Lisensi OUTLINE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-- Berdasarkan hal-hal seperti tersebut diatas para --pihak menyatakan dengan ini telah setuju dan sepakat -membuat Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan/atausyarat-syarat sebagai



berikut : ----------------------



----------------------- PASAL 1 ------------------------------------------ OBYEK LISENSI --------------------- Pihak pertama sepakat memberikan ijin lisensi kepada pihak kedua, yaitu atas : -- Merk



"MAKACIH YA" sebagaimana dibuktikan



Sertipikat



Merek, yang dikeluarkan pada



30-05-2011



(tiga



puluh Mei dua



ribu



dengan tanggal



sebelas),



dengan nomor pendaftaran : IDMOOO383449, tertulis atas



nama



:



HALIM



LIHAN,



(Jalan



Warugunung Nomor 55, Surabaya), yang



Mastrip



dikeluarkan



oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi ------------Manusia



-



Direktur



Jenderal



Hak



Kekayaan



Intelektual. -- selanjutnya disebut obyek ----------------------- PASAL 2 ----------------------------------------- TUJUAN LISENSI -------------------1. Para pihak sepakat, bahwa pihak kedua berhak untuk : 1.1. Menggunakan; 1.2. Memproduksi barang; 1.3. Mengiklankan; 1.4. Menawarkan; 1.5. Menjual



dan



memperdagangkan



baik



di



dalam



maupun di luar negeri; dan/atau 1.6. Mencadangkan -- kesemuanya atas obyek 2. Para pihak sepakat bahwa walaupun pihak kedua berhak



melakukan dictum



2



kegiatan



sebagaimana



(dua) pasal ini, namun



tercantum



dalam



kepemilikan



atas



obyek tersebut adalah tetap pihak pertama. 3. Pihak pertama tidak lagi berhak untuk : 3.1. Menggunakan; 3.2. Memproduksi barang; 3.3. Mengiklankan; 3.4. Menawarkan; 3.5. Menjual



dan



memperdagangkan



baik



di



dalam



3.7. Melaksanakan sendiri dictum 3.1. sampai



dengan



maupun di luar negeri; 3.6. Mencadangkan;



3.6.; dan/atau 3.8. Memberi



lisensi



kepada



pihak



lain



selain



daripada pihak kedua. -- kesemuanya atas obyek 4. Pihak Pertama hanya akan memberikan secara eksklusif pada



satu



pihak



yaitu Pihak



Kedua



saja



sebagai



pemegang lisensi atas obyek tersebut. ----------------------- PASAL 3 ------------------------------------------ JANGKA WAKTU --------------------1. Perjanjian akta



ini



berlangsung



sejak



penandatanganan



ini dan akan berakhir pada tanggal



30-05-2021



(tiga puluh Mei dua ribu dua puluh satu) 2. Perjanjian



ini dapat diperpanjang



jangka



waktunya



bilamana pihak pertama dapat memperpanjang obyek, dan



dilakukan dengan persetujuan tertulis



dahulu



dari pihak pertama serta dengan



ketentuan pihak.



yang akan ditentukan kemudian



terlebih



syarat



dan



oleh



para



3. Setelah tanah



berakhirnya tersebut



jangka



waktu



tersebut,



tetap menjadi hak dan



milik



maka pihak



ketiga. ----------------------- PASAL 4 ------------------------------------------ BIAYA LISENSI -------------------1. Perjanjian



ini dilakukan dan telah ditetapkan



oleh



para pihak dengan biaya lisensi sebesar -----------Rp 500.000.000,oo (lima ratus juta rupiah). 2. Penentuan



harga



telah ditetapkan oleh



para



pihak



sekarang ini dan oleh karena itu tidak dapat dirubah karena sebab-sebab apapun termasuk bilamana



terjadi



perubahan nilai uang (perubahan moneter). 3. Jumlah



uang



tersebut



menurut



keterangan



pihak



pertama telah dibayar lunas oleh pihak kedua sebelum akta uang



ini ditandatangani, sehingga untuk tersebut



kwitansinya



akta



ini



berlaku



penerimaan



juga



yang sah dan sempurna bagi



sebagai



kepentingan



pihak kedua. ----------------------- PASAL 5 --------------------------------------------- ROYALTI ------------------------



Para



lisensi ini,



pihak



selain



terdapat



sebagaimana dimaksud pada pasal



pihak



bentuk



sepakat bahwa



pertama



akan



menerima



4



biaya



perjanjian



pembayaran



royalti sebesar Rp. 50.000.000,oo



(lima



dalam puluh



juta) ----------------------- PASAL 6 -------------------------------------- TATA CARA PEMBAYARAN ----------------1. Pembayaran dibayarkan pada



dalam oleh



bentuk



royalti



pihak kedua kepada



tersebut



akan



pihak



pertama



setiap tahun sekali dan untuk pertama



kalinya



pada



tanggal



ribu



tujuh



30-12-2017 (tiga puluh belas),



demikian



Desember



seterusnya



dua



hingga



berakhirnya kerja sama ini. 2. Pembayaran ditransfer



dalam oleh



bentuk



royalti



pihak kedua kepada



tersebut pihak



akan pertama



kedalam rekening yang akan ditentukan kemudian. 3. Pembayaran dengan transfer tersebut diterima dan --dianggap sebagai pembayaran bilamana telah dapat --dikreditkan pada rekening yang telah ditentukan ---tersebut diatas. ------------------------------------ Bilamana pada waktu tersebut pihak kedua tidak -dapat memenuhi kewajibannya, maka dikenakan denda -uang tunai sebesar satu (1 %o) promil dari --------kewajibannya untuk setiap hari kelambatan ---------pembayaran, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga. --------------------------------- PASAL 7 --------------------------------------- PENCATATAN LISENSI -------------------



Setelah perjanjian ini ditandatangani,



kedua



maka



berkewajiban untuk mencatatkan akta



ini



pihak kepada



Kantor Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Merek selambat-lambatnya



dalam jangka waktu 3



(tiga)



bulan



sejak ditandatangani perjanjian ini. ----------------------- PASAL 8 -------------------------------------- KEWAJIBAN PARA PIHAK ----------------1. Pihak



pertama



berkewajiban



untuk



menjamin



pihak



kedua dalam hal : 1.1. Menggunakan, Memproduksi barang,



Mengiklankan,



Menawarkan, Menjual dan memperdagangkan baik di dalam



maupun



di



luar



negeri,



dan/atau



Mencadangkan terhadap obyek. 1.2. Mendapatkan



jaminan



penggunaan



merek



dilisensikan



oleh karena perjanjian



cacat



atau gugatan



hukum



dari



yang



ini



pihak



dari ketiga



(clausula vrijwaring); 1.3. Memberikan



persetujuan



permintaan pertama



penghapusan



atas merek



berkehendak untuk



pengajuan



bilamana



menghapus



pihak



dan/atau



membatalkan obyek pada Kantor Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Merek; 1.4. Mendapatkan yang



pembayaran



kembali



atas



royalti



telah dibayarkan oleh pihak kedua



pihak



pertama



berkehendak



bilamana untuk



kepada



pihak



pertama



menghapus



dan/atau



membatalkan obyek 1.5. Hak-hak



yang dilisensikan dalam



keadaan



baik



dan tanpa intervensi dari pihak ketiga. 2. Pihak



kedua berkewajiban



untuk



menjamin



pihak



kepada



pihak



pertama



ditetapkan



dalam



pertama dalam hal : 2.1. Menerima pembayaran: 2.1.1. Lisensi 2.1.2. Royalti -- keduanya sebagaimana perjanjian ini. 2.2. Menuntut kedua



pembatalan perjanjian bilamana



tidak



bertindak dan/atau



pihak



melebihi



isi



dari perjanjian ini. 2.3. Uang



yang



diperoleh



dipergunakan



untuk



dengan cara yang benar



membayar, atau



sesuai



dengan



ketentuan hukum yang berlaku,



sehingga



kelak dikemudian hari pihak pertama tidak



akan



mendapatkan



manapun



juga



menyatakan mempunyai hak lebih dulu



atau



mempunyai hak, dengan membebaskan



pihak



yang turut



pertama



tuntutan dari pihak



dari



segala tuntutan



hukum



terhadap



uang yang diterimanya. ----------------------- PASAL 9 ---------------------------------- PAJAK, BEA DAN BIAYA LAINNYA ------------1. Dengan dibuatnya akta ini, maka segala beban ------pajak-pajak,



bea



akibat



pelaksanaan



dari



dan



tanggungjawab



dan



pihak



dengan



sesuai



biaya



yang



timbul



perjanjian



merupakan



ini



beban



peraturan



sebagai menjadi



masing-masing



perundang-undangan



yang berlaku, 2. Honorarium akta ini menjadi beban dan dibayar oleh pihak kedua. ---------------------- PASAL 10 ------------------------------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------Perjanjian ini berakhir dikarenakan : 1. Berakhirnya



jangka



waktu



sebagaimana



ditetapkan



dalam pasal 2 perjanjian ini; 2. Perjanjian ini batalkan oleh dan diantara para pihak -- Para oleh



pihak sepakat bilamana dan



diantara para pihak



terjadi



pembatalan



dituangkan



dalam



bentuk akta otentik. 3. Obyek



dicabut sertipikatnya oleh Direktur



Jenderal



Hak Kekayaan Intelektual. ---------------------- PASAL 11 ------------------------------------------ FORCE MAJEURE --------------------



1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjianini adalah bencana alam (banjir, gempa bumi, gunungmeletus, kebakaran dan sebagainya) huru-hara, -----peperangan, kebijaksanaan pemerintah yang dapat ---mengakibatkan terhambat, terhalang sebagian maupun seluruhnya pelaksanaan perjanjian ini yaitu karena adanya perubahan kebijaksanaan sehingga menyebabkandicabutnya surat atau ijin terhadap pelaksanaan ---pekerjaan yang diperjanjikan dalam akta ini. ------2. Apabila terjadi force majeure, maka para pihak ----sepakat



bahwa



resiko



akan



ditanggung



oleh



para



pihak. ---------------------- PASAL 12 -------------------------------------------- LAIN-LAIN ---------------------1. Masing-masing pihak diwajibkan dan mengikatkan ----diri untuk melaksanakan perjanjian ini dengan penuhitikad baik dan kejujuran serta sekali-kali tidak -akan melakukan sesuatu perbuatan yang kiranya akan dapat menyulitkan dan/atau merugikan pihak lainnya.2. Para pihak setuju, ketentuan-ketentuan yang belum -diatur secara rinci dalam perjanjian ini, akan ----diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian --------tambahan/addendum, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. -------3. Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan pada -perjanjian ini menjadi cacat, gugur, batal demi ---hukum atau akibat hukum lainnya, baik disebabkan --oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan ------(keputusan) pengadilan atau perwasitan atau pihak -yang berwenang atau oleh sebab-sebab hukum lainnya,-



maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan ketentuan lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini -------mendapatkan akibat yang sama.



---------------------



-- Ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk ------dilaksanakan dengan baik oleh para pihak. ------------------------------- PASAL 13 -------------------------------------- PENYELESAIAN SENGKETA ---------------1. Tentang Perjanjian ini, dengan segala akibat dan --pelaksanaannya tunduk dan berlaku hukum Negara ----Republik Indonesia. -------------------------------2. Setiap sengketa atau beda pendapat antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. --------------------------------3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ---sejak sengketa atau beda pendapat tersebut, -------penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, makaPara Pihak sepakat untuk menyelesaikannya pada ----tingkat pertama dan terakhir dengan cara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya, sesuai dengan Undang-Undang Republik ----Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua ---perubahan dan penambahannya di kemudian hari. ------