LK - KB 1 Hukum Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: HUKUM ZAKAT



B. Kegiatan Belajar



: KB 1



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



RESPON/JAWABAN



1. 2. 3. 4.



Hukum Hukum Hukum Hukum



Zakat tanah yang disewakan Zakat profesi zakat produktif Zakat untuk pembangunan mesjid



1. Masih banyaknya perbedaan pendapat tentang tanah yang disewakan dan yang berhak mengeluarkan zakatnya 2. Dan zakat profesi yang jika pekerjaannya hanya kuli bangunan dan berpenghasilan minim bagaimana berzakatnya?



1. zakat produktif 2. Hukum Zakat untuk pembangunan mesjid



zakat Produktif tradisional, seperti pemberian ternak dan alat pertukangan. zakat produktif kreatif , yaitu zakat untuk modal usaha



Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari



Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan



zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis.



Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). pengembangan zakat menjadi modal usaha memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang cukup handal, oleh karena itu diperlukan peningkatan diperlukan upaya untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) mustahiq dengan mengadakan pelatihan atau training yang dapat dilakukan oleh badan, seperti bazis atau pemerintah,



Kelompok Mustahiq Zakat



Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam



Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya



ZAKAT PRODUKTIF



zakat produktif ini adalah kreatifitas mustahiq untuk menjadikan zakat sebagai modal yang terus dikembangkan.



Orang yang terlilit hutang keberadaan zakat produktif itu dapat dibenarkan selain itu masalah teknis saja, pemberian modal kepada mustahiq zakat sebagai modal usaha berarti memberikan perhatian kepada para mustahiq untuk hidup lebih layak (QS. alBaqarah: 273)



PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID



Orang yang berjuang di jalan Allah,



Hikmah yang dapat dipetik dari praktek zakat produktif di antaranya agar terjadi komunikasi yang dapat menghilangkan menara gading antara si miskin dengan si kaya.



Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid Efek yang ditimbulkannya menjadikan si muzakki (pemberi zakat) akan merasa puas dan senang karena zakatnya bisa berkembang



zakat yang diperbolehkan untuk pembangunan mesjid dengan syarat mesjid itu hanya satu-satunya di suatu desa, atau untuk pembangunan mesjid baru karena mesjid yang tersedia tidak cukup lagi untuk menampung jamaah.



Intinya menurut pendapat berbagai ulama zakat membangun masjid itu boleh asalkan pada satu desa tersebut belum ada masjid sama sekali.



Kata zakat berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah



zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.



Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat point pertama. Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa.



Menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa.



ulama yang menetapkan bahwa si penyewa dalam hal ini orang yang menggarap tanah yang wajib mengeluarkan zakat karena dialah yang secara langsung memperoleh hasil dari tanah tersebut. diperkuat oleh firman Allah swt dalam surat alAn’am ayat 141



ZAKAT HASIL JASA (PROFESI)



ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN



Zakat hasil tanah yang disewakan diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuhtumbuhan yang menghasilkan buah. Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen



profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan baik pekerjaan atau usaha itu dilakukan sendiri, tanpa bergantung kepada orang lain, maupun dengan bergantung kepada orang lain, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun dengan perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorium.



zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik, zakatnya dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan biaya operasional.



Cara Mengeluarkan zakatnya dan nisabnya nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan.