Literasi Digital [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PESERTA LATSAR CPNS ANGKATAN LXVIII BPSDM PROV. KALTARA TAHUN 2022



Tugas Individu



: Lesson Learn SMART ASN & MANAJEMEN ASN



Nama Tutor



: Endro Marijanto, S.Pd., M.B.A



Nama Peserta



: Ruth Helen Sitompul, A.Md. Kep



NIP



: 199305072022032014



NDH



: 25



Jabatan



: Pelaksana / Terampil-Perawat



Unit Kerja



: RSUD dr. Abd. Rivai Berau



MODUL 3 SMART ASN I.



LITERASI DIGITAL



Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Indikator Penyusunan Peta Jalan Literasi Digital   



International Telecommunication Union (ICT Development Index) Institute of International Management Development (IMD Digital Competitiveness Ranking) Status Literasi Digital Indonesia Survei di 34 Provinsi (Katadata Insight Center)



Lingkup Literasi Digital : Identifikasi Target User, Total Serviceable Market Tingkat Penetrasi Indonesia sebesar 73,7% dan masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan internet sebesar 26,3% Implementasi Literasi Digital Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari :  







Digital Skill : Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital Culture : Kemampuan membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital Ethics : Kemampuan menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.







Digital safety : Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.



II. Pilar Literasi Digital Etika Bermedia Digital Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital : 1. Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. 2. Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari madia konvensional ke media digital. 3. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi. Situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi, sehingga memunculkan berbagai isu dan gesekan. Media digital digunakan oleh siapa saja yang berbeda latar pendidikan dan tingkat kompetensi. Karena itu, dibutuhkan panduan etis dan kontrol diri (self-controlling) dalam menghadapi jarak perbedaanperbedaan tersebut dalam menggunakan media digital, yang disebut dengan Etika Digital. Empat prinsip etika tersebut menjadi ujung tombak self-control setiap individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital, sehingga media digital benar-benar bisa dimanfaatkan secara kolektif untuk hal-hal positif. Aman Bermedia Digital Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital.  







Kognitif : Memahami berbagai konsep dan mekanisme proteksi baik terhadap perangkat digital (lunak maupun keras) maupun terhadap identitas digital dan data diri. Afektif : Empati agar pengguna media digital punya kesadaran bahwa keamanan digital bukan sekadar tentang perlindungan perangkat digital sendiri dan data diri sendiri, melainkan juga menjaga keamanan pengguna lain sehingga tercipta sistem keamanan yang kuat. Konatif atau behavioral : Langkah-langkah praktis untuk melakukan perlindungan identitas digital dan data diri.



III. Implementasi Literasi Digital dan Implikasinya Lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. Fungsi perangkat keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama lain. Kita tidak bisa mengakses dunia digital tanpa fungsi dari keduanya. Komputer yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah komputer pribadi. Komputer merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut komputer yang didesain untuk penggunaan individu (Wempen, 2015). Tiga Tahapan Kerja Mesin Pencari Informasi : 



 



Penelusuran (crawling), yaitu langkah ketika mesin pencarian informasi yang kita akses menelusuri triliunan sumber informasi di internet. Penelusuran tersebut mengacu pada kata kunci yang diketikkan. Pengindeksan (indexing), yakni pemilahan data atau informasi yang relevan dengan kata kunci yang kita ketikkan. Pemeringkatan (ranking), yaitu proses pemeringkatan data atau informasi yang dianggap paling sesuai dengan yang kita cari.



Empat Dimensi Persiapan : ● Akses terhadap internet. Aplikasi percakapan dan media sosial bagaimanapun adalah platform digital yang membutuhkan internet agar bisa beroperasi. ● Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi. Sangat penting untuk membaca syarat dan ketentuan yang diberikan oleh aplikasi sebelum menekan tombol setuju (Monggilo dkk., 2020) ● Membuat dan/atau membuka akun. Mendaftarkan akun membutuhkan data-data pribadi, misalnya nama lengkap, nomor telepon, surel, dan lainnya. Proses inilah yang harus diwaspadai, terutama bila data-data pribadi tersebut terhubung dengan data bank maupun dompet digital. ● Metode akses. Umumnya dua metode dalam mengakses sebuah aplikasi, yaitu melalui aplikasi mobile yang dipasang ke perangkat kita dan/atau browser. Etika Berinternet (Nettiquette) ● Etika merupakan sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya K.Bertens (2014: 470). ● Etiket yang didefinisikan sebagai tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat (Pratama, 2014: 471). ● Jadi, etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis (konvensi).



Informasi Hoax, Ujaran Kebencian, Pornografi, Perundungan, dan Konten Negatif Lainnya



 



HOAKS KBBI mengartikan hoaks sebagai informasi bohong Perundungan di Dunia Maya (cyberbullying) Cyberbullying merupakan tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan menggunakan media digital. Tindakan ini bisa dilakukan terus menerus oleh yang bersangkutan (UNICEF, n.d.)



Ujaran Kebencian (Hate Speech) Ujaran kebencian atau hate speech adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut. Tips Melindungi diri dari Penipuan a. Jangan pernah membagikan ataupun mengunggah alamat email ke publik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengiriman email spam maupun peretasan apabila kata sandinya lemah dan mudah ditebak. b. Berpikir sebelum meng-klik tautan link maupun mengunduh dokumen dari sumber yang tidak jelas.



c. Jangan membalas pesan spam karena pengirim pesan dapat mengetahui bahwa alamat surel tersebut aktif dan meningkatkan risiko surel tersebut menjadi target penipuan lainnya. d. Gunakan aplikasi penyaring spam dan antivirus untuk menurunkan risiko e. Hindari penggunaan email pribadi maupun perusahaan untuk mendaftar aplikasi yang tidak terlalu penting Catfishing Catfish memiliki arti sebagai seseorang yang menggunakan profil personal palsu pada SNS untuk melakukan kecurangan atau melakukan penipuan (Catfish Definition, n.d.) 4 Komponen Konstruksi Identitas : -



Input Standard Identity Comparator Output



Nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Landasan Kecakapan Digital dalam Kehidupan Berbudaya, Berbangsa, dan Bernegara Populasi kaum muda yang tinggi memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk terus lebih berkembang di dunia teknologi digital, tetapi yang perlu diperhatikan adalah penggunaan internet dalam benar sesuai dengan kecakapan yang berlandaskan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Tantangannya ada pada kemampuan mencerna informasi, sehingga pendidikan karakter adalah salah satu cara dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dan penanaman semangat kebangsaan dan pemahaman akan kebhinekaan. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia, dan Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara. KONTEKS KE-INDONESIAAN WARGA NEGARA DIGITAL Mengacu pada 10 Kompetensi Literasi Japelidi, dengan konseptualisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, ada 5 Kompetensi Dasar : -



Cakap Paham Cakap Produksi Cakap Distrbusi Cakap Partisipasi Cakap Kolaborasi



Partisipasi adalah kompetensi penting literasi digital Partisipasi literasi digital dalam seni budaya tradisional dan kontemporer bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah bergabung dengan berbagai kelompok seni budaya tradisional & kontemporer, serta menjadi bagian dari kelompok penjaga dan pelestari bahasa daerah di masing-masing daerah. Berpartisipasilah dengan mendorong agar lembaga budaya atau komunitas ini memiliki media digital, sehingga mampu menghadirkan seni, budaya dan bahasa daerah mereka dalam ruang digital yang lebih luas. Kolaborasi Budaya Visual: Lembaga, Pameran, Intervensi Budaya Bentuk kolaborasi paling sederhana adalah melakukan pameran-pameran di bidang budaya. Kegiatan pameran ini dapat dikemas dalam bentuk visual digital. 8 Prinsip Praktik Digital 1. Menyediakan pelayanan inklusif dan responsif yang mendorong pekerjaan digital maupun aktivitas pembelajaran 2. Menyertakan aspek kesejahteraan digital dalam kebijakan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan aksesibilitas dan inklusi 3. Menyediakan lingkungan fisik dan daring yang aman. Prinsip ini termasuk penyediaan pencahayaan ruangan yang memadai, akses WiFi, dsb dan memastikan setiap individu mematuhi peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan. 4. Mematuhi petugas yang bertanggung jawab mengenai aktivitas digital (misalnya penanggung jawab aktivitas digital di kantor maupun dalam aktivitas belajar di sekolah) 5. Penuhi tanggung jawab etik dan hukum yang berhubungan dengan aksesibilitas, kesehatan, kesetaraan, dan inklusi (misalnya peraturan ketenagakerjaan mengenai lembur, UU ITE, dsb) 6. Menyediakan pelatihan, kesempatan belajar, pendampingan, dan bantuan partisipasi dalam kegiatan digital (misalnya peningkatan kapasitas kemampuan digital bagi pekerja maupun siswa) 7. Memahami potensi dampak positif maupun negatif dari aktivitas digital pada kesejahteraan individu 8. Menyediakan sistem, perlengkapan, dan konten digital yang inklusif dan mudah diakses. Hak & Kewajiban dalam Dunia Digital (Council of Europe, n.d) 1. Akses dan tidak diskriminatif 2. Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi 3. Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi 4. Perlindungan privasi dan data.



5. Pendidikan dan literasi. 6. Perlindungan terhadap anak. 7. Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi



MODUL 3 MANAJEMEN ASN



Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang -



Profesional Memiliki Nilai Dasar Etika Profesi Bebas dari Intervensi Politik Bersih dari praktik KKN



FUNGSI DAN TUGAS ASN 1. PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK “Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 2. PELAYAN PUBLIK “Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas” 3. PEREKAT & PEMERSATU BANGSA “Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia” HAK PNS (Pasal 21 UU No 5 Tahun 2014)      



Gaji Tunjangan Perlindungan Pengembangan Kompetensi Jaminan Pensiun dan Hari Tua Cuti



PENGEMBANGAN KOMPETENSI Dasar Hukum :  



Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS



Acuan Pelaksanaan : Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Pasal 5



KEWAJIBAN ASN Setia dan taat pada Pancasila, UUD’45, NKRI Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, dan Tanggung Jawab 6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar Kedinasan 7. Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan 8. Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. 2. 3. 4. 5.



KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN 1. 2. 3. 4.



Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. 5. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. 6. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasanMemberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan 7. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan 8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya 9. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perunda 10. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN 11. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien 12. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya .



SISTEM MERIT “Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan”. LATAR BELAKANG SISTEM MERIT 1. Praktik SPOIL SISTEM dan INKOMPETENSI dlm sistem rekrutmen dan seleksi



pegawai 2. Perlu adanya KETERKAITAN antara Pengelolaan SDM dgn Tujuan Organisasi” 3. Tingkat disiplin, Etos Kerja, dan Budaya Kerja ASN masih rendah 4. ‘Struktur kepegawaian yaitu kualitas, kuantitas, dan distribusi belum ideal” MANFAAT SISTEM MERIT bagi ORGANISASI 1. Mendukung keberadaan Penerapan Prinsip Akuntabilitas 2. Dapat mengarahkan SDM utuk dapat mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya 3. instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya



MANFAAT SISTEM MERIT BAGI PEGAWAI 1. Menjamin Keadilan dan ruang keterbukaan dlm perjalanan karir seorang pegawai 2. Memiliki Kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri



KELEMBAGAAN DAN JAMINAN SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN  



KOMISI ASN : Mempunyai kewenangan untuk melakukan MONEV pelaksanan kebijakan dan manajemen ASN KEMENPAN RB : Memberikan bimbingan pertimbangan pada proses penindakan pejabat yg berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan pelaksanaan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN



Dasar Hukum Manajemen ASN : UUD No. 5 Tahun 2014



ORGANISASI Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Tujuan Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia : 1. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN 2. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa



Fungsi : 1. pembinaan dan pengembangan profesi ASN 2. memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN 3. memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profess 4. menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Pegawai ASN berkedudukan dengan Peraturan Pemerintah sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari 17 Manajemen ASN pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.