Liyanatul Mufidah D3 Rekam Medis Kti [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Frenz
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KARYA TULIS ILMIAH ASPEK KEAMANAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS RSAU dr. EFRAM HARSANA LANUD ISWAHJUDI MAGETAN



Oleh : LIYANATUL MUFIDAH NIM: 201807030



PROGRAM STUDI D-III PEREKAM DAN INFORMASI KESEHATAN STIKES BHAKTI HUSADA MULIA MADIUN 2021



PROPOSAL KARYA TULIS ILMIAH ASPEK KEAMANAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS RSAU dr. EFRAM HARSANA LANUD ISWAHJUDI MAGETAN Diajukan untuk memenuhi Salah satu persyaratan dalam mencapai gelar Ahli Madya Rekam Medis (A.Md.RMIK)



Oleh : LIYANATUL MUFIDAH NIM :201807030



PROGRAM STUDI D-III PEREKAM DAN INFORMASI KESEHATAN STIKES BHAKTI HUSADA MULIA MADIUNTAHUN 2021



i



LEMBAR PERSETUJUAN Karya tulis ilmiah ini telah disetujui oleh pembimbing dan telah dinyatakan layak mengikuti Ujian Sidang



KARYA TULIS ILMIAH ASPEK KEAMANANDAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS RSAU dr. EFRAM HARSANA LANUD ISWAHJUDI MAGETAN



Menyetujui, Pembimbing I



Pembimbing II



Retno Widiarini, S.KM.,M.Kes



Irmawati Mathar, S.KM.,M.Kes



NIS. 2012 0082



NIS. 2016 0132



Mengetahui, Ketua Program Studi D3 Perekam dan Informasi Kesehatan



Irmawati Mathar, S.KM.,M.Kes NIP. 2016 0132



ii



LEMBAR PENGESAHAN



Telah dipertahankan di depan Dewan Penguji Karya Tulis Ilmiah dan dinyatakan telah memenuhi sebagian syarat memperoleh gelar A.Md.RMIK Pada tanggal..........................



Dewan Penguji



1. Crismantoro Budisaputro,S.Kom.,M.T



:



.......................................



:



........................................



:



........................................



Dewan Penguji



2. Retno Widiarini, S.KM.,M.Kes Penguji 1



3. Irmawati Mathar, S.KM.,M.Kes Penguji 2



Mengesahkan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun Ketua,



Zaenal Abidin, S.KM., M.Kes (Epid) NIDN. 0217097601



iii



HALAMAN PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Liyanatul Mufidah



NIM



: 201807030



Dengan ini menyatakan bahwa karya tulis ilmiah ini adalah hasil dari pekerjaan saya sendiri dan di dalamnya tidak terdapat karya yang pernah diajukan dalam memperoleh gelar diploma di suatu perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan lainnya. Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penelitian baik yang sudah maupun belum atau tidak dipublikasikan, sumbernya dijelaskan dalam tulisan dan daftar pustaka.



Madiun,……………….



Liyanatul Mufidah NIM. 201807030



iv



DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama



: Liyanatul Mufidah



Jenis Kelamin



: Perempuan



Tempat dan Tanggal Lahir



: Ngawi, 16 Mei 2000



Agama



: Islam



Alamat



: Desa Sidorejo, Dusun Dengir RT 01/ RW 02,



Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi Email



: [email protected]



Riwayat Pendidikan



: 1. TK RA Al- hidayah 2. SDN Sidorejo 3 3. SMP Al- Amnaniyah 2 Bangon 4. SMK Al- Amnaniyah Bangon



Riwayat Pekerjaan



:-



v



Program Studi Diploma III Perekam dan Informasi Kesehatan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun 2021 ABSTRAK Liyanatul Mufidah ASPEK KEAMANAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RSAU dr. EFRAM HARSANA Latar Belakang : RSAU dr. Efram Harsana untuk keamanan dan kerahasiaan rekam medis masih kurang baik. Dikarenakan masih adanya petugas yang keluar masuk di ruang filing, rak penyimpanan dokumen rekam medis masih ada yang menggunakan triplek, belum adanya APAR di dalam ruang filing, belum adanya kamfer atau obat serangga, masih adanya rak atau dokumen rekam medis yang berdebu. Oleh sebab itu penulis ingin mengetahui seberapa baiknya tentang aspek keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filing RSAU dr. Efram Harsana. Tujuan Penelitian : Menjelaskan tentang bagaimana aspek keamanan dan kerahasiaan rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana. Hasil Penelitian : Berdasarkan penelitian atau pengamatan di RSAU dr. Efram Harsana untuk masalah keamanan dokumen rekam medis di ruang filing dari segi fisik masih belum aman dari bahaya kebanjiran karena ruang filing di lantai satu, segi biologis belum ada kamfer obat serangga, segi kimiawi masih ada petugas yang makan dan minum di ruang filing. Dan dari aspek kerahasiaan masih ada petugas selain rekam medis bisa keluar masuk di ruang filing. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis diperlukan ruangan yang cukup aman serta di sosialisasikan kebijakan prosedur tetap dalam memberikan pelayanan yang cukup baik. Kata Kunci : Aspek keamanan, kerahasiaan, dokumen rekam medis diruang penyimpanan.



vi



Diploma III Study Program Recorder and Health Information STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun 2021 ABSTRACT Liyanatul Mufidah



ASPECT OF SECURITY AND CONFIDENTIALITY RECORDS IN RSAU dr. EFRAM HARSANA



OF



MEDICAL



Background : RSAU dr. Efram Harsana for the security and confidentiality of medical records is still not good. Due to the fact that there are still officers going in and out of the filing room, medical record document storage racks are still using plywood, there is no fire extinguisher in the filing room, there is no camphor or insect repellent, there are still dusty shelves or medical record documents. Therefore, the authors want to know how good the security and confidentiality aspects of medical records are in the filing room of RSAU dr. Ephram Harsana. Research Objectives: To explain how the security and confidentiality aspects of medical records at RSAU dr. Ephram Harsana. Research Results: Based on research or observations at RSAU dr. Efram Harsana for the issue of security of medical record documents in the filing room from a physical point of view it is still not safe from the danger of flooding because the filing room is on the first floor, biologically there is no insect repellent camphor, chemically there are officers who eat and drink in the filing room. And from the aspect of confidentiality, there are still officers other than medical records who can go in and out of the filing room. To maintain the security and confidentiality of medical record documents, it is necessary to have a room that is quite safe and the policy of fixed procedures is disseminated in providing a fairly good service. Keywords: Aspects of security, confidentiality, medical record documents in the storage room.



vii



DAFTAR ISI Sampul Dalam...........................................................................................................i Lembar Persetujuan.................................................................................................ii Lembar Pengesahan................................................................................................iii Halaman Pernyataan................................................................................................... Daftar Riwayat Hidup................................................................................................ Abstrak....................................................................................................................... Abstract...................................................................................................................... Daftar Isi.................................................................................................................iv Daftar Tabel ...........................................................................................................vi Daftar Gambar ......................................................................................................vii Daftar Lampiran ...................................................................................................viii Daftar Istilah ..........................................................................................................ix Daftar Singkatan ......................................................................................................x Kata Pengantar .......................................................................................................xi BAB 1 PENDAHULUAN......................................................................................1 1.1 Latar Belakang.......................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................2 1.3 Tujuan Penelitian...................................................................................2 1.4 Manfaat Penelitian.................................................................................3 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA.............................................................................4 2.1 Filling.....................................................................................................4 2.2 Rekam Medis.........................................................................................6 2.3 Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis............................................9 2.4 Rumah Sakit.........................................................................................11 BAB 3 KERANGKA KONSEPTUAL PENELITIAN......................................16 3.1 Kerangka Konseptual Penelitian..........................................................16 viii



BAB 4 METODE PENELITIAN........................................................................18 4.1 Desain Penelitian..................................................................................18 4.2 Subjek dan Objek.................................................................................18 4.3 Kerangka Kerja Penelitian...................................................................19 4.4 Variabel dan Definisi Operasional Variabel........................................19 4.5 Instrumen Penelitian.............................................................................21 4.6 Lokasi dan Waktu Penelitian...............................................................21 4.7 Teknik Pengumpulan Data...................................................................22 4.8 Teknik Pengolahan Data......................................................................22 4.9 Teknik Analisis Data…………………………………………………. 4.10 Etika Penelitian .................................................................................23 BAB 5 HASIL DAN PEMBAHASAN………………………………………….. 5.1 Hasil Penelitian........................................................................................ 5.2 Pembahasan.............................................................................................. BAB 6 KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................... 6.1 Kesimpulan.............................................................................................. 6.2 Saran......................................................................................................... Daftar Pustaka .......................................................................................................25 Lampiran ...............................................................................................................26



ix



DAFTAR TABEL



Tabel 4.1 Definisi Operasional Penelitian ............................................................20



x



DAFTAR GAMBAR



Gambar 3.1 Kerangka Konseptual Penelitian ...................................................... 16 Gambar 4.1 Kerangka Operasional Penelitian ......................................................19



xi



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Pedoman Wawancara .......................................................................26 Lampiran 2. Format Pengajuan Judul ...................................................................27 Lampiran 3. Surat Izin Pengambilan Data Awal ..................................................29 Lampiran 4. Surat Balasan Pengambilan Data Awal ............................................30 Lampiran 5. Lembar Konsul Dosen Pembimbing .................................................31 Lampiran 6. Lembar Observasi Keamanan dan Kerahasian Rekam Medis ..........32



xii



DAFTAR ISTILAH



Filling



: Ruang Penyimpanan



Finger Print



: Sidik Jari



Vacum Cleaner



: Pembersih Debu



Input



: Masukan



Output



: Keluaran



Inform Consent



: Surat Persetujuan Tindakan



Editing



: Pemeriksaan



Coding



: Pemberian Kode



xiii



DAFTAR SINGKATAN



Kemenkes



: Kementerian Kesehatan



SOP



: Standar Operasional Prosedur



Permenkes



: Peraturan Menteri Kesehatan



UU



: Undang-Undang



AC



: Air Conditioner



RI



: Republik Indonesia



RSAU



: Rumah Sakit Angkatan Udara



xiv



KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Wr.Wb Segala puji dan syukur kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan hidahyaNya, Karya Tulis Ilmiah dengan judul "Aspek Keamanan Dan Kerahasiaan Rekam Medis RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan" ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Tersusunnya Karya Tulis Ilmiah ini tentu tidak lepas dari bimbingan, saran dan dukungan moral kepada saya, untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada: 1.



Letkol Kes dr. Agung Supriyanto, M.Sc., Sp.A selaku Direktur Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan.



2.



Sam’un Al Ghozi, Amd.PK sebagai Kepala Unit Rekam Medis di instansi Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan.



3.



Zaenal Abidin, S.KM.,M.Kes (epid) selaku Ketua STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.



4.



Irmawati Mathar, S.KM.,M.Kes selaku Ketua Program Studi DIII Perekam dan Informasi Kesehatan.



5.



Retno Widiarini, S.KM.,M.Kes sebagai pembimbing 1 Karya Tulis Ilmiah yang telah memberi petunjuk, koreksi, dan saran sehingga terwujudnya KTI ini.



6.



Crismantoro Budisaputro, S.Kom., M.T sebagai dewan penguji Karya Tulis Ilmiah yang telah memberi petunjuk, koreksi, dan saran sehingga terwujudnya KTI ini.



7.



Seluruh Staf RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan yang telah memberikan ijin dan kesempatan untuk melakukan penelitian.



8.



Bapak, Ibu, saudaraku yang telah memberikan dukungan, doa, dan nasehat.



9.



Teman-teman Program Studi DIII Perekam dan Informasi Kesehatan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun angkatan 2018 atas kerja sama, semangat dan motivasinya.



xv



10. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas bantuan dalam penyelesaian Karya Tulis Ilmiah ini. Saya menyadari bahwa Karya Tulis Ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan Karya Tulis Ilmiah ini. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Aamiin. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Madiun, Maret 2021 Peneliti,



Liyanatul Mufidah NIM : 201807030



xvi



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Penyelenggaraan Rekam Medis saat ini masih belum sempurna, rekam medis masih dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian pelayanan kesehatan padahal kualitas rekam medis merupakan cerminan dari baik atau buruknya pelayanan kesehatan.Rekam Medis merupakan salah satu data yang dapat digunakan dalam pembuktian kasus malpraktik di pengadilan.Rekam medis juga sebagai salah satu dokumentasi keadaan pasien dan isi rekam medis merupakan rahasia kedokteran yang harus dijaga kerahasiaannya oleh setiap tenaga kesehatan (Hatta, 2010). Pembuatan rekam medis bertujuan untuk mendapatkan data dari pasien mengenai riwayat kesehatan, riwayat penyakit di masa lalu dan sekarang selain itu juga pengobatan yang telah diberikan kepada pasien sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola, dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.Pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis (Hatta, 2010). Keamanan dokumen rekam medis menyangkut dalam bahaya dan kerusakan dokumen rekam medis sendiri. Adapun aspek dari kerusakan yang dimaksud meliputi aspek fisik, aspek kimiawi, aspek biologis serta pencurian. Aspek fisik adalah kerusakan dokumen seperti kualitas kertas dan tinta yang disebabkan oleh sinar matahari, hujan, banjir, panas dan kelembaban. Aspek kimiawi adalah kerusakan dokumen yang disebabkan oleh makanan, minuman, dan bahan-bahan kimia. Aspek biologis adalah kerusakan dokumen yang disebabkan oleh tikus, kecoa dan rayap. 1



2 Sedangkan untuk keamanan isi dari dokumen rekam medis perlu adanya ketentuan peminjaman, dalam peminjaman dokumen rekam medis sehingga dapat diketahui keberadaan dokumen dan siapa peminjamnya, dan juga perlu diketahui juga kepentingan peminjaman dokumen dan harus di perhatikan dari aspek hukumnya (Wijiastuti,2014). Berdasarkan Observasi di Rumah Sakit RSAU dr. Efram Harsana di laksanakan pada tanggal 19 Mei 2021 di ruang penyimpanan dokumen rekam medis, di dapatkan hasil wawancara dengan salah satu petugas ruang filling atau petugas rekam medis bahwa pelaksanaan keamanan dan kerahasiaan ruang filling masih kurang. Yang pertama di ruang filling masih belum adanya finger print dan itu akan mengakibatkan selain petugas rekam medis dengan enaknya bisa keluar masuk di ruang filling tanpa seizin petugas rekam medis, dan yang kedua ruang filling masih digunakan untuk tempat sholat, makan, minum dll, seharusnya ruang filling itu bersih dari apapun agar terjaga dengan baik dan itu dapat juga menimbulkan kurangnya kebersihan di ruang filling dan akhirnya tidak bisa memenuhi SOP keamanan ruang filling, dan untuk kerahasiaan di ruang penyimpanan dokumen rekam medis sudah sesuai jadi kalau ada yang mau pinjam dokumen, minta resume untuk asuransi atau lain sebagainya udah sesuai dengan aturan jadi kalau ngga ada persetujuan dari pihak rekam medis tidak bisa mengakses dokumennya. Dari penjabaran dan permasalahan di atas, maka penulis berinisiatif untuk mengambil judul “Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis”. 1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan permasalahan diatas tersebut, maka penulis ingin membahas Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana.



3 1.3



Tujuan Penelitian 1.3.1



Tujuan Umum Mengetahui aspek yang mempengaruhi keamanan dan kerahasiaan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana.



1.3.2



Tujuan Khusus 1. Untuk mengidentifikasi gambaran pelaksanaan kerahasiaan ruang penyimpanan rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana. 2. Untuk menjelaskan pelaksanaan keamanan ruang filling dari ancaman aspek fisik, kimiawi, biologis di RSAU dr. Efram Harsana. 3. Untuk mengetahui upaya instalasi rekam medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filling di RSAU dr. Efram Harsana.



1.4



Manfaat Penelitian 1. Bagi Rumah Sakit Sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan rekam medis sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan ruang rekam medis atau ruang filling dan dapat bermanfaat untuk evaluasi bagi RSAU dr. Efram Harsana. 2. Bagi Peneliti Menambah



pengetahuan



dan



wawasan



peneliti



dalam



upaya



mengembangkan dan menerapkan pengetahuan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan sehingga peneliti dapat memperoleh perbedaan yang dipelajari dikampus dengan dirumah sakit khususnya di unit rekam medis RSAU dr. Efram Harsana. 3. Bagi Institusi Pendidikan a. Sebagai bahan referensi untuk penelitian atau pengetahuan bagi mahasiswa atau pihak lainnya.



4 b. Terdapatnya kerjasama dengan Institusi pelayanan kesehatan khususnya di RSAU dr. Efram Harsana.



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Filling 2.1.1



Pengertian Filling Filling adalah segala tindakan atau perbuatan atau kegiatan yang berhubungan dengan masalah pengumpulan, klasifikasi, penyimpanan, penempatan, pemeliharaan dan distribusi atas suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafik-grafik, data ataupun informasi yang lain dan tindakan tersebut dilakukan dengan setepat tepatnya dalam rangka melakukan suatu proses manajemen serta catatan maupun surat tersebut dapat ditemukan kembali dengan mudah (Mathar,2018).



2.1.2



Tugas Pokok Filling Filling adalah salah satu bagian dalam unit rekam medis yang mempunyai tugas pokok antara lain : 1. Menyimpan Dokumen Rekam Medis dengan metode tertentu sesuai dengan kebijakan penyimpanan Dokumen Rekam Medis. 2. Mengambil kembali (Retriev) Dokumen Rekam Medis untuk berbagai keperluan. 3. Menyusutkan (Retensi) Dokumen Rekam Medis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sarana pelayanan kesehatan. 4. Memisahkan penyimpanan Dokumen Rekam Medis in-aktif dari Dokumen Rekam Medis aktif. 5. Membantu dalam penilaian nilai guna rekam medis. 6. Menyimpan Dokumen Rekam Medis yang dilestarikan (Di abadikan). 7. Membantu dalam pelaksanaan pemusnahan formulir rekam medis.



5



6 2.1.3



Peran dan Fungsi Filling 1. Menyimpan rekam medis. 2. Penyedia rekam medis untuk berbagai keperluan. 3. Pelindung arsip-arsip rekam medis terhadap kerahasiaan isi data rekam medis. 4. Pelindung arsip-arsip rekam medis terhadap bahaya kerusakan fisik, kimia, dan biologi. Untuk melindungi terhadap kerahasiaan isi, maupun ruangan, harus dibuat papan pengumuman bahwa selain petugas rekam medis dilarang masuk.



2.1.4



Sistem Penyimpanan 1. Sentralisasi a. Pengertian Suatu sistem penyimpanan dengan cara menyatukan formulir-formulir rekam medis (Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat) seorang pasien kedalam satu folder. b. Keuntungan 1) Informasi



medis



seorang



pasien



dapat



berkesinambungan. 2) Duplikasi dalam pemeliharaan dan penyimpanan rekam medis dapat dihindari. c. Kerugian 1) Ruang filling harus buka selama 24 jam. 2. Desentralisasi a. Pengertian Suatu sistem penyimpanan dengan cara memisahkan formulir-formulir rekam medis seorang pasien, formulir rawat jalan dan gawat darurat disatukan, sementara formulir rawat inap disimpan terpisah.



7 b. Keuntungan 1) Beban kerja petugas lebih ringan karena hanya menangani dokumen rawat jalan dan gawat darurat, atau rawat inap saja. 2) Efisiensi waktu pelayanan. c. Kerugian 1) Terjadi duplikasi dalam pembuatan rekam medis 2) Memerlukan



biaya



yang



lebih



banyak



karena



membutuhkan ruang penyimpanan yang lebih banyak. 2.2



Rekam Medis 2.2.1



Pengertian Rekam Medis Rekam Medis merupakan hasil aktivitas pencatatan pada suatu rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan yang berupa data. Data tersebut meliputi data sosial maupun data medis pasien rawat jalan dan rawat inap dan diproses oleh seorang tenaga rekam medis ataupun paramedic sehingga menjadi informasi yang berguna bagi rumah sakit (Susilo,2010:58).



2.2.2



Tujuan Rekam Medis Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi di tempat pelayanan kesehatan akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan. Manfaat rekam medis mencantum nilai-nilai aspek yang dikenal dengan sebutan ALFREDS (Administrative, Legal, Financial, Research, Education, Documentation, and Service) yaitu sebagai berikut:



8



1. Aspek Administrasi Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedic dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan. 2. Aspek Hukum Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. 3. Aspek Keuangan Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan. 4. Aspek Penelitian Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut tentang data atau informasi yang dapat



dipergunakan



sebagai



aspek



penelitian



dan



pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. 5. Aspek Pendidikan Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang pengembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut digunakan sebagai bahan referensi pengajaran bidang profesi pemakai. 6. Aspek Dokumentasi Suatu



dokumen



rekam



medis



mempunyai



nilai



dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang



9 harus



didokumentasikan



dan



dipakai



sebagai



bahan



pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit. 7. Aspek Medis Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai medic, karena catatan tersebut digunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. 2.2.3



Manfaat Rekam Medis Dengan melihat beberapa aspek diatas tersebut, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan pemberi pelayanan saja. Manfaat rekam medis secara umum adalah : 1. Sebagai media komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan, pengobatan, dan perawatan kepada pasien. 2. Menyediakan data yang berguna bagi keperluan penelitian dan pendidikan. 3. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada pasien. 4. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau di rawat dirumah sakit. 5. Sebagai dasar yang berguna untuk analisis, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien. 6. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 7. Sebagai dasar dalam perhitungan pembayaran pelayanan medis pasien.



10 8. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta bahan pertanggungjawaban dan laporan. 2.2.4



Hak dan Kewajiban Perekam Medis Menurut (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis 2013), hak dan kewajiban perekam medis yaitu : 1. Wajib menghormati hak pasien. 2. Menjaga kerahasiaan identitas, data kesehatan pribadi pasien. 3. Membuat dan memelihara rekam medis 4. Mematuhi standar profesi 5. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, kedisiplinan, ketelitian dan ke hati-hatian. 6. Memperoleh perlindungan hukum 7. Memperoleh penghargaan dan honorarium yang pantas, karena telah melakukan kewajibannya. 8. Diperlukan dengan wajar, baik dan terhormat. 9. Memiliki privasi atas hal-hal pribadinya. 10. Memperoleh pembinaan dan pendidikan yang menunjang karir dan pengetahuannya.



2.3



Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis 2.3.1



Keamanan Rekam Medis 1. Faktor Intrinsik Penyebab kerusakan yang berasal dari benda arsip itu sendiri, misalnya kualitas kertas, pengaruh tinta, pengaruh lem pelekat dan lain-lain. Kertas dibuat dari campuran kimiawi, kertas akan mengalami perubahan dan rusak. Proses kerusakan itu bisa terjadi dalam waktu yang singkat, bisa pula memakan waktu bertahun-tahun. Demikian pula tinta dan bahan pelekat dapat menyebabkan proses kimia yang merusak kertas.



11



2. Faktor Ektrinsik Penyebab kerusakan yang berasal dari luar benda arsip, yakni lingkungan fisik, organism perusak, dan kelalaian manusia : a.



Faktor lingkungan fisik yang berpengaruh besar pada kondisi arsip antara lain temperature, kelembaban udara, sinar matahari, polusi udara, dan debu.



b.



Biologis, organisme perusak yang kerap merusak arsip antara lain jamur, kutu buku, rayap, kecoa, dan tikus.



c.



Kimiawi, yaitu kerusakan arsip yang lebih diakibatkan merosotnya kualitas kandungan bahan kimia dalam bahan arsip.



d.



Kelalaian manusia yang sering terjadi yang dapat menyebabkan arsip bisa rusak adalah percikan bara rokok, tumpahan atau percikan minuman, dan sebagainya.



2.3.2



Kerahasiaan Rekam Medis Informasi tentang pasien adalah rahasia dan rumah sakit diminta menjaga kerahasiaan informasi pasien serta menghormati kebutuhan privasinya.Rahasia adalah suatu yang di sembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja, atau kalangan



tertentu.Kerahasiaan



pengungkapan



informasi



pribadi



mencangkup



tanggung



jawab



merupakan



pembatasan



tertentu.Dalam untuk



hal



ini



menggunakan,



mengungkapkan, atau mengeluarkan informasi hanya dengan sepengetahuan dan izin individu. 2.3.3



Ruang Penyimpanan Rekam Medis Ruang Penyimpanan arsip (rekam medis) harus di bangun dan diatur sebaik mungkin sehingga mendukung keawetan arsip.



12 1. Lokasi ruangan/gedung arsip sebaiknya terletak diluar daerah industry dengan luas yang cukup untuk menyimpan arsip yang sudah diperkirakan sebelumnya. Kalau merupakan bagian dari satu bangunan gedung, hendaknya ruang arsip terpisah dari keramaian kegiatan kantor lainnya dan tidak dilalui oleh saluran air. 2. Kontruksi bangunan sebaiknya tidak menggunakan kayu yang langsung menyentuh tanah untuk menghindari serangan rayap. 3. Ruangan sebaiknya dilengkapi dengan penerangan, pengatur temperatur ruangan, dan air conditioner (AC) yang bermanfaat untuk mengendalikan kelembapan udara didalam ruangan. Kelembaban udara di dalam ruangan kelembaban udara yang baik sekitar 50-60% dan temperature sekitar 600-750F atau 22C-25C. 4. Ruangan harus selalu bersih dari debu, kertas berkas, putung rokok, maupun sisa makanan. 5. Alat penyimpan seperti lemari, filling cabinet, rak, dan lainnya sebaiknya terbuat dari logam tahan karat. Adapun alat pemeliharaannya antara lain mesin penghisap debu (Vacum Cleaner),



termohigrometer



(alat



pengukur



suhu



dan



kelembaban udara), alat pendeteksi api/asap (Fire/smoke derector), APAR dan lainnya. 2.4



Rumah Sakit 2.4.1



Pengertian Rumah Sakit Rumah Sakit adalah institusi pelayananan kesehatan yang menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



perorangan



secara



paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Permenkes tahun 2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit).



13 Rumah Sakit adalah institusi kesehatan professional yang pelayanannya diselenggarakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli lainnya.Di dalam Rumah Sakit terdapat banyak aktifitas dan kegiatan yang berlangsung secara berkaitan (Haliman dan Wulandari 2012). Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas serta fungsi Rumah Sakit, yaitu : 1. Memberi pelayanan medis 2. Member pelayanan penunjang medis 3. Memberi pelayanan kedokteran kehakiman 4. Member pelayanan medis khusus 5. Memberi pelayanan rujukan kesehatan 6. Member pelayanan kedokteran gigi 7. Memberi pelayanan sosial 8. Memberi penyuluhan kesehatan 9. Memberi pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat dan rawat intensif 10. Memberi pendidikan medis secara umum dan khusus 11. Memberi fasilitas untuk penelitian dan pengembangan ilmu kesehatan 12. Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi 2.4.2



Jenis-Jenis Rumah Sakit Jenis-jenis Rumah Sakit di Indonesia secara umum ada lima yaitu Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus atau Spesialis, Rumah Sakit Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Lembaga atau Perusahaan, dan Klinik (Haliman dan Wulandari 2012). Berikut penjelasan dari lima jenis Rumah Sakit tersebut: 1. Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Umum biasanya Rumah Sakit Umum melayani segala jenis penyakit umum, memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (Ruang Gawat Darurat). Untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepat-cepatnya dan



14 memberikan pertolongan pertama. Didalamnya juga terdapat layanan rawat inap dan perawatan intensif, fasilitas bedah, ruang bersalin, laboratorium, dan sarana prasarana lain. 2. Rumah Sakit Khusus dan Spesialis Rumah Sakit Khusus atau Spesialis dari namanya sudah tergambar bahwa rumah sakit khusus atau Rumah Sakit Spesialis hanya melakukan perawatan kesehatan untuk bidangbidang tertentu, Misalnya Rumah Sakit untuk trauma (trauma center), Rumah Sakit untuk ibu dan anak, Rumah Sakit manula, Rumah Sakit kanker, Rumah Sakit jantung, Rumah Sakit gigi dan mulut, Rumah Sakit mata, Rumah Sakit jiwa. 3. Rumah Sakit Bersalin dan Lain-Lain Rumah Sakit pendidikan dan penelitian, Rumah Sakit ini berupa Rumah Sakit Umum yang terkait dengan kegiatan pendidikan dan penelitian di Fakultas Kedokteran pada suatu Universitas atau Lembaga Pendidikan Tinggi. 4. Rumah Sakit Lembaga atau Perusahaan Rumah Sakit ini adalah Rumah Sakit yang didirikan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut. 5. Klinik Merupakan tempat pelayanan kesehatan yang hampir sama dengan Rumah Sakit, tetapi fasilitas medisnya lebih. 2.4.3



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan



15 mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan. 1. Pelayanan Medis 2. Pelayanan dan Asuhan Keperawatan 3. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis 4. Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan 5. Pelayanan Kesehatan Kemasyarakatan dan Rujukan 6. Administrasi Umum dan Keuangan Sedangkan menurut undang-undang RI No 44 Tahun 2010 tentang Rumah Sakit, fungsi Rumah Sakit yaitu : 1. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat ke dua dan tingkat ke tiga sesuai kebutuhan medis. 2. Penyelenggaraan



pelayanan



pengobatan



dan



pemulihan



kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penipisan teknologi



bidang



kesehatan



dalam



rangka



peningkatan



pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.4.4



Hak Rumah Sakit Menurut UU No 44 Tahun 2009 adalah setiap Rumah Sakit Mempunyai Hak Rumah Sakit yaitu : 1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.



16 2. menerima



imbalan



jasa



pelayanan



serta



menentukan



remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan. 4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian. 2.4.5



Kewajiban Rumah Sakit Menurut UU No 44 Tahun 2009 Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban yaitu : 1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat. 2. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. 3. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya. 4. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. 5. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.



BAB 3 KERANGKA KONSEPTUAL 3.1



Kerangka Konseptual Menurut Notoatmodjo (2010) kerangka konsep adalah merupakan formulasi atau simplikasi dari kerangka teori atau teori-teori yang mendukung penelitian tersebut.Kerangka konsep dalam penelitian ini digambarkan seperti gambar 3.1.



Aspek keamanan dokumen rekam medis



Aspek kerahasiaan dokumen rekam medis



1. Faktor Intrinsik - Kualitas kertas - Pengaruh tinta - Kualitas bahan map 2. Faktor Ekstrinsik - Lingkungan fisik - Kimiawi - Biologis - Kelalaian manusia (Agus Sugiarto,2014)



Gambar 3.1 Kerangka Konseptual Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana



17



18 Keterangan : Pada kerangka konsep diatas dijelaskan bahwa penyimpanan berkas rekam medis untuk mencapai tujuan Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu dalam mempertahankan keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filling. Aspek keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis : faktor intrinsik meliputi : kualitas kertas, tinta, bahan map, faktor ekstrinsik meliputi : Aspek fisik, aspek kimiawi, aspek biologis, kelalaian manusia.



BAB 4 METODE PENELITIAN 4.1



Desain Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan data sebagai hasil penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dan wawancara yaitu peneliti mengamati kemanan ruang filling, dokumen rekam medis meliputi aspek fisik, aspek biologis, dan aspek kimiawi, kerahasiaan dokumen rekam medis, protap dan kebijakan rumah sakit. Dan wawancara dilakukan kepada kepala unit rekam medis dan 8 orang petugas rekam medis yang bersangkutan dengan pendekatan Cross Sectional yaitu cara menganalisis variabel-variabel penelitian bersifat sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan tepat.



4.2



Subjek dan Objek 4.2.1



Subjek Penelitian Subjek Penelitian merupakan suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variabel tertentu yang ditetapkan untuk di pelajari dan di tarik kesimpulannya (Sugiyono, 2013). Dengan demikian subjek dalam penelitian ini adalah Petugas Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis, keseluruhan petugas rekam medis berjumlah 9 petugas, dan untuk petugas keamanan dan kerahasiaan rekam medis berjumlah 8 petugas dan yang 1 kepala rekam medisnya. Untuk populasinya berjumlah 1 petugas.



4.2.2



Objek Penelitian Objek



penelitian



merupakan



sesuatu



yang



menjadi



pemusatan pada kegiatan penelitian, atau dengan kata lain segala sesuatu menjadi sasaran penelitian (Sugiyono, 2013). Objek pada penelitian ini adalah dokumen rekam medis. 19



20 4.3



Kerangka Kerja Penelitian Studi Pendahuluan Melakukan wawancara dan observasi pada ruang rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana



Perumusan Masalah Mengetahui aspek yang mempengaruhi keamanan dan kerahasiaan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana.



Populasi Seluruh petugas rekam medis atau petugas filing dalam pelaksanaan penyimpanan berkas rekam medis yang berjumlah 9 petugas. Desain Penelitian Jenis penelitian Deskriptif Kualitatif Kegiatan Penelitian Wawancara kepada petugas rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana Pengumpulan Data 1. Wawancara dengan petugas rekam medis 2. Observasi Hasil Penelitian dan Kesimpulan Gambar 4.1 Kerangka Operasional Penelitian



21



4.4



Variabel Penelitian dan Definisi Operasional Variabel 4.4.1



Variabel Penelitian Variabel Penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudia ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2018). Variabel Penelitian ini adalah 1. Keamanan rekam medis faktor intrinsik. 2. Keamanan rekam medis faktor ekstrinsik. 3. Kerahasiaan Dokumen Rekam Medis.



4.4.2



Definisi Operasional Variabel Definisi Operasional Variabel adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari obyek atau kegiatan yang memiliki variasi tertentu yang telah ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2015).Definisi variabel-variabel penelitian harus dirumuskan untuk menghindari kesesatan dalam mengumpulkan data.



22



Tabel 4.1 Definisi Operasional Penelitian No Variabel 1. Keamanan Rekam Medis faktor ekstrinsik



Definisi Operasional Penyebab kerusakan rekam medis berasal dari 3 faktor : faktor fisik, kimia, biologis.



2.



Keamanan Rekam Medis faktor intrinsik



Penyebab kerusakan yang berasal dari benda arsip itu sendiri.



3.



Kerahasiaan Rekam Medis



Kerahasiaan merupakan pembatasan pengungkapan informasi pribadi tertentu. Dalam hal ini mencakup tanggung jawab untuk menggunakan, mengungkapkan, atau mengeluarkan informasi hanya dengan sepengetahuan dan izin individu (Agus Sugiarto, 2014).



Parameter Faktor lingkungan fisik (Agus Sugiarto, 2014) : 1. Temperatur 2. Kelembaban udara 3. Sinar matahari 4. Polusi udara 5. Debu Faktor kimiawi (Agus Sugiarto, 2014) : Kerusakan arsip yang lebih diakibatkan merosotnya kualitas kandungan bahan kimia dalam bahan arsip. Faktor biologis (Agus Sugiarto, 2014) : 1. Jamur 2. Kutu buku 3. Rayap 4. Kecoa dan tikus Penyebab kerusakan yang berasal dari benda arsip itu sendiri, misalnya (Agus Sugiarto, 2014) : 1. Kualitas kerja 2. Pengaruh tinta 3. Pengaruh lem pelekat dan lain-lain Kerahasiaan rekam medis yang ditetapkan di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan: 1. Hanya petugas rekam medis yang diizinkan masuk ruang filling dokumen rekam medis. 2. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk badan-badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.



Instrumen Obsevasi dan wawancara



Observasi dan wawancara



Observasi dan wawancara



Observasi dan wawancara



Observasi dan wawancara



23



4.5



Instrumen Penelitian Instrumen penelitian adalah alat-alat yang akan digunakan untuk mengumpulkan data, instrumen penelitian ini dapat berupa kuesioner, formulir observasi, formulir-formulir lain yang berkaitan dengan pencatatan data dan sebagainya (Notoatmodjo, 2010). Dalam penelitian ini instrument yang digunakan yaitu : 1. Pedoman observasi dengan mengamati pelaksanaan penyimpanan medis secara langsung untuk mengetahui keamanan dan rekam medis ditinjau dari aspek fisik, kimia, dan biologi serta mengetahui aspek kerahasiaan rekam medis. 2. Pedoman wawancara kepada petugas rekam medis merupakan teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung oleh pewawancara kepada responden, dan jawaban-jawaban responden di catat atau direkam. Pada penelitian ini menggunakan jenis wawancara terstruktur, yaitu peneliti telah menyiapkan instrument penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternative jawabannya telah disiapkan. Meliputi handphone untuk merekam suara, alat tulis : bolpoin, buku, penggaris.



4.6



Lokasi dan Waktu Penelitian 4.6.1



Lokasi Penelitian Lokasi penelitian yaitu di unit rekam medis bagian filling di RSAU dr. Efram Harsana yang mempunyai alamat Jl. Raya Solo, Maospati, Magetan.



4.6.2



Waktu Penelitian Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Januari 2021 di unit rekam medis bagian Filling RSAU dr. Efram Harsana.



24



4.7



Teknik Pengumpulan Data 1. Observasi Observasi yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Pada penelitian ini melakukan observasi langsung di unit rekam medis bagian Filling RSAU dr. Efram Harsana. 2. Wawancara Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan mengajukan responden, direkam.Pada



pertanyaan dan



langsung



jawaban-jawaban



penelitian



ini



oleh



pewawancara



responden



menggunakan



di jenis



catat



kepada atau



wawancara



terstruktur, yaitu peneliti telah menyiapkan instrument penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternative jawabannya telah disiapkan. Meliputi handphone untuk merekam suara, alat tulis : bolpoin, buku, penggaris. 4.8



Teknik Pengolahan Data Teknik pengolahan data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan pengolahan data, data tersebut dapat di beri arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian. Data mentah yang telah dikumpulkan perlu di pecah-pecahkan dalam kelompok-kelompok, diadakan kategorisasi, dilakukan manipulasi serta diperas sedemikian rupa sehingga data tersebut mempunyai makna untuk menjawab masalah dan bermanfaat untuk menguji hipotesa atau pertanyaan penelitian (Putrakurniaman,2017). Tahap pengolahan data dalam penelitian ini meliputi editing, coding dan tabulasi. 1. Editing (Pemeriksaan)



25 Editing atau pemeriksaan adalah pengecekan atau penelitian kembali data yang telah dikumpulkan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan relevansi data yang dikumpulkan untuk bisa diproses lebih lanjut. Hal yang perlu diperhatikan dalam editing ini adalah kelengkapan pengisian kuesioner, keterbacaan tulisan, kesesuaian jawaban, dan relevansi jawaban. 2. Coding (Pemberian Kode) Coding atau pemberian kode adalah pengklasifikasian jawaban yang diberikan responden sesuai dengan macamnya. Dalam tahap koding biasanya dilakukan pemberian skor dan symbol pada jawaban responden agar nantinya bisa lebih mempermudah dalam pengolahan data. 3. Tabulasi Tabulasi merupakan langkah lanjut setelah pemeriksaan data pemberian kode. Dalam tahap ini data disusun dalam bentuk tabel agar lebih mempermudah dalam menganalisis data sesuai dengan tujuan penelitian. 4.9



Teknik Analisis Data Analisis data adalah proses mencari dan menyusun data secara sistematis data yang di peroleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan di pelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah di pahami oleh diri sendiri maupun orang lain (Sugiyono, 2012). Miles and Huberman mengemukakan terdapat 3 langkah dalam analisis data yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi data. 1. Reduksi Data Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, di cari tema dan polanya.



26 Sehingga data yang telah di reduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data. Dengan demikian data yang telah di reduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencari bila diperlukan (Sugiyono, 2012). 2. Display Data Setelah data di reduksi, maka langkah selanjutnya dalam analisis data ini adalah display data atau penyajian data.Miles and Huberman menyatakan bahwa yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Dengan mendisplaykan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah di pahami tersebut (Sugiyono, 2012). 3. Verifikasi Data Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak, karena masalah dan rumusan masalah bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti berada di lapangan. Apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh buktibukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. 4.10



Etika Penelitian Dalam penelitian ini juga terdapat etika dalam penelitian dan dibedakan menjadi 3 bagian menurut (Nursalam,2016) yaitu : 1. Prinsip Manfaat a.



Bebas dari penderitaan



27 Penelitian harus dilakukan tnpa mengakibatkan penderitaan kepada subjek, khususnya jika menggunakan tindakan khusus.



b.



Bebas dari eksploitasi Partisipasi subjek dalam penelitian, harus dihindarkan dari keadaan yang tidak menguntungkan. Subjek harus diyakinkan bahwa partisipasinya dalam penelitian atau informasi yang telah di berikan, tidak akan dipergunakan dalam hal-hal yang dapat merugikan subjek dalam bentuk apapun.



c.



Risiko (benefit ratio) Peneliti harus hati-hati mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang akan berakibat kepada subjek pada setiap tindakan.



2. Prinsip menghargai hak asasi manusia (Respect human dignity) a.



Hak untuk ikut /tidak menjadi responden (right to self determination) Subjek harus diperlakukan secara manusiawi. Subjek mempunyai hak memutuskan apakah mereka bersedia menjadi subjek ataupun tidak, tanpa adanya sanksi apapun atau akan berakibat terhadap kesembuhannya, jika mereka seorang klien.



b.



Hak untuk mendapatkan jaminan dari perlakuan yang diberikan (right to full disclosure) Seorang penelitian harus memberikan penjelasan secara terperinci serta bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi kepada subjek.



c.



Inform concent Subjek harus mendapatkan informasi secara lengkap tentang tujuan penelitian yang akan dilaksanakan, mempunyai hak untuk bebas berpartisipasi atau menolak menjadi responden pada informed concent juga perlu dicantumkan bahwa data yang diperoleh hanya akan dipergunakan untuk pengembangan ilmu.



28 3. Prinsip keadilan (Right to justice) a.



Hak untuk mendapatkan pengobatan yang adil (right in fair treatment) Subjek harus diperlakukan secara adil baik sebelum, selama, dan sesudah



keikutsertaannya



dalam



penelitian



tanpa



adanya



diskriminasi apabila ternyata mereka tidak bersedia atau dikeluarkan dari penelitian. b.



Hak dijaga untuk kerahasiaannya (right to privacy) Subjek mempunyai hak untuk meminta bahwadata yang diberikan harus



dirahasiakan,



untuk



itu



perlu



nama(anonymity) dan rahasia (confidentility)



adanya



tanpa



29



BAB 5 HASIL DAN PEMBAHASAN 5.1 Hasil Penelitian 5.1.1



Gambaran Umum RSAU dr. Efram Harsana



A. Sejarah RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi awal berdirinya dimulai dengan sebutan Seksi Kesehatan Detasemen AURI Maospati sekitar tahun 1954. Kemudian berkembang sejalan dengan berkembangnya Detasemen AURI Maospati menjadi Pangkalan Udara Iswahjudi pada tahun 1959. Pada periode tahun 1960-an TNI AU yang pada waktu itu disebut AURI mengalami perubahan yang sangat cepat dengan memasuki era pesawat jet dengan ditempatkan pesawatpesawat tempur seperti MIG-15, MIG-16, MIG-17 dan MIG-19 di Pangkalan Udara Iswahjudi. Diawal tahun 1960 pula seksi kesehatan mempunyai fasilitas sederhana seperti tempat perawatan sementara, laboratorium sederhana dan poli umum. Kemudian pada tahun 1962 pangkalan udara iswahjudi berkembang lagi dengan ditempatkan pesawat MIG-21 dan TU-16 KS. Seiring dengan perkembangan tersebut, fasilitas kesehatan bertambah dengan didirikannya poli BKIA dan poli gigi yang ditujukan untuk membantu dukungan terhadap operasi udara dan sekaligus menangani kesiapan kesehatan para awak pesawat. Selanjutnya pada tahun 1965 seksi kesehatan berubah nama menjadi gugus kesehatan 044. Pada tahun 1971, gugus kesehatan 044 berubah menjadi dinas kesehatan. Dan pada tahun 1979 menjadi Rumkit Integrasi ABRI yang melayani rujukan dari Rumkit/Instansi ABRI wilayah madiun dan sekitarnya sampai akhirnya tahun 1985 dengan adanya reorganisasi TNI AU, Rumkit Lanud Iswahjudi dikukuhkan sebagai Rumkit Tk. III mandiri yang secara struktual berada dibawah Komandan Lanud Iswahjudi.



30



31 B. Perubahan-perubahan yang dialami RSAU dr. Efram Harsana mulai tahun 1954 adalah sebagai berikut : 1. Tahun 1954



: Seksi Kesehatan



2. Tahun 1965



: Gugus Kesehatan



3. Tahun 1971



: Dinas Kesehatan



4. Tahun 1973



: Dinas kesehatan (dijabat oleh kepala dinas



kesehatan), Rumah Sakit (dijabat oleh kepala rumah sakit)



5.1.2



5. Tahun 1979



: Rumah Sakit Integrasi Lanud Iswahjudi



6. Tahun 1985



: Rumah Sakit Tk. III Lanud Iswahjudi



7. Tahun 2015



: RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi



Sarana dan Prasarana Fasilitas sarana dan prasarana yang ada di RSAU dr. Efram Harsana saat ini telah dapat difungsikan untuk mendukung tugas pokok dan layanan kesehatan pada umumnya. Fasilitas tersebut dapat diuraikan dalam data sebagai berikut : a. Data Umum Data Umum RSAU dr. Efram Harsana dapat di uraikan sebagai berikut : 1. Nama Rumah Sakit : RSAU dr. Efram Harsana 2. Alamat/ Telpon/ Fax. : Jl. Raya Solo-Maospati Magetan a. Telephone



: 0351869705



b. Fax



: 0351869705



c. Email



: [email protected]



d. Website



: www.rsaudrefram.co.id



3. Status Kepemilikan : TNI AU 4. Nama kepala : Kolonel Kes dr. Tjatur Budi W.,Sp.B 5. Kelas RS & SK Menkes RI : Kelas C 6. Nomor Registrasi RS : 35200041 7. No. & tanggal ijin operasional RS : 445.1/01/403.117/2019 8. Masa Berlaku : 02 Mei 2019 s/d 02 Mei 2024 9. Luas Lahan : 19.200 m2



32 10. Luas Bangunan : 4.215 m2 11. Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit : Ruangan



Jumlah TT



VIP



8



Kelas I



9



Kelas II



38



Kelas III



46 Total



101



12. Ambulance Rumah Sakit Ambulance



Jumlah



Kondisi Baik /Rusak Ringan/Rusak Berat



Ambulans Transportasi



4



Baik



Ambulans Gawat Darurat



1



Baik



Ambulans Jenazah



2



Baik



Jumlah



7



13. Standar Kualitas Pelayanan RS. Berdasarkan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/738/VI/2017, RSAU dr. Efram Harsana telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan lulus tingkat “PARIPURNA”. 14. Jenis Pelayanan b. Layanan Unggulan di RSAU dr. Efram Harsana : 1. Ruang Perinatalogi 2. Pelayanan Bank Darah 3. Pelayanan Patologi Klinik dan Patologi Anatomi 5.1.3



Kepemilikan RSAU dr. Efram Harsana Kepemilikan RSAU dr. Efram Harsana adalah Rumah Sakit Milik Negara (TNI Angkatan Udara). Berdasarkan Peraturan Kasau Nomor Perkasau/5/III/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang pokok-pokok



33 organisasi dan prosedur lanud iswahjudi, RSAU dr. Efram Harsana adalah Rumah Sakit Tingkat III dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0062/2014 Tanggal 20 januari 2014 tentang penetapan kelas rumah sakit, RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi di tetapkan sebagai rumah sakit kelas C. 5.1.4



Personel RSAU dr. Efram Harsana Jumlah personel RSAU dr. Efram Harsana saat ini sebanyak 356 orang, yang terdiri dari : a. Tenaga tetap 163 orang dengan komposisi : 1) Dokter spesialis bedah : tidak ada 2) Dokter spesialis penyakit dalam : 1orang 3) Dokter spesialis anak : 1 orang 4) Dokter spesialis kandungan : 1 orang 5) Dokter spesialis penunjang lain : a) Dokter Anaesthesi : 1 orang b) Dokter spesialis syaraf : 1 orang c) Dokter spesialis radiologi : 1 orang d) Dokter gigi/prosthodontic : 1 orang 6) Dokter umum : 5 orang 7) Dokter gigi umum : 1 orang 8) Apoteker : 2 orang 9) Asisten apoteker : 4 orang 10) Perawat gigi : 3 orang 11) Perawat : a) S1 : 26 orang b) D3 : 27 orang c) SPK/SPR : 5 orang 12) Bidan : 6 orang 13) D3 Gizi : 2 orang 14) Analis : 4 orang 15) Fisiotherapi : 4 orang



34 16) Penata rontgen : 2 orang 17) Kesehatan lingkungan : 2 orang 18) Perekam medis : 1 orang 19) Tenaga non medis : 62 orang b. Tenaga Tidak Tetap 193 orang dengan komposisi : 1) Dokter Mitra a) Spesialis bedah : 1 orang b) Dokter penyakit dalam : 1 orang c) Dokter orthopedi : 2 orang d) Dokter mata : 2 orang e) Dokter patologi anatomi : 1 orang f) Dokter patologi klinik : 1 orang g) Dokter rehab medik : 1 orang h) Dokter THT : 1 orang i) Dokter gigi : 2 orang j) Dokter umum : 6 orang 2) Apoteker : 2 orang 3) Farmasi (D3 dan SMF) : 10 orang 4) Perawat Gigi : 2 orang 5) Perawat (S1 dan D3) : 85 orang 6) Bidan : 17 orang 7) D4 Gizi : 1 orang 8) Analis : 4 orang 9) Fisiotherapi : 2 orang 10) Radografer D3 : 1 orang 11) Perekam medis D3 : 3 orang 12) Tenaga non medis : 48 orang



35



5.1.5



Visi “Menjadi Rumah Sakit andalan TNI dan Masyarakat umum”.



5.1.6



Misi a. Memberikan dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan TNI di Lanud Iswahjudi. b. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang prima, professional dan bermutu bagi prajurit/PNS TNI dan keluarganya dalam rangka meningkatkan kesiapan dan kesejahteraan. c. Turut serta membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah madiun, magetan dan sekitarnya dalam rangka program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). d. Turut membantu masyarakat di sekitar Rumah Sakit dalam hal keadaan darurat atau bencana. e. Meningkatkan kemampuan profesionalisme personel kesehatan secara berkesinambungan.



5.1.7



Tujuan a. Terselenggaranya dukungan kesehatan terhadap operasi dan latihan TNI/TNI AU. b. Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum, tanpa memandang bangsa, suku, agama/kepercayaan yang dianutnya serta status social.



5.1.8



Motto “Kesembuhan, Keselamatan dan Kepuasan Pasien adalah tujuan kami”.



5.2 Hasil Penelitian 5.2.1



Untuk Mengidentifikasi Gambaran Pelaksanaan Kerahasiaaan Ruang Penyimpanan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana. Ruang penyimpanan berkas rekam medis sudah di sediakan ruang khusus untuk menyimpan berkas tersebut , terdapat dua pintu di ruang



36 penyimpanan DRM, untuk pintu pertama terletak di depan sebelah kanan pintu untuk keluar masuk petugas, dan untuk pintu yang satunya untuk keluar masuk menuju tempat pendaftaran, pintu ruang filling selalu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci kecuali semisal petugas tidak ada di filing pintu tersebut di kunci oleh petugas filing, dan pintu ruang filling belum terdapat finger print,dan itu bisa mengakibatkan selain petugas rekam medis bisa keluar masuk di ruang filing. Berdasarkan hasil wawancara peneliti bahwa ruang filing masih belum aman dalam menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis karena belum terdapatnya finger print untuk menjaga ruang filing tersebut. Tabel 5.1 Hasil Observasi Petugas Rekam Medis yang diizinkan Masuk Ruang Filling Aspek yang diamati Hanya petugas rekam medis



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







yang di izinkan masuk diruang filing Gambar 1. Data Primer.2021 Hasil observasi peneliti di atas menunjukkan bahwa ruang filing masih belum aman dalam kerahasiaannya karena masih ditemukan selain petugas rekam medis ada yang masih keluar masuk mengambil dan mengembalikan dokumen rekam medis pasien yang berobat. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan petugas rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana apakah di depan pintu filling di tempelkan peringatan selain petugas rekam medis di larang masuk? Sudah di tempelkan peringatan tersebut tetapi biasanya yang di ruang filing hanya petugas saja, tapi terkadang juga ada yang masuk selain petugas rekam medis.



37



Tabel 5.2 Hasil Observasi Didepan Pintu Filing Ditempelkan Peringatan Selain Petugas Rekam Medis Dilarang Masuk. Aspek yang diamati



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik 



Didepan pintu ditempelkan peringatan “Selain Petugas Rekam Medis dilarang Masuk” Gambar 2. Data Primer. 2021



Berdasarkan hasil observasi peneliti diatas menunjukkan sudah ditempelkannya peringatan bahwa “Selain Petugas Rekam Medis Dilarang Masuk” tetapi hasil wawancara diatas menunjukkan bahwa selain petugas rekam medis masih bisa masuk ke ruang filing. Berdasarkan hasil wawancara peneliti bahwa untuk berkas rekam medis hanya boleh diambil dan dikembalikan oleh petugas unit rekam medis? untuk kerahasiaan dokumen sudah sesuai, jadi kalau ada yang mau pinjam dokumen rekam medis atau minta resume untuk asuransi atau dan lain sebagainya udah sesuai dengan aturan jadi kalau gak ada persetujuan dari pihak rekam medis gak bisa mengakses dokumennya. Tabel 5.3 Hasil Observasi berkas rekam medis hanya boleh diambil dan dikembalikan oleh petugas unit rekam medis Aspek yang diamati Berkas rekam medis hanya boleh diambil dan dikembalikan oleh petugas unit rekam medis.



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik 



38 Gambar 3.Data Primer. 2021 5.2.2



Untuk menjelaskan pelaksanaan keamanan ruang filing dari ancaman aspek fisik, kimiawi, biologis di RSAU dr.Efram Harsana. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara di RSAU dr.Efram Harsana, di ruang penyimpanan dokumen rekam medis (Filing) ditemukan beberapa ancaman diantaranya: 1. Aspek fisik Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis (Filing) dilihat dari ancaman aspek fisik di RSAU dr. Eram Harsana berdasarkan pengamatan peneliti di RSAU dr. Efram Harsana diketahui bahwa letak ruang filing berada di lantai satu karena rumah sakitnya terdapat satu lantai, dan ruang filing bersebelahan dengan ruang ketua rekam medis dan tempat pendaftaran pasien, didalam ruangan terdapat satu kamar mandi, ruangan rekam medis berukuran 12 m x 5 m, terdapat 10 jendela, jendela atas 8 dan jendela bawah 2. Hasil Observasi Peneliti: Tabel 5.4 Hasil Observasi Letak Ruangan Bebas Banjir Apek Yang Diamati DRM sudah terhindar dari



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







kebanjiran dan kebakaran Gambar 4. Data Primer 2021 Hasil observasi di atas didukung oleh hasil wawancara terkait dengan letak ruangan yang bebas dari kebanjiran dan kebakaran, sebagai berikut : bahwa ruang rekam medis di RSAU dr.Efram Harsana sudah aman dari kebanjiran tetapi ruang filing masih bersebelahan atau berdekatan dengan kamar mandi filing karena di dalam ruang filing terdapat satu kamar mandi, dan untuk kebakaran sudah aman juga tetapi di ruang filing sendiri belum



39 terdapat APAR alat pemadam kebakaran,sebenarnya sudah terdapat APAR tetapi APAR tersebut milik Rumah Sakit. Untuk hasil wawancara dan observasi tersebut menunjukkan bahwa ruangan rekam medis sudah aman dari kebanjiran dan kebakaran. Dalam sarana penyimpanan berkas rekam medis terdapat rak untuk menyimpan dokumen rekam medis, berdasarkan hasil observasi peneliti di RSAU dr.Efram Harsana ada yang terbuat dari besi dan sebagian ada juga rak yang terbuat dari triplek atau kayu tetapi sudah layak untuk digunakan. Berikut untuk hasil observasi : Tabel 5.5 Hasil Observasi Rak Penyimpanan Dokumen Rekam Medis. Gambar 5. Data Primer 2021



Apek Yang Diamati Rak penyimpanan



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







dokumen rekam medis apa sudah menggunakan logam/besi? Hasil observasi diatas didukung oleh hasil wawancara peneliti di RSAU dr.Efram Harsana mengenai rak penyimpanan dokumen rekam medis. untuk hasil wawancara peniliti menunjukkan bahwa rak penyimpanan dokumen rekam medis di ruang filing RSAU dr.Efram Harsana rak sebagian sudah menggunakan besi atau Roll O’Pack dan sebagian masih ada juga yang terbuat dari triplek tetapi sudah layak untuk digunakan. Dan juga terdapat rak yang sedikit berkarat dan itu bisa menyebabkan dokumen rekam medis bisa rusak. Berkas rekam medis yang berada di dalam rak penyimpanan sebagian ada rak yang belum tertata rapi sehingga mengakibatkan terjadinya kesulitan untuk mengambil dokumen rekam medis saat pasien berobat. Untuk sistem pengelolaan rekam



40 medis menggunakan disentralisasi yaitu dokumen rekam medis rawat jalan dan rawat inap sudah terpisah ruang penyimpanannya dan untuk sistem penomoran rekam medis menggunakan Unit Numbering System yaitu satu pasien mendapatkan satu nomor rekam medis dan dipakai untuk selamanya. Berdasarkan Observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana pencahayaan di ruang penyimpanan dokumen rekam medis menggunakan lampu, ada 6 buah lampu di dalam ruang filing. Berikut Hasil Observasi : Tabel 5.6 Hasil Observasi Pencahayaan Ruang Filing Gambar 6. Data Primer



Apek Yang Diamati



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







Pencahayaan di ruang filing sudah baik



2021 Berdasarkan hasil observasi peneliti diatas didukung oleh hasil wawancara mengenai pencahayaan di ruang filing, menunjukkan bahwa pencahayaan diruang filing sudah baik sudah menggunakan 6 buah lampu dan ada 10 jendela, tetapi terkadang kalau pada saat tugas malam untuk pencahayaannya kurang baik. Berdasarkan hasil observasi peneliti tentang suhu udara diruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana untuk suhu udara sekitar 24 ℃ dan 20 ℃ . Berikut Hasil Observasi:



Tabel 5.7 Hasil Observasi Suhu Udara Apek Yang Diamati Tingkat suhu udara apa sudah pas



Tidak Baik



Baik 



Sangat Baik



41 Gambar 7. Data Primer 2021 Berdasarkan observasi diatas didukung oleh hasil wawancara mengenai tingkat kelembaban suhu udara di ruang penyimpanan dokumen rekam medis. menunjukkan bahwa tingkat suhu udara sudah baik, di dalam ruang filing sudah terdapat tiga AC tetapi yang sedang digunakan dua AC dengan suhu udara 24 ℃ dan 20 ℃. 2. Aspek Biologis Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dari aspek biologis di RSAU dr. Efram Harsana, berdasarkan hasil observasi peneliti diketahui bahwa ditemukannya dokumen rekam medis yang berdebu. Berikut hasil observasi : Tabel 5.8 Hasil observasi DRM yang berjamur Gambar



Apek Yang Diamati



8. Data



Dokumen rekam medis



Primer



yang berjamur



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik 



2021 Berdasarkan hasil observasi peneliti diatas didukung oleh hasil wawancara dengan mengenai apakah ada dokumen rekam medis yang berjamur?, tidak ada dokumen rekam medis yang berjamur tetapi kebanyakan dokumen rekam medis yang berdebu. Dan di dalam ruang penyimpanan rekam medis bahwa belum adanya kamfer atau kapur barus sehingga bisa menghindarkan dari adanya serangga. Berdasarkan hasil observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana tentang adanya kutu, rayap, kecoa, dan tikus di ruang penyimpanan dokumen rekam medis. Berikut hasil observasi : Tabel 5.9 Hasil Observasi adanya kutu, rayap, kecoa, tikus. Gambar



Apek Yang Diamati



9. Data



Adanya kutu, rayap,



Primer



kecoa, dan tikus



2021



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik 



42 Berdasarkan hasil observasi peneliti diatas didukung oleh hasil wawancara mengenai adanya kutu, rayap, kecoa, dan tikus di ruangan. Menunjukkan bahwa di dalam ruang filing sudah aman dari adanya kutu, rayap, kecoa, dan tikus.



3. Aspek Kimiawi Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dari ancaman aspek kimiawi di RSAU dr. Efram Harsana berdasarkan hasil observasi peneliti, diketahui bahwa untuk kualitas dokumen rekam medis dari tinta yang sudah cukup jelas, dan kualitas kertas yang digunakan berwarna putih dengan ukuran A4 dengan berat 70 gram dan untuk map yang digunakan sudah cukup baik. Berikut hasil observasi : Tabel 5.10 Hasil Observasi kualitas DRM Gambar



Apek Yang Diamati



10. Data



Kualitas dokumen rekam



Primer



medis dari tinta, kertas,



2021



dan map



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







Berdasarkan hasil observasi peneliti diatas didukung oleh hasil wawancara mengenai tentang kualitas dokumen rekam medis dari tinta, kertas, dan map. Hasil wawancara menunjukkan bahwa kualitas tinta yang digunakan sudah baik tidak luntur cukup jelas dan untuk ukuran kertasnya sudah sesuai standar menggunakan kertas A4 dengan berat 70 gram, dan untuk kualitas map nya sudah cukup baik tidak luntur tetapi bisa dibilang gampang sobek. Menunjukkan bahwa kualitas DRM sudah cukup baik. Berdasarkan hasil observasi peneliti di ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana terdapat petugas rekam medis yang makan dan minum di dalam ruang filing atau ruang penyimpanan dokumen rekam medis, sehingga



43 menyebabkan remah-remah makanan dan percikan minuman mengenai DRM. Berikut hasil observasi : Tabel 5.11 Hasil Observasi kualitas DRM Gambar



Apek Yang Diamati



11. Data



Adakah petugas yang



Primer



makan dan minum di



2021



dalam ruang filing?



Tidak Baik



Baik



Sangat Baik







Berdasarkan Observasi diatas hal ini juga sesuai dengan hasil wawancara peneliti mengenai adakah petugas yang makan dan minum di dalam ruang filing ? makan dan minum pasti ada soalnya biasanya di sela-sela gitu. Jadi menununjukkan bahwa masih adanya petugas yang makan dan minum di ruang filing. 5.2.3



Untuk mengetahui upaya instalasi rekam medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filing di RSAU dr. Efram Harsana. Di RSAU dr. Efram Harsana Terdapat SOP atau surat kebijakan rumah sakit yang mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis, peraturan keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana sebagai berikut : 1. Untuk melindungi berkas rekam medis di pasangnya CCTV di depan pintu ruang filing. 2. Untuk melindungi dokumen rekam medis dari adanya kebakaran telah di pasangnya APAR. 3. Untuk melindungi dokumen rekam medis dari kerusakan apapun yaitu dengan menggunakan rak rool o’pack yang sudah terbuat dari besi agar bisa tahan air, api dan panas. 4. Untuk melindungi dokumen rekam medis sudah tertulis larangan di depan pintu filing “Selain Petugas Dilarang Masuk”.



44 5. Apabila dokumen rekam medis ada yang rusak maka petugas unit rekam medis harus segera memperbaiki dokumen rekam medis tersebut. 6. Apabila ada orang diluar petugas rekam medis memasuki ruang filing maka diberikan peringatan kepada orang tersebut untuk tidak memasuki ruang filing. 7. Apabila ada permintaan data rekam medis baik untuk jasa raharja, asuransi atau lain sebagainya maupun pihak ketigas. Pihak tersebut harus menyerahkan surat pengantar dari pihak manajemen RSAU dr. Efram Harsana. Mengatur keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis pada surat kebijakan tentang kerahasiaan dokumen rekam medis pasien di RSAU dr. Efram Harsana, sebagai berikut : 1. Hanya petugas rekam medis yang diizinkan masuk ke ruang filing 2. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pasien. 3. Dokumen rekam medis tidak boleh di foto copy kecuali atas permintaan pengadilan. 4. Tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya tidak di perkenankan memberikan dokumen rekam medis tersebut kepada pasien atau keluarga pasien. 5. Selama dokumen rekam medis berada di unit rawat inap, rawat jalan ataupun gawat darurat maka keamanan dan kerahasiaan rekam medis masih tanggungjawab unit tersebut. Berdasarkan observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana menyatakan bahwa ditemukannya peneliti adanya sampul dokumen rekam medis yang sudah robek masih digunakan.



45 Dalam penjajaran dokumen rekam medis di rak masih ditemukannya dokumen rekam medis yang tertumpuk-tumpuk dan rak tersebut sudah padat. Berdasarkan hasil observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana masih ditemukannya sisa-sisa makanan dan minuman di ruang filing dan masih ditemukannya sampah yang terdapat diruang penyimpanan dokumen rekam medis. Untuk menjaga dan melindungi dokumen rekam medis yaitu dengan tidak diperbolehkannya mencopy atau memfoto dokumen tersebut tanpa adanya ijin dari pasien atau keluarga pasien. Karena dokumen tersebut sifatnya rahasia dan dokumen rekam medis tidak boleh sampai keluar dari rumah sakit. Selain itu petugas rekam medis juga menghindari dari pencurian atau kehilangan bahwa di depan pintu ruang filing sudah terdapat tulisan bahwa “Selain Petugas Rekam Medis Dilarang Masuk” tetapi masih terdapat petugas selain rekam medis yang masih keluar masuk diruang filing. Terdapat CCTV di sudut ruang filing untuk mengetahui siapa saja yang masuk diruang filing. Tetapi berdasarkan hasil pengamatan peneliti di RSAU dr. Efram Harsana masih belum adanya jalur evakuasi untuk petugas rekam medis jalur evakuasi bisa disebut jalur penyelamatan baik untuk petugas rekam medis maupun dokumen rekam medis. 5.3 Pembahasan 5.3.1



Untuk Mengidentifikasi Gambaran Pelaksanaan Kerahasiaaan Ruang Penyimpanan Rekam Medis di RSAU dr. Efram Harsana. Ruang penyimpanan dokumen rekam medis sudah di sediakan tempat khusus yang sudah cukup aman. Dalam hal ini sudah sesuai dengan peraturan Kepala Arisp Nasional Republik Indonesia Nomor



46 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara dan itu membahas tentang lokasi atau tempat untuk penyimpanan dokumen rekam medis bahwa sudah ditempat yang khusus untuk dokumen rekam medis dan tidak dicampur dengan dokumen-dokumen yang lainya, agar dapat mencegah terjadinya penghambatan unsur perusak fisik dokumen rekam medis dan dapat juga untuk mencegah adanya pencurian informasi rekam medis. Berdasarkan observasi peneliti diketahui bahwa pada ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana didepan pintu ruang filing sudah terdapat tulisan bahwa “Selain Petugas Dilarang Masuk” tulisan tersebut sudah cukup jelas untuk dibaca maupun dilihat. Bahwa dokumen rekam medis milik pasien bersifat rahasia dan dokumen rekam medis tidak boleh di fotocopy tanpa seijin pasien dan keluarga pasien. Dan disini sebagai perekam medis yang bertugas menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pasien harus bertanggungjawab kelengkapan dokumen rekam medis dan menjaga adanya pencurian isi dokumen rekam medis milik pasien. Bahwa dalam kerahasiaan dokumen rekam medis masih kurang terjaga keamanannya. Hal tersebut dikarenakan bahwa masih ada petugas yang keluar masuk diruang filing. Hal tersebut belum sesuai dengan peraturan Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis pasal 10 Ayat (1) dijelaskan bahwa informasi rekam medis bersifat rahasia, artinya disini tidak semua orang dapat mengetahui isi riwayat pasien tersebut. Berdasarkan hasil observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana untuk masalah tentang keluar masuk petugas diruang filing masih belum dibatasi karena masih adanya selain petugas rekam medis bisa keluar masuk di ruang filing seperti perawat yang masih diperbolehkan untuk mengambil dokumen rekam medis pasien yang sedang berobat di ruang filing. Kembali lagi di peringatan bahwa



47 sudah tertera tulisan di depan pintu ruang filing “Selain Petugas Rekam Medis Dilarang Masuk” peringatan tersebut masih belum bisa diterapkan oleh semua petugas ataupun karyawan di RSAU dr.Efram Harsana. Hal diatas tersebut masih belum sesuai dengan kebijakan yang digunakan di RSAU dr.Efram Harsana berisi rekam medis adalah milik rumah sakit. Artinya direktur rumah sakit harus bertanggungjawab adanya kehilangan ataupun pemalsuan dokumen rekam medis. isi rekam medis adalah milik pasien. Yang senantiasa harus dijaga kerahasiaanya. Dan untuk melindunginya maka di buatkan ketentuan sebagai berikut : 1. Didepan pintu ruang filing di berikan tulisan bahwa “Selain Petugas Dilarang Masuk”. 2. Untuk peminjaman dokumen rekam medis harus ada persetujuan pihak rekam medis. 3. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk badan-badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. 4. Selama pasien masih dalam perawatan di RSAU dr.Efram Harsana maka dokumennya masih tanggungjawab petugas rekam medis. 5. Karyawan di RSAU dr.Efram Harsana tidak diperbolehkan menitipkan dokumen kepada pasien. Isi rekam medis menurut Rustiyanto (2012), adalah milik pasien yang harus dijaga kerahasiaanya. Ketentuan dalam menjaga kerahasiaan rekam medis adalah sebagai berikut : 1. Hanya petugas rekam medis yang diijinkan masuk ruang penyimpanan dokumen rekam medis (Filing). 2. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk badan-badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



48 3. Menjaga alur permintaan informasi kesehatan pasie. 4. Memelihara kerahasiaan pasien. 5. Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan. 6. Menyimpan rekam medis rawat jalan dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman, rahasia tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. Namun di RSAU dr.Efram Harsana ternyata kenyataanya masih ditemukan selain petugas rekam medis yang keluar masuk diruang filing untuk mengambil ataupun mengembalikan dokumen sehabis pasien berobat. Dan sehingga untuk keamanan dan kerahasiaan di ruang filing masih belum terjaga dengan baik. Pendapat saya mengenai tentang kerahasiaan ruang penyimpanan dokumen rekam medis lebih baik ditegaskan lagi kepada selain petugas rekam medis untuk tidak sembarangan keluar masuk di ruang filing karena dokumen rekam medis pasien bersifat rahasia. 5.3.2



Untuk menjelaskan pelaksanaan keamanan ruang filing dari ancaman aspek fisik, kimiawi, biologis di RSAU dr.Efram Harsana. 1. Aspek Fisik Ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana terletak di lantai bawah karena rumah sakitnya hanya satu lantai dan itu masih rawan dengan adanya kebanjiran. Dan hal ini belum sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara, disini penggunaan tempat ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr.Efram Harsana masih belum sesuai dengan Nurmianto (2004). bahwa belum



49 menempatkan dokumen rekam medis dengan ketinggian yang seharusnya sudah aman dari kebanjiran. Sarana untuk menyimpan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana sudah meggunakan rak penyimpanan. Dan rak penyimpanan dokumen rekam medis tersebut sudah terbuat dari besi tetapi besi tersebut sebagian sudah ada yang berkarat dan itu bisa menyebabkan kerusakan pada dokumen rekam medis dan sebagian juga masih ada yang terbuat dari triplek tetapi sudah layak untuk digunakan. Sebenarnya kalau diinisiatif belum bisa sepenuhnya melindungi dokumen rekam medis dari kebakaran dan di dalam ruangan filing masih belum ada APAR ataupun alat pemadam kebakaran sebenarnya ada APAR tetapi diluar ruang filing yaitu APAR rumah sakit. Dan hal ini belum memenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara, sebaiknya untuk rak penyimpanan dokumen rekam medis dengan menggunakan logam atau besi yang sangat kokoh untuk digunakan dan dapat melindungi dari bahaya kebakaran ataupun kebanjiran. Untuk pencahayaan di ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana sudah cukup baik. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara dan lebih baik lagi dilengkapi dengan pengatur temperature ruangan. Berdasarkan observasi di RSAU dr. Efram Harsana sudah menggunakan 3 buah AC tetapi yang dinyalakan 2 AC dan ada 6 buah lampu disertai dengan 10 buah jendela, sudah cukup baik untuk kelembaban dokumen rekam medis di ruang filing. Hal ini sudah sesuai dengan Wahyono (2005). Ruang penyimpanan dokumen rekam medis sudah dilengkapi dengan adanya AC dan



50 penerangan yang sudah cukup baik. untuk kelembaban udara yang baik sekitar 50-60 derajat dan temperatur sekitar 60-75 derajat F atau 22-25℃. Bahwa suhu dan kelembaban berpengaruh juga pada dokumen rekam medis semisal suhu dan kelembaban tidak sesuai dengan peraturan akan menyebabkan sedikit demi sedikit bisa merusak dokumen rekam medis. Berdasarkan observasi peneliti di RSAU dr. Efram Harsana kelembaban diruang penyimpanan dokumen rekam medis sekitar 20 dan 24℃. Hal ini tidak sesuai dengan Numianto (2004). Apabila suhu kurang dari normal maka sedikit demi sedikit akan bisa merusak dokumen rekam medis. 2. Aspek Biologis Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dari aspek biologis di RSAU dr. Efram Harsana disini berdasarkan observasi peneliti diketahui bahwa di ruang filing tidak ada dokumen yang berjamur tetapi dokumen tersebut namun masih terdapat dokumen yang berdebu, bahwa di dalam ruang penyimpanan dokumen rekam medis belum adanya obat atau kamfer untuk menghindari dari serangan serangga atau lain sebagainya dan itu bisa menyebabkan dokumen rekam medis rusak. Dan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara, Bahwa di dalam ruang penyimpanan dokumen rekam medis harus terhindar dan bersih dari debu maupun kotoran yang lainnya seperti contoh sisan makanan atau sisa minuman, hal ini juga tidak sesuai dengan Nurmianto (2004). Seharusnya untuk menghindari dari adanya serangga harus diberikannya obat kamfer sehingga dokumen rekam medis bersih dari apapun maka harus dibutuhkannya



51 pemeliharaan dokumen rekam medis dalam menjaga keamanannya. 3. Aspek Kimiawi Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dari aspek kimiawi di RSAU dr. Efram Harsana disini berdasarkan hasil observasi peneliti menunjukkan bahwa untuk kualitas kertas, tinta, bahan map sudah cukup baik. Dan hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 Bab III Tentang Perlindungan Arsip Vital Negara, untuk kualitas kertas, tinta, bahan map, lem pelekat atau lain sebagainya sudah menggunakan bahan yang cukup bermutu sehingga dokumen rekam medis bisa menjadi lebih awet dan lebih kuat. 5.3.3



Untuk mengetahui upaya instalasi rekam medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filing di RSAU dr. Efram Harsana. Sudah terdapatnya surat kebijakan yang mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filing, namun petugas masih belum bisa mensosialisasikan. Bahwa petiugas sudah tau kalau rumah sakit sudah adanya surat kebijakan yang mengatur tentang keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis,untuk petugas rumah sakit masih belum sepenuhnya melaksanakan apa yang sudah ada dalam surat kebijakan tersebut seperti halnya dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis di ruang filing. Maka masih di perlakukan pengawasan dalam menjaga pentingnya kerahasiaan dan keamanan dokumen rekam medis tersebut. Petugas rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana melindungi dokumen rekam medis dengan cara tidak boleh ada yang meminta fotocopy ataupun memfoto dokumen tanpa adanya ijin dari pasien dan keluarga pasien karena disini dokumen rekam medis sifatnya rahasia



52 jadi yang boleh mengetahui apa isi dokumen tersebut yaitu hanya orang tertentu, dan tidak boleh dibawa keluar rumah sakit tersebut. Hal ini sudah sesuai dengan Permenkes RI No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis pasal 10 ayat (3). Hal ini harus dilakukan secara tertulis kepada petugas atau pimpinan pelayanan kesehatan. Bahwa tanpa adanya ijin tertulis pasien maupun dokter gigi sangat tidak diperbolehkan memberikan informasi atau mempublikasikan rekam medis tentang pasien tersebut. Selain menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis juga menjaga keamanan dokumen rekam medis atau melindungi dokumen rekam medis dari kerusakan kebanjiran, kebakaran, pencurian, berdebu, atau di makan tikus dan lain sebagainya yang hal itu bisa menyebabkan dokumen tidak aman. Bahwa kerahasiaan dokumen rekam medis masih kurang terjaga dengan aman. Hal ini belum sesuai dengan Rustiyanto (2011) Maka keamanan dokumen rekam medis mempertimbangkan kepentingan dalam pengarsipan dokumen, dan aturan-aturan keamanan dokumen rekam medis yang secara jelas sudah diterapkan, salah satunya seperti menggunakan ruang penyimpanan dokumen rekam medis yang sudah cukup baik agar dokumen rekam medis terhindar dari kerusakan maupun kehilangan. Isi dari rekam medis menurut Rustiyanto (2011) milik pasien wajib dijaga kerahasiaanya. Melindungi kerahasiaan informasi rekam medis dibuat ketentuan sebagai berikut : 1. Hanya petugas rekam medis yang diijinkan masuk ruang penyimpanan dokumen rekam medis. 2. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk badan-badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Menjaga alur permintaan informasi kesehatan pasien. 4. Memelihara kerahasiaan pasien.



53 5. Mengidentifikasi risiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan. 6. Menyimpan rekam medis rawat jalan dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. Namun pada kenyataanya yang telah di amati oleh peneliti masih sangat dijumpai bahwa selain petugas rekam medis masih ada yang keluar masuk diruang filing dan hal ini masih kurang terjaganya aspek keaamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis.



BAB 6 KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan 1. Keamanan dokumen rekam medis dari ancaman aspek fisik, kimiawi, biologis di RSAU dr. Efram Harsana masih belum aman. 2. Kerahasiaan ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana sudah terjaga kerahasiaanya. 3. Upaya instalasi rekam medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis di ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana masih belum maksimal penjagaanya. 6.2 Saran 1. Keamanan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dalam ancaman fisik, kimiawi, biologis di RSAU dr. Efram Harsana : a. Aspek fisik 1) Dipasangnya alat pengukur suhu dan kelembaban sehingga petugas rekam medis bisa mengetahui temperature udara didalam ruangan sehingga bisa terkontrol kelembabannya. 2) Rak penyimpanan dokumen rekam medis sebaiknya menggunakan dari bahan yang tahan api atau memakai bahan besi. 3) Pengatur suhu dan kelembaban yang normal yaitu dengan standar 18,8 ℃ sampai dengan 24,24 ℃ dan kelembaban diruangan 50 % samapai dengan 65% untuk agar bisa terjaganya dalam keawetan dokumen rekam medis. b. Aspek biologis Lebih baik menggunakan kamfer atau obat serangga sehingga terhindar dari adanya pemakan kertas seperti serangga dan agar tidak berjamur dan hewan lainnya, dan sebaiknya di bersihkan sesering mungkin agar terjaga keamanan dokumen rekam medis tersebut. c. Aspek kimiawi



54



55 Sebaiknya di berikan ruang tersendiri untuk petugas yang makan dan minum, dan diberikannya poster atau peringatan “Dilarang makan dan minum di ruang filing”. 2. Kerahasiaan ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana untuk kerahasiaan ruang penyimpanan dokumen rekam medis dikarenakan masih banyak yang melanggar poster atau tulisan di depan pintu maka sebaiknya poster tersebut ukurannya bisa di besarkan sedikit atau memberi peringatan langsung dan menegaskan larangan bahwa selain petugas rekam medis dilarang masuk. 3. Upaya instalasi rekam medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis di ruang penyimpanan dokumen rekam medis di RSAU dr. Efram Harsana a. Lebih baik dalam akses ruang masuk penyimpanan dokumen rekam medis menggunakan fingerprint seperti password untuk segera di pasang. Agar selain petugas rekam medis tidak seenaknya keluar masuk di ruang filing. Agar keamanan dan kerahasiaan rekam medis dapat terjamin. b. Membuat poster atau papan pengumuman yang sangat permanen contohnya terbuat dari akrilik. c. Memberikan pemahaman pentingnya keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis, yang terpenting adalah petugas filing.



DAFTAR PUSTAKA Prasasti, Taziah Intan. Santoso, Dian Budi. (2017). “Keamanan dan Kerahasiaan Berkas Rekam Medis di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen” Diploma III Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM. Dindasari, Dea Ayu. (2019). “Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan”.Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hutauruk, Puput Melati. Astuti, Widya Tri. (2018). “Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Dokumen Rekam Medis di Ruang Filling Rumah Sakit Khusus (RSK) Paru Medan Tahun 2018”.APIKES Imelda. Valentina, Sebayang, S.B (2018). “Faktor Penyebab Kerusakan Dokumen Rekam Medis di Ruang Penyimpanan Mitra Sejati Medan.” Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 386. Wijiastuti, Novia. (2014). “Tinjauan Pelaksanaan Peemeliharaan Dokumen Rekam Medis di Ruang Filing Rawat Inap RSUD Sunan Kalijaga”. Demak. Diakses Juli 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ Menkes/ Per/ III/ 2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/ Menkes/ Per/ III/ 2008. Tentang “Rekam Medis”. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes RI No 36 Tahun 2012 pasal 5 ayat 1 Tentang Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis 2013 Permenkes tahun 2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit Nurmianto. (2004) Tentang “Ergonomi Konsep Dasar dan Aplikasinya”. Surabaya Guna Widya. Edisi Kedua. Cetakan Kedua. 2008. Rustiyanto, Ery (2010). “Statistik Rumah Sakit Untuk Pengambilan Keputusan.” Yogyakarta : Graha Ilmu.



56



57 Ruatiyanto, Ery dan Rahayu, Warih Ambar (2011). “Manajemen Filing Dokumen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.” Yogyakarta : Poltekes Permata Indonesia. Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 “Tentang Rekam Medis”. Jakarta : Indonesia. Diakses dari http://www.hukumonline.com Pada 05 Mei 2017.



58



Lampiran 1 Pedoman Wawancara :



NO 1.



JAWABAN



PERTANYAAN Apakah dokumen rekam medis sudah terhindar dari kebakaran dan kebanjiran?



2.



Apakah pencahayaan diruang filling sudah baik ?



3.



Apakah petugas ada yang makan dan minum ataupun sholat di ruang filing?



4.



Apakah ada obat atau kapur barus yang digunakan untuk menghindarkan dari serangga?



5.



Apakah anda mengetahui protap keamanan dokumen rekam medis di filing ?



6.



Apakah



anda



mengetahui



kebijakan



keamanan



dokumen rekam medis di filing ? 7.



Apakah SPO sudah terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur?



8.



Apakah bahan yang digunakan untuk rak menyimpan berkas rekam medis sudah terbuat dari besi?



YA



TIDAK



59



Lampiran 2 Format Pengajuan Judul



60



61



Lampiran 3 Surat Izin Pengambilan Data Awal



62



Lampiran 4 Surat Balasan Izin Pengambilan Data Awal



63



Lampiran 5 Lembar Konsul Dosen Pembimbing



64 Lampiran 6 LEMBAR OBSERVASI KEAMANAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS Obyek



: Dokumen Rekam Medis



Hari/Tanggal



: .............................................



Petunjuk



: Beri tanda centang (v) di dalam kolom penilaian



NO



PERTANYAAN 1



1.



2.



Keamanan Intrinsik



Faktor



Keamanan Ekstrinsik



Faktor



a. b. c. Kimia : a. b. c. d.



Kualitas kertas Kualitas tinta Kualitas bahan map Debu Polusi udara Sinar matahari Temperatur



Fisik : a. b.



Adanya rembesan air Terdapatnya atap yang bocor c. Kurangnya rak penyimpanan rekam medis Biologis : a. Jamur b. Kutu c. Rayap d. Kecoa e. Tikus 3.



Kerahasiaan Medis



Rekam



1. 2.



3.



Keterangan :



Hanya petugas rekam medis yang di izinkan masuk ruang filling. Di depan pintu filling di tempelkan peringatan selain petugas rekam medis di larang masuk. Berkas rekam medis hanya boleh diambil dan dikembalikan oleh petugas unit rekam medis.



1: Sangat Tidak Baik



3: Baik



2: Tidak Baik



4: Sangat Baik



SKOR 2 3



4



65 Lampiran 7 Rak dokumen berkarat



Dokumen sobek dan bertumpuk-tumpuk



Lampiran 8 Dokumen yang terkena debu



66



Kualitas Kertas



Lampiran 9 Kualitas map



67



Sisa makanan dan minum di ruang filing



Didepan pintu ruang filing “Selain Petugas Dilarang Masuk”



Lampiran 10 Rak penyimpanan dokumen menggunakan triplek/kayu



68



Terdapat lampu di ruang filing



Rak menggunakan Besi