23 0 94 KB
-- Berdasarkan hal-hal seperti tersebut diatas para --pihak menyatakan dengan ini telah setuju dan sepakat -membuat Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan/atausyarat-syarat sebagai
berikut : ----------------------
----------------------- PASAL 1 ------------------------------------------ OBYEK LISENSI --------------------- Pihak pertama sepakat memberikan ijin lisensi kepada pihak kedua, yaitu atas : -- Merk
"MAKACIH YA" sebagaimana dibuktikan
Sertipikat
Merek, yang dikeluarkan pada
30-05-2011
(tiga
puluh Mei dua
ribu
dengan tanggal
sebelas),
dengan nomor pendaftaran : IDMOOO383449, tertulis atas
nama
:
HALIM
LIHAN,
(Jalan
Warugunung Nomor 55, Surabaya), yang
Mastrip
dikeluarkan
oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi ------------Manusia
-
Direktur
Jenderal
Hak
Kekayaan
Intelektual. -- selanjutnya disebut obyek ----------------------- PASAL 2 ----------------------------------------- TUJUAN LISENSI -------------------1. Para pihak sepakat, bahwa pihak kedua berhak untuk : 1.1. Menggunakan; 1.2. Memproduksi barang; 1.3. Mengiklankan; 1.4. Menawarkan; 1.5. Menjual
dan
memperdagangkan
baik
di
dalam
maupun di luar negeri; dan/atau 1.6. Mencadangkan -- kesemuanya atas obyek 2. Para pihak sepakat bahwa walaupun pihak kedua berhak
melakukan dictum
2
kegiatan
sebagaimana
(dua) pasal ini, namun
tercantum
dalam
kepemilikan
atas
obyek tersebut adalah tetap pihak pertama. 3. Pihak pertama tidak lagi berhak untuk : 3.1. Menggunakan; 3.2. Memproduksi barang; 3.3. Mengiklankan; 3.4. Menawarkan; 3.5. Menjual
dan
memperdagangkan
baik
di
dalam
3.7. Melaksanakan sendiri dictum 3.1. sampai
dengan
maupun di luar negeri; 3.6. Mencadangkan;
3.6.; dan/atau 3.8. Memberi
lisensi
kepada
pihak
lain
selain
daripada pihak kedua. -- kesemuanya atas obyek 4. Pihak Pertama hanya akan memberikan secara eksklusif pada
satu
pihak
yaitu Pihak
Kedua
saja
sebagai
pemegang lisensi atas obyek tersebut. ----------------------- PASAL 3 ------------------------------------------ JANGKA WAKTU --------------------1. Perjanjian akta
ini
berlangsung
sejak
penandatanganan
ini dan akan berakhir pada tanggal
30-05-2021
(tiga puluh Mei dua ribu dua puluh satu) 2. Perjanjian
ini dapat diperpanjang
jangka
waktunya
bilamana pihak pertama dapat memperpanjang obyek, dan
dilakukan dengan persetujuan tertulis
dahulu
dari pihak pertama serta dengan
ketentuan pihak.
yang akan ditentukan kemudian
terlebih
syarat
dan
oleh
para
3. Setelah tanah
berakhirnya tersebut
jangka
waktu
tersebut,
tetap menjadi hak dan
milik
maka pihak
ketiga. ----------------------- PASAL 4 ------------------------------------------ BIAYA LISENSI -------------------1. Perjanjian
ini dilakukan dan telah ditetapkan
oleh
para pihak dengan biaya lisensi sebesar -----------Rp 500.000.000,oo (lima ratus juta rupiah). 2. Penentuan
harga
telah ditetapkan oleh
para
pihak
sekarang ini dan oleh karena itu tidak dapat dirubah karena sebab-sebab apapun termasuk bilamana
terjadi
perubahan nilai uang (perubahan moneter). 3. Jumlah
uang
tersebut
menurut
keterangan
pihak
pertama telah dibayar lunas oleh pihak kedua sebelum akta uang
ini ditandatangani, sehingga untuk tersebut
kwitansinya
akta
ini
berlaku
penerimaan
juga
yang sah dan sempurna bagi
sebagai
kepentingan
pihak kedua. ----------------------- PASAL 5 --------------------------------------------- ROYALTI ------------------------
Para
lisensi ini,
pihak
selain
terdapat
sebagaimana dimaksud pada pasal
pihak
bentuk
sepakat bahwa
pertama
akan
menerima
4
biaya
perjanjian
pembayaran
royalti sebesar Rp. 50.000.000,oo
(lima
dalam puluh
juta) ----------------------- PASAL 6 -------------------------------------- TATA CARA PEMBAYARAN ----------------1. Pembayaran dibayarkan pada
dalam oleh
bentuk
royalti
pihak kedua kepada
tersebut
akan
pihak
pertama
setiap tahun sekali dan untuk pertama
kalinya
pada
tanggal
ribu
tujuh
30-12-2017 (tiga puluh belas),
demikian
Desember
seterusnya
dua
hingga
berakhirnya kerja sama ini. 2. Pembayaran ditransfer
dalam oleh
bentuk
royalti
pihak kedua kepada
tersebut pihak
akan pertama
kedalam rekening yang akan ditentukan kemudian. 3. Pembayaran dengan transfer tersebut diterima dan --dianggap sebagai pembayaran bilamana telah dapat --dikreditkan pada rekening yang telah ditentukan ---tersebut diatas. ------------------------------------ Bilamana pada waktu tersebut pihak kedua tidak -dapat memenuhi kewajibannya, maka dikenakan denda -uang tunai sebesar satu (1 %o) promil dari --------kewajibannya untuk setiap hari kelambatan ---------pembayaran, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga. --------------------------------- PASAL 7 --------------------------------------- PENCATATAN LISENSI -------------------
Setelah perjanjian ini ditandatangani,
kedua
maka
berkewajiban untuk mencatatkan akta
ini
pihak kepada
Kantor Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Merek selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3
(tiga)
bulan
sejak ditandatangani perjanjian ini. ----------------------- PASAL 8 -------------------------------------- KEWAJIBAN PARA PIHAK ----------------1. Pihak
pertama
berkewajiban
untuk
menjamin
pihak
kedua dalam hal : 1.1. Menggunakan, Memproduksi barang,
Mengiklankan,
Menawarkan, Menjual dan memperdagangkan baik di dalam
maupun
di
luar
negeri,
dan/atau
Mencadangkan terhadap obyek. 1.2. Mendapatkan
jaminan
penggunaan
merek
dilisensikan
oleh karena perjanjian
cacat
atau gugatan
hukum
dari
yang
ini
pihak
dari ketiga
(clausula vrijwaring); 1.3. Memberikan
persetujuan
permintaan pertama
penghapusan
atas merek
berkehendak untuk
pengajuan
bilamana
menghapus
pihak
dan/atau
membatalkan obyek pada Kantor Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Merek; 1.4. Mendapatkan yang
pembayaran
kembali
atas
royalti
telah dibayarkan oleh pihak kedua
pihak
pertama
berkehendak
bilamana untuk
kepada
pihak
pertama
menghapus
dan/atau
membatalkan obyek 1.5. Hak-hak
yang dilisensikan dalam
keadaan
baik
dan tanpa intervensi dari pihak ketiga. 2. Pihak
kedua berkewajiban
untuk
menjamin
pihak
kepada
pihak
pertama
ditetapkan
dalam
pertama dalam hal : 2.1. Menerima pembayaran: 2.1.1. Lisensi 2.1.2. Royalti -- keduanya sebagaimana perjanjian ini. 2.2. Menuntut kedua
pembatalan perjanjian bilamana
tidak
bertindak dan/atau
pihak
melebihi
isi
dari perjanjian ini. 2.3. Uang
yang
diperoleh
dipergunakan
untuk
dengan cara yang benar
membayar, atau
sesuai
dengan
ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga
kelak dikemudian hari pihak pertama tidak
akan
mendapatkan
manapun
juga
menyatakan mempunyai hak lebih dulu
atau
mempunyai hak, dengan membebaskan
pihak
yang turut
pertama
tuntutan dari pihak
dari
segala tuntutan
hukum
terhadap
uang yang diterimanya. ----------------------- PASAL 9 ---------------------------------- PAJAK, BEA DAN BIAYA LAINNYA ------------1. Dengan dibuatnya akta ini, maka segala beban ------pajak-pajak,
bea
akibat
pelaksanaan
dari
dan
tanggungjawab
dan
pihak
dengan
sesuai
biaya
yang
timbul
perjanjian
merupakan
ini
beban
peraturan
sebagai menjadi
masing-masing
perundang-undangan
yang berlaku, 2. Honorarium akta ini menjadi beban dan dibayar oleh pihak kedua. ---------------------- PASAL 10 ------------------------------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------Perjanjian ini berakhir dikarenakan : 1. Berakhirnya
jangka
waktu
sebagaimana
ditetapkan
dalam pasal 2 perjanjian ini; 2. Perjanjian ini batalkan oleh dan diantara para pihak -- Para oleh
pihak sepakat bilamana dan
diantara para pihak
terjadi
pembatalan
dituangkan
dalam
bentuk akta otentik. 3. Obyek
dicabut sertipikatnya oleh Direktur
Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual. ---------------------- PASAL 11 ------------------------------------------ FORCE MAJEURE --------------------
1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjianini adalah bencana alam (banjir, gempa bumi, gunungmeletus, kebakaran dan sebagainya) huru-hara, -----peperangan, kebijaksanaan pemerintah yang dapat ---mengakibatkan terhambat, terhalang sebagian maupun seluruhnya pelaksanaan perjanjian ini yaitu karena adanya perubahan kebijaksanaan sehingga menyebabkandicabutnya surat atau ijin terhadap pelaksanaan ---pekerjaan yang diperjanjikan dalam akta ini. ------2. Apabila terjadi force majeure, maka para pihak ----sepakat
bahwa
resiko
akan
ditanggung
oleh
para
pihak. ---------------------- PASAL 12 -------------------------------------------- LAIN-LAIN ---------------------1. Masing-masing pihak diwajibkan dan mengikatkan ----diri untuk melaksanakan perjanjian ini dengan penuhitikad baik dan kejujuran serta sekali-kali tidak -akan melakukan sesuatu perbuatan yang kiranya akan dapat menyulitkan dan/atau merugikan pihak lainnya.2. Para pihak setuju, ketentuan-ketentuan yang belum -diatur secara rinci dalam perjanjian ini, akan ----diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian --------tambahan/addendum, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. -------3. Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan pada -perjanjian ini menjadi cacat, gugur, batal demi ---hukum atau akibat hukum lainnya, baik disebabkan --oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan ------(keputusan) pengadilan atau perwasitan atau pihak -yang berwenang atau oleh sebab-sebab hukum lainnya,-
maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan ketentuan lainnya yang tercantum dalam perjanjian ini -------mendapatkan akibat yang sama.
---------------------
-- Ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk ------dilaksanakan dengan baik oleh para pihak. ------------------------------- PASAL 13 -------------------------------------- PENYELESAIAN SENGKETA ---------------1. Tentang Perjanjian ini, dengan segala akibat dan --pelaksanaannya tunduk dan berlaku hukum Negara ----Republik Indonesia. -------------------------------2. Setiap sengketa atau beda pendapat antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. --------------------------------3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ---sejak sengketa atau beda pendapat tersebut, -------penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, makaPara Pihak sepakat untuk menyelesaikannya pada ----tingkat pertama dan terakhir dengan cara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya, sesuai dengan Undang-Undang Republik ----Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua ---perubahan dan penambahannya di kemudian hari. ------