LK 1 - Resume Pendalaman Materi PPG 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: Fikih



B. Kegiatan Belajar : Hukum Zakat (KB 1) C. Refleksi NO



1



BUTIR REFLEKSI



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



RESPON/JAWABAN



Kata zakat berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagisimuzakkidan kemaslahatan ekonomi bagi para mustahiq zakat adalah kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya(mustahiq). 1. ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN A. Pengertian dan Dasar Hukum



Sewa-menyewa adalah memanfaatkan suatu barang baik barang milik sendiri atau barang orang lain. Istilah ini dikenal dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang mengandung arti upah atau menjual manfaat. Akad ijarah dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunya yang meliputi pertama, Mujir dan musta’jir, yaitu pihak-pihak yang melakukanakad sewa. Mujir yakni orang yang menyewa, mustajir yakni orang yang memberi sewa.Kedua,Sighat,ijab qabul antara mujir dan mustajir.Ketiga,Ajr atau upah yang



dibayarkan dan keempat, Barang yang disewakan. Dengan demikian, pengertian zakat tanah yangdisewakan adalah zakat yang dikeluarkan dari tanah yang disewakan. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan didasari oleh firman Alloh QS. al-An’am: 141 Dan hadits imam Ahmad dan Muslim. B. Yang Wajib mengeluarkan Zakatnya Pertama : menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa Kedua, menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa. Ketiga, ImamMalik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat,pendapat ini sejalan dengan pendapat poin pertama. 2. ZAKAT HASIL JASA (PROFESI) A. Pengertian dan Dalil hukumnya Dalam terminologi Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilahzakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Zakat profesi dapat dimaknai sebagai zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru, semua contoh pekerjaan ini dapat dikatakan profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Gagasan zakat profesi dipelopori oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun tampaknya Yusuf Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Abdul Wahhab Khallaf dan Abu Zahrah. Dalil ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi kewajiban zakat profesi yaitu QS. alBaqarah. 267 B. Cara Mengeluarkan dan Nisabnya cara mengeluarkan zakat profesi seperti dokter, pengacara, pilot, dosen, artis dan sebagainya mengeluarkan zakat profesinya dengan cara ta’jil,yaitu mempercepat ketika mereka menerima honor atau gaji. Ada beberapa pendapat tentang nisab(batas minimal) dan prosentase yang harus dikeluarkan zakat profesi. 3. ZAKAT PRODUKTIF A. Gagasan Zakat Produktif Hak yang paling berperan dalam zakat produktif ini adalah kreatifitas mustahiq untuk menjadikan zakat sebagai modal yang terus dikembangkan. B. Prospek Zakat Produktif zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik, yang dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-



perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta zakat dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Hikmah yang dapat dipetik dari praktek zakat produktif diantaranya agar terjadi komunikasi yang dapat menghilangkan menara gading antara si miskin dengan si kaya. Efek yang ditimbulkannya menjadikan simuzakki(pemberi zakat)akan merasa puas dan senang karena zakatnya bisa berkembang; di sisi lain menjadikanmustahiqtidak menjadi mental pengemis dan tersalurkan kemampuannya 4. PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID A. .Kelompok Mustahiq Zakat Jumhur ulama sepakat bahwa kelompok mustahiq zakat itu terdiri delapan asnaf atau bagian yaitu : Fuqoro, masakin, amilin, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang berjuang dijalan ALloh, dan orang yang sedang dalam perjalanan. B. Hukum Zakat untuk Pembangunan Masjid Keberadaan masjid dalam masyarakat memiliki peranan strategis, fungsinya bukan hanya sebagai tempat sholat, tapi dapat dijadikan pusat pendidikan, dakwah, sertasosial kemasyarakatan dalam rangka menegakkan agama Allah swt. Dengan demikian,zakat boleh disalurkan untuk pembangunan masjid karena mesjid termasuksabilillah yang mengandung manfaat bagi umat Islam.



Beberapa Istilah yang ada pada KB • • • • • • • • • • •



2



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



Zakatal-Musta’jarah:Zakat tanah yang disewakan Al-ajru:upah sewa Zakat al-kasbi:zakat usaha atau profesi Zakat produktif:Dana zakat untuk hal-hal yang produktif. al-qabdhu:SerahTerima haul:masa satu tahun kepemilikan harta Nishab:Ukuran minimal harta yang dimiliki. Mustahiq:golongan yang berhak menerima zakat. Muzakki:orang yang mengeluarkan zakat Ibnusabil:orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan Fisabilillah: orang yang sedang berjihad dimedan perang



Zakat Profesi dan Zakat Produktif



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



NAMA KELAS



Penyaluran Zakat Untuk Pembangunan Masjid



: JAJANG NURJAMAN : PAI-P