Learning Journal Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi COVID-19 (Pendekatan Keluarga) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Learning Journal Pelatihan Pembekalan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual di Puskesmas pada Masa Pandemi Covid-19 Gelombang III Tahun 2021 Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Materi



: Restina Anggraeni : VII_33_Restina Anggraeni : Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19 (Kesehatan Keluarga)



1. Pokok pikiran: A. MANAJEMEN PUSKESMAS Pandemic COVID-19 merupakan situasi yang terjadi secara mendadak dan cepat. Konsidi ini tentu sangat berpengaruh kepada perencanaan yang telah disusun oleh Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas perlu menyesuaikan tahapan manajemen Puskesmas yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya dengan kebutuhan pelayanan dalam menghadapi pandemic COVID-19. 1. Perencanaan (P1)  Melakukan penyesuaian target kegiatan yang telah disusun  Mencari akar penyebab masalah tidak tercapai indicator program  Pelaksanaan revisi sesuai kebutuhan pandemic COVID-19  Puskesas menetukan target sasaran kasus terkait COVID-19  Puskesmas menentukan populasi rentan untuk menjadi sasaran pemeriksaan. 2. Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)  Penggerak dan pelaksanaan melalui forum khusus yaitu lokakarya mini (Lokmin) bulanan dan triwulan.  Pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama lintas sector dengan melibatkan Gugus Tugas yang ada di tingkatan.  Dalam kondisi dimana jejaring Puskesmas menemukan kasus COVID19, maka Jejaring Puskesmas berkoordinasi dengan Puskesmas untuk pelaporan dan penemuan kasus. 3. Pengawasan, Pengendalian dan Peniliaian Kinerja Puskesmas (P3)  Tetap melakukan pemantauan terhadap pencapaian target-target prioritas pembangunan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.  Menetapkan target indicator keberhasilan penanganan COVID-19 di wilayah kerjanya untuk dinilai tiap bulan.



B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang sudah terjadwal sebaiknya dilihat kembali apakah tetap dapat dilaksanakan seperti biasa, dilaksanan dengan metode atau teknik yang berbeda, ditunda pelaksanaannya atau sama sekali tida dapat dilaksanakan, tentunya dengan memperhatikan kaidah-kaidah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan physical distancing guna memutus mata ranrai penularan. 1. Promosi Kesehatan 2. Kesehatan Lingkungan 3. Kesehatan Keluarga a. Kegiatan yang wajib dilakukan:  Pemeriksaan kehamilan pertama kali dan trimester III  Persalinan normal pada kasus non COVID-19  Pelayanan KB rutin dan pasca salin  Pelayanan neonatal esensial dan KN1 b. Kegiatan yang menyesuaikan :  Kelas ibu hamil  KF 2,3,4  KN 2,3  Pemantauan dan stimulasi perkembangan balita dan anak pra sekolah  Pemantauan balita berisiko  Imunisasi  Pemberian Vit. A  Kelas ibu balita  KIE ctin  Pemantauan kesehatan lansia c. Kegiatan yang ditunda:  Pemeriksaan kehamilan rutin  Pemeriksaan USG dan Doppler pada ibu terkonfirmasi COVID-19  Kelas ibu hamil  POPM cacingan  Kelas ibu balita  Skrining kesehatan anak usia sekolah  Pemeriksaan kesehatan catin  Posyandu lansia 4. Gizi 5. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



C. UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN Dalam meneyelnggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) pada masa pandemic COVID-19, Puskesmas mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Puskesmas menyampaikan informasi terkait pembatasan atau penundaan pelayanan UKP untuk menurangi risiko pnularan COVID-19. Informasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis menggunakan media cetak atau media komunikasi lainnya. 1. Pelayanan di Dalam Gedung Pelayanan medic dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) pelayanan yang berlaku.  Pelayanan rawat jalan  Pelayanan dengan tempat tidur atau rawat inap dan persalinan  Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan di Luar Gedung 3. Pelayanan Farmasi 4. Pelayanan Laboratorium 5. System Rujukan 6. Pemulasaran Jenazah D. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Puskesmas bertujuan untuk memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan standard an kewaspadaan berdasarkan transmisi. Agar pelaksanaan PPI dapat terlaksana dengan baik, maka petugas Puskesmas perlu memahami enam komponen rantai penulaiaran, yaitu : 1. Agen infeksi 2. Reservoir atau wadah tempat/sumberagen infeksi dapat hidup 3. Pintu keluar 4. Cara penularan 5. Pintu masuk 6. Pejamu rentan a. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas 1. Kewaspadaan Standar  Kebersihan tangan  Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)  Kesehatan Lingkungan  Penempatan pasien  Etika batuk dan bersin  Penyuntikan yang aman  Pengelolaan Limbah Hasil Pelayanan Kesehatan  Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien  Penanganan dan Pencucian linen yang sudah dipakai dengan aman



 Perlindungan Kesehatan Petugas 2. Kewaspadaan berdasarkan transmisi/infeksi Sesuai cara penularannya, jenis kewaspadaan berdasarkan transmisi yang berlaku pada kasus suspek dan COVID-19 adalah kewaspadaan berdasarkan droplet, kontak, dan airbone pada kondisi tertentu yang dilaksanakan mengacu pada pedoman yang berlaku. b. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Bagi Maysrakat Selama mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas dan saat seharihari, masyarakat melakukan : 1. Rutin cuci tangan pakai sabun enam langkah dengan air bersih dan mengalir 2. Hindari kerumunan 3. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut 4. Melakukan etika batuk dan bersin 5. Berdiam diri di rumah 6. Hindari daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi 7. Karantina diri 8. Tidak berjabat tangan 9. Segera ganti baju dan mandi selepas berpergian ke luar rumah 10. Bersihkan barang-barang yang sering di sentuh 11. Menggunakan masker jika terpaksa harus ke luar rumah. E. PERAN DINAS KESEHATAN Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota memiliki hubungan kerja dengan Puskesmas yang bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapain tujuan pembangunan kesehatan daerah. Dinas kesehatan daerah provinsi sebagai perpanjangan tanagn Pemerintah Pusar diharapkan melakukan pembinaan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui program-program yang dilakukan secara berjenjang. 2. Penerapan Setiap Puskesmas menghadapi kondisi berbeda yang dipengaruhi oleh jumlah kasus COVID-19 di wilayah kerjanya. Pelayanan dapat dikembangankan dengan memperhatikan aturan-aturan guna memutuskan rantai penularan dengan petugas kesehatan melakukan protocol kesehatan. Dan melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.



***Penugasan Learning Journal a. Membaca materi yang tersedia di folder materi pada google classroom untuk pembelajaran yang akan diberikan b. Mengisi learning journal (form terlampir) c. Mengupload ke google classroom sampai jam 21.00 WIB sehari sebelum jadwal materi tersebut diberikan