LHP Blacklist [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fuad
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN



INSPEKTORAT JALAN ...............................................................



Nomor Perihal



: 000/ /INSP-2016 : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam An. PT. ABC



Kepada Yth: Bapak Bupati 0000 di Selamat



Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati 00000 nomor: 000/ 21/INSP-2016 perihal Pemeriksaan Khusus terhadap Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam An. PT ABC (Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dengan Pagu dana sebesar Rp.22.098.400.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten 0000 Tahun Anggaran 2015 tertanggal 5 Februari 2016, kami telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam An. PT ABC. Tujuan Pemeriksaan adalah: memeriksa dan mengklarifikasi usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan/atau keberatan diterima. Selama masa pemeriksaan dan klarifikasi yang dimulai pada tanggal 06 sampai dengan 15 Februari 2016, beberapa kondisi dapat kami kemukakan sebagai berikut: a. Pemutusan secara sepihak atas Surat Perjanjian (kontrak) No.600.000/002/SP/BM/DPU-00/2015 Tanggal 24 April 2015 dan Addendum/Amandemen Kontrak I (Satu) Nomor: 600.001/002.`a/ ADD.I/SP/BM/DPU-000/2015 tanggal 15 Desember 2015. 1



b. Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan No.000/PNTPHO/BM/DPU/00-2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Penyedia Barang dan Jasa (PT. ABC) dan Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Hotman,.S.T (NIP.19740222 200501 1 222) disimpulkan bahwa: 1) Hasil pelaksanaan pekerjaan belum dilaksanakan dengan rapi. 2) Pekerjaan yang sudah dilaksanakan sampai tgl. 29 Desember 2015 dengan bobot pekerjaan sebesar 91.19%. 3) Daftar pemeriksaan dan penilaian pekerjaan seperti tertuang dalam lampiran Berita acara. c. Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 600.000/341/PA/DPU000/2015 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dan ditembuskan kepada Bupati 00000, Inspektur Kabupaten 00000 dan PT. ABC Jalan Buntu No.13 Dunia Akhirat. d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika mengetahui/menemukan adanya indikasi perbuatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, PPK tidak melakukan pemeriksaan dengan cara : a) melakukan penelitian dokumen; dan b) melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, yakni: 1) Penyedia Barang/Jasa; dan/atau 2) pihak lain yang dianggap perlu. e. Pemeriksaan dan klarifikasi pada lokasi pekerjaan oleh Tim Pemeriksa (APIP) atas hasil Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan No.000/PNT-PHO/BM/DPU/000-2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Penyedia Barang dan Jasa (PT. ABC) dan Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Hotman,.S.T diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan dan klarifikasi oleh Tim Pemeriksa (APIP) sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan bersama antara Penyedia Barang/Jasa dan PPK. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Pasal.2 Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi : a. Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, b. Tata cara pengenaan pencantuman dalam Daftar Hitam ; dan c. Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Pasal. 3: 2



(1) Pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak. (2) Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila : Huruf f. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab; Huruf i.dilakukan pemutusan kontrak secara pihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;



Pasal 4: (1) Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. (4) Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan berlaku juga untuk Kantor Cabang/Perwakilan lainnya dan Kantor Pusat Perusahaan Pasal 7: (1) Dalam hal PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengetahui/menemukan adanya indikasi perbuatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan Pemeriksaan dengan cara : a. Melakukan penelitian dokumen;dan b. Melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, yakni: 1) Penyedia Barang/Jasa;dan/atau 2) Pihak lain yang dianggap perlu (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/ Jasa serta pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. (3) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa pada Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. (5) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA 3



paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani. Pasal 9: (1) Penyedia Barang/Jasa yang merasa keberatan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai Bukti Pendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan Surat Usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diterima. (2) Penyedia barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pada jangka waktu tersebut APIP telah melakukan pemeriksaan dan Klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang disampaikan dari PA/KPA. (3) Dalam hal keberatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh PA/KPA pada saat APIP sedang/telah melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi maka keberatan Penyedia Barang/Jasa dimaksud dianggap tidak berlaku. Berdasarkan kondisi diatas maka kami berkesimpulan bahwa Penyedia Barang/Jasa An. PT ABC (Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dengan pagu dana sebesar Rp.22.098.400.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten 0000 Tahun Anggaran 2015 telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 ayat (2) yakni huruf f. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab; dan Huruf i. dilakukan pemutusan kontrak secara pihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; Maka Tim Pemeriksa (APIP) merekomendasikan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa An. PT ABC (Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dengan pagu dana sebesar Rp.22.098.400.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten 00000 Tahun Anggaran 2015 dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kami sampaikan. Terima kasih.



4



Selamat, MENGETAHUI : INSPEKTUR,



Drs. zh, M.M. NIP. 19650204 198210 1 xxx



Februari 2016



TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PASAMAN KETUA,



Ahh,.S.E, Ak NIP. 19630420 198901 1 xxx



Tembusan Kepada Yth: 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, 2. Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten 0000 di Selamat, 3. PPK Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kabupaten 0000 TA 2015 di Selamat, 4. Kepala Cabang PT. ABC Jl. Buntu 13 Dunia Akhirat, 5. Arsip.



5