Lembaga Keuangan Gabungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA KEUANGAN Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Moneter



Dosen Pengampu: Drs. JokoWidodo, M.M Novita Nurul Islami, S.Pd, M.Pd.



Disusun Oleh: Metha Eldiana



(180210301050)



Afrila Eka Mayangsari



(180210301051)



Kharisma Bela Fazira



(180210301057)



Farah Maulida



(180210301060)



Anisa Husnaul Laily



(180210301067)



Kelas B PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JEMBER 2020



KATA PENGANTAR Puja dan puji syukur kami haturkan kepada Allah S.W.T. yang telah memberikan rahmat, nikmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga Penulis dapat menyelesaikan dengan tepat waktu makalah yang berjudul “Lembaga Keuangan” untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Moneter. Ucapan terima kasih dan rasa hormat Penulis kepada semua pihak yang telah membantu Penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini.Akhir kata, penulis sampaikan bahwa tiada makalah yang sempurna tanpa uluran tangan pemerhatinya. Oleh karena itu, kritik serta saran sangat Penulis harapkan dari pembaca sekalian yang bersifat membangun, agar lebih baik penulisan kami yang akan mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak, terutama informasi berkaitan dengan lembaga keuangan. Jember, 03 Maret 2020



Penyusun



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................................................2 DAFTAR ISI.................................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................4 1.1



Latar Belakang................................................................................................................4



1.3



Tujuan..............................................................................................................................4



1.4



Manfaat............................................................................................................................5



BAB II PEMBAHASAN INTI......................................................................................................6 Dasar Hukum Lembaga Keuangan di Indonesia....................................................................6 2.1



Bentuk dan Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia..................................................10



2.2



Faktor Penting Lembaga Keuangan di Masa Mendatang........................................13



2.3



Lembaga Keuangan dan Kebijaksanaan Moneter....................................................14



BAB III PENUTUP......................................................................................................................15 3.1



Kesimpulan....................................................................................................................15



3.2



Saran..............................................................................................................................15



DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................16



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pola pendanaan suatu perusahaan berbeda di setiap negara, namun memiliki satu faktor yang sama. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan di negara-negara maju seperti



Amerika



Serikat,



Jepang,



Inggris,



Kanada,



Jerman



dan



prancis



memperlihatkan ketika dunia usaha mencari dana untuk mebiayai aktivitas perusahaan, negara-negara tersebut biasanya memperolehnya melalui perantara lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan salah satu factor yang menggerakkan pasar keuangan setelah bank. Tanpa keduanya pasar keuangan tidak dapat menyalurkan dana dari orang-orang yang menabung



keorang-orang yang memiliki investasi



produktif. Untuk itu lembaga keuangan memiliki peran yang penting dalam perekonomian. Perang penting yang dimiliki oleh lembaga keuangan yang ada di suatu negara khusunya lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang melatar belakangi pembuatan makalah ini. 1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana dasar hukum lembaga keuangan di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk dan jenis lembaga keuangan di Indonesia? 3. Apa saja faktor-faktor penting yang harus diperhatikan pada lembaga keuangan masa mendatang? 4. Bagaimana lembaga keuangan dan kebijaksanaan moneter? 1.3 Tujuan Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah adalah: 1. Untuk mengetahui pengertian serta dasar hukum lembaga keuangan di Indonesia 2. Untuk mengetahui bentuk/jenis lembaga keuangan di Indonesia



4



3. Untuk mengetahui faktor-faktor penting yang harus diperhatikan pada lembaga keuangan di masa mendatang 4. Untuk mengetahui lembaga keuangan dan kebijaksanaan moneter 1.4 Manfaat Berdasarkan tujuan penulisan di atas, maka penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat serta pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya mahasiswa di perguruan tinggi mengenai lembaga keuangan di Indonesia, apa saja lembaga keuangan yang sampai saat ini masih ada di Indonesia, serta peran atau fungsi dari lembaga keuangan itu sendiri.



BAB II PEMBAHASAN INTI 2.1 Dasar Hukum Lembaga Keuangan di Indonesia 5



Terdapat berbagai definisi mengenai konsep lembaga keuangan tergantung dari sudut mata melihatnya. Salah satu pendapat menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan lemabaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Adapun definisi lain mengatakan lembaga keuangan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman, dibandingkan dengan aset non-keuangan. Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dan surplus unit. Menurut SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan hanya untuk investasi perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lenbaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatankegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredut kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Pada saat ini, lembaga keuangan tidak hanya melakukan kegiatan berupa pembiayaan investasi perusahaan, namun telah berkembang menjadi pembiayaan untuk sektor konsumsi, distribusi, modal kerja, dan jasa lainnya. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan bukan bank. Pada dasarnya, lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank memiliki tugas yang sama yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana, perbedaannya terletak pada cara menghimpun dan menyalurkan dananya. Dalam emnghimpun dana dari masyarakat, 6



lembaga keuangan perbankan melakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung atau hanya melalui bentuk kertas berharga, pinjaman/kredit atau penyertaan. Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia diantaranya adalah pasar modal, asuransi, pegadaian, multi finance, dana pensiun, dan lainnya. Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut: 1. Pengalihan aset (asset transmutation) Bank dan lembaga keuangan non bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana, yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat di atur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang liquid dari unit surplus kepada unit defisit. Dalam kasus lain, pengalihan aset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder (giro, deposito berjangka, dana pensiun, dan sebagainya) yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas prmer (saham, obligasi, promes, commercial paper, dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit defisit. 2. Likuiditas (liquidity) Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produkproduk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masingmasing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas, para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian, lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Di sisi lain, lembaga keuangan juga dapat memberikan fasilitas tambahan likuiditas kepada pihak-pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pohak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas. 3. Relokasi Pendapatan (incomer reallocation)



7



Dalam kenyataanya, di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan dima masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang, misalnya: tanah, rumah, dan sebagainya. Namun, dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya: program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi, atau saham-saham, aset mereka akan jauh lebih likuid dibandingkan dengan alternatif pertama dan risiko kerugiannya juga relatif sangat kecil. 4. Transaksi (transaction) Bank dan lembaga keuangan non bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi brang dan jadsa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli barang mentah dan setengah jadi dalam proses produksi. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham, dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan oleh bank tersebut akan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas. Dengan demikian, peran lembaga keuangan sebagai intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa guna mempermudah transaksi moneter. 5. Efisiensi (efficiency) Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan layanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Di sini mereka hanya memerlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Pernanan lembaga perantara keuangan menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif ini. indonesia dengan pasar yang belum efisien, atau 8



adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. ekonomi biaya tinggi menyebabkan Indonesia tidak mampu bersaing dalam pasar global. Terlibat disini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna. Pemerintah Indonesia dengan peraturannya akan dapat memberikan iklim untuk mendukung operasi lembaga tersebut. Rose dan Frasser menyatakan terdapat beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan, yaitu: a. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan mereka. b. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung c. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar, namun demikian, dengan menghimpun dana dari banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh intsrumen keuangan yang menarik tersebut. d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasajasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat dietkan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan. e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unit, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya 9



Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikarenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito. f. Keuntungan jangka panjang Lembaga kuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bungan yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur. Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun. g. Risiko yang lebih kecil Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil 2.2 Bentuk dan Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia Menurut surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan hayya untuk investasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan bukan bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana, perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dapat dilihat melalui kegiatam utama mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Kegiatan Penghimpun



Lembaga Keuangan Bank a. Secara langsung



Bukan Bank berupa Hanya secara



tidak



langsung



dari 10



an dana



masyarakat simpanan



dana



(terutama



melalui



surat



masyarakat berharga, dan bisa juga dari penyertaan,



(tabungan, giro, deposito) pinjaman/kredit dari lembaga lain) b. Secara tidak langsung dari masyarakat (surat berharga, dan penyertaan, pinjaman/kredit dari Penyaluran Dana



lembaga lain   a. Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi a. Terutama untuk tujuan investasi b. Kepada badan usaha dan individu c. Untuk



jangka



b. Terutama kepada badan usaha pendek, c. Terutama untuk jangka menengah dan



menengah, dan panjang panjang Tabel perbandingan bank dan lembaga keuangan bukan bank Meskipun pada tabel diatas menunjukkan adanya dua perbedaan antara lembaga keunagan bank dan bukan bank, perbedaan yang utama antara kedua lembaga tersebut terletak pada penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank menghimpun dana, baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal ini penyaluran dana, tabel di atas tidak memberikan pembedaan secara tegas. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Hal ini tidak beratrti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi. Hal yang sama dapat dilihat pada pihak yang menerima penyaluran dana. Penyaluran dana dari lembaga keuangan bukan bank dalam kenyataannya juga tidak hanya kepada badan usaha saja, melainkan juga kepada individu. Penyaluran tersebut juga tidak hanya jangka menengah dan panjang saja, tetapi juga untuk jangka pendek. Bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan atau mengurangi daya beli masyarakat. Dari berbagai jenis tabungan yang dihimpun dari masyarakat (giro, tabungan, dan deposito berjangka), bank dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada rumah tangga (individu) dan unit-unit usaha sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sebaliknya bank juga dapat mengurangi daya beli masyarakat, yaitu dengan meningkatkan suku bunga deposito. Akhirnya mendorong individu dan unit usaha untuk menyimpan uangnya di bank 11



sehingga uang yang beredar di masyarakat berkurang dan kemampuan daya beli masyarakat juga menurun. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang “Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas prinsip bank konvensional atau bbank berdasarkan prinsip syariah. Jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan mdal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pensiun, pegadaian, pasar modal, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan di Indoonesia adalah sebagai berikut: 1. Sistem Moneter a. Otoritas Moneter 



Bank Sentral



b. Bank Pencipta Uang Giral 



Bank Umum



2. Di Luar Sistem Moneter a. Bank Bukan Pencipta Uang giral 



Bank Perkreditan Rakyat



b. Lembaga Pembiayaan 



Perusahaan Modal Ventura







Perusahaan Sewa Guna Usaha







Perusahaan Anjak Piutang







Perusahaan Pegadaian



c. Perusahaan Asuransi 



Asuransi Sosial







Asuransi Jiwa







Asuransi Kerugian



12







Reasuransi



d. Dana Pensiun e. Pasar Modal f. Pasar Uang g. Perusahaan Reksa Dana 2.3 Faktor Penting Lembaga Keuangan di Masa Mendatang Ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dibidang lembaga keuangan dimasa yang akan datang, yaitu: 1. Perkembangan yang cepat, baik jumlah maupun jenis jasa-jasa keungan yang ditawarkan kepada masyarakat 2. Konsolidasi atau penggabungan lembaga keuangan yang kecil kepada perusahaan yang lebih besar, hal tersebut akan memperluas pasar 3. Dengan deregulasi akan mengizinkan adanya persaingan dan tempat-tempat sebagai pasar swasta untuk bertransaksi dengan aturan yang lebih luas dalam membuat keputusan manajemen 4. Adopsi yang tepat terhadap teknik informasi baru dan teknologi komputer untuk menghasilkan dan mengirim jasa-jasa keungan 5. Peningkatan persaingan lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa yang sama atau hampir sama dan juga sama-sama pasar keuangan dunia akan menjadi lebih dekat dan saling berhubungan satu sama lain 6. Pertumbuhan yang cepat pada pekerjaan yang baru dan kesempatan berkarier, khususnya pada pengembangan dan pemasaran jasa-jasa keuangan yang baru dan pada penyimpanan informasi dan transfer teknologi 7. Peningkatan resiko kegagalan lembaga-lembaga yang secara individu sebagai tempattempat pasar untuk bertransaksidengan aturan hukum yang lebih luas dan peraturan yang lebih sempit pada sektor lembaga keuangan. 2.4 Lembaga Keuangan dan Kebijaksanaan Moneter Peran kebijakan moneter dalam suatu perekonomian biasanya nampak jelas pada waktu perekonomian tersebut berusaha menciptakan dan memelihara suatu tingkat 13



kestabilan ekonomi. Umumnya kebijakan moneter dianggap kurang mempunyai peranan yang menentukan bagi laju pertumbuhan ekonomi apalagi dalam masalah pemerataan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja. Sebenarnya peranan kebijaksanaan moneter sangat besar pengaruhnya bagi kemajuan perdagangan, kemajuan industri, kemajuan keuangan, kesempatan kerja dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan itu. Sistem moneter termasuk lembaga keuangan, merupakan sarana untuk pembentukan dana alokasi tabungan masyarakat, di samping sarana lain seperti kebijaksanaan fiskal dan penyisihan keuntungan perusahaan. Dalam hal ini diperlukan kebijaksanaan moneter karena pembentukan tabungan sangat diperlukan bagi pembiayaan pembangunan dan bisa menunjukkan proses pembangunan itu sendiri. Kebijaksanaan moneter yang dilaksanakan melalui lembaga keuangan yang terorganisasi seperti Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan lembagalembaga keuangan bukan bank, dapat digunakan untuk menggairahkan pembentukan dana masyarakat dan membiayai kegiatan ekonomi sesuai dengan kualitas dan tahaptahap



pembangunan.



Kebijaksanaan



moneter



dimaksudkan



untuk



mendorong



pembentukan tabungan masyarakat, kemudian menyalurkan kembali tabungan tersebut melalui lembaga keuangan dalam bentuk penyediaan uang dan kredit. Kebijakan moneter yang baik dan dilakukan pada waktu yang tepat dapat merupakan bantuan yang sangat berharga untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, misalnya pengaturan persyaratan kredit yang mudah akan mendorong pengusaha melakukan investasi atau mendorong hasil konsumsi para konsumen sehingga bisa menambah kegairahan pasar dan ekonomi masyarakat.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan finansial atau bisa juga dengan suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi dan pinjaman, 14



dibandingkan dengan aset non-keuangan. Berikut kegiatan-kegiatan di bidang keuangan diantaranya : 1. Pengalihan aset (Asset Transmutation) 2. Likuiditas (Liquidity) 3. Relokasi Pendapatan (Income Reallocation) 4. Transaksi (Transaction) 5. Efisiensi (Efficiency) Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yakni, Bank dan Non Bank. Perbedaan yang utama antara lembaga keuangan bank dengan non bank terletak pada penghimpunan dana. Secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpundana, baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan yang ada, baik itu bank maupun non bank juga memegang peranan tersendiri dalam kegiatan moneter di Indonesia, tentunya sesuai dengan kebijakan dan kebijaksanaan moneter yang diberlakukan di Indonesia. 3.2 Saran Kami sarankan kepada pembaca untuk menambah dan membaca referensi lain agar pembaca memahami lebih jauh dan mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang Lembaga Keuangan. Karena masih banyak masyarakat yang hanya mengetahui peran dan fungsi lembaga keuangan adalah tempat menghimpun dan menyalurkan dana. Padahal perlu kita ketahui bahwa fungsi dan peran lembaga keuangan tidak sebatas menghimpun dan menyalurkan dana. Oleh karena itu, dengan membaca makalah ini atau referensi lain diharapkan pembaca mengetahui dan dapat memanfaatkan jasa-jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan khususnya di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Mishkin, Frederic S. The Economics of Money, Banking, and Fiancial Markets. Eleventh Edition. New Jersey: Pearson Education, Inc. Terjemahan oleh Barley



15



Nicodemus Hutagalung. 2017. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan. Edisi Kesebelas. Jakarta Selatan: Salemba Empat Latumaerissa, Julius R. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Teori dan Kebijakan. Jakarta: Mitra Wacana Media Muchtar, Bustari. Rahmidani, Rose. Siwi, Menik Kurnia. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana



16