RKK Rekam Medis D3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINCIAN KEWENANGAN KLINIK Rincian Kewenangan klinik untuk Tenaga «Tenaga» dalam menjalankan prosedur tindakan «Kualifikasi» di Rumah Sakit Jati Sampurna diajukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: «Nama»



Kualifikasi



: «Kualifikasi»



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu Tindakan Klinik dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut : No.



PROSEDUR TINDAKAN



1.



Mampu menggunakan aplikasi my hospital di Rumah Sakit Jati Sampurna. Menjaga dan memelihara Rekam Medis dengan baik. Mampu melakukan kodifikasi klasifikasi penyakit berdasarkan ICD 10 dan tindakan atau prosedur berdasarkan ICD 9CM. Mengambil dan menyimpan berkas Rekam Medis pasien rawat jalan dan rawat inap. Mensortir Rekam Medis rawat jalan. Assembling Formulir Rekam Medis dengan baik dan benar berdasarkan SPO yang berlaku. Menyimpan / menjajarkan Rekam Medis berdasarkan sistem yang digunakan. Mengambil kembali (retrieval) dengan cepat berkas Rekam Medis yang diperlukan. Melakukan Retensi (penyusutan) Rekam Medis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Membantu merencanakan dan merancang proses-proses pada manajemen informasi. Memantau dan mengkaji isi kelengkapan Rekam Medis. Melakukan kebersihan dan kerapihan ruang penyimpanan Rekam Medis. Menjaga kerahasiaan Rekam Medis pasien secara hukum dan kode etik Perekam Medis. Menyusun Laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/ statistik RS. Menyusun Laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



DIMINTA



DISETUJUI M DS



KET



16. 17. 18.



Menyusun Laporan morbiditas dan mortalitas penyakit pasien rawat inap. Menyusun Laporan morbiditas penyakit menular pasien rawat jalan. Menyusun Laporan morbiditas penyakit menular pasien rawat inap.



Keterangan: 1. M 2. DS



: Mandiri : Dibawah Supervisi



Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini ditetapkan dan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi Rumah Sakit Jati Sampurna Kewenangan Klinis ini secara berkala akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Profesi Terkait yang ada. Ditetapkan di Bekasi, Pada Tanggal : Disetujui, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain



Ka. Sub. Komite Kredensial



..........



..........



Mengetahui, Kepala RS. Jati Sampurna



drg. Gini Permana S, MARS