberikan pengaruh positif dalam pembentukan dan penanaman sikap serta kebiasaan yang baik pada diri peserta didik 5) Asrama perlu menetapkan tata tertib dan disiplin yang disertai usaha pengawasan untuk membantu pertumbuhan sikap yang baik bagi peserta penghuninya. 6) Pengawasan di asrama hendaknya dilakukan secara bersahabat dan kekeluargaan sehingga para penghuni tidak merasa selalu di awasi. 5. Akselerasi Akselerasi berasal dari kata bahasa Inggris acceleration yang berarti percepatan. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan akselerasi adalah proses mempercepat, peningkatan kecepatan, percepatan, laju perubahan kecepatan. Akselerasi didefinisikan Depdiknas sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan yang diberikan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan kemampuan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.



Peserta didik akselerasi adalah peserta didik yang mengikuti program percepatan belajar yang telah memenuhi syarat untuk masuk program akselerasi antara lain memiliki IQ di atas rata-rata, sehingga dapat menyelesaikan masa studinya lebih cepat disbanding wktu yang seharusnya. Akselerasi sebagai model pelayanan, berarti peserta didik meloncat kelas dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas di atasnya. Sementara itu, akselerasi sebagai model kurikulum, berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh peserta didik saat itu (Zulkarnain, Manajemen Layanan Khusus Di Sekolah 2018, hal 144) a. Karakteristik peserta didik akselerasi : Istilah peserta didik yang memiliki kemapuan dan kecerdasan istimewa yang terdapat pada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikenal dengan istilah peserta didik berbakat. Istilah ini merupakan terjemahan dari gifted children atau talented children atau genius. Ketiga istilah tersebut cenderung digunakan untuk menyebut peserta didik yang memiliki kemampuan maupun kecerdasan yang melebihi peserta didik yang melebihi peserta didik lain pada umumnya yang sebaya dengannya. Ahmadi dkk (2011) mengutip pendapat Martison tentang karakteristik anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Ciri-ciri anak tersebut yaitu membaca di usia lebih muda, membaca lebih cepat dan lebih banyak, perbendaharaan kata luas, rasa ingin tahu kuat, minat yang luas juga terhadap masalah orang dewasa,



menunjukkan



keaslian



dalam



ungkapan



verbal,mempunyai inisiatif dan dapat bekerja sendiri, dapat memberikan banyak gagasan, luwes dalam berpikir, terbuka terhadap rangsangan dari lingkungan.



b. Tujuan dan Prinsip Akselerasi : Terdapat tujuan umum dan tujuan khusus yang mendasari dikembangkannya program percepatan belajar bagi peserta didik yang



memiliki



potensi



kecerdasan



dan



bakat



istimewa



sebagaimana berikut : 1) Tujuan umum Tujuan umum dari program akselerasi bagi peserta didik sebagai berikut: a) Melayani kebutuhan peserta didik yang memiki karakter spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya. b) Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan dirinya c) Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik. d) Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik e) Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan. 2) Tujuan khusus a) Adanya keterlibatan total pembelajar dalam meningkatkan pembelaajran. b) Belajar bukanlah mengumpulkan informasi secara pasif, melainkan menciptakan pengetahuan secara aktif. c) Kerjasama di antara pembelajar sangat membantu meningkatkan hasil belajar. d) Belajar berpusat aktivitas sering lebih berhasil daripada belajar berpusat presentasi. e) Belajar berpusat pada aktvitas dapat dirancang dalam waktu yang jauh lebih singkat daripada waktu yang diperlukan presentasi.



untuk



merancang



pembelajaran



dengan



BAB III PENUTUP Kesimpulan Layanan khusus disuatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa Indonesia.



Sekolah tidak hanya memiliki



tanggung jawab dan tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, melainkan harus harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka sekolah memerlukan suatu layanan khusus yang dapat mengatur segala kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai. Dan yang terkait dalam layanan khusus peserta didik yaitu layanan koperasi sekolah, layanan transportasi sekolah, asrama sekolah, osis, dan akselerasi.



DAFTAR PUSTAKA



https://books.google.co.id/books?id=qT1KDwAAQBAJ&pg=PA137&dq=layanan+khusu s+peserta+didik&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiZ0vDomrTIAhX2_XMBHZmDIQ6AEINTAC#v=onepage&q=layanan%20khusus%20peserta%20didik&f=false https://www.google.com/amp/s/aniafitriah.wordpress.com/2016/01/26/manajemenlayanan-khusus/amp/



Zulkarnain, Wildan. Manajemen Layanan Khusus Di Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2018. —. Manajemen Layanan Khusus Di Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2018.