Lembar Pengesahan Rkas 2023 Kasturi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) TAHUN ANGGARAN 2023



SD NEGERI KASTURI I



Alamat : Jln. Raya Kasturi Barat No 31 Desa kasturi Kec. Cikijing Kab. Majalengka



LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) SESUAI PERMENDAGRI RI NOMOR 24 TAHUN 2020 DAN PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 63 TAHUN 2022 SEKOLAH DASAR NEGERI KASTURI I KECAMATAN CIKIJING TAHUN ANGGARAN 2023 Kasturi, 7 Pebruari 2023 Mengetahui : Komite Sekolah



Menyetujui : Kepala Sekolah



Bendahara BOS



K. Diding Joharudin



Drs. Tatang Supriatna Nip. 19660921 198803 1 003



Eli Nurlaeli, S.Pd Nip. 19700225 200801 2 006



Disahkan pada tanggal ............................. An.KEPALA DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Majalengka Sekretaris



SUKIMAN, S.Sos. Pembina, IV/a NIP. 19710212 199403 1 0029631003 199103 1 008



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA



DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CISOKA



Alamat : Blok Sokajaya Desa Cisoka Kecamatan Cikijing 45466 Email : [email protected]



K E P U T U S A N



KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CISOKA NOMOR : 422.4 / 30/ SD.015 / 2023



Tentang PENUNJUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) SEKOLAH DASAR NEGERI CISOKA KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CISOKA Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



10.



Bahwa untuk meningkatkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023. Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf “a” dan untuk tertib dan efektifnya perencanaan, penggunaan dan pelaporan bantuan dimaksud, dipandang perlu ditetapkan Tim Manajemen BOSP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) Mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



11.



12 13 14 15.



Mengingat



:



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



16.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Peruba han Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);



17.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



18.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah;



19.



Instruksi Mendikbud Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.



20.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).



1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



Menunjuk Tim Manajemen BOSP Sekolah SD Negeri Cisoka Tahun Anggaran 2023 dengan susunan personalia sebagai tersebut pada lampiran keputusan ini. Menunjuk Anggota Tim BOSP SD Negeri Cisoka dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Tim BOSP SD Negeri Cisoka sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah; 3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;



4. 5. 6. 7. 8.



KEEMPAT KELIMA



: :



Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan Mengisi, menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOSP yang diterima; Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOSP yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOSP; 9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 10. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah; Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SD Negeri Cisoka Tahun Anggaran 2023. Ditetapkan di : Cisoka Pada Tanggal : 16 Januari 2023 Kepala Sekolah



Dede Awaludin, S.Pd.I NIP. 19800211200801 1 005



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala SDN Cisoka 422.4 / 31 / SD.015 / 2023 16 Januari 2023 Susunan Personalia Tim Manajemen BOSP Tahun Anggaran 2023



SUSUNAN PESONALIA TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) TAHUN ANGGARAN 2023



No.



Nama, Nip.



Pangkat Gol. Ruang



Jabatan Keterangan Dalam Dinas



Dalam Tim



1.



Dede Awaludin, S.Pd.I. 19800211200801 1 005



Penata III/D



Kepala sekolah



Penanggung Jawab



2.



Juhenih, S.Pd.SD 19681219199212 2 001



Pembina Tk.I IV/B



Bendahara BOS



Bendahara merangkap Anggota



3.



Tati Suryati, S.Pd. 19830102201406 2 002



Penata Muda Tk.I III/B



Guru



Anggaota



Perwakilan Guru



4.



Tisman, S.Pd.,M.MPd.



-



Anggaota



Perwakilan Komite



-



5.



Ida Kurnia, S.Pd



-



-



Anggaota



Cisoka, 16 Januari 2023 Kepala Sekolah



Dede Awaludin, S.Pd.I NIP. 19800211200801 1 005



Orang tua siswa