LK 03 - Monitoring PPDB - Drs. Makmur, MT - SMKN 1krw [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Strategi Implementasi PPDB yang akuntabel dan Transparan NAMA



: Drs. Makmur, MT



NIP



: 19640423 199512 1 003



SMK



: SMKN 1 Karawang



DIKLAT



: BIMTEK KEPALA SEKOLAH BERINTEGRITAS



LK 03



:



Penugasan 3 -------- (LMS)



Tugas



:



Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan



Petunjuk 1. Apakah yang Saudara ketahui tentang manfaat monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PPDB? 2. Bagaimana tindakan Saudara dalam melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PPDB? 3. Susunlah instrumen monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan PPDB di sekolah Saudara. 4. Komponen apakah yang sebaiknya tercantum dalam laporan pelaksanaan PPDB? Berikan contoh singkat pelaporan PPDB yang telah dilakukan di sekolah Saudara. JAWABAN: 1. Bagi sekolah bermanfaat untuk melihat secara menyeluruh hasil pelaksanaan PPDB dan untuk mengetahui kualitas PPDB pada tahun yang berjalan. Serta bagi masyarakat, mereka dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai potensi penyimpangan dan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, sehingga lebih menyadari hak dan kewajibannya dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. 2. Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan setiap hari sesuai dengan pelaksanaan PPDB yang sudah berjalan. 3. Instrumen Monitoring dan evaluasi PPDB



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



DOKUMEN PPDB



ADA



TIDAK ADA



Permendikbud RI No.1 Tahun 2021 Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2020 Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2021 Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB SOP PPDB TINGKAT PROVINSI



ADA



-



ADA



-



ADA



-



ADA



-



ADA



-



ADA



-



ADA



-



ADA



-



8.



SK Kepala Satuan Pendidikan tentang panitia PPDB



ADA



-



9.



SK Kepala Satuan Pendidikan Tentang PPID (Pejabat Pengelola Informsi & Dokumentasi )



10.



SOP Tingkat Satuan Pendidikan



ADA



-



KETERANGAN



4. Laporan PPDB SMKN 1 Karawang 2021



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembang kan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap



tuntutan perubahan zaman dan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Satuan pendidikan sebagai komponen dari sistem pendidikan, merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan sudah semestinya memperhatikan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana UU RI no. 20 tahun 2003 Pasal 4 yang menyatakan (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan Dengan demikian, satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan, dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru sudah semestinya juga memperhatikan hak dan kewajiban warga Negara sebagaimana UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 5, yaitu: (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. (6) Peserta didik, sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan



jenis pendidikan tertentu, perlu difasilitasi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan berkeadilan mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pelayanan pendidikan , mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua adalah: (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Demikian pula pada bagian ketiga pasal 8, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, dan Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah dan pemerintah daerah tidak luput perannya dalam pendidikan sebagaimana bagian keempat Pasal 10 nyatakan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat perannya pada pasal 11 yang menyatakan (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Dengan berpedoman pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tersebut, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan PPDB, agar penyelenggaraan PPDB di tiap satuan pendidikan dapat terlaksana sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional.



B. Tujuan Pelaporan Laporan pelaksanaan PPDB disusun dengan tujuan: 1. Memberikan gambaran menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di SMK Negeri 1 Karawang yang telah dilaksanakan tanggal 17 Mei 2021 sampai 19 Juli 2021; 2. Sebagai bahan evaluasi terhadap segala kekurangan dan kelemahan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, baik dari segi pelayanan, administrasi, maupun segi kegiatan PPDB; dan 3. Sebagai bahan informasi bagi yang berkepentingan dalam rangka perbaikan program berikutnya.



BAB II PELAKSANAAN A. Persiapan Persiapan pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum kegiatan kegiatan PPDB dilaksanakan. Di tingkat lembaga diawali dengan Rapat Persiapan, sosialisasi, dan penunjukan kepanitiaan oleh Kepala Sekolah melalui ketua. Ditingkat kepanitiaan ditindaklanjuti dengan rapat konsolidasi secara lebih teknis, selanjutnya dilakukan persiapan dalam hal: 1. Pembahasan petunjuk teknis; 2. Penentuan kuota masing-masing kompetensi keahlian; 3. Sosialisasi kepada SMP/MTs dan Orang tua CPDB; 4. Koordinasi pengawas sekolah; 5. Koordinasi komite sekolah; 6. Koordinasi panitia; 7. Simulasi penggunaan aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Jawa Barat; 8. Penyiapan administrasi kegiatan PPDB; 9. Penyiapan tempat pelaksanaa sesuai dengan standar operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat dan standar protocol covid19. B. Tujuan Kegiatan PPDB Secara umum kegiatan PPDB ini bertujuan untuk menyaring calon peserta didik baru yang akan masuk menjadi peserta didik kelas X pada tahun pelajaran 2021/2022.



C. Waktu dan Tempat 1. Waktu Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun 2021 di Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengatur jadwal sebagai berikut: Tabel 2.1 Jadwal PPDB



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



2.



Kegiatan Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi/ Uji Kompetensi Rapat Dewan Guru Koordinasi Satua Pendidikan dan Disdik Pengumuman Daftar Ulang Awal tahun pelajaran 2020/2021 MPLS



Waktu Waktu Pelaksanaan Tahap Pelaksanaan Tahap 1 2 Mei sd. Juli 2021 Mei sd. Juli 2021 7 – 11 Juni 2021 14 – 16 Juni 2021 17 Juni 2021 18 Juni 2021



25 Juni- 1 Juli 2021 2,5,6 Juli 2021 7 Juli 2021 8 Juli 2021



21 Juni 2021 22- 24 Juni 2021 19 Juli 2021 19- 21 Juli 2021



9 Juli 2021 12-14 Juli 2021 19 Juli 2021 19- 21 Juli 2021



Tempat Pelaksanaan PPDB Tahun 2021 pada SMK Negeri 1 Karawang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Karawang Jl. Pangkal Perjuangan (By Pass) Tanjung Pura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Karawang 41316 Tlp. 08111180308, Email : [email protected], Laman: smkn1karawang.sch.id.



D. Panitia 1. Panitia Panitia PPDB Tahun 2021 di SMK Negeri 1 Karawang sebagai berikut: Tabel 2.2 Panitia PPDB



No.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



Nama Drs. Mamur, M.T. Alia Maedina, S.Pd, M.Pd Abdul Hapid, M.Pd. Bimuka Jati Andromeda,S.Pd. Yusuf Effendy, ST E.Dahlia, A.Md Hj. Diah Gustanti, S.Pd, M.Pd. Muhammad Darwis, S.Pd. Ahmad Jumadi, S.Kom Asep Tatang, S.Pd Risin, S.Pd Muhammad Nuryanto, S.Pd.I Amad, S.Pd Ade Carman, M.T. Gunadi Pratama S, S.Kom Imadudun Bilad Pono Siswanto, S.Pd, M.Pd Drs. Deden Hamdani, MM Muhamad Sowi Al-Gozal -



Jabatan Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan Guru Guru Guru Tenaga Administrasi Wakasek Kurikulum Guru Guru Guru Wakasek Hubin Guru Guru Wakasek Sarana Tenaga Administrasi Tenaga Administrasi Wakasek MM Guru Tenaga Administrasi -



Jabatan Dalam Panitia Penanggung Jawab Ketua Bendahara Koordinator Sekretariat Sekretariat Sekretariat Koordinator Seksi Pendataan Seksi Pendataan Seksi Pendataan Seksi Pendataan Koordinator Seksi Pelayanan Informasi Seksi Pelayanan Informasi Seksi Pelayanan Informasi Koordinator Seksi Pengendalian Seksi Pengendalian Seksi Pengendalian Koordinator Seksi Layanan Dan Pengaduan Seksi Layanan Dan Pengaduan Seksi Layanan Dan Pengaduan -



E. Kuota PPDB Kuota PPDB Tahun 2019 di SMK Negeri 1 Karawang sebagai berikut: Tabel 2.3 Kuota PPDB



PRESTASI KEJUARAANN



TOTAL KUOTA PPDB



60%



20%



10%



5%



5%



100%



4 4



3 3



72 72



5 4 4 2 4 5 4 4 5



5 3 3 2 3 5 3 4 5



108 72 72 36 72 108 72 72 108



45



39



864



2 2 3 2 2 1 2 3 2 2 3



72 72 108 72 72 36 72 108 72 72 108



0 0



72 72



43 43



15 15



0 0 0 0 0 0 0 0 0



108 72 72 36 72 108 72 72 108



65 43 43 20 43 65 43 43 65



22 15 15 7 15 22 15 15 22



7 7 11 7 7 4 7 11 7 7 11



24



864



0



864



516



178



86



F. Rekap Data Pendaftar Rekap data pendaftar pada pilihan ke-1 PPDB Tahun 2021 di SMK Negeri 1 Karawang sebagai berikut:



ANAK GURU/PERPINDAHA N/TENAGA KESEHATAN



KUOTA



TIDAK NAIK



PRIORITAS JARAK



36 36 36 36 36 36 36 36 36



AFIRMASI/KET M



Teknik Elektronika Industri Teknik Pemesinan Teknik Pengelasan Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur Teknik Perancangan dan Gambar Mesin Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Rekayasa Perangkat Lunak Teknik Komputer dan Jaringan TOTAL



36 36



TOTAL SISWA PER ROMBEL



PROSENTASE KUOTA Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan Teknik Instalasi Tenaga Listrik



JALUR



PRESTASI NILAI RAPOT



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



JURUSAN



ROMBEL



NO



KUOTA PER ROMBEL



SISWA KELAS X



Tabel 2.4 Rekap data pendaftar PPDB



JALUR N O 1 2 3 4 6 7 8 9 10 11 12



JURUSAN



Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan Teknik Instalasi Tenaga Listrik Teknik Elektronika Industri Teknik Pemesinan Teknik Pengelasan Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur Teknik Perancangan dan Gambar Mesin Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Rekayasa Perangkat Lunak Teknik Komputer dan Jaringan TOTAL



PRESTASI NILAI RAPOT 102 119 153 201 110 45 48 217 152 110 262 1519



AFIRMAS I KETM



ANAK GURU/ PERPINDAHAN/TENAG A KESEHATAN



12 21 34 68 25 7 8 71 62 11 68 387



0 1 2 7 1 2 1 8 3 4 10 39



PRESTASI KEJUARAA N 7 10 17 22 2 2 4 18 6 9 31 128



TOTAL PENDAFTA R 121 151 206 298 138 56 61 314 223 134 371 2213



G. Pengumuman PPDB Pengumuman PPDB SMKN 1 Karawang tahun 2020 dilakukan secara online, sehingga CPDB tidak perlu datang untuk melihat hasil pengumuman dan mencetak surat keterangan diterima, pengumuman ini dipublish baik di media sosial SMKN 1 Karawang dan website SMKN 1 Karawang, berikut adalah link pengumuman PPDB SMKN 1 Karawang tahun 2021 http://ppdb.smkn1karawang.sch.id/ atau http://pengumuman.ppdb.smkn1karawang.sch.id/



BAB III HASIL SELEKSI A. Hasil Pelaksanan PPDB Hasil seleksi dari pelaksanaan PPDB online yang dikelola oleh Dinas pendidikan Jawa Barat dilakukan secara otomatis pada website https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id, sehingga CPDB yang memilih pada pilihan 1 dan 2 akan secara otomatis terseleksi berdasarkan jalur, dan berdasarkan petunjuk teknis PPDB 2020/2021. Berikut ini adalah rekapitulasi hasil seleksi calon peserta didik masing-masing kompetensi keahlian dan jalur : Tabel 3.1 Rekap CPDB Diterima KUOTA TIDAK NAIK



TOTAL KUOTA



N.RAPOT



KETM



36



2



72



0



72



50



23



5



5



72



2



Teknik Instalasi Tenaga Listrik



36



2



72



0



72



50



14



4



4



72



3



Teknik Elektronika Industri



36



3



108



0



108



75



20



6



5



108



4



Teknik Pemesinan



36



2



72



0



72



49



14



4



4



72



5



Teknik Pengelasan



36



2



72



0



72



50



14



4



4



72



36



1



72



0



36



23



7



2



2



72



36



2



36



0



72



25



7



2



2



36



6 7



Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur Teknik Perancangan dan Gambar Mesin



TOTAL CPDB DITERIMA



TOTAL SISWA PER ROMBEL



Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan



JURUSAN



PRESTASI KEJUARAAN



ROMBEL



1



NO



ANAK GURU/T KESEHATAN/PERINDAHAN



KUOTA PER ROMBEL



DITERIMA



8



Teknik Kendaraan Ringan Otomotif



36



3



108



0



108



50



14



4



4



72



9



Teknik dan Bisnis Sepeda Motor



36



2



72



0



72



50



14



4



4



72



10



Rekayasa Perangkat Lunak



36



2



72



0



72



75



23



6



5



72



11



Teknik Komputer dan Jaringan



36



3



108



0



108



75



23



6



5



108



24 864



8



861 597 176 48



43



864



TOTAL



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



A. Kesimpulan Hasil pelaksanaan PPDB tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Jumlah panitia PPDB 19 orang yaitu unsur guru dan tata usaha. 2. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan Jalur NILAI RAPOT 102 orang, KETM 12 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 0 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 7 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 121 orang; 3. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik Jalur NILAI RAPOT 119 orang, KETM 21 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 2 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 10 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 151 orang; 4. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Elektronika Industri Jalur NILAI RAPOT 153 orang, KETM 34 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 2 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 17 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 206 orang; 5. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan Jalur NILAI RAPOT 201 orang, KETM 68 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 7 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 22 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 298 orang; 6. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan Jalur NILAI RAPOT 110 orang, KETM 25 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 1 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 2 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 138 orang; 7. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur Jalur NILAI RAPOT 45 orang, KETM 7 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 2 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 2 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 56 orang; 8. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Perancangan dan Gambar Mesin Jalur NILAI RAPOT 48 orang, KETM 8 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 1 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 4 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 61 orang; 9. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Jalur NILAI RAPOT 217 orang, KETM 71 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 8 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 18 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 314 orang; 10. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Jalur NILAI RAPOT 152 orang, KETM 62 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 3 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 6 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 223 orang; 11. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak Jalur NILAI RAPOT 110 orang, KETM 11 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 4 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 9 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 134 orang; 12. Jumlah Pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan Jalur NILAI RAPOT 262 orang, KETM 68 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA



13.



14.



15.



16.



17.



18.



19.



20.



21.



22.



23.



24.



KESEHATAN 10 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 31 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 371 orang; Total jumlah Pendaftar ke SMKN 1 Karawang Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Pemesinan Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Perancangan dan Gambar Mesin Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; Jumlah yang diterima pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/



TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2073 orang; 25. Total jumlah yang diterima di SMKN 1 Karawang pada seluruh kompetensi keahlian Jalur NILAI RAPOT 1519 orang, KETM 387 orang, PERPINDAHAN/ANAK GURU/ TENAGA KESEHATAN 39 orang, dan PRESTASI KEJUARAAN 128 orang, Jadi Total keseluruhan pendaftar adalah 2213 orang. Berdasarkan hal diatas kami menyimpulkan bahwa Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dapat diselenggarakan dengan baik karena adanya koordinasi dan kerjasama antar panitia ditunjang dengan pelayanan yang sangat baik kepada CPDB dan orang tua CPDB. B. Saran Berdasarkan hasil pelaksanaan PPDB tahun 2019 kami menyarankan: 1. Penambahan jumlah panitia, karena dengan jumlah kompetensi keahlian yang banyak dan animo CPDB yang besar juga masih kurang dengan jumlah panitia 22 orang. 2. Perhitungan diterima pada jalur KETM sebaiknya memperhitungkan jumlah kartu yang dimiliki oleh CPDB, sehingga tepat sasaran kepada CPDB yang memang berasal dari keluarga kurang mampu. 3. Pelayanan kepada CPDB dan orang tua CPDB sudah sangat memadai. 4. Kegiatan PPDB berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.