LGD Kasus 2 Pro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LGD KASUS 2 PRO & KONTRA INDEPENDENSI BANK INDONESIA  Pro dengan gagasan bank indonesia harus tetap menjadi bank sentral yang independen.  Kekhawatiran akan lepasnya status independen dari bank indonesia ini dapat dikatakan berawal dari usulan rancangan undang-undang bank indonesia yang dikemukakan oleh parlemen indonesia yaitu dewan perwakilan rakyat. Mereka mengusulkan perluasan tugas BI, yaitu tidak hanya mencapai dan memelihara kestabilan rupiah, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Hal tersebut menjelaskan bahwa pengendalian inflasi bukan lagi menjadi tugas utama BI.  Pasal2 RUU yang menghawatirkan independensi BI pasal 9C, yaitu BI dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah jika tidak menyetujui keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, artinya BI mesti melaksanakan apa yang diputuskan.  Pada pasal 43 ayat a tertulis wakil pemerintah memiliki hak suara dan jumlahnya bisa lebih dari satu. Dalam pasal ini juga dijelaskan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara. Pasal ini beresiko mengancam independensi BI dalam menentukan kebijakan moneter. Pasalnya, pemerintah juga memiliki andil dalam keputusan tersebut saat RGD berlangsung.  Dengan terbukanya peluang pemerintah mengintervensi kebijakan-kebijakan moneter yang dibuat oleh BI maka semakin besar pula kemungkinan adanya kepentingan politik yang dimasukkan kedalam kebijakan-kebijakan tersebut.  Padahal independensi BI telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2004 dimana BI memiliki 5 independen yaitu, independensi kelembagaan, independensi sasaran akhir, independensi instrumen, independensi personal dan independensi keuangan. Dan dari 3 pilar yang menjadi 3 tugas utama bank indonesia salah satunya melaksanakan kebijakan moneter. Jika independensi ini dihilangkan dari bank sentral dengan membentuk dewan kebijakan ekonomi makro maka hal itu dapat mencederai pilar tugas utama bank indonesia sebagai bank sentral.



 Dalam undang-undang dikatakan fungsi utama bank indonesia adalah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan demikian independensi BI bisa tercapai ketika BI bisa menjalankan tugasnya dalam menjaga nilai tukar rupiah secara profesional, dalam arti tidak ada suatu otoritas apa pun yang dapat melakukan intervensi kepada BI dalam kebijakan-kebijakannya.  Sejarahnya, kebijakan moneter pada masa pemerintahan soeharto membuat kebijakan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank-bank liquid saat itu. Ketika itu kedudukan dan status bank indonesia masih belum independen dalam menetapkan kebijakan moneter, karena masih menjadi bagian integral dari pemerintah dan tunduk kpd kebijakan yang disiapkan Dewan Moneter dengan berdasarkan UU No 13/1968. Padahal dalam kasus tersebut, pihak bank indonesia telah mengajukan usulan perlunya kebijakan melikuidasi beberapa bank bermasalah yang dinilai insolvent. Usulan tersebut ternayat belum disetujui dengan alasan politis, bukan alasan profesional dan objektif yang berdasarkan analisis ekonomi dan moneter. Usulan terebut tidak dijalankan pemerintah dengan alasan politik untuk menciptakan stabilitas kemananan nasional menjelang pemilu 1977 dan sidang umum MPR tahun 1998.  Sebagai contoh lain dari memanipulasi kebijakan moneter untuk kepentingan politik jangka pendek mengakibatkan hiperinflasi sebagaimana dialami jerman semasa weimar republic, dan argentina pada tahun 1980an  Dengan adanya independesi bank sentral maka dapat menumbuhkan kepercayaan investor pada negara tersebut karena kebijakan-kebijakan moneter yang diambil di negara tersebut dilakukan secara profesional dan tidak ada campur tangan pemerintah ataupun politik.  Namun, independensi bank sentral tidak dapat bersifat mutlak, tetap harus ada koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan visi pembangunan ekonomi negara itu sendiri.  Pada undang-undang BI yaitu Uu no 23 thn 1999 pasal 23 ayat 1 butir a :  sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang mentri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.  Artinya, undang-undang menyediakan ruang yang cukup bagi otoritas moneter dan pemerintah untuk menyamakan presepsi.



 Pada uu no 3/2004 tntg perubahan atas undang-undang republik indonesia no 23 tahun 1999 tentang bank indonesia menyatakan bahwa :  Pasal 4 ayat 2 : bank indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.  Pasal 7 ayat 2 : untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bank indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.  Hal ini menunjukan BI yang ini diatur secara hukum dan tertuang pada undang-undang masih dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam penyatuan pemikiran demi pembangunan ekonomi negara. Dan tetap berjalan beriringan dengan masing-masing kebijakan yang telah dibuat sesuai tugas dan fungsinya.