LHP Desa Nabelena [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGADA BADAN PENGAWAS Jln. Ade Irma Suryani, ( 0384 ) 21046/ Fax 21092



BAJAWA Kode Pos : 86411



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BIDANG SATUAN KERJA SASARAN PEMERIKSAAN



: : :



MASA PEMERIKSAAN NOMOR TANGGAL TAHUN ANGGARAN



: : : :



INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III DESA NABELENA - KECAMATAN BAJAWA UTARA  PENGELOLAAN DANA BDB  PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA  PENGELOLAAN RASKIN  PENGELOLAAN APBDES DAN BANTUAN LAINNYA  PENGELOLAAN BARANG INVENTARIS TA. 2007 s/d 2009 /LHP/PKPT/2009 2009



BAB I. RINGKASAN HASIL PEMERIKSAAN



A. PEMERIKSAAN SESUAI PKPT 2008. 1. ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PELAPORAN a. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan dan Pelaporan BDB TA. 2007, ADD dan Dana Kesra TA. 2008 tidak tertib Hal ini ditandai dengan : 1) Penunjukan dan pengangkatan para bendahara BDB, ADD, Kesra dan ATK desa Nabelena TA. 2007 s/d 2009 tidak dibuat dengan SK tertulis dari kepala desa (08.1.1). 2) Buku kas penerimaan dan pengeluaran uang BDB TA. 2007 dan dana Kesra TA. 2008 tidak dikerjakan. 3) Buku Kas Umum ADD TA. 2008 sudah dikerjakan namun cara mengerjakan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti : a)



Pencatatan hanya dari bulan Januari s/d Nopember 2008, sedangkan bulan Desember 2008 tidak dicatat.



b)



Terdapat banyak coretan dan tindisan baik angka maupun huruf. 1



c)



Redaksi pengeluaran kurang terperinci peruntukannya.



d)



Pemeriksaan kas oleh atasan langsung setiap bulan atau sekali dalam 3 (tiga) bulan sejak TA. 2007 s/d 2008 tidak dilakukan.



4) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan BDB TA. 2007, ADD dan Kesra TA. 2008 senilai Rp 66.938,432



keadaan s/d bulan Desember 2009



tidak dibuat dan disampaikan kepada Bupati Ngada. 5) LKPJ Tahun 2007 dan 2008 tidak dibuat oleh mantan kepala desa. 6) Penunjukan pejabat kepala desa pada bulan Juni 2009, tidak disertai dengan memori serah terima jabatan. Disarankan kepada kepala Desa Nabelena agar: 1) Membuat SK penunjukan bendahara ADD, Kesra dan ATK sekarang maupun yang akan datang. 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara/pemegang kas untuk mengerjakan buku kas umum penerimaan dan pengeluaran keuangan dan SPJ BDB, ADD, Kesra dan ATK tahun anggaran 2007 s/d 2009 sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Perintahkan mantan kepala desa untuk membuat LKPJ tahun 2007 dan 2008 dan memori serah terima jabatan dari kepala desa periode 2007 s/d Mei 2009 kepada Pj. Kepala desa periode Juni 2009. 4) Kepada camat Bajawa Utara agar membuat surat teguran/peringatan kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale dan sekretaris desa a.n. Primus Djodo yang lalai membuat SPJ BDB TA. 2007 dan ADD TA. 2008, sehingga dana ADD TA. 2009 dan 2010 bisa dicairkan ke desa Nabelena. b.



Penyelenggaraan Administrasi Keuangan APBDes dan PBB sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib : Hal ini ditandai dengan : 1)



Buku Kas Umum dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2)



Buku bantú penerimaan, pengeluaran dan pajak tidak dikerjakan.



3)



Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran tidak langsung dibukukan dalam buku kas dan bukti-bukti pengeluaran tidak diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku.



4)



Laporan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes sejak TA. 2007 s/d 2009 tidak pernah dibuat untuk dipertanggungjawabkan di tingkat desa.



5)



Pemeriksaan Kas oleh Atasan Langsung terhadap Pemegang Kas tidak pernah dilaksanakan. 2



Disarankan kepada kepala Desa Nabelena : 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Viktor Nono untuk mengerjakan buku kas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Viktor Nono buku bantú penerimaan, pengeluaran dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Peringatkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Voktor Nono agar membukukan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran ke dalam buku kas disertai dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku. 4) Peringatkan secara tertulis kepada bendaharawan agar pada tahun yang akan datang untuk membuat laporan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes untuk dipertanggungjawabkan di tingkat desa. 5) Selaku atasan langsung bendaharawan APBDes untuk selalu melakukan pemeriksaan kas oleh terhadap bendaharawan minimal tiga bulan sekali dan dilengkapi dengan verita acara pemeriksaan kas. 6) Merencanakan dan menetapkan sumber-sumber penerimaan APBDes secara baik dan menetapkannya dalam APBDes.



2. Penyelenggaraan Administrasi keuangan Bantuan Dinas P3 kepada Ke-5 Kelompok Tahun 2007 s/d Desember 2009 pada Desa Nabalena belum tertib : Hal ini ditandai dengan : 1) Pengerjaan Buku-buku pada ke 5 kelompok termasuk buku kas belum tertib. 2) Bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran tidak di catat dengan baik 3) Masih terdapat tidak tersedianya buku tamu, buku notulen, dan daftar hadir pada Kelompok Tani Desa Nabalena. Disarankan kepada kepala desa Nabelena: 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendaharawa agar selalu mengerjaan buku kas dan administrasi keuangan lainnya. 2) Perintahkan bendaharawan untuk selalu mencatat dan menyimpan bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran dengan baik 3) Membuat buku tamu, buku notulen, dan daftar hadir pada Kelompok Tani Desa Nabalena.



3



3. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan dan Pelaporan Beras untuk Orang Miskin (Raskin) pada Kantor Desa Nabelena Keadaan TA. 2007 s/d Desember TA. 2009 belum tertib Hal ini ditandai dengan : Dari hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan administrasi keuangan dan pelaporan Raskin pada kantor Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d Desember 2009 ditemui kelemahan sebagai berikut: 1)



Penunjukan pengelola/ pengurus Raskin pada kantor Desa Nabelena TA. 2007 s/d TA. 2009, dalam melaksanakan tugasnya tidak ditetapkan dengan SK. Kepala Desa Nabelena.



2)



Setiap ada pergantian pengelola/ pengurus



Raskin tidak diikuti dengan



Berita Acara Serah Terima Jabatan. 3)



Buku kas yang mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan Raskin sejak TA. 2007 s/d keadaan Desember 2009 tidak pernah dikerjakan oleh pengelola/ pengurus Raskin.



4)



Buku – buku yang mencatat penerimaan dan penyaluran Raskin kepada KK- RTM sejak TA. 2007 s/d Desember 2009 tidak pernah dikerjakan oleh pengelola/ pengurus Raskin.



5)



Laporan penerimaan beras dari sub Bulog Bajawa maupun pendistribusian beras kepada masyarakat TA. 2007 s/d TA. 2009 belum pernah dibuat untuk dikirim kepada Bupati Ngada cq. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Setda Ngada melalui Camat Bajawa Utara.



6)



Daftar nama KK Miskin/ RTM penerima Raskin tidak ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Desa Nabelena



7)



Dokumen/ surat – surat berharga yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan penyaluran Raskin tidak diagendakan dan disimpan secara baik.



Disarankan kepada Kepala Kepala Desa Nabelena agar: a. Bilamana ada pergantian pengelola/ pengurus beras Raskin harus dibuatkan dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan. b. Perintahkan secara tertulis kepada pengurus/ pengelola dan bendahara Raskin a.n. Lukas Lena Langa dan Viktor Nono untuk senantiasa mengerjakan buku kas penerimaan dan pengeluaran beras serta keuangan beras dengan tertib. 4



c. Perintahkan secara tertulis kepada pengelola/ pengurus Raskin a. n. Lukas Lena Langa dan Viktor Nono, untuk senantiasa menyimpan dokumen administrasi pengelolaan Raskin secara tertib dan membuat laporan penerimaan maupun pendistribusian Raskin dari Perum Bulog Bajawa kepada masyarakat. d. Perintahkan secara tertulis kepada pengelola /pengurus Raskin agar sejak TA. 2009 dan seterusnya supaya nama–nama KK Miskin (Model DPM-1) yang berhak menerima beras miskin (Raskin) agar ditempelkan pada papan pengumuman Desa Nabelena agar mudah dibaca dan diketahu oleh masyarakat luas.



4. Penyelenggaraan Administrasi Barang Invenstaris di Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : 1) Tidak ada aparat desa yang ditugaskan untuk mengurus / mengelola barang inventaris. 2) Buku barang inventaris tidak dikerjakan. 3) Laporan bulanan, triwulan maupun tahunan tentang keberadaan barang inventaris tidak pernah dikerjakan. 4) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak dikerjakan oleh Bendahara barang. 5) Barang inventaris hasil pengadaan TA. 2008 yang bersumber dari dana ADD belum dibukukan dalam buku inventaris. 6) Semua barang inventaris yang terdapat di Desa Nebelena tidak / belum dikodefikasi. Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1) Segera menunjuk dengan Keputusan Kepala Desa Nabelena salah satu aparat desa yang untuk ditugaskan sebagai bendaharawan barang. 2) Memerintahkan secara tertulis kepada bendaharawan barang yang ditujuk untuk mengerjakan buku barang inventaris. 3) Memerintahkan bendaharawan barang untuk membuat laporan semester dan tahunan tentang keberadaan barang inventaris. 4) Memerintahkan bendaharawan barang untuk membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Memerintahkan secara tertulis kepada bendaharawan barang untuk memberikan kode barang inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b.



Pengelolaan Keuangan 1. Pengelolaan Keuangan BDB TA. 2007, ADD dan Dana Kesra TA. pada Kantor Desa Nabelena tidak tertib Hal ini ditandai dengan : 5



1)



Keuangan BDB TA. 2007 sebesar Rp.12.500.000 diterima dan dikelola langsung oleh Kepala Desa nabelena a.n. Adrianus Nale.



2)



Terdapat ketekoran kas uang BDB TA. 2007 yang disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa an. Adrianus Nale sebesar Rp.3.110.000,dan sudah disetor seketika tanggal 22–12-2009 sebesar Rp. 500.000,- sisa sebesar Rp. 2.610.000,-



3)



Terdapat penyalahgunaan keuangan ADD dan Dana Kesra TA. 2008 sebesar Rp11.587.500 oleh Sekretaris Desa/ Pemegang Kas a.n. Primus Djodo dengan rincian : 



Dana ADD TA. 2008 sebesar



Rp.9.587.500,-







Dana Kesra TA. 2008 sebesar



Rp.2.000.000,-



4)



Alokasi Dana Desa (ADD) Nabelena TA. 2009 keadaan s/d Desember 2009 tidak diterima oleh Desa Nabelena.



5)



Terdapat pengeluaran fiktif yang dilakukan oleh pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp 1.296.250.



6)



Terdapat belanja barang senilai Rp 14.017.500 yang tidak dipungut PPN dan PPh oleh pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp 1.465.466 dengan rincian: » PPN sebesar



= Rp 1.274.318,-



» PPh sebesar



= Rp



191.148,-



Total ketekoran kas, pengeluaran fiktif dan PPN + PPh yang menjadi tanggung jawab pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp 14.349.216, yaitu :



7)



o



Ketekoran kas ADD sebesar



= Rp 9.587.500,-



o



Pengeluaran fiktif ADD sebesar



= Rp 1.296.250,-



o



Ketekoran kas Dana Kesra sebesar



= Rp 2.000.000,-



o



PPN dan PPh sebesar



= Rp 1.465.466,Terdapat ketekoran kas Dana ATK TA. 2009 yang



disalahgunakan oleh pemegang kas ATK a.n. Lukas Lena sebesar Rp. 360.000.



Disarankan kepada Pj. Kepala desa Nabelena agar: 1) Perintahkan secara tertulis kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale dan pemegang kas a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor keuangan BDB tahun 2007 dan ADD tahun 2008 yang disalahgunakan ke kas desa dan ke kas negara sesuai surat penyataan dan bukti setoran disampaikan kepada Inspektorat sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale untuk segera menyetor keuangan BDB tahun anggaran 2007 sebesar 6



Rp2.610.000 ke kas desa paling lambat tanggal 20-5-2010 sesuai surat pernyataan yang bersangkutan tanggal 22-12-2009. 3) Perintahkan secara tertulis kepada pemegang kas/ sekretaris desa a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor keuangan ADD tahun anggaran 2008 sebesar Rp12.883.750 ke kas desa paling lambat tanggal 31-12-2009 sesuai surat pernyataan yang bersangkutan tanggal 23-12-2009. 4) Kepada camat Bajawa Utara agar membuat surat teguran keras kepada mantan kepala desa dan sekretaris desa untuk segera mengembalikan keuangan yang disalahgunakan ke kas desa dan ke kas negara. 2. Pengelolaan keuangan APBDes Desa Nabelena sejak tahun anggaran 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : 1) Terdapat ketekoran kas pada bendahara APBDes TA. 2009 an. Viktor Nono sebesar Rp2.354.000,00. Ketekoran kas tersebut senilai Rp2.354.000,00 telah disetor seketika sesuai bukti/ kuitansi tanggal 17 - 12 – 2009. 2) Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp355.000,00 merupakan pengeluaran yang telah dibukukan tetapi tidak didukung bukti pengeluaran yang menjadi tanggungjawab bendahara a.n. Viktor Nono. 3) Terdapat ketekoran kas pada bendahara APBDes TA. 2008 a.n. Primus Djodo sebesar Rp1.175.000,00 yang menjadi tanggung jawab bendahara APBDes a.n. Primus Djodo. 4) Realisasi penerimaan dan pengeluaran APBDes tidak sesuai target penerimaan yang tertuang dalam APBDes Disarankan kepada kepala desa Nabelena agar: 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes desa Nabelena TA. 2009 a.n. Viktor Nono untuk segera menyetor ke kas desa sisa kas sebesar Rp355.000,00 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes desa Nabelena TA. 2008 a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor ke kas desa sisa kas sebesar Rp1.175.000,00



3. Pengelolaan keuangan bantuan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Kehutanan belum tertib. Hal ini ditandai dengan :



7



1) Terdapat tunggakan pengembalian bibit halia sebesar 4.500 kg dan denda keterlambatan sebesar Rp.915.000,- ( Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ke Dinas Pertanian. 2) Terdapat ketekoran kas sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang di pinjam pribadi oleh PPL a.n. Cirilus Lali pada kelompok Sosama. 3) Terdapat pendropingan bibit padi, jagung ke kelompok-kelompok oleh Dinas Pertanian tanpa tinggalkan bukti sebagai arsip di kelompok.



Disarankan kepada kepala desa Nabelena: 1) Perintahkan secara tertulis kepada ketua kelompok Sosama untuk segera mengembalikan bibit halia sebesar 4.500 kg dan denda keterlambatan sebesar Rp.915.000,- ( Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ke Dinas Pertanian paling lambat tanggal ……………. sesuai surat pernyataan tanggal



………….. dan foto



copy penyetorannya disampaikan kepada Inspektorat Kab. Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada ketua kelompok sosama untuk menagih keuangan kelompok yang di pinjam pribadi oleh PPL a.n. Cirilus Lali sebesar Rp. 1.100.000,(Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan bukti pengembaliannya disampaikan kepada Inspektorat Kab. Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 3) Kepada kelompok tani yang menerima pendropingan bibit padi, jagung oleh Dinas Pertanian supaya meminta bukti pendropingan bibit di Dinas Pertanian untuk arsip di tingkat kelompok.



4. Pengelolaan Keuangan dan Pendistribusian Raskin pada Kantor Desa Nabelena TA. 2008 s/d Bulan Desember TA. 2009 belum tertib Hal ini ditandai dengan : Dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan pendistribusian Raskin pada kantor Desa Nabelena TA. 2008 s/d Bulan Desember TA. 2009 ditemui kelemahan – kelemahan sebagai berikut : 1) Terdapat kenaikan harga penjualan beras Raskin kepada masyarakat dari Rp1.600/ Kg menjadi Rp3.000,-/ Kg. 2) Pembagian/ penjualan Raskin sejak TA. 2008 s/d keadaan Desember TA. 2009 tidak hanya kepada 65



Rumah Tangga Miskin Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)



8



melainkan dibagikan secara merata kepada 230 KK yang ada pada 4 (empat) dusun di Desa Nabelena. 3) Terdapat ketekoran kas dari keuntungan hasil penjualan beras Raskin Putaran III TA. 2008 sebesar Rp2.284.000 yang belum



dipertanggungjawabkan oleh mantan



bendahara Raskin TA.2008 an.Magdalena Seku Bue, dan sudah disetor kembali ke kas desa sesuai bukti tanggal 31 Desember 2009. 4)



Setiap ada pembagian Raskin kepada RTS-PM pada daftar penyaluran hanya ditulis nama penerima, alamat dan paraf. Sedangkan jumlah beras dan jumlah pembayaran tidak dicantumkan.



Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1)



Bersama pengelola/ pengurus Raskin sejak TA. 2009 dan seterusnya dalam melakukan pembagian beras Raskin harus sesuai RTS-PM RASKIN yang sudah ditetapkan menurut Daftar Penerima Manfaat ( DPM-1 dan DPM-2 ).



2)



Perintahkan kepada pengurus Raskin agar pada setiap pembagian/ penjualan Raskin sejak TA. 2010 dan seterusnya supaya tetap berpedoman pada Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) yang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Setda Ngada.



3)



Perintahkan kepada pengurus Raskin agar sejak TA. 2010 dan seterusnya bilamana ada pembagian Raskin kepada RTS-PM supaya pada daftar penyaluran ditulis nama penerima, alamat, jumlah beras yang dibeli, harga satuan, jumlah beras, jumlah harga dan paraf.



5. Pengelolaan Barang Invenstaris di Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : Terdapat barang inventaris hasil pengadaan tahun anggaran 2008, yang bersumber dari dana ADD TA. 2008 belum diserahkan kepada pihak desa Nabelena oleh bendahara desa tahun 2008 yang juga merangkap sekretaris desa a.n. Primus Djodo. Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1) Perintahkan secara tertulis kepada sekretaris desa TA. 2008 a.n. Primus Djodo untuk segera melengkapi dan menyerahkan barang inventaris berupa 15 buah kursi plastik kepada desa Nebelena, dan bukti berupa berita acara serah terima barangnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada sekretaris desa a.n. Primus Djodo untuk menyerahkan barang inventaris hasil pengadaan tahun anggaran 2008, yang bersumber dari dana ADD TA. 2008 berupa: No Jenis barang Jumlah Keterangan 9



1 Mesin jahit 2 unit 2 Lemari 4 buah 3 Periuk uk. 10 kg 1 buah 4 Dandang uk. 30 kg 1 buah 5 Piring 1 lusin 6 Gelas 1 lusin 7 Irus 1 buah 8 Senduk makan 1 lusin 9 Mangkok besar 1 buah 10 Senduk nasi 1 buah 11 Ember kecil 2 buah 12 Genset uk. 1500 watt 1 unit Dan bukti penyerahan kepada desa Nebelena berupa berita acara serah terima barangnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Ngada sebagai bukti tindak lanjut.



BAB II. URAIAN HASIL PEMERIKSAAN. A. PENDAHULUAN. 1.



Dasar Pemeriksaan : Surat Tugas Bupati Ngada Nomor 094/Irkab/359/12/2009 tanggal 19 Desember 2009 2. Sifat Pemeriksaan : Pemeriksaan Reguler sesuai PKPT 2009. 3. Ruang Lingkup Pemeriksaan : a. Pemeriksaan atas ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. b. Pengelolaan administrasi dan keuangan atas dana BDB, ADD, Raskin,PBB, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. c. Pelaksanaan fisik proyek. 4. Tujuan Pemeriksaan : a. Mengecek tindak lanjut hasil pemeriksaan yang lalu. b. Mengetahui kebenaran formil dan materil serta pertanggung jawaban keuangan rutin, BDB, ADD/ADK, Beras Raskin/Rawan Pangan, PBB, Gerbang Emas DEsa, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. c. Memberikan saran perbaikan terhadap kelemahan yang ditemukan. 5. Sasaran Pemeriksaan : 1) Penyelenggaraan Administrasi keuangan rutin, BDB, ADD/ADK, Beras Raskin/Rawan Pangan, PBB, Gerbang Emas Desa, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.



10



2)



Pengelolaan keuangan rutin, BDB, ADD/ADK, Beras Raskin/Rawan Pangan, PBB, Gerbang Emas Desa, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Masa yang diperiksa : TA. 2007 s/d 14 Desember 2009 7. Lamanya Pemeriksaan : 8 (delapan) hari. 8. Data Umum : a. Nama Obyek yang diperiksa : Desa Nabelena Kec. Bajawa Utara Alamat : Kisaraghe b. Kepala Desa Sejak 2007 s/d Mei 2009 : Adrianus Nale Sejak Mei 209 s/d Desember 2009 : Mikael Suri c. Sekretaris Desa Sejak 2007 s/d 2008 : Fransiskus Tangi Sejak 2008 s/d Desember 2009 : Primus Djodo



d. Kaur-kaur - Kaur Pemerintahan Sejak 2007 s/d 2008 : Ernius Lila (alm). Sejak 2008 s/d Desember 2009 : Adrianus Mole - Kaur Pembangunan : Lukas Lena - Kaur Umum : Magdalena Seku e. Pamong-pamong - Pamong kesehatan : Viktor Nono - Pamong pendidikan : Lowong - Pamong adat : Lowong f. Dusun-dusun - Kadus Watusewua : Yoseph Due - Kadus Porelena : Eduardus Lopa - Kadus Nunubutu : Yohanes Goru - Kadus Lokamere : Thomas Bue g. Pengelola Keuangan dan Raskin Tahun Anggaran 2007 s/d Juni 2009 : 1). BDB Tahun Anggaran 2007 : Dikelola langsung oleh kepala desa a.n. Adrianus Nale 2). ADD Tahun Anggaran 2008 Bendahara : Primus Djodo Atasan Langsung : Adrianus Nale 3). APBDes Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 : TA. 2007 Bendahara : Magdalena Seku Bue Atasan Langsung : Adrianus Nale TA. 2008 Bendahara : Primus Djodo Atasan Langsung : Adrianus Nale TA. 2009 11



Bendahara : Viktor Nono Atasan Langsung : Mikael Suri Sesuai Keputusan Kepala Desa Nebelena nomor 3 tanggal 18 Juni 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pemegang Kas, Pembantu Pemegang Kas dan Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Nabelena Tahun Anggaran 2009. 4). Pengurus beras Raskin : a). TA. 2008 : Pengurus Beras : Primus Djodo Bendahara : Magdalena Seku Bue Atasan Langsung : Adrianus Nale b). TA. 2009 : Juru Pungut/bendahara : Viktor Nono Atasan Langsung : Lukas Lena Langa Sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Nabelena nomor 2/KEPDES/07/2009 tanggal 28 Juli 2009 tentang Penunjukan Tim Pengelola Beras Bantuan Desa Nabelena Kecamatan Bajawa Utara Tahun Anggaran 2009. 5). Bendahara barang :Atasan Langsung : Mikael Suri h.



Informasi singkat tentang Tujuan dan Tugas Pokok :  Tujuan : a. Meningkatkan pendapatan asli desa dan usaha swadaya masyarakat. b. Meningkatkan usaha ekonomi desa. c. Meningkatkan pendapatan penduduk desa.  Tugas Pokok : a). Menertibkan pendapatan asli desa. b). Membangun proyek-proyek yang bersifat ekonomi produktif. c). Memerangi kemiskinan. d). Menumbuhkan rasa kebersamaan masyarakat dalam pembangunan di desa. i. Organisasi, Manajemen dan Pengendalian : a). Organisasi : Personalia yang menangani dana BDB, ADD, Kesra, APBdes, Raskin, PBB, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya belum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaanya juga belum berfungsi dengan baik sehingga masih ditemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan tugas yang perlu diperbaiki. b). Manajemen : Yang menanggapi hasil temuan adalah Pj. Kepala Desa Nabelena. 12



c). Pengendalian : Pengendalian tidak berjalan secara efektif sehingga ditemukan penyalahgunaan keuangan BDB, ADD, Kesra, APBdes, Raskin, PBB, Barang Inventaris serta bantuan keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. j. Pemeriksaan oleh APFP lainnya : Tidak ada. B. URAIAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN. a. Administrasi Keuangan dan Pelaporan 1. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan dan Pelaporan BDB TA. 2007, ADD dan Dana Kesra TA. 2008 tidak tertib Hal ini ditandai dengan : 1) Penunjukan dan pengangkatan para bendahara BDB, ADD, Kesra dan ATK desa Nabelena TA. 2007 s/d 2009 tidak dibuat dengan SK tertulis dari kepala desa. 2) Buku kas penerimaan dan pengeluaran uang BDB TA. 2007 dan dana Kesra TA. 2008 tidak dikerjakan. 3) Buku Kas Umum ADD TA. 2008 sudah dikerjakan namun cara mengerjakan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti : a) Pencatatan hanya dari bulan Januari s/d Nopember 2008, sedangkan bulan Desember 2008 tidak dicatat. b) Terdapat banyak coretan dan tindisan baik angka maupun huruf. c) Redaksi pengeluaran kurang terperinci peruntukannya. d) Pemeriksaan kas oleh atasan langsung setiap bulan atau sekali dalam 3 (tiga) bulan sejak TA. 2007 s/d 2008 tidak dilakukan. 4) Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan keuangan BDB TA. 2007, ADD dan Kesra TA. 2008 senilai Rp 66.938,432



keadaan s/d bulan Desember 2009



tidak dibuat dan disampaikan kepada Bupati Ngada. 5) LKPJ Tahun 2007 dan 2008 tidak dibuat oleh mantan kepala desa. 6) Penunjukan pejabat kepala desa pada bulan Juni 2009, tidak disertai dengan memori serah terima jabatan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 22 Tahun 1983 tanggal 30-04-1983 tentang Penyelenggaraan Tata Pembukuan Bendahrawan pada Unit Satuan Kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri Pasal 1 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 Ayat (6) menyatakan : a. Pasal 1 b. Ayat (1)



: Setiap bendaharawan yang mengurus uang negara wajib 13



mempunyai 1 (satu) Buku Kas Umum dan buku pembantu c. Ayat (2)



serta buku kepala. : Semua penerimaan dan pengeluaran dicatat di dalam Buku



b. Pasal



Kas Umum dan buku pembantu serta buku kepala. 10 : Dalam buku kas umum tidak dibenarkan adanya ruang



Ayat (6)



uraian yang tidak terisi, tanda – tanda bekas hapusan atau



tindisan tulisan. 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 223 Ayat (1) menyatakan: Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Penyebabnya : a) Bendahara/ Pemegang Kas tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. b) Pengawasan Atasan langsung/ Kepala Desa belum efektif. Akibatnya :  



Menyulitkan pembuatan SPj Jika ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan sulit diketahui secara pasti.



Tanggapan pejabat yang diperiksa : 3)



Kelemahan administrasi BDB dan ADD menjadi perhatian kami untuk diperbaiki di masa mendatang.



4)



LKPj, SPj ADD tahun 2008 dan memori serah terima yang belum dibuat akan kami perintahkan untuk melaksanakan.



Disarankan kepada kepala Desa Nabelena agar : 1) Membuat SK penunjukan bendahara ADD, Kesra dan ATK sekarang maupun yang akan datang. 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara/pemegang kas untuk mengerjakan buku kas umum penerimaan dan pengeluaran keuangan dan SPj BDB, ADD, Kesra dan ATK tahun anggaran 2007 s/d 2009 sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Perintahkan mantan kepala desa untuk membuat LKPj tahun 2007 dan 2008 dan memori serah terima jabatan dari kepala desa periode 2007 s/d Mei 2009 kepada Pj. Kepala desa periode Juni 2009.



14



4) Kepada camat Bajawa Utara agar membuat surat teguran/peringatan kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale dan sekretaris desa a.n. Primus Djodo yang lalai membuat SPj BDB TA. 2007 dan ADD TA. 2008, sehingga dana ADD TA. 2009 dan 2010 bisa dicairkan ke desa Nabelena. 2. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan APBDes dan PBB sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib : Hal ini ditandai dengan : 1) Buku Kas Umum dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Buku bantú penerimaan, pengeluaran dan pajak tidak dikerjakan. 3) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran tidak langsung dibukukan dalam buku kas dan bukti-bukti pengeluaran tidak diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku. 4) Laporan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes sejak TA. 2007 s/d 2009 tidak pernah dibuat untuk dipertanggungjawabkan di tingkat desa. 5) Pemeriksaan Kas oleh Atasan Langsung terhadap Pemegang Kas tidak pernah dilaksanakan. 6) Realisasi penerimaan dan pengeluaran APBDes tidak sesuai target penerimaan yang tertuang dalam APBDes terutama pada sumber-sumber penerimaan / jenis penerimaan. Kondisi ini tidak sesuai dengan : 1) Keputusan



Menteri



Dalam



Negeri



Nomor



22



Tahun



1983



tentang



Penyelenggaraan Tata Pembukuan Bendaharawan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri menegaskan pasal 1 ayat (1) dan (2) menyatakan: Ayat (1) “Setiap bendaharawan yang mengurus uang negara wajib mempunyai satu buku kas umum dan beberapa buku pembantu dan buku kepala” Ayat (2) “ Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat didalam buku kas umum dan buku pembantu serta buku kepala” 2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada nomor 1 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah: (1) Bab V bagian kesatu pasal 16 ayat (4) menyatakan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. (2) Pasal 17 ayat (4) menyatakan seluruh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. (3) Pasal 147 ayat (1) dan (3) menyatakan : 15



i.



Ayat (1): Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.



ii.



Ayat (3): pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas.



Penyebabnya : 1) Kelalaian bendahara/pemegang kas. 2) Pengawasan oleh atasan langsung dan Kepala Desa belum efektif. 3) Bendahara/pemegang kas belum memahami ketentuan peraturan yang berlaku. Akibatnya : 1) Buku kas sebagai alat kontrol tidak dapat difungsikan secara baik sehingga menyulitkan pihak yang berwenang untuk mengetahui secara pasti mengenai aliran kas baik penerimaan maupun pengeluaran. 2) Sulit untuk dipantau/diketahui perkembangan penerimaan (PAD) dan pengeluaran dana baik yang bersumber dari APBDes maupun dari Pos Bantuan lain. Tanggapan pejabat yang diperiksa : Kelemahan-kelemahan administrasi yang ditemukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Ngada benar dan menjadi perhatian kami akan diperbaiki di masa yang akan dating sesuai saran-saran. Disarankan kepada kepala Desa Nabelena : 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Viktor Nono untuk mengerjakan buku kas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2)



Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Viktor Nono buku bantú penerimaan, pengeluaran dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.



3) Peringatkan secara tertulis kepada bendahara APBDes an. Voktor Nono agar membukukan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran ke dalam buku kas disertai dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku. 4) Peringatkan secara tertulis kepada bendaharawan agar pada tahun yang akan datang untuk membuat laporan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes untuk dipertanggungjawabkan di tingkat desa.



16



5) Selaku atasan langsung bendaharawan APBDes untuk selalu melakukan pemeriksaan kas oleh terhadap bendaharawan minimal tiga bulan sekali dan dilengkapi dengan verita acara pemeriksaan kas. 6) Merencanakan dan menetapkan sumber-sumber penerimaan APBDes secara baik dan menetapkannya dalam APBDes.



3.Penyelenggaraan Administrasi keuangan Bantuan Dinas P3 kepada Ke-5 Kelompok Tahun 2007 s/d Desember 2009 pada Desa Nabalena belum tertib : Hal ini ditandai dengan : 1) Pengerjaan Buku-buku pada ke 5 kelompok termasuk buku kas belum tertib. 2) Bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran tidak di catat dengan baik. 3) Masih terdapat tidak tersedianya buku tamu, buku notulen, dan daftar hadir pada Kelompok Tani Desa Nabalena. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 1) Sisitem administrasi umum. 2) Peraturan Mentri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 209 ayat 1 ( satu ) tentang dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menata usaha pengeluaran, permintaan pembayaran yang mencakup : (1) Buku Kas Umum (2) Buku Bank (3) Buku Panjar (4) Buku Pajak 3) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XIV Pasal 315 ayat(1),(2) dan (3) yang mengatakan : Ayat (1) : Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang



harus segera diselesaikan



Penyebab: 1) Bendaharawan tidak mengetahui ketentuan yang berlaku. 2) Kurangnya pengawasan dari atasan langsung. Akibatnya: Administrasi keuangan sebagai alat kontrol tidak dapat berfungsi dengan baik. 17



Tanggapan pejabat yang diperiksa: Kelemahan administrasi kelompok penerima bantuan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Ngada menjadi perhatian kami untuk melakukan pembinaan selanjutnya. Disarankan kepada kepala desa Nabelena: 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendaharawa agar selalu mengerjaan buku kas dan administrasi keuangan lainnya. 2) Perintahkan bendaharawan untuk selalu mencatat dan menyimpan bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran dengan baik 3) Membuat buku tamu, buku notulen, dan daftar hadir pada kelompok tani Desa Nabalena. 4. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan dan Pelaporan Beras untuk Orang Miskin (Raskin) pada Kantor Desa Nabelena Keadaan TA. 2007 s/d Desember TA. 2009 belum tertib Hal ini ditandai dengan : Dari hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan administrasi keuangan dan pelaporan Raskin pada kantor Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d Desember 2009 ditemui kelemahan sebagai berikut: 1) Penunjukan pengelola/ pengurus Raskin pada kantor Desa Nabelena TA. 2007 s/d TA. 2009, dalam melaksanakan tugasnya tidak ditetapkan dengan SK. Kepala Desa Nabelena. 2) Setiap ada pergantian pengelola/ pengurus



Raskin tidak diikuti dengan Berita



Acara Serah Terima Jabatan. 3) Buku kas yang mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan Raskin sejak TA. 2007 s/d keadaan Desember 2009 tidak pernah dikerjakan oleh pengelola/ pengurus Raskin. 4) Buku – buku yang mencatat penerimaan dan penyaluran Raskin kepada KKRTM sejak TA. 2007 s/d Desember 2009 tidak pernah dikerjakan oleh pengelola/ pengurus Raskin. 5) Laporan penerimaan beras dari sub Bulog Bajawa maupun pendistribusian beras kepada masyarakat TA. 2007 s/d TA. 2009 belum pernah dibuat untuk dikirim kepada Bupati Ngada cq. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Setda Ngada melalui Camat Bajawa Utara. 6) Daftar nama KK Miskin/ RTM penerima Raskin tidak ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Desa Nabelena 18



7) Dokumen/ surat – surat berharga yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan penyaluran Raskin tidak diagendakan dan disimpan secara baik. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 1) Pedoman Umum Program Raskin Tahun 2005 dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog, halaman 4 angka 5 yang menyatakan : “Pelaksanaan distribusi adalah aparat desa/ kelurahan yang dibantu oleh warga masyarakat setempat (kader KB, TPPKK, karang taruna atau unsur masyarakat lain) dan ditunjuk oleh Kepala Desa/ Lurah”. 2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1983 tanggal 30 April 1983 tentang Penyelenggaraan Tata Pembukuan Bendaharawan pada Unit/ Satuan Kerja di Lingkungan Depdagri, pasal 1 ayat (1) dan (2) dan pasal 8 yang menegaskan : a. Pasal 1 Ayat (1)



: Setiap bendaharawan yang mengurus uang negara wajib mempunyai satu BKU ( Buku Kas Umum ) dan



b. Pasal 1 Ayat (2)



beberapa buku pembantu serta buku kepala. : Semua penerimaan dan pengeluaran dicatat di dalam BKU (Buku Kas Umum) dan buku pembantu serta



c. Pasal 8



buku kepala. : Pada setiap pergantian bendaharawan diadakan serah terima jabatan dalam waktu selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat keputusan yang



bersangkutan. 3) Surat Gubernur NTT No.EK.518/ 1304/XII/2004, tanggal 16 Desember 2004 tentang Sosialisasi Program Raskin tahun 2005 angka 10 tentang Kewajiban Kepala Desa/ Lurah dan atau Tim Raskin Desa/ Kelurahan huruf i, menyatakan bahwa “ melaporkan secara tertulis dan berjenjang tentang pelaksanaan Raskin di wilayahnya masing – masing “. 4) Keputusan Bupati Ngada Nomor 48/ KEP/ EKONOMI/ 2009 tanggal 20 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) di Kabupaten Ngada Tahun 2009 point (4) yang menyatakan “ Dalam rangka meningkatkan transparansi maka daftar nama –nama KK Miskin ( Model DPM-1 ) yang berhak menerima beras miskin (Raskin) agar ditempelkan pada papan pengumuman Desa/Kelurahan agar mudah dibaca oleh masyarakat luas “. 5) Pedoman Umum Kementrian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Perum Bulog tahun 2009 tentang Program Beras untuk Keluarga Miskin 19



( RASKIN), Bab IV huruf c point (5) yang menegaskan bahwa indikator kinerja pelaksanaan Raskin adalah tepat administrasi, yaitu terpenuhinya persayaratan administrasi secara benar, lengkap dan tepat waktu. Penyebabnya : 1) Pengurus/ Pengelola Raskin dan Kepala Desa Nabelena tidak memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku. 2) Kurangnya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait. 3) Unsur kesengajaan. Akibatnya : 1) Administrasi Raskin menjadi tidak tertib dan tidak dapat diketahui secara cepat dan tepat tentang penerimaan dan penyaluran beras kepada masyarakat. 2) Menyulitkan pengurus Raskin maupun pihak lain dalam melakukan kontrol dan pengawasan.



Tanggapan pejabat yang diperiksa : 1) Terhadap hasil temuan Inspektorat di atas untuk pengelolaan administrasi keuangan kami terima dan akan menjadi perhatian kami ke depan dalam pengelolaan keuangan supaya lebih baik, tertib dan terkendali. 2) Demikian pula untuk administrasi penyaluran Raskin. Disarankan kepada Kepala Kepala Desa Nabelena agar: 1) Bilamana ada pergantian pengelola/ pengurus beras Raskin harus dibuatkan dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan. 2) Perintahkan secara tertulis kepada pengurus/ pengelola dan bendahara Raskin a.n. Lukas Lena Langa dan Viktor Nono untuk senantiasa mengerjakan buku kas penerimaan dan pengeluaran beras serta keuangan beras dengan tertib. 3) Perintahkan secara tertulis kepada pengelola/ pengurus Raskin a. n. Lukas Lena Langa dan Viktor Nono, untuk senantiasa menyimpan dokumen administrasi pengelolaan Raskin secara tertib dan membuat laporan penerimaan maupun pendistribusian Raskin dari Perum Bulog Bajawa kepada masyarakat. 4) Perintahkan secara tertulis kepada pengelola /pengurus Raskin agar sejak TA. 2009 dan seterusnya supaya nama–nama KK Miskin (Model DPM-1) yang berhak menerima beras miskin (Raskin) agar ditempelkan pada papan pengumuman Desa Nabelena agar mudah dibaca dan diketahu oleh masyarakat luas. 20



5. Penyelenggaraan Administrasi Barang Invenstaris di Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : 1) Tidak ada aparat desa yang ditugaskan untuk mengurus / mengelola barang inventaris. 2) Buku barang inventaris tidak dikerjakan. 3) Laporan bulanan, triwulan maupun tahunan tentang keberadaan barang inventaris tidak pernah dikerjakan. 4) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak dikerjakan oleh Bendahara barang. 5) Barang inventaris hasil pengadaan TA. 2008 yang bersumber dari dana ADD belum dibukukan dalam buku inventaris. 6) Semua barang inventaris yang terdapat di Desa Nebelena tidak / belum dikodefikasi. Daftar nama barang inventaris tersebut antara lain : No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nama barang/Jenis Barang Meja ½ biro Kursi plastik tak bertangan Kursi plastik bertangan Papan data Mesin ketik Warles Kursi plastik



Jumlah 3 buah 24 buah 6 buah 7 buah 3 unit 1 unit 15 buah



Ket



Kondisi ini tidak sesuai dengan : 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 6 ayat (2) dan pasal 46 ayat (1): (1) Pasal 6 ayat (2) menyatakan sekretaris daerah selaku pengelola berwewenang dan bertanggungjawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah. (2) Pasal 46 ayat (1) menyatakan barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasi atas nama pemerintah daerah. 2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tanggal 21 Maret 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan tugas pengurus barang: (1)



Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masingmasing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), 21



Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; (2)



Melakukan



pencatatan



barang



milik



daerah



yang



dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan; (3)



Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan



(4)



Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.



Point



V.3.c.



hal



42



yang



menyatakan



tugas



dan



tanggungjawab



penyimpan/pengurus barang: (1)



Menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai;



(2)



Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari: a) Buku barang inventaris; b) Buku barang pakai habis; c) Buku hasil pengadaan; d) Kartu barang; e) Kartu persediaan barang.



(3) Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/ penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dengan pengawasan barang; (4) Membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan kartu persediaan



barang



apabila



diminta



dengan



sepengetahuan



atasan



langsungnya; (5) Membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnya; (6) Membuat perhitungan/pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya; (7) Bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab lainnya; (8) Melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan 22



lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang. Penyebabnya : 1) Kepala Desa belum memahami ketentuan yang berlaku. 2) Pengawasan dari atasan langsung belum efektif. Akibatnya : 1) Barang inventaris desa tidak didata secara baik. 2) Menyulitkan pemantauan dan pihak atasan apabila barang inventaris hilang atau rusak. Tanggapan pejabat yang diperiksa : Dasar hasil temuan tim Inspektorat Kabupaten Ngada terhadap administrasi barang inventaris menjadi perhatian kami untuk perbaiki pada masa yang akan datang sesuai saran. Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1) Segera menunjuk dengan Keputusan Kepala Desa Nabelena salah satu aparat desa yang untuk ditugaskan sebagai bendaharawan barang. 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendaharawan barang yang ditujuk untuk mengerjakan buku barang inventaris. 3) Perintahkan bendaharawan barang untuk membuat laporan semester dan tahunan tentang keberadaan barang inventaris. 4) Perintahkan bendaharawan barang untuk membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB). 5) Memerintahkan secara tertulis kepada bendaharawan barang untuk memberikan kode barang inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b.



Pengelolaan Keuangan 1.



Pengelolaan Keuangan BDB TA. 2007, ADD dan Dana Kesra TA. 2007 s/d 2009 pada Kantor Desa Nabelena tidak tertib Hal ini ditandai dengan : 1) Keuangan BDB TA. 2007 sebesar Rp.12.500.000,- diterima dan dikelola langsung oleh Kepala Desa Nabelena a.n. Adrianus Nale. 2) Terdapat ketekoran kas uang BDB TA. 2007 yang disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa a.n. Adrianus Nale sebesar Rp.3.110.000,- dan



sudah



disetor



seketika tanggal 22–12-2009 sebesar Rp. 500.000,- sisa sebesar Rp. 2.610.000,-



23



3) Terdapat penyalahgunaan keuangan ADD dan Dana Kesra TA. 2008 sebesar Rp11.587.500 oleh Sekretaris Desa/ Pemegang Kas a.n. Primus Djodo dengan rincian: a) Dana ADD TA. 2008 sebesar



Rp.9.587.500,-



b) Dana Kesra TA. 2008 sebesar



Rp.2.000.000,-



4) Alokasi Dana Desa (ADD) Nabelena TA. 2009 keadaan s/d Desember 2009 tidak diterima oleh Desa Nabelena. 5) Terdapat pengeluaran fiktif yang dilakukan oleh pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp.1.296.250,- dengan penjelasan : a) Tanggal 10-09-2008 bayar biaya pengetikan APBDes dan Dokumen Desa lainnya sebanyak 160 lembar @ Rp



5.000,- = Rp 800.000,- kenyataannya



hanya pengetikan APBDes sebanyak 16 lembar @ Rp 5.000, = Rp 80.000,selisih/fiktif sebesar



= Rp 720.000,-



b) Tanggal 16 – 10 – 2008 ; (a)



(b)



Biaya foto copy 2.000 ex @ Rp.250,-



= Rp 500.000,-



Kenyataannya hanya 495 ex @ Rp.250,-



= Rp 123.750,-



Selisih/ fiktif = 1.505 ex @ Rp.250,-



= Rp 376.250,-



Biaya jilid APBDes 60 buah @ Rp.5.000



= Rp 300.000,-



Kenyataannya hanya 20 buah @ Rp.5.000,-



= Rp 100.000,-



Selisih/ fiktif = 40 bh x Rp.5.000,-



= Rp 200.000,-



Jumlah pengeluaran fiktif 1 + 2



= Rp 1.296.250,-



6) Terdapat belanja barang senilai Rp14.017.500 yang tidak dipungut PPN dan PPh oleh pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp



1.465.466



rincian: a) Tanggal 14-09-2008, beli Mesin Keti 1 buah sebesar Rp.2.500.000,» PPN = 10/110 x Rp.2.500.000,-



= Rp.227.273,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 34.091,-



Jumlah



=Rp.261.364,-



b) Tanggal 15-09-2008, beli tape Wairlless 1 bh sebesar Rp.2.000.000,» PPN = 10% sebesar



= Rp.181.818,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 27.273,-



Jumlah



=Rp. 209.091,-



c) Tanggal 17-09-2008, beli 3 (tiga) bh lemari sebesar Rp.4.000.000,» PPN = 10% sebesar



= Rp.363.636,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 54.545,-



Jumlah



=Rp. 418.181,24



dengan



d) Tanggal 16-12-2008, beli 1 buah lemari arsip sebesar Rp. 1.500.000,» PPN = 10% sebesar



= Rp.136.364,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 20.455,-



Jumlah



=Rp. 156.819,-



e) Tanggal 16-12-2008, beli 1 unit Genset sebesar Rp.2.000.000,» PPN = 10% sebesar



= Rp.181.818,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 27.273,-



Jumlah



=Rp. 209.091,-



f) Tanggal 16-12-2008, beli peralatan dapur sebesar Rp.2.017.500,» PPN = 10% sebesar



= Rp 183.409,-



» PPh pasal 22 (1,5%)



= Rp. 27.511,-



Jumlah



=Rp 210.920,-



Jumlah PPN dan PPh point a) s/d f) sebesar



Rp.1.465.466,-



» PPN sebesar



= Rp 1.274.318,-



» PPh sebesar



= Rp



191.148,-



Total ketekoran kas, pengeluaran fiktif dan PPN + PPh yang menjadi tanggung jawab pemegang kas a.n. Primus Djodo sebesar Rp 14.349.216, yaitu : o



Ketekoran kas ADD sebesar



= Rp 9.587.500,-



o



Pengeluaran fiktif ADD sebesar



o



Ketekoran kas Dana Kesra sebesar = Rp 2.000.000,-



o



PPN dan PPh sebesar



= Rp 1.296.250,-



= Rp 1.465.466,-



7) Terdapat ketekoran kas Dana ATK TA. 2009 yang disalahgunakan oleh pemegang kas ATK a.n. Lukas Lena sebesar Rp. 360.000,- dengan rincian : »



Jumlah penerimaan TA.2009 sebesar



Rp.1.200.000,-



»



Jumlah pengeluaran TA.2009 sebesar



Rp. 428.000,-



»



Saldo buku



»



Saldo Kas



Rp 772.000,Rp



Perbedaan negatif sebesar



Rp



412.000,-



360.000,-



Ketekoran tersebut telah disetor tanggal 17-12-2009 ke kas desa oleh pemegang kas sebesar Rp 360.000,Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 1) Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Dana Pembangunan Kelurahan (BDPK) bulan Januari 2008 tanpa tanggal dan nomor, dari Kepala BPMD Kabupaten Ngada Bab I point 1,2 dan 6 menyatakan : a. Point 1



:



Bantuan dana dimaksud merupakan wujud intervensi fasilitatif 25



Pemerintah Kabupaten terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diarahkan untuk memperkuat, meningkatkan dan b. Point 2 c. Point 6



:



mengembangkan potensi dan sumber daya perdesaan. Bantuan dana dialokasikan sebesar – besarnya untuk kepentingan



:



(belanja) publik. Pengelolaan bantuan dana dilaksanakan dengan prinsip hemat,



terarah dan terkendali. 2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 83 ayat (1) dan pasal 169 ayat (2) menyatakan : a. Pasal 83 Ayat (1)



: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD, harus



b. Pasal 169 Ayat (2)



didukung dengan bukti yang sah dan lengkap. : Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib



mengganti kerugian tersebut. 3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN pasal 14 ayat (2) menyatakan: Setiap Instansi Pemerintah, BUMN/ BUMD, bendahara dan badan – badan lainnya yang melakukan pembayaran atas beban APBN/ APBD ditetapkan sebagai wajib pungut PPNdan PPh dan pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebabnya : 1) Adanya unsur kesengajaan dari kepala desa dan para bendahara. 2) Lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Instansi terkait tingkat atas. Akibatnya : 1) Daerah dan Desa Nabelena dirugikan. 2) Tujuan ADD belum mencapai sasaran sesuai yang diharapkan. Tanggapan Pejabat yang diperiksa: 1) Ketekoran kas yang disalahgunakan oleh: a) Adrianus Nale / mantan kepala desa Nabelena sebesar Rp2.610.000. b) Primus Djodo sebesar Rp14.394.216 akan kami perintahkan kepada yang bersangkutan untuk menyetor ke kas desa sesuai surat pernyataan. 2) Dana ADD TA. 2009 tidak dicairkan karena SPJ ADD TA. 2008 tidak dibuat oleh mantan kepala desa dan pemegang kas.



26



Dan akan kami perintah untuk membuat dan menyampaikan SPJ dimaksud kepada Bupati Ngada. Disarankan kepada Pj. Kepala desa Nabelena agar: 1) Perintahkan secara tertulis kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale dan pemegang kas a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor keuangan BDB tahun 2007 dan ADD tahun 2008 yang disalahgunakan ke kas desa dan ke kas negara sesuai surat penyataan dan bukti setoran disampaikan kepada Inspektorat sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada mantan kepala desa a.n. Adrianus Nale untuk segera menyetor keuangan BDB tahun anggaran 2007 sebesar Rp2.610.000 ke kas desa paling lambat tanggal 20-5-2010 sesuai surat pernyataan yang bersangkutan tanggal 22-12-2009. 3) Perintahkan secara tertulis kepada pemegang kas/ sekretaris desa a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor keuangan ADD tahun anggaran 2008 sebesar Rp12.883.750 ke kas desa paling lambat tanggal 31-12-2009 sesuai surat pernyataan yang bersangkutan tanggal 23-12-2009. 4) Kepada camat Bajawa Utara agar membuat surat teguran keras kepada mantan kepala desa dan sekretaris desa untuk segera mengembalikan keuangan yang disalahgunakan ke kas desa dan ke kas negara. 2. Pengelolaan keuangan APBDes Desa Nabelena sejak tahun anggaran 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : 1) Terdapat ketekoran kas pada bendahara APBDes TA. 2009 an. Viktor Nono sebesar Rp2.354.000,00 dengan perincian : -



Jumlah penerimaan sejak tanggal 13-6-2009 s/d 14.12.2009 sebesar



Rp43.711.000,00



-



Jumlah pengeluaran sejak tanggal 13-6-2009 s/d 14.12.2009 sebesar



Rp37.487.000,00



-



Saldo buku kas sebesar Rp 6.224.000,00



-



Saldo kas sebesar Rp 3.870.000,00



-



Perbedaan kas sebesar Rp 2.354.000,00 27



Ketekoran kas tersebut senilai Rp2.354.000,00 telah disetor seketika sesuai bukti/ kuitansi tanggal 17 - 12 – 2009. 2) Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp355.000,00 merupakan pengeluaran yang telah dibukukan tetapi tidak didukung bukti pengeluaran yakni untuk : -



Tanggal 13-7-2009 bayar transport ke Dinsos sebesar



Rp 50.000,00



-



Tanggal 13-7-2009 bayar transport, fotocopy dan konsumsi



Rp 55.000,00



-



Tanggal 15-8-2009 bayar pelatih penari sebesar



Rp100.000,00



-



Tanggal 10-10-2009 bayar harga solar untuk belah kosen Bantal seng kantor desa sebesar



Rp150.000,00



Jumlah



Rp355.000,00



Menjadi tanggungjawab bendahara a.n. Viktor Nono. 3) Terdapat ketekoran kas pada bendahara APBDes TA. 2008 a.n. Primus Djodo sebesar Rp1.175.000,00 dengan rincian : -



Jumlah penerimaan Rp5.325.000,00



-



Jumlah pengeluaran Rp4.150.000,00



-



Saldo buku Rp1.750.000,00



-



Saldo kas



Rp



-,-



Perbedaan sebesar Rp1.175.000,00 Ketekoran kas tersebut menjadi tanggung jawab bendahara APBDes a.n. Primus Djodo



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada nomor 1 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah : 1) Bagian keempat pasal 83 ayat (1) dan (3) : a) Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap. 28



b) Ayat (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. 2) Bab XV pasal 169 ayat (2) menyatakan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah wajib mengganti kerugian tersebut. Penyebabnya: 1) Kelalaian bendahara dan atasan langsung (106.3) 2) Faktor subyektif (



)



Akibatnya: Menghambat pembangunan dan kegiatan di tingkat desa (



).



Tanggapan pejabat yang diperiksa: Dasar hasil temuan team Inspektorat Kabupaten Ngada tentang pengeluaran fiktif oleh bendaharawan atas nama Viktor Nono dan ketekoran kas atas nama Primus Djodo akan kami lakukan penagihan untuk setor ke kas desa sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan. Disarankan kepada kepala desa Nabelena agar: 1) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes desa Nabelena TA. 2009 a.n. Viktor Nono untuk segera menyetor ke kas desa sisa kas sebesar Rp355.000,00 2) Perintahkan secara tertulis kepada bendahara APBDes desa Nabelena TA. 2008 a.n. Primus Djodo untuk segera menyetor ke kas desa sisa kas sebesar Rp1.175.000,00



3. Pengelolaan Keuangan Bantuan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Kehutanan belum tertib. Hal ini ditandai dengan : 1) Terdapat tunggakan pengembalian bibit halia sebesar 4.500 kg dan denda keterlambatan sebesar Rp.915.000,- ( Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ke Dinas Pertanian sesuai SPK NO: 027/Distan/844/11/2007 tanggal 6 Nopember 2007 dan Surat Pernyataan Kelompok Sosama (Bpk. Yohanes Wuda) tanggal 27 Nopember 2007 di Desa Nabalena. 2) Terdapat ketekoran kas sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang di pinjam pribadi oleh PPL a.n. Cirilus Lali pada kelompok Sosama, sesuai Surat 29



Pernyataan Ketua Kelompok Sosama tanggal 17 Desember 2009 di Watusewua, Desa Nabalena Kec. Bajawa Utara. 3) Terdapat pendropingan bibit padi, jagung ke kelompok-kelompok oleh Dinas Pertanian tanpa tinggalkan bukti sebagai arsip di kelompok. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 1) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tanggal 09 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menegaskan setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang di peroleh oleh Pihak yang menagih. 2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1994 tanggal 8 Maret 1994 tentang Pelaksanaan APBD pasal 40 ayat (3) yang menegaskan bahwa “terhadap, orang atau badan



sebagaimana



dimaksud



dalam



ayat



(1)



dan



(2)



yang



karena



kelalaiannya/kesalahannya menimbulkan kerugian bagi daerah dikenakan tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penyebabnya : 



Kurangnya pengawasan / pembinaan dari Dinas Teknis



 Kurangnya pemahaman pengurus / kelompok dalam pengerjaan administrasi kelompok. Akibatnya : 



Realisasi keuangan secara rinci tidak dapat diketahui secara tepat.







Pengadministrasian di kelompok jauh dari harapan.



Tanggapan pejabat yang diperiksa: Dasar hasil temuan team Inspektorat Kabupaten Ngada tentang bantuan keuangan dari Dinas Pertanian terdapat tunggakan pengembalian bibit halia sebanyak 4,5 ton dan denda keterlambatan sebesar Rp915.000 dari kelompok Sosama ke Dinas Pertanian, akan kami lakukan penagihan kepada ketua kelompok. Disarankan kepada kepala desa Nabelena: 1) Perintahkan secara tertulis kepada ketua kelompok Sosama untuk segera mengembalikan bibit halia sebesar 4.500 kg dan denda keterlambatan sebesar Rp.915.000,- ( Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ke Dinas Pertanian paling lambat tanggal ……………. sesuai surat pernyataan tanggal 30



………….. dan foto



copy penyetorannya disampaikan kepada Inspektorat Kab. Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada ketua kelompok sosama untuk menagih keuangan kelompok yang di pinjam pribadi oleh PPL a.n. Cirilus Lali sebesar Rp. 1.100.000,(Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan bukti pengembaliannya disampaikan kepada Inspektorat Kab. Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 3) Kepada kelompok tani yang menerima pendropingan bibit padi, jagung oleh Dinas Pertanian supaya meminta bukti pendropingan bibit di Dinas Pertanian untuk arsip di tingkat kelompok 4. Pengelolaan Keuangan dan Pendistribusian Raskin pada Kantor Desa Nabelena TA. 2008 s/d Bulan Desember TA. 2009 belum tertib Hal ini ditandai dengan : Dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan pendistribusian Raskin pada kantor Desa Nabelena TA. 2008 s/d Bulan Desember TA. 2009 ditemui kelemahan – kelemahan sebagai berikut : 1) Terdapat kenaikan harga penjualan beras Raskin kepada masyarakat dari Rp1.600/ kg menjadi Rp3.000 / kg. 2) Pembagian/ penjualan Raskin sejak TA. 2008 s/d keadaan Desember TA. 2009 tidak hanya kepada 65



Rumah Tangga Miskin Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)



melainkan dibagikan secara merata kepada 230 KK yang ada pada 4 (empat) dusun di Desa Nabelena. 3) Terdapat ketekoran kas dari keuntungan hasil penjualan beras Raskin Putaran III TA. 2008 sebesar Rp2.284.000 yang belum



dipertanggungjawabkan oleh mantan



bendahara Raskin TA.2008 an.Magdalena Seku Bue, dengan rincian : »



Penerimaan



= Rp. 5.520.000,-



»



Pengeluaran



= Rp. 3.236.000,-



»



Saldo



= Rp. 2.284.000,-



Ketekoran tersebut sudah disetor kembali ke kas desa sesuai bukti tanggal 31 Desember 2009. 4) Setiap ada pembagian Raskin kepada RTS-PM pada daftar penyaluran hanya ditulis nama penerima, alamat dan paraf. Sedangkan jumlah beras dan jumlah pembayaran tidak dicantumkan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :



31







Keputusan Bupati Ngada Nomor 48/ KEP/ EKONOMI/ 2009 Tanggal 20 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) di Kabupaten Ngada Tahun 2009 point III yang menyatakan jumlah rumah tangga miskin dan jumlah pagu Raskin ditetapkan masing–masing desa/ kelurahan dibagi habis dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dengan penentuan nama-nama jumlah KK RTM yang berhak menerima Raskin, disesuaikan dengan jumlah data penetapan Jumlah Rumah Tangga Miskin Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dari BPS.







Pedoman Umum Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2009 yang diterbitkan oleh Kementrian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Perum Bulog BAB II point 2 huruf a dan b, dan BAB IV huruf c point 1 s/d 6 yang menyatakan : 1). BAB II point 2 huruf (a) dan (b) : (a)



Penetapan



RTS-PM



di



desa/



kelurahan menggunakan data BPS yang terdiri dari Rumah Tangga Sangat Miskin, Miskin dan Hampir Miskin. Data tersebut merupakan sasaran Program Penaggulangan Kemiskinan secara Nasional, termasuk Program Raskin. Oleh karena itu daftar RTS-PM di setiap desa/kelurahan dibuat berdasarkan nama – nama Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan BPS tahun 2008 yang ditetapkan dalam DPM-1 dan ditandatangani oleh kepala desa/ lurah serta disahkan oleh Camat. (b)



Apabila terdapat nama – nama RTS dan BPS yang sudah tidak sesuai dengan data riil di desa/ kelurahan, maka dilakukan musyawarah desa/ kelurahan sebagai media verifikasi dengan tanpa mengubah jumlah pagu RTS-PM setiap desa/ kelurahan. Dalam musyawarah desa/ kelurahan melibatkan aparat desa/ kelurahan, tokoh masyarakat dan perwakilan dari RTS. Kriteria RTS yang tidak sesuai meliputi : -



RTS pindah tempat ke luar desa/ kelurahan;



-



RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat (meningkat menjadi rumah tangga mampu)



Terhadap kedua kelompok RTS tersebut dapat digantikan dengan rumah tangga lain yang menurut musyawarah desa/ kelurahan dianggap layak menerima Raskin. 2). BAB IV huruf c point 1 s/d 6 menyatakan indikator kinerja Raskin adalah : (1) Tepat Sasaran Penerima Manfaat : 32



Raskin hanya diberikan kepada RTS-PM RASKIN hasil musyawarah desa/ kelurahan yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) dan diberi identitas ( Kartu Raskin atau bentuk lain ). (2) Tepat Jumlah: Jumlah beras RASKIN yang merupakan hak RTS-PM adalah sebanyak 15 Kg/RTS/bulan selama 12 bulan. (3) Tepat Harga: Harga tebus RASKIN adalah sebesar Rp 1.600/kg netto di titik distribusi. (4) Tepat Waktu: Waktu pelaksanaan distribusi beras kepada RTS-PM RASKIN sesuai dengan rencana distribusi. (5) Tepat Administrasi: Terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar, lengkap dan tepat waktu. (6) Tepat Kualitas: Terpenuhinya persyaratan kualitas beras sesuai dengan standar kualitas beras BULOG. Penyebabnya : 1) Kepala Desa Nabelena dan pengurus RASKIN tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. 2) Adanya unsur kesengajaan dari Kepala Desa dan pengelola/ pengurus RASKIN 3) Pembinaan dan pengawasan tidak efektif. Akibatnya : 1) Keluarga miskin sasaran penerima Raskin dirugikan. 2) Tujuan Raskin tidak mencapai sasaran. Tanggapan dari pejabat yang diperiksa : Dasar hasil temuan team Inspektorat Kabupaten Ngada tentang kenaikan harga beras dan pembagian secara merata kepada masyarakat itu benar dilakukan melalui kesepakatan bersama BPD, LKMD, BLT dan tokoh masyarakat desa Nabelena. Namun untuk perhatian ke depan kami tidak akan melakukan kekeliruan yang sama.



33



Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1) Bersama pengelola/ pengurus Raskin sejak TA. 2009 dan seterusnya dalam melakukan pembagian beras Raskin harus sesuai RTS-PM RASKIN yang sudah ditetapkan menurut Daftar Penerima Manfaat ( DPM-1 dan DPM-2 ). 2) Perintahkan kepada pengurus Raskin agar pada setiap pembagian/ penjualan Raskin sejak TA. 2010



dan seterusnya supaya tetap berpedoman pada



Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) yang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Setda Ngada. 3) Perintahkan kepada pengurus Raskin agar sejak TA. 2010 dan seterusnya bilamana ada pembagian Raskin kepada RTS-PM supaya pada daftar penyaluran ditulis nama penerima, alamat, jumlah beras yang dibeli, harga satuan, jumlah beras, jumlah harga dan paraf.



5. Pengelolaan Barang Invenstaris di Desa Nabelena sejak TA. 2007 s/d 2009 belum tertib. Hal ini ditandai dengan : Terdapat barang inventaris hasil pengadaan tahun anggaran 2008, yang bersumber dari dana ADD TA. 2008 belum diserahkan kepada pihak desa Nabelena oleh bendahara desa tahun 2008 yang juga merangkap sekretaris desa a.n. Primus Djodo. Barangbarang tersebut antara lain:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



No 1 2 3 4 5 5 7 8 9 10 11 12



Jenis barang Mesin jahit Lemari Periuk uk. 10 kg Dandang uk. 30 kg Piring Gelas Irus Senduk makan Mangkok besar Senduk nasi Ember kecil Genset uk. 1500 watt



Jumlah 2 unit 3 buah 1 buah 1 buah 1 lusin 1 lusin 1 buah 1 lusin 1 buah 1 buah 2 buah 1 unit



Keterangan



Kondisi ini tidak sesuai dengan : Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab V pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: Ayat (1): Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.



34



-



-



Ayat (2): Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah. Ayat (3): Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.



Penyebabnya : (1) Kepala Desa belum memahami ketentuan yang berlaku. (2) Pengawasan dari atasan langsung belum efektif. Akibatnya : Pemanfaatan barang-barang inventaris tersebut belum efektif. Tanggapan pejabat yang diperiksa : Dasar hasil temuan tim Inspektorat Kabupaten Ngada tentang pengelolaan barangbarang inventaris yang masih berada di bengkel dan di rumah sekretaris desa a.n. Primus Djodo akan kami lakukan pengambilan dalam waktu dekat. Disarankan kepada Kepala Desa Nabelena agar : 1) Perintahkan secara tertulis kepada sekretaris desa TA. 2008 a.n. Primus Djodo untuk segera melengkapi dan menyerahkan barang inventaris berupa 15 buah kursi plastik kepada desa Nebelena, dan bukti berupa berita acara serah terima barangnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Ngada sebagai bukti tindak lanjut. 2) Perintahkan secara tertulis kepada sekretaris desa a.n. Primus Djodo untuk menyerahkan barang inventaris hasil pengadaan tahun anggaran 2008, yang bersumber dari dana ADD TA. 2008 berupa: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Jenis barang Mesin jahit Lemari Periuk uk. 10 kg Dandang uk. 30 kg Piring Gelas Irus Senduk makan Mangkok besar Senduk nasi Ember kecil Genset uk. 1500 watt



35



Jumlah 2 unit 4 buah 1 buah 1 buah 1 lusin 1 lusin 1 buah 1 lusin 1 buah 1 buah 2 buah 1 unit



Keterangan



Dan bukti penyerahan kepada desa Nebelena berupa berita acara serah terima barang supaya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Ngada sebagai bukti tindak lanjut BAB III. P E N U T U P. Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan ini dibuat sesuai dengan Standar Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) untuk dipergunakan seperlunya.



KEPALA BADAN PENGAWAS KABUPATEN NGADA,



Drs. L. A. LOWA PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 010 058 282



36